0
- Terdakwa Muhammad Rizal,ST., M.T selaku Pejabat Pembuat
   Komitmen (PKK) dalam Proyek Rehablitasi Atap SDN Gentong
   Kota Pasuruan Tahun 2012 di Vonis 1 Tahun Penjara

- Seriuskah Kejati dan Polda Jatim untuk menyeret pihak-pihak
   yang terlibat dalam perkara Korupsi ‘ambruknya atap Kelas SDN
   Gentong Kota Pasuruan Thn 2019 lalu?
 

BERITAKORUPSI.CO –
Drs. Subandrio,M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan dan Dedy Maryanto selaku pemborong, turut bersama-sama dengan terdakwa Muhammad Rizal,ST., M.T Bin Abdul Majid selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) melakuan Tindak Pidana Korupsi proyek pekerjaan Rehablitasi untuk 4 atap Kelas SDN Gentong Kota Pasuruan tahun 2012 yang menelan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp256.765.000 yang roboh pada 5 November 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp85 juta serta menelan korban jiwa, ada yang meninggal

Hal itu dikatakan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu DR. Lufsiana, SH., MH dan Emma Elliany, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Siswanto, SH dalam persidangan yang berlangsung melalui Vidio Conference (Vidcon) di ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo (Senin, 11 Januari 2021) dengan agenda pembacaan Putusan (Vonis) Perkara Nomor : 68/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby Kasus Korupsi  proyek pekerjaan Rehablitasi untuk 4 atap Kelas SDN Gentong Kota Pasuruan tahun 2012 yang menelan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp256.765.000 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp85 juta dengan terdakwa Muhammad Rizal,ST., M.T Bin Abdul Majid selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) yang juga Kepala Seksi (Kasi) Dinas Pendidikan Kota Pasuruan

Persidangan ini diikuti terdakwa melalui Vidio Conference di Rutan Kejaksaan karena kondisi Pandemi Covid19 (Coronavirus disease 2019), namun dihadiri langsung oleh JPU Widodo Pamudji, SH maupun Penasehat Hukum terdakwa, yakni Rudy Moerdani dkk 
 
Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa Rehablitasi atap Kelas SDN Gentong Kota Pasuruan tahun 2012 adalah Swakelola dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2012 dikerjakan oleh Dedy Maryanto atas petunjuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, Drs. Subandrio, M.Pd

Majelis Hakim mengatakan, bahwa terjadinya Tindak Pidana Korupsi ini yang dilakukan oleh terdakwa Muhammad Rizal,ST., M.T Bin Abdul Majid selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Dedy Maryanto selaku pemborong dan Drs. Subandrio,M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan saat itu

“Majelis Hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak ragu-ragu memproses secara Pidana Tidak Pidana Korupsi serta mengajukannya ke Pengadilan Tipikor terkait yang terlibat dalam perkara ini,” ucap anggota Majelis Hakim Dr. Lufsiana, SH., MH saat membacakan amar putusan

Pertanyaannya adalah, seriuskah Kejaksaan Tinggi dan penyidik Polda Jatim untuk menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam perkara Korupsi pekerjaan rehablitasi atap Kelas SDN Gentong tahun 2012 yang tidak sesuai dengan spesifikasi hingga ambruknya atap Kelas SDN Gentong Kota Pasuruan pada 5 November 2019 lalu yang mengakibatkkan kerugian keuangan negara sebesar Rp85 jta dan menelan korban jiwa sebanyak 13 siswa SDN Gentong (ada yang meninggal) seperti yang disebutkan dalam putusan Majelis Hakim?
 
Terdakwa Muhammad Rizal,ST., M.T mengikuti persidangan melalui Vidio Conference (Vidcon)
 
Atau cukupkah hanya terdakwa Muhammad Rizal,ST., M.T Bin Abdul Majid selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) yang diadili sebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam kasus ini, dengan alasan karena Dedy Maryanto selaku pemborong dkk sudah diadili di Pengadilan Negeri Pasuruan dalam perkara Pidana Umum, seperti yang disampaikan oleh JPU Widodo Pamudji, SH dari Kejari Pasuruan kepada beritakorupsi.co beberapa waktu lalu (Senin, 09 November 2020 dan Senin, 11 Januari 2021)

Namun kemudian, JPU Widodo Pamudji, SH mengatakan akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi dan menyurati penyidik setelah mendengarkan putusan (Vonis) dari Majelis Hakim

“Saya akan melaporkannya dulu ke Kejati dan menyurati penyidik,” kata JPU Widodo Pamudji, SH seusai persidangan, senin, 25 Januari 2021
 
Lebih lanjut Majelis Hakim mengatakan dalam putusannya, bahwa terdakwa Muhammad Rizal,ST., M.T Bin Abdul Majid selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3  jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menerima pembelaan pribadi dari terdakwa dan mengabulakan status terdakwa dalam perkara ini yaitu sebagai Whistle  Blower  dan Justice  Collaborator (WB dan JC)

Majelis Mangatakan, oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, haruslah dihukum untuk membayar kerugian negara sebesar 85 juta rupiah yang dikompesasikan dengan uang yang dikembalikan oleh terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum

“Mengdili : Satu. Menyatakan terdakwa Muhammad Rizal,ST., M.T Bin Abdul Majid terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam pasal 3  jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ; Dua. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Rizal,ST., M.T Bin Abdul Majid oleh karena itu dengan hukuman pidana penjara selama Satu (1) tahun serta denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama Satu (1) bulan ; Tiga. Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang penganti sebesar Delapan puluh Lima juta rupaih (Rp85.000.000) yang dikompesasikan dengan uang yang dikembalikan oleh terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disetorkan ke Kas Negara. Empat. Barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perka lain,” ucap Ketua Majelis Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH diakhir putusannya.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa tak jauh beda dengan tuntutan JPU, yakni dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, denda sebesar 50 juta rupiah subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp85.000.000 subsidair pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

Atas putusan tersebut, terdakwa mengatakan masih pikir-pikir. Sedangkan JPU Widodo Pamudji, SH langsung menerima.
 
Istri terdakwa, Eva Arifi yang diampingi Penasehat Hukum terdakwa seusai persidangan kepada beritakorupsi.co mengungkapkan raasa kekecewaannya atas putusan Majelis Hakim yang menyebutkan, bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban jiwa, dan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp85 juta.

Menurut istri terdakwa, bahwa yang mengerjakan rehabiltasi atap Kelas SDN Gentong Kota Pasuruan pada Tahun Anggaran 2012 bukanlah suaminya (terdakwa), melainkan Dedy Maryanto atas petunjuk Kepala Dinas.

“Hakim mengatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban jiwa. Padahal yang mengerjakan itu bukan suami saya tetapi Dedy Maryanto. Dan penyebab runtuhnya konstruksi atap dan sebagian konstruksi dinding ruang kelas SDN Gentong Kota Pasuruan akibat mutu beton sangat jelek dan kegagalan konstruksi sistem pembersihan ring balok bawah pada dinding tembok. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris Polda Jatim dalam putusan Majelis Hakim dalam perkara (pidana Umum),” kata istri terdakwa

Yang mebuat istri terdakwa merasa kecwa dalah terkait upah pekerja sebesar Rp51.245.000 yang termasuk dalam kerugian negara. Dimana upah pekerja tersebut dikatakan tidak dibayar oleh terdakwa.

Padahal menurut istri terdakwa, upah pekerja sebesaar Rp51.245.000 sudah diterima Sutadji Efendi selaku Mandor dengan bukti adanya kwitansi yang ditandatangani PA (Pengguna Anggaran), Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, Drs. Drs. Subandrio,M.Pd, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan) Drs. Ahmad Fauzi, Bendahara (Muhammad Zainullah) dan Sutadji sendiri (mandor)

“Katanya suami saya tidak membayar upah pekerja sebesar Rp51.245.000. Padahal upah pekerja bukan urusan suami saya. Dan upah pekerja juga sudah dibayar, ada kwitansi yang ditandatangani PA, PPTK, Bendahara dan Sutaji,” ungkap Eva sambil menunjukan bukti Kwitansi kepada beritakorupsi.co

Eva menambahkan, “Kesaksian yang pertama Drs. Ahmad Fauzi selaku PPTK dan Muhammad Zainullah selaku Bendahara saling menyalahkan. Dan saat kesaksian yang kedua kalinya, mereka (Drs. Ahmad Fauzi dan Muhammad Zainullah) mengatakan sudah menyerahkan kepada terdakwa tapi tidak bisa menunjukan buktinya. Dan Sutaji juga tidak mengakuinya”.

Saat ditanya lebih lanjut langkah yang akan ditempuh terdakwa maupun istri terdakwa terkait keterangan saksi mengenai upah pekerja yang tidak dibayar oleh terdakwa, akan menmpuh jalur hukum untuk mencari keadilan

Apa yang disampaikan oleh istri terdakwa ini tak ada salahnya. Bila benar bahwa upah pekerja sudah sibayar dengan bukti Kwitansi yang ditandatangani oleh PA, PPTK, Bendahara dan Sutaji, namun dalam persidangan dibawah sumpah tidak diakui, bisa jadi dianggap sebagai ‘memberikan keterangan palsu dibawah sumpah’ sebagaimana dalam pasal 242 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pasal 242 ayat (1) KUHP berbunyi : barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Terdakwa Muhammad Rizal,ST., M.T Bib Abdul Majid selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) berdasarkan Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur No.Nomor 600/56/423.102/2012 tanggal 12 Januari 2012 dalam kegiatan rehabiltasi SDN Gentong Kota Pasuruan pada Tahun Anggaran 2012 bersama-sama dengan saksi Dedy Maryanto pada suatu waktu tertentu di tahun 2012 bertempat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili

Bahwa mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebesar kurang lebih Rp.85.763.300,35 (delapan lima juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus rupiah tiga puluh lima sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada tahun 2012, Sekolah SDN Gentong Kota Pasuruan mendapatkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2012 sejumlah Rp256.765.000 (dua ratus lima puluh enam juta tujuh ratus enam puluh lima ribu) untuk rehablitasi 4 kelas
 
Dan untuk pelaksanaannya, saksi Drs. Subandrio,M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur menunjuk Rizal,ST., M.T Bib Abdul Majid terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi tersebut dengan sistem swasekola berdasarkan Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur Nomor 600/56/423.102/2012 tanggal 12 Januari 2012

Awalnya, saksi Dedy Maryanto mendatangi saksi Drs.Subandrio, M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan dan menyampaikan keinginannya untuk mengerjakan Rehabilitasi SDN Gentong Kota Pasuruan
 
Selanjutnya, saksi Drs.Subandrio,M.Pd menyuruh saksi Dedy Maryanto untuk berkoordinasi dengan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan rehabiiltasi SDN Gentong Kota Pasuruan pada tahun anggaran 2012, dan selanjutnya saksi Dedy Maryanto menemui Terdakwa serta membicarakan pekerjaan Rehabilitasi SDN Gentong Kota Pasuruan.

Pada awal Juli 2012, Terdakwa menghubungi saksi Dedy Maryanto melalui telepon untuk datang ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur karena telah mendapat perintah dari saksi Drs.Subandrio,M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur 
 
Dan pada saat saksi Dedy Maryanto menemui terdakwa, lalu terdakwa menawari saksi Dedy Maryanto pekerjaan Renovasi SDN Gentong Kota Pasuruan. Untuk itu, saksi Dedy Maryanto harus mempunyai badan hukum perusahaan karena saksi Dedy Maryanto tidak mempunyai Badan Hukum/perusahaan maka saksi Dedy Maryanto meminjam CV DHL Putra milik saksi Suheldy Gantara dan CV. Andalus milik saksi Lukman Santoso.

Dalam pelaksanaan rehabilitasi SDN Gentong Kota Pasuruan, untuk memenuhi tujuan pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi SDN Gentong supaya dikerjakan oleh saksi Dedy Maryanto, Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan rehabiltasi SDN Gentong Kota Pasuruan pada tahun anggaran 2012, telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen yaitu tidak melaksanakan kegiatan dengan metode swakelola namun Terdakwa menunjuk saksi Dedy Maryanto sebagai pelaksana kegiatan rehabilitasi pembangunan 4 ruang kelas SDN Gentong Kota Pasuruan

Dan selanjutnya, saksi Dedy Maryanto menunjuk saksi Sutadji Efendi sebagai mandornya, membuat dokumen pengadaan seolah-olah kegiatan rehabilitasi 4 ruang kelas SDN Gentong dilakukan melalui metode pengadaan langsung dengan cara membuat dokumen yang tidak benar, seolah olah telah terjadi kontrak antara Terdakwa selaku PPK dengan saksi Suheldy Gantara selaku Direktur CV DHL Putra sebagai penyedia material Galvalum dengan nilai kontrak sebesar Rp 48.800.000 (empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah)

Dan Terdakwa juga membuat dokumen yang tidak benar seolah olah telah terjadi kontrak antara Terdakwa selaku PPK dengan saksi saksi Lukman Santoso sebagai penyedia material non Galvalum dengan nilai kontrak sebesar Rp 154.350.000 (seratus lima puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

“Padahal Terdakwa mengetahui, yang mengerjakan rehabilitasi 4 ruang kelas SDN Gentong adalah saksi Dedy Maryanto, dan dokumen-dokumen tersebut tidak benar dan hanya formalitas adminitrasi saja” ucap JPU saat membacakan surat dakwaannya saat itu

JPU mengatakan, untuk mencairkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2012 sejumlah Rp 256.765.000 (dua ratus lima puluh enam juta tujuh ratus enam puluh lima ribu) untuk rehab 4 kelas, selanjutnyaa Terdakwa bekerja sama dengan saksi Dedy Maryanto menggunakan badan usaha CV.DHL Putra untuk seolah-olah bertindak sebagai penyedia material Galvalum dengan nilai kontrak fiktif sebesar Rp 48.800.000 (empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan menggunakan badan usaha CV. Andalus untuk seolah-olah bertindak sebagai penyedia material non Galvalum dengan nilai kontrak fiktif sebesar Rp 154.350.000 (seratus lima puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Dari 2 (dua) nilai kontrak pekerjaan fiktif tersebut, saksi Dedy Maryanto telah menerima uang sebesar Rp 176.000.000 (seratus tujuh puluh enam juta rupiah). Dan uang tersebut digunakan oleh saksi Dedy Maryanto untuk pembangunan rehabilitasi 4 ruang kelas SDN Gentong berupa pembelian bahan material, upah tukang dan mandor, pemberian fee (komisi) pinjam bendera CV. DHL Putra sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), fee (komisi) pinjam bendera CV Andalus Rp 2.100.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan fee (komisi) ke Terdakwa sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Sedangkan saksi Dedy Maryadi sendiri memperoleh keuntungan sebesar Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah)

Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh saksi Dedy Maryanto ternyata tidak sesuai spesifikasi dan adanya pengurangan volume dan mutu pekerjaan sehingga berakibat gedung kelas SDN Gentong Kota Pasuruan roboh, sedangkan upah pekerja untuk pekerjaan rehabilitasi SDN Gentong Kota Pasuruan senilai Rp 51.245.000 (lima puluh satu juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) ternyata telah diterima Terdakwa dan tidak digunakan untuk untuk pembayaran upah yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa.

Perbuatan Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, karena jabatan atau kedudukan selaku PPK (PejabatPembuat Komitmen) dalam kegiatan rehabiltasi SDN Gentong Kota Pasuruan pada tahun anggaran 2012 telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar kurang lebih Rp85.763.300,35 (delapan lima juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus rupiah tiga puluh lima sen) atau setidaktidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur

Atas perbuatannya, Terdakwa Muhammad Rizal, ST., M.T Bin Abdul Majid dijerat hukuman pidana sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top