0

Akbar, Penasehat Hukum Terdakwa : “Merasa sedikit tidak puas karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan kewajiban penggunaan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dalam proses perhitungan kerugian negara”     

 

BERITAKORUPSI.CO – Tiga terdakwa Korupsi proyek Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Klayar Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pacitan pada tahun 2018 yang menelan anggaran APBD Kab. Pacitan TA (tahun anggaran) 2018 sebesar Rp893.000.000 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp192.803.585,45 divonis berbeda

Ketiga terdakwa itu adalah Bayu Damayanto selaku Direktur CV. Bukit Tinggi dan terdakwa Fajar Sidiq R selaku Pesero Komanditer atau Pesero Diam CV. Bukit Tinggi (satu perkara) serta terdakwa Sarno Utomo, S.Sos., MM Pacitan selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pacitan (perkara terpisah)

Terdakwa Bayu Damayanto dan terdakwa Fajar Sidiq R, dihukum pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Kedua terdakwa, lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Kab. Pacitan yakni dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan

Tidak hanya itu. Dalam tuntutan JPU, Kedua terdakwa dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Sedangkan terdakwa Sarno Utomo, S.Sos., MM selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) divonis pidana penjara selama 1 tahun denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sedangkan tuntutan JPU Kejari Kab. Pacitan adalah dengan pidana penjara selama 2 tahun denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Namun pasal yang dikenakan adalah sama, yaitu 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Hukuman pidana penjara terhadap ke Tiga terdakwa yang berada di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kabupaten Pacitan, dibacakan melalui Sidang Vodio Confrence (Vicon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jl. Raya Juanda Sidoarjo – Jawa Timur dalam agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) hakim anggota (Ad Hock) yaitu Samhadi, SH., MH dan M. Mahin, SH., MH yang diahdiri oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang juga sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pacitan Didit Agung Nugroho, SH dkk sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya dari Firma Hukum S.A.Pa'alevi And Partner's dari Jogjakarta (Jawa Tengah)

Persidangan dibagi dalam Dua session, yang pertama adalah putusan (Vonis) terhadap Dua terdakwa, yaitu Bayu Damayanto (terdakwa I) selaku Direktur CV. Bukit Tinggi dan terdakwa II Fajar Sidiq R selaku Pesero Komanditer atau Pesero Diam CV. Bukit Tinggi. Dan session kedua adalah putusan terhadap terdakwa Sarnno Utomo, S.Sos., MM selaku PPK.

Dalam putusannya Majelis Hakim menayatakan, bahwa terdakwa I Bayu Damayanto dan terdakwa II Fajar Sidiq R (serta terdakwa Sarnno Utomo, S.Sos., MM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana

“Menghukum terdakwa I Bayu Damayanto dan terdakwa II Fajar Sidiq R oleh karena itu dengan pidana penjara (masing-masing) selama Satu (1) tahun dan Enam (6) bulan denda sebesar Rp seratus juta rupiah (Rp100 juta). Dengan ketentuan, bilama denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga (3) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH membacakan putusan (Vonis) terhadap terdakwa Sarnno Utomo, S.Sos., MM. Olehtu) Majelis Hakim, terdakwa Sarno Utomo dihukum penjara selama 1 (satu) tahun denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan.

Ketiga terdakwa tidak lagi dihukum untuk membayar uang pengganti, karena terdakwa Sarno Utomo telah mengembalikan uang yang totalnya sebesar Rp192.803.585,45 dalam dua tahap

Atas putusan tersebut, Ketiga terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya maupun Tim JPU Kejari Kab. Pacitan sama-sama mengatakan pikir-pikir

“Kami pikir-pikir,” kata Akbar

Seusai persidangan. Tim Penasehat Hukum terdakwa Bayu Damayanto dan terdakwa Fajar Sidiq R, dari Firma Hukum S.A.Pa'alevi And Partner's dari Jogjakarta (Jawa Tengah) kepada beritakorupsi.co mengatakan, bahwa putusan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan kewajiban penggunaan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dalam proses perhitungan kerugian negara, sebagaimana diatur Berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Undang-undang  Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

“Berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Undang-undang  Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara disebutkan, ‘Standar Pemeriksaan adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomi oleh BPK dan/atau pemeriksa’.” Kata Akbar.

Apa yang disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa ini, mengundang pertanyaan. Apakah standar pelaporan yang wajib dipedomi oleh BPK dan/atau pemeriksa sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (8) Undang-undang  Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dapat membebaskan dari jetaan hukum?

Sementara kerugian keuangan negara dalam kasus ini adalah berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Klayar Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan oleh Inspektorat Kabupaten Pacitan Nomor: X.760/39/408.49/2020 tanggal 14 Januari 2020 yang isinya, “terdapat selisih volume pada Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Klayar pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2018”

Selain Inspektorat, Tim Teknis dari Fakultas Teknik Universitas Sebelas Maret Surakarta juga melakukan pengukuran obyek pekerjaan pada tanggal 15 Nopember 2019, yang hasilnya menyebutkan, ‘a. Volume pekerjaan struktur meliputi badan jalan sebesar 203,5 m3, dan bahu jalan sebesar 345,98 m3,; b. Volume pekerjaan pondasi sebesar 194,76 m3’.

Akbar mengatakan, bahwa hasil penghitungan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Alasannya, karena alat bukti  surat hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten pacitan yang digunakan JPU dalam menetapkan dakwaannya tersebut hanya menghitung dari aspek kuantitas (volume) semata dan tidak menghitung secara komprehensif lengkap dengan perhitungan Kualitas hasil pekerjaan, sehingga hasil perhitungan tersebut tidak sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Akbar menjelaskan, bila melihat dari sisi keadilan terhadap pemberian vonis hukuman kepada para terdakwa, kami merasa Majelis Hakim sangat menggunakan hati nuraninya. Sebab ketika JPU mengajukan penuntutan kepada para terdakwa Fajar Sidiq dan Bayu Damayanto berupa pidana penjara masing-masing selama 4 Tahun serta denda sebesar 300 juta rupiah, walaupun para terdakwa tersebut telah mengembalikan seluruh uang senilai kerugian negara saat dalam proses penyidikan

Yang menurut pendapat kami selaku penasehat hukum, lanjut Akbra, tuntutan pidana penjara beserta denda tersebut tidak relevan dan  melanggar Surat Edaran Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE-003/A/JA/02010 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi

“Sebagaimana termuat dalam nota pembelaan kami,  Alhamdulillah puji syukur kepada Allah SWT,  Majelis Hakim  pemeriksa perkara tersebut  menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan beserta denda 100 juta rupiah. Hal-hal yang kami sebutkan tersebut semua termuat didalam nota pembelaan,” ucap Akbar. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top