BERITAKORUPSI.CO –
Dua terdakwa Korupsi pemindahtanganan Eks. Tanah Kas Desa (TKD) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.014.165.000, yaitu Mahmud, SPd.I seorang guru di SDN Tambak 1 Omben Sampang, dan Abdul Aziz (perkara terpisah) selaku Lurah di Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dijatuhi hukuman (Vonis) pidana penjara masing-maing selama 4 (empat) tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada sidang yang berlangsung melalui Vidio Conference (Vidcon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadian Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur Selasa, 01 Desember 2020
Hukuman pidana penjara terhadap Kedua terdakwa (Mahmud dan Abdul Aziz) dibacakan dalam surat putusan secara terpisah oleh Majelis Hakim yang di ketuai Hakim Hisbullah Idris, SH., MH dan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Dr. Lufsiana, SH., MH dan M. Mahin, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sutris, SH., MH dan Swarningsih, SH., M.Hum dengan dihadiri Tim JPU Ginung Pratidina, Nur Halifah, Agus Samsul, Rahmad Hidayat dan Yurike Andriana Arif dari dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan maupun Penasehat Hukum Terdakwa Mahmud, yaitu Nisan Radian, SH dan Penaehat Hukum Terdakwa Abdul Aziz, Yakni Lusian dkk dari LBH YLKI (Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Legundi Keadian Indonesia). Sementara Kedua terdakwa (Mahmud dan Abdul Aziz) mengikuti persidangan melalui Vidcon di Rutan (rumah tahanan negara) Kab. Pamekasan karena situasi masih dalam kondisi Pandemi ovid19 (Coronavirus Disease 2019)
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Mahmud, SPd.I (dan Abdul Aziz) terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Majelis Hakim mengatakan, pada tahun 2000, terdakwa Mahmud menyewa tanah Eks Tanah Kas Desa (TKD) /Percaton seluas 2.181 M2 saat Muhari menjabat sebagai Kepala Desa Kolpajung. Kemudian tanah seluas 2.181 M2 yang disewa oleh terdakwa beralih menjadi Hak Miliknya sesuai SHM Nomor 01736 yang dikeluarkan BPN Kab. Pamekasan saat Abdul Azis menjabat sebagai Lurah
”Akibat dari pemindahtanganan TKD tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar satu milliar empat belas juta seratus enam puluh lima ribu rupiah (Rp1.014.165.000),” ucap Majelis Hakim
Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, dan menolak pembelaan dari terdakwa yang mengatakan bahwa tidak ada kerugian negara. Sehingga Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya
Terkait uang pengganti dalam putusan Majelis Hakim, seluruhnya dibebankan terhadap terdakwa Mahmud, yang semula dalam tuntutan JPU dibebankan kepada Kedua terdakwa
“Mengdili : Satu. Menyatakan terdakwa Mahmud, SPd.I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair,; Dua. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mahmud, SPd.I oleh karena itu dengan hukuman pidana penjara selama Empat (4) tahun serta denda sebesar Dua ratus juta rupiah (Rp200.000.000) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama Enam (6) bulan ; Tiga. Menjaatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahmud, SPd.I membayar uang penganti sebesar satu milliar empat belas juta seratus enam puluh lima ribu rupiah (Rp1.014.165.000) selambat-lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris, SH., MH diakhir putusannya
Atas putusan dari Majelis Hakim, Kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir.
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Bahwa terdakwa Mahmud, SPd.I, bersama-sama dengan Abdul Aziz selaku Lurah Kolpajung, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang telah melakuknn, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukun perbuatan mempErkaya diri sendiri atau onng lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Pemkonamian negara yang dilakukan dengan cara-cara sebagai benkut ;
Bahwa sejak sekita tahun 2000, terdakwa tercatat sebagai penyewa tanah Eks Tanah Kas Desa (TKD) /Percaton Desa Kalpajung seluas 2.181 m2 yang terletak di Kamp. Bata bata Kel. Kolpajung, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan, dan tanah tersebut oleh Terdakwa di garap untuk pertanian dimana akad Terdakwa dengan pahak Kelurahan Kolpajung adalah sebagai akad Sewa.
Sedangkan kewajiban Terdakwa kepada pihak Kelurahan adalah membayar uang sewa yang telah ditetapkan oleh pihaak Kelurahan, dan Terdakwa sesuai dengan Laporan Inventaris tanah Eks. Tanah Kas Desa (TKD) Kel. Kolpajung, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan tahun 2007 terdakwa sudah 4 (empat) tahun tidak membayar uang sewa tanah yang digarap tersebut.
Tanah tersebut awalnya adalah Tanah Kas Desa dan tanah tersebut adalah Aset Desa / Percaton Ds Kolpajung namun karena sekitar tahun 1980, Desa tersebut beralih ke Kelurahan maka semua tanah Aset Desa di katakan Eks TKD dan menjadi Aset atau tanah Percaton Kel. Kolpajung, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan
Tanah Eks Tanah Kas Desa/Percaton Desa Kolpajung seluas 2.181 M2 yang terletak di lingkungan Bata-bata Kelurahan Kolpajung, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan tepatnya di Rt 01 Rw 05 atau Jalan Raya nyalaran Gang III dan digarap oleh terdakwa untuk pertanian, di mana akad terdakwa dengan pihak Kelurahan Kolpajung adalah akad sewa, merupakan sebagian dari tanah Percaton/Eks TKD Kolpajung seluas 5.750 M2 berdasarkan data pengambilan dari server SIMIOP
Tanah tersebut sejak tahun 1995 Sampai dengan saat sekarang ini adalah tanah Percaton yang awalnya atas nama P.Muari/Percakapan dan juga peta Blok kantor BKD Kabupaten Pamekasan
Bawah tanah tersebut adalah tanah percaton serta dibuktikan dengan letter C Desa Kohir nomor 3 persil 46 dan buku induk pajak bumi dan bangunan tahun 1992 peta desa dengan kode P (persil) 46, SPPT sejak tahun 1995 dan terakhir tahun 2013 dengan NOP nomor 35.28.050.016.04-0032.0 atas nama P. Muari/percaton tahun 2013
Dan saksi Muari menerangkan bahwa terdakwa dua kali meminta izin kepada saksi Muari pada saat menjabat selaku Lurah, untuk memohon tanah Percaton yang telah digarap agar bisa diajukan sertifikat hak milik, namun saksi Muari tidak pernah mengijinkan
Penjualan barang milik negara/daerah berupa tanah dan atau bangunan haruslah dilaksanakan oleh ; a. Pengelola barang untuk barang milik negara ; b. Pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah
Pasal 39 peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah disebutkan bahwa ;
1. Penilaian barang milik negara berupa tanah dan atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh penilai internal yang ditetapkan oleh pengelola barang dan dapat melibatkan penilai eksternal yang ditetapkan oleh pengelola barang:
2. Penilaian barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh penilai internal yang ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati walikota dan dapat melibatkan penilai eksternal yang diterapkan oleh gubernur/bupati/walikota.
3. Penilaian barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar dengan estimasi terendah menggunakan NJOP.
4. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi penjualan barang milik negara berupa tanah yang diperlukan untuk pembangunan rumah susun sederhana.
5. Nilai jual barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian barang milik negara diatur dengan peraturan Menteri Keuangan
Pasal 70 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah menyebutkan: 1. Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan melalui pelepasan hak dengan ganti rugi, dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan daerah:
2. Perhitungan perkiraan nilai tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan nilai jual objek pajak dan atau harga umum setempat yang dilakukan oleh panitia kecil yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah atau dapat dilakukan oleh lembaga independen yang bersertifikat di bidang penilaian aset ; 3. Proses pelepasan hak tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan pelelangan/tender
Pasal 45 undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara disebutkan bahwa: 1. Badan milik negara/daerah yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah tidak dapat dipindahtangankan; 2. Pemindahtanganan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan dihibahkan, atau diserahkan sebagai modal pemerintah telah mendapatkan persetujuan DPR / DPRD
Dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut bersama-sama dengan saksi Abdul Aziz yang mengalihkan kepemilikan tanah eks tanah kas desa kolpajung dari percaton Desa kolpajung seluas 2.181 m2 dan merupakan sebagian dari tanah Percaton Eks TKD Kolpajung seluas 5.750 M2 yang terletak di lingkungan Bata-bata Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan tepatnya di RT 01 RW 05 atau jalan raya nyalaran dan III yang digarap dan di sewa oleh terdakwa untuk pertanian dari pihak kelurahan Kolpajung menjadi hak milik terdakwa dengan terbitnya sertifikat hak milik nomor 01736 atas nama Mahmud seluas 2.181 M2, telah memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1.014.165.000
Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Abdul Aziz mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.014.165.000 (satu milliar empat belas juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) karena beralihnya tanah eks tanah kas desa kolpajung seluas 2.181 m2 dan merupakan sebagian dari tanah Percaton/TKD Kolpajung seluas 5.750 M2 yang terletak di lingkungan Bata-bata Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan tepatnya di RT 01 RW 05 atau Jalan Raya nyalaran Gang III yang digarap dan di sewa oleh terdakwa untuk pertanian dari pihak kelurahan Kolpajung menjadi hak milik terdakwa dengan terbitnya sertifikat hak milik nomor 01736 atas nama Mahmud seluas 2.181 M2
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :