#Nisan Radian, SH, Penasehat Hukum Terdakwa Mahmud, SP.d.I menolak pembacaan surat tuntutan JPU terhadap terdakwa dengan alasan, bukti Sertifikat dan DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pembayaran) tidak pernah ditunjukan oleh JPU kepada Majelis Hakim selama persidangan sesuai pasal 181 dan 182 KUHAP#
BERITAKORUPSI.CO – Dua terdakwa dugaan Korupsi pemindahtanganan Eks. Tanah Kas Desa (TKD) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.014.165.000 yaitu Mahmud, SPd.I seorang guru di SDN Tambak 1 Omben Sampang, dan Abdul Aziz (perkara terpisah) selaku Lurah di Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dituntut pidana penjara masing-maing selama 5 (lima) tahun denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp507.082.500 subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadian Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa, 01 Desember 2020
Surat tuntutan pidana penjara terhadap Kedua terdakwa (Mahmud dan Abdul Aziz) dibacakan secara terpisah oleh Tim JPU Ginung Pratidina, Nur Halifah, Agus Samsul, Rahmad Hidayat dan Yurike Andriana Arif dari Kejari Kabupaten Pamekasan melalui Sidang Vidio Coference (Vicon) diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo dengan Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris, SH., MH dan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Dr. Lufsiana, SH., MH dan M. Mahin, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sutris, SH., MH dan Swarningsih, SH., M.Hum.
Sementara terdakwa Mahmud yang berprofesi sebagai Guru ini, didampingi Tim Penasehat Hukumnya, yaitu Nisan Radian, SH dkk. Sedangkan terdakwa Abdul Aziz selaku Lurah, didampingi pengacara Prodeo atas penunjukan Majelis Hakim, yaitu LBH YLKI (Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Legundi Keadian Indonesia) karena “menggunakan surat keterangan tanda melarat alias miskin (SKTM)”
Sebelum JPU membacakan surat tuntutannya terhadap terdakwa Mahmud, ada hal yang menarik perhatian pengunjung sidang. Dan ini adalah yang pertama kalinya terjadi sejak Pengadilan Tipikor pada PN Suarabaya diresmikan pada Desember 2010 lalu, yaitu saat Nisan Radian, SH selaku Penasehat Hukum terdakwa menolak dengan tegas pembacaan surat tuntutan oleh JPU melalui Majelsi Hakim.
Penolakan Nisan Radian untuk dibacakan surat tuntutan oleh JPU bukan tidak beralasan. Kepada Majelis Hakim, Nisan Radian mengatakan, bahwa surat tuntutan belum layak dibacakan karena bukti berupa sertifikat dan DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pembayaran) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemindahtanganan Eks. Tanah Kas Desa (TKD) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2015 yang dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp1.014.165.000 belum pernah diperiksa dipersidangan sesuai dengan pasal 181 dan 182 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
“Yang Mulia, mohon maaf. Kami menolak surat tuntutan untuk dibacakan. Kami menganggap bahwa surat tuntutan belum layak dibacakan berdasarkan pasal 181 dan 182 KUHAP. Bukti DHKP belum pernah diperiksa dipersidangan,” kata Nisan dengan tegas bahkan mnunjukan bukti DHKP kepada Majelis Hakim yang sejak lama dipersiapkannya. Dan penolakan itupun berulangkali disampaikannya kepada Majelis Hakim
Pasal 181 ayat (4) berbunyi : Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya.
Pasal 182 ayat (1) KUHAP berbunyi : Pengamatan hakim selama sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1) huruf g adalah didasarkan pada perbuatan, kejadian, keadaan, atau barang bukti yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri yang menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
Ibarat Peribahasa, “Maksud hati memeluk Gunung, apa daya tangan tak sampai”. Majelis Majelis Hakimpun tidak menolak juga tidak mengabulkan. Ketua Majelis Hakim hanya menyarankan agar keberatannya dimasukan dalam pledoinya. Dan kepada JPU, Majelis Hakim menyarankan agar bukti-bukti dilampirkan dalam surat tuntutan.
“Mohon maaf, kalau Majelis Hakim merasa bahwa pasal 181 dan 182 KUHAP sudah terpenuhi silahkan,” kata Nisan berulangkali. Dan akhirnya JPU pun membacakan surat tuntutannya dalam waktu tidak lebih dari 3 menit, karena hanya menyebutkan pasal dan pidana yang dikenakan kepada terdakwa
Dalam surat tuntutannya JPU mengatakan, bahwa terdakwa Mahmud, SP.d.I terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, JPU juga membacakan surat tuntutannya terhadap tedakwa Abdul Aziz dengan tuntutan yang sama persis dengan terdakwa Mahmud. Dan persidanganpun berjalan lancar “jaya” karena Penasehat Hukum terdakwa, Yuliana Heriyanti Ningsih. SH., MH dan Lusiana, SH dari LBH YLKI tidak mengajukan keberata apapun seperti yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa Mahmud
Sementara Barang Bukti berupa DKHP dikembalikan kepada Kelurahan Kolpajung. Sedangkan 1 (satu) buah sertifikat hak milik Nomor : 01736 atas nama Muhmud seluas 2.181 m2 dan 1 (satu) buah bidang tanah seluas 2.181 m2 yang terletak di Kam. Tabata Kel. Kolpajung, Kec./Kab. Pamekasan dirampas untuk negara Cq. Pemerintah Kabupaten Pamekasan Cq. Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan
Nah, ini ada yang menggelitik. Yaitu tanah seluas 2.181 m2 yang terletak di Kam. Tabata Kel. Kolpajung, Kec./Kab. Pamekasan, milik siapa ? Disita dari siapa ? Dikuasai siapa ?
Dan menurut Nisan, bahwa munculnya dokumen DHKP tahun 2018 dalam tuntutan JPU dianggap sebagai Tindak Pidana dalam persidangan
“Ini tindak pidana dalam modus persidangan menurut saya. Yang Kedua, kayak contoh tahun 2015 ini (Nisan sambil menunjukan DHKP tahun 2015). DHKP 2015 ini betul ada, tapi ini lembarnya seharusnya ada. Yang ini (DHKP 2018) tidak ada lembar duanya. Lembar duanya adalah objek yang mengatasnamakan ‘Muari’ misalnya,” pungkasnya
Terkait munculnya DHKP 2018 dalam tuntutan JPU, Nisan pun akan melaporkannya ke Bareskrim Polri
“Yang pertama, ada unsur pasal 263, ada unsur pemalsuan surat dengan barang bukti dan alat bukti tentunya, saya akan melakukan upaya hukum. Yang jelas kameren sudah ke Kapuspenkum Kejaksaan Agung, dan kita diterima oleh Kapuspen langsung laporan kami. Dan kita akan segera melaporkan terkait dengan hasil persidangan ini. Yang Kedua, tentunya karena unsur tindak pidana ini riil, tindak pidana murni menurut saya, saya akan melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri pada saat nanti setelah putusan,” ucap Nisan
Yang membuat Nisan heran dan merasa aneh adalah, bahwa DHKP tahun 2018 tidak pernah dimunculkan oleh JPU dalam dipersidangan apalagai tidak ada dalam dakwaan maupun di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), namun tiba-tiba JPU melampirkan DHKP tahun 2018 dalam surat tuntutannya. Ada apa sebenarnya dibalik perkara ini?
“Dari semenjak persidangan itu, saya merasa ada hal yang kurang. Kenapa? karena jelas dipasal 181 KUHAP itu jelas, bahwa tuntutan itu kan ada di pasar 182. Jadi pemeriksaan barang bukti, Majelis Hakim harus bertanya kepada kepada terdakwa terkait dengan barang bukti, dan alat bukti itu ada di pasal 181. Nah, ini belum pernah dilakukan oleh Majelis Hakim sehingga tadi saya menyatakan keberatan, namun majelis hakim menganggap bahwa itu sudah pernah terungkap, sudah pernah diungkapkan namun kan seingat saya dari awal sampai dengan akhir pemeriksaan terdakwa dan saksi mahkota sangat jelas. Pada saat itu yang diperiksa itu yang menyatakan dan menghidangkan berkas itu adalah saya selaku penasehat hukum bukanMajelis Hakim dan bukan Penuntut Umum,” ujar Nisan
“Kepala BPN dihadirkan. Pada saat itu, Jaksa menunjukkan warkah, dan semua semua orang yang terlibat artinya orang-orang yang memang ikut dalam serta terbitnya sertifikat ini sudah menjadi saksi, bahwa tidak ada yang namanya mal administrasi atau pelanggaran hukum terkait dengan penerbitan sertifikat ini,” kata Nisan menjelaskan
Menurt Nisan, bahwa yang ditunjukan oleh JPU dalam persidangan adalah markah, sementara sertifikanta tidak.
“Sertifikat tidak ditunjukkan. Makanya tadi, saya agak berkeberatan sekali adanya surat tuntutan ini. Karena apa, karena proses persidangan, itu kita berbicara tentang keabsahan penerbitan sertifikat. Lalu didalam surat tuuntutan, ini jelas adanya tindak pidana. Jadi menurut saya, proses persidangan dengan dakwaan ini sangat berbeda,” ungkap Nisan.
Terkait saksi meringankan atau a de charge, Nisan mengatakan menghadirkan 3 orang saksi termasuk mantan Kasi (Kepala Seksi) Pendaftaran BPN Kabupaten Pamekasan, Ketua RT yang mengetahui letak tanag.
“Yang pertama itu adalah Ketua RT setempat yang tahu tentang letak tanah, yang Kedua adalah mantan kepala Seksi pendaftaran BPN Kabupaten Pamekasan. Ini seharusnya adalah saksinya Jaksa tapi Jaksa tidak bisa menghadirkan karena beliau ada di Papua, lalu saya meminta dengan memfasilitasi untuk menjadi saksi. Dan yang Ketiga adalah saksi Ahli. Tiga-tiganya ini berpendapat bahwa tidak terjadi tindak pidana disana, dan letak, letak kepemilikan tanah ini berbeda,” ujar Nisan
Hal inipun dianggap aneh oleh Nisan. Sebab, barang bukti yang semula tidak pernah ada di dakwaan mapun di BAP namun tiba-tiba muncul dalam surat tuntutan JPU
“Jadi gini. Jaksa itu bisa sidang karena dokumen penyidik (....penyidiknya siapa, Kejaksaan atau Kepolisian? tanya beritakorupsi.co...), penyidiknya kepolisian. Dokumen perkara ini milik penyidik. Namun setelah dilakukan persidangan artinya ini bukan lagi mau punya penyidik tapi punyanya Jaksa. Yang menurut saya agak aneh ini, setelah kita berdebat lama terdapat begitu luar biasa di persidangan setelah tuntutan munculnya berbeda barang buktinya. Barang bukti ini tidak perlu dihadirkan pada saat persidangan,” kata Nisan
Lebih lanjut Nisan menjelaskan, bahwa DHKP 2018 itu tidak pernah ada di dalam persidangan. Yang ada adalah dokumen DHKP tahun 2015 dan 2016
“Ini berbeda. Makanya ini sungguh aneh. Contoh, didalam dokumen berkas perkara ini walaupun tadi Majelis menyatakan karena mungkin anda tidak terlalu fokus karena macam-macamlah, tapi saya sangat sadar, sangat sadar sekali bahwa saya lakukan ini dan saya cermati perkara ini menurut saya, DHKP 2018 itu tidak pernah ada di dalam persidangan. Yang ada itu hanya dokumen tahun 2015 dan 2016. Namun dokumen ini tidak pernah muncul di persidangan. Tapi tiba-tiba dituntuntan dimunculkan, ini apa artinya,” kata Nisan sambil mengijinkan beritakorupsi.co untuk memfoto barang bukti DHKP yang dimaksud.
Namun kemudian tanah seluas 2.181 M2 yang disewa oleh terdakwa beralih menjadi Hak Miliknya sesuai SHM Nomor 01736 yang dikeluarkan BPN Kab. Pamekasan saat Abdul Azis menjabat sebagai Lurah
Menurut JPU, akibat dari pemindahtanganan TKD tersebut, mengakibatkan terjadinya kerigian keuangan negara sebesar satu milliar empat belas juta seratus enam puluh lima ribu rupiah (Rp1.014.165.000)
Sehingga perbuatan kedua terdakwa (Mahmud dan Abdul Azis) dianggap sebagai Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 (Subsidair) atau pasal 9 (lebih subsidair) junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Namun menurut Penasehat Hukum terdakwa, bahwa kasus ini terkesan dipaksakan hingga ke pengadilan Tiipikor untuk diadili sebagai terdakwa Korupsi pemindahtanganan Eks TKD menjadi Hak Milik.
Alasannya, karena pada saat penyelidikan dilakukan oleh Kepolisian, terdakwa sudah pasrah menyerahkan tanah tersebut berikut Sertifikat kalau memang itu adalah tanah milik pemerintah.
“Ini penyidikan Polisi. Sejak awal pada saat penyelidikan, terdakwa sudah menyerahkannya tapi tetap di proses,” kata Nisan Radian, SH sebelum persidangan (Selasa, 11 Agustus 2020)
Nisan Radian menjelaskan, TKD yang dimaksud adalah tahan Percaton atau kerajaan. Tanah itu sudah dikuasi oleh orang tua terdakwa sejak tahun 1948 dan kemudian ke kakak terdakwa. Pada tahun 1985, Bupati Pamekasan berkirim surat memanggil kakak terdakwa untuk segera datang dalam peresmian tanah Percaton dan meminta untuk segera membayar bagi yang belum bersertifikat
“Percaton itu sama dengan tanah Kerajaan. Awalnya tanah itu dikuasi oleh orang tua terdakwa. Dan kemudian ke kakak terdakwa,” kata Nisan sambil menunjukan dokumen.
Namun ada yang menjadi pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa, terkait sisa tanah dari 5.750 m2 bagian dari yang dimilik terdakwa 2.181 m2. Sebab menurut Penasehat Hukum terdakwa, penyidik maupun dalam dakwaan Jaksa tidak menyebutkan batas-bata.
“Kalau tanah seluas 2.181 m2 adalah bagian dari luas 5.750 m2. Kemana sisanya. Sedangkan peta lokasi dari BPN yang tercantum dalam SHM No 01736 juga sudah hak milik,” kata Nisan.
Dalam surat dakwaan JPU mengatakan, bahwa terdakwa Mahmud bersama-sama dengan Abdul Aziz selaku Lurah Kolpajung telah melakuknn, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukun perbuatan memporkaya diri sendiri atau onng lain atau suatu korponsi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Pemkonamian negara yang dilakukan dengan cara-cara sebagai benkut ;
Bahwa sejak sekita tahun 2000 terdakwa tercatat sebagai penyewa tanah Eks Tanah Kas Desa (TKD) /Percaton Desa Kalpajung seluas 2.181 m2 yang terletak di Kamp. Bata bata Kel. Kolpajung, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan, dan tanah tersebut oleh Terdakwa di garap untuk pertanian dimana akad Terdakwa dengan pahak Kelurahan Kolpajung adalah sebagai akad Sewa.
Tanah tersebut awalnya adalah Tanah Kas Desa dan tanah tersebut adalah Aset Desa / Percaton Ds Kolpajung namun karena sekitar tahun 1980, Desa tersebut beralih ke Kelurahan maka semua tanah Aset Desa di katakan Eks TKD dan menjadi Aset atau tanah Percaton Kel. Kolpajung, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan
Bahwa tanah Eks Tanah Kas Desa/Percaton Desa Kolpajung seluas 2.181 M2 yang terletak di lingkungan Bata-bata Kelurahan Kolpajung, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan tepatnya di Rt 01 Rw 05 atau Jalan Raya nyalaran Gang III dan digarap oleh terdakwa untuk pertanian, di mana akad terdakwa dengan pihak Kelurahan Kolpajung adalah akad sewa, merupakan sebagian dari tanah Percaton/Eks TKD Kolpajung seluas 5.750 M2 berdasarkan data pengambilan dari server SIMIOP
Bahwa tanah tersebut sejak tahun 1995 Sampai dengan saat sekarang ini adalah tanah Percaton yang awalnya atas nama P.Muari/Percakapan dan juga peta Blok kantor BKD Kabupaten Pamekasan
Bawah tanah tersebut adalah tanah percaton serta dibuktikan dengan letter C Desa Kohir nomor 3 persil 46 dan buku induk pajak bumi dan bangunan tahun 1992 peta desa dengan kode P (persil) 46, SPPT sejak tahun 1995 dan terakhir tahun 2013 dengan NOP nomor 35.28.050.016.04-0032.0 atas nama P. Muari/percaton tahun 2013
Bahwa sekitar tahun 2013 terdakwa pernah mendatangi Muari meminta izin untuk memohon tanah Percaton untuk dimiliki, namun tidak diperbolehkan oleh saksi Muari karena tanah tersebut adalah tanah Percaton.
Dan saksi Muari menerangkan bahwa terdakwa dua kali meminta izin kepada saksi Muari pada saat menjabat selaku Lurah, untuk memohon tanah Percaton yang telah digarap agar bisa diajukan sertifikat hak milik, namun saksi Muari tidak pernah mengijinkan
enjualan barang milik negara/daerah berupa tanah dan atau bangunan dilaksanakan oleh ; a. Pengelola barang untuk barang milik negara ; b. Pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah
Pasal 39 peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah disebutkan bahwa ;
1. Penilaian barang milik negara berupa tanah dan atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh penilai internal yang ditetapkan oleh pengelola barang dan dapat melibatkan penilai eksternal yang ditetapkan oleh pengelola barang:
2. Penilaian barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh penilai internal yang ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati walikota dan dapat melibatkan penilai eksternal yang diterapkan oleh gubernur/bupati/walikota.
3. Penilaian barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar dengan estimasi terendah menggunakan NJOP.
4. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi penjualan barang milik negara berupa tanah yang diperlukan untuk pembangunan rumah susun sederhana.
5. Nilai jual barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian barang milik negara diatur dengan peraturan Menteri Keuangan
Pasal 70 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah menyebutkan: 1. Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan melalui pelepasan hak dengan ganti rugi, dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan daerah:
2. Perhitungan perkiraan nilai tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan nilai jual objek pajak dan atau harga umum setempat yang dilakukan oleh panitia kecil yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah atau dapat dilakukan oleh lembaga independen yang bersertifikat di bidang penilaian aset ; 3. Proses pelepasan hak tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan pelelangan/tender
Pasal 45 undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara disebutkan bahwa: 1. Badan milik negara/daerah yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah tidak dapat dipindahtangankan; 2. Pemindahtanganan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan dihibahkan, atau diserahkan sebagai modal pemerintah telah mendapatkan persetujuan DPR / DPRD
Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut bersama-sama dengan saksi Abdul Aziz yang mengalihkan kepemilikan tanah eks tanah kas desa kolpajung dari percaton Desa kolpajung seluas 2.181 m2 dan merupakan sebagian dari tanah Percaton Eks TKD Kolpajung seluas 5.750 M2 yang terletak di lingkungan Bata-bata Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan tepatnya di RT 01 RW 05 atau jalan raya nyalaran dan III yang digarap dan di sewa oleh terdakwa untuk pertanian dari pihak kelurahan Kolpajung menjadi hak milik terdakwa dengan terbitnya sertifikat hak milik nomor 01736 atas nama Mahmud seluas 2.181 M2 telah memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1.014.165.000
Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Abdul Aziz mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.014.165.000 (satu milliar empat belas juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) karena beralihnya tanah eks tanah kas desa kolpajung seluas 2.181 m2 dan merupakan sebagian dari tanah Percaton/TKD Kolpajung seluas 5.750 M2 yang terletak di lingkungan Bata-bata Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan tepatnya di RT 01 RW 05 atau Jalan Raya nyalaran Gang III yang digarap dan di sewa oleh terdakwa untuk pertanian dari pihak kelurahan Kolpajung menjadi hak milik terdakwa dengan terbitnya sertifikat hak milik nomor 01736 atas nama Mahmud seluas 2.181 M2
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 (Subsidair) atau pasal 9 (lebih subsidair) junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :