0

 #Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menaikan status saksi Dedy Maryanto selaku Pelaksan dan Suharto selaku PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) menjadi tersangka#

Dari kiri, Dedi Maryanto selaku Pelaksana Proyek, Suharto selaku PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan),  Sutadji Efendi (Mandor) dan Widodo (Consultan Perencanaan)

BERITAKORUPSI.CO – Dedi Maryanto, selaku Pelaksana (yang mengerjakan) Proyek Rehablitasi atap SDN Gentong Kota Pasuruan yang roboh pada Selasa, 5 November 2019, saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan (PN) Surabaya Senin, 7 Desember 2020 untuk terdakwa Muhammad Rizal,ST., M.T selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas Pendidikan Kota Pasuruan dalam perkara dugaan Korupsi Rehablitasi atap SDN Gentong Kota Pasuruan tahun 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp85.763.300,35, mengakui kepada Majelis Hakim masih famili Wali Kota Pasuruan dan proyek tersebut didapat atas penunjukan langsung (PL) oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan (Drs.Subandrio, M.Pd)

Sidang yang berlangsung melalui Vidio Conference (Vicon) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo (Senin, 7 Desember 2020) adalah mendengarkan keterangan 4 orang saksi yang dihadirkan JPU Widodo Pamudji, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan kehadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Cokorda Grdearthana, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) hakim Ad Hock, yaitu DR. Lufsiana, SH., MH dan Emma Ellyani, SH., MH serta Paanitra Pengganti (PP) Siswanto, SH, serta dihadiri Tim Penasehat Hukum terdakwa, yaikni Rudy Moerdani, Omar Syarif dan Nurita Eka Pratiwi. Sementara terdakwa mengikuti persidangan melalui Vicon dari Rutan (rumah tahanan negara) Kota Pasuruan.

Keempat saksi yang dihadirkan JPU adalah Suharto selaku PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), Dedi Maryanto selaku Pelaksana Proyek, Sutadji Efendi (Mandor) dan Widodo (Consultan Perencanaan)

Kasus ambruknya atap SDN Gentong pada tanggal 5 November 2019 yang menelan korban sebanyak 13 orang siswa, dalam surat dakwaan JPU disebutkan, karena pekerjaan rehablitasi yang menelan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) Dinas Pendidikan Kota Psuruan Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp256.765.000 tidak sesuai spesifikasi, dan adanya pengurangan volume serta mutu pekerjaan

Anehnya, Penyidik Polda Jawa Timur dan JPU Kejari Kota Pasuruan hanya menyeret 1 orang tersangka/terdakwa, yaitu Muhammad Rizal,ST., M.T Bin Abdul Majid selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan.

Pertanyaannya adalah, apakah pekerjaan rehablitasi atap SDN Gentong tahun 2012 dikerjakan sendiri oleh terdakwa dan melakukan pengurangan volume serta mutu pekerjaan sehingga tidak sesuai spesifikasi dan mengakibatkan ambruknya atap SDN Gentong pada 5 November 2019 yang menelan korban sebanyak 13 siswa ?

Lalu kemana Dedy Maryanto selaku pelaksana pekerjaan rehablitasi SDN Gentong Kota Pasuruan yang tidak punya CV ? Kemana pula Sutadji Efendi sebagai mandor ? Bagaimana dengan Suheldy Gantara selaku Direktur CV DHL Putra yang meminjamkan CV-nya kepada Dedy Maryanto, dan siapa pula Direktur CV Andalus?

Menanggapi hal ini, JPU Widodo Pamudji, SH mengatakan kepada beritakorupsi.co sebelum dimulainya persidangan (Senin, 09 Nopember 2020), sudah ada yang dihukum dalam kasus pidana umum

“Sudah ada yang dihukum,” kata JPU Widodo Pamudji, SH

Dedy Maryanto dan Sutadji Efendi sudah dihukum pidana penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan akibat ambruknya atap SDN Gentong yang menelan korban sebaanyak 13 orang siswa, bukan sebagai pelaksana proyek.

Nah, loh. Apakah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus Korupsi rehablitasi atap SDN Gentong tahun 2012, tidak diseret lagi karena sudah dihukum dalam perkara Tindak Pidana Umum terkait ambruknya atap SDN Gentong pada 5 November 2019 yang menelan korban sebaanyak 13 siswa yang dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp85.763.300,35? Sehingga keterlibatan pihak lain dalam kasus ini menjadi mutlak tanggung jawab hukum oleh terdakwa Muhammad Rizal?

Anehnya, mengapa JPU menyebutkan dalam surat dakwaannya, bahwa terdakwa Muhammad Rizal,ST., M.T Bib Abdul Majid selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dalam kegiatan rehabiltasi SDN Gentong Kota Pasuruan pada Tahun Anggaran 2012 bersama-sama dengan saksi Dedy Maryanto, melakukan perbuatan secara melawan hukum, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebesar kurang lebih Rp.85.763.300,35 ?

Anehnya lagi adalah, penyidik Polda Jatim maupun JPU Kejari Kota Pasuruan tidak menyebutkan keterlibatan PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) yang hanya  menandatangani dokumen hasil pekerjaan tanpa memeriksa fisik pekerjaan. Hal ini baru terungkap dari pengakuan Suharto selaku PPHP dalam persidangan Senin, 7 Desember 2020

Selain itu, terungkap pula, bahwa bahan Galvalum yang digunakan dalam rehablitasi atap SDN Gentong pada tahun 2012 terdapat sambungan yang seharusnya tidak diperbolehkan. Hal ini baru terungkap dari pengakuan Suharto selaku PPHP dan Widodo selaku Konsultan Perencaan dalam persidangan Senin, 7 Desember 2020

Sementara dalam persidangan, kepada Majelis Hakim, Dedi Maryanto mengakui bahwa dirinya masih ada hubungan famili dengan Wali Kota Pasuran. Dan proyek rehablitasi atap SDN Gentong pada tahun 2012 didapat atas penunjukan langsung (PL) oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan (Drs.Subandrio, M.Pd)

“Masih famili. Penunjukan dari Kepala Dinas,” kata Dedi Maryanto menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait hubungan saksi Dedi Maryanto dengan Wali Kota, dan proyek yang dikerjakan saksi

Dedy beralasan, dirinya sudah menjelaskan bahwa bangunan SDN Gentong adalah bangunan lama dan kurang kuat untuk menahan beban. “Saya suah jelaskan kalau bangunannya bangunan lama dan nggak kuat,” kata saksi Dedy kepada Majelis Hakim

Saat Majelis Hakim menanyakan terkait adanya bagi-bagi duit, Dedi Maryanto beralasan bahwa itu adalah uang pribadinya.

“Ini (Galvalum) disambung-sambung. Consultanya bilang tidak boleh disambung. Buktikan Jaksa, ini ada bagi-bagi uang,” ucap anggota Majelis Hakim Dr. Lufsiana
Pekerjaan proyek rehablitasi atap SDN Gentong adalah sistim swakelola, dikerjakan oleh pihak sekolah. Namun faktanya, proyek ini di PL (penunjukan langsung) oleh Kepala Dinas Pendidikan daan Kebudayaan Kota Pasuruan kepada Dedy Maryanto

“Harusnya hubungan dengan Kepala Sekolah bukan dengan Dinas. Diperbolehkan nggak bagi-bagi uang. Uang dari proyek ini kan ?,” tanya anggota Majelis Hakim Dr. Lufsiana, namun terdakwa tak bisa jawab

Sementara keterangan Suharto yang dihadirkan sebagai saksi untuk ke Dua kalinya, mengakui hanya menandatangani dokumen hasil pekerjaan tanpa memeriksa/melihat secara langsung fisik pekeraan

“Saya hanya menandatangani dokumen karena sudah ada gambar pekerjaan, tidak memeriksa fisik,” kata Suharto dengan percaya diri

Mendengar keterangan Suharto selaku PPHP, anggota Majelis Hakim Dr. Lufsiana pun memerintahkan JPU untuk menaikan status Dedi Maryanto dan Suharto menjadi tersangka

“Naikan statusnya menjadi tersangka.Dasarnya aja nggak tahu menandatangani tapi tidak melihat fisik

Pertanyaannya adalah, “maukah” pihak Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan melaksanakan perintah Majelis Hakim untuk menaikan status kedua saksi ini menjadi tersangka sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan ? Atau Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan akan beralasan bahwa penyidikan kasus ini adalah penyidik Polda Jatim?

Sebab, tak hanya satu kasu perkara Korupsi yang ditangani Kepolisian yang melibatkan pihak lain tidak ada kelanjutannya sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan.
 
bahwa Terdakwa Muhammad Rizal,ST., M.T Bib Abdul Majid selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) berdasarkan Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur No.Nomor 600/56/423.102/2012 tanggal 12 Januari 2012 dalam kegiatan rehabiltasi SDN Gentong Kota Pasuruan pada Tahun Anggaran 2012 bersama-sama dengan saksi Dedy Maryanto pada suatu waktu tertentu di tahun 2012 bertempat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili
 
Bahwa mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebesar kurang lebih Rp.85.763.300,35 (delapan lima juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus rupiah tiga puluh lima sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada tahun 2012, Sekolah SDN Gentong Kota Pasuruan mendapatkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2012 sejumlah Rp256.765.000 (dua ratus lima puluh enam juta tujuh ratus enam puluh lima ribu) untuk rehablitasi 4 kelas
Dan untuk pelaksanaannya, saksi Drs. Subandrio,M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur menunjuk Rizal,ST., M.T Bib Abdul Majid terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi tersebut dengan sistem swasekola berdasarkan Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur Nomor 600/56/423.102/2012 tanggal 12 Januari 2012
Awalnya, saksi Dedy Maryanto mendatangi saksi Drs.Subandrio, M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan dan menyampaikan keinginannya untuk mengerjakan Rehabilitasi SDN Gentong Kota Pasuruan

Selanjutnya, saksi Drs.Subandrio,M.Pd menyuruh saksi Dedy Maryanto untuk berkoordinasi dengan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan rehabiiltasi SDN Gentong Kota Pasuruan pada tahun anggaran 2012, dan selanjutnya saksi Dedy Maryanto menemui Terdakwa serta membicarakan pekerjaan Rehabilitasi SDN Gentong Kota Pasuruan.

Pada awal Juli 2012, Terdakwa menghubungi saksi Dedy Maryanto melalui telepon untuk datang ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur karena telah mendapat perintah dari saksi Drs.Subandrio,M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur

Dan pada saat saksi Dedy Maryanto menemui terdakwa, lalu terdakwa menawari saksi Dedy Maryanto pekerjaan Renovasi SDN Gentong Kota Pasuruan. Untuk itu, saksi Dedy Maryanto harus mempunyai badan hukum perusahaan karena saksi Dedy Maryanto tidak mempunyai Badan Hukum/perusahaan maka saksi Dedy Maryanto meminjam CV DHL Putra milik saksi Suheldy Gantara dan CV. Andalus milik saksi Lukman Santoso.

Dalam pelaksanaan rehabilitasi SDN Gentong Kota Pasuruan, untuk memenuhi tujuan pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi SDN Gentong supaya dikerjakan oleh saksi Dedy Maryanto, Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan rehabiltasi SDN Gentong Kota Pasuruan pada tahun anggaran 2012, telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen yaitu tidak melaksanakan kegiatan dengan metode swakelola namun Terdakwa menunjuk saksi Dedy Maryanto sebagai pelaksana kegiatan rehabilitasi pembangunan 4 ruang kelas SDN Gentong Kota Pasuruan

Dan selanjutnya, saksi Dedy Maryanto menunjuk saksi Sutadji Efendi sebagai mandornya, membuat dokumen pengadaan seolah-olah kegiatan rehabilitasi 4 ruang kelas SDN Gentong dilakukan melalui metode pengadaan langsung dengan cara membuat dokumen yang tidak benar, seolah olah telah terjadi kontrak antara Terdakwa selaku PPK dengan saksi Suheldy Gantara selaku Direktur CV DHL Putra sebagai penyedia material Galvalum dengan nilai kontrak sebesar Rp 48.800.000 (empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah)

Dan Terdakwa juga membuat dokumen yang tidak benar seolah olah telah terjadi kontrak antara Terdakwa selaku PPK dengan saksi saksi Lukman Santoso sebagai penyedia material non Galvalum dengan nilai kontrak sebesar Rp 154.350.000 (seratus lima puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

“Padahal Terdakwa mengetahui, yang mengerjakan rehabilitasi 4 ruang kelas SDN Gentong adalah saksi Dedy Maryanto, dan dokumen-dokumen tersebut tidak benar dan hanya formalitas adminitrasi saja” ucap JPU
JPU mengatakan, untuk mencairkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2012 sejumlah Rp 256.765.000 (dua ratus lima puluh enam juta tujuh ratus enam puluh lima ribu) untuk rehab 4 kelas, selanjutnyaa Terdakwa bekerja sama dengan saksi Dedy Maryanto menggunakan badan usaha CV.DHL Putra untuk seolah-olah bertindak sebagai penyedia material Galvalum dengan nilai kontrak fiktif sebesar Rp 48.800.000 (empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan menggunakan badan usaha CV. Andalus untuk seolah-olah bertindak sebagai penyedia material non Galvalum dengan nilai kontrak fiktif sebesar Rp 154.350.000 (seratus lima puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

“Dari 2 (dua) nilai kontrak pekerjaan fiktif tersebut, saksi Dedy Maryanto telah menerima uang sebesar Rp 176.000.000 (seratus tujuh puluh enam juta rupiah). Dan uang tersebut digunakan oleh saksi Dedy Maryanto untuk pembangunan rehabilitasi 4 ruang kelas SDN Gentong berupa pembelian bahan material, upah tukang dan mandor, pemberian fee (komisi) pinjam bendera CV. DHL Putra sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), fee (komisi) pinjam bendera CV Andalus Rp 2.100.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan fee (komisi) ke Terdakwa sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Sedangkan saksi Dedy Maryadi sendiri memperoleh keuntungan sebesar Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah),” kata JPU dalam surat dakwaannya

Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh saksi Dedy Maryanto ternyata tidak sesuai spesifikasi dan adanya pengurangan volume dan mutu pekerjaan sehingga berakibat gedung kelas SDN Gentong Kota Pasuruan roboh, sedangkan upah pekerja untuk pekerjaan rehabilitasi SDN Gentong Kota Pasuruan senilai Rp 51.245.000 (lima puluh satu juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) ternyata telah diterima Terdakwa dan tidak digunakan untuk untuk pembayaran upah yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa.

Perbuatan Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, karena jabatan atau kedudukan selaku PPK (PejabatPembuat Komitmen) dalam kegiatan rehabiltasi SDN Gentong Kota Pasuruan pada tahun anggaran 2012 telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar kurang lebih Rp85.763.300,35 (delapan lima juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus rupiah tiga puluh lima sen) atau setidaktidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur

“Perbuatan Terdakwa Muhammad Rizal, ST., M.T Bin Abdul Majid sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 (atau pasal 9) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP” ucap JPU diakhir surat dakwaannya

Atas surat dakwaan JPU, Tim Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan Eksepsi atau keberaatan. Sehingga Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan pada sidang yang akan berlangsung pekan depan. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top