BERITAKORUPSI.CO –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi S Wijawa, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Senin, 11 Januari 2021, membacakan Surat Dakwaannya terhadap terdakwa Bunasir Bin (Alm) Buniran selaku Kepala Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrcjo, Kabupaten Kediri dalam perkara dugaan Korupsi Dana Desa tahun anggaran (TA) 2016 – 2018 sebesar Rp276.464.282,55 melalui sidang Vidio Confence (Vidcon) diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Ray Juanda, Sidoarjo dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Kusdarwanto, SH., SE., MH dan Emma Ellyani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Hj.Erna Puji Lestari, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum terdakwa, yakni Yuliana Heriyanti Ningsih. SH., MH dkk. Sementara terdakwa mengikuti persidangan melalui Vidcon di Rutan Kejaksaan karena kondisi Pandemi Covid19 (Coronavirus disease 2019)
Dalam surat dakwaannya JPU Dedi S Wijawa, SH mengatakan, bahwa Terdakwa Bunasir Bin (Alm) Buniran, selaku Kepala Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor 188.45/465/418.32/2013, tanggal 10 September 2013 tentang Pengesahan Kepala Desa Wanengpaten Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, pada waktu hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, sekira bulan Januari tahun 2016 sampai dengan Desember tahun 2018 atau setidak tidaknya dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor Pemerintahan Desa Wanengpaten Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri Kabupaten Kediri atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang -Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Dengan melawan hukum di mana terdakwa selaku Kepala Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri dalam mengelola pengadaan barang dan jasa atas anggaran APBD Tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2018 atas kegiatan pembangunan fisik di Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri telah melakukan mark up pengadaan barang dan jasa pembangunan fisik tersebut tidak sesuai keadaan/fakta di lapangan sebagaimana surat pertanggungjawaban kegiatan pembangunan dan peraturan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2017 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa Tahun anggaran 2017, tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan desa belanja pendapatan dan belanja desa Tahun anggaran 2016, peraturan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 1 tahun 2018, tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa Tahun anggaran 2017 tanggal 18 Januari 2018 dan peraturan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2019 tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2018
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi S Wijawa, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Senin, 11 Januari 2021, membacakan Surat Dakwaannya terhadap terdakwa Bunasir Bin (Alm) Buniran selaku Kepala Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrcjo, Kabupaten Kediri dalam perkara dugaan Korupsi Dana Desa tahun anggaran (TA) 2016 – 2018 sebesar Rp276.464.282,55 melalui sidang Vidio Confence (Vidcon) diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Ray Juanda, Sidoarjo dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Kusdarwanto, SH., SE., MH dan Emma Ellyani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Hj.Erna Puji Lestari, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum terdakwa, yakni Yuliana Heriyanti Ningsih. SH., MH dkk. Sementara terdakwa mengikuti persidangan melalui Vidcon di Rutan Kejaksaan karena kondisi Pandemi Covid19 (Coronavirus disease 2019)
Dalam surat dakwaannya JPU Dedi S Wijawa, SH mengatakan, bahwa Terdakwa Bunasir Bin (Alm) Buniran, selaku Kepala Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor 188.45/465/418.32/2013, tanggal 10 September 2013 tentang Pengesahan Kepala Desa Wanengpaten Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, pada waktu hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, sekira bulan Januari tahun 2016 sampai dengan Desember tahun 2018 atau setidak tidaknya dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor Pemerintahan Desa Wanengpaten Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri Kabupaten Kediri atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang -Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Dengan melawan hukum di mana terdakwa selaku Kepala Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri dalam mengelola pengadaan barang dan jasa atas anggaran APBD Tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2018 atas kegiatan pembangunan fisik di Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri telah melakukan mark up pengadaan barang dan jasa pembangunan fisik tersebut tidak sesuai keadaan/fakta di lapangan sebagaimana surat pertanggungjawaban kegiatan pembangunan dan peraturan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2017 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa Tahun anggaran 2017, tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan desa belanja pendapatan dan belanja desa Tahun anggaran 2016, peraturan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 1 tahun 2018, tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa Tahun anggaran 2017 tanggal 18 Januari 2018 dan peraturan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2019 tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2018
Bahwa mereka melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
A. Dalam pelaksanaan pembangunan desa wanengpaten dari tahun 2016 sampai dengan 2018 melaksanakan kegiatan tanpa melibatkan ketua TPK dimana terdakwa selaku kepala Desa Wanengpaten langsung menunjuk Jiman selaku tukang dan pekerja sendiri yang dikoordinir oleh terdakwa namun tidak memberitahukan kepada Jiman bahwa merupakan anggota tim pengelola kegiatan hanya menerima upah.
B. bahwa terdakwa selaku kepala desa wanengpaten dengan sengaja tidak pernah memberikan rencana anggaran biaya atas kegiatan pembangunan tersebut dan gambar rencana kegiatan pembangunan kepada tim TPK dan jiban selaku kepala tukang sehingga hanya menyesuaikan lahan dan perintah dari terdakwa serta ukuran yang disesuaikan keinginan terdakwa mengakibatkan terdapat selisih pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya dan laporan pertanggungjawaban.
C. dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban terdakwa selaku kepala desa wanengpaten tidak melibatkan tim TPK dan bendahara secara langsung dan hanya diperintahkan untuk menandatangani bukti-bukti hukum atau pertanggungjawaban dalam proses pembangunan fisik tersebut dengan di bawah tekanan atau ancaman.
D. terdakwa dengan sengaja mencairkan Dana desa sendiri dan tidak melibatkan bendahara sehingga terdakwa dapat mengelola dan mengatur sendiri keuangan desa dengan tidak tercatat atau tidak sesuai peruntukannya.
E. Dalam pembuatan dan penyusunan laporan pertanggung jawaban atas pembangunan tersebut terdakwa membuat tanpa bukti dukung yang lengkap dan sah karena dalam pelaksanaan belanja material langsung dilakukan oleh terdakwa dan tidak dibuat buku kas pembantu dalam setiap kegiatan pembangunan dan atas bukti dukung pembelian nilainya telah disesuaikan oleh terdakwa kemudian diserahkan kepada sekretaris desa dengan tidak melibatkan bendahara sehingga seolah-olah sesuai dengan rencana anggaran biaya dan laporan pertanggungjawaban.
Sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa, efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif dan akuntabel sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 16 junto pasal 7 ayat (2) peraturan Permendagri 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa pasal 1 angka 18 junto pasal 88 ayat (2) peraturan Bupati Kediri Nomor 33 tahun 2016 pasal 4 huruf b pasal 8 ayat (1)dan ayat (2), Peraturan Bupati Kediri Nomor 14 tahun 2015 tanggal 4 April 2015 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana desa setiap desa di Kabupaten Kediri tahun anggaran 2015
Sehingga perbuatan itu dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dimana terdakwa selaku Kepala Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, pengelola pengadaan barang dan jasa atas anggaran APBDes Tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2018 telah melakukan mark up pengadaan barang dan jasa pembangunan fisik sehingga terdapat selisih volume belanja senilai material di SPJ lebih besar daripada pelaksanaan untuk material
Ssehingga merugikan keuangan negara cq. Pemerintah Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri setidak-tidaknya sebesar Rp276.464.282,55 Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas selisih volume pekerjaan infrastruktur Dana Desa Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 pada pemerintah Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 700/94/418.11/2020 tanggal 16 Juli 2020 atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut
Dalam hal beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan di mana terdakwa selaku Kepala Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri dalam mengelola pengadaan barang dan jasa atas anggaran APBDes Tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 telah melakukan mark up pengadaan barang dan jasa pembangunan fisik tersebut dengan tidak sesuai keadaan/fakta di lapangan serta surat pertanggungjawaban atas kegiatan pembangunan fisik pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;
A. Dalam pelaksanaan pembangunan desa wanengpaten dari tahun 2016 sampai dengan 2018 melaksanakan kegiatan tanpa melibatkan ketua TPK dimana terdakwa selaku kepala Desa Wanengpaten langsung menunjuk Jiman selaku tukang dan pekerja sendiri yang dikoordinir oleh terdakwa namun tidak memberitahukan kepada Jiman bahwa merupakan anggota tim pengelola kegiatan hanya menerima upah.
B. bahwa terdakwa selaku kepala desa wanengpaten dengan sengaja tidak pernah memberikan rencana anggaran biaya atas kegiatan pembangunan tersebut dan gambar rencana kegiatan pembangunan kepada tim TPK dan jiban selaku kepala tukang sehingga hanya menyesuaikan lahan dan perintah dari terdakwa serta ukuran yang disesuaikan keinginan terdakwa mengakibatkan terdapat selisih pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya dan laporan pertanggungjawaban.
C. dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban terdakwa selaku kepala desa wanengpaten tidak melibatkan tim TPK dan bendahara secara langsung dan hanya diperintahkan untuk menandatangani bukti-bukti hukum atau pertanggungjawaban dalam proses pembangunan fisik tersebut dengan di bawah tekanan atau ancaman.
D. terdakwa dengan sengaja mencairkan Dana desa sendiri dan tidak melibatkan bendahara sehingga terdakwa dapat mengelola dan mengatur sendiri keuangan desa dengan tidak tercatat atau tidak sesuai peruntukannya.
E. Dalam pembuatan dan penyusunan laporan pertanggung jawaban atas pembangunan tersebut terdakwa membuat tanpa bukti dukung yang lengkap dan sah karena dalam pelaksanaan belanja material langsung dilakukan oleh terdakwa dan tidak dibuat buku kas pembantu dalam setiap kegiatan pembangunan dan atas bukti dukung pembelian nilainya telah disesuaikan oleh terdakwa kemudian diserahkan kepada sekretaris desa dengan tidak melibatkan bendahara sehingga seolah-olah sesuai dengan rencana anggaran biaya dan laporan pertanggungjawaban.
Sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa, efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif dan akuntabel sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 16 junto pasal 7 ayat (2) peraturan Permendagri 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa pasal 1 angka 18 junto pasal 88 ayat (2) peraturan Bupati Kediri Nomor 33 tahun 2016 pasal 4 huruf b pasal 8 ayat (1)dan ayat (2), Peraturan Bupati Kediri Nomor 14 tahun 2015 tanggal 4 April 2015 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana desa setiap desa di Kabupaten Kediri tahun anggaran 2015
Sehingga perbuatan itu dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dimana terdakwa selaku Kepala Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, pengelola pengadaan barang dan jasa atas anggaran APBDes Tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2018 telah melakukan mark up pengadaan barang dan jasa pembangunan fisik sehingga terdapat selisih volume belanja senilai material di SPJ lebih besar daripada pelaksanaan untuk material
Ssehingga merugikan keuangan negara cq. Pemerintah Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri setidak-tidaknya sebesar Rp276.464.282,55 Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas selisih volume pekerjaan infrastruktur Dana Desa Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 pada pemerintah Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 700/94/418.11/2020 tanggal 16 Juli 2020 atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut
Dalam hal beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan di mana terdakwa selaku Kepala Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri dalam mengelola pengadaan barang dan jasa atas anggaran APBDes Tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 telah melakukan mark up pengadaan barang dan jasa pembangunan fisik tersebut dengan tidak sesuai keadaan/fakta di lapangan serta surat pertanggungjawaban atas kegiatan pembangunan fisik pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa menjabat selaku Kepala Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri sejak tahun 2013 sampai dengan 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor 188.45/465/418.32/2013 tanggal 10 September 2013 tentang pengesahan Kepala Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Tugas dan fungsi Kepala Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri sebagaimana Undang-Undang RI No 6 tahun 2014 tentang desa: Pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayah (4) dan Pasal 27
Dalam melaksanakan Pemerintahan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Kepala Desa Wanengpaten membentuk organisasi pemerintahan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri sebagai sebagaimana struktur organisasi pemerintahan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri pada tahun 2016
Bahwa pada tahun 2016, terdakwa selaku kepala desa mengelola keuangan pemerintahan Desa Wanegpaten dan menetapkan Peraturan Desa yaitu ; 1. Untuk anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Desa wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri tahun anggaran (TA) 2016 sebagai berikut : a. Peraturan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 1 tahun 2016 tentang APBDesa tahun 2016. b. Peraturan Desa wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 5 tahun 2016 tentang perubahan APBDesa TA 2016, APBDes Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo tahun 2016 dengan nilai APBDes setelah perubahan sebesar Rp1.29 5.1.38. 7.35 dengan rincian sebagai berikut : 1. Pendapatan Asli Desa (PADe) sebesar Rp251.200.000: 2. Dana Desa sebesar Rp607.367.000: 3. Alokasi Dana Desa sebesar Rp330.733.000: 4. Bantuan keuangan dan dari APBD Kabupaten Kediri sebesar Rp70.000 0.000: 5. Bagian dari hasil pajak retribusi sebesar Rp38.683.000; 6. Sisa lebih penghitungan anggaran (SILPA) 2015 sebesar Rp155.735
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Wanengpaten dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa dan APBDesa Wanengpaten membentuk dan menetapkan sebagai berikut :
I. Tahun anggaran 2016.
a. Tim pengelola kegiatan (TPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 18 8.05/418.91.11/2016 tanggal 20 Januari 2016 tentang penetapan TPK Desa wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri TA 2016. b. Panitia penerima hasil pekerjaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor: 188.06/418/91/11/2016 tanggal 20 Januari 2016 tentang penetapan panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP). c. pelaksana teknis pengelolaan kegiatan desa (PTPKD) Desa Wanengpaten berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 188.04/4 18.91.11/2016 tanggal 20 Januari 2016 tentang PTPKD Desa Wanengpaten TA 2016
Bahwa sebagaimana APBDes Desa Wanengpaten, pembangunan Desa wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri tahun 2016 sebagai berikut : Peraturan Desa wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 1 tahun 2016 tentang APBDesa TA 2016, Desa wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 5 tahun 2016 tentang perubahan APBDesa TA 2016, APBDes Desa wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri tahun 2016 tentang pembangunan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri dalam melaksanakan kegiatan pembangunan Desa Wanengpaten Tahun anggaran 2016 telah melakukan pencairan Dana Desa dalam setiap terminnya melakukan pencairan dengan sendiri dan tidak bersama-sama dengan bendahara di mana dalam setiap pencairan Dana Ddesa atas nama Kepala Desa (tidak ada spesimen dengan nama lain/bendahara), saksi Sabar serta terdakwa dalam melaksanakan atas beberapa kegiatan pembangunan fisik tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya dan gambar rencana kegiatan
Terdakwa juga dalam melaksanakan dan laporan pertanggungjawaban tidak dilakukan sesuai dengan volume kegiatan pertanggungjawaban dengan volume kegiatan yang terpasang, sehingga terdakwa membuat surat pertanggungjawaban seolah-olah sudah benar. Sehingga terjadi selisih volume pekerjaan maupun pembayaran atas beberapa kegiatan pembangunan fisik:
A. tahun 2016
1. Pembangunan saluran drainase/gorong-gorong berlokasi di desa Wanengpaten sumber dana dari Dana Desa TA 2016 dengan nilai anggaran sebesar Rp150.00.00,36. Bahwa dalam pembangunan saluran drainase/ gorong-gorong direncanakan sebagai mana rencana anggaran biaya, terdakwa selaku kepala desa mengelola sendiri kegiatan pembangunan saluran drainase dari gorong-gorong dan tidak melibatkan tim pengelola kegiatan secara langsung dengan memerintahkan saksi Jiman sebagai kepala tukang untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sebagaimana keinginan terdakwa. Pembangunan saluran drainase/gorong-gorong yang bersumber dari Dana desa Tahun anggaran 2016 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp150.000,36 telah dibuat laporan pertanggungjawabannya oleh terdakwa pada tanggal 29 November 2016
Bahwa terdakwa membuat surat pertanggungjawaban dengan bukti dukung tidak sesuai dengan volume kegiatan terpasang dan memaksa tim pengelola kegiatan dan panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani surat pertanggungjawaban, apabila menolak dipaksa untuk mengundurkan diri dari perangkat desa
2. Pembangunan plengsengan Selatan jomplang berlokasi Selatan jomplang sumber dana dari Dana Desa TA 2016 senilai Rp82.0003.000, direncanakan sebagai mana rencana anggaran biaya, terdakwa mengelola sendiri kegiatan dan tidak melibatkan tim pengelola kegiatan secara langsung dengan memerintahkan saksi Jiman sebagai kepala tukang untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sebagaimana keinginan terdakwa dan telah dibuat laporan pertanggungjawabannya oleh terdakwa sebagaimana surat pertanggungjawaban pada tanggal 21 Juli 2016
Bahwa terdakwa membuat surat pertanggungjawaban dengan bukti dukung tidak sesuai dengan volume kegiatan terpasang dan memaksa tim pengelola kegiatan dan panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani surat pertanggungjawaban, apabila menolak dipaksa untuk mengundurkan diri dari perangkat desa
3. Pembangunan plengsengan RT 5 dalam (depan soekoto) berlokasi di RT 5 sumber dana dari Dana Desa TA 2016 dengan nilai sebesar Rp50 juta direncanakan sebagaimana rencana anggaran biaya, terdakwa mengelola sendiri dan tidak melibatkan tim pengelola kegiatan secara langsung dengan memerintahkan saksi Jiman sebagai kepala tukang untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sebagaimana keinginan terdakwa
Pembangunan plengsengan RT 5 dalam (depan soekoto) berlokasi di RT 5 sumber dari Dana Desa TA 2016 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp50 juta telah dibuat laporan pertanggungjawabannya oleh terdakwa pada tanggal 29 November 2016 dengan bukti dukung tidak sesuai dengan volume kegiatan terpasang dan memaksa tim pengelola kegiatan dan panitia penerima hasil pekerjaan dipaksa untuk menandatangani surat pertanggungjawaban, apabila menolak dipaksa untuk mengundurkan diri dari perangkat desa
4. Pembangunan jalan paving depan SD paten berlokasi samping SDN Wanengpaten sumber dana dari Dana Desa TA 2016 sebesar Rp50 juta direncanakan sebagaimana rencana anggaran biaya, terdakwa mengelola sendiri kegiatan dan tidak melibatkan tim pengelola kegiatan secara langsung dengan memerintahkan saksi Jiman sebagai kepala tukang untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sebagaimana keinginan terdakwa
Laporan pertanggungjawabannya telah dibuat oleh terdakwa sebagaimana surat pertanggungjawaban pada tanggal 22 Juni 2016 dan telah diseranh terimakan pekerjaan tersebut sebagaimana berita acara serah terima hasil pekerjaan nomor.../.../..../2016 tanggal 10 Agustus 2016 dan memaksa tim pengelola kegiatan dan penelitian hasil penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani surat pertanggungjawaban, apabila menolak dipaksa untuk mengundurkan diri dari perangkat desa
5. Pembangunan beton rabat penahan jalan berlokasi di Desa Wanengpaten sumber dana dari Dana Desa TA 2016 sebesar Rp50 juta direncanakan sebagaimana rencana anggaran biaya, terdakwa mengelola sendiri kegiatan dan tidak melibatkan tim pengelola kegiatan secara langsung dengan memerintahkan saksi Jimana sebagai kepala tukang untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sebagaimana keinginan terdakwa dan laporan pertanggungjawaban telah dibuat oleh terdakwa pada tanggal 12 Oktober 2016 dengan bukti dukung tidak sesuai dengan volume kegiatan terpasang dan memaksa tim pengelola kegiatan dan panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani surat pertanggungjawaban, apabila menolak dipaksa untuk mengundurkan diri dari perangkat desa
Dalam melaksanakan Pemerintahan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Kepala Desa Wanengpaten membentuk organisasi pemerintahan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri sebagai sebagaimana struktur organisasi pemerintahan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri pada tahun 2016
Bahwa pada tahun 2016, terdakwa selaku kepala desa mengelola keuangan pemerintahan Desa Wanegpaten dan menetapkan Peraturan Desa yaitu ; 1. Untuk anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Desa wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri tahun anggaran (TA) 2016 sebagai berikut : a. Peraturan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 1 tahun 2016 tentang APBDesa tahun 2016. b. Peraturan Desa wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 5 tahun 2016 tentang perubahan APBDesa TA 2016, APBDes Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo tahun 2016 dengan nilai APBDes setelah perubahan sebesar Rp1.29 5.1.38. 7.35 dengan rincian sebagai berikut : 1. Pendapatan Asli Desa (PADe) sebesar Rp251.200.000: 2. Dana Desa sebesar Rp607.367.000: 3. Alokasi Dana Desa sebesar Rp330.733.000: 4. Bantuan keuangan dan dari APBD Kabupaten Kediri sebesar Rp70.000 0.000: 5. Bagian dari hasil pajak retribusi sebesar Rp38.683.000; 6. Sisa lebih penghitungan anggaran (SILPA) 2015 sebesar Rp155.735
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Wanengpaten dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa dan APBDesa Wanengpaten membentuk dan menetapkan sebagai berikut :
I. Tahun anggaran 2016.
a. Tim pengelola kegiatan (TPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 18 8.05/418.91.11/2016 tanggal 20 Januari 2016 tentang penetapan TPK Desa wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri TA 2016. b. Panitia penerima hasil pekerjaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor: 188.06/418/91/11/2016 tanggal 20 Januari 2016 tentang penetapan panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP). c. pelaksana teknis pengelolaan kegiatan desa (PTPKD) Desa Wanengpaten berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 188.04/4 18.91.11/2016 tanggal 20 Januari 2016 tentang PTPKD Desa Wanengpaten TA 2016
Bahwa sebagaimana APBDes Desa Wanengpaten, pembangunan Desa wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri tahun 2016 sebagai berikut : Peraturan Desa wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 1 tahun 2016 tentang APBDesa TA 2016, Desa wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 5 tahun 2016 tentang perubahan APBDesa TA 2016, APBDes Desa wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri tahun 2016 tentang pembangunan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri dalam melaksanakan kegiatan pembangunan Desa Wanengpaten Tahun anggaran 2016 telah melakukan pencairan Dana Desa dalam setiap terminnya melakukan pencairan dengan sendiri dan tidak bersama-sama dengan bendahara di mana dalam setiap pencairan Dana Ddesa atas nama Kepala Desa (tidak ada spesimen dengan nama lain/bendahara), saksi Sabar serta terdakwa dalam melaksanakan atas beberapa kegiatan pembangunan fisik tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya dan gambar rencana kegiatan
Terdakwa juga dalam melaksanakan dan laporan pertanggungjawaban tidak dilakukan sesuai dengan volume kegiatan pertanggungjawaban dengan volume kegiatan yang terpasang, sehingga terdakwa membuat surat pertanggungjawaban seolah-olah sudah benar. Sehingga terjadi selisih volume pekerjaan maupun pembayaran atas beberapa kegiatan pembangunan fisik:
A. tahun 2016
1. Pembangunan saluran drainase/gorong-gorong berlokasi di desa Wanengpaten sumber dana dari Dana Desa TA 2016 dengan nilai anggaran sebesar Rp150.00.00,36. Bahwa dalam pembangunan saluran drainase/ gorong-gorong direncanakan sebagai mana rencana anggaran biaya, terdakwa selaku kepala desa mengelola sendiri kegiatan pembangunan saluran drainase dari gorong-gorong dan tidak melibatkan tim pengelola kegiatan secara langsung dengan memerintahkan saksi Jiman sebagai kepala tukang untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sebagaimana keinginan terdakwa. Pembangunan saluran drainase/gorong-gorong yang bersumber dari Dana desa Tahun anggaran 2016 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp150.000,36 telah dibuat laporan pertanggungjawabannya oleh terdakwa pada tanggal 29 November 2016
Bahwa terdakwa membuat surat pertanggungjawaban dengan bukti dukung tidak sesuai dengan volume kegiatan terpasang dan memaksa tim pengelola kegiatan dan panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani surat pertanggungjawaban, apabila menolak dipaksa untuk mengundurkan diri dari perangkat desa
2. Pembangunan plengsengan Selatan jomplang berlokasi Selatan jomplang sumber dana dari Dana Desa TA 2016 senilai Rp82.0003.000, direncanakan sebagai mana rencana anggaran biaya, terdakwa mengelola sendiri kegiatan dan tidak melibatkan tim pengelola kegiatan secara langsung dengan memerintahkan saksi Jiman sebagai kepala tukang untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sebagaimana keinginan terdakwa dan telah dibuat laporan pertanggungjawabannya oleh terdakwa sebagaimana surat pertanggungjawaban pada tanggal 21 Juli 2016
Bahwa terdakwa membuat surat pertanggungjawaban dengan bukti dukung tidak sesuai dengan volume kegiatan terpasang dan memaksa tim pengelola kegiatan dan panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani surat pertanggungjawaban, apabila menolak dipaksa untuk mengundurkan diri dari perangkat desa
3. Pembangunan plengsengan RT 5 dalam (depan soekoto) berlokasi di RT 5 sumber dana dari Dana Desa TA 2016 dengan nilai sebesar Rp50 juta direncanakan sebagaimana rencana anggaran biaya, terdakwa mengelola sendiri dan tidak melibatkan tim pengelola kegiatan secara langsung dengan memerintahkan saksi Jiman sebagai kepala tukang untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sebagaimana keinginan terdakwa
Pembangunan plengsengan RT 5 dalam (depan soekoto) berlokasi di RT 5 sumber dari Dana Desa TA 2016 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp50 juta telah dibuat laporan pertanggungjawabannya oleh terdakwa pada tanggal 29 November 2016 dengan bukti dukung tidak sesuai dengan volume kegiatan terpasang dan memaksa tim pengelola kegiatan dan panitia penerima hasil pekerjaan dipaksa untuk menandatangani surat pertanggungjawaban, apabila menolak dipaksa untuk mengundurkan diri dari perangkat desa
4. Pembangunan jalan paving depan SD paten berlokasi samping SDN Wanengpaten sumber dana dari Dana Desa TA 2016 sebesar Rp50 juta direncanakan sebagaimana rencana anggaran biaya, terdakwa mengelola sendiri kegiatan dan tidak melibatkan tim pengelola kegiatan secara langsung dengan memerintahkan saksi Jiman sebagai kepala tukang untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sebagaimana keinginan terdakwa
Laporan pertanggungjawabannya telah dibuat oleh terdakwa sebagaimana surat pertanggungjawaban pada tanggal 22 Juni 2016 dan telah diseranh terimakan pekerjaan tersebut sebagaimana berita acara serah terima hasil pekerjaan nomor.../.../..../2016 tanggal 10 Agustus 2016 dan memaksa tim pengelola kegiatan dan penelitian hasil penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani surat pertanggungjawaban, apabila menolak dipaksa untuk mengundurkan diri dari perangkat desa
5. Pembangunan beton rabat penahan jalan berlokasi di Desa Wanengpaten sumber dana dari Dana Desa TA 2016 sebesar Rp50 juta direncanakan sebagaimana rencana anggaran biaya, terdakwa mengelola sendiri kegiatan dan tidak melibatkan tim pengelola kegiatan secara langsung dengan memerintahkan saksi Jimana sebagai kepala tukang untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sebagaimana keinginan terdakwa dan laporan pertanggungjawaban telah dibuat oleh terdakwa pada tanggal 12 Oktober 2016 dengan bukti dukung tidak sesuai dengan volume kegiatan terpasang dan memaksa tim pengelola kegiatan dan panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani surat pertanggungjawaban, apabila menolak dipaksa untuk mengundurkan diri dari perangkat desa
Bahwa atas pembangunan Desa Wanengpaten TA 2016 di mana terdakwa telah mempertanggungjawabkan pelaksanaannya dan melaporkan kepada Bupati Kabupaten Kediri sebagaimana Peraturan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2017 tentang APBDesa TA 2017 tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa TA 2016
Pada tahun 2017 sampai dengan 2018, terdapat perubahan dan atau penambahan struktur organisasi pemerintahan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri sebagaimana Peraturan Desa Wanengpaten Nomor 3 tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri
Pada tahun 2017 sampai dengan 2018, terdapat perubahan dan atau penambahan struktur organisasi pemerintahan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri sebagaimana Peraturan Desa Wanengpaten Nomor 3 tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri
1. Untuk APBDesa Wanengpaten TA 2017 sebagai berikut : a. Peraturan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja, Peraturan Desa Wanengpaten Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2017 tentang perubahan APBDesa dengan nilai setelah perubahan TA 2017 sebesar Rp1.399.910.000 dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Asli Desa sebesar Rp257.200.000: b. Dana Desa sebesar Rp773.854.000: c. Alokasi Dana Desa sebesar Rp327.38.000: d. bagian dari hasil pajak retribusi sebesar Rp41.528.000: d. Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) 2016 sebesar Rp2.706.903
II. Tahun Anggaran 2017.
A. (Tim Pengelola Kegiatan (TPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor : 188.45/10/418.71.11/2017 tanggal 30 Januari 2017 tentang penetapan TPK Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri TA 2017
B. Panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor: 188.45/13/418.91.11/2017 tanggal 25 Januari 2017 tentang penetapan PPHP Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri TA 2017
C. Pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor: 188.45/0 3/4 18.7 1.11/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang penetapan PTPKD Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri TA 2017 sebagaimana APBDes Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri tahun anggaran 2017 sebagai berikut :
a. peraturan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan APBDesa junto peraturan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2017 tentang perubahan APBDesa sehubungan APBDes Desa Wanengpaten, Kecamatan Ggampengrejo tahun 2017 mengenai pembangunan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri
Tahun 2017
1. Pembangunan Paving Jalan Makam berlokasi RT 2 Desa Wanengpaten, sumber dana dari Desa Desa TA 2017 sebesar Rp70.000.000 direncanakan sebagaimana rencana anggaran biaya, terdakwa mengelola sendiri kegiatan dan tidak melibatkan TPK secara langsung dengan memerintahkan saksi Jiman sebagai tukang untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sebagaimana keinginan terdakwa dan laporan pertanggungjawaban telah dibuat oleh terdakwa pada tanggal 23 Juni 2017 dengan bukti dukung tidak sesuai dengan volume kegiatan terpasang dan memaksa TPK dan PPHP untuk menandatangani surat pertanggungjawaban, apabila menolak dipaksa untuk mengundurkan diri dari perangkat desa
2. Pembangunan Plengsengan Irigasi Jalan Trunojoyo RT 2 berlokasi di Desa Wanengpaten sumber dana dari Dana Desa TA 2017 senilai Rp100 juta direncanakan sebagaimana rencana anggaran biaya, terdakwa mengelola sendiri kegiatan dan tidak melibatkan tim pengelola kegiatan secara langsung dengan memerintahkan saksi Jiman sebagai tukang untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sebagaimana keinginan terdakwa, dan laporan pertanggungjawaban telah dibuat oleh terdakwa pada tanggal 30 juni 2017 dengan bukti dukung tidak sesuai dengan volume kegiatan terpasang dan memaksa TPK dan PPHP untuk menandatangani surat pertanggungjawaban, apabila menolak dipaksa untuk mengundurkan diri dari perangkat desa
3. Pembangunan Penahan Jalan BAN Combong berlokasi di Desa Wanengpaten, sumber dana dari Dana Desa TA 2017 sebesar Rp154.636.000 direncanakan sebagaimana rencana anggaran biaya, terdakwa mengelola sendiri kegiatan dan tidak melibatkan tim pengelola kegiatan secara langsung dengan memerintahkan saksi Jiman sebagai tukang untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana keinginan terdakwa dan laporan pertanggungjawaban telah dibuat oleh terdakwa pada tanggal 18 Oktober 2017 dengan bukti dukung tidak sesuai dengan volume kegiatan terpasang dan memaksa TPK dan PPHP untuk menandatangani surat pertanggungjawaban, apabila menolak dipaksa untuk mengundurkan diri dari perangkat desa
4. Pembangunan Plengsengan Selatan Jomplang berlokasi sumber dana dari Dana Desa TA 2017 sebesar Rp86 juta direncanakan sebagai mana rencana anggaran biaya, terdakwa mengelola sendiri kegiatan dan tidak melibatkan TPK secara langsung dengan memerintahkan saksi Jiman sebagai tukang untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana keinginan terdakwa dan laporan pertanggungjawaban telah dibuat oleh terdakwa pada tanggal 30 November 2017 dengan bukti dukung tidak sesuai dengan volume kegiatan terpasang dan memaksa TPK dan PPHP untuk menandatangani surat pertanggungjawaban, apabila menolak dipaksa untuk mengundurkan diri dari perangkat desa
Atas pembangunan Desa Wanengpaten TA 2017, di mana terdakwa telah mempertanggungjawabkan pelaksanaannya dan melaporkan kepada Bupati Kabupaten Kediri sebagaimana Peraturan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 1 tahun 2018 tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa TA 2017 tanggal 18 Januari 2018
III. Untuk anggaran pendapatan dan belanja desa wanengpaten Tahun anggaran 2018 sebagai berikut: a. Peraturan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2018 tentang APBDesa: b. Peraturan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan APBDesa dengan nilai APBDes setelah perubahan TA 2018 sebesar Rp1.336.376.903 dengan rincian sebagai berikut : 1. Pendapatan Asli Desa sebesar Rp261.200.000: 2. Dana Desa sebesar Rp703.492.000: 3. Alokasi Dana Desa sebesar Rp327.450.000: 4. Bagian dari hasil pajak (pajak retribusi) sebesar Rp41.528.000: 5. sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) 2017 sebesar Rp5.906.903
Tahun Anggaran 2018
A. Tim pengelola kegiatan (TPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor : 188.45/09/418.71.11/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang penetapan TPK Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri TA 2018
B. Panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor : 188.45/12/418.71.11/2018 tanggal 29 Januari 2018 tentang penetapan PPHP Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri TA 2017
C. Penetapan pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor : 188.45/02/418.71.11/2018 tanggal 3 Januari 2018 tentang penetapan PTPKD Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri TA 2018
Bahwa sebagaimana APBDes Desa Wanengpaten, pembangunan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri TA 2018 sebagai berikut : Berdasarkan Peraturan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan APBDesa, Peraturan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan APBDesa sehubungan APBDes Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri
Tahun 2018
II. Tahun Anggaran 2017.
A. (Tim Pengelola Kegiatan (TPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor : 188.45/10/418.71.11/2017 tanggal 30 Januari 2017 tentang penetapan TPK Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri TA 2017
B. Panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor: 188.45/13/418.91.11/2017 tanggal 25 Januari 2017 tentang penetapan PPHP Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri TA 2017
C. Pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor: 188.45/0 3/4 18.7 1.11/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang penetapan PTPKD Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri TA 2017 sebagaimana APBDes Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri tahun anggaran 2017 sebagai berikut :
a. peraturan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan APBDesa junto peraturan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2017 tentang perubahan APBDesa sehubungan APBDes Desa Wanengpaten, Kecamatan Ggampengrejo tahun 2017 mengenai pembangunan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri
Tahun 2017
1. Pembangunan Paving Jalan Makam berlokasi RT 2 Desa Wanengpaten, sumber dana dari Desa Desa TA 2017 sebesar Rp70.000.000 direncanakan sebagaimana rencana anggaran biaya, terdakwa mengelola sendiri kegiatan dan tidak melibatkan TPK secara langsung dengan memerintahkan saksi Jiman sebagai tukang untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sebagaimana keinginan terdakwa dan laporan pertanggungjawaban telah dibuat oleh terdakwa pada tanggal 23 Juni 2017 dengan bukti dukung tidak sesuai dengan volume kegiatan terpasang dan memaksa TPK dan PPHP untuk menandatangani surat pertanggungjawaban, apabila menolak dipaksa untuk mengundurkan diri dari perangkat desa
2. Pembangunan Plengsengan Irigasi Jalan Trunojoyo RT 2 berlokasi di Desa Wanengpaten sumber dana dari Dana Desa TA 2017 senilai Rp100 juta direncanakan sebagaimana rencana anggaran biaya, terdakwa mengelola sendiri kegiatan dan tidak melibatkan tim pengelola kegiatan secara langsung dengan memerintahkan saksi Jiman sebagai tukang untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sebagaimana keinginan terdakwa, dan laporan pertanggungjawaban telah dibuat oleh terdakwa pada tanggal 30 juni 2017 dengan bukti dukung tidak sesuai dengan volume kegiatan terpasang dan memaksa TPK dan PPHP untuk menandatangani surat pertanggungjawaban, apabila menolak dipaksa untuk mengundurkan diri dari perangkat desa
3. Pembangunan Penahan Jalan BAN Combong berlokasi di Desa Wanengpaten, sumber dana dari Dana Desa TA 2017 sebesar Rp154.636.000 direncanakan sebagaimana rencana anggaran biaya, terdakwa mengelola sendiri kegiatan dan tidak melibatkan tim pengelola kegiatan secara langsung dengan memerintahkan saksi Jiman sebagai tukang untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana keinginan terdakwa dan laporan pertanggungjawaban telah dibuat oleh terdakwa pada tanggal 18 Oktober 2017 dengan bukti dukung tidak sesuai dengan volume kegiatan terpasang dan memaksa TPK dan PPHP untuk menandatangani surat pertanggungjawaban, apabila menolak dipaksa untuk mengundurkan diri dari perangkat desa
4. Pembangunan Plengsengan Selatan Jomplang berlokasi sumber dana dari Dana Desa TA 2017 sebesar Rp86 juta direncanakan sebagai mana rencana anggaran biaya, terdakwa mengelola sendiri kegiatan dan tidak melibatkan TPK secara langsung dengan memerintahkan saksi Jiman sebagai tukang untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana keinginan terdakwa dan laporan pertanggungjawaban telah dibuat oleh terdakwa pada tanggal 30 November 2017 dengan bukti dukung tidak sesuai dengan volume kegiatan terpasang dan memaksa TPK dan PPHP untuk menandatangani surat pertanggungjawaban, apabila menolak dipaksa untuk mengundurkan diri dari perangkat desa
Atas pembangunan Desa Wanengpaten TA 2017, di mana terdakwa telah mempertanggungjawabkan pelaksanaannya dan melaporkan kepada Bupati Kabupaten Kediri sebagaimana Peraturan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 1 tahun 2018 tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa TA 2017 tanggal 18 Januari 2018
III. Untuk anggaran pendapatan dan belanja desa wanengpaten Tahun anggaran 2018 sebagai berikut: a. Peraturan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2018 tentang APBDesa: b. Peraturan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan APBDesa dengan nilai APBDes setelah perubahan TA 2018 sebesar Rp1.336.376.903 dengan rincian sebagai berikut : 1. Pendapatan Asli Desa sebesar Rp261.200.000: 2. Dana Desa sebesar Rp703.492.000: 3. Alokasi Dana Desa sebesar Rp327.450.000: 4. Bagian dari hasil pajak (pajak retribusi) sebesar Rp41.528.000: 5. sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) 2017 sebesar Rp5.906.903
Tahun Anggaran 2018
A. Tim pengelola kegiatan (TPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor : 188.45/09/418.71.11/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang penetapan TPK Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri TA 2018
B. Panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor : 188.45/12/418.71.11/2018 tanggal 29 Januari 2018 tentang penetapan PPHP Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri TA 2017
C. Penetapan pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor : 188.45/02/418.71.11/2018 tanggal 3 Januari 2018 tentang penetapan PTPKD Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri TA 2018
Bahwa sebagaimana APBDes Desa Wanengpaten, pembangunan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri TA 2018 sebagai berikut : Berdasarkan Peraturan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan APBDesa, Peraturan Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan APBDesa sehubungan APBDes Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri
Tahun 2018
1. Pembangunan Rehab gedung TK tahap 1 dan 2 berlokasi di Desa Wanengpaten sumber dana dari Dana Desa TA 2018, anggaran tahap pertama sebesar Rp119. 652.050 dan anggaran tahap kedua sebesar Rp25.159.000 direncanakan sebagaimana rencana anggaran biaya
II. Pembangunan rehab gedung TK tahap 2
Bahwa untuk rencana anggaran biaya pembangunan rehab gedung TK tahap 2, terdakwa tidak melampirkan dalam raport pertanggungjawaban pembangunan rehab gedung TK tahap 1 dan 2 tanggal 30 April 2018, terdakwa mengelola sendiri dan tidak melibatkan TPK secara langsung dengan memerintahkan saksi Jiman sebagai tukang untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana keinginan terdakwa, dan laporan pertanggungjawaban telah dibuat oleh terdakwa sebagaimana surat pertanggungjawaban pembangunan rehab gedung TK tahap 1 dan 2, berita acara penerimaan hasil pekerjaan tahap 1 tanggal 25 Mei 2018 dan tahap 2 tanggal 9 Juni 2018 dengan bukti buku tidak sesuai dengan volume kegiatan terpasang dan memaksa TPK dan PPHP untuk menandatangani surat pertanggungjawaban, apabila menolak dipaksa untuk mengundurkan diri dari perangkat desa
II. Pembangunan rehab gedung TK tahap 2
Bahwa untuk rencana anggaran biaya pembangunan rehab gedung TK tahap 2, terdakwa tidak melampirkan dalam raport pertanggungjawaban pembangunan rehab gedung TK tahap 1 dan 2 tanggal 30 April 2018, terdakwa mengelola sendiri dan tidak melibatkan TPK secara langsung dengan memerintahkan saksi Jiman sebagai tukang untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana keinginan terdakwa, dan laporan pertanggungjawaban telah dibuat oleh terdakwa sebagaimana surat pertanggungjawaban pembangunan rehab gedung TK tahap 1 dan 2, berita acara penerimaan hasil pekerjaan tahap 1 tanggal 25 Mei 2018 dan tahap 2 tanggal 9 Juni 2018 dengan bukti buku tidak sesuai dengan volume kegiatan terpasang dan memaksa TPK dan PPHP untuk menandatangani surat pertanggungjawaban, apabila menolak dipaksa untuk mengundurkan diri dari perangkat desa
Atas pembangunan Desa Wanengpaten TA 2018 berupa pembangunan rehab gedung TK tahap 1 dan 2 sumber dana dari Dana Desa TA 2018 dengan realisasi pembangunan rehab gedung 1 dan 2 sebesar Rp119.654200 dan anggaran tahap 2 sebesar Rp25.159.000 di mana terdakwa telah mempertanggungjawabkan pelaksanaannya dan melaporkan kepada Bupati Kabupaten Kediri sebagaimana Peraturan Desa Wanengpaten Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2019 tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa TA 2018
Untuk melaksanakan pengelolaan keuangan pemerintah Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri sebagai berikut:
1. Bahwa dalam melaksanakan kegiatan di tahun anggaran, Kepala Desa menetapkan APBDesa Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri dengan mengadakan Musrbang (musyawarah rencana pembangunan) Desa yang dihadiri oleh LPMD (lembaga pemberdayaan masyarakat desa), BPD (badan permusyawaratan desa), tokoh masyarakat, tokoh agama, karang taruna, Ibu PKK, RT/RW, Kepala Desa dan Perangkat Desa
Muserbang menghasilkan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Wanengpaten Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri yang nanti akan ditetapkan dalam Peraturan Desa Wanengpaten Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri tentang anggaran pendapatan dan belanja desa,
Setelah ditetapkannya APBDes Wanengpaten, Kepala Desa Wanengpaten melaksanakan pengadaan barang/jasa dan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) Wanengpaten dengan membentuk dan menetapkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) Desa Wanengpaten.
Kepala Desa Wanengpaten dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa dan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) Wanengpaten yang bersumber dari Dana desa dilaksankan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan pencairan Dana desa kepada Camat Gampengrejo dikantor Kecamatan Gampengrejo, kemudian atas permohonan beserta kelengkapannya setelah diperiksa dan dinyatakan lengkap, kemudian Camat Gampengrejo mengeluarkan surat keterangan pencairan Dana desa, dilengkapi dokumen pecairan berupa permohonan kegiatan yang akan dilaksanakan, persetujuan dari pihak kecamatan rekapitulasi kegiatan, Surat perintah pembayaran atas kegiatan, mencairkan menggunakan cek yang di cek tersebut tertera nilai pencairan dan tandatangan kepala desa dan bendahara.
Setelah uang kegiatan tersebut dicairkan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur kemudian Kepala Desa dan TPK (tim pelaksana kegiatan) melaksanakan kegiatan dengan terlebih dahulu membuat rencana kegiatan sebagaimana APBDes Wanengpaten. Sebelum surat pertanggungjawaban tersebut ditandatangani, tim pemeriksa hasil pekerjaan terlebih dahulu memeriksa pekerjaan tersebut. Setelah dinyatakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya atas pekerjaan tersebut, kemudian dibuat surat pertanggungjawaban yang membuat TPK (tim pelaksana kegiatan) bersama-sama kepala desa.
Proses permohonan pencairan anggaran Dana Desa (anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa) yaitu : 1. Membuat Surat pertanggungjawaban, 2. Mengajukan SPP dan juga R.A.B (rencana anggaran biaya) untuk diajukan rekomendasi ke Kecamatan: 3. Kemudian camat mengeluarkan surat keterangan pencairan anggaran, 4. Kemudian dibawa ke Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur untuk dicairkan
Bahwa Pencairan Dana Desa Dan / Alokasi Dana Desa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Pencairan Dana ke-1 (sesuai kebutuhan kegiatan berdasarkan kebutuhan masing-masing) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Kegiatan berdasarkan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa/ ADD Tahun Anggaran sebelumnya sudah selesai 10046:
b. SPJ kegiatan berdasarkan laporan realisasi penyerapan dan capaian output anggaran dana Tahun anggaran sebelumnya 1006:
c. Laporan realisasi penyerapan dan capaian output anggaran tahun sebelumnya,
d. Semua persyaratan tersebut di atas disampaikan kepada tim fasilitasi Kecamatan,
e. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Camat mengeluarkan surat perintah keterangan limpairkan hasil verifikasi pencairan disampaikan kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur bahwa Desa telah memenuhi persyaratan untuk melakukan pencairan dana ke- 1,
Pencairan Dana ke-2 (sesuai kebutuhan kegiatan berdasarkan kebutuhan masing-masing) dengan ketentuan sebagai berikut : a. Kegiatan realisasi pencairan dana ke-1 sudah selesai minimal 90%,; b. SPJ realisasi pencairan dana ke-1 sudah selesai minimal 90%,; c. Semua persyaratan tersebut di atas disampaikan kepada tim fasilitasi Kecamatan,; d. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Camat mengeluarkan surat perintah keterangan limpairkan hasil verifikasi pencairan disampaikan kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur bahwa Desa telah memenuhi persyaratan untuk melakukan pencairan dana
Pencairan dana tahap ke-3 sesuai kebutuhan kegiatan berdasarkan kebutuhan masing-masing dengan ketentuan: a. kegiatan realisasi pencairan dana tahap 2 sudah selesai minimal 90%. b. SPJ realisasi pencairan dana tahap 2 sudah selesai minimal 90% c. semua persyaratan tersebut diatas disampaikan kepada tim fasilitasi kecamatan
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut camat mengeluarkan surat perintah keterangan lampirkan hasil verifikasi pencairan disampaikan kepada Bank Jatim bahwa desa telah memenuhi persyaratan untuk melakukan pencairan tahap 3 bahwa setiap pelaksanaan pembangunan desa dibuatkan laporan pertanggungjawaban yang disiapkan oleh kepala desa di mana sebelumnya sudah dirapatkan dengan an badan pemberdayaan masyarakat desa wanengpaten.
Kemudian disosialisasikan kepada badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa setelah dinyatakan sesuai dan tidak mendapat koreksi oleh badan pemberdayaan masyarakat desa dan pemerintahan desa maka pertanggungjawaban di tahun anggaran sesuai dengan laporan pertanggungjawaban desa wanengpaten yang ditetapkan oleh kepala desa wanengpaten pada tahun anggaran berjalan
Untuk melaksanakan pengelolaan keuangan pemerintah Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri sebagai berikut:
1. Bahwa dalam melaksanakan kegiatan di tahun anggaran, Kepala Desa menetapkan APBDesa Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri dengan mengadakan Musrbang (musyawarah rencana pembangunan) Desa yang dihadiri oleh LPMD (lembaga pemberdayaan masyarakat desa), BPD (badan permusyawaratan desa), tokoh masyarakat, tokoh agama, karang taruna, Ibu PKK, RT/RW, Kepala Desa dan Perangkat Desa
Muserbang menghasilkan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Wanengpaten Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri yang nanti akan ditetapkan dalam Peraturan Desa Wanengpaten Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri tentang anggaran pendapatan dan belanja desa,
Setelah ditetapkannya APBDes Wanengpaten, Kepala Desa Wanengpaten melaksanakan pengadaan barang/jasa dan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) Wanengpaten dengan membentuk dan menetapkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) Desa Wanengpaten.
Kepala Desa Wanengpaten dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa dan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) Wanengpaten yang bersumber dari Dana desa dilaksankan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan pencairan Dana desa kepada Camat Gampengrejo dikantor Kecamatan Gampengrejo, kemudian atas permohonan beserta kelengkapannya setelah diperiksa dan dinyatakan lengkap, kemudian Camat Gampengrejo mengeluarkan surat keterangan pencairan Dana desa, dilengkapi dokumen pecairan berupa permohonan kegiatan yang akan dilaksanakan, persetujuan dari pihak kecamatan rekapitulasi kegiatan, Surat perintah pembayaran atas kegiatan, mencairkan menggunakan cek yang di cek tersebut tertera nilai pencairan dan tandatangan kepala desa dan bendahara.
Setelah uang kegiatan tersebut dicairkan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur kemudian Kepala Desa dan TPK (tim pelaksana kegiatan) melaksanakan kegiatan dengan terlebih dahulu membuat rencana kegiatan sebagaimana APBDes Wanengpaten. Sebelum surat pertanggungjawaban tersebut ditandatangani, tim pemeriksa hasil pekerjaan terlebih dahulu memeriksa pekerjaan tersebut. Setelah dinyatakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya atas pekerjaan tersebut, kemudian dibuat surat pertanggungjawaban yang membuat TPK (tim pelaksana kegiatan) bersama-sama kepala desa.
Proses permohonan pencairan anggaran Dana Desa (anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa) yaitu : 1. Membuat Surat pertanggungjawaban, 2. Mengajukan SPP dan juga R.A.B (rencana anggaran biaya) untuk diajukan rekomendasi ke Kecamatan: 3. Kemudian camat mengeluarkan surat keterangan pencairan anggaran, 4. Kemudian dibawa ke Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur untuk dicairkan
Bahwa Pencairan Dana Desa Dan / Alokasi Dana Desa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Pencairan Dana ke-1 (sesuai kebutuhan kegiatan berdasarkan kebutuhan masing-masing) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Kegiatan berdasarkan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa/ ADD Tahun Anggaran sebelumnya sudah selesai 10046:
b. SPJ kegiatan berdasarkan laporan realisasi penyerapan dan capaian output anggaran dana Tahun anggaran sebelumnya 1006:
c. Laporan realisasi penyerapan dan capaian output anggaran tahun sebelumnya,
d. Semua persyaratan tersebut di atas disampaikan kepada tim fasilitasi Kecamatan,
e. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Camat mengeluarkan surat perintah keterangan limpairkan hasil verifikasi pencairan disampaikan kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur bahwa Desa telah memenuhi persyaratan untuk melakukan pencairan dana ke- 1,
Pencairan Dana ke-2 (sesuai kebutuhan kegiatan berdasarkan kebutuhan masing-masing) dengan ketentuan sebagai berikut : a. Kegiatan realisasi pencairan dana ke-1 sudah selesai minimal 90%,; b. SPJ realisasi pencairan dana ke-1 sudah selesai minimal 90%,; c. Semua persyaratan tersebut di atas disampaikan kepada tim fasilitasi Kecamatan,; d. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Camat mengeluarkan surat perintah keterangan limpairkan hasil verifikasi pencairan disampaikan kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur bahwa Desa telah memenuhi persyaratan untuk melakukan pencairan dana
Pencairan dana tahap ke-3 sesuai kebutuhan kegiatan berdasarkan kebutuhan masing-masing dengan ketentuan: a. kegiatan realisasi pencairan dana tahap 2 sudah selesai minimal 90%. b. SPJ realisasi pencairan dana tahap 2 sudah selesai minimal 90% c. semua persyaratan tersebut diatas disampaikan kepada tim fasilitasi kecamatan
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut camat mengeluarkan surat perintah keterangan lampirkan hasil verifikasi pencairan disampaikan kepada Bank Jatim bahwa desa telah memenuhi persyaratan untuk melakukan pencairan tahap 3 bahwa setiap pelaksanaan pembangunan desa dibuatkan laporan pertanggungjawaban yang disiapkan oleh kepala desa di mana sebelumnya sudah dirapatkan dengan an badan pemberdayaan masyarakat desa wanengpaten.
Kemudian disosialisasikan kepada badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa setelah dinyatakan sesuai dan tidak mendapat koreksi oleh badan pemberdayaan masyarakat desa dan pemerintahan desa maka pertanggungjawaban di tahun anggaran sesuai dengan laporan pertanggungjawaban desa wanengpaten yang ditetapkan oleh kepala desa wanengpaten pada tahun anggaran berjalan
Bahwa mekanisme pelaksanaan pembangunan Desa Wanengpaten sebagai berikut: a. Membuat perencanaan berupa rancangan anggaran biaya dimana proses perencanaan berupa: foto dokumentasi tempat atas lokasi yang akan direncanakan pembangunan rencana anggaran biaya gambar rencana kegiatan pembentukan TPK, pemberitahuan dari pihak kecamatan atas pelaksanaan waktu kegiatan pembangunan, bahwa yang melaksanakan pembangunan desa berupa kegiatan fisik adalah kepala desa wanengpaten dibantu oleh tim TPK sebagaimana surat keputusan kepala desa atas pengangkatan TPK
b. melakukan pengukuran di tempat pelaksanaan pembangunan, melakukan pengukuran dan atau pembersihan lahan kerja. c. pembelian bahan. d. setelah pembangunan fisik dinyatakan selesai membuat surat pertanggungjawaban. e. kemudian setelah pekerjaan selesai dilakukan pemeriksaan oleh tim panitia penerima hasil pekerjaan. f. titik setelah dinyatakan selesai dan ditandatangani oleh tim panitia penerima hasil pekerjaan dan TPK kemudian terdakwa selaku kepala desa wanengpaten kecamatan gampengrejo kabupaten Kediri menandatangani berita acara serah terima pekerjaan. g. dengan serah terima pekerjaan pembangunan fisik kepada kepala desa wanengpaten kemudian terdakwa mempertanggungjawabkan kan untuk diarsipkan dan juga ditembuskan kepada BPMPD (badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa)
Bahwa terdakwa selaku kepala Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa Wanengpaten Tahun anggaran 2016 sampai tahun 2018 atas pembangunan fisik. Setelah melakukan mark up atas kegiatan pengadaan barang dan jasa pembangunan fisik tersebut, sehingga mendapat selisih nilai pembangunan yang kemudian terdakwa nikmati dan dimanfaatkan sendiri :
A. Dalam pelaksanaan pembangunan desa wanengpaten dari tahun 2016-2018 melaksanakan dengan tanpa melibatkan ketua TPK dimana terdakwa selaku kepala desa langsung menunjuk saudara-saudara Jiman selaku tukang dan pekerja sendiri yang dikoordinir oleh terdakwa, namun tidak memberitahukan kepada Giman bahwa merupakan anggota tim pengelola kegiatan hanya menerima upah
B. Terdakwa selaku kepala Desa Wanengpaten dengan sengaja tidak pernah memberikan rencana anggaran biaya atas kegiatan pembangunan tersebut dan gambar rencana kegiatan pembangunan kepada tim pengelola kegiatan dan saudara Jiman selaku kepala tukang sehingga hanya menyelesaikan lahan dan perintah dari terdakwa selaku kepala desa serta ukuran yang disesuaikan keinginan terdakwa mengakibatkan terdapat selisih pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya dan laporan pertanggungjawaban
C. Dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban terdakwa selaku kepala desa wanengpaten tidak melibatkan tim TPK dan bendahara serta langsung dan hanya diperintahkan untuk menandatangani bukti-bukti dukung atau pertanggungjawaban dalam proses pembangunan fisik tersebut dengan dibawah tekanan atau ancaman
D. Terdakwa dengan sengaja mencairkan dana desa sendiri dan tidak melibatkan bendahara sehingga terdakwa dapat mengelola dan mengatur sendiri keuangan desa dengan tidak tercatat atau tidak sesuai peruntukannya
E. Dalam pembuatan dan penyusunan laporan pertanggung jawaban atas pembangunan tersebut terdakwa membuat tanpa bukti dukung yang lengkap dan sah karena dalam pelaksanaan belanja material langsung dilakukan oleh terdakwa dan tidak dibuat buku kas pembantu dalam setiap kegiatan pembangunan dan tidak bukti dukung pembelian nilainya telah disesuaikan oleh terdakwa selaku kepala desa kemudian diserahkan kepada sekretaris desa dengan tidak melibatkan bendahara sehingga seolah-olah sesuai dengan menerima anggaran biaya dan laporan
F. Terdakwa selaku kepala desa wanengpaten dalam membuat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasi kegiatan fisik di lapangan sehingga terdapat selisih nilai dari kegiatan pembangunan sebenarnya dengan pertanggungjawaban terdakwa dimana selisih tersebut dipergunakan terdakwa selaku kepala desa wanengpaten untuk memenuhi kebutuhannya sebagaimana hasil pengakuan di lapangan oleh tim ahli teknis konstruksi dari dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Kediri yang kemudian dilakukan reviu analisis dokumen SPJ serta pengukuran di lapangan dan dituangkan dalam surat nomor. 262 0.1/11130/41 8.33/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang pemeriksaan laporan pekerjaan fisik desa wanengpaten kecamatan gampengrejo kabupaten Kediri tahun anggaran 2016 ditemukan :
1. Pembangunan saluran drainase atau gorong-gorong desa wanengpaten dana desa tahun 2016 berdasarkan perhitungan pada pekerjaan pembangunan drainase dana desa Tahun anggaran 2016 terdapat selisih volume belanja material di SPJ lebih besar daripada pelaksanaan untuk material (pelat beton 50 x 75, beton bis, semen, pasir dan kerikil). Total selisih volume sebesar Rp40.733.859,20:
2. Pembangunan plengsengan Selatan jomplang dana desa Tahun anggaran 2016 berdasarkan perhitungan pada pekerjaan pembangunan selatan jomplang terdapat selisih volume belanja material pada SPJ lebih besar dari pelaksanaan untuk material sebesar Rp4.1 80.80,82 pada item upah terdapat selisih sebesar Rp7.417.570. Sehingga total selisih sebesar Rp11.598.377,62
3. Pembangunan plengsengan RT 05 dana desa Tahun anggaran 2016 berdasarkan perhitungan pada pekerjaan pembangunan pelencengan RT 05 terdapat selisih volume belanja material di SPJ lebih besar dari pelaksanaan di lapangan untuk material pelat beton batu kerikil semen dan pasir sebesar Rp17.747.531,85
4. Pembangunan paving jalan samping SD negeri paten dana desa Tahun anggaran 2016 berdasarkan perhitungan pada pekerjaan pembangunan paving jalan samping SD negeri 4 n terdapat selisih volume belanja material pada SPJ lebih besar dari pelaksanaan di lapangan untuk material dan upah sebesar Rp24.44.024,40
5. Lima pembangunan beton rabat penahan jalan dana desa Tahun anggaran 2016 berdasarkan perhitungan pada pekerjaan pembangunan beton rabat jalan penahan jalan terdapat selisih volume belanja material pada SPJ lebih besar dari pelaksanaan di lapangan sebesar Rp10.173.979,27
6. Bahwa data pelakaanaan pembangunan dewa Wanenypnten dari tahun 2016 wd 2018 melakamakan dengan tampa awelihmikan ketua TPK dimana terdakwa selaku Kepala Desa Wanengpaten mengelola sendiri kegiatan dan tidak melibatkan TPK secara langsung dengan memerintahkan saksi Jiman sebagai tukang untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana keinginan terdakwa
7. Bahwa terdakwa selaku Kepala Dena Watenypaten tidak pernah memberikan rencana anggaran biaya dan gambar rencana kegiatan pembangunan kepada TPK dan Jiman selaku kepala tukang, sehinga hanya menyesuaikan perintah dari terdakwa
8. Bahwa dalam pembuatan laporan peranggungjawaban, terdakwa salaku Kepala Dena Wanengpaten tidak melibatkan TPK dan bendahara secara langsung dan hanya diperintah untuk menandatangani bukti bukti dukung atau pertangungajawaban dalam proses pembangunan fisik tersebut dengan dibawah tekanan atau ancaman
9. Bahwa terdahwa dengan sengaja mencairkan dana desa sendiri dan tidak melibatkan bendahara sehingga terdakwa dapat mengelola dan mengatur sendiri keuangan desa dengan tidak tercatat atau tidak sesuai peruntukannya
10. Bahwa dalam pembuatan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pembangunan tersebut, terdakwa membuat tanpa bukti dukung yang lengkap dan sah karena dalam pelaksanaan belanja material langsung dilakukan oleh terdakwa dan tidak dibuat buku kas pembantu dalam setiap kegiatan pembangunan. Dan atas bukti dukung pembelian nilainya telah disesuaikan oleh terdakwa selaku Kepala Desa WanEngpaten kemudian diserahkan kepada Sekretaris Desa dengan tidak melibatkan bendahara sehingga seolah-olah sesuai dengan menerima anggaran biaya dan laporan pertanggungjawaban
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Wanengpaten dalam membuat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasi kegitaan fisik dilapangan sehinggs terdapat selisih nilai dari keyatan dilapanagan sebenarnya dengan pertanggungjawaban terdakwa, dimana selisih tersebut dipergunakan terdakwa selaku Kepala Dewa Wanengpaten untuk memenuhi kebutuhannya
Hal ini sebagaimana hasil pengakuan dilapangan oleh tim ahli teknis konstruksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kediri yang kemudian dilakukan riviu analisa dokumen SPJ, serta pengukuran dilapangan dan dituangkan dalam Surat Nomor : 620,1/11130/418,33/2020 tanggal 01 Juli 2020 tentang Pemeriksaan Laporan Pekerjaan fisik Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2016, telah ditemukan :
1. Pembangunan Saluran Drainase/Uorong Gorong Desa Wanenygpaten Dana Desa Tahun Anggaran 2016 berdasarkan perhitungan pada pokerjaan Pembangunan Drainase Dana Desa Tahun Anggaran 2016 terdapat selisih volume beluja material di SPJ lebih besar dari pada pelaksanaan untuk material (plat beton 80x75.boton bis, semen, pasir dan kerikil), Total selisih volume sebesar Rp40.733.859,20
2. Pembangunan Plengsengun Selatan Complang Dana Desa Tahun Anggaran 2016 berdasarkan perhitungan puda pekerjaan Pembangunan Selatan Complang terdapat selisih Volume belanja material pada SPJ lebih besar dari pelaksanaan untuk material (plat 50x75 dan batu kali) sebesar Rp4.180,807,62, pada item upah terdupat selisih sebesar Rp7,417,870,-, sehingga total selisih Rp11.598.377,62
3. Pembangunan Plengsengan RT, 05 (Depan Sukoto) Dana Desa Tahun Anggaran 2016, berdasarkan perhitungan pada pekerjaan Pembangunan Plengsengan RT, 05 (Depan Sukoto) terdapat selisih votume belanja material di SPJ lebih besar dari pelaksanaan dilapangan untuk material plat beton, batu kali, semen dan pasir sebesar Rp17.747.831,85
4. Pembangunan Paving Jalan Samping SDN Wanengpaten. Dana Desa Tahun Anggaran 2016 berdasarkan perhitungan pada pekerjaan Pembangunan Paving Jalan Samping SDN Wanengpaten terdapat selisih volume belanju material pada SPJ lebih besar dari pelaksanaan dilapangan untuk material (paving, pasir urug, semen, pasir dan kerikil) dan upah (pekerja, tukang dan kepala tukang) sebesar Rp24.424.024,40
5. Pembangunan Beton Rabat Penahan Jalan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 berdasarkan perhitungan terdapat selisih volume belanja material pada SPJ lebih besar dari pelaksanaan dilapangan untuk material batu pecah 23 serta upah (pekerja, tukang dan kepala tukang) scbesar Rp10.173.979,27
6. Pembangunan Paving Jalan Makam Dana Desa Tahun Anggaran 2017 berdasarkan terdapat selisih volume belanja material pada SPJ lebih besar dari pelaksanaan dilapangan untuk material (paving, tanah urug, semen, pasir dan kerikil) serta upah (pekerja dan tukang) scbcsar Rp38.659.598,76
7. Pembangunan Plengsengan Irigasi Jl. Trunojoyo RT. 02. Dana Desa Tahun Anggaran 2017 berdasarkan perhitungan terdapat selisih volume bclanja material pada SPJ lebih besar dari pelaksanaan, untuk material (plat 50x75 dan pasir) scbesar Rp10.966.024,53
8. Pembangunan Penahan Jalan BAN Combong Dana Desa Tahun Anggaran 2017 berdasukan perhitungan terdapat selisih volume belanja material pada SPJ lebih besar dari pelaksanaan pada material batu kali/gebal, semen dan pasir sebesar Rp71.316.615,
9. Pembangunan Plengsengan Selatan Complang Dana Desa Tahun Anggaran 2017 berdasarkan perhitungan terdapat sclisih volume belanja material pada SPJ lebih besar dari pelaksanaan, untuk belanja material Plat 50x75 sebesar Rp15.753.571,43
10. Pembangunan Rehab Gedung TK (Tahap 1 dan Tahap II) Dana Desa Tahun Anggaran 2018 berdasarkan perhitungan pada pelaksanaan Pembangunan Rehab Gedung TK (Tahap 1 dan Tahap 2) terdapat selisih volume material terpasang dilapangan lebih kecil dari belanja SPJ pada material semen, batu pecah, besi, besi, kawat beton, keramik, balok kayu, eternity, genteng, bubungan sebesar Rp35.090.700
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa efesien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif dan akuntabel serta ketentuan atau peraturan sebagai berikut : Peraturan Permendagri 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa pasal 1 angka 16 “Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa”. Pasal 7 ayat (2); Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Peraturan Bupati Kediri Nomor 33 tahun 2016 Pasal 1 angka 18; Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut TPK adalah Tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat keputusan terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan Unsur Lembaga Lemasyarakatan Desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 8 ayat (2) ; Dalam menyusun rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, TPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai sebagai berikut : menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat, menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa (bila diperlukan), khusus pekerjaan kontruksi, menetapkan gambar rencana kerja sederhana/sketsa (bila diperlukan) : menetapkan Penyedia Barang/Jasa, membuat rancangan Surat Perjanjian Kerja: menandatangani Surat Perjanjian Kerja: menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen Pengadaan Barang/Jasa, dan melaporkan scmua kegiatan dan menyerahkan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala Desa dengan disertai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
Peraturan Bupati Kediri Nomor 13 Tahun 2015 Tanggal 20 Maret 2015 Tentang Alokasi Dana Desa Pasal 4 huruf b ; Seluruh Kegiatan harus dapat dipertangungjawaban secara administratif dan teknis Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Bupati Kediri No.14 Tahun 2015 Tanggal 4 April 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa sctiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2015 : Pasal 8ayat (1) “Setiap pengeluaran belanja atas Beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”. Pasal 8 ayat (2) “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan olch Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrcjo, Kabupaten Kediri, telah memperkaya diri sendiri sehingga merugikan Keuangan Negara Cq. Pemerintah Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri setidak-tidaknya sebesar Rp276.464.282,55 (dua ratus tujuh puluh cnam juta empat ratus enam puluh empat ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah koma lima puluh lima sen)
Berdasarkan Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) atas Selisih Volume pekerjaan Insfratruktur dana desa tahun Angggaran 2016, 2017 dan 2018 pada pemerintah Desa Wanengpaten Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri No. 700/94/418.11/2020, tanggal 16 Juli 2020 atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa Bunasir Bin (Alm) Buniran, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 (atau Pasal 3) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHPidana. (Jen)
b. melakukan pengukuran di tempat pelaksanaan pembangunan, melakukan pengukuran dan atau pembersihan lahan kerja. c. pembelian bahan. d. setelah pembangunan fisik dinyatakan selesai membuat surat pertanggungjawaban. e. kemudian setelah pekerjaan selesai dilakukan pemeriksaan oleh tim panitia penerima hasil pekerjaan. f. titik setelah dinyatakan selesai dan ditandatangani oleh tim panitia penerima hasil pekerjaan dan TPK kemudian terdakwa selaku kepala desa wanengpaten kecamatan gampengrejo kabupaten Kediri menandatangani berita acara serah terima pekerjaan. g. dengan serah terima pekerjaan pembangunan fisik kepada kepala desa wanengpaten kemudian terdakwa mempertanggungjawabkan kan untuk diarsipkan dan juga ditembuskan kepada BPMPD (badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa)
Bahwa terdakwa selaku kepala Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa Wanengpaten Tahun anggaran 2016 sampai tahun 2018 atas pembangunan fisik. Setelah melakukan mark up atas kegiatan pengadaan barang dan jasa pembangunan fisik tersebut, sehingga mendapat selisih nilai pembangunan yang kemudian terdakwa nikmati dan dimanfaatkan sendiri :
A. Dalam pelaksanaan pembangunan desa wanengpaten dari tahun 2016-2018 melaksanakan dengan tanpa melibatkan ketua TPK dimana terdakwa selaku kepala desa langsung menunjuk saudara-saudara Jiman selaku tukang dan pekerja sendiri yang dikoordinir oleh terdakwa, namun tidak memberitahukan kepada Giman bahwa merupakan anggota tim pengelola kegiatan hanya menerima upah
B. Terdakwa selaku kepala Desa Wanengpaten dengan sengaja tidak pernah memberikan rencana anggaran biaya atas kegiatan pembangunan tersebut dan gambar rencana kegiatan pembangunan kepada tim pengelola kegiatan dan saudara Jiman selaku kepala tukang sehingga hanya menyelesaikan lahan dan perintah dari terdakwa selaku kepala desa serta ukuran yang disesuaikan keinginan terdakwa mengakibatkan terdapat selisih pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya dan laporan pertanggungjawaban
C. Dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban terdakwa selaku kepala desa wanengpaten tidak melibatkan tim TPK dan bendahara serta langsung dan hanya diperintahkan untuk menandatangani bukti-bukti dukung atau pertanggungjawaban dalam proses pembangunan fisik tersebut dengan dibawah tekanan atau ancaman
D. Terdakwa dengan sengaja mencairkan dana desa sendiri dan tidak melibatkan bendahara sehingga terdakwa dapat mengelola dan mengatur sendiri keuangan desa dengan tidak tercatat atau tidak sesuai peruntukannya
E. Dalam pembuatan dan penyusunan laporan pertanggung jawaban atas pembangunan tersebut terdakwa membuat tanpa bukti dukung yang lengkap dan sah karena dalam pelaksanaan belanja material langsung dilakukan oleh terdakwa dan tidak dibuat buku kas pembantu dalam setiap kegiatan pembangunan dan tidak bukti dukung pembelian nilainya telah disesuaikan oleh terdakwa selaku kepala desa kemudian diserahkan kepada sekretaris desa dengan tidak melibatkan bendahara sehingga seolah-olah sesuai dengan menerima anggaran biaya dan laporan
F. Terdakwa selaku kepala desa wanengpaten dalam membuat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasi kegiatan fisik di lapangan sehingga terdapat selisih nilai dari kegiatan pembangunan sebenarnya dengan pertanggungjawaban terdakwa dimana selisih tersebut dipergunakan terdakwa selaku kepala desa wanengpaten untuk memenuhi kebutuhannya sebagaimana hasil pengakuan di lapangan oleh tim ahli teknis konstruksi dari dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Kediri yang kemudian dilakukan reviu analisis dokumen SPJ serta pengukuran di lapangan dan dituangkan dalam surat nomor. 262 0.1/11130/41 8.33/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang pemeriksaan laporan pekerjaan fisik desa wanengpaten kecamatan gampengrejo kabupaten Kediri tahun anggaran 2016 ditemukan :
1. Pembangunan saluran drainase atau gorong-gorong desa wanengpaten dana desa tahun 2016 berdasarkan perhitungan pada pekerjaan pembangunan drainase dana desa Tahun anggaran 2016 terdapat selisih volume belanja material di SPJ lebih besar daripada pelaksanaan untuk material (pelat beton 50 x 75, beton bis, semen, pasir dan kerikil). Total selisih volume sebesar Rp40.733.859,20:
2. Pembangunan plengsengan Selatan jomplang dana desa Tahun anggaran 2016 berdasarkan perhitungan pada pekerjaan pembangunan selatan jomplang terdapat selisih volume belanja material pada SPJ lebih besar dari pelaksanaan untuk material sebesar Rp4.1 80.80,82 pada item upah terdapat selisih sebesar Rp7.417.570. Sehingga total selisih sebesar Rp11.598.377,62
3. Pembangunan plengsengan RT 05 dana desa Tahun anggaran 2016 berdasarkan perhitungan pada pekerjaan pembangunan pelencengan RT 05 terdapat selisih volume belanja material di SPJ lebih besar dari pelaksanaan di lapangan untuk material pelat beton batu kerikil semen dan pasir sebesar Rp17.747.531,85
4. Pembangunan paving jalan samping SD negeri paten dana desa Tahun anggaran 2016 berdasarkan perhitungan pada pekerjaan pembangunan paving jalan samping SD negeri 4 n terdapat selisih volume belanja material pada SPJ lebih besar dari pelaksanaan di lapangan untuk material dan upah sebesar Rp24.44.024,40
5. Lima pembangunan beton rabat penahan jalan dana desa Tahun anggaran 2016 berdasarkan perhitungan pada pekerjaan pembangunan beton rabat jalan penahan jalan terdapat selisih volume belanja material pada SPJ lebih besar dari pelaksanaan di lapangan sebesar Rp10.173.979,27
6. Bahwa data pelakaanaan pembangunan dewa Wanenypnten dari tahun 2016 wd 2018 melakamakan dengan tampa awelihmikan ketua TPK dimana terdakwa selaku Kepala Desa Wanengpaten mengelola sendiri kegiatan dan tidak melibatkan TPK secara langsung dengan memerintahkan saksi Jiman sebagai tukang untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana keinginan terdakwa
7. Bahwa terdakwa selaku Kepala Dena Watenypaten tidak pernah memberikan rencana anggaran biaya dan gambar rencana kegiatan pembangunan kepada TPK dan Jiman selaku kepala tukang, sehinga hanya menyesuaikan perintah dari terdakwa
8. Bahwa dalam pembuatan laporan peranggungjawaban, terdakwa salaku Kepala Dena Wanengpaten tidak melibatkan TPK dan bendahara secara langsung dan hanya diperintah untuk menandatangani bukti bukti dukung atau pertangungajawaban dalam proses pembangunan fisik tersebut dengan dibawah tekanan atau ancaman
9. Bahwa terdahwa dengan sengaja mencairkan dana desa sendiri dan tidak melibatkan bendahara sehingga terdakwa dapat mengelola dan mengatur sendiri keuangan desa dengan tidak tercatat atau tidak sesuai peruntukannya
10. Bahwa dalam pembuatan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pembangunan tersebut, terdakwa membuat tanpa bukti dukung yang lengkap dan sah karena dalam pelaksanaan belanja material langsung dilakukan oleh terdakwa dan tidak dibuat buku kas pembantu dalam setiap kegiatan pembangunan. Dan atas bukti dukung pembelian nilainya telah disesuaikan oleh terdakwa selaku Kepala Desa WanEngpaten kemudian diserahkan kepada Sekretaris Desa dengan tidak melibatkan bendahara sehingga seolah-olah sesuai dengan menerima anggaran biaya dan laporan pertanggungjawaban
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Wanengpaten dalam membuat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasi kegitaan fisik dilapangan sehinggs terdapat selisih nilai dari keyatan dilapanagan sebenarnya dengan pertanggungjawaban terdakwa, dimana selisih tersebut dipergunakan terdakwa selaku Kepala Dewa Wanengpaten untuk memenuhi kebutuhannya
Hal ini sebagaimana hasil pengakuan dilapangan oleh tim ahli teknis konstruksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kediri yang kemudian dilakukan riviu analisa dokumen SPJ, serta pengukuran dilapangan dan dituangkan dalam Surat Nomor : 620,1/11130/418,33/2020 tanggal 01 Juli 2020 tentang Pemeriksaan Laporan Pekerjaan fisik Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2016, telah ditemukan :
1. Pembangunan Saluran Drainase/Uorong Gorong Desa Wanenygpaten Dana Desa Tahun Anggaran 2016 berdasarkan perhitungan pada pokerjaan Pembangunan Drainase Dana Desa Tahun Anggaran 2016 terdapat selisih volume beluja material di SPJ lebih besar dari pada pelaksanaan untuk material (plat beton 80x75.boton bis, semen, pasir dan kerikil), Total selisih volume sebesar Rp40.733.859,20
2. Pembangunan Plengsengun Selatan Complang Dana Desa Tahun Anggaran 2016 berdasarkan perhitungan puda pekerjaan Pembangunan Selatan Complang terdapat selisih Volume belanja material pada SPJ lebih besar dari pelaksanaan untuk material (plat 50x75 dan batu kali) sebesar Rp4.180,807,62, pada item upah terdupat selisih sebesar Rp7,417,870,-, sehingga total selisih Rp11.598.377,62
3. Pembangunan Plengsengan RT, 05 (Depan Sukoto) Dana Desa Tahun Anggaran 2016, berdasarkan perhitungan pada pekerjaan Pembangunan Plengsengan RT, 05 (Depan Sukoto) terdapat selisih votume belanja material di SPJ lebih besar dari pelaksanaan dilapangan untuk material plat beton, batu kali, semen dan pasir sebesar Rp17.747.831,85
4. Pembangunan Paving Jalan Samping SDN Wanengpaten. Dana Desa Tahun Anggaran 2016 berdasarkan perhitungan pada pekerjaan Pembangunan Paving Jalan Samping SDN Wanengpaten terdapat selisih volume belanju material pada SPJ lebih besar dari pelaksanaan dilapangan untuk material (paving, pasir urug, semen, pasir dan kerikil) dan upah (pekerja, tukang dan kepala tukang) sebesar Rp24.424.024,40
5. Pembangunan Beton Rabat Penahan Jalan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 berdasarkan perhitungan terdapat selisih volume belanja material pada SPJ lebih besar dari pelaksanaan dilapangan untuk material batu pecah 23 serta upah (pekerja, tukang dan kepala tukang) scbesar Rp10.173.979,27
6. Pembangunan Paving Jalan Makam Dana Desa Tahun Anggaran 2017 berdasarkan terdapat selisih volume belanja material pada SPJ lebih besar dari pelaksanaan dilapangan untuk material (paving, tanah urug, semen, pasir dan kerikil) serta upah (pekerja dan tukang) scbcsar Rp38.659.598,76
7. Pembangunan Plengsengan Irigasi Jl. Trunojoyo RT. 02. Dana Desa Tahun Anggaran 2017 berdasarkan perhitungan terdapat selisih volume bclanja material pada SPJ lebih besar dari pelaksanaan, untuk material (plat 50x75 dan pasir) scbesar Rp10.966.024,53
8. Pembangunan Penahan Jalan BAN Combong Dana Desa Tahun Anggaran 2017 berdasukan perhitungan terdapat selisih volume belanja material pada SPJ lebih besar dari pelaksanaan pada material batu kali/gebal, semen dan pasir sebesar Rp71.316.615,
9. Pembangunan Plengsengan Selatan Complang Dana Desa Tahun Anggaran 2017 berdasarkan perhitungan terdapat sclisih volume belanja material pada SPJ lebih besar dari pelaksanaan, untuk belanja material Plat 50x75 sebesar Rp15.753.571,43
10. Pembangunan Rehab Gedung TK (Tahap 1 dan Tahap II) Dana Desa Tahun Anggaran 2018 berdasarkan perhitungan pada pelaksanaan Pembangunan Rehab Gedung TK (Tahap 1 dan Tahap 2) terdapat selisih volume material terpasang dilapangan lebih kecil dari belanja SPJ pada material semen, batu pecah, besi, besi, kawat beton, keramik, balok kayu, eternity, genteng, bubungan sebesar Rp35.090.700
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa efesien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif dan akuntabel serta ketentuan atau peraturan sebagai berikut : Peraturan Permendagri 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa pasal 1 angka 16 “Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa”. Pasal 7 ayat (2); Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Peraturan Bupati Kediri Nomor 33 tahun 2016 Pasal 1 angka 18; Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut TPK adalah Tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat keputusan terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan Unsur Lembaga Lemasyarakatan Desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 8 ayat (2) ; Dalam menyusun rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, TPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai sebagai berikut : menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat, menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa (bila diperlukan), khusus pekerjaan kontruksi, menetapkan gambar rencana kerja sederhana/sketsa (bila diperlukan) : menetapkan Penyedia Barang/Jasa, membuat rancangan Surat Perjanjian Kerja: menandatangani Surat Perjanjian Kerja: menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen Pengadaan Barang/Jasa, dan melaporkan scmua kegiatan dan menyerahkan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala Desa dengan disertai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
Peraturan Bupati Kediri Nomor 13 Tahun 2015 Tanggal 20 Maret 2015 Tentang Alokasi Dana Desa Pasal 4 huruf b ; Seluruh Kegiatan harus dapat dipertangungjawaban secara administratif dan teknis Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Bupati Kediri No.14 Tahun 2015 Tanggal 4 April 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa sctiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2015 : Pasal 8ayat (1) “Setiap pengeluaran belanja atas Beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”. Pasal 8 ayat (2) “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan olch Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrcjo, Kabupaten Kediri, telah memperkaya diri sendiri sehingga merugikan Keuangan Negara Cq. Pemerintah Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri setidak-tidaknya sebesar Rp276.464.282,55 (dua ratus tujuh puluh cnam juta empat ratus enam puluh empat ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah koma lima puluh lima sen)
Berdasarkan Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) atas Selisih Volume pekerjaan Insfratruktur dana desa tahun Angggaran 2016, 2017 dan 2018 pada pemerintah Desa Wanengpaten Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri No. 700/94/418.11/2020, tanggal 16 Juli 2020 atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa Bunasir Bin (Alm) Buniran, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 (atau Pasal 3) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHPidana. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :