0

Dari Kiri, Terddakwa Chrisna Nur Setyawan, SH, Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek dan terdakwa Riawan, SH., MH, Kasubag Umum dan Keuangan PN Trenggalek

BERITAKORUPSI.CO – JPU (Jaksa Penuntut Umum) Rendy Bahar Putra dan Dody Novalita dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH, Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek merangkap Kuasa Pengguna Angguaran (KPA) yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan terdakwa Riawan, SH., MH, Kasubag (Kepala Subbagian) Umum dan Keuangan PN Trenggalek (perkara terpisah) dituntut pidana penjara masing-masing 2 (dua) tahun karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan anggaran kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan Pengadilan Negeri (PN)  Trenggalek tahun anggaran (TA) 2019 sebesar Rp34.333.856 oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Rendy Bahar Putra dan Dody Novalita dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Senin, 7 Desember 2020

Kasus ini sedikit menarik perhatian publik, karena uang dugaan Korupsi sesuai hasil audit Melly Indra Putn, SE, Mak. CfrA dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilann Jawa Timur hanya sebesar Rp34.333.856.

Kedua Terdakwa (Chrisna Nur Setyawan, SH, dan terdakwa Riawan, SH., MH) menjalani Sidang melalu Vidio Conference (Vicon)

Menariknya lagi adalah terdakwanya Dua pejabat Pengadilan Negeri Trenggalek, yaitu Chrisna Nur Setyawan, SH selaku Sekretaris merangkap Kuasa Pengguna Angguaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Riawan, SH., MH selaku Kasubag (Kepala Subbagian) Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Trenggalek

Selain menarik, “bisa jadi dianggap mencoreng nama baik peradilan”. Dimana Pengadilan sebagai “gawang hukum dari sebuah peradilan” yang dipercaya oleh masyarakat pencari keadilan.

Anehnya dalam perkara ini adalah, anggaran Pos Bakum (Bantuan Hukum) dari PN Trenggalek kepada LBH “Rakyat Trenggalek” selama dua tahun (2018 – 2019) sebesar Rp48 juta dianggap sah oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur

Alasannya, karena ada bukti SPK (Surat Perintah Kerja) dan SPM (Surat Perintah Membayar) dari pihak PN (oleh Terdakwa Chrisna Nur Setyawan) kepada LBH “Rakyat Trenggalek” (Drs. Pujihandi, SH., MH selaku Ketua LBH) sekalipun tidak ada MoU (memorandum of understanding) antara PN Trenggalek dengan LBH “Rakat Trenggalek”

Pertanyaannya adalah, apakah sah menurut hukum yang berlaku, suatu lembaga menerima pekerjaan dari lembaga/instansi pemerintah tanpa ada kerja sama atau MoU?. Bagaiamana bisa terbit SPK dan SPM tanpa ada kerja sama atau MoU?

Menanggapi hal ini, Dody Novalita selaku Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Kejari Kabupaten Trenggalek kepada beritaakorupsi.co mengatakan, bahwa BPKP tidak memasukan itu dalam hasil auditnya

“Itulah kami bingung. Dalam hasil audit BPKP tidak masukan, itu diaanggap sah, jadi kami bingung juga,” kata Dodi sebelum persidangan (Senin, 07 Desember 2020)

Namun Majelis Hakim mengatakan kepada Ketua LBH “Rakyat Trenggalek” Drs. Pujihandi, SH., MH saat dihadirkan sebagai saksi (Senin, 19 Oktober 2020) layak menjadi tersangka

“Anda bisa masuk sebagai tersangka, pasal 55-nya (KUHPiada.Red) dalam perkara ini. Tapi nggak apa-apa, saudara tidak usah jadi tersangka karena saudara sudah jujur,” ucap anggota Majelis Hakim DR. Lufsiana, SH., MH saat itu

Berita terkait baca juga : Terdakwa Chrisna Nur Setyawan (Sekretaris PN Trenggalek) Mengakui, Kwitansi Palsu

Sementara itu, tuntutan pidana terhada Kedua terdakwa (Chrisna Nur Setyawan dan Riawan) dibacakan oleh JPU Rendy Bahar Putra dalam dua session melalui sidang Vidio Conference (Vicon) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan surat tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu DR. Lufsiana, SH., MH dan Emma Elliany, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Bambang Sunarko, SH., MH dan I Wayan Soedarsana, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Kedua terdakwa, yaitu Zinur Ridlo dan Widya Aris Susanti. Sementara Kedua terdakwa mengikuti persidangan melalui Vicon di Rutan (rumah tahanan negara) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur karena masih situasi Pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019).

Dalam surat tuntutannya JPU mengatakan, bahwa terdakwa Chrisna Nur Setyawan (dan Riawan, perkara terpisah dan surat tuntutan dibacakan dalam sidang kedua) dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan anggaran Kegiatan Pemeliharaan gedung dan bangunan Pengadilan Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 2019, dan Pemalsuan Tanda Tangan data Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum ”Rakyat" Trenggalek tentang Penyediaan Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 2018 - 2019

JPU Rendy Bahar Putra mengatakan, perbuatan Terdakwa Chrisna Nur Setyawan (dan Riawan), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 dan  pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sebelum pada tuntutan pidana terhadap terdakwa, JPU Rendy Bahar Putra mengatakan bahwa keluarga terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp34.333.856 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek pada tanggal 26 November 2020

“Terkait uang yang telah dikembalikan terdakwa melalui keluarga terdakwa pada tanggal 26 November 020 akan akan diperhitungkan pada tuntutan,” ujar JPU Rendy
JPU Rendy mengatakan, Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan bahwa terdakwa Chrisna Nur Setyawan (dan Riawan) terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 dakwaan supsidair pertama, dan  pasal 9 dakwaan kedua jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Menuntut ; Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Chrisna Nur Setyawan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti bersama dengan terdakwa Riawan sebesar Rp34.333.856 subsidair 2 bulan penjara. Menghuku terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,” ucap JPU Rendy diakhir pembacaan surat tuntutannya

Seusai membacakan tuntutan terhadap terdakwa Chrisna Nur Setyawan, JPU Rendy melanjutkan membacakan surat tuntutan pidana terhadap terdakwa Riawan. Tuntutan pidana terhadap terdakwa Riawan sama persis dengan terdakwa Chrisna Nur Setyawan

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Pada tahun 2018 dan 2019, terdapat mata anggaran di PN Trenggalek untuk Pos Bantuan Hukum sebesar Rp24.000.000 (dua puluh empatjuta rupiah) per taahun

Pos Bantuan Hukum adalah layanan yang dibentuk oleh Pengadilan Negeri Trenggalek bagi Petugas Pos Bantuan Hukum untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, advis hukum, pembuatan dokumen hukum, dan layanan pendampingan di persidangan kepada Pemohon Bantuan Hukum
Untuk dapat mencairkan anggaran Pos Bantuan Hukum untuk tiap tahun anggaran, Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam hal pemberian layanan hukum bagi pemohon bantuan hukum

Demi kelancaran penyerapan anggaran, terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memerintahkan saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (Alm) selaku Kasubag Umum dan Keuangan untuk membuat syarat-syarat pencairan anggaran Pos Bantuan Hukum di tiap tahun anggaran

Prosedur pencairan anggaran Pos Bantuan Hukum tahun 2018-2019 adalah : 1. Diawali dengan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negen Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat" Trenggalek yang ditandatangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek sebagai pihak pertama dan Ketua LBH “Rakyat" Trenggalek

2. Setelah Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani kemudian dilanjutkan dengan Perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan yang ditandatangani oleh Panitera dengan Ketua LBH “Rakyat” Trenggalek; 3. Ketua/anggota LBH “Rakyat" Trenggalek mengisi absen sesual dengan perjanjian; 4. Absensi tersebut dijadikan bukti untuk pencairan di bagian keuangan

Karena selama tahun 2018 dan 2019 tidak ada penandatangan kerjasama antara Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek dan Lembaga Bantuan Hukum dalam hal ini LBH “Rakyat" Trenggalek yang pada tahun sebelumnya (2015 - 2017) menjadi penyedia layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Trenggalek.

Kemudian saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) membuat Perjanjian Kerjasama antara  Pengadilan Negeri Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum “Rakyat“ Trenggalek tentang Penyediaan Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2018 Nomor : W14-U28/12/UlVl 02/1/2018 Nomor : 6/LBHR/I/2018 dan tahun anggaran 2019 Nomor W-14-U28/6/UM 02/1/2019 Nomor : 3/LBH R/l/2019, terdapat tanda tangan Ketua Pengadilan Negen Trenggalek Agus Ariyanto, SH dengan NIP 19651012 199603 1001, Ketua Lembaga Bantuan Hukum "Rakyat" Trenggalek Drs. Pujihandi, SH., MH Bin Siswantoro, Anggota Muhammad Tribusono, SH dan Patna Sunu, SH sekaligus menandatanganan sebagai pihak-pihak yang ada di perjanjian kerjasama tersebut.
Padahal saksi Agus Ariyanto, SH, saksi Drs. Pujiandi, SH., MH, Anggota Muhammad Tribusono, SH tidak pernah menandatangani perjanjian kerjasama tersebut

Setelah dokumen pencairan lengkap, saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) mengajukannya pada terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) dan disetujui oleh terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm).

Sehingga dana Pos Bantuan Hukum cair bertahap tiap bulan sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) di tahun 2018, dan sebesar Rp2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) selama 10 bulan di tahun 2019

Baca juga : Ketua LBH ‘Rakyat’ Trenggalek Terlibat Dalam Perkara Korupsi Anggaran Pos Bakum PN Trenggalek ?

Dalam setiap penyaluran dana Pos Bantuan Hukum tahun 2018 – 2019, semuanya melalui saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (Alm) bukan melalui saksi Sukarno, SH Bin Saidi selaku Bendahara Pengeluaran

Selanjutnya oleh saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) diserahkan pada saksi Drs. Pujihandi, SH., MH Bin Siswantoro yang kemudian oleh saksi Drs. Pujihandi, SH., MH Bin Siswantoro diberikan kembali kepada saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) dengan Jumlah besaran yang bervariasi

Bahwa anggaran Pos Bantuan Hukum tahun 2018-2019 di Pengadilan Negeri Trenggalek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga dalam mengelola keuangan yang bersumber dari APBN, seharusnya berpedoman pada Undang-Undang Republik lndonesna Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Ketua LBH 'Rakyat' Trenggalek, Drs. Pujihandi, SH., MH

Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan, bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan".

Dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Republik lndonesua Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan, “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

Dalam melakukan pengelolaan anggaran Pos Bantuan Hukum tahun 2018-2019 di Pengadilan Negeri Trenggalek, terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, dan saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) selaku Kasubag Umum dan Keuangan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Karena pencairan dana Pos Bantuan Hukum tahun anggaran 2018-2019 tidak sesuai dengan prosedur, sehingga negara dirugikan sebesar Rp24.000.000 x 2 = Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah)

Selanjutnya pada tahun 2019, di dalam DIPA Pengadilan Negeri Trenggalek, ada mata anggaran Nomor: 1066.994.002.C.523111 berupa kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan dengan volume 1.600 m2, harga satuan Rp78.500 dengan Jumlah biaya sebesar Rp125.600.4000 (seratus dua puluh lima Juta enam ratus ribu rupiah)

JPU Dody memperlihatkan dokumen SPK kepada terdakwa

Dengan alasan untuk menutupi biaya setelah tutup buku tahun 2018, dan biaya kegiatan yang tidak ada dalam DlPA, terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Angguaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (am) selaku Kasubag Umum dan Keuangan membebankan pengeluaran tersebut dalam mata anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan  

Kemudian saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) membuat seolah-olah ada paket pekerjaan Pemeliharaan Gedung (Rehab Gedung) Lantai II pada Kantor Pengadilan Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sebesar Rp38.538.000 (tiga puluh delapan Juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)

Untuk syarat-syarat pencairan dana, saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (am) membuat surat-surat berupa ;

a. Kuitansi/Bukti Pembayaran sejumlah Rp 38.553.8000 (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) yang dibayarkan kepada Slamat Firmansyah,;
b. Surat Perjanjian Kontrak Nomor : W14-U28/24/PL 03/01/2019 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Negeri Trenggalek dengan CV Nusantara Agung;
c. Surat Perintah Kerja Nomor : W14-U28/25/PL03/01/2019 pekerjaan pemeliharaan gedung rehab gedung lantai II pada Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2019;
d. Berita Acara Serah terima Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Rehab Gedung Lantai II pada Pengadilan Negeri Trenggalek (prestasi pekerjaan 100 %);
e. Surat Perintah Bayar tanggal 22-01-2019 Nomor: 000030; dan f. Bukti setoran pajak;

Kuitansi/Bukti Pembayaran sejumlah Rp38.538.000 yang dibayarkan pada saksi Slamat Firmansyah, Surat Perjanjian Kontrak Nomor : W14-U28/24/PL03/01/2019 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Negeri Trenggalek dengan CV.Nusantara Agung, Surat Perintah Kerja Nomor : W14-U28/25/PL.03/01/2019 pekerjaan pemeliharaan gedung rehab gedung lantai II pada Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2019, terdapat tanda tangan saksi Slamaet Firmasyah dan CV Nusantara Agung yang dipalsu oleh saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm)

Baca juga : Auditor BPKP Jamtim, Melly Indra Putri, SE, Mak. CfrA : Ada penyimpangan Anggaran dan Pemalsuan Tanda Tangan

Berita Acara Serah terima Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Rehab Gedung Lantai II pada Pengadilan Negeri Trenggalek (prestasi pekerjaan 100 %) terdapat tanda tangan Panitia/Pejabat Penerima Hasil pekerjaan di lingkungan Pengadilan Negeri Trenggalek atas nama saksi Gatot Paramujianto, SH dan saksi Kusno, SH (juga dipalsu oleh Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm))
 Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminahstik No Lab : 4357/DTF/2020 tanggal 23 April 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Didik Sibiyantoro, Dedy Prasetyo, S.Si., MM., M.Si dan L.E. Dhana A, S.Farm. M.Farm., Apt, masing-masing selaku pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Jatim dengan kesimpulan ;

a. Tanda tangan bukti (QT-1) atas nama Slamaet Firmasyah yang terdapat pada barang bukti nomor . 085/2020/DTF sampai dengan Nomor . O88/2020/DTF adalah tanda tangan karangan (spurious signature) yang mempunya bentuk umum berbeda dan tidak mengacu pada tanda tangan pembanding (KT-1) atas nama Slamaet Firmasyah sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembandmg tersedia

b. Tanda tangan buku (QT-2) atas nama Gatot Paramujianto, SH yang terdapat pada barang bukti Nomo : 087/2020/DTF dan 088/2020/DTF adalah Non identik atau merupakan tandatangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding (KT2) atas nama Gatot Paramujianto, SH sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia

c. Tanda tangan bukti (QT-3) atas nama KUSNO. SH yang terdapat pada barang bukt| nomor : 087/2020/DTF adalah tanda tangan karangan (spunous Signature) yang mempunyai bentuk umum berbeda dan tidak mengacu pada tanda tangan pembandmg (KT3) atas nama KUSNO SH sebaga|mana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia

Setelah saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (am) membuat surat-surat dokumen syarat pencairan, lalu diajukan pada terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) yang kemudian disetujui oleh terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm).

Sehingga pada tanggal 22 Januari 2019, dana yang cair sejumlah Rp38.538.000 (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)

Anggaran kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan pada Pengadlian Negen Trenggalek tahun anggaran 2019 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),  sehingga dalam mengelola keuangan yang bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharusnya berpedoman pada UndangUndang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Repubhk Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan

Dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Republik lndoneS|a Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia
Dalam melakukan pengelolaan anggaran kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan pada Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2019, terdakwa CHRISNA NUR SETYAWANr SH Bin OENTORO (Alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komiten dan saka RIAWAN. SH. MH Bin ARlANTO (Alm) selaku Kasubag Umum dan Keuangan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Repubhk lndonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Republik lndone3|a Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Karena dana jumlah Rp38.538.000 (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dipergunakan bukan untuk peruntukannya, sehingga negara dirugikan sebesar Rp38. 538.000 (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)

Atas perbuatan terdakwa CHRISNA NUR SETYAWAN, SH Bin OENTORO (Alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi RIAWAN, SH, MH Bin ARIANTO (Alm) selaku Kasubag Umum dan Keuangan

Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp34.333.856 (tiga puluh empat Juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) sebagaimana Hasil pendapat Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Jatim Melly Indra Putn, SE, Mak. CfrA,

Hal itu diakibatkan oleh Perbuatan Melawan Hukum dalam Dugaan deak Pidana Korupsi  Penyalahgunaan Anggaran dalam Kegiatan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Pengaduan Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 2019, dan Pemalsuan Tanda Tangan Data Perjanjian Kerjasama antara Pengadlian Negeri Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum ”Rakyat" Trenggalek tentang Penyediaan Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadlian Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 20182019

Perbuatan terdakwa CHRISNA NUR SETYAWAN, SH Bm OENTORO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1 ) atau Subsidar pasal 3 lebih subsidair pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top