0

                                        Ahli Bahasa, Prof. Dr. I Nyoman Sudiana, M.Pd

#Persidangan dihadiri Simone Christine Polhutri (korban) dengan “pengawalan beberapa anggota TNI berpakaian Loreng”#

BERITAKORUPSI.CO – Selasa, 8 September 2020, Sidang lanjutan perkara pidana “Penghinaan atau Pencemaran nama baik” Simone Christine Polhutri (sebagai pelapor) dengan terdakwa Linda Fitria Paruntu kembali digelar di ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Jalan P.B. Sudirman No.1 Denpasar, Bali

Persidangan yang berlangsung dalam 2 (dua) session adalah agenda mendengarkan keterangan Ahli Bahasa Indonesia yang dihadirkan Tim Pensehat Hukum Terdakwa seklaigus agenda pemeriksaan terdakwa dengan Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukradana, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota serta Panitra Pengganti.

Persidangan juga dihadiri Simone Christine Polhutri selaku korban (pelapor) dengan “pengawalan beberapa anggota TNI berpakaian Loreng”

Antara Linda dan Simone sudah sama-sama kenal, walau tidak begitu akrab. Karena keduaanya (Linda dan Simone) mempunyai anak yang sama-sama bersekolah di sekolah yang sama, yaitu Sekolah Dasar Kristen (SDK) Tunas Kasih

Terdakwa Linda, didakwa melakukan tindak pidana dugaan “penghinaan atau pencemaran nama baik". Oleh penyidik Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menjerat terdakwa Linda dengan pasal berlapis yaitu pasal 27 ayat (3) junkto pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atau pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undanng Hukum Pidana (KUHP)
Linda terjerat hukum, karena laporan Simone Christine Polhutri ke Polda Bali pada tanggal 24 Oktober 2019 dengan Nomor Laporan : LP/413/X/2019/Bali/SPK, dengan tuduhan diduga melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik Simone, karena Linda membuat status di facebooknya dengan menandai (tag) lalu membagikannya (sheer) yang bertujuan untuk mengkalrifikasi status Facebook Simone pada tanggal 14 Mei 2019 sekitar pukul 5:33 PM, terkait kalimat yang dibuatnya (Simone)  yang berbunyi,

“Orang kalo kayanya nanggung kasian ya norak maksimal...casing doang kliatanya orkay taunya kartu kredit banyak, utang smua... diburger king belanja ga sbrapa mau bayar pake kartu kredit ternyata decline semua....terpaksa SOS talipun suaminya minta pertolongan..ngakak guling2, ribut protes sana protes sini ujung-ujung2nya duit kalo ga bisa bayar ngaku aja....gaya selangit maksa ternyata... hare gene masih ada model kamseupay”

Sedangkan kalimat yang dibuat Linda pada tanggal 14 Mei 2019 sekira pukul 11.03 PM adalah berbunyi, “Hati2 omongin orang dibelakang bu... Simone Christine Lahunditan monggo buktikan sini jangan omongin orang dibelakangg...kartu kredit dipake utk promo2 bukan utk dipakai nambah uang dapur....kyknya perlu tunjukin Mana orang kaya monyet dan mana orang kaya benaran kenyataannya yaa siriik tanda tak mampu Mana laporannyaa sya tungguy jangan omong doangg manaa pengacara manaa manaa? Sya berani tag anda biar ngk fitnah dimna2 bukann berani bicara dibelakang”

Anehnya, yang dianggap penghinaan atau pencemaran nama baik adalah bagian dari kalimat yang berbunyi, “............Mana orang kaya monyet dan mana orang kaya beneran..........”. Kata “kaya monyet” diartikan “seperti monyet”.

Yang menjadi permasalahan dalam proses hukum yang menjerat Linda dalam UU ITE oleh penyidik Polda Bali, dan dalam surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali adalah kata “kaya” yang ditulis Linda di facebook miliknya, diartikan “kaya” sama dengan “seperti”.

JPU Kejati Bali dalam surat dakwaannya Nomor Reg.Perk.PDM-445/DENPA.KTB/06/2020 menyatkan, bahwa dengan hal tersebut sehingga menyebabkan saksi korban Simone Christine Polhutri dan keluarganya merasa malu dan terhina karena apa yang dituduhkan terdakwa tidak benar, apalagi menyamakan dengan “monyet”

Sementara Ahli Bahasa Indonesia, Guru Besar Fakultas Bahasa dan Seni dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Bali, Prof. Dr. I Nyoman Sudiana, M.Pd, kepada Majelis Hakim dalam persidangan menjelaskan, bahwa kalimat yang dibuat oleh terdakwa Linda bukanlah penghinaan melainkan klarifikasi.

“Itu klarifikasi bukan penghinaan,” kata Prof. Dr. I Nyoman Sudiana, M.Pd menjelaskan kepada Majelis Hakim atas pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa

Prof. Dr. I Nyoman Sudiana, M.Pd menjelaskan, terdakwa Linda meminta kepada Simone untuk menunjukan “Mana orang kaya monyet dan mana orang kaya beneran”. Kata “monyet” pada kalimat “Mana orang kaya monyet dan mana orang kaya beneran” adalah kiasan

“Terdakwa Linda meminta kepada Simone untuk menunjukan. Kata “monyet” adalah kiasan.” Kata Guru Besar Undiksha, Prof. Dr. I Nyoman Sudiana, M.Pd

Prof. Dr. I Nyoman Sudiana, M.Pd juga menjelaskan, bahwa kalimat atau kata-kata di Group WhastApp orang tua siswa Kelas VI SDK Tunas Kasih dan Facebook yang dibuat Simone adalah berkaitan.

Hal itu dijelaskan Prof. Dr. I Nyoman Sudiana, M.Pd atas pertanyaan Tim Penasehata Hukum terdakwa, terkait kalimat atau kata-kata yang dibuat Simone di Group WhastApp orang tua siswa Kelas VI SDK Tunas Kasih pada tanggal 12 Mei 2019 dengan membacakan dan menunjukan kepada Majelis Hakim

Bahkan, Prof. Dr. I Nyoman Sudiana, M.Pd juga mengatakan, bahwa kalimat yang dibuat oleh Simone di Group WhastApp orang tua siswa Kelas VI SDK Tunas Kasih ada “Ancaman”.

“Berkaitan. Dan disitu ada ancaman,” kata Guru Besar Undiksha ini.

Kalimat yang dibuat Simone di Group WhastApp orang tua siswa Kelas VI SDK Tunas Kasih pada tanggal 12 Mei 2019, bermula dari klarifikasi beberapa orang tua siswa Kelas VI SDK Tunas Kasih termasuk terdakwa Linda dan suaminya, terkait “musibah” yang terjadi saat kegiatan Outing (perpisahan) siswa Kelas VI SDK Tunas Kasih di Pantai Penida Water Sprot dengan menggunakan Kano pada tanggal 11 Mei 2019

Sementara pertanyaan JPU Eddy Arta Wijaya, SH dari Kejati Bali kepada Ahli, juga terkait tujuan terdakwa menulis kalimat yang diposting di Facebook. Dan menurut Ahli, bahwa itu adalah untuk menanyakan Simon 

Beberapa kutipan percakan antara terdakwa dan suaminya dengan Simon melalui Group WhastApp orang tua siswa Kelas VI SDK Tunas Kasih pada tanggal 12 Mei 2019 yang dipertanyakan Tim Penasehat Hukum terdakwa, maupun yang disampaikan terdakwa kepada beritakorupsi.co adalah;

Suami terdakwa          : “Ini papahnya Laura, mengenai kejadiaan di outing. Water sport di bali kalau                                            dipikir  memaang biasanya ada unsur bahayany....                                

Simone, Pukul 08.41 Wita     : “Ini sudah tuduhan ada false dan misleading....saya akan urusa....

Simone, Pukul 08.42 Wita     : Saya tersinggung berat dengan tuduhan ini... saya akan lapor polisi

Suami terdakwa, Pukul 09.14 Wita : Silahkan lapor kalau keberatan dengan komentar saya, saya                                                                      tunggu. Yg saya complain adalah tidak adanya peringatan resiko                                                               yang memang sudah terjai dan mempertanyakan apa motivasinya
Simone, Pukul 09.16 Wita        : Keteledoran u hadir dirrapat hanya krn tidur dgn enteng jawab                                                         ketiduran skrg mau nyalahin panitia? Hehehe mau ngadep mana lo                                                             komplein???? Ini aja dah bukti Parah

Terdakwa, Pukul 09.58 Wita     : Bu kamu tuh parah, itu urusan aku hadir ngk mau hadir, krna sya                                                         sdh percayakan k skolah dn panitia utk keputusannya, dgn syarat                                                         amann tentram dan nyaman, kenyataannya sperti ini, sya di kasih                                                         tau amann kok vilannyaa baguss bangeett ternyata kamar anak2                                                         yang kasian kamarnya hotel anak laki2 hehehehe maaf standart sya                                                         ngk sperti standart loe Bu

Simone, Pukul 10.09 Wita        : Simone, Pukul 10.09 : Hehehe kalo mau jd orkay beneran rubah deh                                                        sikap parahnya...fada Alasan

Terdakwa, Pukul 10.09             : Yg rubah anda bukan saya

Terdakwa, Pukul 10.09             : Apa hubungannya sma orkay? Anda sirik y

Simone, Pukul 10.09                : Sudah percayakan kog komplen? Katanya komplen ke panitia? WHO                                                        D HELL ARE YOU?

Simone, Pukul 10.10                : Haha sirik? Hahaha kesian

Simone, Pukul 10.10 : Lo blm lagir gue dah main dimonaco 

Terdakwa, Pukul 10.10 : Aneh baca baik2diatas sya komplain krna terjadi sesuatu yg dijaminkan ke qta                                         baca dgn teliti

Terdakwa, Pukul 10.16 : yg saya sampaikan adalah concem dan pertanyaan bukan pendapat akhir, yang                                         harusnya dijawab dgn penjelasan. Tapi kalau dijawab balik dgn ancaman ya                                            jadi lucu dan ngga ada komen lagi mengenai jati diri anda yg sudah dibuka                                            sendiri.

Simone, Pukul 10.16   : Komplen tidak adanya peringatan?????? Emang semuanya dukun?????                                           Kenapa ga ikut waktu inspeksi? Mempertanyakan Motovasi????                                           Sementara dengan entengnya bilang LUPA, TELAT BANGUN???                                           mempertanyakan motivasi pada panitia yg kerja dipikir kita mau main                                           uang ya hahahahaha sernentara anda GA hadir rapat karen LUIPA                                           DAN TELAT BANGUN? Rapatnya bukan cuma SEKALI....mempercayakan                                           pada skolah dan panitia? Trus komplen??? Hahahahahahahaha diatas ngomong                                        apa dibawah ngomong apa bolak balik kaya strikaan... yg ada Panitia yg                                           harusnya rnempertanyakan motivasi anda bertanya.... 

Simone, Pukul 10.18 Wita        : Siapa kamu Suruh2 saya baca baik2??????? Nanti itu tugas lawyer dan                                                      petugas yg akan baca baik2 pasal2 apa yg cuco

“Ini kan tidak ada kaitannya dengan pribadi-pribadi. Tapi Bu Simone justru menyerang pribadi saya lewat chat Group orang tua siswa. Di Group WA itu ada beberapa orang tua siswa yang komplain atas kejadian saat Outing tanggal 11 Mei 2019, karena ada anak-anak yang hampir tenggelam menggunakan Kano, tapi Bu Simone malah menyerang pribadi saya dan mensher chat pribadi saya dengan Bu Nana di Group WA orang tua siswa dan mempermalukan saya. Salahkah saya bertanya atau mengkonfirmasi?,” kata Linda dengan nada bertanya seusai persidangan.

Sebelumnya, Ahli Hukum Pidana yang juga Dosen Fakultas Hukum Pascasarjasa Universitas Jayabaya Jakarta, Billy Matindas yang juga dihadirkan Tim Penasehat Hukm terdakwa ke persidangan saat dihubungi beritakorupsi.co melalui Telepon Selulernya mengatakan, bahwa apa yang dibuat oleh terdakwa adalah mengklarifikasi karena ada reaksi ada aksi. Tidak mungkin ada reaksi kalau tidak ada aksi.

“Tidak ada unsur pidana dari kalimat yang dibuat oleh terdakwa. Terdakwa mau mengklarifikasi atau bertanya, “mana orang kaya monyet dan mana orang kaya benaran”. Itu adalah reaksi karena ada aksi, dan tidak mungkin ada reaksi kalau tidak ada aksi,” kata Billy melalui sambungan teleponnya, Selasa, 18 Agustus 2020 sekira pukul 16.00 WIB (*/Jen).

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top