Ket. Foto dari depan, terdakwa Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjitu Sangadji |
BERITAKORUPSI.CO – Senin, 5 Oktober 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan terhadap Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, sedangkan Judi Tetrahastoto (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo dan Sanadjitu Sangadji (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa) Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo di Vonis masing-masing 2 (dua) tahun penjara sebaagai terdakwa kasus Perkara Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK pada Selasa, tanggal 7 Januari 2020 dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur yang dihadiri Tim Penasehat Hukum terdakwa serta tim JPU KPK
Tidak hanya hukuman badan, Ketiga terdakwa ini juga dihukum untuk membayar denda dan membayar uang pengganti dari uang suap yang diterimanya dari pengusaha Kontraktor yakni Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi (keduanya sudah berstatus terpidana 1.8 tahun penjara)
Untuk terdakwa Sunarti Setyaningsih, dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, dan hukuman untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 225 juta, namun uang tersebut sudah disita KPK, yang diperhitungkan sebagai uang pengganti
Sedangkan terdakwa Judi Tetrahastoto dan terdakwa Sanadjitu Sangadji dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman pidana untuk membayar sisa uang pengganti untuk terdakwa Judi Tetrahastoto sebanyak Rp 230 juta dari total uang suap sebesar Rp 460 juta yang diterimanya dari Ibnu Gopur, Totok Sumedi, Iwan Setiawan, Priyanto alias Entuk dan Gagah Eko Wibowo dengan subsidair pidana penjara selama 6 (enam) bulan
Dan hukuman pidana untuk membayar sisa uang pengganti untuk terdakwa Sanadjitu Sangadji sebesar Rp 100 juta dari total uang suap sejumlah Rp 300 juta yang diterima terdakwa dari Ibnu Gopur dengan subsidair pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Sedangkan uang yang disita KPK dari terdakwa sebanyak Rp 200 juta
Ket. Foto searah jarum jam, terdakwa Sanadjitu Sangadji, Sunarti Setyaningsih dan Judi Tetrahastoto |
Hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan terdakwa Sanadjitu Sangadji dibacakan di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara Nomor. 36/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby, 37/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby dan 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby oleh Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu 2 hakim anggota (Ad Hock), yaitu DR. Lufsiana, SH., MH dan M. Mahin, SH., MH serta dibantu Panitra Pengganti (PP)
Sementara terdakwa Ketiga terdakwa didampingi tim Penasehat Hukumnya, yaitu Heber Sihombing dkk dari Jakarta serta dihadiri tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu, Arif Suhermanto, Dodi Sukmono dan Andi Kurniawan.
Pembacaan surat putusan (Vonis) oleh Majelis Hakim terhadap ke Tiga terdakwa, dibacakan secara terpisah. Yang pertama adalah putusan untuk terdakwa Sunarti Setyaningsih, kemudian untuk terdakwa Sanadjitu Sangadji dan selanjutnya untuk terdakwa Judi Tetrahastoto
Selain Ketiga terdakwa, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara terhadap terdakwa Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo dalam kasus perkara yang sama dengan Nomor Perkara 35/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby
Terseretnya Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjitu Sangadji sebagai terdakwa kasus Korupsi Suap adalah berawal saat Tim penyidik KPK melakukan tangkap tangan terhadap Saiful Ilah (Bupati Sidoarjo) bersama Dua pengusaha kontraktor, yaitu Ibnu Gogur dan M. Totok Sumedi di Pendopo Kabupaten pada Selasa, 7 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIB, dengan mengamankan barang bukti (BB) sebesar Rp350 juta
Uang sebesar Rp350 juta itu adalah dari Ibnu Gofur dan M. Totok untuk diberikan ke Bupati Saiful Ilah sebagai “imbalan” atas proyek pembangunan Jalan Candi – Prasung Sidoarjo yang bersumber dari APBD dengan anggaran senilai Rp22.500.000.000 (dua puluh dua milyar lima ratus juta rupiah) yang didapat dan dikerjakan kedua pengusaha kontraktor itu
Kemudian tim penyidik KPK juga melakukan penangkapan terhadap Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjitu Sangadji serta beberapa orang lainnya termasuk 2 wartawan Harian di Surabaya.
Namun yang dijadikan sebagai tersangka/terdakwa hanya 6 (enam) orang saja, yaitu Ibnu Gofur, M. Totok Sumedi (Keduanya sudah divonis terlebih dahulu beberapa bulan lalu dan sudah berstatus terpidana 1.8 tahun penjara), Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjitu Sangadji
Diantaranya adalah Kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK terhadap Wali Kota Batu dan pejabat Pengadaan;, Kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK terhadap Wali Kota dan Ketua serta 2 Waki Ketua DPRD Mojokerto bersama Kepala Dinas PU;, Kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK terhadap Bupati Tulungagung bersama Kepala Dinas PU;, Kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK terhadap Wali Kota Pasuruan bersama Kepala Dinas PU;, Kasus suap Bupati Mojokerto (penyidikan) yang menyeret Kepala Dinas PU Zaenal Abidin
Dari beberapa kasus ini terungkap dalam persidangan, ternyata Dinas PU adalah salah satu “sumber air” bagi Kepala Daerah maupun anggota Dewan. Karena di Dinas PU terdapat ratusan bahkan ribuan proyek APBD yang bernilai milliaran bahkan ratusan yang dapat ‘menghasilkan’ lembaran-lembaran rupiah untuk dinikmati oleh Kepala Daerah” dari para kontraktor sebagai fee proyek karena terjalinya KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme) sebagai Tim Sukses maupun Tim Relawan si Kepala Daerah
Sementara dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa uang yang diterima oleh terdakwa Sunarti Setyaningsih sebesar Rp225 juta dari Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi adalah hasil urunan, yaitu dari Ibnu Gopur Rp 150 juta, M. Totok Sumedi sebesar Rp 50 juta. Sedangkan uang sebesar Rp 25 juta adalah dari Iwan Setiawan dan Priyanto alias Entuk.
Terdakwa Judi Tetrahastoto menerima sebesaar Rp450 juta dan Sanadjitu Sangadji menerima sebesar Rp300 juta. Sedangkan total uang yang diterima terdakwa Saiful Ilah sebesar Rp 600 juta
Majelis Haki mengatakan, bahwa penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan terdakwa Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, sedangkan Judi Tetrahastoto (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo dan Sanadjitu Sangadji (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa) Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo yang berkaitan dengan proyek APBD Kabupaten Sidoarjo yang didapat dan dikerjakan oleh Ibnu Gofur, M. Totok Sumedi, Iwan Setiawan serta Priyanto Pratikno alias Entuk pada tahun 2019
Sehingga Majelis Hakim mengatakan, perbuatan terdakwa Sunarti Setyaningsih (terdakwa Sanadjitu Sangadji dan Judi Tetrahastoto) terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana ketentuan Pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
“Mengdili : 1 (satu). Menyatakan terdakwa Sunarti Setyaningsih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
2 (dua). Menjatuhkan hukuman oleh karena itu dengan hukuman pidana penjara selama satu (1) tahun dan enam (6) bulan, denda sebesar seratus juta rupiah (Rp 100 juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam (6) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Cokorda diakhir putusannya
Kemudian Majelis Hakim melanjutakan membacakan putusan terhadap terdakwa Sanadjitu Sangadji dan Judi Tetrahastoto
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Sanadjitu Sangadji (dan Judi Tetrahastoto) oleh karena itu dengan hukuman pidana penjara selama dua (2) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Cokorda
Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Ketiga terdakwa lebih ringan 1 (satu) tahun dari Tuntutan pidana dari JPU KPK, yaitu masing-masing pidana penjara selama 3 (tiga) tahun
Namun atas putusan tersebut, Ketiga terdakwa maupun JPU KPK sama-sama mengatakan menerima. (Jen)
assalamualaikum wr, wb, saya IBU PUSPITA WATI saya Mengucapkan banyak2
BalasHapusTerima kasih kepada: AKI SOLEH
atas nomor togelnya yang kemarin AKI berikan "4D"
alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI
dan berkat bantuan AKI SOLEH saya bisa melunasi semua hutan2 saya yang ada di BANK BRI dan bukan hanya itu AKI alhamdulillah,
sekarang saya sudah bisa bermodal sedikit untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya sehari2
Itu semua berkat bantuan AKI SOLEH sekali lagi makasih banyak ya, AKI
yang ingin merubah nasib
seperti saya ! ! !
SILAHKAN CHAT/TLPN DI WHATSAPP AKI: 082~313~336~747
Sebelum Gabung Sama AKI Baca Duluh Kata2 Yang Dibawah Ini
Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini.!!
1: Di kejar2 tagihan hutang
2: Selaluh kalah dalam bermain togel
3: Barang berharga sudah
terjual buat judi togel
4: Sudah kemana2 tapi tidak
menghasilkan, solusi yang tepat.!!
5: Sudah banyak dukun ditempati minta angka ritual belum dapat juga,
satu jalan menyelesaikan masalah anda.!!
Dijamin anda akan berhasil
silahkan buktikan sendiri
Angka:Ritual Togel: Singapura
Angka:Ritual Togel: Hongkong
Angka:Ritual Togel: Toto Malaysia
Angka:Ritual Togel: Laos
Angka:Ritual Togel: Macau
Angka:Ritual Togel: Sidney
Angka:Ritual Togel: Brunei
Angka:Ritual Togel: Thailand
" ((((((((((( KLIK DISINI ))))))))))) "