Jubir KPK, Ali Fikri : Penyidik memeriksa 2 saksi dan menemukan serta mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek pekerjaan dan juga dokumen perijinan tempat Wisata di Dinas Pariwisata Kota Batu sejak tahun 2011 - 2017
BERITAKORUPSI.CO –
Siapa pejabat atau mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Batu yang akan menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi proyek pekerjaan dan perijinan tempat wisata di Dinas Pariwisata Kota Batu sejak tahun 2011 – 2017 ?
Pertanyaan inilah yang muncul dari berbagai kalangan Khususnya masyarakat Malang Raya termasuk dilingkungan ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkot Batu saat sejumlah Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pengawalan dari Kepolisian melakukan penggeledahan disejumlah lokasi, diantaranya di ruangan Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, dan DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
Dari kegiatan itu, penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek pekerjaan dan juga dokumen perijinan tempat Wisata di Dinas Pariwisata Kota Batu sejak tahun 2011 – 2017 termasuk memeriksa 2 saksi, yaitu Moh. Zaini, pemilik PT Gunadharma Anugerah dan Kristiawan (mantan Asisten rumah tangga Walikota Batu Edy Rumpoko, yang saat ini sudah berstatus terpidana Korupsi Suap). Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada beritakorupsi.co, Kamis, 7 Januari 2021
“Penyidik KPK melakukan pemeriksaan kepada dua saksi, yaitu Moh. Zaini (swasta/pemilik PT Gunadharma Anugerah) didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu. Yang kedua, Kristiawan (mantan Asisten rumah tangga), di dalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini untuk menerima sejumlah uang dari para Kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Reserse & Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu Jl. AP III Katjoeng Permadi No.16, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur,” kata Ali Fikri
Ali Fikri menjelaskan, Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perijinan tempat Wisata pada Dinas Pariwisata Kota Batu dalam kurun waktu tahun 2011 samppai dengan 2017.
“Berikutnya Tim akan menganalisa dan segera melakukn penyitaan terhadap dokumen dimaksud sebagai barang bukti dalam perkara ini,” ujar Ali Fikri. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :