"Tim Penyidik KPK Menggeledah Rumdis Walikota Batu Hj. Dra. Dewanti Rumpoko, M.Si, dan Staf Pribadi mantan Walikota Batu, Terpidana Eddy Rumpoko" -
BERITAKORUPSI.CO –
Siapa pejabat atau mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Batu yang akan “diseret” oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) Gratifikasi terkait proyek pekerjaan dan perijinan tempat Wisata di Dinas Pariwisata Kota Batu sejak tahun 2011 – 2017?
Pertanyaan inilah yang mungkin diperbincangkan oleh berbagai kalangan Khususnya masyarakat Malang Raya termasuk dilingkungan ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkot Batu saat sejumlah Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan disejumlah lokasi sejak tanggal 5 hingga 14 Januari 2021, diantaranya di ruangan Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, dan DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan memeriksa saksi-saksi diantaranya Moh. Zaini selaku pemilik PT Gunadharma Anugerah dan Kristiawan selaku asisten rumah tangga mantan Walikota Batu terpidana Eddy Rumpoko
Dan hari ini, Kamis, 14 Januari 2021, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupi (KPK), kembali melakukan penggeledahan di Dua lokasi di Kota Batu, yaitu Rumah Dinas (Rumdis) Walikota Batu Hj. Dra. Dewanti Rumpoko, M.Si yang juga istri mantan Walikota Batu, terpidana Korupsi Eddy Rumpoko dan rumah salah satu staf pribadi mantan Walikota Batu, terpidana Korupsi Eddy Rumpoko. Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPPK, Ali Fikri kepada beritakkorupsi.co, Kamis, 14 Januari 2021
“Kasus dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi.Red) Gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017, hari ini (Kamis, 14/ Januari 2021), Tim Penyidik KPK kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan di Dua lokasi di Kota Batu, yaitu Rumah Dinas Walikota Batu dan salah satu rumah staf pribadi mantan walikota Batu,” kata Jubir KPK, Ali Fikri kepada beritakkorupsi.co, Kamis, 14 Januari 2021
Namun saat ditanya nama staf pribadi terpidana Eddy Rumpoko termasuk hasil penggeledahan Tim KPK, Ali Fikri belum menjelaskan dan hanya mengatakan akan diinformasikan lebih laanjut
“Perkembangan akan diinfokan lebih lanjut,” ucap Ali Fikri
Sebelumnya, pada Selasa, 5 Januari 2021, Tim Penyidik KPK telah memeriksa dua saksi di Polres Kota Batu, yaitu Moh. Zaini selaku pemilik PT Gunadharma Anugerah atas dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak terkai atas proyek pekerjaan di Kota Batu, dan Kristiawan selaku asisten rumah tangga mantan Walikota Batu terpidana Eddy Rumpoko terkait dugaan sebagai perantara penerimaan uang dari para Kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu atas perintah
Selain memeriksa 2 saksi tersebut, Tim Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mengamankan beberapa barang bukti (BB), diantaranya di ruangan Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batu, Dinas Penanggulangan Kebakaran Kota Batu dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu.
Ali Fikri menjelaskan, Penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perijinan tempat Wisata dilingkungaan Dinas Pariwisata Kota Batu kurun waktu tahun 2011 - 2017.
“Penyidik akan melakukan penyitaan setelah melakukan analisa terhadap dokumen hasil geledah dimaksud,” kata Jubir KPK, Ali Fikri kepada beritakorupsi.co
Kemudian pada Jum’at dan Sabtu (8-9 Januari 2021), Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 2 lokasi, yakni Kantor Walikota Batu dan Kantor Bappeda Batu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik masih terus memgamankan dan mengumpulkan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Selanjutanya pada Senin, 11 Januari 2021, Tim Penyidik KPK kembali melanjutkan penggeledahan di 2 lokasi, yaitu di Dinas Koperasi UMKM Perdagangan Kota Batu dan Dinas BPKAD Kota Batu
“Pada kegiatan penggeledahan tersebut diamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini. Berikutnya dokumen dimaksud akan segera dilakukan penyitaan,” kata Jubir KPK, Ali Fikri kepada beritakorupsi.co
Kasus dugaan Tndak Pidana Korupsi (TPK) Gratifikasi dan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK, diduga berkaitan dengan pengembangan dari kasus suap tangkap tangan KPK terhadap Walikota Batu Eddy Rumpoko, pada 16 Septemberi 2017 sekira pukul 12.30 WIB.
Saat itu (16 Septemberi 2017 sekira pukul 12.30 WIB), Tim penyidik KPK mengamankan sebanyak 3 orang, yaitu Edi Setiawan selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Kabag ULP) Kota Batu dan mengamankan barang bukkti (BB) berupa uang sebesar Rp295 juta. Dan Filipus Djab, Direktur CV Amarta Wisesa bersama Walikota Batu Eddy Rumpoko di Rumah Dinas Wali Kota Batu dan menyita uang sebesar Rp 200 juta.
Total uang yang diamankan peyidik KPK saat itu berjumlah Rp295 juta yang semuanya berasal dari Filipus Djab terkait Proyek kegiatan belanja modal dan mesin pengadaan Meubelair di Dinas Pendidikan Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar yang bersumber daari APBD Kota Batu TA 2027 yang dimenangkan PT Dailbana Prima (Direktur PT Dailbana Prima adalah Esther Tedjakusuma “istri gelap” Filipus Djab)
Selain menyita uang sebanyak Rp295 juta, Tim penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa satu unit Toyota New Alphard type 3.5 Q A/T Tahun 2016 warna hitam seharga Rp 1,6 miliar. (Ketiganya sudah di Vonis pidana penjara dan berstatus terpidana Korupsi). Namun terpidana Eddy Rumpoko saat ini menunggu putusan Hakim PK (Peninjauan Kembali) Mahkamah Agung RI di Jakarta.
“Kalau kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang. Red) dan Gratifikasi masih ditangani tapi saya tidak berani mengatakan lebih lanjut karena ada hal–hal yang rahasia. Kalau tersangka baru, bisa jadi ada pengembangan,” kata JPU KPK Ronal kepada beritakorupsi.co, Jumat, 27 April 2018. (Jen)
Siapa pejabat atau mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Batu yang akan “diseret” oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) Gratifikasi terkait proyek pekerjaan dan perijinan tempat Wisata di Dinas Pariwisata Kota Batu sejak tahun 2011 – 2017?
Pertanyaan inilah yang mungkin diperbincangkan oleh berbagai kalangan Khususnya masyarakat Malang Raya termasuk dilingkungan ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkot Batu saat sejumlah Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan disejumlah lokasi sejak tanggal 5 hingga 14 Januari 2021, diantaranya di ruangan Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, dan DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan memeriksa saksi-saksi diantaranya Moh. Zaini selaku pemilik PT Gunadharma Anugerah dan Kristiawan selaku asisten rumah tangga mantan Walikota Batu terpidana Eddy Rumpoko
Dan hari ini, Kamis, 14 Januari 2021, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupi (KPK), kembali melakukan penggeledahan di Dua lokasi di Kota Batu, yaitu Rumah Dinas (Rumdis) Walikota Batu Hj. Dra. Dewanti Rumpoko, M.Si yang juga istri mantan Walikota Batu, terpidana Korupsi Eddy Rumpoko dan rumah salah satu staf pribadi mantan Walikota Batu, terpidana Korupsi Eddy Rumpoko. Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPPK, Ali Fikri kepada beritakkorupsi.co, Kamis, 14 Januari 2021
“Kasus dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi.Red) Gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017, hari ini (Kamis, 14/ Januari 2021), Tim Penyidik KPK kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan di Dua lokasi di Kota Batu, yaitu Rumah Dinas Walikota Batu dan salah satu rumah staf pribadi mantan walikota Batu,” kata Jubir KPK, Ali Fikri kepada beritakkorupsi.co, Kamis, 14 Januari 2021
Namun saat ditanya nama staf pribadi terpidana Eddy Rumpoko termasuk hasil penggeledahan Tim KPK, Ali Fikri belum menjelaskan dan hanya mengatakan akan diinformasikan lebih laanjut
“Perkembangan akan diinfokan lebih lanjut,” ucap Ali Fikri
Sebelumnya, pada Selasa, 5 Januari 2021, Tim Penyidik KPK telah memeriksa dua saksi di Polres Kota Batu, yaitu Moh. Zaini selaku pemilik PT Gunadharma Anugerah atas dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak terkai atas proyek pekerjaan di Kota Batu, dan Kristiawan selaku asisten rumah tangga mantan Walikota Batu terpidana Eddy Rumpoko terkait dugaan sebagai perantara penerimaan uang dari para Kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu atas perintah
Selain memeriksa 2 saksi tersebut, Tim Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mengamankan beberapa barang bukti (BB), diantaranya di ruangan Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batu, Dinas Penanggulangan Kebakaran Kota Batu dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu.
Ali Fikri menjelaskan, Penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perijinan tempat Wisata dilingkungaan Dinas Pariwisata Kota Batu kurun waktu tahun 2011 - 2017.
“Penyidik akan melakukan penyitaan setelah melakukan analisa terhadap dokumen hasil geledah dimaksud,” kata Jubir KPK, Ali Fikri kepada beritakorupsi.co
Kemudian pada Jum’at dan Sabtu (8-9 Januari 2021), Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 2 lokasi, yakni Kantor Walikota Batu dan Kantor Bappeda Batu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik masih terus memgamankan dan mengumpulkan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Selanjutanya pada Senin, 11 Januari 2021, Tim Penyidik KPK kembali melanjutkan penggeledahan di 2 lokasi, yaitu di Dinas Koperasi UMKM Perdagangan Kota Batu dan Dinas BPKAD Kota Batu
“Pada kegiatan penggeledahan tersebut diamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini. Berikutnya dokumen dimaksud akan segera dilakukan penyitaan,” kata Jubir KPK, Ali Fikri kepada beritakorupsi.co
Kasus dugaan Tndak Pidana Korupsi (TPK) Gratifikasi dan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK, diduga berkaitan dengan pengembangan dari kasus suap tangkap tangan KPK terhadap Walikota Batu Eddy Rumpoko, pada 16 Septemberi 2017 sekira pukul 12.30 WIB.
Saat itu (16 Septemberi 2017 sekira pukul 12.30 WIB), Tim penyidik KPK mengamankan sebanyak 3 orang, yaitu Edi Setiawan selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Kabag ULP) Kota Batu dan mengamankan barang bukkti (BB) berupa uang sebesar Rp295 juta. Dan Filipus Djab, Direktur CV Amarta Wisesa bersama Walikota Batu Eddy Rumpoko di Rumah Dinas Wali Kota Batu dan menyita uang sebesar Rp 200 juta.
Total uang yang diamankan peyidik KPK saat itu berjumlah Rp295 juta yang semuanya berasal dari Filipus Djab terkait Proyek kegiatan belanja modal dan mesin pengadaan Meubelair di Dinas Pendidikan Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar yang bersumber daari APBD Kota Batu TA 2027 yang dimenangkan PT Dailbana Prima (Direktur PT Dailbana Prima adalah Esther Tedjakusuma “istri gelap” Filipus Djab)
Selain menyita uang sebanyak Rp295 juta, Tim penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa satu unit Toyota New Alphard type 3.5 Q A/T Tahun 2016 warna hitam seharga Rp 1,6 miliar. (Ketiganya sudah di Vonis pidana penjara dan berstatus terpidana Korupsi). Namun terpidana Eddy Rumpoko saat ini menunggu putusan Hakim PK (Peninjauan Kembali) Mahkamah Agung RI di Jakarta.
“Kalau kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang. Red) dan Gratifikasi masih ditangani tapi saya tidak berani mengatakan lebih lanjut karena ada hal–hal yang rahasia. Kalau tersangka baru, bisa jadi ada pengembangan,” kata JPU KPK Ronal kepada beritakorupsi.co, Jumat, 27 April 2018. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :