BERITAKORUPSI.CO – Rabu, 26 Agustus 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan Hukuman (Vonis) pidana penjara antara 1 hingga 1.6 tahun terhadap Tiga (3) terdakwa Korupsi proyek Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Klayar Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pacitan pada tahun 2018 yang menelan anggaran APBD Kab. Pacitan TA (tahun anggaran) 2018 sebesar Rp893.000.000 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp192.803.585,45
Ketiga terdakwa tersebut terdiri dari 2 (dua) swasta selaaku kontraktor (satu perkara) yaitu Bayu Damayanto (terdakwa I) selaku Direktur CV. Bukit Tinggi dan terdakwa II Fajar Sidiq R selaku Pesero Komanditer atau Pesero Diam CV. Bukit Tinggi. Sedangkan Satu terdakwa adalah pejabat Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pacitan selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yaitu Sarno Utomo, S.Sos., MM
Namun bagaimana dengan “nasib” Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaaan dan Olah Raga Kabupaten Pacitan Endang Surjasri, S.Sos., M.Si ?. Sebab, Endang Surjasri, S.Sos., M.Si, ikut mengetahui perjanjian Tambah Kurang berdasarkan Addendum 281 Nomor: 640/15/PPK/PPWU-P.PK/VIII/2018 tanggal 07 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Sarno Utomo, S.Sos., MM. Selaku PPK dengan terdakwa Bayu Damayanto Direktur CV. Bukit Tinggi selaku Penyedia Jasa, terkait anggaran semula dari Rp813 juta menjadi Rp893 juta
Sementara dalam proyek tersebut, terdapat selisih volume pekerjaan antara volume yang termuat dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 640/05/PPK/PPWU-P.PK/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018, Jo Addendum Surat Perjanjian Nomor: 640/15/PPK/PPWU-P.PK/VIII/2018 tanggal 07 Agustus 2018, Jo CCO Nomor: 640/17/PPK/PPWU-PPK/IX/2018 tanggal 24 September 2018 dengan volume yang terpasang
Anehnya dalam kasus ini dalah, bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pacitan sepertinya “tak berani menyeret” Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaaan dan Olah Raga Kabupaten Pacitan Endang Surjasri, S.Sos., M.Si
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidusus) Kejari
Kab. Pacitan Didit Agung Nugrooho, SH kepada beritakorupsi.co sebelum
persidangan mengatakan, masih menunggu putusan Majelis Hakim
“Hari
ini putusan. Jadi kita masih menggu putusan dari Majelis Hakim, dan
setelah itu kita pelajari setelah putusan itu kita terima,” kata Didit,
Rabu, 26 Agustus 2020
Sementara sidang yang berlangsung di ruaang
sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jl. Raya Juanda Sidoarjo –
Jawa Timur adalah agenda pembacaan surat putusan oleh Majelis Hakim
melalui Vidio Confrence (Vicon), dimana Ketiga terdakwa berada di Rutan
(Rumah Tahanan Negara) Kabupaten Pacitan, dengan Ketua Majelis Hakim
Cokorda Gedearthana, SH., MH dan dibantu 2 (dua) hakim anggota (Ad Hock)
yaitu Samhadi, SH., MH dan M. Mahin, SH., MH yang diahdiri oleh JPU
(Jaksa Penuntut Umum) yang juga sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana
Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pacitan Didit
Agung Nugrooho, SH dkk sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya
dari Firma Hukum S.A.Pa'alevi And Partner's dari Jogjakarta (Jawa
Tengah)
Persidangan dibagi dalam Dua session, yang pertama adalah putusan (Vonis) terhadap Dua terdakwa, yaitu Bayu Damayanto (terdakwa I) selaku Direktur CV. Bukit Tinggi dan terdakwa II Fajar Sidiq R selaku Pesero Komanditer atau Pesero Diam CV. Bukit Tinggi. Dan session kedua adalah putusan terhadap terdakwa Sarnno Utomo, S.Sos., MM selaku PPK.
Dalam putusannya Majelis Hakim menayatakan, bahwa terdakwa I Bayu Damayanto dan terdakwa II Fajar Sidiq R (serta terdakwa Sarnno Utomo, S.Sos., MM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana
“Menghukum terdakwa I Bayu Damayanto dan terdakwa II Fajar Sidiq R oleh karena itu dengan pidana penjara (masing-masing) selama Satu (1) tahun dan Enam (6) bulan denda sebesar Rp seratus juta rupiah (Rp100 juta). Dengan ketentuan, bilama denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga (3) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Ketiga terdakwa tidak lagi dihukum untuk membayar uang pengganti, karena terdakwa Sarno Utomo telah mengembalikan uang yang totalnya sebesar Rp192.803.585,45 dalam dua tahap
Namun putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun denda sebesar Rp300 juta subsidair selama 6 bulan terhadap terdakwa I Bayu Damayanto dan terdakwa II Fajar Sidiq R. Dan Kedua terdakwa pun dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana
Sedangkan terdakwa Sarnno Utomo, S.Sos., MM dituntut pidana penjara selama 2 tahun denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa Sarno Utomo dijerat pasal pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana
Atas putusan tersebut, Ketiga terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya maupun Tim JPU Kejari Kab. Pacitan sama-sama mengatakan pikir-pikir
“Kami pikir-pikir,” kata Akbar
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Kasus ini berawal pada tahun 2018. Dimana Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pacitan, mendapatkan Dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2018 untuk Kegiatan Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Klayar dengan pagu anggaran sebesar Rp1.000..000.000 (satu milyar rupiah).
Sarno Utomo, S.Sos., MM. selaku PPK berdasarkan Keputusan Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pacitan Nomor: 600/84/408.35/2018 tanggal 02 Januari 2018 tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lingkup Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2018, membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp999.750.000 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai acuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dengan cara: Mengambil alih dari Engineering Estimate (EE) yang merupakan dokumen perencanaan dari Konsultan Perencana, Menyesuaikan harga bahan, tenaga dan harga pasar berdasarkan peraturan pemerintah daerah dan Mendasarkan pada kontrak sejenis.
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Endang Surjasri, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pacitan membuat Surat Permohonan Pelelangan Nomor: 556/350/408.35/2018 tanggal 27 Februari kepada Kepala Bagian ULP Setda Kabupaten Pacitan
Kemudian Pokja IV Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2018, yang diketuai oleh Turmudi, S.Sos., M.Si berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor: 090/07/408.18/2018 tanggal 06 Maret 2018, melakukan pelelangan yang dilakukan dengan cara: Mengupload Pengumuman lelang; Mengupload Dokumen Lelang yang berisikan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan oleh perusahaan yang akan mengikuti lelang;
Upload Pengumuman Lelang dilakukan pada tanggal 16 April 2018 pukul 17.46 WIB menggunakan akun Turmydi, S.Sos., M.Si. selaku Ketua Pokja IV Pengadaan Barang dan Jasa, dan LPSE Kabupaten Pacitan baru mengumumkan pada tanggal 17 April 2018 pukul 09.24 WIB lewat portal LPSE Kabupaten Pacitan, yakni terdapat 27 (dua puluh tujuh) calon Rekanan yang mendaftar, namun perusahaan yang memasukkan Dokumen Penawaran hanya 1 (satu) yakni CV. Dewangga.
Kemudian Pokja IV Pengadaan Barang dan Jasa melakukan evaluasi dengan hasil Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Klayar pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2018, CV. Dewangga dinyatakan tidak lulus karena tidak menyampaikan File Scan Dokumen Asli Surat Kerjasama Distributor/Pabrikan diatas materai untuk pekerjaan Paving Stone.
Kemudian Pokja IV Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2018, mengumumkan bahwa Lelang terhadap pekerjaan ini adalah Gagal.
Karena gagal dalam lelang pertama, kemudian Pokja IV Pengadaan Barang dan Jasa kembali melakukan upload Pengumuman Lelang Kedua pada tanggal 27 Mei 2018 pukul 15.38 WIB menggunakan akun Turmudi, S.Sos., M.Si. selaku Ketua Pokja IV Pengadaan Barang dan Jasa dan LPSE Kabupaten Pacitan mengumumkan pada tanggal 27 Mei 2018 pukul 23.26 WIB lewat portal LPSE Kabupaten Pacitan yakni terdapat 56 (lima puluh enam) Calon Rekanan yang mendaftar, namun perusahaan yang memasukkan Dokumen Penawaran hanya ada 10 (sepuluh)
Untuk mengikuti lelang kedua tersebut, terdakwa Fajar Sidiq R membuat Dokumen Penawaran beserta kelengkapan penawaran, kemudian terdakwa Bayu Damayanto menandatangani Dokumen Penawaran tersebut di Bengkel K2M Jalan Yos Sudarso Kabupaten Pacitan.
Walaupun CV. Bukit Tinggi tidak mengikuti Lelang Pertama (17 April 2018), namun pada Lelang Kedua (27 Mei 2018) CV. Bukit Tinggi dapat melampirkan persyaratan yang diminta berupa Surat Dukungan dari Perusahaan Ketersediaan Bahan (Surat Pernyataan Ketersediaan Bahan Nomor: 002-23B/Dir.GM/IV/2018 tanggal 23 April 2018), sedangkan persyaratan tersebut hanya dapat dilihat oleh peserta lelang pertama
Terdakwa Fajar Sidiq R selaku Pesero Komanditer atau Pesero Diam CV. Bukit Tinggi melakukan pengurusan Surat Dukungan dari Perusahaan Ketersediaan Bahan Perusahaan Genteng Mutiara Industri Genteng Beton Berwarna dan Conblock Yogyakarta, sehingga CV. Bukit Tinggi dapat melampirkan Surat Pernyataan Ketersediaan Bahan sebagai persyaratan mengikuti Lelang mendahului pelaksanaan Lelang Kedua (27 Mei 2018), yakni Surat Pernyataan Ketersediaan Bahan Nomor: 002-23B/Dir.GM/IV/2018 tanggal 23 April 2018 dari Perusahaan Genteng Mutiara Industri Genteng Beton Berwarna dan Conblock.
Untuk keperluan Dokumen Penawaran, terdakwa Fajar Sidiq R selaku selaku Pesero Komanditer atau Pesero Diam CV. Bukit Tinggi membuatkan Sertifikat Katerampilan Kerja yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Propinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang tanggal 24 Aprii 2018 atas nama terdakwa Bayu Daayanto alamat Bieber RT 001 RW 001 Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan, Jenis Keterampilan Teknisi Penghitung Kuantitas Pekerjaan Jalan/Jembatan Kualifikasi Kelas 1 masa berlaku 3 (tiga) tahun.
Sedangkan terdakwa Fajar Sidiq R mengetahui pekerjaan dan keterampilan terdakwa Bayu Damayanto adalah sebagai mekanik Bengkel K2M di Jalan Yos Sudarso Kabupaten Pacitan, dan terdakwa Bayu Damayanto tidak pernah pergi mengikuti pelatihan di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau tersebut.
Pokja IV Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2018 melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) perusahaan dengan nilai penawaran terendah yakni : CV. Giri Sampoerna senilai Rp772.709.000 (tujuh ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah),; CV. Segitiga Karya Utama senilai Rp809.400.000 (delapan ratus sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dan CV. Bukit Tinggi senilai Rp813.000.000 (delapan ratus tiga belas juta rupiah).
Kemudian setelah dilakukan tahapan evaluasi dengan sistem gugur, didapatkan hasil evaluasi pada tanggal 04 Juli 2018, CV. Giri Sampoerna dan CV. Segitiga Karya Utama dinyatakan GUGUR karena tidak hadir dalam klarifikasi/pembuktian faktual dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran pada evaluasi administrasi.
Sehingga Pokja IV Pengadaan Barang dan Jasa menerbitkan Pengumuman Pemenang Lelang Nomor: ULP-O4/2.2.18/VII/2018 tanggal 05 Juli 2018 dan Penetapan Pemenang Lelang Nomor: ULP-04/2.2.17/VII/2018 tanggal 07 Juli 2018, dimana dalam masa sanggah terhadap Pengumuman Pemenang Lelang sampai dengan tanggal 13 Juli 2018 tidak terdapat pihak yang melakukan sanggahan.
Kemudian CV. Bukit Tinggi dengan Direktur terdakwa Bayu Damayanto ditunjuk Sarno Utomo, S.Sos., MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Penyedia Barang/Jasa berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa Konstruksi Nomor: 640/02/PPK/PPWU-P.PK/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 untuk Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Klayar pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2018 dengan nilai sebesar Rp813.000.000 (delapan ratus tiga belas juta rupiah).
*** Selanjutnya Sarno Utomo, S.Sos., MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengadakan Perjanjian berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 640/05/PPK/PPWU-P.PK/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018 yang ditandatangani oleh Sarno Utomo, S.Sos., MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan terdakwa Bayu Damayanto selaku Direktur CV. Bukit Tinggi sebagai Penyedia Jasa, dan diketahui oleh Endang Surjasri, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pacitan yang isinya, Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Klayar dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp813.000.000 (delapan ratus tiga belas juta rupiah) dengan jangka waktu penyelesaian selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak tanggal 20 Juli 2018 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2018.
Terdakwa Bayu Utomo selaku Direktur CV. Bukit Tinggi sebagai Penyedia Jasa berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 640/05/PPK/PPWUP.PK/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018 untuk melaksanakan Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Klayar, angka 5 huruf b mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut ;
1. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
2. Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pejabat Pemtbuzt Komitmen untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
3. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat Pembuat Komitmen,
4. MeIaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak,
5. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak,
6. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen,
7. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak
8. Mengambil Iangkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.
Sebagai tindak lanjut Surat Perjanjian (Kontrak) untuk melaksanakan Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Klayar sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya Sarno Utomo, S.Sos., MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 640/07/PPK/PPWUP.PK/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018 yang pada pokoknya, memerintahkan terdakwa Bayu Utomo Direktur CV. Bukit Tinggi selaku Penyedia Jasa untuk memulai Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Klayar pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2018 selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak tanggal 20 Juli 2018 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2018 dengan item-item pekerjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya
Bahwa pagu anggaran kegiatan Pengawasan Pekerjaan Penataan Parklr Kawasan Pantai Klayar pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp27.000.000,(dua puluh tujuh juta rupiah), sehingga sebagai Pengadaan Penyedia Jasa Konsultasi Pengawasan dilakukan Penunjukan Langsung berdasarkan Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa Nomor: 040/Parklr.PK-PGWS.PJPWU/PPBJ/VII/2O18 tanggal 18 Juli 2018 yang ditandatangani oleh Samsul Muhammad, S.Sos., M.Si. selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa ditetapkanlah sebagai Pemenang (Penyedia Barang/Jasa) adalah CV. Duta Indah.
Bahwa Sarno Utomo, S.Sos., MM. selaku Pejabat Pembuat Komltmen (PPK) menunjuk CV. Duta Indah sebagai Penyedia Jasa Pengawasan Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Klayar pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa Nomor: 010/Parkir.PK-PGWS.PJPWU/PPK/VII/2018 tanggal 19 Juli 2018
Selanjutnya sebagai tindak lanjut Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Pengawasan sebagaimana tersebut di atas, Sarno Utomo, S.Sos., MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 012.1/Parkir.PK-PGWS.PJPWU/PPK/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018 yang pada pokoknya memerintahkan Nevi Elindawati selaku Kuasa Direktur CV. Duta Indah untuk memulai Pekerjaan Pengawasan Penataan Parkir Kawasan Pantai Klayar pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2018.
Atas dasar Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tersebut di atas, selanjutnya pada tanggal 03 Agustus 2018 dilakukan Pembayaran Uang Muka sebesar 30% Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Klayar senilai Rp243.900.000,(dua ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) termasuk Pajak sebagaimana dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 30% dari terdakwa Bayu Damayanto Direktur CV. Bukit Tinggi Nomor: 23.1/CV.BT/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka kepada Sarno Utomo, S.Sos., MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilengkapi dengan Jaminan Uang Muka dari Bank Jatim Cabang Pacitan Nomor: G1793715 tanggal 24 Juli 2018;
2. Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 00198/SPP/LS/3.02.0l/III/2018 tanggal 03 Agustus 2018;
3. Surat Perintah Membayar Nomor: 00198/SPM/LS/3.02.01/III/2018 tanggal 03 Agustus 2018;
4. Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor: 08339/SP2D/LS/2018 tanggal 07 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Surono, S.Sos., MM. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk keperluan Pembayaran Uang Muka sebesar 30% Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Klayar senilai Rp243.900.000 (dua ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) termasuk Pajak kepada terdakwa Bayu Damayanto / CV. Bukit Tinggi Nomor Rekening 0211012781 Bank Jatim Cabang Pacitan.
Pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018, dilaksanakan Rapat Lapangan (Situ Meeting) pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Klayar berdasarkan Berita Acara Rapat Lapangan Pra Kontrak Nomor: 640/add.2/PPK/PPWU-P.PK/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018, yang dihadiri dan ditandatangani oleh Sarno Utomo, S.Sos., MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Pamuji, S.Sos selaku Kasi Tata Kelola DTW, Suparman, S.Sos. MM. selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Rakhmad Adi Mandego, S.IP., M.Si. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), terdakwa Bayu Damayanto Direktur CV. Bukit Tinggi selaku Penyedia Jasa, Mahdi Wiyanto, ST. Kuasa Direktur CV. Matriks selaku Konsultan Perencana, Nevi Elindawati Kuasa Direktur CV. Duta Indah selaku Konsultan Pengawas dan Supriyadi selaku Pengawas Lapangan CV. Duta Indah, dengan kesimpulan sebagai berikut :
1. Lokasi Pekerjaan : Lokasi Pekerjaan perlu penyelesaian lebih lanjut sesuai keadaan lapangan. Konsultan Perencana dan konsultan pengawas menyesuaikan gambar lapangan berdasarkan hasil rapat lapangan,;
2. Volume Pekarjaan : Pekedaan Pavingan, Rabat beton untuk jalan tembus perlu ditambah menyesuaikan dengan volume pekerjaan dilapancan,;
3. Waktu Dimulainya : Mengingat pada hari Sabtu dan hari Minggu, material Pekerjaan tidak bisa masuk dan pelaksanaan pekerjaan dapat ditambah maksimal 20 hari kerja
4. Spesifikasi Teknis : Spesifikasi Teknis Sesuai Kontrak dan Lapangan Model/ bentuk Paving dan Rabat Jalan dapat berubah sepanjang spesifikasi teknis dapat diprertanggungjawabkan
5. Kesimpulan : Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Klayar dapat dilakukan Addendum Kontrak dan atau perubahan tambah kurang disesuaikan keadaan lapangan dan sekala prioritas kebutuhan lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tetapi faktanya, Rakhmad Adi Mandego, S.IP., M.SI. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak hadir dalam Rapat Lapangan (Site Meeting) tersebut dan baru menandatangani Berita Acara Rapat Lapangan Pra Kontrak di kantor Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pacitan, terdakwa Bayu Damayanto Direktur CV. Bukit Tinggi selaku Penyedia Jasa juga tidak hadir dalam Rapat Lapangan (Site Meeting) tersebut dan terdakwa Bayu Damayanto baru menandatangani Berita Acara Rapat Lapangan Pra Kontrak di tempat kerjanya di bengkel K2M.
Namun CV. Bukit Tinggi selaku Penyedia Jasa justru dihadiri oleh terdakwa Fajar Sidiq R selaku Pesero Komanditer atau Pesero Diam CV. Bukit Tinggi. Begitu juga dengan Nevi Elindawati selaku Kuasa Direktur CV. Duta Indah sebagai Konsultan Pengawas tidak hadir dalam Rapat Lapangan (Site Meeting) tersebut dan baru menandatangani Berita Acara Rapat Lapangan Pra Kontrak di kantor CV. Duta Indah.
Untuk menindaklanjuti Rapat Lapangan (Site Meeting) dan melengkapi proses Tambah Kurang Pekerjaan atau Addendum pekerjaan tersebut, kemudian dibuat surat-surat sebagai berikut :
1. Surat Konsultan Pengawas CV. Duta Indah Nomor: 39/DI.PGWS.KLY/VII/2018 tanggal 30 Jun 2018 perihal Tanggapan Surat Perintah Re-desain kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang pada pokoknya menyatakan, setelah dilakukan pengecekan kondisi lapangan sudah berubah dari perencanaan awal, harus ada perubahan desain dan hitungan volume pekerjaan ulang;
2. Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor: 640/add.4/PPK/PPWUP.PK/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018 perihal Perubahan Volume Pekerjaan kepada Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang pada pokoknya, meminta kepada Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk mengadakan penghitungan tambah kurang volume pekerjaan (Addendum) sesuai keadaan di lapangan, dikarenakan adanya perubahan kondisi di lapangan yang sudah tidak sesuai dengan kondsi perencanaan awal
Pada hari Senin tanggal 06 Agustus 2018, dilaksanakan pemeriksaan bersama (Mutual Check) terhadap Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantal Klayar Kabupaten Pacitan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Bersama (MCO) Nomor: 640/add.2/PPK/PPWU-P.PK/VIII/2018 tanggal 06 Agustus 2018 yang dihadiri dan ditandatangani oleh Sarno Utomo, S.Sos., MM. Selaku Pejabat Pembuat Komltmen, Suparman, S.Sos. MM. Selaku Panitia Penerima Hasi Pekerjaan, Rakhmad Adi Mandego, S.IP., M.SI. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, terdakwa Bayu Damayanto Direktur CV. Buklt Tinggi selaku Penyedia Jasa, Mahdi Wiyanto, ST. Kuasa Direktur CV. Matriks selaku Konsultan Perencana, Nevi Elndawati Kuasa Direktur CV. Duta Indah selaku Konsultan Pengawas dan Supriyadi selaku Pengawas Lapangan CV. Duta Indah, dengan kesimpulan sebagai berikut :
1. Pekerjaan tersebut diatas perlu perhitungan kemball volume pekerjaan tersebut oleh Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas sebagal dasar untuk melakukan Tambah Kurang Pekerjaan atau Addendum pekerjaan.
2. Bahwa setelah diadakan Tlnjauan dilapangan benar terdapat adanya kekurangan Item Pekerjaan dan rapat telah disepakati bersama diadakannya Tambah Kurang Pekerjaan dan Waktu pelaksanaan tersebut.
3. Dari yang hadir dalam rapat, menyetujui apa yang menjadi kesepakatan bersama. Tetapi faktanya Rakhmad Adi Mandego, S.IP., M.SI. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan tidak hadir dalam pemeriksaan bersama (Mutual Check) tersebut dan baru menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Bersama (MCO) di kantor Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pacitan, terdakwa Bayu Damayanto Direktur CV. Bukit Tinggi selaku Penyedia Jasa juga tidak hadir dalam pemeriksaan bersama (Mutual Check) tersebut
Dan terdakwa Bayu Damayanto baru menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Bersama (MCO) di tempat kerjanya di bengkel K2M. Namun CV. Bukit Tinggi selaku Penyedia Jasa justru dihadiri oleh terdakwa Fajar Sidiq R selaku Pesero Komanditer atau Pesero Diam CV. Bukit Tinggi. Begitu juga dengan Nevi Elindawati Kuasa Direktur CV. Duta Indah selaku Konsultan Pengawas tidak hadir dalam pemeriksaan bersama (Mutual Check) tersebut dan baru menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Bersama (MCO) di kantor CV. Duta Indah.
Untuk menindaklanjuti pemeriksaan bersama (Mutual Check) dan melengkapi proses Tambah Kurang Pekerjaan atau Addendum pekerjaan tersebut kemudian dibuat surat-surat sebagai berikut ;
1. Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor: 640/add.3/PPK/PPWUP.PK/VIII/2018 tanggal 07 Agustus 2018 perihal Perubahan Volume Pekerjaan kepada Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Penyedia Barang/ Jasa yang pada pokoknya meminta kepada Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Penyedia Barang/ Jasa untuk melakukan analisis pengecekan ulang keseluruhan item pekerjaan dan perhitungannya sesuai dengan hasll pemeriksaan bersama (mutual check).
2. Surat CV. Buklt Tinggi Nomor: 07/BT/PWS.PPWU-P.PK/VIII/2018 tanggal 09 Agustus 2018 perihal Analisis Perhltungan T eknls MC-O kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang pada pokoknya menyatakan telah mengadakan analisa dan kajian terhadap adanya pekerjaan tambah/kurang sehingga terdapat perubahan volume pekerjaan.
Sebagai tindak lanjut Addendum Surat Perjanjian untuk melaksanakan Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Klayar sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya Sarno Utomo, S.Sos., MM. selaku PPK menerbitkan Addendum Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 640/16/PPK/PPWU-P.PK/VIII/2018 tanggal 07 Agustus 2018 yang pada pokoknya ;
Menyatakan memerintahkan terdakwa Bayu Damayanto Direktur CV. Bukit Tinggi selaku Penyedia Jasa untuk memulai Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Klayar pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2018 selama 140 (seratus empat puluh) hari kalender sejak tanggal 20 Juli 2018 sampai dengan tanggal 06 Desember 2018, dan Masa Pemeliharaan berakhir pada tanggal 04 Juni 2019 atau 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dengan Nilai Kontrak menjadi Rp893.000.000 (delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) dengan item-item pekerjaan sesuai Rencana Ancaran Biaya RAB (Awal Rp813.000.000)
Pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2018 dilaksanakan Rapat Lapangan (Set Meeting) untuk paket kegiatan Pengembangan Jenis dan Paket Wisata Unggulan berdasarkan Berita Acara Addendum Pekerjaan yang dihadiri dan ditandatangani oleh Sarno Utomo. selaku Pejabat Pembuat Komitmen, terdakwa Bayu Damayanto Direktur CV. Bukit Tinggi selaku Penyedia Jasa, Suparman, S.Sos. MM. Dadang Sudrajat, A.Md dan Eko Budi Satriyo selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Rakhmad Muhammad, S.IP., M.Si. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Nevi Elindawati Kuasa Direktur CV. Duta Indah selaku Konsultan Pengawas dan Supriyadi selaku Pengawas Lapangan CV. Duta Indah, yang menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :
1. Pekerjaan Tambah Kurang (ADDENDUM) dapat segera dilaksanakan;
2. Penyedia Jasa CV. Bukit Tinggi menyatakan sanggup untuk melaksanakan perubahan volume pekerjaan di lapangan dengan mengerahkan sumber daya yang dibutuhkan untuk memenuhi kesanggupan tersebut di atas dengan penambahan nilai Kontrak sebesar Rp.893.000.000,(delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah);
3. Pejabat Pembuat Komitmen, Konsultan Pengawas (CV. Duta Indah), Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Penyedia Jasa (CV. Bukit Tinggi) telah membahas dan menyepakati perubahan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dalam periode waktu 140 (seratus empat puluh) hari kalender;
Tetapi faktanya, bahwa Dadang Sudrajat, A.Md dan Eko Budi Satriyo selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak hadir dalam Rapat Lapangan (Set Meeting) tersebut, dan baru menandatangani Berita Acara Addendum Pekerjaan di kantornya masing-masing di Dinas PUPR Kabupaten Pacitan dan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan
Rakhmad Adi Mandego
Rakhmad Adi Mandego, S.IP., M.Si. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan tidak hadir dalam Rapat Lapangan (Set Meeting) tersebut dan baru menandatangani Berita Acara Addendum Pekerjaan di kantor Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pacitan,
Terdakwa Bayu Damayanto Direktur CV. Bukit Tinggi selaku Penyedia Jasa juga tidak hadir dalam Rapat Lapangan (Set Meeting) tersebut dan baru menandatangani Berita Acara Addendum Pekerjaan di bengkel K2M, Namun CV. Bukit Tinggi selaku Penyedia Jasa justru dihadiri oleh terdakwa Fajar Sidiq R Pesero Komanditer atau Pesero Diam CV. Bukit Tinggi, dan Nevi Elindawati Kuasa Direktur CV. Duta Indah selaku Konsultan Pengawas tidak hadir dalam Rapat Lapangan (Set Meeting) tersebut dan baru menandatangani Berita Acara Addendum Pekerjaan di kantor CV. Duta Indah.
Bahwa terdakwa Fajar Sidiq R Pesero Komanditer atau Pesero Diam CV. Bukit Tinggi selaku Penyedia Jasa membuat dan mengajukan Surat Nomor: 08/BT/PWS.PPWU-P.PK/IX/2018 tanggal 17 September 2018 yang ditandatangani terdakwa Bayu Damayanto Direktur CV. Bukit Tinggi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perihal Permohonan Perubahan Volume Pekerjaan (CCO) yang pada pokoknya menyatakan ;
Permintaan untuk perubahan item pekerjaan. Hal ini lah yang menjadi dasar Sarno Utomo, S.Sos., MM. selaku PPK melakukan Change Contract Order (CCO) terhadap Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Klayar.
Kemudian Sarno Utomo, S.Sos., MM. selaku PPK bersurat kepada CV. Duta Indah selaku Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Nomor: 16/PPK/CCO.PPWU-P.PK/IX/2018 tanggal 18 September 2018 perihal Perubahan Volume Pekerjaan yang pada pokoknya, memerintahkan kepada CV. Duta Indah selaku Konsultan Pengawas untuk mengadakan peninjauan lapangan.
Nevi Elindawati Kuasa Direktur CV. Duta Indah selaku Konsultan Pengawas menindaklanjuti surat Sarno Utomo, S.Sos., MM. selaku PPK tersebut dengan Surat Nomor: 24/DI.PGWS.KY/IX/2018 tanggal 19 September 2018 perihal Tanggapan Surat Perintah Re-desain yang pada pokoknya menyatakan, ada volume pekerjaan yang harus dirubah dan dikerjakan.
Atas usulan dari terdakwa Bayu Damayanto Direktur CV. Bukit Tinggi selaku Penyedia Jasa, dan Surat tanggapan dari Nevi Elindawati Kuasa Direktur CV. Duta Indah selaku Konsultan Pengawas tersebut, kemudian Sarno Utomo, S.Sos., MM. selaku PPK berdasarkan Surat Nomor: 17/PPK/CCO.PPWU-P.PK/IX/2018 tanggal 19 September 2018 perihal Undangan Pemeriksaan Lapangan, mengundang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Perencana dan Penyedia Jasa untuk menghadiri rapat yang dilanjutkan Pemeriksaan Lapangan pada tanggal 20 September 2018.
Pada hari Kamis tanggal 20 September 2018, dilaksanakan Rapat Lapangan (Set Meeting) untuk paket kegiatan Pengembangan Jenis dan Paket Wisata Unggulan berdasarkan Berita Acara Rapat Lapangan (Set Meeting) Nomor: 18/PPK/CCO.PPWU-P.PK/IX/2018 yang dihadiri dan ditandatangani oleh Sarno Utomo, S.Sos., MM. selaku PKK, terdakwa Bayu Damayanto Direktur CV. Bukit Tinggi selaku Penyedia Jasa, Suparman, S.Sos. MM. Dadang Sudrajat, A.Md dan Eko Budi Satriyo selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Rakhamd Adi Mandego, S.IP., M.Si. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Nevi Elindawati Kuasa Direktur CV. Duta Indah selaku Konsultan Pengawas danSupriyadi selaku Pengawas Lapangan CV. Duta Indah, yang menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :
1. Pekerjaan tambah kurang (CCO) dapat segera dilaksanakan;
2. Penyedia Jasa dalam hal ini adalah CV. Bukit Tinggi menyatakan sanggup untuk melaksanakan perubahan volume pekerjaan di lapangan, dengan mengerahkan sumber daya yang dibutuhkan untuk memenuhi kesanggupan tersebut di atas;
3. Pejabat Pembuat Komitmen, Tim Teknis Kegiatan, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Konsultan Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa telah membahas dan menyepakati penambahan dan perubahan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dalam periode waktu sesuai dengan kontrak awal.
Tetapi faktanya, DANANG SUDRAJAD, A.Md dan EKO BUDI SATRIYO selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak hadir dalam Rapat Lapangan (Set Meeting) tersebut dan baru menandatangani Berita Acara Rapat Lapangan (Set Meeting) di kantornya masing-masing di Dinas PUPR Kabupaten Pacitan dan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan, RAKHMAD ADI MANDEGO, S.IP., M.Si. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan tidak hadir dalam Rapat Lapangan (Set Meeting) tersebut dan baru menandatangani Berita Acara Rapat Lapangan (Set Meeting) di kantor Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pacitan.
Terdakwa BAYU DAMAYANTO Direktur CV. Bukit Tinggi selaku Penyedia Jasa tidak hadir dalam Rapat Lapangan (Set Meeting) tersebut dan baru menandatangani Berita Acara Rapat Lapangan (Set Meeting) di bengkel K2M. Namun CV. Bukit Tinggi selaku Penyedia Jasa justru dihadiri oleh terdakwa FAJAR SIDIQ R selaku Pesero Komanditer atau Pesero Diam CV. Bukit Tinggi, dan NEVI ELINDAWATI Kuasa Direktur CV. Duta Indah selaku Konsultan Pengawas tidak hadir dalam Rapat Lapangan (Set Meeting) tersebut dan baru menandatangani Berita Acara Rapat Lapangan (Set Meeting) di kantor CV. Duta Indah.
Sebagai tindak lanjut Rapat Lapangan (Set Meeting CCO) untuk melaksanakan Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Klayar sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya SARNO UTOMO, S.Sos., MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Addendum Surat Perintah Mulai Kerja (CCO) Nomor: 640/17/PPK/PPWU-P.PK/IX/2018 tanggal 24 September 2018 yang pada pokoknya memerintahkan terdakwa BAYU DAMAYANTO Direktur CV. Bukit Tinggi selaku Penyedia Jasa untuk segera memulai Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Klayar pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2018 selama 140 hari kalender sejak tanggal 20 Juli 2018 sampai dengan tanggal 6 Desember 2018 dan pekerjaan harus dilaksanakan dengan bbaik dan memuaskan sesuai ketentuan dala dokumen kontrak, dengan item-item pekerrjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) CCO
Pada hari Jumat tanggal 28 September 2018, SUPARMAN, S.Sos., MM sebagai Ketua, DANANG SUDRAJAD, A.Md dan EKO BUDI SATRIYO, SE., MM. sebagai Anggota selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pacitan Nomor: 900/104/408.35/2018 tanggal 03 Januari 2018 tentang Pembentukan Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2018, NEVI ELINDAWATI dan SUPRIYADI selaku Konsultan Pengawas dan RAKHMAD ADI MANDEGO, SIP., M.Si telah melakukan pemeriksaan dan penerimaan untuk Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Klayar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor: 16/PPWU-P.PK/PPHP/IX/2018 yang dihadiri dan ditandatangani oleh SARNO UTOMO, S.Sos., MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen, terdakwa BAYU DAMAYANTO Direktur CV. Bukit Tinggi selaku Penyedia Jasa, SUPARMAN, S.Sos. MM. DANANG SUDRAJAD, A.Md dan EKO BUDI SATRIYO selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, RAKHMAD ADI MANDEGO, S.IP., M.Si. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, NEVI ELINDAWATI Kuasa Direktur CV. Duta Indah selaku Konsultan Pengawas dan SUPRIYADI selaku Pengawas Lapangan CV. Duta Indah, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
1. Penyedia jasa CV. Bukit Tinggi telah menyelesaikan Pekerjaan Penataan Parkir Kawanan Pantai Klnyar telah mencapei prosentase fisik pekerjaan 56,18% dar seluruh pekerjaan;
2. Penyedia Jasa berhak menerima pembayaran 50% dari Jumlah nilai Kontrak sebesarr Rp440.500.000 (empat ratua empat puluh enam juta Iima ratus ribu rupiah).
Terdakwa BAYU DAMAYANTO Direktur CV. Bukit Tinggi sealaku Penyedia Jasa tidak pernah hadir dalam Pemerikaaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan tersebut dan baru menandatangani Berita Acara Pemerikaaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan di bengkel K2M, Namun CV. Bukit Tinggi selaku Penyedia Jala justru dihadiri oleh terdakwa FAJAR SIDIQ R. salaku Panero Komanditer atau Peaero Diam CV. Bukit Tinggi, begitu juga NEVI ELINDAWATI Kuasa Direktur CV. Duta Indah selaku Konsultan Pengawas tidak pernah hadir dalam Pemeriksaan dan Penerimaan Haan Pekerjaan tersebut dan baru menandatangani Berita Acara Pemerikaaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan di kantor CV. Duta Indah.
Selanjutnya terdakwa BAYU DAMAYANTO Direktur CV. Bukit Tinggi selaku Penyedia Jasa mengajukan Permohonan Pembayaran Termyim I sebesar 50% kepada SARNO UTOMO, S.Soo., MM. selaku PPK, yang kemudian dlakukan proses pencairan dana Pembayaran Termyn I (50%) sebagai berikut :
1. Berita Acara Pembayaran Pekerjaan Nomor: 640/19/PPK/PPWU-P.PK/X/2018 tanggal 01 Oktober 2018 yang menyatakan terhadap penyelesaian pekerjaan fisik sebesar 56,18% (Iima puluh enam koma delapan belas persen) CV. Bukit Tinggi mendapatkan pembayaran Termyn I (50%) Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Klayar senilai Rp324.550.000 (tiga ratus dua puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) termasuk Pajak;
2. Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 00269/SPP/LS/3.02.01/IV/2018 tanggal 08 Oktober 2018 berisikan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Pacitan untuk pembayaran Termyn I (50%) Pekerjaan Penataan parkir Kawasan Pantai Klayar senilai Rp324.550.000 (tiga ratus dua puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) termasuk Pajak;
3. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 002698/SPM/LS/3.02.01/IV/2018 tanggal 08 Oktober 2018 berisikan agar Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Pacitan menerbitkan SP2D untuk pembayaran Termyn I (50%) Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Klayar senilai Rp324.550.000 (tiga ratus dua puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) termasuk Pajak;
4. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 11840/SP2D/LS/2018 tanggal 10 Oktober 2018 berisikan pembayaran Termyn I (50%) Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Kiayar senilai Rp324.550.000 (tiga ratus dua puluh empat juta lima ratus uma puluh ribu rupiah) termasuk Pajak kepada terdakwa BAYU DAMAYANTO CV. Bukit TInggi Nomor Rekening 0211012781 Bank Jatim Cabang Pacitan.
Pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2018, SUPARMAN, S.Sos., MM. sebagai Ketua, DANANG SUDRAJAD, A.Md dan EKO BUDI SATRIYO, SE., MM. sebagai Anggota selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, NEVI ELINDAWATI dan Supriyadi selaku konsultan pengawas dan Ahmad Adi ego telah melakukan pemeriksaan dan penerimaan untuk pekerjaan penataan parkir kawasan pantai pelayar berdasarkan berita acara pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan nomor 20/PPWU-P.PK/PPHP/XII2018 yang dihadiri dan ditandatangani oleh Sarno Utomo selaku PKK
Terdakwa BAYU DAMAYANTO Direktur CV Bukit Tinggi selaku penyedia barang jasa, Suparman, Danang Sudrajat dan Eko Budi Satrio selaku panitia penerima hasil pekerjaan, Rahmat Adi Mandego selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan, NEVI LINDAWATI kuasa Direktur CV Duta Indah selaku konsultan pengawas dan Supriyadi selaku pengawas lapangan CV Duta Indah yang pada pokoknya menyatakan : 1. Penyedia jasa CV Bukittinggi telah menyelesaikan bagian-bagian pekerjaan seperti yang tercantum pada kontrak dan telah mencapai fisik sebesar 100% dari seluruh pekerjaan,; 2. Penyedia jasa berhak menerima pembayaran 100% dari jumlah nilai kontrak sebesar 893 juta
Tetapi faktanya, bahwa Suparman, Danang Sudrajat dan Eko Budi Satrio selaku panitia penerima hasil pekerjaan melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut dengan cara memeriksa kesesuaian dokumen dengan pekerjaan diukur volume pekerjaannya saja secara sampling berupa pengukuran dimensi pekerjaan/volume berdasarkan kualitasnya, sedangkan kualitasnya tidak melakukan pemeriksaan.
Dan baru menandatangani berita acara pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan di kantor nya masing-masing yang disodrkan oleh karyawan CV Bukit Tinggi, terdakwa Bayu Damayanto Direktur CV Bukit Tinggi selaku penyedia barang dan jasa tidak pernah hadir dalam pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan tersebut, dan baru menandatangani berita acara pemeriksaan dan hasil pekerjaan tersebut di bengkel K2M.
Namun CV Bukit Tinggi selaku penyedia jasa justru dihadiri oleh terdakwa Fajar Siddiq R selaku Persero komanditer atau Persero Diam CV Bukit Tinggi dan Nevi Elindawati kuasa Direktur CV Duta Indah selaku konsultan pengawas tidak hadir dalam pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan tersebut, dan baru menandatangani berita acara pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan di kantor CV Duta Indah
Sejak pembuatan dokumen penawaran sampai dengan tahap pelaksanaan pekerjaan dan seluruh persyaratan serta dokumen untuk dan atas nama CV Bukit Tinggi pada pekerjaan penataan kawasan parkir pantai Klayar pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2018, di lapangan ditentukan dan dilaksanakan oleh terdakwa Fajar Siddiq R selaku Pasero Komanditer atau Pasero Diam CV Bukit Tinggi
Selanjutnya terdakwa Bayu Damayanto Direktur CV Bukit Tinggi selaku penyedia jasa mengajukan permohonan pembayaran termin kedua sebesar 100% pekerjaan kepada Sarno Utomo selaku PPK, yang kemudian dilakukan proses pencairan pada pembayaran termin kedua 100% senilai Rp324.450.000 sebagai berikut;
1. Berita acara pembayaran pekerjaan nomor 640/24PPK/PPWU.PK/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 yang menyatakan terhadap penyelesaian pekerjaan fisik sebesar 100% maka pengguna jasa atau sarno Utomo selaku pejabat pembuat komitmen pekerjaan penataan parkir kawasan pantai kelayar pada Dinas Pariwisata kepemudaan dan olahraga Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2018 telah melakukan pembayaran termin kedua sebesar 100% pekerjaan penataan parkir kawasan Pantai Klayar dan penyerahan jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak yang dikeluarkan oleh Bank Jatim cabang Pacitan nomor G6844738057/684/4738/01 tanggal 17 Desember 2018 senilai Rp44.650.000 dengan total sebesar Rp324.550.000 termasuk pajak kepada penyedia jasa atau terdakwa Bayu Damayanto selaku Direktur CV Bukit Tinggi pada Bank Jatim cabang Pacitan Nomor rekening 0211012781 atas nama CV Bukit Tinggi
2. Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 00450/SPP/LS/3.02.01/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 yang berisikan Permintaan Pembayaran Termyn II sebesar 100% Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Kiayar senilai Rp324.550.000,00 (tiga ratus dua puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) termasuk Pajak;
3. Surat Perintah Membayar Nomor: 00450/SPM/LS/3.02.01/IV/2018 tanggal 17 Desember 2018 yang meminta Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Pacitan agar menerbitkan SP2D kepada terdakwa BAYU DAMAYANTO CV. Bukit Tinggi Nomor Rekening 0211012781 Bank Jatim Cabang Pacitan untuk pembayaran Termin II sebesar 100% Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Kiayar senilai Rp324.550.000 (tiga ratus dua puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) termasuk Pajak;
4. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 18632/SP2D/LS/2018 tanggal 19 Desember 2018 untuk pembayaran Termyn II sebesar 100% Pekerjaan Penataan parkir Kawasan Pantai Klayar senilai Rp.324.550.000, (tiga ratus dua puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) termasuk Pajak kepada kepada terdakwa BAYU DAMAYANTO CV. Bukit Tinggi Nomor Rekening 0211012781 Bank Jatim Cabang Pacitan.
Bahwa Rekening Giro sebagai penerima Pembayaran Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Kiayar pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 640/05/PPK/PPWU-P.PK/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018 adalah atas nama terdakwa BAYU DAMAYANTO/CV. Bukit Tinggi pada Bank Jatim Cabang Pacitan Nomor Rekening 0211012781.
Sedangkan berdasarkan Signature Verification System (Sistem Kontrol Verifikasi) internal Bank Jatim Cabang Pacitan, sejak tahun 2005 sampai dengan 26 September 2019 Rekening Giro CV. Bukit Tinggi pada Bank Jatim Cabang Pacitan Nomor Rekening 0211012781 adalah atas nama SUSANTO (Direktur CV. Bukit Tinggi berdasarkan pendirian CV. Bukit Tinggi sesuai Akta Notaris Ny. Soetarti, SH. Nomor 21 tanggal 28 April 1997).
Terdakwa BAYU DAMAYANTO baru menjadi Direktur CV. Bukit Tinggi sejak 22 Januari 2018 berdasarkan Akta Notaris Yanti Komalasari Nomor 89 Tanggal 22 Januari 2018 tentang Pemasukan dan Pengunduran Diri serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Bukit Tinggi
Namun terdakwa BAYU DAMAYANTO baru melakukan perubahan data nasabah CV. Bukit Tinggi kepada Bank Jatim Cabang Pacitan berupa specimen tandatangan dan data nasabah pada tanggal 26 September 2019 (pada saat dilakukan Penyelidikan) dari awalnya Direktur CV. Bukit Tinggi atas nama SUSANTO menjadi Direktur CV. Bukit Tinggi atas nama terdakwa BAYU DAMAYANTO.
Sehingga sejak SUSANTO meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 16 Nopember 2018 (berdasarkan Surat Kematian Kepala Desa Cangkring Nomor: 474.2/45/408.71.03/2018 tanggal 20 Nopember 2018) sampai dengan 26 September 2019, Rekening Giro CV. Bukit Tinggi pada Bank Jatim Cabang Pacitan Nomor Rekening 0211012781 masih atas nama SUSANTO
Untuk kelengkapan persyaratan Dokumen Penawaran, terdakwa FAJAR SIDIQ R selaku Pesero Komanditer atau Pesero Diam CV. Bukit Tinggi mengajukan Surat Keterangan Dukungan Keuangan melalui Kepala Bagian Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Pacitan menggunakan data nasabah pada Rekening Giro Bank Jatim Cabang Pacitan Nomor 0211012781 atas nama CV. Bukit Tinggi NPWP 01.649.871.9-647.000 Direktur, terdakwa BAYU DAMAYANTO
Sehingga Bank Jatim Cabang Pacitan menerbitkan Surat Keterangan Dukungan Keuangan Nomor: 057/021/522/DK/Krd tanggal 31 Mei 2018. Sedangkan Bagian Penyelia Nasabah Bank Jatim Cabang Pacitan baru menerima permohonan perubahan data nasabah Rekening Giro Bank Jatim Cabang Pacitan Nomor 0211012781 atas nama CV. Bukit Tinggl NPWP 01.649.871.9-647.000 Direktur SUSANTO menjadi Direktur terdakwa BAYU DAMAYANTO pada tanggal 26 September 2019 (pada saat dilakukan Penyelidikan).
Sehingga sejak SUSANTO meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 16 Nopember 2018 (berdasarkan Surat Kematian Kepala Desa Cangkring Nomor: 474.2/45/408.71.03/2018 tanggai 20 Nopember 2018) sampai dengan 26 September 2019, Rekening Giro CV. Bukit Tinggi pada Bank Jatim Cabang Pacitan Nomor Rekening 0211012781 masih atas nama SUSANTO. Segala urusan berkaitan dengan pencairan dana (specimen tandatangan) adalah menggunakan data SUSANTO.
Terdakwa BAYU DAMAYANTO tidak pernah menandatangani buku warkat cek Rekening Bank Jatim Cabang Pacitan. Nama terdakwa BAYU DAMAYANTO / CV. Bukit Tlnggi NPWP 01.649.871.9-647.000 Nomor Rekening 0211012781, sebagai satu-satunya mekanisme untuk penarikan dana dari Rekening Giro CV. Bukit Tinggi tersebut, karena data yang tercatat pada Signature Verification System Bank Jatim Cabang Pacitan adalah data nasabah lama yakni specimen dan identitas milik SUSANTO (meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 16 Nopember 2018 berdasarkan Surat Kematian Kepala Desa Cangkring Nomor: 474.2/45/408.71.03/2018 tanggal 20 Nopember 2018).
Berdasarkan Rekening Koran Bank Jatim Cabang Pacitan, terdakwa FAJAR SIDIQ R selaku Pesero Komanditer atau Komanditer Diam CV. Bukit Tinggi mengambil dana pada Rekening Bank Jatim Cabang Pacitan. Nama terdakwa BAYU DAMAYANTO/CV. Bukit Tinggi, NPWP 01.649.871.9-647.000 Nomor Rekening 0211012781 yakni pada 3 (tiga) periode yakni ; bulan Agustus 2018, Oktober 2018 dan Desember 2018
Seluruh dana yang masuk ke Rekening Bank Jatim Cabang Pacitan, nama terdakwa BAYU DAMAYANTO/CV. Bukit Tinggi NPWP 01.649.871.9-647.000 Nomor Rekening 0211012781 berupa pembayaran dari Kas Umum Daerah Kabupaten Pacitan. Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur ditemukan kelebihan bayar dan telah dipenuhi oleh Penyedia Barang Jasa
Setelah dilakukan Uji Teknis oleh Ahli Tim Teknis Fakultas Teknik Universitas Sebelas Maret Surakarta pada tanggal 31 Oktober 2019 meliputi pengukuran 2 (dua) kategori pekerjaan, yakni pekerjaan struktur dan pekerjaan pondasi.
Pekerjaan struktur berupa badan jalan diukur dengan menarik meter ukur secara manual untuk mengetahui ukuran penampang (lebar dan ketebalan) serta panjang badan jalan, sedangkan bahu jalan diukur lebar dan panjangnya.
Pengukuran obyek pekerjaan pondasi dilakukan dengan mengukur penampang jalan penamppang pondasi. Setelah dilakukan Analisa dan perhitungan volume real pekerjaan, maka berdasarkan Laporan Hasil Uji Teknis (Ukur Volume) Tim Teknis Fakultas Teknik Universitas Sebelas Maret Surakarta tanggal 15 Nopember 2019, didapatkan hasil perhitungan voiume/kuantitas terpasang pada Pekerjaan Penataan Parkir Kawanan Pantai Klayar pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2018 dengan kesimpulan perhitungan volume sebagai berikut :
a. Volume pekerjaan struktur meliputi badan jalan sebesar 203,5 m3, dan bahu jalan sebesar 345,98 m3,; b. Volume pekerjaan pondasi sebesar 194,76 m3
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Klayar Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan dari Inspektorat Kabupaten Pacitan Nomor: X.760/39/408.49/2020 tanggal 14 Januari 2020 terdapat selisih volume pada Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Klayar pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp119.216.893,181
Bahwa perbuatan terdakwa BAYU DAMAYANTO selaku Direktur CV. Bukit T Tnggi dan terdakwa FAJAR SIDIQ R selaku Pesero Komanditer atau Pesero Diam CV. Bukit Tinggi selaku Penyedia Barang/Jasa bersama-sama dengan SARNO UTOMO, S.Sos., MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2018 (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertentangan dengan :
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu: a. Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud,; b. Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 72 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yaitu Pasal 12 ayat (2) yang menyatakan ; belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu:
a. Pasal 6 huruf f yang pada pokoknya menyatakan ; para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika: menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa; b. Pasal 89 ayat (4) yang menyatakan ; Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
a. Pasal 4 ayat (1) menyatakan ; keuangan daerah dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
b. Pasal 4 ayat (2) menyatakan ; secara tertib sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
c. Pasal 184 ayat (2) menyatakan ; bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan/pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertangggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
d. Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKS) Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 640/05/PPK/PPWU-P.PKIVII/2018 tanggal 20 Juli 2018 Huruf
f. Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan Pembayaran Prestasi Pekerjaan dilakukan dengan cara Termin. Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
1. Pembayaran Termin I sebesar 50% (Iima puluh perseratus) dari nilai kontrak apabila Penyedia telah melaksanakan prestasi pekerjaan fisik mencapai 55% (lima puluh lima perseratus). 2. Pembayaran Termin II sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari nilai kontrak apabila Penyedia telah melaksanakan prestasi pekerjaan fisik mencapai 100% (seratus perseratus). 3. Pembayaran Retensi Pekerjaan Pembayaran Retensl sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak apabila Penyedia telah melaksanakan prestasi pekerjaan fisik mencapai 100% (seratus perseratus) dan menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwa terdapat selisih volume pekerjaan antara volume yang termuat dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 640/05/PPK/PPWU-P.PK/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018, Jo Addendum Surat Perjanjian Nomor: 640/15/PPK/PPWU-P.PK/VIII/2018 tanggal 07 Agustus 2018, Jo CCO Nomor: 640/17/PPK/PPWU-PPK/IX/2018 tanggal 24 September 2018 dengan volume yang terpasang
Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp192.803.585,45 (seratus sembilan puluh dua juta delapan ratus tiga ribu lima ratus delapan puluh lima koma empat lima rupiah), atau setidak-tidaknya sebesar Rp119.216.893,181 (seratus sembilan belas juta dua ratus enam belas ribu delapan ratus sembilan puluh tiga koma satu delapan satu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsidair pasal 3) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :