1

Denpasar, Bali, BERITAKORUPSI.CO – Selasan, 29 September 2020, JPU Eddy Arta Wijaya, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menuntut terdakwa Linda Fitria Paruntu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan (tanpa perintah terdakwa ditahan) denda sebesar Rp3 juta subsidair 2 (dua) bulan kurungan, dalam kasus perkara pidana dugaan Penghinaan atau Pencemaran nama baik Simone Christine Polhutri (sebagai pelapor, istri seorang perwira TNI AU) pada Mei 2019 lalu, yang berlangsung di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali dengan Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukradana, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota serta Panitra Pengganti. Sementara terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya yaitu Nyoman Gede Sudiantara dkk

Kasus inipun sepertinya jauh lebih menarik perhatian publik termasuk ‘pemerintah’ dari pada sidang perkara Korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari, sehingga tiapkali persdangan selalu dipantau beberapa anggota Tentara berpakaian loreng yang mengawal Simone Christine Polhutri

Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa dijerat pasal berlapis-lapis, yaitu Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Repubiik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Kedua, pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atau Ketiga, pasal 311 KUHP

Dan dalam surat tuntutan JPU Eddy mengatakan, bahwa semua unsur dari pasal dalam dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi seluruhnya, maka telah terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan menurut hukum bahwa Terdakwa Linda Fitria Paruntu telah terbukti melakukan Tindak pidana Infonnasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Dakwaan Kesatu dalam pasal Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Republik lndonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik lndonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (lTE).

Kasus yang menyeret Linda sebagai terdakwa dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik Simone Christine Polhutri melaui Media Sosial (Medsos) Facebook (FB), berawal pada tanggal 14 Mei 2019 lalu karena laporan Simone Christine Polhutri ke Polda Bali pada tanggal 24 Oktober 2019

Antara terdakwa Linda dan Simone, sudah berteman lama di akun Media Sosial Facebook. Selain itu, keduanya juga sama-sama menyekolahkan anak di sekolah yang sama, yaitu Sekolah Dasar Kristen (SDK) Tunas Kasih
Pada tanggal 14 Mei 2019 lalu, terdakwa Linda membuka akun Facebooknya “Linda Paruntu-rempas”, dan saat itu Linda melihat dan membaca postingan yang dibuat Simone Christine Polhutri di akun Facebuknya “Simone Christine Lahunduitan” yang berbunyi, “Orang kalo kayanya nanggung kasian ya norak maksimal...casing doang kliatanya orkay taunya kartu kredit banyak, utang smua... diburger king belanja ga sbrapa mau bayar pake kartu kredit ternyata decline semua....terpaksa SOS talipun suaminya minta pertolongan..ngakak guling2, ribut protes sana protes sini ujung-ujung2nya duit kalo ga bisa bayar ngaku aja....gaya selangit maksa ternyata... hare gene masih ada model kamseupay”

Setelah terdakwa Linda membacanya, kemudian postingan Simone tersebut dibagikan (di Share) dengan menandai (tag) nama Simone Christine serta membuat kalimat yang tujuannya untuk mengklarifikasi ke Simone yang isinya, “Hati2 omongin orang dibelakang bu... Simone Christine Lahunditan monggo buktikan sini jangan omongin orang dibelakangg...kartu kredit dipake utk promo2 bukan utk dipakai nambah uang dapur....kyknya perlu tunjukin Mana orang kaya monyet dan mana orang kaya benaran kenyataannya yaa siriik tanda tak mampu Mana laporannyaa sya tungguy jangan omong doangg manaa pengacara manaa manaa? Sya berani tag anda biar ngk fitnah dimna2 bukann berani bicara dibelakang”

Menurut Linda, postingan Simone Christine di akun Facebooknya berkaitaan dengan perdebatannya melalui WhastApp Group orang tua siswa Kelas VI SDK Tunas Kasih pada tanggal 12 Mei 2019 lalu.

Saat itu (12 Mei 2019), beberapa orang tua siswa Kls VI SDK Tunas Kasih termasuk terdakwa Linda dan suaminya, mengklarifikasi Panitia perpisahan Siswa Kls VI SDK Tunas Kasih, terkait adanya kejadian terhadap anak-anak yang hampir tenggelam saat bermain di Water Park dengan menggunakan Kano di Pantai Nusa Penida dalam acara Perpisahan pada tanggal 11 Mei 2019

Awalnya, saat suami terdakwa Linda memberi komentar terhadap Panitia melalui WA Group orang tua Siswa Kls VI SDK Tunas Kasih yang isinya, “Ini papahnya Laura, mengenai kejadiaan di outing. Water sport di bali kalau dipikir  memaang biasanya ada unsur bahayany....  
 
Kalimat yang dibuat suami terdakwa inilah yang dianggap Simone sebagai tuduhan, dan mengatakan akan melaporkan ke Polisi (“Ini sudah tuduhan ada false dan misleading....saya akan urusan.... Saya tersinggung berat dengan tuduhan ini... saya akan lapor polisi”)

Beberapa kutipan percakan antara terdakwa dan suaminya dengan Simon melalui WhastApp Group orang tua siswa Kelas VI SDK Tunas Kasih pada tanggal 12 Mei 2019 yang dipertanyakan Tim Penasehat Hukum terdakwa pada persidangan tanggal 8 September 2020, maupun yang disampaikan terdakwa kepada beritakorupsi.co adalah;

Suami terdakwa  : “Ini papahnya Laura, mengenai kejadiaan di outing. Water sport di bali kalau dipikir  memaang biasanya ada unsur bahayany....                                

Simone, Pukul 08.41 : “Ini sudah tuduhan ada false dan misleading....saya akan urusa....
Simone, Pukul 08.42 : Saya tersinggung berat dengan tuduhan ini... saya akan lapor polisi

Suami terdakwa, Pukul 09.14 : Silahkan lapor kalau keberatan dengan komentar saya, saya tunggu. Yg saya complain adalah tidak adanya peringatan resiko yang memang sudah terjai dan mempertanyakan apa motivasinya

Simone, Pukul 09.16  : Keteledoran u hadir dirrapat hanya krn tidur dgn enteng jawab ketiduran skrg mau nyalahin panitia? Hehehe mau ngadep mana lo komplein???? Ini aja dah bukti Parah

Terdakwa, Pukul 09.58 : Bu kamu tuh parah, itu urusan aku hadir ngk mau hadir, krna sya sdh percayakan k skolah dn panitia utk keputusannya, dgn syarat amann tentram dan nyaman, kenyataannya sperti ini, sya di kasih  tau amann kok vilannyaa baguss bangeett ternyata kamar anak2 yang kasian kamarnya hotel anak laki2 hehehehe maaf standart sya ngk sperti standart loe Bu

Simone, Pukul 10.09   :
Hehehe kalo mau jd orkay beneran
rubah deh sikap parahnya...fada Alasan

Terdakwa, Pukul 10.09  : Yg rubah anda bukan saya
Terdakwa, Pukul 10.09  : Apa hubungannya sma orkay? Anda sirik y

Simone, Pukul 10.09  : Sudah percayakan kog komplen? Katanya komplen ke panitia? WHO D HELL ARE YOU?
Simone, Pukul 10.10   : Haha sirik? Hahaha kesian
Simone, Pukul 10.10 : Lo blm lagir gue dah main dimonaco

Terdakwa, Pukul 10.10 : Aneh baca baik2 diatas sya komplain krna terjadi sesuatu yg dijaminkan ke qta baca dgn teliti

Terdakwa, Pukul 10.16 : yg saya sampaikan adalah concem dan pertanyaan bukan pendapat akhir, yang harusnya dijawab dgn penjelasan. Tapi kalau dijawab balik dgn ancaman ya jadi lucu dan ngga ada komen lagi mengenai jati diri anda yg sudah dibuka sendiri.

Simone, Pukul 10.16  : Komplen tidak adanya peringatan?????? Emang semuanya dukun????? Kenapa ga ikut waktu inspeksi? Mempertanyakan Motovasi????  Sementara dengan entengnya bilang LUPA, TELAT BANGUN??? mempertanyakan motivasi pada panitia yg kerja dipikir kita mau main uang ya hahahahaha sernentara anda GA hadir rapat karen LUIPA DAN TELAT BANGUN? Rapatnya bukan cuma SEKALI....mempercayakan pada skolah dan panitia? Trus komplen??? Hahahahahahahaha diatas ngomong apa dibawah ngomong apa bolak balik kaya strikaan... yg ada Panitia yg harusnya rnempertanyakan motivasi anda bertanya....

Simone, Pukul 10.18  : Siapa kamu Suruh2 saya baca baik2??????? Nanti itu tugas lawyer dan petugas yg akan baca baik2 pasal2 apa yg cuco
Anehnya, klarifikasi terdakwa Linda bukannya mendapat tanggapan sama sekali dari Simone, tetapi justri Simone melaporkan Linda ke Polda Bali pada tanggal 24 Oktober 2019 dengan Nomor Laporan : LP/413/X/2019/Bali/SPK, atas tuduhan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik

Atas laporan itu, penyidik Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali, menjerat terdakwa Linda dengan pasal berlapis, yakni pasal 27 ayat (3) junkto pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atau pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undanng Hukum Pidana (KUHP)

Dalam surat dakwaan JPU Kejaksaan Tinggi Bali Nomor Reg.Perk.PDM-445/DENPA.KTB/06/2020 menyatkan, bahwa dengan hal tersebut sehingga menyebabkan saksi korban Simone Christine Polhutri dan keluarganya merasa malu dan terhina karena apa yang dituduhkan terdakwa tidak benar, apalagi menyamakan dengan “monyet”

Anehnya lagi adalah, tanggapan Simone yang mengatakan "tersinggung berat dan akan melaporkan ke Polisi" atas kalimat yang dibuat oleh suami terdakwa terkait kejadian di Pantai Nusa Penida.
 
Pertanyaannya adalah, apakah kalimat yang dibuat terdakwa Linda di akun Facebooknya atas postingan Simone Chrisine pada tanggal 14 Mei 2019 termasuk tuduhan terhadap Simone ? Apakah kalimat yang dibuat suami terdakwa Linda di WA Group orang tua Kls VI SDK Tunas Kasih pada tanggal 12 Mei 2019 termasuk tuduhan terhadap Simone hristine ?

Dan apakah kalimat yang dibuat suami terdakwa Linda ada ‘kata’ yang menyebut nama Simone Christine atau nama seseorang? Salahkah jika orang tua siswa bertanya kepada pihak Panitia atau pihak lain yang dianggap bertanggungjawab dalam kegiatan perpisahan siswa Kls VI SDK Tunas Kasih ke Pantai Nusa Penida karena ada kejadian yang tidak disampaikan kepada para orang tua siswa?

Atau haruskah orang tua siswa diam dan terima saja ketika mengetahui sesuatu ‘musibah’ yang terjadi terhadap anak-anak mereka?
Lalu mengapa Simone merasa tersinggung sementara panitia lainnya termasuk Guru-guru SDK Tunas Kasih yang membaca percakapan di WA Group itu tidak ikut merasa tersinggung, dan mengapa hanya diam saja menyaksikan atau membacanya?

Semua isi percakapan di WA Group itu diperlihatkan oleh terdakwa Linda yang didampingi suaminya dan kelurganya kepada beritakorupsi.co pada Senin, 7 September 2020 termasuk diperlihatkan juga kepada Majelis Hakim pada tanggal 8 September 2020

Yang mengherankan sekaligus pertanyaan bagi diri terdakwa Linda adalah, terkait beberapa orang tua siswa termasuk Guru Kls VI SDK Tunas Kasih yang ada dalam WA Group tersebut tidak ada yang menjadi saksi bahwa adanya perdebatan antara terdakwa Linda dan Sumainya dengan Simone. Ada Apa ?
 
Apakah ada "tekanan dari pihak lain” kepada orang tua siswa termasuk guru-guru SDK Tunas Kasih? Bukankah ajaran kasih untuk mengatakan kebenaran?

Selain itu, ada hal lain yang membuat terdakwa Linda merasa tertekan dan ketakutan setiap kali persidangan, karena kehadiran beberapa anggota TNI yang mendampingi Simone Christine sejak awal persidangan (pembacaan surat dakwaan)

Yang lebih anehnya lagi adalah, keterangan Simone Christine dalam persidangan yang disebutkan JPU dalam surat tuntutannya yang mengatakan, “ada salah satu orang tua murid yang komplain mengenai acara tersebut karena pada saat kegiatan tersebut anaknya mengalami cedera dari bermain Cano. Pada tanggal 14 mei 2019 salah seorang orang tua murid pun yang bernama Linda mengatakan hal yang tidak mengenakkan dalam grup Whatsapp orang tua murid kelas VI”

Padahal yang komplain di WhastApp Group orang tua siswa Kls VI SDK Tunas Kasih terkait kejadian saat bermain di Water Park dengan menggunakan Cano, bukanlah terdakwa atau suami terdakwa, melainkan ada beberapa orang tua siswa diantaranya, Yolanda, Ibu Irene, Pak Purba, Yuli, Nana, Orangtuanya Greta, Uchie

Ibu Iren pukul : Mereka terbawa arus keras bukan terlalu keasyikan - sudah berteriak tdk ada yang dengar - bersyukur Papa Joy lihat, dan Panggil petugas lifeguard – tereak tereak minta tolong - mereka pegangan ke pipa kalao berenang sudah masuk laut krn arus sangat kuat - mengamati? Speechless saya

Yolanda :
Iyaaa Mr td pg Valent br cerita Ktnya kmrn hampir mati Saya kaget jg

Ibu Iren :
Sama mam... Petruos juga cerita pembukaan dg bilang "kami mau mati"

Yuli : Rafael br cerita. itu Karena sy tanya knp  lengannya gosong. br cerita sm sy klu  dia Hampir kerisap. tapi gk tahu kenapa

Pak Purba :
Semangat pagi, Kepala Sekolah, Guru- guru dan Wali kelas 6 SD Tunas kasih ; Pelajaran penting... dari hampir tenggelamnya anak kami...Petros, Valent, Rafael -
1. Meeting ortu dengan wali kelas dan kepala sekolah tidak pernah dibicarakan akan mengikutkan semua guru baik SD maupun SMP bab kebersihan ke Uma mani dan Nusa Lembongan Lembongan Lembongan

2.  guru dan pihak sekolah berani membawa anak didik kelas 6 SD Ke Nusa Lembongan dan Penida artinya berani ambil resiko bertanggung jawab penuh jika terjadi apapun kepada anak didik

3. Sepengetahuan kami baru kali ini anak Tunas kasih nyebrang ke Pani ke Penida artinya tidak ada pengalaman guru-guru untuk Rescue apabila ada kejadian

4. Dari jenis olahraga air yang anak-anak pakai di Nusa Penida Tidak ada satu pun yang rekomendasikan untuk anak ke usia mereka

5. Setahu saya semua olahraga itu untuk usia lebih dari 12 tahun Kenapa dibiarkan anak-anak sendiri yang seharusnya di tandem oleh orang dewasa kemana guru-guru yang lain selain guru kelas 6 ada acara sendiri-sendiri ya

6. Ini bukan evaluasi Kegiatan saya minta klarifikasi Kejadian ini besok pagi jam 8 Wita di sekolah dengan Wali dan kepala sekolah juga

7.  ibu bapak Vallen dan Rafael kalau mau gabung silakan ikut. 8. Agar Kejadian ini jangan terulang lagi sampai kapanpun. 9. Terima kasih
Pertanyaannya, mengapa penyidik Polda Bali dan JPU Kejati Bali tidak menjadikan para  orang tua siswa Kelas VI termasuk Guru SDK Tunas Kasih yang tergabung dalam WhastApp Group tersebut sebagai saksi untuk mengungkap “benang putih yang tersembunyi?”

Mengapa Simone Christine Polhutri hanya tersinggung dengan kalimat yang dibuat oleh suami terdakwa tetapi tidak tersinggung dengan kalimat yang dibuat oleh orang tusa siswa lainnya? Apakah kalimat yang dibuat suami terdakwa lebih ‘keras’ dari pada yang dibuat olehoraang tua siswa lainnya ?

Salahkah tedakwa yaang mengaatakan, bahwa kalimat yang diposting Simone Christine Polhutri di akun Facebooknya pada tanggal 14 Mei 2019, berkaitan dengan perdebatannya di WhastApp Group orang tua siswa SDK TunasKasih ?

Sementara,  dalam surat tuntuntannya JPU mengatakan, bahwa berawal dari sekitar bulan Maret 2019, Sekolah SDK Tunas Kasih tempat anak terdakwa Linda Fitria Paruntu dan anak saksi korban Simone Christine Polhutri akan mengadakaan perpisahan Kelas VI

Kemudian pihak sekolah meminta bantuan kepada orang tua murid untuk bersedia menjadi panitia dalam kegiatan tersebut, dimana akhirnya saksi korban Simone Christine Polhutri beserta 4 (empat) orang tua murid lainnya bersedia untuk menjadi panitia tersebut, dan akhirnya mengadakan rapat bersama dengan para orang tua murid kelas VI untuk membicarakan lokasi yang akan digunakan

Kemudian berdasarkan hasil rapat disepakati bahwa Nusa Penida menjadi tempat untuk perpisahan anak kelas VI SDK Tunas Kasih.

Setelah berjalannya kegiatan tersebut, ternyata ada salah satu orang tua murid yang komplain mengenai acara tersebut karena pada saat kegiatan tersebut anaknya mengalami cedera dari bermain kano

Dan pada tanggal 14 Mei 2019, salah seorang orang tua murid yaitu terdakwa Linda Fitria Paruntu mengajukan komplain dalam grup WhatsApp orang tua murid kelas VI, dimana mengakibatkan perselisihan diantara saksi korban Simone Christine Polhutri dan terdakwa Linda Fitria Paruntu

Pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2019 sekitar pukul 23.03 Wita, bertempat di rumah terdakwa dengan menggunakan HP merk Samsung membuka akun facebook miliknya yang bernama “Linda Paruntu Rempas” dan ketika melihat postingan di akun Facebook “Simone Christine Lahunduitan” milik saksi korban Simone Christine Polhutri dengan link https://www.facebook.com/linda.parunturempas/posts/2098354570213119 dan membuat kalimat yaitu :

“Hati2 omongin orang dibelakang bu... Simone Christine Lahunditan monggo buktikan sini jangan omongin orang dibelakangg...kartu kredit dipake utk promo2 bukan utk dipakai nambah uang dapur....kyknya perlu tunjukin Mana orang kaya monyet dan mana orang kaya benaran kenyataannya yaa siriik tanda tak mampu Mana laporannyaa sya tungguy jangan omong doangg manaa pengacara manaa manaa? Sya berani tag anda biar ngk fitnah dimna2 bukann berani bicara dibelakang”. Sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2019 pukul 00.15, kemudian terdakwa Linda Fitria Paruntu melalui akun Facebook "Linda Paruntu-Rempas" kembali memposting dengan link https://www.facebook.com/Iinda.parunurempas/videos/2098446513537258/ yang berisikan kalimat:

Kata orng2 skmg masa susah , susah duit dll Noh liaat bu yaa smpe melotot. .. gw baru beli diamond cash bukan kredit kredit punyaa, kamu buktikan aku ada ngutang k orang lain aku kasih buat kamu ini gelang diamond yaa cataatt bu Simone Christine Lahunduitan jangan bicara jelekin orang dibelakang yaa cari  tau kehidupan gw yaa...itu diamond buat loe klo loe bsa buktikan klo gw spertti yg loe tuduhkan ...Mba Audina tolong buatin notanya yaa kmren notanya hilang.... Sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Bahwa postingan yang dibuat oleh terdakwa Linda Fitria Paruntu tersebut diatas mengandung muatan pencemaran nama baik karena mengandung tuduhan kepada sesorang yang namanya disebutkan pada postingan itu.

Menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar perbuatan tersebut diketahui umum.
Pada postingan tersebut dengan jelas disebutkan sebuah akun dengan nama Simone Christine Lahundultan. Nama akun tersebut mewakili pemiliknya.

Selain itu, terdapat pernyataan yang mengandung tuduhan kepada seseorang yang namanya disebutkan dalam postingan itu bahwa yang bersangkutan telah membicarakan sesuatu kepada orang lain tanpa sepengetahuannya dan memakai kartu kredit untuk membeli/mendapatkan barang-barang promo bukan untuk membeli kebutuhan pokok.

Barang promo dapat dimaknai sebagai barang berharga murah. Terdakwa Linda Fitria Paruntu menganggap bahwa saksi korban Simone Christine Polhutri kaya (seperti) monyet, bukan benar-benar orang kaya.

Pada postingan yang lain, terdakwa juga menyatakan bahwa menurut orang-orang (banyak orang yang mengatakan bahwa) sekarang adalah masa susah, yaitu susah uang dan kesusahan yang lainnya. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Simone Christine Lahundultan untuk melihat dengan mata terbuka lebar atau membelalak bahwa terdakwa baru membeli diamond secara tunai, bukan secara kredit.

Terdakwa menyuruh untuk membuktikan jika terdakwa berutang kepada orang lain, ia akan memberikan gelang diamond itu kepada saksi korban Simone Christine Lahundultan. Terdakwa meminta kepada seseorang yang namanya disebutkan dalam postingan untuk mencatat/mengingat-ingat.

Kemudian, terdakwa meminta seseorang yang disebut dengan nama Simone Christine Lahunduitan untuk tidak berbicara menjelekkan orang lain di belakangnya dan mencari informasi tentang kehidupan terdakwa.

Terdakwa menyebut/menyatakan diamond yang ditunjukkanya itu akan diberikan kepada saksi Simone Christine Lahundultan jika saksi Simone Christine Lahundultan dapat membuktikan apa yang dituduhkan oleh saksi Simone Christine Lahundultan kepada terdakwa.

Terdakwa juga meminta bantuan kepada seseorang yang disebut dengan nama Audina untuk membuatkan nota lagi karena nota yang sebelumnya hilang.

Bahwa dengan adanya hal tersebut sehingga menyebabkan saksi korban Simone Christine Lahundultan dan keluarganya merasa malu dan terhina karena karena apa yang dituduhkan oleh terdakwa adalah tidak benar, apalagi menyamakan dengan “Monyet"
antara yang satu dengan yang lain terhadap semua unsur dari pasal dalam dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi seluruhnya, maka telah terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan menurut hukum bahwa Terdakwa Linda Fitria Paruntu telah terbukti melakukan Tindak pidana Infonnasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Dakwaan Kesatu dalam pasal Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Republik lndonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik lndonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (lTE).

Majelis Hakim yang terhormat, Terdakwa dan Tim Penasehat Hukum terdakwa yang kami hormati, Sidang yang kami muliakan. Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana atas diri terdakwa yaitu :

Keadaan yang meringankan : Terdakwa mengaku belum pernah dihukum ; Terdakwa sopan dipersidangan

Keadaan yang memberatkan : Belum ada perdamaian tertulis antara pelaku dan korban. Perbuatan terdakwa telah merugikan dan membuat tidak nyaman orang lain.

“Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dan setelah memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan, maka kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini : M E N U N T U T Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

1. Menyatakan terdakwa Linda Fitria Paruntu telah terbukti melakukan tindak pidana Tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” sebagaimana diatur Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Republik lndonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dalam dakwaan kesatu

2. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Fitria Paruntu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp3 juta (tiga juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan,” ucap JPU Eddy

Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukradana, SH., MH, memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun melalui Tim Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan Pledoi atau pembelaan pada sidang pekan mendatang.

Seusai persidangan. Saat beritakorupsi.co mengejar JPU Eddy ke parkiran yang terletak disamping sebelah Timur PN Denpasar, sepertinya enggan memberikan komentar. JPU Eddy mengatakan, ada Humas, dan yang memberatkan terdakwa ada dalam tuntutan

“Apa ? ada Humas. Tadi kan sudah dengaar. Yang memberatkan terdakwa sudah dibacakan ada di tuntutan,” kata JPU Eddy

Sementara Tim Penasehat Hukum terdakwa juga menjadi pertanyaan. Sebab Tim Penasehat Hukum terdakwaa semuala sebanyak 3 orang, yaitu Nyoman Gede Sudiantara (Ketua Tim), Iswahyudi Edi dan Ketut Rinata.  
 
Namun menjelang akhir persidangan menjadi 2 orang. Ada apa? Mengapa menjelang akhir persidangan tepatnya saat menghadirkan Ahli yang meringankan, yaitu Ahli Bahasa Indonesia sekaligus pemeriksaan terdakwa pada tanggal 8 September 2020, Ketua Tim Penasehaat Hukum terdakwa yaitu Nyoman Gede Sudiantara tidak tampak di persidangan?.

“Saya tidak tau,” jawab terdakwa Linda singkat

Namun terkait tuntutan JPU, salah satu Panasehat Hukum terdakwa, Iswahyudi mengatakan, bahwa itu adalah haknya Jaksa, dan ‘kita’ punya hak untuk menyampaikan pembelaan

“Itu haknya Jaksa, dan kita punya hak untuk menyampaikan pembelaan,” ujarnya

(*Jen)

Posting Komentar

  1. assalamualaikum wr, wb, saya IBU PUSPITA WATI saya Mengucapkan banyak2
    Terima kasih kepada: AKI SOLEH
    atas nomor togelnya yang kemarin AKI berikan "4D"
    alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI
    dan berkat bantuan AKI SOLEH saya bisa melunasi semua hutan2 saya yang ada di BANK BRI dan bukan hanya itu AKI alhamdulillah,
    sekarang saya sudah bisa bermodal sedikit untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya sehari2
    Itu semua berkat bantuan AKI SOLEH sekali lagi makasih banyak ya, AKI
    yang ingin merubah nasib
    seperti saya ! ! !

    SILAHKAN CHAT/TLPN DI WHATSAPP AKI: 082~313~336~747

    Sebelum Gabung Sama AKI Baca Duluh Kata2 Yang Dibawah Ini
    Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini.!!
    1: Di kejar2 tagihan hutang
    2: Selaluh kalah dalam bermain togel
    3: Barang berharga sudah
    terjual buat judi togel
    4: Sudah kemana2 tapi tidak
    menghasilkan, solusi yang tepat.!!
    5: Sudah banyak dukun ditempati minta angka ritual belum dapat juga,
    satu jalan menyelesaikan masalah anda.!!
    Dijamin anda akan berhasil
    silahkan buktikan sendiri

    Angka:Ritual Togel: Singapura

    Angka:Ritual Togel: Hongkong

    Angka:Ritual Togel: Toto Malaysia

    Angka:Ritual Togel: Laos

    Angka:Ritual Togel: Macau

    Angka:Ritual Togel: Sidney

    Angka:Ritual Togel: Brunei

    Angka:Ritual Togel: Thailand

    " ((((((((((( KLIK DISINI ))))))))))) "

    BalasHapus

Tulias alamat email :

 
Top