0
 "Pengaturan lelang Proyek ABPD di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun 2011 – 2013 termasuk menentukan Spesifikasi Teknis Kekerjaan bukan pejabat Dinas Pendidikan melainkan pihak Swasta yakni Eryk Armando Talla Cs dengan melibatkan Tim Hecker" 


BERITAKORUPSI.CO –
Jika Komisi Pemberantasa Korupsi sejalan dengan namanya untuk memberantas Korupsi hingga tuntas tanpa “pilih tebang” khususnya dalam perkara Korupsi Gratifikasi (perkara lanjutan) yang menyeret terdakwa yang juga terpidana Korupsi Suap (perkara awal) Rendra Kresna selaku Bupati Malang dan terdakwa Eryk Armando Tall selaku sahabat yang juga tim Sukses Rendra Kresna, maka tersangka-tersangka baru bisa jadi semakin bertambah baik dari pejabat Dinas Pendidikan maupun Dinas lainya di Kabupaten Malang tahun 2011 – 2017  termasuk dari pihak swasta selaku rekanan atau mengerjakan proyek DAK (Dana Alokasi Khusu) Dinas Pendidikan Kabupaten Malang karena memberikan fee kepada Bupati Rendra Kresna melalui Eryk Armando Talla

Mengapa? Sesuai fakta yang terungkap dari keterangan saksi-saksi dalam persidangan di  Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa, 26 Januari 2021, ternyata pengaturan lelang Proyek ABPD di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun 2011 – 2013 termasuk untuk menentukan Spesifikasi Teknis Kekerjaan, menentukan pemenang lelang dan pembagian proyek, bukanlah pejabat Dinas Pendidikan melainkan pihak Swasta yakni Eryk Armando Talla Cs dengan melibatkan Tim Hecker

Sebenarnya, apa yang terungkap dalam persidangan kali ini, sudah terungkap pada persidangan sebelumnya saat terpidana Ali Murtopo dan terpidana/tedakwa Rendra Kresna diadili pada tahun 2019 lalu.
 
Sidang yang berlangsung (dimasa Pandemi Covid19 (Coronavirus Disease 2019)) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Suarabaya adalah melalui Vidio Conference (Vidcon) (Selasa, 26 Januari 2021) dengan agenda mendengarkan keterangan 5 orang saksi yang dihadirkan Tim JPU KPK untuk terdakwa Rendra Kresna dan terdakwa Eryk Armando Talla dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Dr. Johanis Hehamony, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hck) yaitu Iketut Suarta, SH., MH,  dan Emma Elliany, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Wahyu Wibawa, SH dan Didik Dwi Riyanto, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa Rendra Kresna, yakni Haris Fajar dkk serta Tim Pensehat terdakwa Eryk Armando Talla, yaitu Iki Dulagin dkk. Sementara terdakwa Eryk Armando Talla mengkitu persidangan melalui Vidcon di rutan KPK, sedangkan terdakwa Rendra Kresna mengkuti melalui Vidcon di Lapas Porong, karena terdakwa Rendra Kresna sedang menjalani hukuman sebagai terpidana Korupsi Suap

Ke- 5 saksi yang dihairkan JPU KPK Eva Yustisiana, Arif Suhermanto, Joko Hermawan, Andhi Kurniawan adalah ; 1. Khusnul Farid selaku Ketua Panitia Pengadaan yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang,; 2. Budianto (Kabid Dinas Pendidikan Menengah),; 3. Swandi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun tahun 2007 – 2012,; 4. Tri Darmawan Sambodo (Staf PPE – LPSE) dan 5. Edi Suhartono, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2012 – 2013

Pada sidang sebelumnya (Selasa, 19 Januari 2021), JPU KPK menghadirkan 4 dari 5 saksi, yaitu 1. Mashud Yunasa selaku Direktur PT JePe Press Media Utama (Group Jawa Pos),; 2. Kris Haryanto, Komisaris PT Intan Pariwara,; 3. Tukini, Direktur PT Intan Pariwara dan 4. Suhardito, Direktur PT Dharma Utama. Sedangkan saksi Sumanto tidak hadir

Dari keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan kali ini, selain pengaturan lelang, menentukan Spesifikasi Teknis Kekerjaan, menentukan pemenang lelang dan pembagian proyek, juga terungkap keterlibatan Tim Hecker dan aliran dana dari Eryk Armando Talla ke para saksi serta pengembalian uang ‘haram’ yang diterima Khusnul Farid dan  Swandi ke Wahyudi, Jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sebesar Rp75 juta

Keterlibatan Tim IT Hecker yang menurut Informasi, bahwa Hecker yang dilibatkan adalah Hecker yang sangat terkenal berasal dari Timor Timur. Dan keterlibatan Tim IT Hecker adalah untuk melakukan peretasan terhadap peserta-peserta lelang diluar peserta yang sudah ditentukan oleh Terdakwa Rendra Kresna dan terdakwa Eryk Armado Talla. Sehingga yang boleh mengikuti lelang dan mengapoload  dokumen lelang ke ULP -  LPSE (Unit Layanan Pengadaan Lembaga Pengadaan Secara Elektronik) Kabupaten Malang hanyalah rekanan/Kontraktor yang sudah ditentukan pemenangnya. Dimana hadirnya Tim Hecer juga diketahui pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Malang

Dari keterangan para saksi dihadapan Majelis Hakim juga terungkap, bahwa Eryk Armando Talla dan Hendry Tanjung selaku Kabag (Kepala Bagian) PDE – LPSE melakuan beberapa kali pertemuan untuk membahas teknis pengaturan lelang di LPSE. Dari pertemuan-pertemuan tersebut, disepakati bahwa untuk pengaturan lelang akan dilaksanakan oleh Tri Dharmawan Eryk Armando Talla, Ali Murtopo dan Galih Putra Pradhana (Hecker)

Selain itu yang mengeherankan adalah, keterlibatan Eryk Armando Talla disetiap ada rapat dilingkungan pejabat khusunya di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, bahkan saat rapat dengan Bupati Rendra Kresna. Dan pengakuan saksi Tri Darmawan Sambodo, Swandi dan saksi lainnya terkait menerima uang dari Eryk Armando Talla dan kemudian dibagi-bagi.
 
Sebenarnya, apa yang terungkap dalam persidangan kali ini, sudah terungkap pada persidangan sebelumnya saat terpidana Ali Murtopo dan terpidana/tedakwa Rendra Kresna diadili pada tahun 2019 lalu.

Sehingga tak salah ketika Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamony, SH., MH mengatakan, bila Jaksa mau mengembangkan kasus ini, maka para saksi bisa menjadi “tersangka” berikutnya.

“Dari tadi semua mengatakan Rendra, Bupati, Eryk. Seolah-olah ada main mata. Karena yang terjadi dari seperti itu. padahal, Bapak-Bapak ini punya andil dalam perkara ini. Kalau Penuntut Umum, giliran saudara,” kata Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamony, SH., MH yang merasa geram mendengarkan keterangan para saksi

“Tri Darmawan Sambodo. Kalau itu benar, setelah Bupati, Eryk, Ali Murtopo. berarti saudara yang berikutnya (jadi tersangka). Karena saudara bilang tadi saudara Gali, padahal saudara ikut membantu,” kata Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamony, SH., MH

Pertanyaannya terkait keterangan saksi-saksi adalah, apa tugas dan wewenang para pejabat Dinas Pendidikan termasuk pejabat Pengadaan di Kabupaten Malang dalam pelaksaan proyek APBD, bila pengaturan lelang Proyek ABPD di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun 2011 – 2013 termasuk untuk menentukan Spesifikasi Teknis Kekerjaan, menentukan pemenang lelang dan pembagian proyek hingga melibatka Hecker menjadi tungas Eryk Armando Talla yang bukan pejabat dilingkungan Kabupaten Malang ?
 
Apakah proses lelang, dimana pihak swasta mengambil alih tugas dan wewenang pejabat dianggap sah atau diperbolehkan secara hukum atau peraturan perundang-udangan yang belaku? Apakah para pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan pejabat pengadaan dapat diminta pertangguungjawabannya secara hukum, dimana Ali Murtopo sudah divonis pidana penjara, dan Rendra Kresna selaku Bupati diadili untuk kedua kalinya serta Eryk Armando Talla turut diadili?

Apakah penyidik KPK akan terus mengembangkan kasus perkara ini hingga tuntas atau cukup hanya Rendra Kresna, Eryk Armando Talla dan  Ali Murtopo yang diadili sebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi, sementara para pejabat Dinas Pendidikan dan Pejabat Pengadaan Kabupaten Malang termasuk para rekanan/kontraktor yang mendapat bagian proyek dengan memberikan fee kepada terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati melalui terdakwa Eryk Armando Talla tak perlu di proses hukum?

Benarkah Komisi Pemberantasan Korupsi selaras dengan namanya akan memberantas tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam perkara Korupsi? Mengapa KPK begitu cepat, ‘secepat pesawat tempur’ yang hanya memakan waktu beberapa bulan dapat menyeret seluruh anggota DPRD Kota Malang termasuk Wali Kota Malang, Moch. Anton bisa diseret ke Pengadilan Tipikor tahun 2018 lalu untuk diadili dalam perkara Korupsi ‘Uang Pokir, 1 persen dan uang sampah’? tahun 2015, dimana terdakwa berjumlah 45 yang saat ini sudah berstatus terpidana? 

Menanggapi hal ini, JPU KPK Eva Yustisiana yang didampingi JPU KPK Arif Suhermanto mengatakaan, belum dapat menjelaskanya sekarang apakah saksi-saksi terlibat atau tidak. Alasannya, KPK perlu melakukan penyidikan lagi

“Belum dapat kita jelaskan sekarang apakah terlibat atau tidak karena perlu penyidikan terlebih dahulu baru dapat kami sampaikan,” kata JPU KPK Eva Yustisiana kepada beritkoorupsi.co seusai persidangan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Pada akhir 2009, Terdakwa Rendra Kresna dan Ahmad Subhan selaku pasangan calon Kepala Daerah (Calon Bupati dan Wakil Bupati) Malang periode 2010-2015 melakukan pertemuan dengan beberapa orang tim suksesnya yakni Eryk Armando Talla, Chairul Anam, Joshua, Yoyok, Wildan, Moh. Zaini Ilyas alias Zaini dan tim sukses lainnya.

Dalam pertemuan tersebut disepakati cara pengumpulan dana untuk kampanye Terdakwa dan Ahmad Subhan, yakni dengan cara pengusaha-pengusaha yang tergabung dalam tim sukses memberikan pinjaman kepada Terdakwa Rendra, yang pengembaliannya akan diambilkan dari fee atas proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Malang jika Terdakwa terpilih menjadi Bupati Malang.

Bahwa dalam pelaksanaan kampanye, Terdakwa mendapatkan pinjaman uang dari Iwan Kurniawan selaku Direktur PT. Anugerah Citra Abadi sejumlah Rp11.900.000.000 (sebelas milyar sembilan ratus juta rupiah) dengan ketentuan Terdakwa harus membayar bunga sebesar 2,5% dari nilai pinjaman. Selain itu Terdakwa juga mendapatkan pinjaman sejumlah Rp20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah) dari pengusaha-pengusaha lainnya.

Pada tanggal 26 Oktober 2010, Terdakwa dilantik sebagai Bupati Malang periode 2010-2015. Selanjutnya Terdakwa melakukan pertemuan dengan Hendry Tanjung selaku Kabag PPE-LPSE (PPE – Lembaga Pengadaan Secara Elektronik) Kabupaten Malang dan Eryk Armando Talla di ruang kerja Bupati Malang guna membahas mengenai pengembalian uang pinjaman yang telah dipergunakan untuk kampanye Terdakwa.

Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa memerintahkan Hendry Tanjung dan Eryk Armando Talla untuk mengatur pelaksanaan lelang proyek pada LPSE agar proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Malang hanya dapat dimenangkan oleh tim sukses Terdakwa, diantaranya Ali Murtopo dengan kompensasi memberikan sejumlah fee kepada Terdakwa.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, selanjutnya Eryk Armando Talla dan Hendry Tanjung menlakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas teknis pengaturan lelang di LPSE. Dari pertemuan-pertemuan tersebut, disepakati bahwa untuk pengaturan lelang akan dilaksanakan oleh Tri Dharmawan selaku Administrator Pejabat Pengadaan Elektronik (PPE) pada Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Malang, Ali Murtopo, Eryk Armando Talla dan Galih Putra Pradhana

Pada bulan November 2010, di ruang kerja Bupati Malang, Terdakwa melakukan pertemuan dengan Ali Murtopo, Eryk Armando Talla, Suwandi selaku kepala dinas pendidikan, Hendry Tanjung, Anwar selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Sujono selaku kepala dinas Peternakan, Willem Petrus Salamena selaku kepala dinas pengelolaan dan pendapatan aset dan beberapa kepala SKPD lainnya.

Dalam pertemuan tersebut disepakati akan dilakukan pengaturan lelang E-Procurement agar pemenangnya adalah tim sukses Terdakwa, serta adanya kewajiban pemenang lelang untuk memberikan fee kepada Terdakwa yang besarnya telah ditentukan yakni untuk proyek-proyek di dinas pengairan sebesar 17.5 % 20%, untuk proyek di dinas Pekerjaan Umum sebesar 15% - 17,5% dan untuk proyek di dinas pendidikan sebesar 17,5% - 20%. Dalam pertemuan itu Ali Murtopo ditunjuk sebagai pihak yang akan mengerjakan proyek peningkatan mutu pada Dinas pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, pada bulan Desember 2010 di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Ali Murtopo melakukan pertemuan dengan Eryk Armando Talla dan Suwandi beserta stafnya. Dalam pertemuan tersebut disepakati Ali Murtopo akan langsung melakukan pemesanan buku dan alat peraga kepada produsen atau perantara produsen yakni Bagus Trisakti selaku Direktur PT. Jakarta Smart Media dan Mansyur Tualeka selaku perantara produsen buku PT Tiga Serangkai.

Sedangkan Eryk Armando Talla akan berkoordinasi dengan Henry Tanjung guna pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta akan membentuk tim IT Hacker guna mengkondisikan proses pelelangan elektronik agar pemenangnya adalah pihak-pihak yang telah ditentukan oleh Terdakwa

Karena Ali Murtopo telah ditentukan sebagai pelaksana proyek pengadaan buku dan alat peraga, Ali Murtopo melakukan pemesanan buku dan alat peraga dari Bagus Trisakti meskipun belum dilakukan pelelangan, dengan perincian sebagai berikut ; a. Study kit untuk IPA, IPBA, IPS dan Bahasa untuk Pendidikan tingkat SD dan b. Alat permainan matematika, lPS, Bentang Alam dan alat pembelajaran elektronik untuk SD dan SMP serta c. Peralatan elektronik dan permainan matematika untuk SD.

Dalam menentukan spesifikasi teknis atas barang-barang tersebut, Ali Murtopo,  Henry Tanjung dan Khusnul Farid menyesuaikan spesifikasi teknis dengan barang-barang yang telah dipesan oleh Ali Murtopo sebelumnya. Demikian juga dalam penyusunan HPS diperhitungkan komponen fee untuk diberikan kepada Terdakwa.

Pada tanggal 8 November 2011, ULP mengumumkan lelang penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan dari Dana Alokasi Khusus tahun 2010 dan 2011. Setelah pengumuman tersebut, Ali Murtopo mengikuti pelelangan sebanyak 4 (empat) paket pekerjaan dengan menggunakan 6 (enam) perusahaan yakni CV Sawunggaling, CV Karya Mandiri, CV Kartika Fajar Utama, CV Tunjang Langit, CV Adhijaya Sakti dan CV Adhikersa.

Guna memenangkan perusahaan-perusahaan tersebut, Eryk Armando Talla dan Galih Putra Pradhana  melakukan peretasan (hacking) terhadap sistem teknologi infomasi ULP, sehingga perusahaan-perusahaan tersebut dapat dimenangkan sesuai dengan arahan Terdakwa.

Pada tanggal 20 Desember 2011, panitia lelang menetapkan beberapa perusahaan yang dipergunakan Ali Murtopo tersebut sebagai pemenang lelang, dan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak antara PPK Dinas Pendidikan dengan Direktur perusahaan-perusahaan tersebut sebagai berikut;

1. Pengadaan 3 (tiga) Paket buku pengayaan, buku referensi dan Buku panduan pendidik SD/SDLB dengan nilai kontrak sejumlah Rp8.930.000.000 (delapan milyar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Sawunggaling.

2. Paket Pengadaan peralatan pendidikan SMP yang meliputi peralatan laboratorium bahasa, alat peraga matematika, alat peraga IPS, alat olahraga dan alat kesenian dengan nilai kontrak sejumlah Rp7.050.000.000 (tujuh milyar lima puluh juta rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Karya Mandiri

3. Paket Pengadaan alat peraga pendidikan, sarana penunjang pembelajaran dan sarana TIK penunjang perpustakaan elektronik dan multimedia interaktif pembelajaran SD/SDLB dengan nilai kontrak sejumlah Rp7.952.776.000 (tujuh milyar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Kartika Fajar Utama

4. Paket Pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik SMP/SMPLB dengan nilai kontrak sejumlah Rp12.232.346.500 (dua belas milyar dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Adhikersa.

Pada tanggal 27 dan 28 Desember 2011, perusahaan-perusahaan pemenang lelang tersebut menerima pembayaran dari pemerintah daerah kabupaten Malang sebagai berikut:

1. CV Sawunggaling menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp8.808.227.250 (delapan milyar delapan ratus delapan juta dua ratus dua puluh rujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang dikirim melalui Bank Jawa Timur Nomor rekening 0011192815

2. CV Adikersa menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp12.065.541;775 (dua belas milyar enam puluh lima juta lima ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) yang dikirim melalui rekening Bank Jatim Nomor rekening 0011190898.

3. CV Karya Mandiri menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp6.312.954.400.00 (enam milyar tiga ratus dua belas juta sembilan ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) melalui rekening Bank Jatim nomor rekening 0041048719

4. CV Kartika Fajar menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp7.121.349.300,00 (tujuh miliar seratus dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).

