0

Ketua LBH 'Rakyat' Trenggalek, Drs. Pujihandi, SH., MH

“Apakah anggaran Pos Bakum yang diterima LBH ‘Rakyat’ Trenggalek sah menurut hukum tanpa adanya MoU antara LBH ‘Rakyat’ Trenggalek dengan pihak PN Trenggalek namun menandatangani SPK?”-

BERITAKORUPSI.CO – Senin, 19 Oktober 2020, Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Rendy Bahar Putra dan Dody Novalita yang juga selaku Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Trenggalek, menghadirkan Dua orang saksi ke Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Junda, Sidoarjo dalam sidang perkara Korupsi pengelolaan anggaran kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan Pengadilan Negeri (PN)  Trenggalek tahun anggaran (TA) 2019,  dan anggaran Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) di PN Trenggalek tahun 2018 – 2019 dengan terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH selaku Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek dan Kuasa Pengguna Angguaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan terdakwa Riawan, SH., MH selaku Kasubag (Kepala Subbagian) Umum dan Keuangan PN Trenggalek (perkara terpisah)

Kedua saksi itu adalah Drs. Pujihandi, SH., MH selaku Ketua LBH ‘Rakyat’ Trenggalek, dan Direktur ‘CV Nusantara Agung’ Slamaet Firmasyah

Persidangan yang berlangsung melalui Vidio Conference (Vicon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya (Senin, 19 Oktober 2020) diketuai Majelis Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu DR. Lufsiana, SH., MH dan Emma Elliani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Bambang Sunarko, SH., MH dan I Wayan Soedarsana, SH., MH adalah agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Tim JPU untuk terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH, dan terdakwa Riawan, SH., MH yang berada di Rutan (rumah tahanan negara) Kabupaten Trenggalek dan dihadiri Zinur Ridlo selaku Penasehat Hukum terdakwa Chrisna Nur Setyawan dan Widya Aris Susanti selaku Penasehat Hukum terdakwa Riawan

Kehadiran Drs. Pujihandi, SH., MH selaku Ketua LBH ‘Rakyat’ Trenggalek sebagai saksi dalam perkara ini, terkait anggaran Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) di PN Trenggalek tahun 2018-2019 sebesar 48 juta rupiah atau sejumlah 2 juta rupiah per bulan, dimana LBH ‘Rakyat’ Trenggalek sebagi pemberi bantuan hukum bagi  masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Trenggalek melaui Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) PN Trenggalek .

Sementara  saksi Samaet Firmasyah selaku Direktur CV Nusantara Agung, terkait dokumen Perjanjian Kontrak Nomor : W14-U28/24/PL 03/01/2019 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Negeri Trenggalek (terdakwa Chrisna Nur Setyawan) dengan CV Nusantara Agung untuk kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan PN Trenggalek TA 2019 dengan volume 1.600 m2, harga satuan Rp78.500 dengan Jumlah biaya sebesar Rp125.600.4000 (seratus dua puluh lima Juta enam ratus ribu rupiah) yang berasal dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) PN Trenggalek dengan mata anggaran Nomor: 1066.994.002.C.523111

Kepada Majelis Hakim, saksi Samaet Firmasyah selaku Direktur CV Nusantara Agung mengatakan, bahwa dirinya merasa dirugikan dengan adanya tanda tangan dan stempel CV Nusantara Agung dalam Perjanjian Kontrak

Alasannya, bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apapun di PN Trenggalek. Menurut saksi Samaet Firmasyah, pada tahun 2016, profil CV miliknya pernah dipinjam Wahyu temannya sebagai pembanding. Dan sejak itu, saksi tidak pernah lagi mengetahuinya

“Saya merasa dirugikan. Saya tidak pernah menanda tangani. Profil CV Nusantara Agung pernah dipinjam teman, namanya Wahyu, tahun 2016. Perkara ini tahun 2019” jawab saksi Samaet Firmasyah

Hali itu diakui oleh terdakwa Riawan saat diminta oleh Ketua Majelis Hakim untuk menanggapi keterangan saksi.

“Ya stempel dari Wahyu,” jawa terdakwa   

Kedua Terdakwa (Chrisna Nur Setyawan, SH, dan terdakwa Riawan, SH., MH) menjalani Sidang melalu Vidio Conference (Vicon)

Pertanyaannya adalah, bagaimana “nasib” Wahyu dalam kasus ini?. Apakah yang dilakukan Wahyu memberikan stempel CV Nusantara Agung sebagai orang yang turut membantu ?

Nah, giliran saksi Drs. Pujihandi, SH., MH selaku Ketua LBH ‘Rakyat’ yang memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim atas pertanyaan JPU.

Saksi Drs. Pujihandi, SH., MH menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa sejak tahun 2010 samapi sekarang (tahun 2020), LBH ‘Rakyat’ Trenggalek memberi pelayanan Bantuan Hukum bagi  masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Trenggalek melaui Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) PN Trenggalek

Saksi Drs. Pujihandi, SH., MH mengatakan, pada tahun 2018 dan 2019, LBH ‘Rakyat’ Trenggalek tidak pernah menandatangani MoU (memorandum of understanding) dengan Ketua PN Trenggalek terkait pemberian tugas pelayanan Bantuan Hukum di Pos Bakum PN Trenggalek. Tetapi menandatangani SPK (Surat Perintah Kerja) antara dirinya sebagai Ketua LBH ‘Rakyat’ Trenggalek dengan PKK (terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH) dan menerima anggaran sebesar Rp48 juta selama 2 tahun atau Rp24 juta per tahun atau sebesar 2 juta rupiah per bulan. 

Saksi Drs. Pujihandi, SH., MH mengakui, bahwa dirinya seringkali dihubungi oleh Chrisna Nur Setyawan bila ada kegiatan PN Trenggalek untuk meminta bantuan, dan saksi mengakui memberikan bantuan berupa uang

“Tahun 2018 dan 2019 Tidak ada MoU. Kalau SPK ada, ditandatangani PKK,” kata Ketua LBH ‘Rakyat’ Trenggalek ini kepada Majelis Hakim atas pertanyaan JPU Dodi

Terkait anggaran Pos Bakum yang ditaanyakan JPU maupun Majelis Hakim, saksi Drs. Pujihandi, SH., MH mengakui telah menerima anggaran sebesar Rp48 juta selama 2 tahun (2018 dan 2019).

“Sudah saya terima semua, empat puluh delapan juta, dua taahun. Dua juta satu bulan. Sudah terima semua, ada kwitansi,” jawab saksi kepada Majelis Hakim

Direktur CV Nusantara Agung, Slamaet Firmasyah

Saksi Drs. Pujihandi, SH., MH mengakui, seringkali memberi bantuan berupa uang kalau ada kegiatan di Pengadian Negeri Trenggalek atas permintaan Chrisna Nur Setyawan. Uang yang diberikannya itu adalah uang dari anggaran Pos Bakum yang diterimanya

“Saya dihubungi Pak Cris (Chrisna Nur Setyawan) kalau ada kegiatan. Saya memberi bantuan, itu iklas bantuan. Kalau sudah saya terima, berarti kan uang pribadi saya,” jawab Saksi Drs. Pujihandi, SH., MH kepada JPU Dodi.

Ketiga Majelis Hakim yaitu Cokorda Gedearthana, SH., MH (Ketua) maupun 2 (dua) Hakim anggota, DR. Lufsiana, SH., MH dan Emma Elliani, SH., MH menanyakan lebih lanjut terkait pemberian uang oleh saksi Drs. Pujihandi, SH., MH, apakah itu potongan dari anggaran Pos Bakum atau bantuan. Menurut saksi, bahwa itu adalah bantu bukan potongan

Dari keterangan saksi Drs. Pujihandi, SH., MH selaku Ketua LBH ‘Rakyat’ Trenggalek ini ada yang menggelitik. Bagaimana bisa menandatangani SPK (Surat Perintah Kerja) sementara MoU antara LBH ‘Rakyat’ Trenggalek dengan pihak PN Trenggalek tidak ada?

Pertanyaannya lagi adalah, apakah Ketua LBH ‘Rakyat’ Trenggalek ini terlibat dalam kasus dugaan Perkara Korupsi penggunaan anggaran Pos Bakum PN Trenggalek tahun 2018 dan 2019 ?

Keterlibatan Ketua LBH ‘Rakyat’ Trenggalek dalam perkara ini semakin jelas saat anggota Majelis Hakim DR. Lufsiana yang mengatakannya kepada Drs. Pujihandi, SH., MH

“Anda bisa masuk sebagai “tersangka”, pasal 55-nya (KUHPiada.Red) dalam perkara ini. Tapi nggak apa-apa, saudara tidak usah jadi tersangka karena saudara sudah jujur,” ucap Hakim DR. Lufsiana, SH., MH

Ada yang masih janggal atau menjadi pertanyaan dari keterangan saksi Drs. Pujihandi, SH., MH selaku Ketua LBH ‘Rakyat’ Trenggalek ini, yaitu terkait angggaran Pos Bakum sebesar Rp48 juta. Apakah penerimaan anggaran itu sah menurut aturan hukum yang berlaku tanpa adanya MoU antara LBH ‘Rakyat’ Trenggalek dengan pihak PN Trenggalek tetapi menandatangani SPK (Surat Perintah Kerja)?

Mejawab pertanyaan itu, Dody Novalita selaku Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Trenggalek kepada beritaakorupsi.co mengatakan, bahwa BPKP tidak memasukan itu dalam hasil auditnya

“Itulah kami bingung. Dalam hasil audit BPKP tidak masuk, yang masuk hanya yang tiga puluh delapan juta,” kata Dodi seusai persidangan.

Seperti yang diberitakan diawal. Pada tahun 2018 dan 2019, terdapat mata anggaran di PN Trenggalek untuk Pos Bantuan Hukum sebesar Rp24.000.000 (dua puluh empatjuta rupiah) per taahun

Pos Bantuan Hukum adalah layanan yang dibentuk oleh Pengadilan Negeri Trenggalek bagi Petugas Pos Bantuan Hukum untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, advis hukum, pembuatan dokumen hukum, dan layanan pendampingan di persidangan kepada Pemohon Bantuan Hukum

Untuk dapat mencairkan anggaran Pos Bantuan Hukum untuk tiap tahun anggaran, Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam hal pemberian layanan hukum bagi pemohon bantuan hukum

Demi kelancaran penyerapan anggaran, terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memerintahkan saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (Alm) selaku Kasubag Umum dan Keuangan untuk membuat syarat-syarat pencairan anggaran Pos Bantuan Hukum di tiap tahun anggaran

Prosedur pencairan anggaran Pos Bantuan Hukum tahun 2018-2019 adalah : 1. Diawali dengan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negen Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat" Trenggalek yang d|tandatangan| oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek sebagai pihak pertama dan Ketua LBH “Rakyat" Trenggalek

2. Setelah Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani kemudian dilanjutkan dengan Perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan yang ditandatangani oleh Panitera dengan Ketua LBH “Rakyat” Trenggalek; 3. Ketua/anggota LBH “Rakyat" Trenggalek mengisi absen sesual dengan perjanjian; 4. Absensi tersebut dijadikan bukti untuk pencairan di bagian keuangan

Karena selama tahun 2018 dan 2019 tidak ada penandatangan kerjasama antara Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek dan Lembaga Bantuan Hukum dalam hal ini LBH “Rakyat" Trenggalek yang pada tahun sebelumnya (2015 - 2017) menjadi penyedia layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Trenggalek.

Kemudian saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) membuat Perjanjian Kerjasama antara  Pengadilan Negeri Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum “Rakyat“ Trenggalek tentang Penyediaan Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2018 Nomor : W14-U28/12/UlVl 02/1/2018 Nomor : 6/LBHR/I/2018 dan tahun anggaran 2019 Nomor W-14-U28/6/UM 02/1/2019 Nomor : 3/LBH R/l/2019, terdapat tanda tangan Ketua Pengadilan Negen Trenggalek Agus Ariyanto, SH dengan NIP 19651012 199603 1001, Ketua Lembaga Bantuan Hukum "Rakyat" Trenggalek Drs. Pujihandi, SH., MH Bin Siswantoro, Anggota Muhammad Tribusono, SH dan Patna Sunu, SH sekaligus menandatanganan sebagai pihak-pihak yang ada di perjanjian kerjasama tersebut.

Padahal saksi Agus Ariyanto, SH, saksi Drs. Pujiandi, SH., MH, Anggota Muhammad Tribusono, SH tidak pernah menandatangani perjanjian kerjasama tersebut

Setelah dokumen pencairan lengkap, saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) mengajukannya pada terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) dan disetujui oleh terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm).

Sehingga dana Pos Bantuan Hukum cair bertahap tiap bulan sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) di tahun 2018, dan sebesar Rp2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) selama 10 bulan di tahun 2019

Dalam setiap penyaluran dana Pos Bantuan Hukum tahun 2018 – 2019, semuanya melalui saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (Alm) bukan melalui saksi Sukarno, SH Bin Saidi selaku Bendahara Pengeluaran

Selanjutnya oleh saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) diserahkan pada saksi Drs. Pujihandi, SH., MH Bin Siswantoro yang kemudian oleh saksi Drs. Pujihandi, SH., MH Bin Siswantoro diberikan kembali kepada saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) dengan Jumlah besaran yang bervariasi

Bahwa anggaran Pos Bantuan Hukum tahun 2018-2019 di Pengadilan Negeri Trenggalek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga dalam mengelola keuangan yang bersumber dari APBN, seharusnya berpedoman pada Undang-Undang Republik lndonesna Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan, bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan".

Dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Republik lndonesua Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan, “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

Dalam melakukan pengelolaan anggaran Pos Bantuan Hukum tahun 2018-2019 di Pengadilan Negeri Trenggalek, terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, dan saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) selaku Kasubag Umum dan Keuangan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Karena pencairan dana Pos Bantuan Hukum tahun anggaran 2018-2019 tidak sesuai dengan prosedur, sehingga negara dirugikan sebesar Rp24.000.000 x 2 = Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah)

Selanjutnya pada tahun 2019, di dalam DIPA Pengadilan Negeri Trenggalek, ada mata anggaran Nomor: 1066.994.002.C.523111 berupa kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan dengan volume 1.600 m2, harga satuan Rp78.500 dengan Jumlah biaya sebesar Rp125.600.4000 (seratus dua puluh lima Juta enam ratus ribu rupiah)

Dengan alasan untuk menutupi biaya setelah tutup buku tahun 2018, dan biaya kegiatan yang tidak ada dalam DlPA, terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Angguaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (am) selaku Kasubag Umum dan Keuangan membebankan pengeluaran tersebut dalam mata anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan  
Kemudian saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) membuat seolah-olah ada paket pekerjaan Pemeliharaan Gedung (Rehab Gedung) Lantai II pada Kantor Pengadilan Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sebesar Rp38.538.000 (tiga puluh delapan Juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)

Untuk syarat-syarat pencairan dana, saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (am) membuat surat-surat berupa ;
a. Kuitansi/Bukti Pembayaran sejumlah Rp 38.553.8000 (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) yang dibayarkan kepada Slamat Firmansyah,;
b. Surat Perjanjian Kontrak Nomor : W14-U28/24/PL 03/01/2019 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Negeri Trenggalek dengan CV Nusantara Agung;
c. Surat Perintah Kerja Nomor : W14-U28/25/PL03/01/2019 pekerjaan pemeliharaan gedung rehab gedung lantai II pada Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2019;
d. Berita Acara Serah terima Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Rehab Gedung Lantai II pada Pengadilan Negeri Trenggalek (prestasi pekerjaan 100 %);
e. Surat Perintah Bayar tanggal 22-01-2019 Nomor: 000030; dan f. Bukti setoran pajak;

Kuitansi/Bukti Pembayaran sejumlah Rp38.538.000 yang dibayarkan pada saksi Slamat Firmansyah, Surat Perjanjian Kontrak Nomor : W14-U28/24/PL03/01/2019 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Negeri Trenggalek dengan CV.Nusantara Agung, Surat Perintah Kerja Nomor : W14-U28/25/PL.03/01/2019 pekerjaan pemeliharaan gedung rehab gedung lantai II pada Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2019, terdapat tanda tangan saksi Slamaet Firmasyah dan CV Nusantara Agung yang dipalsu oleh saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm)

Berita Acara Serah terima Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Rehab Gedung Lantai II pada Pengadilan Negeri Trenggalek (prestasi pekerjaan 100 %) terdapat tanda tangan Panitia/Pejabat Penerima Hasil pekerjaan di lingkungan Pengadilan Negeri Trenggalek atas nama saksi Gatot Paramujianto, SH dan saksi Kusno, SH (juga dipalsu oleh Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm))

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminahstik No Lab : 4357/DTF/2020 tanggal 23 April 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Didik Sibiyantoro, Dedy Prasetyo, S.Si., MM., M.Si dan L.E. Dhana A, S.Farm. M.Farm., Apt, masing-masing selaku pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Jatim dengan kesimpulan ;

a. Tanda tangan bukti (QT-1) atas nama Slamaet Firmasyah yang terdapat pada barang bukti nomor . 085/2020/DTF sampai dengan Nomor . O88/2020/DTF adalah tanda tangan karangan (spurious signature) yang mempunya bentuk umum berbeda dan tidak mengacu pada tanda tangan pembanding (KT-1) atas nama Slamaet Firmasyah sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembandmg tersedia

b. Tanda tangan buku (QT-2) atas nama Gatot Paramujianto, SH yang terdapat pada barang bukti Nomo : 087/2020/DTF dan 088/2020/DTF adalah Non identik atau merupakan tandatangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding (KT2) atas nama Gatot Paramujianto, SH sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia

c. Tanda tangan bukti (QT-3) atas nama KUSNO. SH yang terdapat pada barang bukt| nomor : 087/2020/DTF adalah tanda tangan karangan (spunous Signature) yang mempunyai bentuk umum berbeda dan tidak mengacu pada tanda tangan pembandmg (KT3) atas nama KUSNO SH sebaga|mana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia

Setelah saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (am) membuat surat-surat dokumen syarat pencairan, lalu diajukan pada terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) yang kemudian disetujui oleh terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm).

“Sehingga dana cair sejumlah Rp38.538.000 (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) pada tanggal 22 Januari 2019,” kata JPU saat membacakan dakwaannya

Anggaran kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan pada Pengadlian Negen Trenggalek tahun anggaran 2019 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),  sehingga dalam mengelola keuangan yang bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharusnya berpedoman pada UndangUndang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Repubhk Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan

Dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Republik lndoneS|a Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia

Dalam melakukan pengelolaan anggaran kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan pada Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2019, terdakwa CHRISNA NUR SETYAWANr SH Bin OENTORO (Alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komiten dan saka RIAWAN. SH. MH Bin ARlANTO (Alm) selaku Kasubag Umum dan Keuangan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Repubhk lndonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Republik lndone3|a Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Karena dana jumlah Rp38.538.000 (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dipergunakan bukan untuk peruntukannya, sehingga negara dirugikan sebesar Rp38. 538.000 (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)

Atas perbuatan terdakwa CHRISNA NUR SETYAWAN, SH Bin OENTORO (Alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi RIAWAN, SH, MH Bin ARIANTO (Alm) selaku Kasubag Umum dan Keuangan

Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp34.333.856 (tiga puluh empat Juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) sebagaimana Hasil pendapat Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Jatim Melly Indra Putn, SE, Mak. CfrA,

Hal itu diakibatkan oleh Perbuatan Melawan Hukum dalam Dugaan deak Pidana Korupsi  Penyalahgunaan Anggaran dalam Kegiatan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Pengaduan Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 2019, dan Pemalsuan Tanda Tangan Data Perjanjian Kerjasama antara Pengadlian Negeri Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum ”Rakyat" Trenggalek tentang Penyediaan Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadlian Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 20182019

Perbuatan terdakwa CHRISNA NUR SETYAWAN, SH Bm OENTORO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1 ) atau Subsidar pasal 3 lebih subsidair pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top