#Siapa pihak-pihak yang dilindungi dalam perkara Korupsi ‘Ambruknya Atap’ SDN Gentong Tahun 2019? Lalu bagaimana nasib Dedy Maryanto selaku Pelaksan dan Suharto selaku PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) ?#-
BERITAKORUPSI.CO –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo Pamudji, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, menuntut Terdakwa Muhammad Rizal,ST., M.T Bin Abdul Majid selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dalam sidang perkara dugaan Korupsi proyek pekerjaan Rehablitasi atap Kelas SDN Gentong Kota Pasuruan tahun 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp85.000.000 yang berlangung melalui Vidio Conference (Vidcon) di ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo (Senin, 11 Januari 2021) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Cokorda Grdearthana, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) hakim Ad Hock, yaitu DR. Lufsiana, SH., MH dan Emma Ellyani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Siswanto, SH, dan dihadiri Tim Penasehat Hukum terdakwa, yakni Rudy Moerdani dkk. Sementara terdakwa mengikuti persidangan melalui Vidcon di Rutan Kejaksaan karena kondisi Pandemi Covid19 (Coronavirus disease 2019)
Terdakwa tidak hanya dituntut pidana penjara, tetapi juga pidana
membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 (enam) bulan kurang, dan
pidana membayar uang pengganti sejumlah Rp85.000.000 subsidair pidana
penjara selama 8 (delapan) bulan. Terkait uang sebesar Rp65 juta yang
dititipkan oleh terdakwa kepada Kejaksaan akan diperhitungkan sebagai
uang pengganti.
Terdakwa Muhammad Rizal,ST., M.T |
JPU Widodo menyebutkan, bahwa Muhammad Rizal,ST., M.T Bin Abdul Majid terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan dan memutuskan; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Rizal,ST., M.T Bin Abdul Majid dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan,” ucap JPU Widodo Pamudji, SH
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan dan memutuskan; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Rizal,ST., M.T Bin Abdul Majid dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan,” ucap JPU Widodo Pamudji, SH
Dalam kasus ini ada yang menggelitik. Pelaku Tindak Pidana Korupsi
(TPK), sepertinya tak bedanya dengan pencuri HP atau pencopet jalanan
yang pelakunya terkadang Satu orang saja. Padahal, pasal 2 ayat (1) atau
pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sangat jelasa berbunyi, “..... memperkaya/menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara...”
Anehnya adalah, penanganan kasus perkara Korupsi yang ditangani oleh APH (Aparat Penegak Hukum) Kepolisian maupun Kejaksaan hanya menyeret pelaku tunggal. Padahal, dalam dakwaan Jaksa disebutkan pasal 55 ayat (1) Ke- 1 Kitab Undang-udandang Hukum Pidana (KUHP). Yang lebih anehnya lagi, hilangnya pasal 55 dalam surat tuntutan pidana terhadap terdakwa
Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP berbunyi: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Anehnya adalah, penanganan kasus perkara Korupsi yang ditangani oleh APH (Aparat Penegak Hukum) Kepolisian maupun Kejaksaan hanya menyeret pelaku tunggal. Padahal, dalam dakwaan Jaksa disebutkan pasal 55 ayat (1) Ke- 1 Kitab Undang-udandang Hukum Pidana (KUHP). Yang lebih anehnya lagi, hilangnya pasal 55 dalam surat tuntutan pidana terhadap terdakwa
Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP berbunyi: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Pertanyaannya adalah, apakah pelaku Korupsi hanya dilakukan Satu orang saja seperti pencuri HP atau pencopet jalanan? Siapa pihak lain yang terlibat dan diuntungkan dalam perkara Korupsi yang merugikan keuangan negara ? Mengapa pihak-pihak yang terlibat yang disebutkan dalam pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP tidak terseret sebagai tersangka/terdakwa ? Apakah ada “Udang dibalik Bakwan”? Apakah hilangnya pasal 55 KUHP untuk menyelamatkan pihak-pihak lain?
Inilah yang terjadi dalam kasus perkara dugaan Korupsi proyek pekerjaan Rehablitasi SDN Gentong Kota Pasuruan tahun 2012 yang roboh pada Selasa pagi, 5 November 2019 dan menelan korban siswa SDN Gentong sebayak 13 orang.
Proyek Swakelola pekerjaan Rehablitasi atap SDN Gentong Kota Pasuruan tahun 2012, menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp256.765.000, dan merugikan keuangan negara sejumlah Rp85.763.300,35 akibat robohnya atap SDN Gentong tersebut
Dalam kasus ini, penyidik Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hanya menetapkan Satu orang tersangka/terdakwa, yaitu Muhammad Rizal,ST., M.T Bib Abdul Majid selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan
Dalam dakwaan JPU, Terdakwa Muhammad Rizal pun dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Inilah yang terjadi dalam kasus perkara dugaan Korupsi proyek pekerjaan Rehablitasi SDN Gentong Kota Pasuruan tahun 2012 yang roboh pada Selasa pagi, 5 November 2019 dan menelan korban siswa SDN Gentong sebayak 13 orang.
Proyek Swakelola pekerjaan Rehablitasi atap SDN Gentong Kota Pasuruan tahun 2012, menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp256.765.000, dan merugikan keuangan negara sejumlah Rp85.763.300,35 akibat robohnya atap SDN Gentong tersebut
Dalam kasus ini, penyidik Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hanya menetapkan Satu orang tersangka/terdakwa, yaitu Muhammad Rizal,ST., M.T Bib Abdul Majid selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan
Dalam dakwaan JPU, Terdakwa Muhammad Rizal pun dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Dari kiri, Dedi Maryanto selaku Pelaksana Proyek, Suharto selaku PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), Sutadji Efendi (Mandor) dan Widodo (Consultan Perencanaan) |
Jaksa menyebutkan, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Rehablitasi atap SDN Gentong Kota Pasuruan tahun 2012 yang dilaksanakan oleh saksi Dedy Maryanto, ternyata tidak sesuai spesifikasi dan adanya pengurangan volume, mutu pekerjaan sehingga berakibat gedung kelas SDN Gentong Kota Pasuruan roboh, sedangkan upah pekerja untuk pekerjaan rehabilitasi SDN Gentong Kota Pasuruan senilai Rp51.245.000 ternyata telah diterima terdakwa dan tidak digunakan untuk pembayaran upah yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan meneyebutkan, bahawa dilakukan olah TKP saat pemeriksaan terhadap mutu kualitas bangunan serta berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris Polda Jatim disimpulkan bahwa penyebab runtuhnya konstruksi atap dan sebagian konstruksi dinding ruang kelas IIA, IIB, IVA dan IVB SDN Gentong Kota Pasuruan akibat mutu beton sangat jelek dan kegagalan konstruksi sistem pembersihan ring balok bawah pada dinding tembok barat ruang kelas IIB sehingga ring balok tidak mampu menahan beban berat konstruksi atap dan konstruksi dinding kemudian pecah dan roboh ke lantai
Pertanyaannya adalah, apakah pekerjaan rehablitasi atap SDN Gentong tahun 2012 dikerjakan sendiri oleh terdakwa, dan melakukan pengurangan volume serta mutu pekerjaan sehingga tidak sesuai spesifikasi yang mengakibatkan ambruknya atap SDN Gentong pada 5 November 2019 yang menelan korban sebanyak 13 siswa ?
Lalu bagaimana dengan Dedy Maryanto yang masih keluarga Wali Kota Pasuruan selaku pelaksana pekerjaan rehablitasi SDN Gentong Kota Pasuruan yang tidak punya dan meminjam CV ? Bagaimana pula dengan Sutadji Efendi sebagai mandor ? Bagaimana dengan Suheldy Gantara selaku Direktur CV DHL Putra yang meminjamkan CV-nya kepada Dedy Maryanto, dan siapa pula Direktur CV Andalus ? Belum lagi Suharto selaku PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) yang hanya menandatangani dokumen tanpa melihat fisik pekerjaan
Bagaimana dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan yang menunjuk Dedy Maryanto untuk melaksanakan proyek rehablitasi atap SDN Gentong, padahal proyek tersebut adalah proyek Swakelola
Padahal, dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2021 tantang perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan ; Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Swakelola terdiri atas: a. PA/KPA; b. PPK; b1. ULP/Pejabat Pengadaan/Tim Pengadaan; dan c. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Apakah keterlibatan pihak-pihak lain hanya dilimpahkan kepada terdakwa Muhammad Rizal,ST., M.T Bib Abdul Majid selaku PKK?
Padahal dalam persidangan (Senin, 7 Desember 2020), Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU untuk menaikan status Dedy Maryanto selaku Pelaksan dan Suharto selaku PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) menjadi tersangka.
Anehnya, JPU Widodo Pamudji, SH mengatakan kepada beritakorupsi.co, bahwa Dedy Maryanto sudah dihukum dalam kasus pidana umum
“Sudah ada yang dihukum dalam kasus pidana umum. Dedy Maryanto sudah dihukum,” kata JPU Widodo Pamudji, SH seusai persidangan, Senin, 11 Januari 2021.
Nah, loh. Apakah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus Korupsi rehablitasi atap SDN Gentong tahun 2012, tidak lagi diseret karena sudah dihukum dalam perkara Tindak Pidana Umum ? Apakah peradilan Umum sama dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap pelaku/terdakwa?
Menanggapi hal itu, JPU Widodo Pamudji, SH “membela diri” dengan mengatakan bahwa dirinya hanya menyidangkan saja, karena penyidiknya adalah Polda Jatim dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan meneyebutkan, bahawa dilakukan olah TKP saat pemeriksaan terhadap mutu kualitas bangunan serta berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris Polda Jatim disimpulkan bahwa penyebab runtuhnya konstruksi atap dan sebagian konstruksi dinding ruang kelas IIA, IIB, IVA dan IVB SDN Gentong Kota Pasuruan akibat mutu beton sangat jelek dan kegagalan konstruksi sistem pembersihan ring balok bawah pada dinding tembok barat ruang kelas IIB sehingga ring balok tidak mampu menahan beban berat konstruksi atap dan konstruksi dinding kemudian pecah dan roboh ke lantai
Pertanyaannya adalah, apakah pekerjaan rehablitasi atap SDN Gentong tahun 2012 dikerjakan sendiri oleh terdakwa, dan melakukan pengurangan volume serta mutu pekerjaan sehingga tidak sesuai spesifikasi yang mengakibatkan ambruknya atap SDN Gentong pada 5 November 2019 yang menelan korban sebanyak 13 siswa ?
Lalu bagaimana dengan Dedy Maryanto yang masih keluarga Wali Kota Pasuruan selaku pelaksana pekerjaan rehablitasi SDN Gentong Kota Pasuruan yang tidak punya dan meminjam CV ? Bagaimana pula dengan Sutadji Efendi sebagai mandor ? Bagaimana dengan Suheldy Gantara selaku Direktur CV DHL Putra yang meminjamkan CV-nya kepada Dedy Maryanto, dan siapa pula Direktur CV Andalus ? Belum lagi Suharto selaku PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) yang hanya menandatangani dokumen tanpa melihat fisik pekerjaan
Bagaimana dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan yang menunjuk Dedy Maryanto untuk melaksanakan proyek rehablitasi atap SDN Gentong, padahal proyek tersebut adalah proyek Swakelola
Padahal, dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2021 tantang perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan ; Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Swakelola terdiri atas: a. PA/KPA; b. PPK; b1. ULP/Pejabat Pengadaan/Tim Pengadaan; dan c. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Apakah keterlibatan pihak-pihak lain hanya dilimpahkan kepada terdakwa Muhammad Rizal,ST., M.T Bib Abdul Majid selaku PKK?
Padahal dalam persidangan (Senin, 7 Desember 2020), Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU untuk menaikan status Dedy Maryanto selaku Pelaksan dan Suharto selaku PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) menjadi tersangka.
Anehnya, JPU Widodo Pamudji, SH mengatakan kepada beritakorupsi.co, bahwa Dedy Maryanto sudah dihukum dalam kasus pidana umum
“Sudah ada yang dihukum dalam kasus pidana umum. Dedy Maryanto sudah dihukum,” kata JPU Widodo Pamudji, SH seusai persidangan, Senin, 11 Januari 2021.
Nah, loh. Apakah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus Korupsi rehablitasi atap SDN Gentong tahun 2012, tidak lagi diseret karena sudah dihukum dalam perkara Tindak Pidana Umum ? Apakah peradilan Umum sama dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap pelaku/terdakwa?
Menanggapi hal itu, JPU Widodo Pamudji, SH “membela diri” dengan mengatakan bahwa dirinya hanya menyidangkan saja, karena penyidiknya adalah Polda Jatim dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Terdakwa Muhammad Rizal,ST., M.T Bib Abdul Majid selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) berdasarkan Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur No.Nomor 600/56/423.102/2012 tanggal 12 Januari 2012 dalam kegiatan rehabiltasi SDN Gentong Kota Pasuruan pada Tahun Anggaran 2012 bersama-sama dengan saksi Dedy Maryanto pada suatu waktu tertentu di tahun 2012 bertempat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili
Bahwa mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebesar kurang lebih Rp.85.763.300,35 (delapan lima juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus rupiah tiga puluh lima sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012, Sekolah SDN Gentong Kota Pasuruan mendapatkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2012 sejumlah Rp256.765.000 (dua ratus lima puluh enam juta tujuh ratus enam puluh lima ribu) untuk rehablitasi 4 kelas
Dan untuk pelaksanaannya, saksi Drs. Subandrio,M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur menunjuk Rizal,ST., M.T Bib Abdul Majid terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi tersebut dengan sistem swasekola berdasarkan Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur Nomor 600/56/423.102/2012 tanggal 12 Januari 2012
Awalnya, saksi Dedy Maryanto mendatangi saksi Drs.Subandrio, M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan dan menyampaikan keinginannya untuk mengerjakan Rehabilitasi SDN Gentong Kota Pasuruan
Selanjutnya, saksi Drs.Subandrio,M.Pd menyuruh saksi Dedy Maryanto untuk berkoordinasi dengan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan rehabiiltasi SDN Gentong Kota Pasuruan pada tahun anggaran 2012, dan selanjutnya saksi Dedy Maryanto menemui Terdakwa serta membicarakan pekerjaan Rehabilitasi SDN Gentong Kota Pasuruan.
Pada awal Juli 2012, Terdakwa menghubungi saksi Dedy Maryanto melalui telepon untuk datang ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur karena telah mendapat perintah dari saksi Drs.Subandrio,M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur
Dan pada saat saksi Dedy Maryanto menemui terdakwa, lalu terdakwa menawari saksi Dedy Maryanto pekerjaan Renovasi SDN Gentong Kota Pasuruan. Untuk itu, saksi Dedy Maryanto harus mempunyai badan hukum perusahaan karena saksi Dedy Maryanto tidak mempunyai Badan Hukum/perusahaan maka saksi Dedy Maryanto meminjam CV DHL Putra milik saksi Suheldy Gantara dan CV. Andalus milik saksi Lukman Santoso.
Dalam pelaksanaan rehabilitasi SDN Gentong Kota Pasuruan, untuk memenuhi tujuan pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi SDN Gentong supaya dikerjakan oleh saksi Dedy Maryanto, Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan rehabiltasi SDN Gentong Kota Pasuruan pada tahun anggaran 2012, telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen yaitu tidak melaksanakan kegiatan dengan metode swakelola namun Terdakwa menunjuk saksi Dedy Maryanto sebagai pelaksana kegiatan rehabilitasi pembangunan 4 ruang kelas SDN Gentong Kota Pasuruan
Dan selanjutnya, saksi Dedy Maryanto menunjuk saksi Sutadji Efendi sebagai mandornya, membuat dokumen pengadaan seolah-olah kegiatan rehabilitasi 4 ruang kelas SDN Gentong dilakukan melalui metode pengadaan langsung dengan cara membuat dokumen yang tidak benar, seolah olah telah terjadi kontrak antara Terdakwa selaku PPK dengan saksi Suheldy Gantara selaku Direktur CV DHL Putra sebagai penyedia material Galvalum dengan nilai kontrak sebesar Rp 48.800.000 (empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah)
Dan Terdakwa juga membuat dokumen yang tidak benar seolah olah telah terjadi kontrak antara Terdakwa selaku PPK dengan saksi saksi Lukman Santoso sebagai penyedia material non Galvalum dengan nilai kontrak sebesar Rp 154.350.000 (seratus lima puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
“Padahal Terdakwa mengetahui, yang mengerjakan rehabilitasi 4 ruang kelas SDN Gentong adalah saksi Dedy Maryanto, dan dokumen-dokumen tersebut tidak benar dan hanya formalitas adminitrasi saja” ucap JPU saat membacakan surat dakwaannya saat itu
JPU mengatakan, untuk mencairkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2012 sejumlah Rp 256.765.000 (dua ratus lima puluh enam juta tujuh ratus enam puluh lima ribu) untuk rehab 4 kelas, selanjutnyaa Terdakwa bekerja sama dengan saksi Dedy Maryanto menggunakan badan usaha CV.DHL Putra untuk seolah-olah bertindak sebagai penyedia material Galvalum dengan nilai kontrak fiktif sebesar Rp 48.800.000 (empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan menggunakan badan usaha CV. Andalus untuk seolah-olah bertindak sebagai penyedia material non Galvalum dengan nilai kontrak fiktif sebesar Rp 154.350.000 (seratus lima puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Dari 2 (dua) nilai kontrak pekerjaan fiktif tersebut, saksi Dedy Maryanto telah menerima uang sebesar Rp 176.000.000 (seratus tujuh puluh enam juta rupiah). Dan uang tersebut digunakan oleh saksi Dedy Maryanto untuk pembangunan rehabilitasi 4 ruang kelas SDN Gentong berupa pembelian bahan material, upah tukang dan mandor, pemberian fee (komisi) pinjam bendera CV. DHL Putra sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), fee (komisi) pinjam bendera CV Andalus Rp 2.100.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan fee (komisi) ke Terdakwa sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Sedangkan saksi Dedy Maryadi sendiri memperoleh keuntungan sebesar Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah)
Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh saksi Dedy Maryanto ternyata tidak sesuai spesifikasi dan adanya pengurangan volume dan mutu pekerjaan sehingga berakibat gedung kelas SDN Gentong Kota Pasuruan roboh, sedangkan upah pekerja untuk pekerjaan rehabilitasi SDN Gentong Kota Pasuruan senilai Rp 51.245.000 (lima puluh satu juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) ternyata telah diterima Terdakwa dan tidak digunakan untuk untuk pembayaran upah yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa.
Perbuatan Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, karena jabatan atau kedudukan selaku PPK (PejabatPembuat Komitmen) dalam kegiatan rehabiltasi SDN Gentong Kota Pasuruan pada tahun anggaran 2012 telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar kurang lebih Rp85.763.300,35 (delapan lima juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus rupiah tiga puluh lima sen) atau setidaktidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur
Atas perbuatannya, Terdakwa Muhammad Rizal, ST., M.T Bin Abdul Majid dijerat hukuman pidana sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Jen)
Bahwa mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebesar kurang lebih Rp.85.763.300,35 (delapan lima juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus rupiah tiga puluh lima sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012, Sekolah SDN Gentong Kota Pasuruan mendapatkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2012 sejumlah Rp256.765.000 (dua ratus lima puluh enam juta tujuh ratus enam puluh lima ribu) untuk rehablitasi 4 kelas
Dan untuk pelaksanaannya, saksi Drs. Subandrio,M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur menunjuk Rizal,ST., M.T Bib Abdul Majid terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi tersebut dengan sistem swasekola berdasarkan Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur Nomor 600/56/423.102/2012 tanggal 12 Januari 2012
Awalnya, saksi Dedy Maryanto mendatangi saksi Drs.Subandrio, M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan dan menyampaikan keinginannya untuk mengerjakan Rehabilitasi SDN Gentong Kota Pasuruan
Selanjutnya, saksi Drs.Subandrio,M.Pd menyuruh saksi Dedy Maryanto untuk berkoordinasi dengan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan rehabiiltasi SDN Gentong Kota Pasuruan pada tahun anggaran 2012, dan selanjutnya saksi Dedy Maryanto menemui Terdakwa serta membicarakan pekerjaan Rehabilitasi SDN Gentong Kota Pasuruan.
Pada awal Juli 2012, Terdakwa menghubungi saksi Dedy Maryanto melalui telepon untuk datang ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur karena telah mendapat perintah dari saksi Drs.Subandrio,M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur
Dan pada saat saksi Dedy Maryanto menemui terdakwa, lalu terdakwa menawari saksi Dedy Maryanto pekerjaan Renovasi SDN Gentong Kota Pasuruan. Untuk itu, saksi Dedy Maryanto harus mempunyai badan hukum perusahaan karena saksi Dedy Maryanto tidak mempunyai Badan Hukum/perusahaan maka saksi Dedy Maryanto meminjam CV DHL Putra milik saksi Suheldy Gantara dan CV. Andalus milik saksi Lukman Santoso.
Dalam pelaksanaan rehabilitasi SDN Gentong Kota Pasuruan, untuk memenuhi tujuan pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi SDN Gentong supaya dikerjakan oleh saksi Dedy Maryanto, Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan rehabiltasi SDN Gentong Kota Pasuruan pada tahun anggaran 2012, telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen yaitu tidak melaksanakan kegiatan dengan metode swakelola namun Terdakwa menunjuk saksi Dedy Maryanto sebagai pelaksana kegiatan rehabilitasi pembangunan 4 ruang kelas SDN Gentong Kota Pasuruan
Dan selanjutnya, saksi Dedy Maryanto menunjuk saksi Sutadji Efendi sebagai mandornya, membuat dokumen pengadaan seolah-olah kegiatan rehabilitasi 4 ruang kelas SDN Gentong dilakukan melalui metode pengadaan langsung dengan cara membuat dokumen yang tidak benar, seolah olah telah terjadi kontrak antara Terdakwa selaku PPK dengan saksi Suheldy Gantara selaku Direktur CV DHL Putra sebagai penyedia material Galvalum dengan nilai kontrak sebesar Rp 48.800.000 (empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah)
Dan Terdakwa juga membuat dokumen yang tidak benar seolah olah telah terjadi kontrak antara Terdakwa selaku PPK dengan saksi saksi Lukman Santoso sebagai penyedia material non Galvalum dengan nilai kontrak sebesar Rp 154.350.000 (seratus lima puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
“Padahal Terdakwa mengetahui, yang mengerjakan rehabilitasi 4 ruang kelas SDN Gentong adalah saksi Dedy Maryanto, dan dokumen-dokumen tersebut tidak benar dan hanya formalitas adminitrasi saja” ucap JPU saat membacakan surat dakwaannya saat itu
JPU mengatakan, untuk mencairkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2012 sejumlah Rp 256.765.000 (dua ratus lima puluh enam juta tujuh ratus enam puluh lima ribu) untuk rehab 4 kelas, selanjutnyaa Terdakwa bekerja sama dengan saksi Dedy Maryanto menggunakan badan usaha CV.DHL Putra untuk seolah-olah bertindak sebagai penyedia material Galvalum dengan nilai kontrak fiktif sebesar Rp 48.800.000 (empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan menggunakan badan usaha CV. Andalus untuk seolah-olah bertindak sebagai penyedia material non Galvalum dengan nilai kontrak fiktif sebesar Rp 154.350.000 (seratus lima puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Dari 2 (dua) nilai kontrak pekerjaan fiktif tersebut, saksi Dedy Maryanto telah menerima uang sebesar Rp 176.000.000 (seratus tujuh puluh enam juta rupiah). Dan uang tersebut digunakan oleh saksi Dedy Maryanto untuk pembangunan rehabilitasi 4 ruang kelas SDN Gentong berupa pembelian bahan material, upah tukang dan mandor, pemberian fee (komisi) pinjam bendera CV. DHL Putra sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), fee (komisi) pinjam bendera CV Andalus Rp 2.100.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan fee (komisi) ke Terdakwa sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Sedangkan saksi Dedy Maryadi sendiri memperoleh keuntungan sebesar Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah)
Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh saksi Dedy Maryanto ternyata tidak sesuai spesifikasi dan adanya pengurangan volume dan mutu pekerjaan sehingga berakibat gedung kelas SDN Gentong Kota Pasuruan roboh, sedangkan upah pekerja untuk pekerjaan rehabilitasi SDN Gentong Kota Pasuruan senilai Rp 51.245.000 (lima puluh satu juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) ternyata telah diterima Terdakwa dan tidak digunakan untuk untuk pembayaran upah yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa.
Perbuatan Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, karena jabatan atau kedudukan selaku PPK (PejabatPembuat Komitmen) dalam kegiatan rehabiltasi SDN Gentong Kota Pasuruan pada tahun anggaran 2012 telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar kurang lebih Rp85.763.300,35 (delapan lima juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus rupiah tiga puluh lima sen) atau setidaktidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur
Atas perbuatannya, Terdakwa Muhammad Rizal, ST., M.T Bin Abdul Majid dijerat hukuman pidana sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :