0
“Apakah hanya Imam Hanafi yang diadili? Bagaimana Roki Wardoyo, Choirul Firmansyah, Erfa’i, Setyo Wahyudi dan Nazib Zakaria?”
 
Foto persidangan sebelumnya (Dok.BK/Jen) 

BERITAKORUPSI.CO –  
Kecewa dan tidak adil !. Kalimat inilah yang mungkin terucap dari diri terdakwa Imam Hanafi, SE Bin Muchamad Habib (Swasta) termasuk keluargnya saat mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Blitar dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesaar Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp80 juta subsidair 2 tahun penjara (Sidang, Senin, 11 Januari 2021), dan di Vonis 4 dan 6 bulan penjara denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp80 juta subsidair 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Jumat, 29 Januari 2021) karena terdakwa dianggap terbukti Korupsi sebesar Rp80 juta dari Penyalahgunaan Dana Bantuan Hibah tahun 2016 untuk pembelian Sapi

Ucapan kecewa dan tidak adil oleh terdakwa dan kelarganya bukan tidak beralasan bila dibandingkan dengan hukuman penjara terhadap Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) yang diadili karena Tertangkap Tangan menerima uang Suap (Korupsi) yang jumlahnya miliaran rupiah, diantaranya terpidana Terpidana Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu yang Tertangkap Tangan KPK pada 16 Septemberi 2017 (dituntut 8 tahun dan di Vonis 3 tahun penjara), Terpidana Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo yang Tertangkap Tangan KPK pada tanggal 7 Januari 2020 (dituntut 4 dan di Vonis 3 tahun penjara), Terpidana Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar yang Tertangkap Tangan KPK 6 Juni 2018 (dituntut 8 tahun penjara dan divonis 5 tahun), dan Terpidana Setiyono selaku Wali Kota Pasuruan yang Tertangkap Tangan KPK 3 Oktober 2018 (dituntut dan di vonis penjara selama 6 tahun)

Itulah sebabnya, terdakwa langsung mengatakan pikir-pikir atas Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suaraaya terhadap diri terdakwa. Namun kata pikir-pikir dari terdakwa ini “ibarat makan buah Simalakama”

Sebab hukuman itu dianggap sangat berat, namun bila ingin melakukan upaya hukum banding, terdakwa mungkin berpikir karena tidak punya uang untuk ‘membayar’ pengacara. Karena Pengacara yang mendampingi terdakwa selama persidangan adalah Prodeo alias gratis (atas penunjukan Ketua Majelis Hakim) namun ada anggaran dari pemerintah

“Masih pikir-pikir, tapi bingung juga karena tidak punya uang. Rumah aja numpang di rumah sederhana bersama orang tuanya,” ucap salah seorang keluarga terdakwa saat menghubungi beritakorupsi.co melalui telepon

Anehnya, perbuatan terdakwa Imam Hanafi ini sepertinya ‘lebih berat’ dari pada perbuatan para Kepala Daerah (Wali Kota/Bupati) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, sehingga hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa Imam Hanafi tak jauh beda dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana Eddy Rumpoko, Terpidana Saiful Ilah, Terpidana Samanhudi Anwar dan Terpidana Setiyono selaku Kepala Daerah
 
Yang lebih anehnya lagi adalah JPU tidak menjelaskan secara lengkap jabatan terdakwa dalam pelaksanaan program pembelian Sapi untuk Pokmas dan Poktan di Desa Tegalasri, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur yang dikucurkan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2016.

Apakah Tindak Pidana Korupsi itu hanya dilakukan oleh Satu oranga saja baik dari swasta maupun selaku ASN (Apratur Spil Negara) ? Atau Tindak Pidana Korupsi itu terjadi karena ada keduabelah pihak?

Apakah pelaksanaan program pembelian Sapi untuk Pokmas (Kelompok Masyarakat) dan Poktan (Kelompok Tani) di Desa Tegalasri, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar yang bersumber dari dana bantuan hibah APBD Jawa Timur tahun 2016 hanya dilakukan oleh terdakwa Hanafi ?

Yang lebih anehnya lagi adalah, sesuai fakta yang terungkap dalam persiangan adanya keterlibatan pihak-pihak lain termasuk aktor intlektualnya yang tidak terseret dalam perkara ini bersama dengan terdakwa Imam Hanafi. Ada apa?

Lalu bagaimana dengan Roki Wardoyo, Choirul Firmansyah, Erfa’i, Setyo Wahyudi dan Nazib Zakaria? Bagaimana pula tanggung jawab Tim Pelaksana / Tim Penanggung Jawab Kegiatan hibah dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur yang melakukan Ferifikasi kepada Pokmas dan Poktan (Kelompok Tani) sebagai penerima dana hibah?

Sebab proposal usulan tersebut tidak dibuat oleh masing-masing kelompok melainkan dibuat dan dipersiapkan oleh terdakwa bersama-sama Saksi Roki Wardoyo, Saksi Choirul Firmansyah, Saksi Nazib Zakaria dengan cara ;  terdakwa berkoordinasi dengan Saksi Roki Wardoyo, Saksi Choirul Firmansyah dan Saksi Nazib Zakaria untuk menyiapkan 5 kelompok yang bersedia mendapatkan bantuan dengan pembagian 40% untuk pihak kelompok penerima dan menyiapkan proposal usulannya

Setelah proposal sudah selesai dibuat, para ketua kelompok hanya tinggal menandatangani dan dalam pengajuan proposal, ke 5 kelompok tersebut bukan para ketua kelompok yang mengajukan sendiri melainkan proposal diajukan oleh terdakwa yang berkoordinasi dengan Saksi Roki Wardoyo, Saksi Choirul Firmansyah dan saksi Setyo Wahyudi

Ketika proses verifikasi akan dilaksanakan kepada ke 5 kelompok tersebut, Choirul Firmansyah dan Roki Wardoyo memberi tahu dan memerintahkan kepada terdakwa untuk mempersiapkan ke 5 kelompok dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi, dimana tugas terdakwa menunjukkkan serta mengantarkan Saksi Choirul Firmansyah dan Roki Wardoyo dan saksi Setyo Wahyudi yang saat itu mendampingi pihak Tim unit kerja UPT Lab. Keswan Malang untuk melakukan kegiatan verifikasi kepada ke 5 kelompok tersebut.

Sementara dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat, 29 Januari 2021 adalah agenda pembacaan Putusan (Vonis) dari Majelis Hakim terhadap terdakwa melalui Sidang Vidio Conference (Vidcon) di ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo dengan Ketua Majelis Hakim Tongani, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hoc) yaitu Emma Elliany, SH dan Kusdarwanto, SH., SE., MH serta Panitra Pengganti (PP) Rudy Suparnadi, SH yang dihadiri JPU dari Kejari Blitar maupun Penasehat Hukum terdakwa, Yuliana Heriyanti Ningsih. SH., MH dkk dari LBH YLKI (Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Legundi Keadilan Indonesia) yang tidak dibayar alias gratis (Prodeo). Sementara terdakwa mengikuti persidangan melalui Vidcon di Rutan Kejaksaan karena kondisi Pandemi Covid19 (Coronavirus disease 2019)

Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa Imam Hanafi, SE Bin Muchamad Habib terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

“Mengadili : 1. Menyatakan terdakwa Imam Hanafi, SE Bin Muchamad Habib telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara persama-sama” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair :

2. Menghukum terdakwa Imam Hanafi, SE Bin Muchamad Habib oleh karena itu dengan pidana penjara selama Emat (4) tahun dan Enam (6) bulan dikurangi selama terdakwa berada jalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) subsidair Tiga (3) bulan kurungan.

3. Menghukum terdakwa Imam Hanafi, SE Bin Muchamad Habib untuk membayar uang pengganti sebesar Rp80.000.000 (delapan puluh juta mpiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama 1 (Satu) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Tongani, SH., MH

Seperti yang diiberitkan sebelumnya. Dalam dakwaan JPU dijelaskan, bahwa terdakwa Imam Hanafi, SE Bin Muchamad Habib bersama-sama dengan saksi Choirul Firmansyah dan saksi Roki Wardoyo, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016 atau setidaktidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk selama Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016, bertempat di Desa Babadan, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, di Desa Tegalasri, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, di Desa Butun Kec. Gandusari, Kab. Blitar dan di Desa Binangun, Kec. Binangun Kab. Blitar, Kantor Bank Jatim Cabang Pembantu Wlingi, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya

Bahwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut  secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada Tahun 2016, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, mempunyai anggaran dana hibah senilai Rp33.818.000.000 (tiga puluh tiga miliar delapan ratus delapan belas juta rupiah) untuk 367 kelompok calon penerima melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kuasa Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-KPPKD) Nomor : 914/257/213.2/2015 tanggal 23 Desember 2015 senilai Rp21.250.000.000 (dua puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA-KPPKD) Nomor : 914/367.P/213.2/2016 tanggal 12 Oktober 2016 senilai Rp12.568.000.000 (dua belas miliar lima ratus enam puluh delapan juta rupiah) untuk Kabupaten dan Kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Dari DPA-KPPKD senilai Rp21.250.000.000 (dua puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah), hanya terserap Rp19.472.000.000 (sembilan belas miliar empat ratus tujuh puluh dua juta rupiah) untuk 226 (dua ratus dua puluh enam) kelompok calon penerima yang lolos terverifikasi

Sedangkan untuk DPA perubahan senilai Rp12.568.000.000 (dua belas miliar lima ratus enam puluh delapan juta rupiah), terserap senilai Rp11.861.000.000 (sebelas miliar delapan ratus enam puluh satu juta rupiah) untuk 115 (seratus lima belas) kelompok calon penerima, sehingga total calon penerima sebanyak 341 kelompok.

Sesuai dengan Laporan Hasil Kegiatan Hibah Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Blitar, terdapat 12 kelompok calon penerima yang masuk di DPA-KPPKD dengan anggaran senilai Rp2.130.000.000 (dua miliar seratus tiga puluh juta rupiah), sedangkan untuk DPA Perubahan KPPKD terdapat 14 kelompok calon penerima senilai Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Sehingga total semuanya sebesar Rp4.630.000.000 (empat miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah), dimana kegiatan tersebut bertujuan:

1. Membantu dan memperlancar penyaluran dan pengelolaan bantuan hibah, sehingga tercapai efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas bantuan hibah Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur,;
2. Memberdayakan kelompok sasaran melalui penguatan permodalan, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) pelaku usaha,; 3. Meningkatkan populasi, produksi dan produktivitas ternak, serta pendapatan pelaku usaha peternakan,; 4. Meningkatan kemandirian dan kerjasama kelompok,; 5. Mendorong berkembangnya lembaga keuangan mikro agribisnis dan kelembagaan ekonomi pedesaan lainnya.

Bahwa alur penyaluran dana bantuan/ hibah berupa uang tersebut adalah sebagai berikut :
a. Diawali dengan rapat-rapat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur membahas akan adanya kegiatan hibah berupa uang untuk pembelian hewan ternak yang bertujuan dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan mesyarakat (belum menyebutkan nama kelompok maupun nominalnya),; b. DPA dari BPKAD diserahkan ke Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur (selaku KPPKD Kuasa Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) dan DPA sudah lengkap berisi nama kelompok (by name by address) beserta nilai nominal hibah uang,;

c. Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur membentuk Tim Pelaksana Hibah (tim Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur beserta 15 tim pelaksana sesuai jumlah koordinator unit kerja aselon III),; d. Masing-masing tim koordinator unit kerja bertanggung jawab untuk mernverifikasi (hingga nantinya selesai pelaksanaan hibah berupa uang)seluruh kelompok wilayah yang telah dibagi habis sesuai nominal dalam DPA,;

e. Proposal-proposal tersebut telah diterima oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur melalui perantara/kurir dari Sekretaris Dewan dan atau langsung dari kelompok setelah DPA diterima,; f. Proposal-proposal tersebut selanjutnya dibagi ke tim koordinator unit kerja pada tim pelaksana tim penanggung jawab kegiatan hibah Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahun 2016,; g. Tim koordinator unit kerja pada tim pelaksana/tim penanggung jawab kegiatan hibah Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 mengecek ulang proposal proposal tersebut kemudian melaksanakan verifikasi atau cek ke lapangan sesuai proposal-proposal kelompok danketerangan rincian pada DPA,;

h. Hasil pelaksanaan verifikasi kelompok oleh Tim Koordinator unit kerja disampaikan ke tim pelaksana/tim penanggung jawab kegiatan hibah Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahun 2016. h. Kelompok yang layak akan diusulkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, sedangkan yang tidak layak dilaporkan ke Gubernur Jawa Timur Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.

Setelah Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Penerima Hibah yang dievaluasi oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tahun 2016 terbit, dilanjutkan oleh tim pelaksana / tim penanggung jawab kegiatan hibah Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 untuk menerbitkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan persyaratan lain untuk proses pencairan dana.

Setelah NPHD dan berkas lain lengkap, segera diusulkan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) keluar, tim pelaksana tim penanggung jawab kegiatan hibah Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 segera melakukan pemantauan atau monitoring ke para kelompok terkait pembelanjaan dana yang sudah ditransfer ke rekening kelompok penerirma bantuan hibah berupa uang, harus sesuai dengan yang tertera pada proposal.

Monitoring oleh tim pelaksana / tim penanggung jawab kegiatan hibah Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 dilaksanakan sampai dengan para kelompok penerima bantuan / hibah berupa uang menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Tugas tim pelaksana / tim penanggung Jawab kegiatan hibah Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 adalah sampai dengan para kelompok penerima hibah/ bantuan berupa uang menyelesaikan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LP)) tersebut.

Dari 25 kelompok di Kabupaten Blitar yang telah menerima dana bantuan hibah berupa uang untuk pembelian hewan ternak dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 tersebut, terdapat 5 kelompok yang dikoordinir oleh terdakwa Imam Hanafi, SE bersama dengan saksi Choirul Firmansyah dan Saksi Roki Wardoyo untuk menjadi penerima Bantuan/ Hibah dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016

Kelima kelompok tersebut yaitu: 1. Kelompok Masyarakat ABIMANYU di Desa Babadan Kec. Wlingi, selaku ketua adalah saksi Agung Prasetyo,; 2. Kelompok Masyarakat SRI REJEKI di Desa Tegalasri Kec. Wlingi , selaku ketua adalah saksi Adang Margonoo,; 3. Kelompok Masyarakat MAJU JAYA di Desa Butun Kec. Gandusari , selaku ketua adalah saksi Nanang Asmoro,; 4. Kelompok Tani KARYA TANI di Desa Binangun Kec. Binangun , selaku ketua adalah saksi Sugito dan 5. Kelompok Tani MULIA BROILER Desa Binangun Kec. Binangun, selaku ketua adalah saksi Suparlin.

Bahwa kelompok dibawah koordinator terdakwa Imam Hanafi, SE bersama dengan saksi Choirul Firmansyah dan Saksi Roki Wardoyo tersebut dibentuk setelah adanya informasi bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diantaranya Kelompok Masyarakat ABIMANYU, Kelompok Masyarakat SRI REJEKI dan Kelompok Masyarakat MAJU JAYA. Dan yang sudah ada atau sudah berdiri sebelum adanya bantuan, diantaranya Kelompok Tani KARYA TANI dan Kelompok Tani MULIA BROILER

Proses penerimaan dana Bantuan/ Hibah berupa uang untuk pembelian hewan ternak kepada Kelompok Masyarakat Abimanyu, Kelompok Masyarakat Sri Rejeki, Kelompok Masyarakat Maju Jaya, Kelompok Tani Karya Tani dan Kelompok Tani Mulia Broiler di Kabupaten Blitar dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2016, yaitu berawal saksi Roki Wardoyo yang menerima informasi adanya Bantuan / hibah pembelian ternak di tahun 2016

Setelah mengetahui informasi tersebut, Saksi Roki Wardoyo menyampaikan informasi tersebut kepada Saksi Choirul Firmansyah dan Saksi Nazib Zakaria, selanjutnya mereka memanggil Saksi Erfa’i. Dalam pertemuan tersebut, Saksi Choirul Firmansyah menyampaikan kepada saksi Erfa’i bahwa ada bantuan / hibah berupa uang untuk pembelian hewan ternak dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2016

Lalu saksi Choirul Firmansyah menyampaikan komitmen yang telah disepakati antara saksi Nazib Zakaria, saksi Choirul Firmansyah dan saksi Roki Wardoyo akan menyisihkan hasil dari Proyek Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2016 tersebut untuk agenda kegiatan Pemuda Muhammadiyah Kab. Blitar yang kebetulan saksi Erfa’i selaku ketuanya. Selanjutnya mereka membicarakan atau membahas berapa kelompok yang akan dibentuk dan diajukan untuk menerima bantuan di Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Blitar.

Bahwa selanjutnya terdakwa Imam Hanafi, SE  dipanggil oleh saksi Nazib Zakaria di rumah kontrakannya di daerah Garum, dengan tujuan memberitahu terdakwa mengenai bantuan / hibah berupa uang untuk pembelian hewan ternak, dimana syarat agar mempersiapkan 5 kelompok untuk mengajukan nama-nama kelompok lengkap dengan susunan pengurusnya.

Selanjutnya saksi NAJIB ZAKARIA meminta bantuan terdakwa IMAM HANAFI, SE untuk mempersiapkan 5 kelompok yang akan diajukan kepada Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur sebagai penerima bantuan / hibah berupa uang untuk pembelian hewan ternak tahun anggaran 2016, dan ini adalah setingan atau sudah diatur, yang penting kelompok atau orangnya mau menerima dana bantuan dengan pembagian 60% untuk pihak terdakwa IMAM HANAFI, SE dkk, dan 40% untuk pihak kelompok penerima.

Seharusnya setelah mendapatkan informasi tentang bantuan dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2016, Pokmas ABIMANYU, Pokmas SRI REJEKI, Pokmas MAJU JAYA, Poktan KARYA TANI dan Poktan MULIA BROILER yang ingin mendapatkan bantuan harus membuat dan mengajukan proposal usulan sendiri sesuai dengan keadaan kelompok kepada pihak Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur

Akan tetapi, proposal usulan tersebut tidak dibuat oleh masing-masing kelompok melainkan dibuat dan dipersiapkan oleh terdakwa IMAM HANAFI, SE bersama-sama Saksi ROKI WARDOYO, Saksi CHOIRUL FIRMANSYAH, Saksi NAJIB ZAKARIA dengan cara ;  terdakwa IMAM HANAFI, SE berkoordinasi dengan Saksi ROKI WARDOYO, Saksi CHOIRUL FIRMANSYAH dan Saksi NAJIB ZAKARIA untuk menyiapkan 5 kelompok yang bersedia mendapatkan bantuan dengan pembagian 40% untuk pihak kelompok penerima dan menyiapkan proposal usulannya

Kelima kelompok tersebut yaitu : 1. Kelompok Masyarakat ABIMANYU di Desa Babadan Kec. Wlingi, selaku ketua adalah saksi AGUNG PRASETYO,; 2. Kelompok Masyarakat SRI REJEKI di Desa Tegalasri Kec. Wlingi , selaku ketua adalah saksi ADANG MARGONO,; 3. Kelompok Masyarakat MAJU JAYA di Desa Butun Kec. Gandusari , selaku ketua adalah saksi NANANG ASMORO,; 4. Kelompok Tani KARYA TANI di Desa Binangun Kec. Binangun , selaku ketua adalah saksi SUGITO dan 5. Kelompok Tani MULIA BROILER Desa Binangun Kec. Binangun, selaku ketua adalah saksi SUPARLIN.

Setelah proposal sudah selesai dibuat, para ketua kelompok hanya tinggal menandatangani dan dalam pengajuan proposal, ke 5 kelompok tersebut bukan para ketua kelompok yang mengajukan sendiri melainkan proposal diajukan oleh terdakwa IMAM HANAFI, SE yang berkoordinasi dengan Saksi ROKI WARDOYO, Saksi CHOIRUL FIRMANSYAH dan saksi SETYO WAHYUDI.

Selanjutnya, ketika proses verifikasi akan dilaksanakan kepada ke 5 kelompok tersebut, Saksi CHOIRUL FIRMANSYAH dan Saksi ROKI WARDOYO memberi tahu dan memerintahkan kepada terdakwa IMAM HANAFI, SE untuk mempersiapkan ke 5 kelompok dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi, dimana tugas terdakwa IMAM HANAFI, SE menunjukkkan serta mengantarkan Saksi CHOIRUL FIRMANSYAH, Saksi ROKI WARDOYO dan saksi SETYO WAHYUDI yang saat itu mendampingi pihak Tim unit kerja UPT Lab. Keswan Malang untuk melakukan kegiatan verifikasi kepada ke 5 kelompok tersebut.

Dalam pelaksanaan verifikasi terhadap Kelompok Masyarakat ABIMANYU dan Kelompok Masyarakat SRI REJEKI, pada tanggal 11 Oktober 2016. Terhadap Kelompok Masyarakat MAJU JAYA pada tanggal 12 Oktober 2016, dan pada tanggal 13 Oktober 2016 terhadap Kelompok Tani KARYA TANI dan Kelompok Tani MULIA BROILER, masih terdapat kekurangan data-data yang harus dipenuhi sebelum pokmas-pokmas tersebut diajukan.

Setelah melengkapi, barulah akan ditetapkan sebagai penerima hibah yang dievaluasi oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur. Bahwa kekurangan data dari kelima kelompok ini antara lain : belum ada rekening Bank Jatim atas nama kelompok, belum ada foto-foto lokasi kandang dan nilai RAB (Rncana Anggaran Biaya) tidak sesuai dengan DPA

Dalam pemenuhan kekurangan hasil verifikasi harus ditindak lanjuti oleh masing-masing ketua kelompok sesuai dengan hasil temuan, akan tetapi dalam pemenuhan kekurangan hasil verifikasi dilakukan oleh terdakwa IMAM HANAFI, SE bersama-sama dengan Saksi ROKI WARDOYO, Saksi CHOIRUL FIRMANSYAH dan saksi SETYO WAHYUDI antara lain, dengan cara memberikan uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kepada para ketua kelompok guna melakukan pembukaan rekening di Bank Jatim Capem Wlingi pada tanggal 17 Oktober 2016, yaitu Pokmas ABIMANYU dengan Nomor Rekening 0463006440 dan Pokmas SRI REJEKI dengan Nomor Rekening 0463006458. Pada tanggal 21 Oktober 2016, yaitu Pokmas MAJU JAYA dengan Nomor Rekening 0463006504, Poktan KARYA TANI dengan Nomor Rekening 0463006491 dan Poktan MULIA BROILER dengan Nomor Rekening 0463006482 bersama dengan Ketua dan bendahara kelima kelompok tersebut.

Setelah dipenuhinya kekurangan pada proses verifikasi, maka Pokmas ABIMANYU, Pokmas SRI REJEKI, Pokmas MAJU JAYA, Poktan KARYA TANI dan Poktan MULIA BROILER telah ditetapkan menjadi penerima hibah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/684/KPTS/013/2016 tanggal 16 November 2016 tentang Penerima Hibah yang dievaluasi oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahap IV Tahun Anggaran 2016 sesuai dalam Lampiran Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut pada Nomor Urut 27 Pokmas MAJU JAYA dengan proposal senilai Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pembelian 11 (sebelas) ekor sapi dan perbaikan kandang,

Nomor Urut 28 Poktan KARYA TANI senilai Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pembelian 11 ekor sapi dan perbaikan kandang, Nomor Urut 29 Poktan MULIA BROILER senilai Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembelian 8 ekor sapi dan perbaikan kandang, Nomor Urut 32 Pokmas SRI REJEKI senilai Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembelian 14 ekor sapi dan perbaikan kandang, Nomor Urut 33 Pokmas ABIMANYU senilai Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembelian 14  ekor sapi dan perbaikan kandang, sesuai dengan proposal masing-masing kelompok yang telah diajukan.

Pada sekira tanggal 24 November 2016 sampai dengan tanggal 28 November 2016, terdakwa IMAM HANAFI, SE bersama dengan Saksi ROKI WARDOYO, Saksi CHOIRUL FIRMANSYAH dan saksi SETYO WAHYUDI mengkoordinir kelima kelompok tersebut untuk melaksanakan kegiatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Kantor UPT Lab. Keswan Malang di Malang.

Sekira tanggal 22 Desember 2016, dana bantuan / hibah berupa uang untuk pembelian hewan ternak tahun anggaran 2016 telah masuk ke rekening atas nama kelima kelompok, dengan rincian sebagai berikut : 1. Pokmas ABIMANYU sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah),; 2. Pokmas SRI REJEKI sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah),; 3. Pokmas MAJU JAYA sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah),; 4. Poktan KARYA TANI sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dan 5. Poktan MULIA BROILER sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Seharusnya untuk proses pencairan dana bantuan dilakukan oleh para ketua dan bendahara kelompok, selanjutnya uang yang telah dicairkan diterima seluruhnya dan dipergunakan untuk pembelian sapi, perbaikan kandang, dengan rincian sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) atau Rencana Kerja Anggaran (RAB/RKA ) yang merupakan lampiran NPHD yang ditandatangani oleh para kelompok penerima

Namun dalam pelaksanaannya terdakwa IMAM HANAFI, SE dengan Saksi ROKI WARDOYO, Saksi CHOIRUL FIRMANSYAH dan saksi SETYO WAHYUDI mengkoordinir, mengawal dan mendampingi ketua dan bendahara kelompok dalam melakukan pencairan/ pengambilan dana yang telah masuk ke rekening masing-masing kelompok dengan cara menyiapkan slip penarikan yang telah diisi sesuai dengan nilai nominal bantuan. Sehingga ketua dan bendahara tinggal menandatangani slip penarikan dan mengajukan ke petugas teller di Bank Jatim Capem Wlingi

Total seluruh dana bantuan yang dicairkan oleh Ketua dan bendahara kelima Kelompok tersebut sebesar Rp1.050.000.000 (satu miliar lima puluh juta rupiah), diserahkan kepada terdakwa selanjutnya terdakwa menyerahkan kembali dana bantuan kepada kelima kelompok

Selanjutnya, setelah proses pencairan dan penerimaan dana bantuan hibah oleh kelima kelompok tersebut, terdakwa bersama dengan Saksi CHOIRUL FIRMANSYAH, Saksi ROKI WARDOYO, Saksi SETYO WAHYUDI melakukan koordinasi untuk mempersiapkan kelima kelompok dalam rangka kegiatan Monitoring dan Evaluasi oleh pihak UPT Lab. Keswan Malang dengan cara memerintahkan kepada para ketua kelompok untuk menyiapkan hewan ternak sapi yang jumlahnya sesuai denyan RAB dalam proposal masing-masing kelompok.

Sedangkan monitoring dan Evaluasi oleh pihak UPT Lab. Keswan Malang dilakukan pada tanggal 27 Desember 2016 terhadap Poktan KARYA TANI dan MULIA BROILER di Ds. Binangun Kec. Binangun Kab. Blitar. Tanggal 28 Desember 2016 terhadap Pokmas ABIMANYU dilakukan di Kel. Babadan Kec. Wlingi Kab. Blitar, Pokmas Sri REJEKI dilakukan di Ds. Tegalasri Kec. Wlingi Kab. Blitar, Pokmas Maju Jaya dilakukan di Ds. Butun Kec. Gandusari Kab. Blitar.

Ketika kegiatan Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan, terdakwa IMAM HANAFI, SE menunjukkan serta mengantarkan Saksi CHOIRUL FIRMANSYAH, Saksi ROKI WARDOYOdan Saksi SETYO WAHYUDI yang saat itu mendampingi pihak UPT Lab. Keswan Malang pada saat melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi kepada ke 5 kelompok tersebut.

Seharusnya dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), kelima kelompok tersebut dibuat sendiri oleh masing-masing kelompok dengan bukti-bukti dukung yang lengkap dan sah dan disampaikan sendiri oleh para ketua kelompok kepada pihak Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Namun dalam pelaksanaanya, LPJ untuk 5 kelompok tersebut dibuat oleh terdakwa IMAM HANAFI, SE dengan cara bekerjasama dengan Saksi CHOIRUL FIRMANSYAH, Saksi ROKI WARDOYO dan Saksi SETYO WAHYUDI mengumpulkan bukti dukung berupa nota-nota dan kwitansi kosong yang diperoleh dari Ketua Pokmas Maju Jaya, Poktan Mulia Broiler dan Poktan Karya Tani.

Sedangkan untuk nota kosong Pokmas Abimanyu dan Pokmas Sri Rejeki, terdakwa IMAM HANAFI, SE meminta kepada saksi ERFA'I. Setelah semua terkumpul, terdakwa IMAM HANAFI, SE menyerahkan nota-nota kosong tersebut kepada Saksi CHOIRUL FIRMANSYAH untuk diisi dan disesuaikan dengan RAB ke 5 kelompok, seolah-olah para kelompok telah melaksanakan/membelanjakan dana bantuan yang diterima. Selanjutnya digunakan sebagai bukti-bukti dukung dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) ke 5 kelompok tersebut.

Setelah selesai dibuat terdakwa IMAM HANAFI, SE, diberi berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke 5 kelompok oleh Saksi CHOIRUL FIRMANSYAH untuk dimintakan tandatangan ke masing-masing kelompok. Setelah selesai ditandatangani oleh kelima kelompok, terdakwa IMAM HANAFI, SE menyerahkan kembali Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke Saksi CHOIRUL FIRMANSYAH guna diserahkan kepada pihak Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, seolah-olah sesuai dengan kegiatan yang diajukan dalam proposal.

Dari uang sisa pencairan dana bantuan/ Hibah Gubernur Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 yang diterima oleh Pokmas ABIMANYU, Pokmas SRI REJEKI, Pokmas MAJU JAYA, Poktan KARYA TANI, Poktan MULIA BROILER sebesar Rp870.000.000 (delapan ratus tujuh puluh juta rupiah). dan kemudian dikuasai oleh Terdakwa IMAM HANAFI, SE bersama dengan saksi CHOIRUL FIRMANSYAH dan saksi ROKI WARDOYO

Selanjutnya diserahkan kepada saksi ERFA’I oleh saksi CHOIRUL FIRMANSYAH sejumlah Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) yang terbungkus kantong plastik warna hitam ketika bertemu di Gazebo SD AISYAH Jatinom. Penyerahan tersebut sesuai kesepakatan awal yang disampaikan saksi CHOIRUL FRMANSYAH kepada saksi ERFA'I.

Seharusnya dana bantuan / hibah untuk pembelian sapi dan perbaikan kandang dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 yang sudah dicairkan, seluruhnya diserahkan kepada para kelompok untuk dipergunakan sesuai dengan rincian sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Belanja atau Rencana Kerja Anggaran (RAB / RKA) yang merupakan lampiran NPHD yang ditandatangani oleh para kelompok penerima.

Akan tetapi dana bantuan tersebut hanya diserahkan kepada kelima kelompok sebesar Rp180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah) dan sisanya dikuasai oleh Terdakwa IMAM HANAFI, SE bersama dengan saksi CHOIRUL FIRMANSYAH dan saksi ROKI WARDOYO.

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB bersama dengan saksi CHOIRUL FIRMANSYAH dan saksi ROKI WARDOYO sehubungan penyalahgunaan uang APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur c/g Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur untuk Kegiatan bantuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) ABIMANYU, Pokmas SRI REJEKI, Pokmas MAJU JAYA, Kelompok Tani (Poktan) MULIA BROILER dan Poktan KARYA TANI guna pembelian hewan ternak sapi dan perbaikan kandang, telah bertentangan dengan ;

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Bab VI Pelaksanaan APBD: Bagian keempat pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah, pasal 61 ayat (1), "Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih".

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pasal 16 ayat (1 ) "penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKDP terkait.” Pasal 19 a. Ayat (1) "Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.”

b. Ayat (2) “Pertanggungjawaban penerimah hibah meliputi”: e Huruf a, laporan penggunaan hibah, e Huuruf b, surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD, dan e Huruf c. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerimah hibah berupa barang/jasa.

c. Ayat (3) "pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) dan huruf (b) disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan”

3. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tate Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahean Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yaitu, Pasal 22: Ayat (1) Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya, Ayat (2) Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi: Hurufa. laporan penggunaan hibah, Huruf b. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD.

Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang atau jasa bagi penerima hibah berupa barang dan jasa

4. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 900/10933/115.01/2016 tanggal 24 Nopember 2016 untuk Pokmas Abimanyu, NPHD Nomor : 900/10970/115.01/2016 tanggal 24 Nopember 2016 untuk Pokmas Sri Rejeki, NPHD Nomor. 900/10936/115.01/2016 tanggal 24 Nopember 2016 untuk Pokmas Maju Jaya, NPHD Nomor : 900/10924/115.01/2016 tanggal 24 Nopember 2016 untuk Poktan Karya Tani, NPHD Nomor : 900/10987/115.01/2016 tanggal 28 Nopember 2016 untuk Pokmas Mulia Broiler. Pasal 1 ayat (2) : hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk pembelian sapi, perbaikan kandang, dengan rincian sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Belanja atau Rencana Kerja Anggaran (RAB / RKA ) yang merupakan lampiran NPHD ini.

Akibat perbuatan terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB bersama dengan saksi CHOIRUL FIRMANSYAH dan saksi ROKI WARDOYO, maka uang bantuan / hibah untuk pembelian sapi dan perbaikan kandang dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 kepada Kelompok Masyarakat Abimanyu di Kelurahan Babadan, Kelompok Masyarakat Sri Rejeki di Desa Tegalasri Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, Kelompok Masyarakat MAJU JAYA di Desa Butun Kec. Gandusari, Kelompok Tani KARYA TANI di Desa Binangun Kec. Binangun dan Kelompok Tani MULIA BROILER Desa Binangun Kec. Binangun, tidak tersalurkan seluruhnya dan tidak terlaksana sesuai dengan proposal yang diajukan. Sehingga maksud dan tujuan dari kegiatan pemberian hibah Dinas Peternakan provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 tidak dapat tercapai.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan / Hibah untuk pembelian sapi kepada Kelompok Masyarakat Abimanyu di Kelurahan Babadan dan Kelompok Masyarakat Sri Rejeki di Desa Tegalasri Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 Nomor : SR-812/PW13/5/2019 tertanggal 29 Oktober 2019 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur dengan kesimpulan ;

“Telah terjadi tindak pidana yang merugikan keuangan negara / keuangan daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan ditambah dengan temuan fakta dilapangan, uang bantuan pada Pokmas Maju Jaya, Poktan Karya Tani, Poktan Mulia Broiler yang dikuasai terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABYJYB bersama Saksi ROKI WARDOYO, Saksi CHOIRUL FIRMANSYAH yang tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukan dalam proposal sebesar Rp370.000.000 (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah)”

Sehingga total kerugian keuangan negara / keuangan daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp870.000.000 (delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar berjumlah itu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top