Selanjutnya uang pembayaran tersebut diberikan kepada Ali Murtopo seluruhnya berjumlah Rp29.156.345.000 (dua puluh sembilan milyar seratus lima puluh enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah)  dengan perincian sebagai berikut:

1. Dari Moh. Zaini Ilyas selaku Direktur CV Sawunggaling sejumlah Rp8.450.000.000 (delapan milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) melalui rekening BCA milik Ali Murtopo nomor 3170461010

2. Dari Adik Dwi Putranto sejumlah Rp11.885.000.000 (sebelas milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah) melalui Sudarso yang bersumber dari rekening CV Adikersa pada Bank Jatim nomor 0011190898

3. Dari Hari Mulyanto sejumlah Rp4.552.300.000 (empat milyar lima ratus lima puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) menggunakan cek Bank Jatim nomor BA 118287 Nomor BA 118293 dan transfer dari rekening CV Karya Mandiri nomor 0041048719.

4. Dari Choiriya selaku pemilik CV Kartika Fajar Utama Sejumlah Rp4.269.045.000 (empat milyar dua ratus enam puluh Sembilan juta empat puluh lima ribu rupiah).

Uang suap yang diterima terdakwa dari Ali Murtopo pada tahun 2012 sebesar Rp3.026.000.000

Selanjutnya, sebagian uang tersebut diberikan Ali Murtopo kepada Terdakwa seluruhnya berjumlah Rp3.026.000.000 (tiga milyar dua puluh enam juta rupiah) sebagai realisasi fee sebesar 7,5% sebagaimana kesepakatan sebelumnya dengan perincian sebagai berikut:

a. Pada tanggal 5 Januari 2012, Terdakwa melalui Eryk Armando Talla menerima uang dari Ali Murtopo sejumlah Rp880.000.000 (delapan ratus delapan puluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa memerintahkan Eryk Armando Talla agar menggunakan uang tersebut guna diberikan kepada beberapa wartawan dan LSM di Kabupaten Malang untuk mengamankan praktek pengaturan lelang yang dilakukan oleh Terdakwa.
 
b. Pada tanggal 13 Januari 2012, Terdakwa meminta uang kepada Ali Murtopo sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang kemudian permintaan tersebut disanggupi oleh Ali Murtopo. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan Ali Murtopo untuk menyerahkan uang sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tersebut kepada Eryk Armando Talla. Menindaklanjuti perintah Terdakwa, uang tersebut diserahkan Ali Murtopo kepada Eryk Armando Talla di gudang Jalan Raya Karangploso.

c. Pada tanggal 16 Januari 2012, Terdakwa kembali meminta uang kepada Ali Murtopo sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). dan memerintahkan agar uang tersebut diberikan melalui Budiono. Atas permintaan Terdakwa. selanjutnya Ali Murtopo menyerahkan uang sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa melalui Budiono.

d. Pada tanggal 14 Maret 2012. Terdakwa melalui Budiono juga menerima uang dari Ali Murtopo sejumlah Rp350.000.000.00 (tiga ratus lima puluhjuta rupiah) di rumah Terdakwa di Pringgitan. Malang.

e. Selain itu, dalam kurun waktu antara 16 Desember 2011 sampai dengan 27 Maret 2012, Terdakwa juga beberapa kali menerima uang dari Ali Murtopo melalui Eryk Armando Talla secara bertahap sejumlah Rp546.000.000 (lima ratus empat puluh enam juta rupiah).

Penerimaan uang suap tahun 2012 sebesar Rp881.300.000

1. Bahwa selain itu, pada bulan Januari 2012, Terdakwa juga menerima sejumlah uang dari Hari Mulyanto melalui Eryk Armando Talla sejumlah Rp881.300.000 (delapan ratus delapan puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

a. Pada tanggal 2 Januari 2012 sejumlah Rp631.300.000 (enam ratus tiga puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan menggunakan cek Bank Jatim Nomor BA 118279

b. Pada tanggal 24 Januari 2012 sejumlah Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan cek Bank Jatim Nomor BA 118290.

c. Pada tanggal 26 Januari 2012 sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan menggunakan cek Bank Jatim Nomor BA 118291. Uang tersebut merupakan bagian realisasi fee untuk Terdakwa dari proyek yang dikerjakan oleh Ali Murtopo dengan menggunakan CV Karya Mandiri.


2. Penerimaan uang terkait proyek peningkatan mutu pada Dinas Pendidikan tahun 2013 Rp2.745.000.000

Pada sekira bulan Oktober 2012 di hotel Santika Malang, atas persetujuan Terdakwa, Eryk Armando Talla yang merupakan orang yang mempunyai hubungan kedekatan dengan Terdakwa melakukan pertemuan dengan Henry Tanjung dan Ubaidillah selaku penyedia barang/jasa di Kabupaten Malang.

Dalam pertemuan tersebut, Eryk Armando Talla menawarkan beberapa proyek peningkatan mutu pada dinas pendidikan yang bersumber dari Dana alokasi Khusus tahun 2013, yang kemudian disepakati bahwa proyek tersebut akan diberikan kepada Ubaidillah  dengan kompensasi fee untuk Terdakwa sebesar 22,5% dari nilai kontrak.

Selain itu disepakati pula bahwa penyusunan HPS, RKS, Spesifikasi Teknis dan dokumen lelang lainnya yang sebenarnya merupakan kewajiban panitia lelang dan PPK, akan disusun oleh Ubaidillah.

Bahwa setelah melalui proses pelelangan yang dilakukan secara melawan hukum tersebut di atas, Ubaidillah memenangkan 5 (lima) paket pekerjaan proyek pengingkatan mutu pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2013 sebagai berikut ;

1. Pengadaan Peralatan Laboratorium SMK dengan nilai kontrak Rp3.474.000.000 ( tiga milyar empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) menggunakan perusahaan CV. Atrium Delapan Belas

2. Pengadaan Peralatan Laboratorium SMK Negeri dengan nilai kontrak sebesar Rp679.000.000 (enam ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) menggunakan CV. Bangkit Jaya Lestari.

3. Pengadaan Peralatan IPS SMP, IPA SMP, Matematika SMP, Peralatan Olah Raga SMP (swasta) dengan nilai kontrak sejumlah Rp2.500.057.000 (dua milyar lima ratus juta lima puluh tujuh ribu rupiah) menggunakan perusahaan CV. Atrium Delapan Belas.

4. Pengadaan Peralatan IPS SMP, IPA SMP, Matematika SMP, Peralatan Olah Raga SMP (Negeri) dengan ni|ai kontrak sejumlah Rp1.955.797.000 (satu milyar sembilan ratus lima puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) menggunakan perusahaan CV. Sandan Utama.

5. Pengadaan Peralatan Pendidikan Matematika SD, Peralatan Pendidikan IPA SD, Peralatan IPS SD, Peralatan Pendidikan Bahasa SD, Peralatan Penjas Orkes SD, Peralatan Pendidikan Seni Budaya dengan nilai kontrak sejumlah Rp4.052.795.000 (empat milyar lima puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) menggunakan perusahaan CV. Bima Media Mandiri.

Setelah Terdakwa dan Eryk Armando Talla memberikan beberapa proyek tersebut kepada Ubaidillah, Terdakwa melalui rekening Bank Mandiri Nomor 144-00-139-30-190 atas nama Eryk Armando Talla menerima fee dari Ubaidillah seluruhnya berjumlah Rp2.745.000.000 (dua milyar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah) yang diberikan secara bertahap yakni :

a. Tanggal 20 Desember 2013 sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)
b. Tanggal 28 Desember sejumlah Rp100.000.000 (seratusjuta rupiah)
c. Tanggal 30 Desember 2013 sejumlah Rp245.000.000 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah)
d. Pada tanggal 31 Desember 2013 sejumlah Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
e. Tanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)

Pada tahun 2014, terdakwa juga menerima uang suap dari Ubaidillah sebesar Rp850.000.000

Selain itu Terdakwa juga menerima uang sebagai realisasi fee dari Ubaidillah secara bertahap sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya sejumlah Rp850.000.000 (delapan ratus lima puluh juta rupiah), yang kemudian dipergunakan oleh Terdakwa untuk biaya pembangunan atau renovasi rumah milik anak Terdakwa yakni Kresna Tilotriama Phrosakh di Perumahan Bumi Araya Megah Cluster Greenwood dengan perincian sebagai berikut:

a. Pada tanggal 20 Januari 2014, sejumlah Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari  Ubaidillah melalui A. Kholik menggunakan Bank Mandiri nomor rekening 1440013930190 atas nama Eryk Armando Talla

b. Pada tanggal 28 Januari 2014, sejumlah Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) melalui Bank Mandiri nomor rekening 1440013930190 atas nama Eryk Armando Talla yang sumbernya dari rekening Bank Mandiri Cabang Waru nomor 1410007317811 atas nama  Kurniwati yang merupakan istri Ubaidillah

c. Pada tanggal 28 Januari 2014, sejumlah Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) melalui rekening Eryk Armando Talla di BCA Cabang Kawi nomor 3850410177 yang bersumber dari rekening BCA Cabang Pepelegi atas nama Kurniwati.

Dalam Perkara Gratifikasi terdakwa Rendra Kresna sebesar Rp6.3 M dan terdakwa Eryk Armando Talla sejumlah Rp4.8 M

I. Penerimaan dari Mashud Yunasa terkait perolehan pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kota Malang.

- Pada tahun 2011, MASHUD YUNASA bermaksud ingin mengikuti lelang pekerjaan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan PT JePe Press Media di dinas pendidikan Kabupaten Malang, akan tetapi ketika akan upload di LPSE selalu gagal. Selanjutnya MASHUD YUNASA memperoleh Informasi, jika akan mendapatkan proyek di Kabupaten Malang, maka harus berhubungan atau berkoordinasi dengan ERYK ARMANDO TALLA sebagai orang kepercayaan Terdakwa, yang ditugasi untuk mengatur proyek-proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

- Pada awal Juli 2012, MASHUD YUNASA menemui ERYK ARMANDO TALLA di Restoran Hotel Santika Malang. Pada pertemuan tersebut, MASHUD YUNASA meminta agar perusahaannya diberikan jatah pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Hasil pertemuan tersebut dilaporkan oleh ERYK ARMANDO TALLA kepada Terdakwa.

- Pada pertengahan bulan Juli 2012, MASHUD YUNASA melakukan pertemuan dengan ERYK ARMANDO TALLA di Komplek Ruko Istana, Dinoyo Blok C10 Kota Malang. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa ERYK ARMANDO TALLA akan mengamankan jatah proyek milik MASHUD YUNASA dan untuk itu MASHUD YUNASA diminta untuk memberikan uang yang akan dipergunakan antara lain untuk kepentingan Terdakwa.

- Menindaklanjuti pertemuan dengan MASHUD YUNASA, pada awal bulan Agustus 2012, ERYK ARMANDO TALLA menemui Terdakwa di Pringgitan Kabupaten Malang, dan melaporkan hasil kesepakatannya dengan MASHUD YUNASA terkait proyek pada Dinas Pendidikan Tahun 2012. Atas laporan tersebut Terdakwa menyampaikan untuk dilaksanakan.

- Selanjutnya, atas usaha ERYK ARMANDO TALLA dan dengan persetujuan Terdakwa, MASHUD YUNASA mendapatkan 24 (dua puluh empat) paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, dimana 9 (sembilan) paket pekerjaan dikerjakan sendiri oleh MASHUD YUNASA dan 15 (lima belas) paket pekerjaan lainnya, MASHUD YUNASA meminta ERYK ARMANDO TALLA untuk mengerjakan dengan menggunakan perusahaan yang disediakan oleh ERYK ARMANDO TALLA karena MASHUD YUNASA tidak sanggup lagi untuk mengerjakan semuanya.

Atas permintaan tersebut, ERYK ARMANDO TALLA menyetujui. Setelah pekerjaan selesai, sebagian dari keuntungan yang diperoleh MASHUD YUNASA yang masuk ke rekening perusahaan yang digunakan oleh ERYK ARMANDO TALLA sejumlah Rp3.875.000.000 (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), dimana atas perintah Terdakwa, uang tersebut kemudian diserahkan kepada Terdakwa dengan perincian sebagai berikut:

1. Pada bulan Desember 2012, di Pujon View Kecamatan Pujon Kabupaten Malang, atas perintah Terdakwa, ERYK ARMANDO TALLA menyerahkan uang sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), untuk pemenangan KRESNA DEWANATA PHROKSAKH (anak Terdakwa) dalam pemilihan ketua KNPI Kab Malang.

2. Pada pertengahan Januari 2013, di Pringgitan Kabupaten Malang, ERYK ARMANDO TALLA menyerahkan uang sejumlah Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

3. Pada pertengahan Januari 2013, di Peringgitan Kabupaten Malang ERYK ARMANDO TALLA menyerahkan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

4. Pada awal Januari 2013, di Peringgitan Kabupaten Malang ERYK ARMANDO TALLA menyerahkan uang  sejumlah Rp575.000.000 (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

5. Atas perintah Terdakwa, ERYK ARMANDO TALLA melakukan kegiatan Bina Desa tahun 2013, yaitu Pleterisasi rumah penduduk sebanyak 10 – 14 pada setiap bulan di sekitar Kabupaten Malang di 24 kecamatan dengan total Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).


II. Penerimaan dari SUHARJITO terkait pekerjaan pada Dinas Pendidikan tahun 2012.

- Sekitar awal tahun 2012, ERYK ARMANDO TALLA bersama dengan HENRY M.B. TANJUNG menemui SUHARJITO di Rumah Suharjito Jln. Ir. Sukarno No 26 Kota Batu,  menawarkan paket pekerjaan pengadaan buku dan alat peraga yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Malang senilai Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah) dan Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah). ERYK ARMANDO TALLA juga menyampaikan bahwa untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, SUHARJITO harus menyerahkan uang yang akan diserahkan sebagian kepada Terdakwa, selanjutnya disepakati bahwa SUHARJITO akan memberikan uang.

- Pada awal Februari 2012, ERYK ARMANDO TALLA menerima uang sejumlah Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) di rumah SUHARJITO,  Jln. Ir. Sukarno No 26 Kota Batu.

- Pada awal Maret 2012, ERYK ARMANDO TALLA kembali menerima uang sejumlah Rp650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) di rumah SUHARDJITO, Jln. Ir. Sukarno No 26 Kota Batu.

- Atas perintah Terdakwa, uang tersebut digunakan antara lain untuk menjamu tamu Terdakwa, perayaan ulang tahun Kabupaten Malang, untuk biaya kunjungan ke Bali, untuk biaya penginapan diantaranya Sekretaris Daerah Kabupaten malang dan 12 Kepala SKPD di Hotel Sultan Jakarta, Biaya menjamu tamu para Kepala SKPD dan camat di Lombok, diberikan kepada LSM dan wartawan untuk pengamanan berita terkait Terdakwa. Selanjutnya ERYK ARMANDO TALLA melaporkan penggunaan uang tersebut kepada Terdakwa.

- Bahwa selain penerimaan uang tersebut, Terdakwa juga menerima uang sejumlah Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah), yakni :

- Pada awal tahun 2017, Terdakwa meminta kepada RAMDHONI selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Malang untuk mengumpulkan uang dari para pengusaha, dan uang diserahkan melalui SANDO JUNAEDI orang kepercayaan Terdakwa.

- Setelah RAMDHONI berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah), kemudian uang tersebut diserahkan kepada SANDO JUNAEDI. Selanjutnya SANDO JUNAEDI menyerahkan sebagaian uang tersebut kepada Terdakwa, yaitu :

• Pada tanggal 27 Nopember 2017, bertempat di Kantor PT Araya Kota Malang sejumlah Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) melalui NURHDAYAT PRIMA. Uang tersebut dipergunakan untuk pembangunan rumah milik anak Terdakwa yang bernama KRESNA UTARI DEVI PHOKSAKH di Perumahan The Araya, Jl Araya Valley Nomor 29 Kabupaten Malang.

• Pada tanggal 9 Juli 2018, bertempat di Kantor PT Araya Kota Malang sejumlah Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) melalui NURHIDAYAT PRIMA. Uang tersebut dipergunakan untuk pembangunan rumah milik anak RENDRA KRESNA yang bernama KRESNA UTARI DEVI PHROKSAKH di Perumahan The Araya, Jl Araya Valley Nomor 29 Kabupaten Malang.
 
Sejak menerima uang sejumlah Rp6.375.000.000  (enam miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), Terdakwa  tidak melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Perbuatan Terdakwa bersama dengan ERYK ARMANDO TALLA menerima grafitikasi dalam bentuk uang sejumlah Rp6.375.000.000 (enam miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas RENDRA KRESNA selaku Bupati Malang.
 
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan ERYK ARMANDO TALLA menerima pemberian uang sejumlah Rp6.375.000.000 (enam miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) bertentangan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa, yaitu :
 
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yakni Pasal 5 angka 4 yang isinya menentukan “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk  tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme” dan Pasal 5 angka 6 yang isinya menentukan “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”,

Sehingga atas perbuatan terdakwa Rendra Kresna diancam pidana paling lama 20 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ucap JPU KPK diakhir pembacaan surat dakwaan.

Sedangkan uang yang dinikmati terdakwa Eryk Armando Talla sejak tahun 2012 hingga Juli 2018 adalah sebesar Rp4.875.000.000 (epat miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
Korupsi Gratifikasi pada tahun 2012 sampai dengan Juli 2018 sebesar Rp4.875.000.000 (epat miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Dimana uang tersebut adalah bagian dari fee proyek APBD di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dari beberapa rekanan/Kontraktor untuk diberikan kepada terdakwa Rendra Kresna.

Namun Eryk Armando Talla ibarat “menyelam sambil minum air”. Sambil mengumpulkan lembaran-lembaran rupiah dari fee proyek untuk Bupati, Eryk juga tak ketinggalan untuk  menikmatinya pula. Sehingga terdakwa Eryk Armando Talla, selain dijerat sebagai penerima, juga dijerat selaku pemberi suap.

Atas perbuatannya, terdakwa Eryk Armando Talla diancam pidana penjara paling lama 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b (atau pasal 11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangx Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top