Terpidana (duduk) tiba di Kejari |
BERITAKORUPSI.CO –
“Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga”. Peribahasa inilah yang dialami oleh terpidana 2 tahun penjara Crisna Palupi Saraswati, dalam kasus perkara Tindak Pidana Kepabeanan yang berhasil diringkus Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjung M. Ali Rizza, S.H, M.H pada, Rabu, 27 Januari 2021 di kota Malang, Jawa Timur setelah beberapa tahun masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO). Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, M. Ali Rizza, S.H, M.H
“Terpidana Crisna Palupi Saraswati yang masuk dalam DPO berhasii kita tangkap hari ini, Rabu, 27 Januari 2021 di kota Malang. Terpidana dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2077 K/Pid.sus/2012 dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun karena terpidana sempat kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang, sehingga baru hari ini berhasil kita tangkap,” ujar Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, M. Ali Rizza, S.H, M.H
Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, M. Ali Rizza, S.H, M.H menjelaskan, bahwa terpidana dinyatakan bersalah bersama-sama dengan Terpidana Zulhaeri Harahap yang sudah dieksekusi terlebih dahulu.
Tim Pidsus sempat kesulitan untuk mengeksekusi Terpidana dikarenakan Terpidana berpindah domisili yang awalnya di Surabaya. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Pidsus di lapangan, didapatkan informasi bahwa Terpidana berdomisili di kota Malang.
“Setelah berkordinasi dengan Dinas Dukcapil kota Malang, Tim Pidsus berhasil menemukan keberadaan Terpidana dan dalam pelaksanaan eksekusi, Tim Pidsus didampingi anggota Polri dan Ketua RT setempat dan Terpidana bersikap kooperatif. Selanjutnya Terpidana dititipkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata M. Ali Rizza, S.H, M.H
“Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga”. Peribahasa inilah yang dialami oleh terpidana 2 tahun penjara Crisna Palupi Saraswati, dalam kasus perkara Tindak Pidana Kepabeanan yang berhasil diringkus Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjung M. Ali Rizza, S.H, M.H pada, Rabu, 27 Januari 2021 di kota Malang, Jawa Timur setelah beberapa tahun masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO). Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, M. Ali Rizza, S.H, M.H
“Terpidana Crisna Palupi Saraswati yang masuk dalam DPO berhasii kita tangkap hari ini, Rabu, 27 Januari 2021 di kota Malang. Terpidana dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2077 K/Pid.sus/2012 dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun karena terpidana sempat kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang, sehingga baru hari ini berhasil kita tangkap,” ujar Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, M. Ali Rizza, S.H, M.H
Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, M. Ali Rizza, S.H, M.H menjelaskan, bahwa terpidana dinyatakan bersalah bersama-sama dengan Terpidana Zulhaeri Harahap yang sudah dieksekusi terlebih dahulu.
Tim Pidsus sempat kesulitan untuk mengeksekusi Terpidana dikarenakan Terpidana berpindah domisili yang awalnya di Surabaya. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Pidsus di lapangan, didapatkan informasi bahwa Terpidana berdomisili di kota Malang.
“Setelah berkordinasi dengan Dinas Dukcapil kota Malang, Tim Pidsus berhasil menemukan keberadaan Terpidana dan dalam pelaksanaan eksekusi, Tim Pidsus didampingi anggota Polri dan Ketua RT setempat dan Terpidana bersikap kooperatif. Selanjutnya Terpidana dititipkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata M. Ali Rizza, S.H, M.H
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum (Vonis) Crisna Palupi Saraswati dan Zulhaeri Harahap dengan masing-masing 2 (dua) tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan berdasrkan Putusan Nomor 1895/Pid.B/2010/PN.Sby tanggal 14Desember 2010. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tanjung Perak, yaitu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda masing-masing Rp100 juta subsidair 4 (empat) bulan kurungan
Namun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, membebaskan kedua terpidana dari segala dakwaan Jakwa Penuntut Umum berdasarkan Putusan Nomor 168/Pid/2011/PT.Sby tanggal 19April 2011
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, kemudian JPU Kejari Tanjung Perak melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Dan hasilnya dikabulkan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2077 K/Pid.Sus/2012 tanggal 13 November 2013 dengan Hakim Agung Dr.Artidjo Alkostar,SH.,LLM selaku Ketua, dan Sri Murwahyuni,SH.,MH, Prof.Dr.Surya Jaya, SH., M.Hum masing-masing Hakim Agung sebagai Anggota, Crisna Palupi Saraswati dan Zulkarnaen Harahap dinyatakan bersalah dan dijatuhui hukuman (Vonis) pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda masing-masing sebesar sebesarRp100 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan
Kasus yang menyeret terpidana Zulkarnaen Harahap dan Crisna Palupi Saraswati bermula pada sekitar bulan September 2009. Dimana CV. Aek Gdansk Service mendapat order dari saksi DIDIK SUPRIYANTO selaku pemilik UD. Dika Jaya yang berada di Pasir Putih Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo untuk mengirim kerajinan tangan dari kulit kerang tanpa isi (Assorted Shell Handicrafts) dan bahan baku kulit kerang dengan tujuan ke China, yakni kepada QINGDAO JUNHAO
Namun karena saksi DIDIK SUPRIYANTO selaku pemilik barang tidak mempunyai Dokumen pelengkap dalam mengirim barangnya tersebut, selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kepada Terdakwa I ZULHAERI HARAHAP selaku eksportir untuk mengurus keseluruhan Dokumen yang akan digunakan untuk pengiriman barang berupa kerajinan tangan dari kulit kerang tanpa isi (Assorted Shell Handicrafts) dan bahan baku kulit kerang, karena saksi DIDIK SUPRIYANTO sebelumnya juga pernah memakai jasa CV.Aek Gdansk Service dalam mengekspor kerajinan tangan dari kulit kerang (Assorted Shell Handicrafts)
Setelah mendapatkan order dari saksi DIDIK SUPRIYANTO, lalu Terdakwa II CRISNA PALUPI SARASWATI alias CHRISNA atas persetujuan Terdakwa I ZULHAERI HARAHAP membuat Performa/nvoice 002/INV-BAQDO/VIII/2009 tanggal 01Agustus 2009 dan Performa Packing List 002/PL-BAQDO/VIII/2009 tanggal 01Agustus 2009 bukan dari CV Aek GdanskService melainkan menggunakan CV.Bahari Agung Jalan Tabet Utara Dalam No.2 Jakarta selaku eksportir untuk diterbitkan PEB (Persetujuan Ekspor Barang) dari Kantor Bea dan Cukai
Namun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, membebaskan kedua terpidana dari segala dakwaan Jakwa Penuntut Umum berdasarkan Putusan Nomor 168/Pid/2011/PT.Sby tanggal 19April 2011
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, kemudian JPU Kejari Tanjung Perak melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Dan hasilnya dikabulkan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2077 K/Pid.Sus/2012 tanggal 13 November 2013 dengan Hakim Agung Dr.Artidjo Alkostar,SH.,LLM selaku Ketua, dan Sri Murwahyuni,SH.,MH, Prof.Dr.Surya Jaya, SH., M.Hum masing-masing Hakim Agung sebagai Anggota, Crisna Palupi Saraswati dan Zulkarnaen Harahap dinyatakan bersalah dan dijatuhui hukuman (Vonis) pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda masing-masing sebesar sebesarRp100 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan
Kasus yang menyeret terpidana Zulkarnaen Harahap dan Crisna Palupi Saraswati bermula pada sekitar bulan September 2009. Dimana CV. Aek Gdansk Service mendapat order dari saksi DIDIK SUPRIYANTO selaku pemilik UD. Dika Jaya yang berada di Pasir Putih Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo untuk mengirim kerajinan tangan dari kulit kerang tanpa isi (Assorted Shell Handicrafts) dan bahan baku kulit kerang dengan tujuan ke China, yakni kepada QINGDAO JUNHAO
Namun karena saksi DIDIK SUPRIYANTO selaku pemilik barang tidak mempunyai Dokumen pelengkap dalam mengirim barangnya tersebut, selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kepada Terdakwa I ZULHAERI HARAHAP selaku eksportir untuk mengurus keseluruhan Dokumen yang akan digunakan untuk pengiriman barang berupa kerajinan tangan dari kulit kerang tanpa isi (Assorted Shell Handicrafts) dan bahan baku kulit kerang, karena saksi DIDIK SUPRIYANTO sebelumnya juga pernah memakai jasa CV.Aek Gdansk Service dalam mengekspor kerajinan tangan dari kulit kerang (Assorted Shell Handicrafts)
Setelah mendapatkan order dari saksi DIDIK SUPRIYANTO, lalu Terdakwa II CRISNA PALUPI SARASWATI alias CHRISNA atas persetujuan Terdakwa I ZULHAERI HARAHAP membuat Performa/nvoice 002/INV-BAQDO/VIII/2009 tanggal 01Agustus 2009 dan Performa Packing List 002/PL-BAQDO/VIII/2009 tanggal 01Agustus 2009 bukan dari CV Aek GdanskService melainkan menggunakan CV.Bahari Agung Jalan Tabet Utara Dalam No.2 Jakarta selaku eksportir untuk diterbitkan PEB (Persetujuan Ekspor Barang) dari Kantor Bea dan Cukai
Karena CV.Aek Gdansk Service tidak mempunyai PPJK, selanjutnya Terdakwa dalam mengirim data-data yang akan diekspor menggunakan jasa PT.Ditamas Exspress Cargo melalui Pertukaran Data Elektronik (PDE) ke Aplikasi Ekspor KPPBC Tanjung Perak
Terdakwa II CRISNA PALUPI SARASWATI alias CHRISNA atas persetujuan Terdakwa I ZULHAERI HARAHAP dalam membuat Performa Invoice 002/INV-BAQDO/VIII/2009 tanggal 01Agustus 2009 dan Performa Packing List 002/PL-BAQDO/VIII/2009 tanggal 01Agustus 2009 untuk diterbitkan PEB dari Kantor Bea dan Cukai melalui PT Ditamas Exspress Cargo telah memberikan keterangan tertulis yang tidak benar dengan hanya mencantumkan nama barang sebanyak 350 Master Case dan 250 sack berupa kerajinan tangan dari kulit kerang tanpa isi (Assorted Shell Handicrafts)
Sedangkan bahan baku kulit kerang tidak dicantumkan di dalam Performa Invoice maupun Performa Packing List dan sebelum PEB tersebut diterbitkan oleh Kantor Bea dan Cukai, Terdakwa tidak pernah menyerahkan Dokumen pelengkap lainnya berupa SATS LN (Surat Angkut Tumbuhan Satwa Luar Negeri), akan tetapi hanya menyerahkan Health CertificateFor Fishand Fish Products Nomor:E/KI-Dl/16.0/IX/2009/00897 tanggal 12 September 2009 dari Balai Karantina Ikan
Namun dalam pengambilan sample, bukan dilakukan di Pasir Putih Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo akan tetapi dilakukan di Betro Gedangan Sidoarjo ;•
Setelah mendapatkan PEB (Persetujuan Ekspor Barang) Nomor:125751 tanggal 10 September 2009 dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type Madya Tanjung Perak dengan jenis kerajinan tangan dari kulit kerang tanpa isi (Assorted Shell Handicrafts) sejumlah 350 Master Case dan 250 sack menggunakan Container Nomor: EISU9804519/40
Lalu pada tanggal 05O ktober 2009, saksi ASRUDDIN ASRI yang bertugas sebagai Pemeriksa pada Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak melakukan pemeriksaan fisik terhadap container di PT Indra Jaya Swastika dan didapatkan ketidaksesuaian antara fisik barang dengan PEB Nomor:125751, di mana pada pemeriksaan Container EISU 9804519 ukuran 40' feet didapatkan jenis barang berupa kerajinan tangan dari kulit kerang tanpa isi (Assorted Shell Handicrafts) dan kulit cangkang kerang tanpa isi masih dalam bentuk bahan baku sebanyak 325 Master Casesedangkan dalam PEB Nomor:125751sebanyak 350 Master Case hanya kerajinan tangan dari kulit kerang tanpa isi (Assorted Shell Handicrafts)
Karena barang yang akan diekspor terdapat selisih dengan keterangan yang tertulis dalam PEB Nomor:125751 tanggal 10 September 2009, akhirnya Container EISU 9804519 ukuran 40' feet dilakukan penegahan oleh Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak, Surabaya lalu Terdakwa diproses hingga menjadi perkara ini
Berdasarkan BASYORI,S.IP selaku Ahli dari KSDA Wilayah II Surabaya dalam Container EISU 9804519 dengan PEB Nomor:125751, terdapat kerang yang merupakan satwa liar dilindungi dan tidak dapat diperjual belikan/diperdagangkan namun dapat diangkut ke tempat lain dengan menggunakan Dokumen SATS-LN/SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan Satwa Luar Negeri/Surat Angkut Tumbuhan Satwa Dalam Negeri)
Sedangkan berdasarkan ADAMRI selaku Ahli dari PNS KPPBC, apabila terdapat perbedaan antara PEB dengan fisik barang adalah merupakan tindak pidana kepabeanan maka yang bertanggung jawab adalah Pihak CV.Aek Gdansk Service yang memerintahkan PPJK untuk mentransfer data PEB melalui Pertukaran Data Elektronik/PDE ke Sistem Aplikasi Ekspor KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak
Atas perbuatannya, kedua terdakwa/terpidana dainggap melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf a (atau pasal 103 huruf c) Undang-Undang RI Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 17 Tahun2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH.Pidana. (Jen)
Terdakwa II CRISNA PALUPI SARASWATI alias CHRISNA atas persetujuan Terdakwa I ZULHAERI HARAHAP dalam membuat Performa Invoice 002/INV-BAQDO/VIII/2009 tanggal 01Agustus 2009 dan Performa Packing List 002/PL-BAQDO/VIII/2009 tanggal 01Agustus 2009 untuk diterbitkan PEB dari Kantor Bea dan Cukai melalui PT Ditamas Exspress Cargo telah memberikan keterangan tertulis yang tidak benar dengan hanya mencantumkan nama barang sebanyak 350 Master Case dan 250 sack berupa kerajinan tangan dari kulit kerang tanpa isi (Assorted Shell Handicrafts)
Sedangkan bahan baku kulit kerang tidak dicantumkan di dalam Performa Invoice maupun Performa Packing List dan sebelum PEB tersebut diterbitkan oleh Kantor Bea dan Cukai, Terdakwa tidak pernah menyerahkan Dokumen pelengkap lainnya berupa SATS LN (Surat Angkut Tumbuhan Satwa Luar Negeri), akan tetapi hanya menyerahkan Health CertificateFor Fishand Fish Products Nomor:E/KI-Dl/16.0/IX/2009/00897 tanggal 12 September 2009 dari Balai Karantina Ikan
Namun dalam pengambilan sample, bukan dilakukan di Pasir Putih Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo akan tetapi dilakukan di Betro Gedangan Sidoarjo ;•
Setelah mendapatkan PEB (Persetujuan Ekspor Barang) Nomor:125751 tanggal 10 September 2009 dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type Madya Tanjung Perak dengan jenis kerajinan tangan dari kulit kerang tanpa isi (Assorted Shell Handicrafts) sejumlah 350 Master Case dan 250 sack menggunakan Container Nomor: EISU9804519/40
Lalu pada tanggal 05O ktober 2009, saksi ASRUDDIN ASRI yang bertugas sebagai Pemeriksa pada Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak melakukan pemeriksaan fisik terhadap container di PT Indra Jaya Swastika dan didapatkan ketidaksesuaian antara fisik barang dengan PEB Nomor:125751, di mana pada pemeriksaan Container EISU 9804519 ukuran 40' feet didapatkan jenis barang berupa kerajinan tangan dari kulit kerang tanpa isi (Assorted Shell Handicrafts) dan kulit cangkang kerang tanpa isi masih dalam bentuk bahan baku sebanyak 325 Master Casesedangkan dalam PEB Nomor:125751sebanyak 350 Master Case hanya kerajinan tangan dari kulit kerang tanpa isi (Assorted Shell Handicrafts)
Karena barang yang akan diekspor terdapat selisih dengan keterangan yang tertulis dalam PEB Nomor:125751 tanggal 10 September 2009, akhirnya Container EISU 9804519 ukuran 40' feet dilakukan penegahan oleh Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak, Surabaya lalu Terdakwa diproses hingga menjadi perkara ini
Berdasarkan BASYORI,S.IP selaku Ahli dari KSDA Wilayah II Surabaya dalam Container EISU 9804519 dengan PEB Nomor:125751, terdapat kerang yang merupakan satwa liar dilindungi dan tidak dapat diperjual belikan/diperdagangkan namun dapat diangkut ke tempat lain dengan menggunakan Dokumen SATS-LN/SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan Satwa Luar Negeri/Surat Angkut Tumbuhan Satwa Dalam Negeri)
Sedangkan berdasarkan ADAMRI selaku Ahli dari PNS KPPBC, apabila terdapat perbedaan antara PEB dengan fisik barang adalah merupakan tindak pidana kepabeanan maka yang bertanggung jawab adalah Pihak CV.Aek Gdansk Service yang memerintahkan PPJK untuk mentransfer data PEB melalui Pertukaran Data Elektronik/PDE ke Sistem Aplikasi Ekspor KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak
Atas perbuatannya, kedua terdakwa/terpidana dainggap melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf a (atau pasal 103 huruf c) Undang-Undang RI Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 17 Tahun2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH.Pidana. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :