0

BERITAKORUPSI.CO –
Sepertinya Kepala Desa masih mendomani sidang perkara Korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa maupun Tanah Kas Desa yang tak ada habisnya dengan kerugian negara mulai dari puluhan juta hingga ratusan jura rupiah
Kali ini, diawal tahun 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengadili mantan Kepala Desa dan mantan Bendahara Desa yang diseret oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Trenggalek terkait dugaan Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp477.771.482

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengadili Farid Abdillah Bin H. Moch.Chuslan selaku Kepala Desa, dan Tarmuji Bin Kanit sebagai Bendahara Desa Pandean, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek periode tahun 2013 – 2019 (Kamis, 7 Januari 2021) sebagai terdakwa kasus dugaan Korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran (TA) 2018 sebesar Rp477.771.482

Sidang yang berlangsung diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Junda, Sidoarjo, Jawa Timur (Kamis, 7 Januari 2021) adalah agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Rendy Bahar Putra, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Trenggalek terhadap terdakwa I Farid Abdillah dan Terdakwa II Tarmuji dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Marfer Pandeangan, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni John Desta, SH., MH dan M. Mahin, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Yanid Indra Harjono, SH., MH. Sementara Kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, yaitu Yuliana Heriyanti Ningsih. SH., MH dari LBH YLKI (Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Legundi Keadilan Indonesia) atas penunjukan dari Ketua Majelis Hakim

Penunjukan Majelis Hakim kepada Yuliana Heriyanti Ningsih. SH., MH dari LBH YLKI untuk mendapingi kedua terdakwa selama persidangan, karena alasan bahwa terdakwa mengatakan “melarat” alias tidak mempu membayar pengacara dengan menunjukan Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah

Pertanyaannya. Benar-benarkah para terdakwa keadaan miskin atau tindak mampu untuk membayar pengacara mendampinginya dalam proses persidangan? Adakah Suvey dilakukankah oleh Kepala Desa/Lurah setelmpat saat terdakwa/keluarga terdakwa mengurus SKTM?

Sebab jabatan terdakwa yang diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan didampingi Penasehat Hukumnya tanpa dibayar alis gratis alias Prodeo adalah bermacam-macam, yaitu ada Petani, Kepala Desa, Kepala Dinas dan ada pula mantan Bupati.
Sementara dalam surat dakwaannya JPU Rendy Bahar Putra, SH mengatakan, Bahwa terdakwa I Farid Abdillah Bin H. Moch.Chuslan selaku kepala Desa Pandean, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek periode tahun 2013 - 2019 yang diangkat berdasarkan keputusan Bupati Trenggalek Nomor : 188.45/42/406.037/2013 tentang pemberhentian kepala Desa, Pejabat Kepala Desa dan pengesahan pengangkatan Kepala Desa terpilih di Kabupaten Trenggalek tahun 2013 tanggal 18 April 2013 bersama-sama dengan terdakwa II Tarmuji Bin Kanit selaku bendahara Desa pada periode saat itu yaitu tahun 2018 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Pandean Nomor : 188.45/02/35.03.13.2011/2018 tanggal 1 Januari 2018 tentang pengangkatan Bendahara Desa Pandean, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek tahun 2018

Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi di bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2018 yang bertempat di Desa Pandean, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkaranya

Bahwa mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan itu dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Berdasarkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa  Pandean Tahun Anggaran 2018, seluruh APBDes tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek berdasarkan keputusan Bupati Trenggalek Nomor : 188.45/9593/35.03.0001.3/2018 tanggal 24 Januari 2018 tentang Pagu Definitif Dana Desa

Setiap Desa, Tahun Anggaran 2018 yaitu besaran Dana Desa (DD), Desa Pandean sebesar Rp674.388.000, dan besaran Alokasi Dana Desa (ADD), Desa Pandean sebesar Rp477.813.000, sehingga jumlah total APBDes Desa Pandean pada tahun anggaran 2018 sebelum perubahan dijumlahkan dengan pendapatan Desa lainnya adalah sebesar Rp1.536.436.000

Lalu berdasarkan peraturan Bupati Trenggalek Nomor 29 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Bupati Trenggalek Nomor 12 tahun 2018 tentang tata cara pengalokasian dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2018 tidak ada perubahan mengenai dana ADD dan DD Desa Pandean Tahun Anggaran 2018. Akan tetapi ada perubahan mengenai pendapatan lainnya berubah sehingga jumlah nominal APBDes Desa Pandean Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.605.802.000

JPU Rendy Bahar Putra, SH mengatakan, bahwa mekanisme pengusulan dan pencairan Dama ADD dan DD  Desa Pandean Tahun Anggaran 2018 yang dilakukan oleh terdakwa I bersama dengan terdekat II adalah sebagai berikut :

Proses pelaksanaan pencairan dana pada rekening kas Desa tercantum dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa, pasal 27 sampai dengan pasal 30 dimana dijelaskan, bahwa Pelaksanaan Kegiatan (PK) membuat dan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dilampiri bukti pernyataan tanggungjawab belanja serta lampiran bukti transaksi.

Selanjutnya SPP tersebut dilakukan verifikasi oleh sekretaris Desa dan diajukan ke Kepala Desa untuk minta persetujuan permintaan pembayaran. Setelah disetujui Kepala Desa, dilakukan pencairan dana pada rekening, dan selanjutnya Bendahara melakukan pembayaran dan melakukan pencatatan pengeluaran.

Berdasarkan keterangan dari para saksi yang menjabat sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Pandean tahun 2018 tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku TPK tersebut karena mayoritas hanya melaksanakan pekerjaan sesuai perintah terdakwa I selaku Kepala Desa saja, dan tidak diberitahukan mengenai SK pengangkatannya.

Dan realitanya, para saksi yang menjadi TPK yang dipekerjakan salah satunya yaitu saksi Muhtamar hanya diberi uang dan membelanjakan sebagian material saja. Alasannya adalah, seluruh pekerjaan telah dilaksanakan oleh terdakwa I dan terdakwa II. Saksi Muhtamar tidak pernah diberi tahu dan tidak pernah diajak musyawarah. Saksi Muhtamar hanya dilibatkan dalam kegiatan pembangunan jalan.

“Saksi Muhhtamar tidak membuat laporan pertanggungjawaban keuangannya. Saksi Muktamar hanya membuat dan menyimpan bukti belanja terkait kegiatan yang dikerjakan oleh saksi Muhtamar,” kata JPU Rendy Bahar Putra, SH
Awalnya, lanjut JPU Rendy Bahar Putra, SH, saksi Muhtamar disuruh secara lisan oleh terdakwa I untuk minta uang kepada terdakwa II selaku Bendahara Desa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan jalan paving RT 9, RT 10 dan RT 13, dimana sebagian material sudah dibelanjakan oleh terdakwa II selaku Bendahara Desa dan terdakwa I

Saksi Muhtamar hanya mengerjakan dan melanjutkan pembangunan. Yang memberikan uang guna kepentingan pembangunan adalah terdakwa II selaku Bendahara Desa, dan yang menentukan besaran nilainya adalah terdakwa I selaku Kepala Desa, dan terdakwa I juga menyampaikan apabila nanti dananya kurang agar melaporkan kepada terdakwa I

Uang yang saksi Muhtamar terima tersebut, hanya untuk menyelesaikan pekerjaan di mana sebagian material sebelumnya sudah terlebih dahulu dibelanjakan oleh terdakwa I selaku Kepala Desa dan terdakwa II selaku Bendahara Desa. Jadi uang yang saksi Muhtamar terima tersebut hanya untuk menyelesaikan dan membelanjakan material yang kurang saja.

Yang melaksanakan, sepengetahuan saksi Muhtamar adalah terdakwa I selaku Kepala Desa dan terdakwa II selaku Bendahara Desa Tahun Anggaran 2018.

Untuk melaksanakan kegiatan di Desa Pandean, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, terdakwa telah mengajukan proses pengusulan dan pencairan anggaran ADD atau DD Tahun Anggaran 2018 yang akan dimasukkan ke dalam rekening kas Desa Pandean yaitu rekening Bank Jatim atas nama Bendahara Desa Pandean Nomor rekening 022-324-44-91 alamat Pandean, Durenan Trenggalek

Bahwa terdakwa II tidak mengoperasikan komputer dan tidak memahami administrasi keuangan Desa. Terdakwa dua juga dalam mengelola keuangan APBD Desa Pandean tahun 2018 yaitu setelah dana diambil dari Bank Jatim, terdakwa II tidak langsung mendistribusikan uang tersebut kepada para DPK akan tetapi uang tersebut dipegang dahulu dan sebagian juga diserahkan kepada terdakwa terdakwa I

Bahwa Bendahara tidak mengelola administrasi keuangan APBDes dengan baik, transparan dan akuntabel. Karena terakwa II tidak mencatat administrasi dan transaksi keuangan sesuai kondisi dan Kejadian yang sesungguhnya dari perencanaan yang sudah ada dalam APBDes. Hal itu dikarenakan terdakwa I selaku Kepala Desa bersama terdakwa II selaku Bendahara mengelola keuangan APBDes Tahun Anggaran 2018 tidak mempedomani peraturan perundang-undangan

Bawah terdakwa II dalam mengajukan SPP untuk pencairan dana tidak sesuai prosedur dan tidak dilengkapi dengan administrasi kelengkapannya. Bahwa terdapat dua dalam pencairan dari APBDes tahun 2018 dipergunakan di luar ketentuan dari rincian yang ada di dalam APBDes Tahun Anggaran 2018.

Uang yang diambil oleh terdakwa I dan terdakwa II  dari rekening kas Desa yaitu rekening Bank Jatim atas nama Bendahara Desa Pandean Nomor rekening 022-324-44-91 alamat Pandean Durenan Trenggalek tidak dibayarkan sesuai SPP oleh terdakwa I maupun terdakwa II, karena uang tersebut di bawa oleh terdakwa II dan pengambilan uangnya menunggu perintah dari terdakwa I. Untuk pembayaran nilainya hanya dicatat di buku catatan pribadi milik terdakwa II

Bahwa terdapat selisih antara realisasi pelaksanaan APBDesa dengan hasil penghitungan audit dari Inspektorat Kabupaten Trenggalek senilai Rp477.771.800 yang digunakan oleh terdakwa I bersama dengan terdakwa II diluar rincian anggaran biaya di dalam APBDes. Hal tersebut dikarenakan pelaksanaan pembayaran pembangunan desa sejumlah 12 kegiatan fisik konstruksi tidak berpedoman rencana anggaran belanja (RAB) yang telah dibuat

Karena dari hasil pengujian laboratorium di UPT laboratorium konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Trenggalek terhadap pekerjaan beton kanstin dan pekerjaan dinding beton saluran irigasi, diperoleh hasil di bawah standar/spesifikasi, sehingga tidak dapat diperhitungkan nilai antara laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa dengan hasil penghitungan fisik konstruksi di lapangan.

Dan pengelolaan keuangan yang salah dilakukan oleh terdakwa I bersa-bersama dengan terdakwa II yaitu karena uang yang diambil oleh terdakwa I dan terdakwa II dari rekening kas Desa tidak dibayarkan sesuai SPP oleh terdakwa I maupun terdakwa II, karena uang tersebut dibawa oleh terdakwa II dan pengambilan uangnya menunggu perintah dari terdakwa I. Untuk pembayaran nilainya hanya dicatat di buku catatan pribadi milik terdakwa II
Bahwa penatausahaan pengelolaan administrasi keuangan Desa tidak dilakukan oleh bendahara Desa yaitu terdakwa II karena tidak mampu dan memahami tentang administrasi keuangan Desa dan tidak bisa mengoperasikan komputer, sehingga yang bersangkutan ; 1. Tidak melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran transaksi ; a. buku kas umum,; b. kas pembantu pajak dan buku Bank.

2 Tutup buku setiap akhir bulan, 3. Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan melalui laporan pertanggungjawaban yang dilakukan setiap tanggal 10 bulan berikutnya kepada Kepala Desa. 4.  pemungutan/pemotongan dan penyetoran pajak ke kas daerah/negara

Bahwa pemerintah Desa Pandean, Kecamatan Durenan telah menyusun peraturan Desa Pandean Nomor 1 tahun 2019 tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBD Desa Pandean Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.619.243.941,78 setelah dilakukan penelusuran dokumen pertanggungjawaban administrasi keuangan, konfirmasi dan perhitungan terdapat penyimpangan senilai Rp477.771.872

Perbedaan realisasi pelaksanaan APBDes Pandean Kecamatan Durenan Tahun Anggaran 2018 dengan hasil perhitungan audit yang dilakukan oleh ahli Didik Wahyudianto yang tercantum dalam laporan hasil audit tanggal 30 Januari 2020, penggunaan dana per bidang sebagai berikut:

1. Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dari 9 kegiatan dengan pengajuan SPP senilai Rp747.090.504,78 terdapat pengajuan SPP senilai Rp202.542.504,78 yang tidak melalui penguasaan pengelola keuangan Desa (Kepala Desa, Koordinator PTPKD, pelaksana kegiatan dan bendahara desa). Atas laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa nilai Rp747.090.504,78 diperoleh hasil penghitungan audit senilai Rp655.380.877,78. Hal ini dibuktikan dari hasil audit yang membandingkan antara nilai realisasi pelaksanaan APBDes dengan perhitungan audit. Sehingga terdapat senilai selisih kurang senilai Rp91.709.627

2. Bidang pelaksanaan pembangunan Desa.
Dari 12 kegiatan dengan pengajuan SPP senilai Rp720.090.937 tidak melalui pengesahan pengelola keuangan Desa (Kepala Desa, Koordinator PTPKD, pelaksana kegiatan dan bendahara desa). Atas laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa nilai Rp720.090.937 diperoleh hasil perhitungan audit senilai Rp398.632202,82. Hal ini dibuktikan dari hasil pengujian laboratorium di UPT laboratorium konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Trenggalek terhadap pekerjaan beton kanstin paving dan dinding beton saluran irigasi diperoleh hasil dibawah standar/spesifikasi.

Sehingga terdapat selisih kurang perhitungan nilai antara realisasi pelaksanaan apbdesa dengan hasil penghitungan audit senilai Rp321.458.355

 3. Bidang pembinaan kemasyarakatan
Dari 6 kegiatan dengan pengajuan SPP senilai Rp78.675.000 tidak melalui pengesahan pengelola keuangan. Aatas laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes senilai Rp78.675.000 diperoleh hasil penghitungan audit senilai Rp23.977.000. Hal ini dibuktikan dari hasil audit yang membandingkan antara nilai realisasi pelaksanaan APBDes dengan penghitungan audit. Sehingga terdapat selisih kurang senilai Rp54. 698.000

4. Bidang pemberdayaan masyarakat
Dari 6 kegiatan dengan pengajuan SPP senilai Rp733.387.500 tidak melalui pengesahan pengelola keuangan Desa. Atas laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes senilai Rp73.387.500 diperoleh hasil perhitungan audit senilai Rp63.482.000.  

Hal ini dibuktikan dari hasil audit yang membandingkan antara nilai realisasi pelaksanaan APBDes dengan perhitungan audit. Sehingga terdapat selisih kurang senilai Rp10.905.500
Bahwa terdapat pengelolaan keuangan APBDes berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala Desa Pandean, yaitu terdakwa I dan Bendahara Desa Pandean, yakni terdakwa II atas pengelolaan keuangan yang dimaksud, tidak semua pengelolaan keuangan dilakukan sesuai dengan APBDes

Dimana pengelolaan keuangan hanya dilakukan sebagian untuk kepentingan Desa dan untuk kepentingan pribadi terdakwa I selaku Kepala Desa. Sehingga terjadi penyimpangan dengan penggunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan APBDes Tahun Anggaran 2018 senilai Rp477.771.872.

Bahwa bahwa terdakwa I selaku Kepala Desa dan terdakwa II wajib melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan baik dan benar berdasarkan azas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib Kepentingan hukum, keterbukaan proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman dan partisipatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II yang tidak memfungsikan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) mengelola keuangan APBDes tidak sesuai rincian yang ada di dalam APBDes Pandean Tahun Anggaran 2018 dan tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku Kepala Desa maupun Bendahara Desa secara baik

Sehingga perbuatan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II tidak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,  pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa, pasal 3 ayat (1), ayat (2), pasal 7 ayat (2), pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), pasal 31, pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), pasal 37 ayat (1) dan ayat (2). Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 tentang tata cara pengelolaan, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Desa pasal 21 ayat (1) dan ayat (2)

Dalam rangka penyusunan peraturan Desa tentang APBDes, terdakwa I juga harus mempedomani Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa, yaitu pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4). Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4). Pasal 22 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4). Pasal 23 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan (6)

Bahwa dalam pelaksanaannya, terdakwa I tidak memfungsikan Tugas Plaksanaan Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk dan diangkat sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Pandean Nomor : 188.4/25/35.03.13.2008/2018 tentang penunjukan dan pengangkatan TPK  dan penerima hasil pekerjaan Desa Pandean Tahun Anggaran 2018

Justru Kepala Desa tersebut telah memfungsikan di luar dari pada keputusannya sebagai akibat yang terjadi atas peraturan tersebut telah menyimpang dari Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66 tahun 2017 peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan Desa dan Aset Desa, pada pasal 50 ayat (1) huruf a, yaitu PKPKD yang dijabat oleh Kepala Desa, dan ayat (2) yaitu TKPKD mempunyai kewenangan menetapkan PTPKD dan kepanitiaan/petugas penunjang kegiatan

Bahwa terdakwa II  selaku Bendahara Desa tidak memahami tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Pandean Nomor : 188.45/02/35.03.13.2011/2018 tanggal 1 Januari 2018 tentang pengangkatan Bendahara Desa Pandean, Kecamatan Durenan,  Kabupaten Trenggalek tahun 2018

Dikarenakan terdakwa II tidak bisa mengoperasikan komputer dan tidak memahami administrasi keuangan Desa. Terdakwa II juga dalam mengelola keuangan APBDes Pandean tahun 2018 yaitu setelah dana diambil di Bank Jatim. Terdakwa II tidak langsung mendistribusikan uang tersebut kepada para TPK akan tetapi uang tersebut dipegang dahulu dan sebagian diserahkan kepada Kepala Desa.

Bahwa terdakwa II tidak mengelola administrasi keuangan APBDes dengan baik, transparan dan akuntabel. Karena terdakwa II tidak mencatat administrasi dan transaksi keuangan sesuai kondisi dan Kejadian yang sesungguhnya dari perencanaan yang sudah ada dalam APBDes.

Hal itu dikarenakan terdakwa I selaku Kepala Desa Pandean bersama-sama dengan terdakwa II selaku Bendahara Desa Pandean mengelola keuangan APBDes tahun 2018 tidak berpedoman pada peraturan perundang-undangan

Sehingga perbuatan terdakwa II tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa

Perbuatan terdakwa I bersama dengan terdakwa II tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa pasal 28, berdasarkan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yaitu pelaksana kegiatan mengajukan SPP kepada Kepala Desa, dan pada pasal 29 yaitu pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) terdiri atas atas : surat permintaan pembayaran, pernyataan tanggungjawab belanja, dan lampiran bukti transaksi

“Ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai, yaitu ada pada Bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, Bidang pelaksanaan pembangunan Desa, Bidang pembinaan kemasyarakatan dan Bidang pemberdayaan masyarakat,” kata JPU Rendy Bahar Putra, SH

Bahwa laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2018 tidak dapat diyakini keabsahannya sebagai akibat yang terjadi atas perbuatan terdakwa I bersama dengan terdakwa II telah menyimpang dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa, pada pasal 24 ayat (3) yaitu, semua penerimaan dan pengeluaran Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.

Dan perbuatan terdakwa I bersama dengan terdakwa II tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa, pada pasal 2 yaitu, keuangan Desa dikelola berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipasif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dan pada pasal 24 ayat (3), yaitu semua penerimaan dan pengeluaran Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah

“Akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sesuai dengan hasilpemeriksaan Inspektorat Kabupaten Trenggalek, yang dilakukan oleh ahli Didik Agit Wahyudianto yang tercantum dalam laporan hasil audit - tanggal 30 Januari 2020,” pungkas JPPU Rendy

Sehingga terjadi penyimpangan dengan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan APBDes Pandean Kecamatan Durenan Tahun Anggaran 2018 senilai Rp477.771.482

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 (atau pasal 3) junto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap JPU Rendy Bahar Putra, SH diakhir surat dakwaannya. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top