BERITAKORUPSI.CO – Ada ungkapan yang sering diucapkan oleh masyarakat, yaitu Jeruk makan Jeruk”. Dan kalimat inilah yang mungkin tepat saat ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur yang sedang menyidangkan perkara Korupsi yang terdakwanya adalah pejabat Pengadil orang-orang yang melanggar Hukum
Kedua Pejabat pengadil itu adalah Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) selaku Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Dan Satunya menjabat selaku Kasubag (Kepala Subbagian) Umum dan Keuangan PN Trenggalek, yakni Riawan, SH., MH Bin Arianto (Alm)
Kasus ini sedikit menggelitik sekaligus sangat menarik. Karena terdakwanya adalah pejabat Pengadilan Negeri, dan kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan ke- 2 terdakwa adalah sebesar Rp34.333.856 (tiga puluh empat Juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah)
Menariknya adalah bukan masalah jumlah kerugian negara. Tetapi perbuatan hukum yang didakwakan oleh JPU kepada kedua terdakwa, yaitu dugaan Penyalahgunaan Anggaran dalam Kegiatan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Pengadilan Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 2019, dan pengelolaan anggaran Pos Bantuan Hukum tahun 2018-2019 serta Pemalsuan Tanda Tangan Data Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negen Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum 'Rakyat' Trenggalek tentang Penyediaan Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 2018 - 2019.
“Sidang berikutnya adalah menghadirkan saksi-saksi. Jumlah saksi yang akan kita hairkan sebanyak 11 orang. Kalau Ketua Pengadilan harusnya saksi tapi nggak tau bisa hadir atau nggak karena sudah pindah ke Palembang,” ucap JPU Rendy kepada beritakorupsi.co, Rabu, 02 September 2020
Rabu, 02 September 2020, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Rendy Bahar Putra, SH dkk dari Kejari Kabupaten Trenggalek, membacakan surat dakwaannya terhadap terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm), dan Riawan, SH., MH Bin Arianto ((Alm), masing-masing perkara terpisah) yang berada di Rutan (rumah tahanan negara) Kabupaten Trenggalek melalui Sidang idio Conference (Vicon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
Persidangan diketuai Majelis Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu DR. Lufsiana, SH., MH dan Emma Elliani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Bambang Sunarko, SH., MH dan I Wayan Soedarsana, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum terdakwa.
Dalam surat dakwaannya JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm), selaku Sekretaris Pengadilan Negeri Trenggalek yang diangkat berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 37/SEK/Peng 06.1/12/2015 tanggal 16 Desember 2015 bersama-sama dengan saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto ((Alm) dilakukan penuntutan secara terpisah)
Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2019 ,dan tanggal 22 Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Trenggalek Jalan Dewi Sartika No 1 Kel. Ngantru. Kec. Trenggalek, Kab. Trenggalek Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Bahwa mereka melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu dalam melakukan pengelolaan anggaran kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan pada Pengaduan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2019, dan anggaran Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) di Pengadilan Negen Trenggalek tahun 2018 – 2019 yang bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 3 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Bahwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa Riawan, SH., MH Bin Arianto (Alm) sebesar Rp34.333.856 (tiga puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah).
Berdasarkan pendapat Ahli dari BPKP Perwakilan Provmsu Jatim Melly Indra Putrn. SE., M. Ak CfrA, kerugian keuangan negara sebesar Rp34.333.856 (tiga puluh empat Juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) yang diakibatkan oleh Perbuatan Melawan Hukum dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran dalam Kegiatan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Pengadilan Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 2019, dan Pemalsuan Tanda Tangan Data Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negen Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum 'Rakyat' Trenggalek tentang Penyediaan Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 2018 - 2019. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;
Pada tahun 2018 dan 2019, terdapat mata anggaran untuk Pos Bantuan Hukum dengan jumlah masing-masmg tahun anggaran sebesar Rp24.000.000 (dua puluh empatjuta rupiah)
Pos Bantuan Hukum adalah layanan yang dibentuk oleh Pengadilan Negeri Trenggalek bagi Petugas Pos Bantuan Hukum untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum, dan layanan pendampingan di persidangan kepada Pemohon Bantuan Hukum
Untuk dapat mencairkan anggaran Pos Bantuan Hukum di tiap tahun anggaran, Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam hal pemberian layanan hukum bagi pemohon bantuan hukum
Demi kelancaran penyerapan anggaran, terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memerintahkan saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (Alm) selaku Kasubag Umum dan Keuangan untuk membuat syarat-syarat pencairan anggaran Pos Bantuan Hukum di tiap tahun anggaran
Prosedur pencairan anggaran Pos Bantuan Hukum tahun 2018-2019 adalah : 1. Diawali dengan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negen Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat" Trenggalek yang d|tandatangan| oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek sebagai pihak pertama dan Ketua LBH “Rakyat" Trenggalek
2. Setelah Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani kemudian dilanjutkan dengan Perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan yang ditandatangani oleh Panitera dengan Ketua LBH “Rakyat” Trenggalek; 3. Ketua/anggota LBH “Rakyat" Trenggalek mengisi absen sesual dengan perjanjian; 4. Absensi tersebut dijadikan bukti untuk pencairan di bagian keuangan
Karena selama tahun 2018 dan 2019 tidak ada penandatangan kerjasama antara Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek dan Lembaga Bantuan Hukum dalam hal ini LBH “Rakyat" Trenggalek yang pada tahun sebelumnya (2015 - 2017) menjadi penyedia layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Trenggalek.
Kemudian saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) membuat Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum “Rakyat“ Trenggalek tentang Penyediaan Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2018 Nomor : W14-U28/12/UlVl 02/1/2018 Nomor : 6/LBHR/I/2018 dan tahun anggaran 2019 Nomor W-14-U28/6/UM 02/1/2019 Nomor : 3/LBH R/l/2019, terdapat tanda tangan Ketua Pengadilan Negen Trenggalek Agus Ariyanto, SH dengan NIP 19651012 199603 1001, Ketua Lembaga Bantuan Hukum "Rakyat" Trenggalek Drs. Pujihandi, SH., MH Bin Siswantoro, Anggota Muhammad Tribusono, SH dan Patna Sunu, SH sekaligus menandatanganan sebagai pihak-pihak yang ada di perjanjian kerjasama tersebut.
“Padahal saksi Agus Ariyanto, SH, saksi Drs. Pujiandi, SH., MH, Anggota Muhammad Tribusono, SH tidak pernah menandatangani perjanjian kerjasama tersebut”
Setelah dokumen pencairan lengkap, saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) mengajukannya pada terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) dan disetujui oleh terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm).
Sehingga dana Pos Bantuan Hukum cair bertahap tiap bulan sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) di tahun 2018, dan sebesar Rp2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) selama 10 bulan di tahun 2019
Dalam setiap penyaluran dana Pos Bantuan Hukum tahun 2018 – 2019, semuanya melalui saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (Alm) bukan melalui saksi Sukarno, SH Bin Saidi selaku Bendahara Pengeluaran
Selanjutnya oleh saksu Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) diserahkan pada saksi Drs. Pujihandi, SH., MH Bin Siswantoro yang kemudian oleh saksi Drs. Pujihandi, SH., MH Bin Siswantoro diberikan kembali kepada saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) dengan Jumlah besaran yang bervariasi
Bahwa anggaran Pos Bantuan Hukum tahun 2018-2019 di Pengadilan Negeri Trenggalek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga dalam mengelola keuangan yang bersumber dari APBN, seharusnya berpedoman pada Undang-Undang Republik lndonesna Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan, bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan".
Dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Republik lndonesua Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan, “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
Dalam melakukan pengelolaan anggaran Pos Bantuan Hukum tahun 2018-2019 di Pengadilan Negeri Trenggalek, terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, dan saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) selaku Kasubag Umum dan Keuangan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Karena pencairan dana Pos Bantuan Hukum tahun anggaran 2018-2019 tidak sesuai dengan prosedur, sehingga negara dirugikan sebesar Rp24.000.000 x 2 = Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah)
Selanjutnya pada tahun 2019, di dalam DIPA Pengadilan Negeri Trenggalek, ada mata anggaran Nomor: 1066.994.002.C.523111 berupa kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan dengan volume 1.600 m2, harga satuan Rp78.500 dengan Jumlah biaya sebesar Rp125.600.4000 (seratus dua puluh lima Juta enam ratus ribu rupiah)
Dengan alasan untuk menutupi biaya setelah tutup buku tahun 2018, dan biaya kegiatan yang tidak ada dalam DlPA, terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Angguaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (am) selaku Kasubag Umum dan Keuangan membebankan pengeluaran tersebut dalam mata anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan
Kemudian saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (am) membuat seolah-olah ada paket pekerjaan Pemeliharaan Gedung (Rehab Gedung) Lantai II pada Kantor Pengadilan Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sebesar Rp38.538.000 (tiga puluh delapan Juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
Untuk syarat-syarat pencairan dana, saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (am) membuat surat-surat berupa ; a. Kuitansi/Bukti Pembayaran sejumlah Rp 38.553.8000 (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) yang dibayarkan kepada Slamat Firmansyah,;
b. Surat Perjanjian Kontrak Nomor : W14-U28/24/PL 03/01/2019 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Negeri Trenggalek dengan CV Nusantara Agung;
c. Surat Perintah Kerja Nomor : W14-U28/25/PL03/01/2019 pekerjaan pemeliharaan gedung rehab gedung lantai II pada Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2019; d. Berita Acara Serah terima Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Rehab Gedung Lantai II pada Pengadilan Negeri Trenggalek (prestasi pekerjaan 100 %); e. Surat Perintah Bayar tanggal 22-01-2019 Nomor: 000030; dan f. Bukti setoran pajak;
Kuitansi/Bukti Pembayaran sejumlah Rp38.538.000 yang dibayarkan pada saksi Slamat Firmansyah, Surat Perjanjian Kontrak Nomor : W14-U28/24/PL03/01/2019 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Negeri Trenggalek dengan CV.Nusantara Agung, Surat Perintah Kerja Nomor : W14-U28/25/PL…03/01/2019 pekerjaan pemeliharaan gedung rehab gedung lantai II pada Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2019, terdapat tanda tangan saksi Slamaet Firmasyah dan CV Nusantara Agung yang dipalsu oleh saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm)
Berita Acara Serah terima Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Rehab Gedung Lantai II pada Pengadilan Negeri Trenggalek (prestasi pekerjaan 100 %) terdapat tanda tangan Panitia/Pejabat Penerima Hasil pekerjaan di lingkungan Pengadilan Negeri Trenggalek atas nama saksi Gatot Paramujianto, SH dan saksi Kusno, SH (juga dipalsu oleh Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm))
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminahstik No Lab : 4357/DTF/2020 tanggal 23 April 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Didik Sibiyantoro, Dedy Prasetyo, S.Si., MM., M.Si dan L.E. Dhana A, S.Farm. M.Farm., Aptmasing-masing selaku pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Jatim dengan kesimpulan ;
a. Tanda tangan bukti (QT-1) atas nama Slamaet Firmasyah yang terdapat pada barang bukti nomor . 085/2020/DTF sampai dengan Nomor . O88/2020/DTF adalah tanda tangan karangan (spurious signature) yang mempunya bentuk umum berbeda dan tidak mengacu pada tanda tangan pembanding (KT-1) atas nama Slamaet Firmasyah sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembandmg tersedia
b. Tanda tangan buku (QT-2) atas nama Gatot Paramujianto, SH yang terdapat pada barang bukti Nomo : 087/2020/DTF dan 088/2020/DTF adalah Non identik atau merupakan tandatangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding (KT2) atas nama Gatot Paramujianto, SH sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia
c. Tanda tangan bukti (QT-3) atas nama KUSNO. SH yang terdapat pada barang bukt| nomor : 087/2020/DTF adalah tanda tangan karangan (spunous Signature) yang mempunyai bentuk umum berbeda dan tidak mengacu pada tanda tangan pembandmg (KT3) atas nama KUSNO SH sebaga|mana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia
Setelah saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (am) membuat surat-surat dokumen syarat pencairan, lalu diajukan pada terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) yang kemudian disetujui oleh terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm).
“Sehingga dana cair sejumlah Rp38.538.000 (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) pada tanggal 22 Januari 2019,”
Anggaran kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan pada Pengadlian Negen Trenggalek tahun anggaran 2019 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga dalam mengelola keuangan yang bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharusnya berpedoman pada UndangUndang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Repubhk Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
Dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Republik lndoneS|a Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia
Dalam melakukan pengelolaan anggaran kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan pada Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2019, terdakwa CHRISNA NUR SETYAWANr SH Bin OENTORO (Alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komiten dan saka RIAWAN. SH. MH Bin ARlANTO (Alm) selaku Kasubag Umum dan Keuangan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Repubhk lndonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Republik lndone3|a Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Karena dana jumlah Rp38.538.000 (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dipergunakan bukan untuk peruntukannya, sehingga negara dirugikan sebesar Rp38. 538.000 (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
Atas perbuatan terdakwa CHRISNA NUR SETYAWAN, SH Bin OENTORO (Alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi RIAWAN, SH, MH Bin ARIANTO (Alm) selaku Kasubag Umum dan Keuangan
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp34.333.856 (tiga puluh empat Juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) sebagaimana Hasil pendapat Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Jatim Melly Indra Putn, SE, Mak. CfrA,
Hal itu diakibatkan oleh Perbuatan Melawan Hukum dalam Dugaan deak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran dalam Kegiatan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Pengaduan Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 2019, dan Pemalsuan Tanda Tangan Data Perjanjian Kerjasama antara Pengadlian Negeri Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum ”Rakyat" Trenggalek tentang Penyediaan Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadlian Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 20182019
Perbuatan terdakwa CHRISNA NUR SETYAWAN, SH Bm OENTORO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1 ) atau Subsidar pasal 3 lebih subsidair pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jen)
“Sidang berikutnya adalah menghadirkan saksi-saksi. Jumlah saksi yang akan kita hairkan sebanyak 11 orang. Kalau Ketua Pengadilan harusnya saksi tapi nggak tau bisa hadir atau nggak karena sudah pindah ke Palembang,” ucap JPU Rendy kepada beritakorupsi.co, Rabu, 02 September 2020
Rabu, 02 September 2020, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Rendy Bahar Putra, SH dkk dari Kejari Kabupaten Trenggalek, membacakan surat dakwaannya terhadap terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm), dan Riawan, SH., MH Bin Arianto ((Alm), masing-masing perkara terpisah) yang berada di Rutan (rumah tahanan negara) Kabupaten Trenggalek melalui Sidang idio Conference (Vicon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
Persidangan diketuai Majelis Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu DR. Lufsiana, SH., MH dan Emma Elliani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Bambang Sunarko, SH., MH dan I Wayan Soedarsana, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum terdakwa.
Dalam surat dakwaannya JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm), selaku Sekretaris Pengadilan Negeri Trenggalek yang diangkat berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 37/SEK/Peng 06.1/12/2015 tanggal 16 Desember 2015 bersama-sama dengan saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto ((Alm) dilakukan penuntutan secara terpisah)
Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2019 ,dan tanggal 22 Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Trenggalek Jalan Dewi Sartika No 1 Kel. Ngantru. Kec. Trenggalek, Kab. Trenggalek Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Bahwa mereka melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu dalam melakukan pengelolaan anggaran kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan pada Pengaduan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2019, dan anggaran Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) di Pengadilan Negen Trenggalek tahun 2018 – 2019 yang bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 3 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Bahwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa Riawan, SH., MH Bin Arianto (Alm) sebesar Rp34.333.856 (tiga puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah).
Berdasarkan pendapat Ahli dari BPKP Perwakilan Provmsu Jatim Melly Indra Putrn. SE., M. Ak CfrA, kerugian keuangan negara sebesar Rp34.333.856 (tiga puluh empat Juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) yang diakibatkan oleh Perbuatan Melawan Hukum dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran dalam Kegiatan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Pengadilan Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 2019, dan Pemalsuan Tanda Tangan Data Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negen Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum 'Rakyat' Trenggalek tentang Penyediaan Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 2018 - 2019. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;
Pada tahun 2018 dan 2019, terdapat mata anggaran untuk Pos Bantuan Hukum dengan jumlah masing-masmg tahun anggaran sebesar Rp24.000.000 (dua puluh empatjuta rupiah)
Pos Bantuan Hukum adalah layanan yang dibentuk oleh Pengadilan Negeri Trenggalek bagi Petugas Pos Bantuan Hukum untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum, dan layanan pendampingan di persidangan kepada Pemohon Bantuan Hukum
Untuk dapat mencairkan anggaran Pos Bantuan Hukum di tiap tahun anggaran, Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam hal pemberian layanan hukum bagi pemohon bantuan hukum
Demi kelancaran penyerapan anggaran, terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memerintahkan saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (Alm) selaku Kasubag Umum dan Keuangan untuk membuat syarat-syarat pencairan anggaran Pos Bantuan Hukum di tiap tahun anggaran
Prosedur pencairan anggaran Pos Bantuan Hukum tahun 2018-2019 adalah : 1. Diawali dengan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negen Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat" Trenggalek yang d|tandatangan| oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek sebagai pihak pertama dan Ketua LBH “Rakyat" Trenggalek
2. Setelah Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani kemudian dilanjutkan dengan Perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan yang ditandatangani oleh Panitera dengan Ketua LBH “Rakyat” Trenggalek; 3. Ketua/anggota LBH “Rakyat" Trenggalek mengisi absen sesual dengan perjanjian; 4. Absensi tersebut dijadikan bukti untuk pencairan di bagian keuangan
Karena selama tahun 2018 dan 2019 tidak ada penandatangan kerjasama antara Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek dan Lembaga Bantuan Hukum dalam hal ini LBH “Rakyat" Trenggalek yang pada tahun sebelumnya (2015 - 2017) menjadi penyedia layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Trenggalek.
Kemudian saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) membuat Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum “Rakyat“ Trenggalek tentang Penyediaan Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2018 Nomor : W14-U28/12/UlVl 02/1/2018 Nomor : 6/LBHR/I/2018 dan tahun anggaran 2019 Nomor W-14-U28/6/UM 02/1/2019 Nomor : 3/LBH R/l/2019, terdapat tanda tangan Ketua Pengadilan Negen Trenggalek Agus Ariyanto, SH dengan NIP 19651012 199603 1001, Ketua Lembaga Bantuan Hukum "Rakyat" Trenggalek Drs. Pujihandi, SH., MH Bin Siswantoro, Anggota Muhammad Tribusono, SH dan Patna Sunu, SH sekaligus menandatanganan sebagai pihak-pihak yang ada di perjanjian kerjasama tersebut.
“Padahal saksi Agus Ariyanto, SH, saksi Drs. Pujiandi, SH., MH, Anggota Muhammad Tribusono, SH tidak pernah menandatangani perjanjian kerjasama tersebut”
Setelah dokumen pencairan lengkap, saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) mengajukannya pada terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) dan disetujui oleh terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm).
Sehingga dana Pos Bantuan Hukum cair bertahap tiap bulan sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) di tahun 2018, dan sebesar Rp2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) selama 10 bulan di tahun 2019
Dalam setiap penyaluran dana Pos Bantuan Hukum tahun 2018 – 2019, semuanya melalui saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (Alm) bukan melalui saksi Sukarno, SH Bin Saidi selaku Bendahara Pengeluaran
Selanjutnya oleh saksu Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) diserahkan pada saksi Drs. Pujihandi, SH., MH Bin Siswantoro yang kemudian oleh saksi Drs. Pujihandi, SH., MH Bin Siswantoro diberikan kembali kepada saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) dengan Jumlah besaran yang bervariasi
Bahwa anggaran Pos Bantuan Hukum tahun 2018-2019 di Pengadilan Negeri Trenggalek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga dalam mengelola keuangan yang bersumber dari APBN, seharusnya berpedoman pada Undang-Undang Republik lndonesna Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan, bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan".
Dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Republik lndonesua Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan, “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
Dalam melakukan pengelolaan anggaran Pos Bantuan Hukum tahun 2018-2019 di Pengadilan Negeri Trenggalek, terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, dan saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) selaku Kasubag Umum dan Keuangan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Karena pencairan dana Pos Bantuan Hukum tahun anggaran 2018-2019 tidak sesuai dengan prosedur, sehingga negara dirugikan sebesar Rp24.000.000 x 2 = Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah)
Selanjutnya pada tahun 2019, di dalam DIPA Pengadilan Negeri Trenggalek, ada mata anggaran Nomor: 1066.994.002.C.523111 berupa kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan dengan volume 1.600 m2, harga satuan Rp78.500 dengan Jumlah biaya sebesar Rp125.600.4000 (seratus dua puluh lima Juta enam ratus ribu rupiah)
Dengan alasan untuk menutupi biaya setelah tutup buku tahun 2018, dan biaya kegiatan yang tidak ada dalam DlPA, terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Angguaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (am) selaku Kasubag Umum dan Keuangan membebankan pengeluaran tersebut dalam mata anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan
Kemudian saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (am) membuat seolah-olah ada paket pekerjaan Pemeliharaan Gedung (Rehab Gedung) Lantai II pada Kantor Pengadilan Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sebesar Rp38.538.000 (tiga puluh delapan Juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
Untuk syarat-syarat pencairan dana, saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (am) membuat surat-surat berupa ; a. Kuitansi/Bukti Pembayaran sejumlah Rp 38.553.8000 (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) yang dibayarkan kepada Slamat Firmansyah,;
b. Surat Perjanjian Kontrak Nomor : W14-U28/24/PL 03/01/2019 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Negeri Trenggalek dengan CV Nusantara Agung;
c. Surat Perintah Kerja Nomor : W14-U28/25/PL03/01/2019 pekerjaan pemeliharaan gedung rehab gedung lantai II pada Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2019; d. Berita Acara Serah terima Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Rehab Gedung Lantai II pada Pengadilan Negeri Trenggalek (prestasi pekerjaan 100 %); e. Surat Perintah Bayar tanggal 22-01-2019 Nomor: 000030; dan f. Bukti setoran pajak;
Kuitansi/Bukti Pembayaran sejumlah Rp38.538.000 yang dibayarkan pada saksi Slamat Firmansyah, Surat Perjanjian Kontrak Nomor : W14-U28/24/PL03/01/2019 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Negeri Trenggalek dengan CV.Nusantara Agung, Surat Perintah Kerja Nomor : W14-U28/25/PL…03/01/2019 pekerjaan pemeliharaan gedung rehab gedung lantai II pada Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2019, terdapat tanda tangan saksi Slamaet Firmasyah dan CV Nusantara Agung yang dipalsu oleh saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm)
Berita Acara Serah terima Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Rehab Gedung Lantai II pada Pengadilan Negeri Trenggalek (prestasi pekerjaan 100 %) terdapat tanda tangan Panitia/Pejabat Penerima Hasil pekerjaan di lingkungan Pengadilan Negeri Trenggalek atas nama saksi Gatot Paramujianto, SH dan saksi Kusno, SH (juga dipalsu oleh Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm))
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminahstik No Lab : 4357/DTF/2020 tanggal 23 April 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Didik Sibiyantoro, Dedy Prasetyo, S.Si., MM., M.Si dan L.E. Dhana A, S.Farm. M.Farm., Aptmasing-masing selaku pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Jatim dengan kesimpulan ;
a. Tanda tangan bukti (QT-1) atas nama Slamaet Firmasyah yang terdapat pada barang bukti nomor . 085/2020/DTF sampai dengan Nomor . O88/2020/DTF adalah tanda tangan karangan (spurious signature) yang mempunya bentuk umum berbeda dan tidak mengacu pada tanda tangan pembanding (KT-1) atas nama Slamaet Firmasyah sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembandmg tersedia
b. Tanda tangan buku (QT-2) atas nama Gatot Paramujianto, SH yang terdapat pada barang bukti Nomo : 087/2020/DTF dan 088/2020/DTF adalah Non identik atau merupakan tandatangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding (KT2) atas nama Gatot Paramujianto, SH sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia
c. Tanda tangan bukti (QT-3) atas nama KUSNO. SH yang terdapat pada barang bukt| nomor : 087/2020/DTF adalah tanda tangan karangan (spunous Signature) yang mempunyai bentuk umum berbeda dan tidak mengacu pada tanda tangan pembandmg (KT3) atas nama KUSNO SH sebaga|mana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia
Setelah saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (am) membuat surat-surat dokumen syarat pencairan, lalu diajukan pada terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) yang kemudian disetujui oleh terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm).
“Sehingga dana cair sejumlah Rp38.538.000 (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) pada tanggal 22 Januari 2019,”
Anggaran kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan pada Pengadlian Negen Trenggalek tahun anggaran 2019 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga dalam mengelola keuangan yang bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharusnya berpedoman pada UndangUndang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Repubhk Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
Dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Republik lndoneS|a Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia
Dalam melakukan pengelolaan anggaran kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan pada Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2019, terdakwa CHRISNA NUR SETYAWANr SH Bin OENTORO (Alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komiten dan saka RIAWAN. SH. MH Bin ARlANTO (Alm) selaku Kasubag Umum dan Keuangan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Repubhk lndonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Republik lndone3|a Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Karena dana jumlah Rp38.538.000 (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dipergunakan bukan untuk peruntukannya, sehingga negara dirugikan sebesar Rp38. 538.000 (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
Atas perbuatan terdakwa CHRISNA NUR SETYAWAN, SH Bin OENTORO (Alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi RIAWAN, SH, MH Bin ARIANTO (Alm) selaku Kasubag Umum dan Keuangan
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp34.333.856 (tiga puluh empat Juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) sebagaimana Hasil pendapat Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Jatim Melly Indra Putn, SE, Mak. CfrA,
Hal itu diakibatkan oleh Perbuatan Melawan Hukum dalam Dugaan deak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran dalam Kegiatan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Pengaduan Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 2019, dan Pemalsuan Tanda Tangan Data Perjanjian Kerjasama antara Pengadlian Negeri Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum ”Rakyat" Trenggalek tentang Penyediaan Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadlian Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 20182019
Perbuatan terdakwa CHRISNA NUR SETYAWAN, SH Bm OENTORO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1 ) atau Subsidar pasal 3 lebih subsidair pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :