1

Foto kanan, terdakwa Saiful Ilah. Foto kiri dari atas, terdakwa Sunarti Setyaningsih, Sanadjitu Sangadji dan terdakwa Judi Tetrahastoto

#Selain terdakwa Saiful Ilah, Tiga terdakwa lain yaitu Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjitu Sangadji juga membacakan pembelaannya#

BERITAKORUPSI.CO – Senin, 21 September 2020, Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo;, Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo;, Judi Tetrahastoto (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo dan Sanadjitu Sangadji selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa) Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo (perkara masing-masing terpisah) adalah terdakwa kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK pada tanggal 7 Januari 2020, membacakan pembelaan atau Pledoinya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor atas tuntan pidana dari JPU KPK

Pada persidangan Dua pekan lalu, JPU KPK menuntut dengan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta subsidair dipidana penjara selama 1 (satu) tahun

Sedangkan terdakwa Sunarti Setyaningsih, dituntut pidana penjara selama 2 tahun denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp225 juta dan sudah disita KPK yang diperhitungkan sebagai uang pengganti

Sementara untuk terdakwa Judi Tetrahastoto dan Sanadjitu Sangadji, dituntut pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun, denda masing-masing sebesar Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dan membayar sisa uang pengganti sejumlah Rp230 juta dari total Rp450 juta yang diterima terdakwa Judi Tetrahastoto. Sedangkan uang Rp220 juta sudah disita KPK dan diperhitungkan sebagai uang pengganti. Dan bila terdakwa Judi Tetrahastoto tidak dibayar uang pengganti tersebuut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun. 

Kepada Majelis Hakim, Ketiga terdakwa (Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjitu Sangadji) mengatakan, bahwa apa yang dilakukannya adalah salah dan memhono kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Selain itu, terdakwa juga memohon kepada Majelis Hakim agar permohonannya sebagai JC (Justice Collaborator) karena sudah mengunkap siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini.

Berbeda dengan terdakwa Saifil Ilah yang tidak sama sekali mengakui perbuatannya. Tetapi dalam pembelaannya, terdakwa Saiful Ilah justru mengutip arahan Prseiden RI Ir. JokoWidodo dalam acara, Rakornas Indonesia Maju Pemerintahan Pusat dan Daerah di Sentul-Bogor, pada tanggal 13 November 2019

“Perlu diketahui, pada undangan dari Bapak Presiden Republik Indonesia, acara Rakornas Indonesia Maju Pemerintahan Pusat dan Daerah di Sentul-Bogor pada tanggal 13 November 2019, yang diikuti oleh Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kapolda, Pangdam, Kajati, Danrem, dan semua Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Kapolres/Kapolresta, Kajari, Dandim serta Ketua Pengadilan Negeri,” ucap terdakwa Saiful Ilah saat membacakan sebahagian dari pembelaannya.

Terdakwa Saiful Ilah melanjutkan, “pada arahan tersebut Bapak Presiden menyampaikan,  bahwa kalau ada persoalan hukum dan itu sudah kelihatan di awal-awal agar dilakukan tindakan preventif dulu, atau diingatkan dulu, jangan ditunggu, kemudian peristiwa terjadi baru di tangkap, yang mana pada saat itu seluruh peserta yang hadir menyetujui arahan dari Bapak Presiden tersebut tidak ada target, kalau bisa dicegah kenapa diperkarakan?,” ucap terdakwa

Dari apa yang disampikan terdakwa, sepertinya menyindir KPK karena telah menyeretnya ke Pengadilan TipikorSurabaya yang terletak di wilayah Kabupaten Sidoarjo untuk diadili dihadapan Majelis Hakim setelah tertangkap oleh tim penyidik KPK pada tanggal 7 Januari 2020.

Andai saja KPK tidak melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap terdakwa pada tanggal 7 Januari 2020, Saiful Ilah pun tidak akan mungkin diadili sebagai terdakwa. Dan tidak Saiful Ilah, bisa jadi hal yang sama akan dialami oleh 14 Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) di Jawa Timur termasuk di berbagai Kabupaten/Kota di Indonesia

Pertanyaannya. Apakah diatur dalam Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa KPK harus menghubungi Kepala Daerah yang akan menerima suap atau gratifikasi terlebih dahulu agar tidak menerimya? Bukankah Undang-Undang tentang Penyelenggara Negara sudah mengaturnya denga jelas? Lalu salahkah KPK melakukan kegiatan tangkap tangan kepada para Kepala Daerah karena menerima suap ?

Selain itu, dalam pembelaanya, terdakwa juga menyampaikan 8 poin terkait kasus yang menjeratnya, yang pertama menegenai permintaan uang kepada OPD (Organisasi Pemerintahan Daerah) atau para Kepala Dinas

“Mengenai saya dituduh tukang minta-minta uang kepada OPD-OPD. Ketika mendengar pernyataan itu, didalam pikiran saya yang muncul pertama kali adalah dari mana Jaksa tahu jika saya tukang minta-minta kepada OPD? Apakah Jaksa punya bukti? itu suatu bentuk pembelaan saya dari dalam diri saya pertama kali. Setelah saya ikuti persidangan, saksi-saksi yang datang tidak ada satupun yang menyatakan jika saya tukang minta-minta, kecuali saksi Sunarti dan Sangadji yang dia juga menjadi Terdakwa dalam kasus yang sama. Padahal saya tidak pernah menerima uang dari OPD-OPD kecuali uang honor. OPD selain 3 orang tersebut menyatakan bahwa Bupati Sidoarjo tidak pernah minta-minta uang baik kepada OPD, pengusaha, dan organisasi masyarakat  dengan bukti terlampir,” kata terdakwa

Ada yang menggelitik dari pengakuan terdakwa Saiful Ilah yang dibacakan dalam pembelaannya. Terdakwa mengatakan bahwa tidak ada saksi-saksi yang mengakui kalai terdakwa meminta-meminta uang ke OPD-OPD. Tapi disi lain, terdakwa mengakui kalau Sunarti selaku Kepala Dinas PU Kab. Sidoarjo dan  Sangadji (Kabid Dinas PU) yang mengakuinya

Memang di dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim, Sunarti mengatakan kalu dirinya masih punya hutang di Koperasi Dinas PU sebesar Rp200 juta, uang itu dipinjam Sunari untuk diberikan kepada Bupati Saiful Ilah.

Tidak hanya itu. Terdakwa tidak mengakui terkait pengakuan Sekda A. Zaini dihadapan Majelis Hakim terkait pemberian Emas seberat 50 Gram dari hasil patungan para Kepala Dinas pada tahun 2018 saat terdakwa Saiful Ilah merayakan Ulang Tahun.

Justru pertanyaannya adalah, apakah KPK akan menyeret para Kepala Dinas dilingkungan Kabupaten Sioarjo termasuk Sekda A.Zaini yang sekarang mejabat Plh.Bupati sebagi tersangka dalam pemberian Emas kepada terdakwa, dimana terdakwa juga masih terjerat perkara lain?
Sekda (Plh. Bupati) Kab. Sidoarjo A. Zaini

Hal Kedua yang disampaikan terdakwa Saiful Ilah adalah, bahwa dirinya tak menyangka akan tertangkap KPK pada tanggal 7 Januari 2020.
“Mengenai OTT pada tanggal 7 Januari 2020. Saya tidak pernah menyangka jika akhirnya akan seperti ini. Pada saat itu saya tidak tahu jika KPK akan menangkap dan membawa saya sampai ke persidangan ini. KPK datang tiba-tiba dengan menunjukkan kartu dan mengatakan “saya KPK, mana uangnya?”,” ucap terdakwa dengan menirukan perkataan penyidik KPK

Terdakwapun melanjutkan, “Saya bingung mau ngomong apa, siapa yang tidak kaget datang-datang ditanya masalah uang?. Yang mulia bisa anda bayangkan, saya tidak pernah terima uang dan ditanya masalah uang, diinterogasi masalah uang yang pada saat itu banyak tamu dan staf saya. Banyak saksi yang ada di dalam ruangan saya pada saat itu, ada 3 orang manajemen media (memorandum) dan OPD lainnya,”

Masih lanjut terdakwa, “Pada saat itu yang ada hanya kebingungan, malu sambil berusaha menenangkan diri, padahal Pak Ghopur hanya bicara menyampaikan bahwa saya dapat rejeki dari 3 proyek (Jalan Candi Prasung, Pasar Porong dan Wisma Atlet), dia bilang saya mau bayar hutang hadiah umroh  2 tiket sejumlah Rp50.000.000. Dan saya menolak, jangan, saya sudah membayar dengan uang saya sendiri. Kemudian Pak Ghofur bilang, uangnya  saya titipkan Budiman dan ada tambahan Rp300.000.000 (tiga ratus juta)”.  

Trdakwa melanjutkan kejadian tanggal 7 Januri 2020. “Saya Tanya kepada Pak Gofur, lho kok banyak tambahannya, untuk apa? Dijawab Pak Gofur, Deltras kan banyak butuh biaya pak. Kemudian saya jawab, ya serahkan langsung ke Deltras saja, setelah itu Pak Ghofur langsung pulang. Dan saya tidak tahu-menahu  atau tidak pernah melihat atau tidak menerima atas uang sejumlah Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), dan saya tidak mengucapankan terima kasih kepada Pak Ghofur. Setelah saya dibawa ke Polda sekitar jam 2 malam tanggal 8 Januari 2020, saya ditanya oleh penyelidik rincian uangnya berapaan? Saya jawab tidak tahu karena saya tidak menerima uangnya, kemudian baru ditunjukan uang tersebut di dalam tas hitam, di dalamnya terisi uang tersebut”.

Dari apa yang disampaikan terdakwa Saiful Ilah, Ibnu Goful dan M. Totok Sumedi (keduanya terpidana kasus yang sama) dalam persidangan mengatakan, bahwa uang sebesar Rp350 juta itu adalah untuk terdakwa.

Selain itu, Ibnu Gofur, A. Zaini dan Sanadjitu Sangadji selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa) Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo (terdakwa dalam kasus yang sama) mengakui dihadapan Majelis Hakim mengakui, bahwa proyek pekerjaan Jalan Candi Prasung yang didapat dan dikejarjakan oleh Ibnu Gofur adalah karena ada peran terdakwa Saiful Ilah termasuk A. Zaini.

Emas murni pemberian para Kepala Dinas di lingkungan Pemda Kab. Sidoarjo terhadap terdakwa pada tahun 2018 saat terdakwa marayakan ulang tahun

Yang Ketiga, lanjut terdakwa. “JPU mengatakan saya telah mengecewakan masyarakat Sidoarjo. Mendengar perkataan itu saya hanya bisa senyum dan berfikir, masak iya saya mengecewakan masyarakat sidoarjo? apa KPK punya data orang yang menangis karena perbuatan saya? itu semua imajinasi saya. Tapi yang jelas terhadap perkataan KPK, bahwa saya mengecewakan masyarakat Sidoarjo, saya sudah punya data yang akan saya lampirkan dalam pembelaan ini. Bahwa saya tidak mengecewakan masyarakat Sidoarjo. Terbukti saya terpilih dan dipilih oleh masyarakat sidoarjo sebagai Bakil Bupati 2 Periode dan Bupati 2 Periode, dan juga terbukti dengan prestasi selama saya menjabat Bupati dari 2010 sampai 2019”.

Terdakwa juga menyingung Club Deltras. Menurt terdakwa, bahwa dirinya rela mengeluarkan uang pribadinya hanya untuk masyarakat Sidoarjo agar tetap mempunyai Club Deltras kebanggaannya. Bagaimana tidak, lanjut terdakwa, saya bantu itu club deltras, “orang sidoarjo ngertinya Deltras itu milik Pemda”. Lalu Demo ke Pendopo minta untuk Deltras tidak dijual. Apakah itu yang disebut mengecewakan? Masyarakat menolak dijual, saya mencoba carikan solusi sampai uang pribadi juga keluar untuk kepentingan masyarkat Sidoarjo. Menurut saya itu tugasnya pemimpin.

Dari isi pembelaan terdakwa, tak satu katapun yang terucap permohonan maaf maupun pengakuan salah. Yang ada adalah meminta Kepada Majelis Hakim agar membebaskannya dari tuntutan Jaksa KPK. Alasannya, bahwa tuntutan Jaksa dianggap sangat berat dan tidak kuat menjalani tuntutan pidana selama 4 tahun

“Akhir kata, mohon kepada yang mulia Majelis Hakim agar supaya membebaskan saya dari tuntutan Jaksa yang sangat berat buat saya. Karena saya tidak kuat harus menjalani tuntutan selama 4 tahun itu. Umur saya sudah 71 tahun, bukan 70 tahun seperti yang dikatakan jaksa.  Saya ingin bersama keluarga, anak dan cucu saya dimasa tua ini,” kata terdakwa

Pertanyaanya. Apakah Majelis Hakim Pemgadilan Tipikor Surabaya akan kembali memvonis bebas terdakwa Korupsi, setelah mendengarkan pembelaan yang dibacakan lasung oleh terdakwa Saiful Ilah?. (Jen)

Posting Komentar

  1. assalamualaikum wr, wb, saya IBU PUSPITA WATI saya Mengucapkan banyak2
    Terima kasih kepada: AKI SOLEH
    atas nomor togelnya yang kemarin AKI berikan "4D"
    alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI
    dan berkat bantuan AKI SOLEH saya bisa melunasi semua hutan2 saya yang ada di BANK BRI dan bukan hanya itu AKI alhamdulillah,
    sekarang saya sudah bisa bermodal sedikit untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya sehari2
    Itu semua berkat bantuan AKI SOLEH sekali lagi makasih banyak ya, AKI
    yang ingin merubah nasib
    seperti saya ! ! !

    SILAHKAN CHAT/TLPN DI WHATSAPP AKI: 082~313~336~747

    Sebelum Gabung Sama AKI Baca Duluh Kata2 Yang Dibawah Ini
    Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini.!!
    1: Di kejar2 tagihan hutang
    2: Selaluh kalah dalam bermain togel
    3: Barang berharga sudah
    terjual buat judi togel
    4: Sudah kemana2 tapi tidak
    menghasilkan, solusi yang tepat.!!
    5: Sudah banyak dukun ditempati minta angka ritual belum dapat juga,
    satu jalan menyelesaikan masalah anda.!!
    Dijamin anda akan berhasil
    silahkan buktikan sendiri

    Angka:Ritual Togel: Singapura

    Angka:Ritual Togel: Hongkong

    Angka:Ritual Togel: Toto Malaysia

    Angka:Ritual Togel: Laos

    Angka:Ritual Togel: Macau

    Angka:Ritual Togel: Sidney

    Angka:Ritual Togel: Brunei

    Angka:Ritual Togel: Thailand

    " ((((((((((( KLIK DISINI ))))))))))) "

    BalasHapus

Tulias alamat email :

 
Top