0

Keterangan Foto Persidangan Putusan (atas) dan Postingan terdakwa di FB (bawah)

#Majelis Hakim tidak mempertimbangkan Perdamaian di hadapan Majelis Hakim antara  terdakwa dengan korban atas anjuran dari Ketua Majelis Hakim, serta Perintah dari Ketua Majelis Hakim sendiri kepada keduanya untuk membuat postingan di accun Facebook masing-masing#   

BERITAKORUPSI.CO – Selasa, 27 Oktober 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan, denda sebesar 3 (tiga) juta rupiah subsidair 2 (dua) bulan kurungan terhadap Linda Fitria Paruntu selaku  terdakwa dalam kasus perkara penghinaan dalam Undang-Undang ITE (Infomasi dan Transaksi Elektronik) kepada Simone Cristine Polhutri, istri seorang perwira (Kolonel) TNI Angkatan Udara, melalui Media Sosial (Medsos) Facebook pada tanggal 14 Mei 2019 lalu

“Menjatuhkan hukuman pidanna penjara selam Sembilan Bulan, denda sebesar Tiga Juta Rupiah. apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama Dua Bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim

Hukuman pidana penjara terhadap terdakwa, dibacakan oleh Majelis Hakim diruang sidang Sari PN Denpasar Jalan P.B. Sudirman No.1 Denpasar, yang diketuai I Wayan Sukradana, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota serta Panitra Pengganti, yang dihadiri JPU Eddy Arta Wijaya, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali maupun terdakwa yang didampingi Tim Penasehat Hukumnya, Iswahyudi dkk

Sidang perkara ini sepertinya jauh lebih menarik perhatian publik dari pada sidang perkara Tindak Pidana ITE dengan terdakwa I Gede Aryastina Alias Jrinx yang juga disidangkan di PN Denpasar, maupun dari sidang perkara dugaan Korupsi Suap milliaran rupiah oleh terdakwa Pinangki Sirna Malasari seorang Jaksa di Kejaksaan Agung

Sebab sidang pekara ini sejak dilangsungkannya pada Agsutus lalu, selalu dipantau oleh beberapa anggota TNI dengan menggunakan “fasilitas negara” atau berpakaian Loreng yang mengawal Simone Christine Polhutri selaku korban, istri perwira TNI AU 

Yang menjadi pertanyaan publik adalah, apakah “pengawalan” atau pendapingan terhadap istri atau keluarga TNI yang sedang berperkara baik selaku korban (pelapor), sama dengan anggota TNI aktif sehingga anggota TNI yang ditugaskan “mengawal” atau mendampingi wajib menggunakan ‘fasilitas negara’ atau berpakaian dinas?

Sementara dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa dianggap bersalah melakukan Tindak Pidana ‘penghinaan atau pencemaran nama baik’ sebagaimana dalam dakwaan pertama oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Republik lndonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik lndonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (lTE).

Majelis Hakimpun menjelaskan awal mula ‘lahirnya’ persoalan antara terdakwa dengan Simone Christine Polhutri, yakni adanya konfirmasi atau komplein melalui WhastApp Group orang tua siswa SD Kristen Tunas Kasih dari terdakwa selaku orang tua siswa (termasuk beberapa orang siswa lainnya) atas kejadian yang dialamai anak-anak (siswa Kelas VI SD Kristen Tunas Kasih) dalam acara perpisahan ke Samala Watersport Nusa Penida dengan menggunakan Kano, karena ada anak-anak yang hampir tenggelam pada tanggal 11 Mei 2019

“Keteledoran kamu hadir dirapat karena tidur dengan entengnya jawab ketiduran sekarang mau nyalahin panitia? Hehehehe ngadep mana lo komplein” ucap Majelis Hakim menirukan kalimat yang sampaikan Simone Christine Polhutri terhadap terdakwa melalui WhastApp Group orang tua siswa SD Kristen Tunas Kasih

Kemudian, Majelis Hakim juga menjelaskan kalimat yang diposting Simone Christine Polhutri melaui accun Facebooknya yang berbunyi : “Orang kalo kayanya nanggung kesian ya norak maksimal... casing doang kliatannya orkay taunya kartu kredit banyak, utang smua🤣🤣🤣🤣 diburger king belanja ga sbrapa mau bayar pake kartu kredit ternyata decline semua wakakakakakakakak... terpaksa SOS talipun suaminya minta pertolongan... hahahaha ngakak guling2, ribut protes sana protes sini ujung2nya duit kalo ga bisa bayar ngaku aja... gaya slangit maksa ternyata🤣🤣🤣🤣.... hare gene masih ada model kamseupay 😁😁😁😁😁,” ucap Majelis Hakim menirukan

Dan atas kalimat yang diposting Simone Christine Pohutri, terdakwapun mengomentari yang kalimatny; Hahahah kasiann yaa orang kayak gituu klo bener omongann orang itu yaa , klo bsa coba buktikann jangan cmn dengar mulut orang buu, kartu kredit dipergunakan memang utk diskon2 buu bukan dipakee sosialitaa , klo ngk ada duiiitt buktikan klo orangnya punyaa kredit mobil2 or rumahnyaa kredit ngk? Punya hutang k orang2 ngk atau malah orng yg anda bicarakan suka kasih hutang k orang2? Jangann sukaa bicaraain orang nanti kualaatt bu 🤣🤣🤑 - Orang kayaa mah bebass🤑🤑 - Jadiii di laporiiin bu ditunguuu 😛.
Majelis Hakim mengatakan, pada tanggal 14 Mei 2019, terdakwa membuat postingan diaccun Facebook miliknya yang kalimatnya; “Hati2 omongin orang dibelakang bu... Simone Christine Lahunditan monggo buktikan sini jangan omongin orang dibelakangg...kartu kredit dipake utk promo2 bukan utk dipakai nambah uang dapur....kyknya perlu tunjukin Mana orang kaya monyet dan mana orang kaya benaran kenyataannya yaa siriik tanda tak mampu Mana laporannyaa sya tungguy jangan omong doangg manaa pengacara manaa manaa? Sya berani tag anda biar ngk fitnah dimna2 bukann berani bicara dibelakang”


Dan postingan berikutnya dengan kalimat;  “Kata orng2 skmg masa susah , susah duit dll Noh liaat bu yaa smpe melotot. .. gw baru beli diamond cash bukan kredit kredit punyaa, kamu buktikan aku ada ngutang k orang lain aku kasih buat kamu ini gelang diamond yaa cataatt bu Simone Christine Lahunduitan jangan bicara jelekin orang dibelakang yaa cari  tau kehidupan gw yaa...itu diamond buat loe klo loe bsa buktikan klo gw spertti yg loe tuduhkan ...Mba Audina tolong buatin notanya yaa kmren notanya hilang"

Namun Majelis Hakim menilai, bahwa apa yang disampaikan terdakwa melalui akun Facebooknya adalah salah. Sehingga terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan dari 1.6 tahun tuntutan JPU

Anehnya, Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pembelaan dari terdakwa yang disampaikannya dimuka persidangan kepada Majelis Hakim pada Kamis, 8 Oktober 2020

Persidangan, Selasa, 8 September 2020
Yang lebih anehnya lagi adalah, Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan sama sekali perdamaian antara terdakwa dengan Simone Christine Polhutri atas perintah dari Ketua Majelis Hakim pada persidangan, Selasa, 8 September 2020

Bahkan dalam persidangan saat itu, Ketua Majelis Hakim memerintahkan terhadap Simone Christine Polhutri dan terdakwa untuk membuat postingan di accun Facebook masing-masing yang isinya; “Saya sudah tidak ada masalah lagi dengan Bu Simone” dan ” Saya sudah tidak ada masalah lagi dengan Bu Linda”. Dan bukti postingan itu diminta oleh Ketua Majelis Hakim untuk diserahkan, dan terdakwapun telah menyerahkannya.

Hal inipun menjadi pertanyaan. Mengapa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan pembelaan pribadi terdakwa, Khususnya apa yang diperintakan oleh Majelis Hakim sendiri dalam persidangan ? Adakah interfensi dari pihak lain dalam perkara ini?

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa yang didampingi Tim Penasehat Hukumnya maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir.

“Tadi kan sudah dibilang masih pikir-pikir,” jawab JPU Eddy Arta Wijaya, SH diruang sidang kepada beritakorupsi.co seusai persidangan

Terpisah. Hal yang sama juga disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa kepada beritakorupsi.co

“Tidak ada penahanan karena masih pikir-pikir. Dan kalau banding, juga tidak ada penahanan,” ujar Iswahyudi
Persidangan, Selasa, 8 September 2020
Dari kasus ini, banyak pihak yang bertanya. Salahkah melakukan klarifikasi atau bertanaya kepada seseorang melaui Media Sosial atas postinangan orang tersebut yang juga melalui Madia Sosial? Apakah kata “kaya (tidak diakhiri huruf ‘k’)” dalam bahasa Indonesia sesuai EYD 1972 (Ejaan Yang sudah Disempurnakan)  sama dengan kata “kayak (dengan akhiran ‘k’)” yang dimaknai “seperti” atau ‘menyamakan’? dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia selaku warga negara Indonesia?


Seperti yang diberitakan sebelumnya. Kasus yang menyeret Linda sebagai terdakwa dalam kasus perkara penghinaan atau pencemaran nama baik Simone Christine Polhutri melaui Media Sosial (Medsos) Facebook (FB), berawal pada tanggal 14 Mei 2019 lalu karena laporan Simone Christine Polhutri ke Polda Bali pada tanggal 24 Oktober 2019

Antara terdakwa Linda dan Simone, sudah berteman lama di akun Media Sosial Facebook. Selain itu, keduanya juga sama-sama menyekolahkan anak di sekolah yang sama, yaitu Sekolah Dasar Kristen (SDK) Tunas Kasih

Pada tanggal 14 Mei 2019 lalu, terdakwa Linda membuka akun Facebooknya “Linda Paruntu-rempas”, dan saat itu Linda melihat dan membaca postingan yang dibuat Simone Christine Polhutri di akun Facebuknya “Simone Christine Lahunduitan” yang berbunyi, “Orang kalo kayanya nanggung kasian ya norak maksimal...casing doang kliatanya orkay taunya kartu kredit banyak, utang smua... diburger king belanja ga sbrapa mau bayar pake kartu kredit ternyata decline semua....terpaksa SOS talipun suaminya minta pertolongan..ngakak guling2, ribut protes sana protes sini ujung-ujung2nya duit kalo ga bisa bayar ngaku aja....gaya selangit maksa ternyata... hare gene masih ada model kamseupay”
Persidangan, Selasa, 8 September 2020
Setelah terdakwa Linda membacanya, kemudian postingan Simone tersebut dibagikan (di Share) dengan menandai (tag) nama Simone Christine serta membuat kalimat yang tujuannya untuk mengklarifikasi ke Simone yang isinya, “Hati2 omongin orang dibelakang bu... Simone Christine Lahunditan monggo buktikan sini jangan omongin orang dibelakangg...kartu kredit dipake utk promo2 bukan utk dipakai nambah uang dapur....kyknya perlu tunjukin Mana orang kaya monyet dan sama orang kaya benaran kenyataannya yaa siriik tanda tak mampu Mana laporannyaa sya tungguy jangan omong doangg manaa pengacara manaa manaa? Sya berani tag anda biar ngk fitnah dimna2 bukann berani bicara dibelakang”

Menurut Linda, postingan Simone Christine di akun Facebooknya berkaitaan dengan perdebatannya melalui WhastApp Group orang tua siswa Kelas VI SDK Tunas Kasih pada tanggal 12 Mei 2019 lalu.

Saat itu (12 Mei 2019), beberapa orang tua siswa Kls VI SDK Tunas Kasih termasuk terdakwa Linda dan suaminya, mengklarifikasi Panitia perpisahan Siswa Kls VI SDK Tunas Kasih, terkait adanya kejadian terhadap anak-anak yang hampir tenggelam saat bermain di Water Park dengan menggunakan Kano di Pantai Nusa Penida dalam acara Perpisahan pada tanggal 11 Mei 2019

Awalnya, saat suami terdakwa Linda memberi komentar terhadap Panitia melalui WA Group orang tua Siswa Kls VI SDK Tunas Kasih yang isinya, “Ini papahnya Laura, mengenai kejadiaan di outing. Water sport di bali kalau dipikir  memaang biasanya ada unsur bahayany....  
 
Kalimat yang dibuat suami terdakwa inilah yang dianggap Simone sebagai tuduhan, dan mengatakan akan melaporkan ke Polisi (“Ini sudah tuduhan ada false dan misleading....saya akan urusan.... Saya tersinggung berat dengan tuduhan ini... saya akan lapor polisi”)

Beberapa kutipan percakan antara terdakwa dan suaminya dengan Simon melalui WhastApp Group orang tua siswa Kelas VI SDK Tunas Kasih pada tanggal 12 Mei 2019 yang dipertanyakan Tim Penasehat Hukum terdakwa pada persidangan tanggal 8 September 2020, maupun yang disampaikan terdakwa kepada beritakorupsi.co adalah;

Suami terdakwa  : “Ini papahnya Laura, mengenai kejadiaan di outing. Water sport di bali kalau dipikir  memaang biasanya ada unsur bahayany....                                

Simone, Pukul 08.41 : “Ini sudah tuduhan ada false dan misleading....saya akan urusa....
Simone, Pukul 08.42 : Saya tersinggung berat dengan tuduhan ini... saya akan lapor polisi

Suami terdakwa, Pukul 09.14 : Silahkan lapor kalau keberatan dengan komentar saya, saya tunggu. Yg saya complain adalah tidak adanya peringatan resiko yang memang sudah terjai dan mempertanyakan apa motivasinya

Simone, Pukul 09.16  : Keteledoran u hadir dirrapat hanya krn tidur dgn enteng jawab ketiduran skrg mau nyalahin panitia? Hehehe mau ngadep mana lo komplein???? Ini aja dah bukti Parah

Terdakwa, Pukul 09.58 : Bu kamu tuh parah, itu urusan aku hadir ngk mau hadir, krna sya sdh percayakan k skolah dn panitia utk keputusannya, dgn syarat amann tentram dan nyaman, kenyataannya sperti ini, sya di kasih  tau amann kok vilannyaa baguss bangeett ternyata kamar anak2 yang kasian kamarnya hotel anak laki2 hehehehe maaf standart sya ngk sperti standart loe Bu

Simone, Pukul 10.09   : Hehehe kalo mau jd orkay beneran
rubah deh sikap parahnya...fada Alasan

Terdakwa, Pukul 10.09  : Yg rubah anda bukan saya
Terdakwa, Pukul 10.09  : Apa hubungannya sma orkay? Anda sirik y

Simone, Pukul 10.09  : Sudah percayakan kog komplen? Katanya komplen ke panitia? WHO D HELL ARE YOU?
Simone, Pukul 10.10   : Haha sirik? Hahaha kesian
Simone, Pukul 10.10 : Lo blm lagir gue dah main dimonaco

Terdakwa, Pukul 10.10 : Aneh baca baik2 diatas sya komplain krna terjadi sesuatu yg dijaminkan ke qta baca dgn teliti

Terdakwa, Pukul 10.16 : yg saya sampaikan adalah concem dan pertanyaan bukan pendapat akhir, yang harusnya dijawab dgn penjelasan. Tapi kalau dijawab balik dgn ancaman ya jadi lucu dan ngga ada komen lagi mengenai jati diri anda yg sudah dibuka sendiri.

Simone, Pukul 10.16  : Komplen tidak adanya peringatan?????? Emang semuanya dukun????? Kenapa ga ikut waktu inspeksi? Mempertanyakan Motovasi????  Sementara dengan entengnya bilang LUPA, TELAT BANGUN??? mempertanyakan motivasi pada panitia yg kerja dipikir kita mau main uang ya hahahahaha sernentara anda GA hadir rapat karen LUIPA DAN TELAT BANGUN? Rapatnya bukan cuma SEKALI....mempercayakan pada skolah dan panitia? Trus komplen??? Hahahahahahahaha diatas ngomong apa dibawah ngomong apa bolak balik kaya strikaan... yg ada Panitia yg harusnya rnempertanyakan motivasi anda bertanya....

Simone, Pukul 10.18  : Siapa kamu Suruh2 saya baca baik2??????? Nanti itu tugas lawyer dan petugas yg akan baca baik2 pasal2 apa yg cuco
Anehnya, klarifikasi terdakwa Linda bukannya mendapat tanggapan sama sekali dari Simone, tetapi justri Simone melaporkan Linda ke Polda Bali pada tanggal 24 Oktober 2019 dengan Nomor Laporan : LP/413/X/2019/Bali/SPK, atas tuduhan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik

Atas laporan itu, penyidik Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali, menjerat terdakwa Linda dengan pasal berlapis, yakni pasal 27 ayat (3) junkto pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atau pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undanng Hukum Pidana (KUHP)

Dalam surat dakwaan JPU Kejaksaan Tinggi Bali Nomor Reg.Perk.PDM-445/DENPA.KTB/06/2020 menyatkan, bahwa dengan hal tersebut sehingga menyebabkan saksi korban Simone Christine Polhutri dan keluarganya merasa malu dan terhina karena apa yang dituduhkan terdakwa tidak benar, apalagi menyamakan dengan “monyet”

Anehnya lagi adalah, tanggapan Simone yang mengatakan "tersinggung berat dan akan melaporkan ke Polisi" atas kalimat yang dibuat oleh suami terdakwa terkait kejadian di Pantai Nusa Penida.
 
Pertanyaannya adalah, apakah kalimat yang dibuat terdakwa Linda di akun Facebooknya atas postingan Simone Chrisine pada tanggal 14 Mei 2019 termasuk tuduhan terhadap Simone ? Apakah kalimat yang dibuat suami terdakwa Linda di WA Group orang tua Kls VI SDK Tunas Kasih pada tanggal 12 Mei 2019 termasuk tuduhan terhadap Simone hristine ?

Dan apakah kalimat yang dibuat suami terdakwa maupun terdakwa sendiri ada kata yang menyebut nama Simone Christine atau nama seseorang? Salahkah jika orang tua siswa bertanya kepada pihak Panitia atau pihak lain yang dianggap bertanggungjawab dalam kegiatan perpisahan siswa Kls VI SDK Tunas Kasih ke Pantai Nusa Penida karena ada kejadian yang tidak disampaikan kepada para orang tua siswa?

Atau haruskah orang tua siswa diam dan terima saja ketika mengetahui sesuatu ‘musibah’ yang terjadi terhadap anak-anak mereka?

Lalu mengapa Simone merasa tersinggung sementara panitia lainnya termasuk Guru-guru SDK Tunas Kasih yang membaca percakapan di WA Group itu tidak ikut merasa tersinggung, dan mengapa hanya diam saja menyaksikan atau membacanya?

Salahkah melakukan klarifikasi atau bertanaya kepada seseorang melaui Media Sosial atas postinangan orang tersebut yang juga melalui Madia Sosial?

Semua isi percakapan di WA Group itu diperlihatkan oleh terdakwa Linda yang didampingi suaminya dan kelurganya kepada beritakorupsi.co pada Senin, 7 September 2020 termasuk diperlihatkan juga kepada Majelis Hakim pada tanggal 8 September 2020

Yang mengherankan sekaligus pertanyaan bagi diri terdakwa Linda adalah, terkait beberapa orang tua siswa termasuk Guru Kls VI SDK Tunas Kasih yang ada dalam WA Group tersebut tidak ada yang menjadi saksi bahwa adanya perdebatan antara terdakwa Linda dan Sumainya dengan Simone. Ada Apa ?
Apakah ada "tekanan dari pihak lain” kepada orang tua siswa termasuk guru-guru SDK Tunas Kasih? Bukankah ajaran kasih untuk mengatakan kebenaran?

Selain itu, ada hal lain yang membuat terdakwa Linda merasa tertekan dan ketakutan setiap kali persidangan, karena kehadiran beberapa anggota TNI yang mendampingi Simone Christine sejak awal persidangan (pembacaan surat dakwaan)

Yang lebih anehnya lagi adalah, keterangan Simone Christine dalam persidangan yang disebutkan JPU dalam surat tuntutannya yang mengatakan, “ada salah satu orang tua murid yang komplain mengenai acara tersebut karena pada saat kegiatan tersebut anaknya mengalami cedera dari bermain Cano. Pada tanggal 14 mei 2019 salah seorang orang tua murid pun yang bernama Linda mengatakan hal yang tidak mengenakkan dalam grup Whatsapp orang tua murid kelas VI”

Padahal yang komplain di WhastApp Group orang tua siswa Kls VI SDK Tunas Kasih terkait kejadian saat bermain di Water Park dengan menggunakan Cano, bukanlah terdakwa atau suami terdakwa, melainkan ada beberapa orang tua siswa diantaranya, Yolanda, Ibu Irene, Pak Purba, Yuli, Nana, Orangtuanya Greta, Uchie

Ibu Iren pukul : Mereka terbawa arus keras bukan terlalu keasyikan - sudah berteriak tdk ada yang dengar - bersyukur Papa Joy lihat, dan Panggil petugas lifeguard – tereak tereak minta tolong - mereka pegangan ke pipa kalao berenang sudah masuk laut krn arus sangat kuat - mengamati? Speechless saya

Yolanda : Iyaaa Mr td pg Valent br cerita Ktnya kmrn hampir mati Saya kaget jg

Ibu Iren : Sama mam... Petruos juga cerita pembukaan dg bilang "kami mau mati"

Yuli : Rafael br cerita. itu Karena sy tanya knp  lengannya gosong. br cerita sm sy klu  dia Hampir kerisap. tapi gk tahu kenapa

Pak Purba : Semangat pagi, Kepala Sekolah, Guru- guru dan Wali kelas 6 SD Tunas kasih ; Pelajaran penting... dari hampir tenggelamnya anak kami...Petros, Valent, Rafael -
1. Meeting ortu dengan wali kelas dan kepala sekolah tidak pernah dibicarakan akan mengikutkan semua guru baik SD maupun SMP bab kebersihan ke Uma mani dan Nusa Lembongan Lembongan Lembongan

2.  guru dan pihak sekolah berani membawa anak didik kelas 6 SD Ke Nusa Lembongan dan Penida artinya berani ambil resiko bertanggung jawab penuh jika terjadi apapun kepada anak didik

3. Sepengetahuan kami baru kali ini anak Tunas kasih nyebrang ke Pani ke Penida artinya tidak ada pengalaman guru-guru untuk Rescue apabila ada kejadian

4. Dari jenis olahraga air yang anak-anak pakai di Nusa Penida Tidak ada satu pun yang rekomendasikan untuk anak ke usia mereka

5. Setahu saya semua olahraga itu untuk usia lebih dari 12 tahun Kenapa dibiarkan anak-anak sendiri yang seharusnya di tandem oleh orang dewasa kemana guru-guru yang lain selain guru kelas 6 ada acara sendiri-sendiri ya

6. Ini bukan evaluasi Kegiatan saya minta klarifikasi Kejadian ini besok pagi jam 8 Wita di sekolah dengan Wali dan kepala sekolah juga

7.  ibu bapak Vallen dan Rafael kalau mau gabung silakan ikut. 8. Agar Kejadian ini jangan terulang lagi sampai kapanpun. 9. Terima kasih
Pertanyaannya, mengapa penyidik Polda Bali dan JPU Kejati Bali tidak menjadikan para  orang tua siswa Kelas VI termasuk Guru SDK Tunas Kasih yang tergabung dalam WhastApp Group tersebut sebagai saksi untuk mengungkap “benang putih yang tersembunyi?”

Mengapa Simone Christine Polhutri hanya tersinggung dengan kalimat yang dibuat oleh suami terdakwa tetapi tidak tersinggung dengan kalimat yang dibuat oleh orang tusa siswa lainnya? Apakah kalimat yang dibuat suami terdakwa lebih ‘keras’ dari pada yang dibuat olehoraang tua siswa lainnya ?

Salahkah tedakwa yang mengaatakan, bahwa kalimat yang diposting Simone Christine Polhutri di akun Facebooknya pada tanggal 14 Mei 2019, berkaitan dengan perdebatannya di WhastApp Group orang tua siswa SDK TunasKasih sehingga terkwa mengklarifikasi untuk menadapat penjelasan ?
 
(*/Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top