#Dalam dakwaan terungkap, Mashud Yunasa (PT JePe Press Media) mendapatkan 24 Paket Pekerjaan dan memberikan uang kepada terdakwa Rendra Kresna melalui Eryk Armando Talla sebesar Rp3.875.000.000 dari 9 paket pekerjaan#
BERITAKORUPSI.CO –
“Sudah jatuh tertimpa tangga, terinjak pula”. Ungkapan inilah yang barangkali dialami Rendra Kresna selaku Bupati Malang 2 Periode (2010-2015 dan Periode 2016-2021) yang sudah terjatuh alias di Vonis pidana penjara selama 6 tahun (berstatus terpidana) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suarabaya (Kamis, 9 Mei 2019) dalam perkara Korupsi suap pada tahun 2011 - 2014 dari Ali Murtopo sebesar Rp3.026.000.000. Ali Murtopo di Vonis pidana penjara selama 3 Tahun pada Kamis, 28 Pebruari 2019. Dan hari ini (Kamis, 17 Desember 2020) Rendra Kresna kembali diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus dugaan Korupsi Gratifikasi pada tahun 2012 sampai dengan Juli 2018 sebesar Rp6.375.000.000 (enam miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) bersama Eryk Armando Talla (perkara terpisah) seorang pengusaha yang menjadi orang kepercayaan terdakwa Rendra Kresna untuk mengatur proyek-proyek APBD di Kabupaten Malang
Sidang yang berlangsung melalui Vidio Conference (Vidcon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Suarabaya (Kamis, 17 Desember 2020) adalah agenda pembacaan surat dakwaan dari Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Eva Yustisiana, Arif Suhermanto, Joko Hermawan, Andhi Kurniawan dan Handry Sulistiawan terhadap terdakwa Rendra Kresna (dan Erik Armando Tala) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Tumpal Sagala, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota yaitu, Dr. JohanisHehamony, SH., MH dan Hakim Ad Hock Emma Elliany, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Wahyu Wibawati,SH dengan dihadiri Penasehat Hukum terdakwa Rendra Kresna, yaitu Haris Fajar, Dian Anindin dan Miftaqurahman, sedangkan Terdakwa Eryk Armando Talla didampingi Penasehat Hukumnya, yakni Iki Dulagin dan Meka Dedendra. Dimana Kedua Terdakwa
Dari persidangan ini ada yang menarik perhatian, yaitu Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala, SH., MH yang menjabat selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Dan baru kali pertama, Wakil Ketua PN Surabaya sebagai Ketua Majelis Haakim sejak berdirinya gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tahun 2013 yang telah menyidangkan 15 Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) di Jawa Timur termasuk terdakwa/terpidana Rendra Kresna. Ada apa ?
Dari surat dakwaan JPU KPK ini terungkap, bahwa Gratifikasi berupa uang sebesar Rp6.375.000.000 yang diterima terdakwa Rendra Kresna sejak tahun 2012 – 2018 melalui Eryk Armando Talla, adalah berasal dari Mashud Yunasa sebesar Rp3.875.000.000 karena mengerjakan 9 dari 24 paket pekerjaan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2012. Kemudian dari Suharjito sebesar Rp 1 milliar yang mengerkajakan 2 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2012. Dan dari para pengusaha melalui Ramdhoni selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DP-UBM) Kabupaten Malang sebesar Rp1.5 milliar dari total yang terkumpul sejumlah Rp3.5 milliar. Uang sebesar Rp1.5 milliar itu diserahkan Ramdhoni ke terdakwa melalui Sando Junaedi selaku orang kepercayaan terdakwa Rendra Kresna
Uang “haram” yang diterima terdakwa Rendra Kresna mengalir juga ke LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan Wartawan melalui Eryk Armando Talla untuk pengamanan berita terkait Terdakwa. Selain itu, dipergunakan juga untuk menjamu tamu Terdakwa, perayaan ulang tahun Kabupaten Malang, biaya kunjungan ke Bali, biaya penginapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten malang dan 12 Kepala SKPD di Hotel Sultan Jakarta dan biaya menjamu tamu para Kepala SKPD dan camat di Lombok.
Lalu siapa Mashud Yunasa yang menggunaka PT JePe Pres Media untuk mendapat paket pekerjaan Proyek APBD di Kabupaten Malang ? Apakah PT JePe Pres Media adalah Group Jawa Pos, salah satu media terbesar di Jawa Timur ?
Pertanyaan berikutnya, apakah Mashud Yunasa, Suharjito dan Ramdhoni selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Malang serta beberapa pengusaha yang terlibat dalam pemberian Gratifikasi berupa Uang kepada terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang akan di proses hukum sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b? Atau KPK hanya ingin membuktikan Gratifikasi berupa uang sebesar Rp6.3 milliar yang diterima terdakwa Rendra Kresna yang dijerat sebagai penerima Gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi?
Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :
hurufa a : memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
huruf b berbunyi : memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Menanggapi hal ini, JPU KPK Arif Suhermanto seusai persidangan kepada beritakorupsi.co mengatakan, bahwa saat ini Jaksa Penuntut Umum KPK sedang mendakwakan itu dan akan mendalami di persidangan
“Kita akan mendalami itu, sejauh mana pembuktian nanti akan menentukan perkembangan perkara berikutnya. Jadi saat ini kami masih fokus pembuktian Gratifikasi terdakwa Rendra. Mengenai pihak-pihak lain, nanti akan kita dalami dalam persidangan,” kata JPU KPK Arif Suhermanto
Yang menggelitik dan mencoreng profesi dalam kasus ini, adalah LSM dan Wartawan yang disebut dalam dakwaan. Dimana terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang melalui Erik Armando Tala memberikan uang kepada LSM dan Wartawan untuk pengamanan berita terkait Terdakwa.
Lalu adakah kaitannya, uang sebesar Rp10 juta yang disebut berasal dari Bupati Malang Rendra Kresna pada tahun 2019 ke sekelompok Wartawan di Surabaya untuk pengamanan berita saat Rendra Kresna diadili sebagai terdakwa Korupsi Suap di Pengadilan Tipikor Surabaya?
Yang menarik lagi adalah nama Eryk Armando Talla yang turut diadili sebagai terdakwa dugaan penerima Gratifikasi bersama terdakwa/terpidana Rendra Kresna. Selain itu, Erik Armando Talla juga didakwa selaku pemberi Gratifikasi atau penerima suap. Pada hal Erik Armando Talla bukanlah pejabat Pemda Kabupaten Malang, melainkan sebagai pengusaha kontraktor
Peran Erik Armando Talla dalam kasus inipun boleh dibilang sangat strategis. Sebab untuk pengaturan proyek-proyek APBD di Kabuppaten Malang, para pengusaha kontraktor harus berkordinasi dengannya, bukan dengan Kepala Dinas PU atau Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa milik Pemda Kabupaten Malang.
Selain berperan dalam pengaturan proyek-proyek APBD di Kabuppaten Malang, Eryk Armando Talla juga berperan untuk mengumpulkan lembaran demi lembaran rupiah dari beberapa pihak, diantaranya terpidana Ali Murtopo, Mashud Yunasa dan Suharjito.
Mengapa peran Eryk Armando Talla begitu strategis dibanding pejabat lain dilingkungan Pemda Kabupaten Malang ? Ternyata Erik Armando Talla adalah satu Tim sukses Rendra Kresna dan Ahmad Subhan saat pencaloanannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang periode 2010 - 2015.
Ibarat Peribahasa, “Berat sama dipikul, Ringan sama dijinjing, yang artinya Bersama-sama dalam suka dan duka”. Sebagai salah Satu Tim Sukses yang sukses mengantarkan Rendra Kresna sebagai Bupati Malang, Eryk Armando Talla suksespula menerima kepercayaan dari terdakwa/terpidana Rendra Kresna. Namun kesuksesan itu “berbuah derita yang memalukan” karena kedua sahabat ini sama-sama “terperosok ke lingkaran hitam” kasus Korupsi.
Lebih lanjut JPU KPK mengatakan dalam surat dakwaannya. Bahwa Terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang Periode 2010-2015 dan Periode 2016-2021 bersama-sama dengan Erik Armando Tala, pada Januari 2012 sampai dengan Juli 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2018, bertempat di kantor CV Thalita Berkarya Jl Bendungan Lahor 86 Rt.11 Rw.2 Karangkates, Sumberpucung Malang, Pujon View, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Pringgitan Kabupaten Malang, rumah Suhardjito Jln. Ir. Sukarno No 26 Kota Batu, Jl Araya Valley No.29 Perumahan Kota Araya, atau setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yakni menerima uang sejumlah Rp6.375.000.000,00 (enam milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku selaku Bupati Malang Periode 2010-2015, Periode 2016-2021 dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Atas sepengetahuan Terdakwa, ERYK ARMANDO TALLA mengeluarkan uang sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk kepentingan kampanye Terdakwa. Setelah pasangan RENDRA KRESNA dan SUBHAN terpilih dan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015, maka ERYK ARMANDO TALLA ditugaskan oleh Terdakwa untuk mengurusi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
I. Penerimaan dari Mashud Yunasa terkait perolehan pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kota Malang.
- Pada tahun 2011, MASHUD YUNASA bermaksud ingin mengikuti lelang pekerjaan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan PT JePe Press Media di dinas pendidikan Kabupaten Malang, akan tetapi ketika akan upload di LPSE selalu gagal. Selanjutnya MASHUD YUNASA memperoleh Informasi, jika akan mendapatkan proyek di Kabupaten Malang, maka harus berhubungan atau berkoordinasi dengan ERYK ARMANDO TALLA sebagai orang kepercayaan Terdakwa, yang ditugasi untuk mengatur proyek-proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
- Pada awal Juli 2012, MASHUD YUNASA menemui ERYK ARMANDO TALLA di Restoran Hotel Santika Malang. Pada pertemuan tersebut, MASHUD YUNASA meminta agar perusahaannya diberikan jatah pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Hasil pertemuan tersebut dilaporkan oleh ERYK ARMANDO TALLA kepada Terdakwa.
- Pada pertengahan bulan Juli 2012, MASHUD YUNASA melakukan pertemuan dengan ERYK ARMANDO TALLA di Komplek Ruko Istana, Dinoyo Blok C10 Kota Malang. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa ERYK ARMANDO TALLA akan mengamankan jatah proyek milik MASHUD YUNASA dan untuk itu MASHUD YUNASA diminta untuk memberikan uang yang akan dipergunakan antara lain untuk kepentingan Terdakwa.
- Menindaklanjuti pertemuan dengan MASHUD YUNASA, pada awal bulan Agustus 2012, ERYK ARMANDO TALLA menemui Terdakwa di Pringgitan Kabupaten Malang, dan melaporkan hasil kesepakatannya dengan MASHUD YUNASA terkait proyek pada Dinas Pendidikan Tahun 2012. Atas laporan tersebut Terdakwa menyampaikan untuk dilaksanakan.
- Selanjutnya, atas usaha ERYK ARMANDO TALLA dan dengan persetujuan Terdakwa, MASHUD YUNASA mendapatkan 24 (dua puluh empat) paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, dimana 9 (sembilan) paket pekerjaan dikerjakan sendiri oleh MASHUD YUNASA dan 15 (lima belas) paket pekerjaan lainnya, MASHUD YUNASA meminta ERYK ARMANDO TALLA untuk mengerjakan dengan menggunakan perusahaan yang disediakan oleh ERYK ARMANDO TALLA karena MASHUD YUNASA tidak sanggup lagi untuk mengerjakan semuanya.
1. Pada bulan Desember 2012, di Pujon View Kecamatan Pujon Kabupaten Malang, atas perintah Terdakwa, ERYK ARMANDO TALLA menyerahkan uang sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), untuk pemenangan KRESNA DEWANATA PHROKSAKH (anak Terdakwa) dalam pemilihan ketua KNPI Kab Malang.
2. Pada pertengahan Januari 2013, di Pringgitan Kabupaten Malang, ERYK ARMANDO TALLA menyerahkan uang sejumlah Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
3. Pada pertengahan Januari 2013, di Peringgitan Kabupaten Malang ERYK ARMANDO TALLA menyerahkan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4. Pada awal Januari 2013, di Peringgitan Kabupaten Malang ERYK ARMANDO TALLA menyerahkan uang sejumlah Rp575.000.000 (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
5. Atas perintah Terdakwa, ERYK ARMANDO TALLA melakukan kegiatan Bina Desa tahun 2013, yaitu Pleterisasi rumah penduduk sebanyak 10 – 14 pada setiap bulan di sekitar Kabupaten Malang di 24 kecamatan dengan total Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
II. Penerimaan dari SUHARJITO terkait pekerjaan pada Dinas Pendidikan tahun 2012.
- Sekitar awal tahun 2012, ERYK ARMANDO TALLA bersama dengan HENRY M.B. TANJUNG menemui SUHARJITO di Rumah Suharjito Jln. Ir. Sukarno No 26 Kota Batu, menawarkan paket pekerjaan pengadaan buku dan alat peraga yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Malang senilai Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah) dan Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah). ERYK ARMANDO TALLA juga menyampaikan bahwa untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, SUHARJITO harus menyerahkan uang yang akan diserahkan sebagian kepada Terdakwa, selanjutnya disepakati bahwa SUHARJITO akan memberikan uang.
- Pada awal Maret 2012, ERYK ARMANDO TALLA kembali menerima uang sejumlah Rp650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) di rumah SUHARDJITO, Jln. Ir. Sukarno No 26 Kota Batu.
- Atas perintah Terdakwa, uang tersebut digunakan antara lain untuk menjamu tamu Terdakwa, perayaan ulang tahun Kabupaten Malang, untuk biaya kunjungan ke Bali, untuk biaya penginapan diantaranya Sekretaris Daerah Kabupaten malang dan 12 Kepala SKPD di Hotel Sultan Jakarta, Biaya menjamu tamu para Kepala SKPD dan camat di Lombok, diberikan kepada LSM dan wartawan untuk pengamanan berita terkait Terdakwa. Selanjutnya ERYK ARMANDO TALLA melaporkan penggunaan uang tersebut kepada Terdakwa.
- Bahwa selain penerimaan uang tersebut, Terdakwa juga menerima uang sejumlah Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah), yakni :
- Pada awal tahun 2017, Terdakwa meminta kepada RAMDHONI selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Malang untuk mengumpulkan uang dari para pengusaha, dan uang diserahkan melalui SANDO JUNAEDI orang kepercayaan Terdakwa.
- Setelah RAMDHONI berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah), kemudian uang tersebut diserahkan kepada SANDO JUNAEDI. Selanjutnya SANDO JUNAEDI menyerahkan sebagaian uang tersebut kepada Terdakwa, yaitu :
• Pada tanggal 27 Nopember 2017, bertempat di Kantor PT Araya Kota Malang sejumlah Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) melalui NURHDAYAT PRIMA. Uang tersebut dipergunakan untuk pembangunan rumah milik anak Terdakwa yang bernama KRESNA UTARI DEVI PHOKSAKH di Perumahan The Araya, Jl Araya Valley Nomor 29 Kabupaten Malang.
• Pada tanggal 9 Juli 2018, bertempat di Kantor PT Araya Kota Malang sejumlah Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) melalui NURHIDAYAT PRIMA. Uang tersebut dipergunakan untuk pembangunan rumah milik anak RENDRA KRESNA yang bernama KRESNA UTARI DEVI PHROKSAKH di Perumahan The Araya, Jl Araya Valley Nomor 29 Kabupaten Malang.
- Sejak menerima uang sejumlah Rp6.375.000.000 (enam miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), Terdakwa tidak melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan ERYK ARMANDO TALLA menerima pemberian uang sejumlah Rp6.375.000.000 (enam miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) bertentangan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa, yaitu :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yakni Pasal 5 angka 4 yang isinya menentukan “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme” dan Pasal 5 angka 6 yang isinya menentukan “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”,
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ucap JPU KPK diakhir pembacaan surat dakwaan. (*/Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :