1

#Ketua Majelis Hakim menyarakan terdakwa Djoko Hariyanto unuk mengajukan sebagai JC (Justice Collabolator) dalam perkara dugaan Korupsi sebesar Rp1.359.392.800 terkait kegiatan pemeliharaan/perawatan di PDAM Kab. Tulungagung sejak tahun 2016 hingga 2019#   

BERITAKORUPSI.CO – Senin, 16 Nopember 2020, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN Surabaya, menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Korupsi kegiatan pemeliharaan/perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung sejak tahun 2016 hingga 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.359.392.800 dengan terdakwa Djoko Hariyanto Bin Alm. Sumiran selaku Kasi (Kepala Seksi) Bengkel Teknik PDAM Kab. Tulungagung dengan didampingi Tim Penasehat Hukumnya.

Agenda sidang yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo adalah mendengarkan keterangan 9 orang saksi sebagai pekrja ‘fiktif’ yang dihadirkan JPU Agus Tri Radityo ke muka persidangan  dihadapan Majelis Hakim yang diketuai DR. Johanis Hehamony, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu DR. Lufsiana, SH., MH dan Emma Elliany, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Hery Marsudi, SH

Dalam persidangan ini ada yang menarik perhatian, karena terungkap fakta baru baik dari keterangan saksi-saksi maupun dari pengakuan terdakwa Djoko Hariyanto. Hal ini tak jauh dari dugaan masyarakat seperti yang diberitakan sebelumnya terkait adanya keterlibatan pihak lain. Siapa pihak lain itu ?

Dihadapan Majelis Hakim, para saksi mengakui bahwa tanda tangan dalam dokumen sebagai bukti yang diperlihatkan JPU dihapan Majelis Hakim tidak diakui saksi. Para saksipun saat itu diminta oleh Majelis Hakim untuk membuat tandatangan dikertas yang telah disediakan di meja Majelis Hakim

Terdakwa Djoko Hariyanto

Nah, disinilah yang menarik. Karena pengakuan para saksi inilah yang tidak dibantah oleh terdakwa. Bahkan yang lebih menariknya, saat terdakwa Djoko Hariyanto mengungkap keterlibatan Direktur Utama (Dirut) PDAM yang lama maupun yang baru yaitu Drs. Haryono, M. Si, dan kemudian tahun 2019 digantikan Drs. Windu Bijantara


“Atas perintah Pimpinan (Dirut),” kata terdakwa Djoko Hariyanto menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim DR. Johanis Hehamony, SH., MH terkait kegiatan pekerjaan pemeliharaan/perawan PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung sejak tahun 2016 hingga 2019 yang melibatkan pekerja ‘fiktif’.

Ketua Majelis Hakim DR. Johanis Hehamony, SH., MH pun ingin tahu siapa nama Dirut yang dimaksud terdakwa Djoko Hariyanto. “Siapa nama Dirutnya?”. Tanya Ketua Majelis Hakim dan dijawab terdakwa dengan menyebutkan nam Drs. Haryono, M. Si, dan dan Drs. Windu Bijantara

“Yang lama Pak Haryono dan yang sekarang Pak Windu,” jawab terdakwa.

Pengakuan terdakwa Djoko Hariyanto tidak hanya disitu saja. Melainkan keterlibatan Prasetyo Budi Santoso selaku Kabag. Perawatan tahun 2016 sampai 2017 yang memalsukan dokumen.

“Yang memalsukan itu mantan Kabag saya tahun 2016 dan 2017,” kata terdakwa. Ketua Majelis Hakimpun ingin tahu siapa nama Kabag (Kepala Bagian) yang dimaksudkan terdakwa.

“Siapa namanya, masih ada (aktif) sekarang?” tanya Ketua Majelis Hakim DR. Johanis Hehamony, SH., MH

“Namanya Prasetyo Budi Santoso, masih ada,” jawab terdakwa.


Baca juga : Diduga Korupsi Rp1.3 M, Kasi Bengkel Teknik PDAM Tulungagung Diadili

Setelah terdakwa Djoko Hariyanto mengungkap keterlibatan Dirut dan Kabag PDAM, Ketua dan anggota Majelis Majelis Hakim menyarakan agar terdakwa mengajukan sebagai JC (Justice Collabolator) dalam perkara yang menjeratnya, agar terdakwa lebih berani mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini dengan mendapatperlindungan hukum sesuai peraturan perungan-undangan yang berlaaku

Ada yang menggelitik dalam persidangan kali ini, yaitu pengakuan terdakwa Djoko Hariyanto terkait keterlibatan Dirut PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung,  Drs. Haryono, M. Si, dan dan Drs. Windu Bijantara serta keterlibatan Prasetyo Budi Santoso selaku Kabag. Perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung tahun 2016 sampai 2017 tidak jauh beda dengan isi surat Dakwaan JPU.

Dalam isi surat dakwaan JPU menngatakan, tidak ada dokumen usulan/rekomendasi dari pimpinan sebelum melakukan suatu pekerjaan termasuk dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dan prakteknya, dalam pelaksanaan kegiatan perawatan/pemeliharaan di PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung, hanya berdasarkan instruksi lisan dari Direktur Utama PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung tahun 2016 sampai dengan 2018 yaitu Drs. Haryono, M. Si, dan tahun 2019 yakni Drs. Windu Bijantara

Dalam instruksi lisan tersebut, lanjut JPU membacakan dakwaannya, saksi Drs. Buryono, M.Si maupun saksi Drs. Windu Bijantara memerintahkan terdakwa Djoko Hariyanto selaku Kasi Bengkel Teknik PDAM Kab. Tulungagung pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 dan sebagai Kepala Bagian (Kabag) Perawatan (sejak April 2018 s/d sekarang) pada PDAM Tirta Cahya Agung untuk bertanggungjawab melaksanakan kegiatan perawatan/pemeliharaan tersebut tanpa melibatkan bagian perencanaan untuk membuat dokumen usulan/rekomendasi dari pimpinan.

Pertanyaannya adalah. kalau kegiatan pekerjaan pemeliharaan/peratwan di PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung yang dikatakan tanpa ada dokumen usulan/rekomendasi termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) karena atas perintah Pimpinan (Dirut), apakah hanya terdakwa Djoko Hariyanto yang diadili ?

Apakah terdakwa Djoko Hariyanto punya kuasa untuk menolak perintah pimpinan? Bukankah bawahan harus patuh dan loyal kepada pimpinan? Apakah hanya terdakwa Djoko Hariyanto yang melaksanakan perintah pimpinan sekalipun perintah itu ‘dianggap salah’?.

Apakah hanya terdakwa Djoko Hariyanto yang demikian atau masih banyak “Djoko Hariyanto-Djoko Haroyanto” lain diberbagai Instansi/lembaga pemerintahan yang melakukan hal yang sama?

Pertanyan selanjutnya dalah, apakah kedua pimpinan tertinggi di Perusahaan milik daerah Kab. Tulungagung itu lepas dari tanggung jawab hukum karena sebagai pejabat tertinggidi PDAM?

Lalu bagaimana dengan Prasetyo Budi Santoso? Apakah keterlibatan pemalsuan oleh mantan Kabag Perawatan di PDAM Kab. Tulungagung itu menjadi tanggungjawab terdakwa Djoko Hariyanto karena sebagai bawahan ? Apakah perbuatan pimpinan menjadi tanggungjawab bawahan?

Dan yang tak kalah menariknya dari kasus ini adalah issu yang beredar dan yang diterima dari sumber beritakorupsi.co adalah, terkait proyek fiktif di PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung tahun 2015 – 2018.

Sumber menyebutkan, bahwa pada tahun 2018 dan 2019, Kejari Tulungagung sudah pernah memanggil dan memeriksa beberapa saksi selaku pemilik CV (perusahaan) termasuk si “AK” selaku Ketua Aspekindo (Asosiasi Pengusaha Kontraktor Indonesia) Kab. Tulungagung yang diduga terlibat dalam proyek ‘fiktif’ di PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung tahun 2015 – 2018.

“Tahun 2018 dan 2019, Kejari Tulungagung sudah pernah memanggil saksi, ada 6 orang pemilik bendera (CV) yang dipinjam bederanya diperiksa termasuk “AR” Ketua Aspekindo. Mereka di BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” kata sumber kepada beritakorupsi.co melalui sambungan telepon, Senin, 16 November 2020 sekira pukul 21.30 WIB

Lebih lanjut sember menjelaskan, “Itu proyek tahun 2015 sampai 2018. Setiap tahun ada anggaran dari APBN sebesar Satu koma Sembilan M (maksudnya, 1,9 milliar rupiah). Saya juga tidak tahu, apakah mereka itu akan dipanggil saksi untuk perkara ini, saya tidak tahu,” kata sumber mejelaskan

Terkait hal ini, beritakorupsi.co belum mendapat tanggapan dari Kejari Tulungung karena saat beritakorupsi.co menghubungi Kasi Pidsus Kejari Tulungung melalui telopon selulernya tak dapat terhubung.
Sebenarnya masih ada kasus Korupsi yang “hilang” di Kejari Tulungangung, yaitu kasus Korupsi dana PSSI Kab. Tulungagung yang bersumber dari APBD Kab. Tulungagung TA 2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp532 juta

Dalam kasus ini, Kejari Tulungagung sudah menyeret 2 (dua) pengurus PSSI Cabang Kab. Tulungagung ke Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kurun waktu yang berbeda. Pada tahun 2012, Aang yang saat itu menjabat sebagai bendahara PSSI Tulungagung dan kemudian tahun 2014, Edy T selaku Sekretaris PSSI Cabang Kab. Tulungagung. Keduanyapun sudah divonis pidana penjara, bahkan sudah selesai menjalani hukumuannya

Lalu apa yang “hilang” di Kejari Tulungagung?. Yaitu keterlibatan Ketua PSSI Cabang Kab. Tulungangung yang juga Ketua DPRD Kab. Tulungagung saat itu, yakni Supriyono.

Supriyono selaku Ketua dan Edy (Sekretaris) PSSI Cabang Kab. Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka Korupsi dana PSSI Cabang Kab. Tulungagung oleh penyidik Kejari Tulungagung berdasaran Sprindik Kepala Kejaksaan Negeri Tulugagung Nomor : Print-02/0.527/Fd.1/11/2012 dan Nomor : Print-03/0.5.27/Fd.1/11/2012

Anehnya, dari 2 tersangka, hanya Edy yang diseret ke Pangadilan Tipikor Surabaya dan sudah divonis pidana penjara. Bahkan Edy sudah selesai menjalani hukumannya. Lalu kemana tersangka Supriyono ?

Sementara Supriyono diadili dan dihukum (Vonis) 8 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya bukan kasus dana PSSI, melainkan kasus Korupsi Suap uang ‘Ketuap Palu’ APBD Kab. Tulungagung TA 2015, 2016, 2017 dan 2018 sebesar 4 milliar rupiah lebih yang ditangani KPK. Dan saat ini, terdakwa Supriyono masih mencari ‘selamat’ ke Mahkamah Agung RI

Nama Supriyono di Kabupaten Tulungagung sudah tak asing lain. Bahkan nama Supriyono ‘sangat ditakuti’ di Kabupaten Tulungagung. Karena selain Ketua DPRD dan Ketua DPC PDIP Kab. Tulungagung, nama Supriyono bersama adiknya Suharminto disebu-sebut sebagai “Powerful” di Kabupaten Tulungagung

Lalu adakah hubungan “Powerful” Supriyono dengan “hilangnya” berkas  di Kejari Tulungagung dalam kasu Korupsi dana PSSI Cabang Kab. Tulungagung yang menyeret Supriyono sebagai tersangka?

Begitu juga dengan kasus pengerusakan meja dan memecahkan Toples Nastar yang ada diatasnya yang dilakukan oleh Suharminto selaku anggota DPRD Kab. Tulungung serta memecahkan Botol Bir di Pendopo Kabupaten yang dibawanya bersama temannya saat menemui Bupati Tulungagung, pada Jumat, 29 Mei 2020

Ini salah satu kasu yang unik dan menarik. Dimana salah satu anggota DPRD sebagai Dewan yang terhormat “dianggap benar” saat melakukan tindakan tak terpuji dengan cara merusak milik pemerintah.

Karena Suharminto lolos dari jeratan hukum. Sebab penyidik Polres Tulungagung tidak menetapkan Suharminto sebagai tersangka. Melainkan temannyalah yang menjadi tersangka tunggal.

Lucunya lagi, Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia justru memblokir Nomor WhastApp beritakorupsi.co karena menanyakan hal itu.

Pertanyaannya terkait kasus ini, salakah masyarakat yang melakukan pengerusakan milik pemerintah terlebih di dalam lingungan kantor pemerintah? Kalau dianggap salah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengapa perbuatan Suharminto tidak dianggap salah ? Apakah karena anggota Dewan?. (Jen)

Posting Komentar

  1. assalamualaikum wr, wb, saya IBU SUCHI saya Mengucapkan banyak2
    Terima kasih kepada: AKI SOLEH
    atas nomor togelnya yang kemarin AKI berikan "4D"
    alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI
    dan berkat bantuan AKI SOLEH saya bisa melunasi semua hutan2 saya yang ada di BANK BRI dan bukan hanya itu AKI alhamdulillah,
    sekarang saya sudah bisa bermodal sedikit untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya sehari2
    Itu semua berkat bantuan AKI SOLEH sekali lagi makasih banyak ya, AKI
    yang ingin merubah nasib
    seperti saya ! ! !

    SILAHKAN CHAT/TLPN DI WHATSAPP AKI: 082~313~336~747

    Sebelum Gabung Sama AKI Baca Duluh Kata2 Yang Dibawah Ini
    Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini.!!
    1: Di kejar2 tagihan hutang
    2: Selaluh kalah dalam bermain togel
    3: Barang berharga sudah
    terjual buat judi togel
    4: Sudah kemana2 tapi tidak
    menghasilkan, solusi yang tepat.!!
    5: Sudah banyak dukun ditempati minta angka ritual belum dapat juga,
    satu jalan menyelesaikan masalah anda.!!
    Dijamin anda akan berhasil
    silahkan buktikan sendiri

    Angka:Ritual Togel: Singapura

    Angka:Ritual Togel: Hongkong

    Angka:Ritual Togel: Toto Malaysia

    Angka:Ritual Togel: Laos

    Angka:Ritual Togel: Macau

    Angka:Ritual Togel: Sidney

    Angka:Ritual Togel: Brunei

    Angka:Ritual Togel: Thailand

    " ((((((((((( KLIK DISINI ))))))))))) "

    BalasHapus

Tulias alamat email :

 
Top