0

Ketua PN Denpasar, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H

#Pengamanan sidang Jerinx didukung Kepolisian, Tentara dan Satpol PP, dan pendukung terdakwa juga melakukan aksi demo berjalan tertib#
BERITAKORUPSI.CO – Selasa, 22 September 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan kembali menggelar sidang kedua perkara Nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps, atas nama terdakwa I Gede Aryastina Alias Jrinx  dalam kasus Tindak Pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dugaan penecemaaran nama baik ‘IDI’ melalui Media Sosial (Medsos) Instagram pada Juni 2020.

Sidang akan dilaksanakan secara Teleconfrence (Online), yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita sampai dengan selesai, adn disiarkan secara Live streaming (langsung) di Channel YouTube resmi PN Denpasar.

Hal itu disampaikan oleh Ketua PN Denpasar Dr. H. Sobandi, S.H., M.H melalui telepon kepada beritakorupsi.co, Senin, 21 September 2020

“Persidangan perkara dengan terdakwa Jerinx, akan dilaksanakan secara Teleconfrence (Online) besok Selasa, tanggal 22 September 2020 Jam 10.00 Wita dengan live streaming di Channel YouTube https://youtu.be/-XJRY9XxdOg dan mohon diinformasikan kepada masyarakat,” kata Dr. H. Sobandi, S.H., M.H

Saat beritakorupsi.co menanyakan lebih lanjut terkait informasi yang berder, adanya pergantian Majelis Hakim dan jadawal persidangan, Dr. H. Sobandi membantahnya dengan tegas. Sedangkan jadwal sidang yang semula dilaksanakan pada hari Kamis dan kemudian menjadi Selasa, karena bertepatan hari libur Galungan dan Kuningan

“Tidak ada pergantian Majelis, meski diminta oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa. Sidang semula Kamis, dan digeser ke hari Selasa karena minggu kemaren libur Galungan dan Kuningan,” ujar Dr. H. Sobandi

Sedangkan pelaksanaan Sidang secara Teleconference (Online) adalah suatu upaya PN Denpasar maupun Pengadilan Negeri lainnya untuk mencegah dan memutus penyebaran wabah Covid-19 dengan dasar hukum Sema Nomor 1 Tahun 2020 dan SK Dirjen Nomor 379 Tahun 2020

Lebih lanjut Ketua PN Denpasar, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H menjelaskan kepada beritakorupsi terkait pengamanan, bahwa pihak Kepolisian, Tentara dan Satpol PP mendukungnya.

“Alhamdulillah pengamanan sejauh ini berjalan baik, didukung pihak kepolisian ,tentara dan Satpol PP juga. Pendukung terdakwa juga melakukan aksi demo nya berjalan tertib,” ucapnya

Terdakwa I Gede Aryastina Alias Jrinx , terseret kasus Pidana dugaan pencemaran nama baik IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Bali, bermula dari postingannya di Media Sosial Instagram pada tanggal 13 Juni 2020 yang isinya, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites Covid-19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibu, siapa yang tanggung jawab?"

Akibatnya, Organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali tak terima, dan melaporkannya ke Polda Bali pada tanggal 16 Juni 2020

Kemudian, penyidik Polda Bali melakuan penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan musisi ini sebagai tersangka, dan menjeratnya dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam (Subsidair)  pasal 28 ayat (2) Jounckto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor  11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jounckto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau (Primair) pasal pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*/Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top