Ketua LBH 'Rakyat' Trenggalek, Drs. Pujihandi, SH., MH |
“Apakah anggaran Pos Bakum yang diterima LBH ‘Rakyat’ Trenggalek sah menurut hukum tanpa adanya MoU antara LBH ‘Rakyat’ Trenggalek dengan pihak PN Trenggalek namun menandatangani SPK?”-
BERITAKORUPSI.CO – Senin, 19 Oktober 2020, Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Rendy Bahar Putra dan Dody Novalita yang juga selaku Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Trenggalek, menghadirkan Dua orang saksi ke Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Junda, Sidoarjo dalam sidang perkara Korupsi pengelolaan anggaran kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek tahun anggaran (TA) 2019, dan anggaran Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) di PN Trenggalek tahun 2018 – 2019 dengan terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH selaku Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek dan Kuasa Pengguna Angguaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan terdakwa Riawan, SH., MH selaku Kasubag (Kepala Subbagian) Umum dan Keuangan PN Trenggalek (perkara terpisah)
Kedua saksi itu adalah Drs. Pujihandi, SH., MH selaku Ketua LBH ‘Rakyat’ Trenggalek, dan Direktur ‘CV Nusantara Agung’ Slamaet Firmasyah
Persidangan
yang berlangsung melalui Vidio Conference (Vicon) di ruang sidang
Candra Pengadilan Tipikor Surabaya (Senin, 19 Oktober 2020) diketuai
Majelis Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim
anggota (Ad Hock) yaitu DR. Lufsiana, SH., MH dan Emma Elliani, SH., MH
serta Panitra Pengganti (PP) Bambang Sunarko, SH., MH dan I Wayan
Soedarsana, SH., MH adalah agenda mendengarkan keterangan saksi yang
dihadirkan Tim JPU untuk terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH, dan terdakwa
Riawan, SH., MH yang berada di Rutan (rumah tahanan negara) Kabupaten
Trenggalek dan dihadiri Zinur Ridlo selaku Penasehat Hukum terdakwa
Chrisna Nur Setyawan dan Widya Aris Susanti selaku Penasehat Hukum
terdakwa Riawan
Kehadiran Drs. Pujihandi, SH., MH selaku Ketua LBH ‘Rakyat’ Trenggalek sebagai saksi dalam perkara ini, terkait anggaran Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) di PN Trenggalek tahun 2018-2019 sebesar 48 juta rupiah atau sejumlah 2 juta rupiah per bulan, dimana LBH ‘Rakyat’ Trenggalek sebagi pemberi bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Trenggalek melaui Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) PN Trenggalek .
Sementara saksi Samaet Firmasyah selaku Direktur CV Nusantara Agung,
terkait dokumen Perjanjian Kontrak Nomor : W14-U28/24/PL 03/01/2019
antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Negeri Trenggalek (terdakwa
Chrisna Nur Setyawan) dengan CV Nusantara Agung untuk kegiatan
pemeliharaan gedung dan bangunan PN Trenggalek TA 2019 dengan volume
1.600 m2, harga satuan Rp78.500 dengan Jumlah biaya sebesar
Rp125.600.4000 (seratus dua puluh lima Juta enam ratus ribu rupiah) yang
berasal dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) PN Trenggalek
dengan mata anggaran Nomor: 1066.994.002.C.523111
Kepada Majelis
Hakim, saksi Samaet Firmasyah selaku Direktur CV Nusantara Agung
mengatakan, bahwa dirinya merasa dirugikan dengan adanya tanda tangan
dan stempel CV Nusantara Agung dalam Perjanjian Kontrak
Alasannya,
bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apapun di PN
Trenggalek. Menurut saksi Samaet Firmasyah, pada tahun 2016, profil CV
miliknya pernah dipinjam Wahyu temannya sebagai pembanding. Dan sejak
itu, saksi tidak pernah lagi mengetahuinya
“Saya merasa
dirugikan. Saya tidak pernah menanda tangani. Profil CV Nusantara Agung
pernah dipinjam teman, namanya Wahyu, tahun 2016. Perkara ini tahun
2019” jawab saksi Samaet Firmasyah
Hali itu diakui oleh terdakwa Riawan saat diminta oleh Ketua Majelis Hakim untuk menanggapi keterangan saksi.
“Ya stempel dari Wahyu,” jawa terdakwa
Kedua Terdakwa (Chrisna Nur Setyawan, SH, dan terdakwa Riawan, SH., MH) menjalani Sidang melalu Vidio Conference (Vicon) |
Pertanyaannya adalah, bagaimana “nasib” Wahyu dalam kasus ini?. Apakah
yang dilakukan Wahyu memberikan stempel CV Nusantara Agung sebagai orang
yang turut membantu ?
Nah, giliran saksi Drs. Pujihandi, SH., MH
selaku Ketua LBH ‘Rakyat’ yang memberikan keterangan dihadapan Majelis
Hakim atas pertanyaan JPU.
Saksi Drs. Pujihandi, SH., MH
menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa sejak tahun 2010 samapi sekarang
(tahun 2020), LBH ‘Rakyat’ Trenggalek memberi pelayanan Bantuan Hukum
bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Trenggalek melaui Pos
Bantuan Hukum (Pos Bakum) PN Trenggalek
Saksi Drs. Pujihandi,
SH., MH mengatakan, pada tahun 2018 dan 2019, LBH ‘Rakyat’ Trenggalek
tidak pernah menandatangani MoU (memorandum of understanding) dengan
Ketua PN Trenggalek terkait pemberian tugas pelayanan Bantuan Hukum di
Pos Bakum PN Trenggalek. Tetapi menandatangani SPK (Surat Perintah
Kerja) antara dirinya sebagai Ketua LBH ‘Rakyat’ Trenggalek dengan PKK
(terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH) dan menerima anggaran sebesar Rp48
juta selama 2 tahun atau Rp24 juta per tahun atau sebesar 2 juta rupiah
per bulan.
Saksi Drs. Pujihandi, SH., MH mengakui, bahwa dirinya seringkali
dihubungi oleh Chrisna Nur Setyawan bila ada kegiatan PN Trenggalek
untuk meminta bantuan, dan saksi mengakui memberikan bantuan berupa uang
“Tahun
2018 dan 2019 Tidak ada MoU. Kalau SPK ada, ditandatangani PKK,” kata
Ketua LBH ‘Rakyat’ Trenggalek ini kepada Majelis Hakim atas pertanyaan
JPU Dodi
Terkait anggaran Pos Bakum yang ditaanyakan JPU maupun
Majelis Hakim, saksi Drs. Pujihandi, SH., MH mengakui telah menerima
anggaran sebesar Rp48 juta selama 2 tahun (2018 dan 2019).
“Sudah
saya terima semua, empat puluh delapan juta, dua taahun. Dua juta satu
bulan. Sudah terima semua, ada kwitansi,” jawab saksi kepada Majelis
Hakim
Direktur CV Nusantara Agung, Slamaet Firmasyah |
Saksi Drs. Pujihandi, SH., MH mengakui, seringkali memberi bantuan
berupa uang kalau ada kegiatan di Pengadian Negeri Trenggalek atas
permintaan Chrisna Nur Setyawan. Uang yang diberikannya itu adalah uang
dari anggaran Pos Bakum yang diterimanya
“Saya dihubungi Pak Cris
(Chrisna Nur Setyawan) kalau ada kegiatan. Saya memberi bantuan, itu
iklas bantuan. Kalau sudah saya terima, berarti kan uang pribadi saya,”
jawab Saksi Drs. Pujihandi, SH., MH kepada JPU Dodi.
Ketiga
Majelis Hakim yaitu Cokorda Gedearthana, SH., MH (Ketua) maupun 2 (dua)
Hakim anggota, DR. Lufsiana, SH., MH dan Emma Elliani, SH., MH
menanyakan lebih lanjut terkait pemberian uang oleh saksi Drs.
Pujihandi, SH., MH, apakah itu potongan dari anggaran Pos Bakum atau
bantuan. Menurut saksi, bahwa itu adalah bantu bukan potongan
Dari
keterangan saksi Drs. Pujihandi, SH., MH selaku Ketua LBH ‘Rakyat’
Trenggalek ini ada yang menggelitik. Bagaimana bisa menandatangani SPK
(Surat Perintah Kerja) sementara MoU antara LBH ‘Rakyat’ Trenggalek
dengan pihak PN Trenggalek tidak ada?
Pertanyaannya lagi adalah,
apakah Ketua LBH ‘Rakyat’ Trenggalek ini terlibat dalam kasus dugaan
Perkara Korupsi penggunaan anggaran Pos Bakum PN Trenggalek tahun 2018
dan 2019 ?
Keterlibatan Ketua LBH ‘Rakyat’ Trenggalek dalam perkara ini semakin
jelas saat anggota Majelis Hakim DR. Lufsiana yang mengatakannya kepada
Drs. Pujihandi, SH., MH
“Anda bisa masuk sebagai “tersangka”,
pasal 55-nya (KUHPiada.Red) dalam perkara ini. Tapi nggak apa-apa,
saudara tidak usah jadi tersangka karena saudara sudah jujur,” ucap
Hakim DR. Lufsiana, SH., MH
Ada yang masih janggal atau menjadi
pertanyaan dari keterangan saksi Drs. Pujihandi, SH., MH selaku Ketua
LBH ‘Rakyat’ Trenggalek ini, yaitu terkait angggaran Pos Bakum sebesar
Rp48 juta. Apakah penerimaan anggaran itu sah menurut aturan hukum yang
berlaku tanpa adanya MoU antara LBH ‘Rakyat’ Trenggalek dengan pihak PN
Trenggalek tetapi menandatangani SPK (Surat Perintah Kerja)?
Mejawab
pertanyaan itu, Dody Novalita selaku Kasi Pidsus Kejari Kabupaten
Trenggalek kepada beritaakorupsi.co mengatakan, bahwa BPKP tidak
memasukan itu dalam hasil auditnya
“Itulah kami bingung. Dalam
hasil audit BPKP tidak masuk, yang masuk hanya yang tiga puluh delapan
juta,” kata Dodi seusai persidangan.
Seperti yang diberitakan
diawal. Pada tahun 2018 dan 2019, terdapat mata anggaran di PN
Trenggalek untuk Pos Bantuan Hukum sebesar Rp24.000.000 (dua puluh
empatjuta rupiah) per taahun
Pos Bantuan Hukum adalah layanan
yang dibentuk oleh Pengadilan Negeri Trenggalek bagi Petugas Pos Bantuan
Hukum untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi,
advis hukum, pembuatan dokumen hukum, dan layanan pendampingan di
persidangan kepada Pemohon Bantuan Hukum
Demi kelancaran penyerapan anggaran, terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memerintahkan saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (Alm) selaku Kasubag Umum dan Keuangan untuk membuat syarat-syarat pencairan anggaran Pos Bantuan Hukum di tiap tahun anggaran
Prosedur pencairan anggaran Pos Bantuan Hukum tahun 2018-2019 adalah : 1. Diawali dengan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negen Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat" Trenggalek yang d|tandatangan| oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek sebagai pihak pertama dan Ketua LBH “Rakyat" Trenggalek
2. Setelah Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani kemudian dilanjutkan dengan Perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan yang ditandatangani oleh Panitera dengan Ketua LBH “Rakyat” Trenggalek; 3. Ketua/anggota LBH “Rakyat" Trenggalek mengisi absen sesual dengan perjanjian; 4. Absensi tersebut dijadikan bukti untuk pencairan di bagian keuangan
Karena selama tahun 2018 dan 2019 tidak ada penandatangan kerjasama antara Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek dan Lembaga Bantuan Hukum dalam hal ini LBH “Rakyat" Trenggalek yang pada tahun sebelumnya (2015 - 2017) menjadi penyedia layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Trenggalek.
Kemudian saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) membuat Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum “Rakyat“ Trenggalek tentang Penyediaan Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2018 Nomor : W14-U28/12/UlVl 02/1/2018 Nomor : 6/LBHR/I/2018 dan tahun anggaran 2019 Nomor W-14-U28/6/UM 02/1/2019 Nomor : 3/LBH R/l/2019, terdapat tanda tangan Ketua Pengadilan Negen Trenggalek Agus Ariyanto, SH dengan NIP 19651012 199603 1001, Ketua Lembaga Bantuan Hukum "Rakyat" Trenggalek Drs. Pujihandi, SH., MH Bin Siswantoro, Anggota Muhammad Tribusono, SH dan Patna Sunu, SH sekaligus menandatanganan sebagai pihak-pihak yang ada di perjanjian kerjasama tersebut.
Padahal saksi Agus Ariyanto, SH, saksi Drs. Pujiandi, SH., MH, Anggota Muhammad Tribusono, SH tidak pernah menandatangani perjanjian kerjasama tersebut
Setelah dokumen pencairan lengkap, saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) mengajukannya pada terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) dan disetujui oleh terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm).
Sehingga dana Pos Bantuan Hukum cair bertahap tiap bulan sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) di tahun 2018, dan sebesar Rp2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) selama 10 bulan di tahun 2019
Selanjutnya oleh saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) diserahkan pada saksi Drs. Pujihandi, SH., MH Bin Siswantoro yang kemudian oleh saksi Drs. Pujihandi, SH., MH Bin Siswantoro diberikan kembali kepada saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) dengan Jumlah besaran yang bervariasi
Bahwa anggaran Pos Bantuan Hukum tahun 2018-2019 di Pengadilan Negeri Trenggalek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga dalam mengelola keuangan yang bersumber dari APBN, seharusnya berpedoman pada Undang-Undang Republik lndonesna Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan, bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan".
Dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Republik lndonesua Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan, “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
Dalam melakukan pengelolaan anggaran Pos Bantuan Hukum tahun 2018-2019 di Pengadilan Negeri Trenggalek, terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, dan saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) selaku Kasubag Umum dan Keuangan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Karena pencairan dana Pos Bantuan Hukum tahun anggaran 2018-2019 tidak sesuai dengan prosedur, sehingga negara dirugikan sebesar Rp24.000.000 x 2 = Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah)
Selanjutnya pada tahun 2019, di dalam DIPA Pengadilan Negeri Trenggalek, ada mata anggaran Nomor: 1066.994.002.C.523111 berupa kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan dengan volume 1.600 m2, harga satuan Rp78.500 dengan Jumlah biaya sebesar Rp125.600.4000 (seratus dua puluh lima Juta enam ratus ribu rupiah)
Dengan alasan untuk menutupi biaya setelah tutup buku tahun 2018, dan biaya kegiatan yang tidak ada dalam DlPA, terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Angguaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (am) selaku Kasubag Umum dan Keuangan membebankan pengeluaran tersebut dalam mata anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan
Untuk syarat-syarat pencairan dana, saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (am) membuat surat-surat berupa ;
a. Kuitansi/Bukti Pembayaran sejumlah Rp 38.553.8000 (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) yang dibayarkan kepada Slamat Firmansyah,;
b. Surat Perjanjian Kontrak Nomor : W14-U28/24/PL 03/01/2019 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Negeri Trenggalek dengan CV Nusantara Agung;
c. Surat Perintah Kerja Nomor : W14-U28/25/PL03/01/2019 pekerjaan pemeliharaan gedung rehab gedung lantai II pada Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2019;
d. Berita Acara Serah terima Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Rehab Gedung Lantai II pada Pengadilan Negeri Trenggalek (prestasi pekerjaan 100 %);
e. Surat Perintah Bayar tanggal 22-01-2019 Nomor: 000030; dan f. Bukti setoran pajak;
Kuitansi/Bukti Pembayaran sejumlah Rp38.538.000 yang dibayarkan pada saksi Slamat Firmansyah, Surat Perjanjian Kontrak Nomor : W14-U28/24/PL03/01/2019 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Negeri Trenggalek dengan CV.Nusantara Agung, Surat Perintah Kerja Nomor : W14-U28/25/PL.03/01/2019 pekerjaan pemeliharaan gedung rehab gedung lantai II pada Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2019, terdapat tanda tangan saksi Slamaet Firmasyah dan CV Nusantara Agung yang dipalsu oleh saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm)
Berita Acara Serah terima Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Rehab Gedung Lantai II pada Pengadilan Negeri Trenggalek (prestasi pekerjaan 100 %) terdapat tanda tangan Panitia/Pejabat Penerima Hasil pekerjaan di lingkungan Pengadilan Negeri Trenggalek atas nama saksi Gatot Paramujianto, SH dan saksi Kusno, SH (juga dipalsu oleh Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm))
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminahstik No Lab : 4357/DTF/2020 tanggal 23 April 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Didik Sibiyantoro, Dedy Prasetyo, S.Si., MM., M.Si dan L.E. Dhana A, S.Farm. M.Farm., Apt, masing-masing selaku pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Jatim dengan kesimpulan ;
a. Tanda tangan bukti (QT-1) atas nama Slamaet Firmasyah yang terdapat pada barang bukti nomor . 085/2020/DTF sampai dengan Nomor . O88/2020/DTF adalah tanda tangan karangan (spurious signature) yang mempunya bentuk umum berbeda dan tidak mengacu pada tanda tangan pembanding (KT-1) atas nama Slamaet Firmasyah sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembandmg tersedia
b. Tanda tangan buku (QT-2) atas nama Gatot Paramujianto, SH yang terdapat pada barang bukti Nomo : 087/2020/DTF dan 088/2020/DTF adalah Non identik atau merupakan tandatangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding (KT2) atas nama Gatot Paramujianto, SH sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia
c. Tanda tangan bukti (QT-3) atas nama KUSNO. SH yang terdapat pada barang bukt| nomor : 087/2020/DTF adalah tanda tangan karangan (spunous Signature) yang mempunyai bentuk umum berbeda dan tidak mengacu pada tanda tangan pembandmg (KT3) atas nama KUSNO SH sebaga|mana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia
Setelah saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (am) membuat surat-surat dokumen syarat pencairan, lalu diajukan pada terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) yang kemudian disetujui oleh terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm).
“Sehingga dana cair sejumlah Rp38.538.000 (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) pada tanggal 22 Januari 2019,” kata JPU saat membacakan dakwaannya
Anggaran kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan pada Pengadlian Negen Trenggalek tahun anggaran 2019 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga dalam mengelola keuangan yang bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharusnya berpedoman pada UndangUndang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Repubhk Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
Dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Republik lndoneS|a Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia
Dalam melakukan pengelolaan anggaran kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan pada Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2019, terdakwa CHRISNA NUR SETYAWANr SH Bin OENTORO (Alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komiten dan saka RIAWAN. SH. MH Bin ARlANTO (Alm) selaku Kasubag Umum dan Keuangan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Repubhk lndonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Republik lndone3|a Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Karena dana jumlah Rp38.538.000 (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dipergunakan bukan untuk peruntukannya, sehingga negara dirugikan sebesar Rp38. 538.000 (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
Atas perbuatan terdakwa CHRISNA NUR SETYAWAN, SH Bin OENTORO (Alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi RIAWAN, SH, MH Bin ARIANTO (Alm) selaku Kasubag Umum dan Keuangan
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp34.333.856 (tiga puluh empat Juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) sebagaimana Hasil pendapat Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Jatim Melly Indra Putn, SE, Mak. CfrA,
Hal itu diakibatkan oleh Perbuatan Melawan Hukum dalam Dugaan deak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran dalam Kegiatan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Pengaduan Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 2019, dan Pemalsuan Tanda Tangan Data Perjanjian Kerjasama antara Pengadlian Negeri Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum ”Rakyat" Trenggalek tentang Penyediaan Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadlian Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 20182019
Perbuatan terdakwa CHRISNA NUR SETYAWAN, SH Bm OENTORO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1 ) atau Subsidar pasal 3 lebih subsidair pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :