Dalam sidang perkara ini, Dua Hakim anggota, yaitu Emma Ellyani, SH., MH dan M. Mahin, SH., MH sependapat membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kanupaten Jember. Sedangkan Ketua Majelis Hakim H. Hisbullah Idris, SH., MH meminta agar terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Namun pada Putusan akhir, Ketua Majelis Hakim H. Hisbullah Idris, SH., MH menjatuhkan hukuman bebas dan memerintahkan kepada Jaksa untuk membebaskan tedakwa dari Rumah Tahanan Negara, dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Ada yang menggelitik diawal perkara ini disidangkan, sekaligus menjadi perbincangan kasak kusuk dikalangan awak media, yaitu mengenai Panitra Pengganti (PP). Pada saat perkara ini disidangkan, yaitu pembacaan surat dakwaan oleh JPU secara Vicon (Vidio Confenrence) pada Rabu, 27 Mei 2020), PP-nya adalah Erna Puji L, SH., MH, istri Ma’ruf salah satu Tim Penasehat Hukum terdakwa dan kemudian digantikan oleh Sjahrizal, SH., MH
Pada saat itu (Rabu, 27 Mei 2020), Tim Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan Eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan JPU, namun mengajukan permohonan pengalihan penahanan terdakwa.
Permohonan Tim Penasehat Hukum terdakwa membuahkan hasil, pengalihan status terdakwa Abdulrrachman dari Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kabupaten Malang menjadi tahanan “Bebas”, terlihat pada persidangan ketiga, Rabu, 10 Juni 2020, dengan agenda pemeriksaan (mendengarkan keterangan) saksi, karena terdakwa Abdulrrachman nongol di gedung pengadil para koruptor dan duduk disamping Tim Penasehat Hukumnya pada saat persidangan berlangsung.
Dalam pembacaan petimbangan putusannya, dibacakan oleh Ketiga Majelis Hakim secara bergantian. Majelis Hakim mengatakan, bahwa dari keterangan saksi, Kepala Puskesmas dan bendahara Puskesmas se-Kabupaten Malang yang telah menyetor 7 persen dari alokasi dana kapitasi JKN yang diputuskan terdakwa untuk kepentingan kesejahteraan pegawai Dinkes bukanlah perbuatan melawan hukum.
Menurut Majelis Hakim, karena hal tersebut berdasarkan aturan yang tertuang dalam Perpres, Permenkes dan SK Bupati Malang Nomor 188 tentang pemanfaatan dana kapitasi sebesar 70 persen. Sehingga, masih 30 persen dana kapitasi jaspel yang terbayar merupakan batasan yang masih wajar.
Pada Pasal 3 ayat (2) menyebutkan, Alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk tiap FKTP ditetapkan sekurang-kurangnya 60% dari penerimaan Dana Kapitasi;
Pada Pasal 3 ayat (3) menyebutkan, Alokasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar selisih dari besar Dana Kapitasi dikurangi dengan besar alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 Tahun 2014, selanjutnya terdakwa membuat usulan kepada Bupati Malang untuk menindak lanjuti Peraturan Menteri tersebut. Selanjutnya Bupati Malang mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor 188.45/95/KEP/421.013/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang Alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2015, yakni :
1. Pada diktum ketiga menyebutkan, Alokasi dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua huruf a, ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen).
2. Pada diktum keempat menyebutkan, Alokasi dana kapitasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua huruf b, ditetapkan sebagai berikut: a. Obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai maksimal sebesar 15% (lima belas persen); dan; b. Kegiatan operasional pelayanan kesehatan lainnya minimal sebesar 15% (lima belas persen).
Namun Majelis Hakim berpendapat, bahwa terdakwa tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana kapitasi yang ditransfer ke masing-masing puskesmas. Sebab nota dinas yang dianjukan Kepala Puskesmas kepada Kepala Dinas adalah merupakan administrasi. Karena sudah diklarifikasi oleh kasubag keuangan Dinkes. Dan terdakwa sudah mendisposisikan sesuai aturan
Majelis Hakim mengatakan, dari fakta hukum, bahwa Kepala Puskesmas dan bendaharalah yang bertanggung jawab baik formil maupun materil atas dana kapitasi tersebut.
“Mengadili ; Menyatakan terdakwa dr. Abdulrrachman., M.Kes tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum” ucap Cokorda Gede Arthana
Putusan bebas yang diberikan Majelis Hakim, langsung disambut oleh terdakwa dengan sujud syukur diruang sidang.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariono akan melakukan upaya hukum kasasi. Agus percaya, bahwa upaya hukum kasasi akan berpihak ke Jaksaan.
"Seperti yang kita dengarkan tadi bersama-sama. Tetapi kami pasti akan melakukan upaya hukum kasasi, setelah kami menerima putusan dan kami pelajari,” ucap Agus
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Pada tahun 2015, 2016 dan 2017 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Puskesmas di Kabupaten Malang mendapatkan Alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Malang tiap bulannya yang dimanfaatkan seluruhnya untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, dan dukungan biaya operasional pada FKTP Puskesmas se-Kabupaten Malang.
berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 Tahun 2014, tanggal 24 April 2014 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, yakni :
Sekitar bulan Desember 2014, bertempat di rumah makan Inggil Kota Malang, dalam suatu rapat yang mayoritas dihadiri oleh seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Malang, saksi YOHAN CHARLES I LENGKEY, SE., selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang serta beberapa Pejabat Struktural pada Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, terdakwa memberikan perintah lisan kepada seluruh Kepala Puskesmas di Kabupaten Malang agar menyisihkan dana sebesar 10% (sepuluh persen) yang bersumber dari Alokasi Dana Kapitasi JKN yang dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan untuk disetor/diberikan kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Malang setiap bulannya, dengan dalih/alasan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai/non pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
Atas perintah lisan terdakwa, seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Malang keberatan dan meminta untuk dibuatkan regulasi atau peraturan sebagai dasar hukum agar pihak Puskesmas tidak salah atau peraturan sebagai payung hukum.
Setelah diadakan rapat di rumah Inggil tersebut, selanjutnya beberapa kali diadakan rapat lagi antara lain di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, karena hasil rapat di rumah Inggil seluruh Kepala Puskemas se-Kabupaten Malang keberatan dengan adanya perintah dari terdakwa.
Sehingga akhirnya terdakwa langsung menetapkan atau memutuskan nilai 7% dana yang harus disetorkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
Besaran Jasa Pelayanan (Jaspel) Kesehatan Alokasi Dana Kapitasi JKN yang disisihkan oleh Kepala Puskesmas melalui Bendahara Kapitasi Puskesmas se-Kabupaten Malang, yang kemudian disetor/diberikan kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten sesuai arahan/perintah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang selama kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak tahun 2015, 2016, dan 2017, yakni :
1. Puskesmas Ampelgading Rp191,364,000,; 2. Puskesmas Ardimulyo Rp168,875,000,; 3. Puskesmas Bantur Rp171,025,000,; 4, Puskesmas Bululawang Rp278,275,000,; 5. Puskesmas Dampt Rp264,545,000,; 6. Puskesmas Dau Rp164,617,300,; 7. Puskesmas Donomulyo Rp302,524,400,; 8. Puskesmas Gedangan Rp233,194,000,; 9. Puskesmas Gndanglegi Rp211,755,000,; 10. Puskesmas Jabung Rp253,393,000,; 11. Puskesmas Kalipare Rp228,300,000,; 12. Puskesmas Karangploso Rp268,620,000,; 13. Puskesmas Kasembon Rp178,935,000,; 14. Puskesmas Kepanjen Rp 268,629,000,; 15. Puskesmas Ketawang Rp 124,831,000,; 16. Puskesmas Kromengan Rp 113,223,000,; 17. Puskesmas Lawang Rp176,400,000,; 18. Puskesmas Ngajum Rp 222,787,200,; 19. Puskesmas Ngantang Rp97,850,000,; 21. Puskesmas Pagelaran Rp 255,753,000,;
2. Puskesmas Pakis Rp421,165,600,; 23. Puskesmas Pakisaji Rp 310,125,000,; 24. Puskesmas Pamotan Rp 39,500,000.; 25. Puskesmas Poncokusumo Rp 305,060,000,; 26. Puskesmas Pujon Rp293,098,000,; 27. Puskesmas Singosari Rp 232,294,000,; 28. Puskesmas Sitiarjo Rp 141,923,000,; 29. Puskesmas Sumbermanjing Kulon Rp 60,226,000,; 30. Puskesmas Sumbermanjing Wetan Rp 204,400,000,; 31. Puskesmas Sumberpucung Rp154,709,000,; 32. Puskesmas Tajinan Rp 201,822,000,; 33.Puskesmas Tirtoyudo Rp 206,047,000,; 34. Puskesmas Tumpang Rp 364,343,000,; 35. Puskesmas Turen Rp 381,972,500,; 36. Puskesmas Wagir Rp212,730,000,; 37. Puskesmas Wajak Rp311,316,000,; 38. Puskesmas Wonokerto Rp132,737,000,; 39. Puskesmas Wonosari Rp170,085,000
Penyerahan dana setoran oleh Puskesmas se-Kabupaten Malang yang bersumber dari Alokasi Dana Kapitasi JKN yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembayaran Jaspel Kesehatan sesuai dengan perintah lisan terdakwa dengan cara, yakni masing-masing Bendahara Kapitasi Puskesmas se-Kabupaten Malang setelah menerima dana Alokasi Dana Kapitasi JKN dari BPJS Cabang Malang, kemudian mencairkan dana tersebut dari rekening
setelah itu masing-masing Bendahara Kapitasi Puskesmas se Kabupaten Malang datang ke Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, kemudian menyerahkan dana tersebut kepada saksi TITIN HERAWATI selaku staf di Sub. Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang
Setelah saksi TITIN HERAWATI menerima dana tersebut, selanjutnya saksi TITIN HERAWATI menyerahkannya kepada saksi YOHAN CHARLES I LENGKEY, SE.
Setelah dana dari seluruh Puskesmas se Kabupaten Malang diterima oleh YOHAN CHARLES I LENGKEY, SE, kemudian saksi YOHAN CHARLES I LENGKEY, SE., mengelola dana tersebut antara lain diberikan kepada ;
1. Pegawai maupun non pegawai pada Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dengan nilai nominal antara Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) yang diberikan setahun sekali dan pemberian dana tersebut atas kebijakan dari terdakwa bersama dengan saksi YOHAN CHARLES I LENGKEY, SE.
2. kepada terdakwa sesuai dengan permintaan dan kebutuhan terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang
Serangkaian perbuatan tersebut di atas yang dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang bersama dengan YOHAN CHARLES I LENGKEY, SE., menyimpang dan bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah (Pemda), yakni pada Pasal 12 Ayat (1) menyebutkan, bahwa dana Kapitasi JKN FKTP dimanfaatkan seluruhnya untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 Tanggal 24 April 2014 Tentang penggunaan dana kapitasi kesehatan Nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah, yakni ;
a. Pada Bab II Pasal 3 ayat (1) huruf a yang menyebutkan Dana Kapitasi yang diterima oleh FKTP dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dimanfaatkan seluruhnya untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan ;
b. Bab II Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan Alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk tiap FKTP ditetapkan sekurang-kurangnya 60 % dari penerimaan Dana Kapitasi.
c. Bab III pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan Alokasi dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 2 dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP.
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tanggal 20 April 2016, Tentang penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah, yakni :
a. Bab II Pasal 3 ayat (1) huruf a yang menyebutkan Dana Kapitasi yang diterima oleh FKTP dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dimanfaatkan seluruhnya untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan
b. Bab II Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan Alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk tiap FKTP ditetapkan sekurang-kurangnya 60 % dari penerimaan Dana Kapitasi.
c. Bab III pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan Alokasi dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 2 dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP.
a. Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. b. Pasal 4 ayat (2) yang menyebutkan Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
5. Keputusan Bupati Malang Nomor : 188.45/37/KEP/35.07.013/2017 Tanggal 26 Januari 2017 Tentang Alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada pusat Kesehatan masyarakat kabupaten Malang tahun anggaran 2017 yakni :
a. Diktum kedua huruf : a. Alokasi dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan; b.Alokasi dana kapitasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dan diatur pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Kedua12 huruf e jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :