Terdakwa Linda (kanan) dan korban Simone Christine Polhutri (kiri) saat diminta Ketua Majelis Hakim untuk saling bermaafan pada sidang, Selasa, 8 September 2020 (Foto.Dok) |
Padahal, jadwal sidang yang ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Denpasar I Wayan Sukradana, SH., MH pada tanggal 8 September 2020, untuk agenda pembacaan surat tuntutan, adalah atas permintaan JPU Eddy Arta Wijaya, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada saat dipersidangan
Faktanya, permintaan waktu Dua pekan oleh JPU Eddy Arta Wijaya, SH ternyata tak cukup dengan alasan bahwa tuntutan belum siap, sehingga JPU meminta waktu sepekan lagi kepada Majelis Hakim, dan Ketua Majelis Hakimpun memberi waktu sepekan, yaitu pada Selasa, tanggal 29 September 2020
Hal itu seperti yang disampaikan oleh terdakwa kepada beritakorupsi.co melalui telepon pada Selasa, 22 September 2020 sekira pukul 13.00 WIB.
“Sidang ditunda tanggal 29 karena tuntutan belum siap, jadi Hakim memberi waktu sampai tanggal 29,” kata terdakwa Linda
Kasus yang menyeret Linda sebagai terdakwa dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik Simone Christine Polhutri melaui Media Sosial (Medsos) Facebook (FB), berawal pada tanggal 14 Mei 2019 lalu karena laporan Simone Christine Polhutri ke Polda Bali pada tanggal 24 Oktober 2019
Antara terdakwa Linda dan Simone adalah berteman di akun Media Sosial Facebook. Selain itu, keduanya sama-sama menyekolahkan anak-anaknya di sekolah yang sama, yaitu Sekolah Dasar Kristen (SDK) Tunas Kasih
Pada tanggal 14 Mei 2019 lalu, Linda membuka akun Facebooknya “Linda Paruntu-rempas, dan saat itu Linda melihat dan membaca postingan yang dibuat Simone Christine Polhutri di akun Facebuknya “Simone Christine Lahunduitan” yang berbunyi, “Orang kalo kayanya nanggung kasian ya norak maksimal...casing doang kliatanya orkay taunya kartu kredit banyak, utang smua... diburger king belanja ga sbrapa mau bayar pake kartu kredit ternyata decline semua....terpaksa SOS talipun suaminya minta pertolongan..ngakak guling2, ribut protes sana protes sini ujung-ujung2nya duit kalo ga bisa bayar ngaku aja....gaya selangit maksa ternyata... hare gene masih ada model kamseupay”
Setelah terdakwa Linda membacanya, kemudian postingan Simone dibagikan (di Share) dengan menandai (tag) nama Simone Christine serta membuat kalimat dengan tujuannya untuk mengklarifikasi ke Simone yang isinya, “Hati2 omongin orang dibelakang bu... Simone Christine Lahunditan monggo buktikan sini jangan omongin orang dibelakangg...kartu kredit dipake utk promo2 bukan utk dipakai nambah uang dapur....kyknya perlu tunjukin Mana orang kaya monyet dan mana orang kaya benaran kenyataannya yaa siriik tanda tak mampu Mana laporannyaa sya tungguy jangan omong doangg manaa pengacara manaa manaa? Sya berani tag anda biar ngk fitnah dimna2 bukann berani bicara dibelakang”
Isi postingan terdakwa dan korban Simone di akun Facebook |
Atas laporan itu, penyidik Polda Bali menetapkan Linda sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 27 ayat (3) junkto pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atau pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undanng Hukum Pidana (KUHP)
Dan kemudian, oleh penyidik Polda Bali dilimpahkan ke JPU Kejati Bali, dari JPU Kejati Bali dilimpahkan ke PN Denpasar untuk di sidangkan
Dalam surat dakwaan JPU Nomor Reg.Perk.PDM-445/DENPA.KTB/06/2020 menyatkan, bahwa dengan hal tersebut sehingga menyebabkan saksi korban Simone Christine Polhutri dan keluarganya merasa malu dan terhina karena apa yang dituduhkan terdakwa tidak benar, apalagi menyamakan dengan “monyet”
Perseteruan kedua wanita ini, berawal dari percakapan di WhastApp Group (WAG) orang tua siswa Kelas VI SDK Tunas Kasih pada tanggal 12 Mei 2019.
Menurut Linda, kalimat yang diposting Simone di akun Facebooknya pada tanggal 14 Mei 2019, berkaitan dengan perdebatannya di WAG orang tua siswa Kls VI SD Kristen Tunas Kasih pada tanggal 12 Mei 2029, sehinga terdakwa Linda mengklarifikasi kalimat yang diposting Simone.
Saat itu (12 Mei 2019), beberapa orang tua siswa Kls VI SDK Tunas Kasih termasuk terdakwa Linda dan suaminya, mengklarifikasi Panitia perpisahan Siswa Kls VI SDK Tunas Kasih, terkait adanya kejadian terhadap anak-anak yang hampir tenggelam saat bermain di Water Park dengan menggunakan Kano di Pantai Nusa Penida dalam acara Perpisahan pada tanggal 11 Mei 2019
Awalnya, saat suami terdakwa Linda memberi komentar terhadap Panitia melalui WA Group orang tua Siswa Kls VI SDK Tunas Kasih yang isinya, “Ini papahnya Laura, mengenai kejadiaan di outing. Water sport di bali kalau dipikir memaang biasanya ada unsur bahayany....
Kalimat yang dibuat suami terdakwa inilah yang dianggap Simone sebagai tuduhan, dan mengatakan akan melaporkan ke Polisi (“Ini sudah tuduhan ada false dan misleading....saya akan urusa.... Saya tersinggung berat dengan tuduhan ini... saya akan lapor polisi”)
Ahli Bahasa Indonesia, Guru Besar Fakultas Bahasa dan Seni dari
Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Bali, Prof. Dr. I
Nyoman Sudiana, M.Pd (Foto. Dok) |
Beberapa kutipan percakan antara terdakwa dan suaminya dengan Simon melalui WhastApp Group orang tua siswa Kelas VI SDK Tunas Kasih pada tanggal 12 Mei 2019 yang dipertanyakan Tim Penasehat Hukum terdakwa pada persidangan tanggal 8 September 2020, maupun yang disampaikan terdakwa kepada beritakorupsi.co adalah;
Suami terdakwa : “Ini papahnya Laura, mengenai kejadiaan di outing. Water sport di bali kalau dipikir memaang biasanya ada unsur bahayany....
Simone, Pukul 08.41 : “Ini sudah tuduhan ada false dan misleading....saya akan urusa....
Simone, Pukul 08.42 : Saya tersinggung berat dengan tuduhan ini... saya akan lapor polisi
Suami terdakwa, Pukul 09.14 : Silahkan lapor kalau keberatan dengan komentar saya, saya tunggu. Yg saya complain adalah tidak adanya peringatan resiko yang memang sudah terjai dan mempertanyakan apa motivasinya
Simone, Pukul 09.16 : Keteledoran u hadir dirrapat hanya krn tidur dgn enteng jawab ketiduran skrg mau nyalahin panitia? Hehehe mau ngadep mana lo komplein???? Ini aja dah bukti Parah
Terdakwa, Pukul 09.58 : Bu kamu tuh parah, itu urusan aku hadir ngk mau hadir, krna sya sdh percayakan k skolah dn panitia utk keputusannya, dgn syarat amann tentram dan nyaman, kenyataannya sperti ini, sya di kasih tau amann kok vilannyaa baguss bangeett ternyata kamar anak2 yang kasian kamarnya hotel anak laki2 hehehehe maaf standart sya ngk sperti standart loe Bu
Simone, Pukul 10.09 : Simone, Pukul 10.09 : Hehehe kalo mau jd orkay beneran
rubah deh sikap parahnya...fada Alasan
Terdakwa, Pukul 10.09 : Yg rubah anda bukan saya
Terdakwa, Pukul 10.09 : Apa hubungannya sma orkay? Anda sirik y
Simone, Pukul 10.09 : Sudah percayakan kog komplen? Katanya komplen ke panitia? WHO D HELL ARE YOU?
Simone, Pukul 10.10 : Haha sirik? Hahaha kesian
Simone, Pukul 10.10 : Lo blm lagir gue dah main dimonaco
Terdakwa, Pukul 10.10 : Aneh baca baik2 diatas sya komplain krna terjadi sesuatu yg dijaminkan ke qta baca dgn teliti
Terdakwa, Pukul 10.16 : yg saya sampaikan adalah concem dan pertanyaan bukan pendapat akhir, yang harusnya dijawab dgn penjelasan. Tapi kalau dijawab balik dgn ancaman ya jadi lucu dan ngga ada komen lagi mengenai jati diri anda yg sudah dibuka sendiri.
Simone, Pukul 10.16 : Komplen tidak adanya peringatan?????? Emang semuanya dukun????? Kenapa ga ikut waktu inspeksi? Mempertanyakan Motovasi???? Sementara dengan entengnya bilang LUPA, TELAT BANGUN??? mempertanyakan motivasi pada panitia yg kerja dipikir kita mau main uang ya hahahahaha sernentara anda GA hadir rapat karen LUIPA DAN TELAT BANGUN? Rapatnya bukan cuma SEKALI....mempercayakan pada skolah dan panitia? Trus komplen??? Hahahahahahahaha diatas ngomong apa dibawah ngomong apa bolak balik kaya strikaan... yg ada Panitia yg harusnya rnempertanyakan motivasi anda bertanya....
Simone, Pukul 10.18 : Siapa kamu Suruh2 saya baca baik2??????? Nanti itu tugas lawyer dan petugas yg akan baca baik2 pasal2 apa yg cuco
Pertanyaannya adalah, apakah kalimat yang dibuat terdakwa Linda termasuk tuduhan terhadap Simone ? Apakah dalam kalimat itu, suami terdakwa Linda menyebut nama Simone atau nama seseorang? Apakah salah jika orang tua siswa bertanya kepada pihak Panitia atau pihak lain yang dianggap bertanggungjawab dalam kegiatan perpisahan siswa Kls VI SDK Tunas Kasih ke Pantai Nusa Penida karena ada kejadian yang tidak disampaikan kepada para orang tua siswa? Haruskah orang tua siswa diam saja ketika mengetahui anak-anak mereka mengalami "musibah?"
Lalu mengapa Simone merasa tersinggung sementara panitia lainnya termasuk Guru-guru SDK Tunas Kasih yang membaca percakapan di WA Group itu tidak ikut merasa tersinggung, dan mengapa hanya diam saja menyaksikan atau membacanya?
Semua isi percakapan di WA Group itu diperlihatkan oleh terdakwa Linda yang didampingi suaminya dan kelurganya kepada beritakorupsi.co pada Senin, 7 September 2020
Yang mengherankan sekaligus pertanyaan bagi diri terdakwa Linda adalah, beberapa orang tua siswa dan Guru Kls VI SDK Tunas Kasih yang ada dalam WA Group tersebut tidak ada yang menjadi saksi bahwa adanya perdebatan antara terdakwa Linda dan Sumainya dengan Simone. Ada Apa ?
Apakah ada "tekanan dari pihak lain” kepada orang tua siswa termasuk guru-guru SDK Tunas Kasih? Bukankah ajaran kasih untuk mengatakan kebenaran?
Selain itu, ada hal lain yang membuat terdakwa Linda merasa tertekan dan ketakutan setiap kali persidangan, karena kehadiran beberapa anggota TNI yang mendampingi Simone Christine sejak awal persidangan (pembacaan surat dakwaan)
Dari pantauan beritakorupsi.co, kehadiran beberapa anggota TNI berpakaian loreng bersama Simone telihat di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada tanggal 8 September 2020 saat agenda mendengarkan keterangan Ahli Bahasa Indonesia yang dihadirkan oleh pihak terdakwa
Dan itulah sebabnya, sebagai masyarakat spil yang berstatus terdakwa dan merasa ketakutan, terdakwa Linda pun menyurati Pangdan IX Udanayana dan Ombudsman RI termasuk ke beberapa lembaga/Instansi Pemerintah/negara.
Namun menurut Linda, tak satupun suratnya mendapat tanggapan kecuali dari Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bali.
“Belum ada. Hanya dari Ombudsman,” kata terdakwa Linda.
(*/Jen)
assalamualaikum wr, wb, saya IBU PUSPITA WATI saya Mengucapkan banyak2
BalasHapusTerima kasih kepada: AKI SOLEH
atas nomor togelnya yang kemarin AKI berikan "4D"
alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI
dan berkat bantuan AKI SOLEH saya bisa melunasi semua hutan2 saya yang ada di BANK BRI dan bukan hanya itu AKI alhamdulillah,
sekarang saya sudah bisa bermodal sedikit untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya sehari2
Itu semua berkat bantuan AKI SOLEH sekali lagi makasih banyak ya, AKI
yang ingin merubah nasib
seperti saya ! ! !
SILAHKAN CHAT/TLPN DI WHATSAPP AKI: 082~313~336~747
Sebelum Gabung Sama AKI Baca Duluh Kata2 Yang Dibawah Ini
Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini.!!
1: Di kejar2 tagihan hutang
2: Selaluh kalah dalam bermain togel
3: Barang berharga sudah
terjual buat judi togel
4: Sudah kemana2 tapi tidak
menghasilkan, solusi yang tepat.!!
5: Sudah banyak dukun ditempati minta angka ritual belum dapat juga,
satu jalan menyelesaikan masalah anda.!!
Dijamin anda akan berhasil
silahkan buktikan sendiri
Angka:Ritual Togel: Singapura
Angka:Ritual Togel: Hongkong
Angka:Ritual Togel: Toto Malaysia
Angka:Ritual Togel: Laos
Angka:Ritual Togel: Macau
Angka:Ritual Togel: Sidney
Angka:Ritual Togel: Brunei
Angka:Ritual Togel: Thailand
" ((((((((((( KLIK DISINI ))))))))))) "