JPU KPK Arif Suhermanto : Terkait dengan pihak-pihak lain, tentu nanti kita akan dalami lagi dan kita kaji kembali terkait bukti-bukti yang ada.
BERITAKORUPSI.CO –
“Ibarat menonton Film action, semakin lama semakin menarik dan seru”. Itulah yang terjadi dalam sidang perkara dugaan Korupsi Gratifikasi Penerimaan Hadia Berupa Uang sebesar Rp25.6 miliar dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sejumlah Rp10.7 miliar sejak tahun 2012 hingga 2017 dengan terdakwa yang juga terpidana Korupsi Suap Taufiqurrahman yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Senin, 1 Maret 2021
Persidangan yang berlangsung melalui sidang Vidio Conference (Vidcon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Senin, 1 Januari 2021) adalah agenda pemeriksaan/mendengarkan keterangan 9 orang saksi yang dihadirkan Tim JPU KPK di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota yaitu, H. Hisbullah Indris, SH., MH dan Hakim Ad Hock M. Mahin, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Wahyu Wibawati, SH dengan dihadiri Penasehat Hukum terdakwa, yakni Fariji, Rangga, Dodi dkk, dimana Terdakwa Taufiqurrahman mengikuti persidangan dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Porong, Sidoarjo karena sedang menjalani hukuman pidana dan dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus Disease 2019)
“Ibarat menonton Film action, semakin lama semakin menarik dan seru”. Itulah yang terjadi dalam sidang perkara dugaan Korupsi Gratifikasi Penerimaan Hadia Berupa Uang sebesar Rp25.6 miliar dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sejumlah Rp10.7 miliar sejak tahun 2012 hingga 2017 dengan terdakwa yang juga terpidana Korupsi Suap Taufiqurrahman yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Senin, 1 Maret 2021
Persidangan yang berlangsung melalui sidang Vidio Conference (Vidcon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Senin, 1 Januari 2021) adalah agenda pemeriksaan/mendengarkan keterangan 9 orang saksi yang dihadirkan Tim JPU KPK di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota yaitu, H. Hisbullah Indris, SH., MH dan Hakim Ad Hock M. Mahin, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Wahyu Wibawati, SH dengan dihadiri Penasehat Hukum terdakwa, yakni Fariji, Rangga, Dodi dkk, dimana Terdakwa Taufiqurrahman mengikuti persidangan dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Porong, Sidoarjo karena sedang menjalani hukuman pidana dan dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus Disease 2019)
Saksi yang dihadirkan Tim JPU KPK Arif Suhermanto dkk, adalah Dr. Bambang Eko, mantan Kepala Bapeda (Badan Perencanaan Pembangunan) Kab. Nganjuk,; Muslimin Hasmoyo, mantan Sekretaris Bapeda yang saat ini menjabat Sekretaris Kominfo, Kab. Nganjuk,; Hardjito (mantan kabid Bapeda),; Febri (Kabid Bapeda) ,; Sasminto (Carik Desa Kertos,; Tri Basuki mantan Camat Kertosono),; Darsono (mantan Kepala Dusun),; Ribut (ajudan Bupati Ponorogo H. Amin) dan H. Amin, mantan Bupati Ponorogo periode 2010 - 2015
Persidangan semakin menarik dan seru sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, karena selain keterlibatan para pejabat mulai dari Camat, Kepala Dinas, Sekda, anggota Dewan, Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan), BPKP, Wartawan dan LSM serta beberapa pengusaha di Kabupaten Nganjuk, ternyata menyeret 3 nama mantan Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota), yaitu H. Amin selaku Bupati Ponorogo periode 2010 – 2015, Bupati Ngawi periode 2010 – 2015 dan 2016 – 2021 yang dijabat “Budi Sulistyono alias Kanang”, dan Wali Kota Madiun tahun 2015 yang saat itu dijabat “Bambang Irianto yang saat ini berstatus terpidana Korupsi” serta Ketua DPC PDIP Ponorogo tahun 2015
Loh, kog bisa ?. Buktinya bisa, dan ini fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Senin, 1 Maret 2021).
Pada tahun 2015, saat H. Amin hendak maju sebagai calon Bupati Ponorogo untuk periode ke-2, H. Amin menerima kucuruan dana kampanye dari Bupati Ngawi sebesar Rp1.6 miliar. Uang sebesar Rp1.6 miliar itu ada yang langsung diterima oleh H. Amin, ada pula yang melalui si Ribut selaku ajudan Bupati Ponorogo H. Amin, ada yang melalui Ketua DPC PDIP Ponorogo yang juga selaku Ketua Tim Pemenanangan H. Amin. Dan uang yang diterima H. Amin, kemudian diserahkan ke Ketua Tim Pemenanangannya
Si Ribut awalnya adalah ajudan Bupati Madiun. Dan pada saat H. Amin menjabat sebagai Bupati Ponorogo tahun 2010 - 2015, si Ribut menjadi ajudan Bupati Ponorogo. Nah, saat H. Amin tidak lagi terpilih atau tidak lagi sebagai Bupati Ponorogo untuk periode ke-2, si Ribut balik kandang dan saat ini menjadi pegawai Dispenda Kab. Madiun
Loh, kog bisa ?. Buktinya bisa, dan ini fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Senin, 1 Maret 2021).
Pada tahun 2015, saat H. Amin hendak maju sebagai calon Bupati Ponorogo untuk periode ke-2, H. Amin menerima kucuruan dana kampanye dari Bupati Ngawi sebesar Rp1.6 miliar. Uang sebesar Rp1.6 miliar itu ada yang langsung diterima oleh H. Amin, ada pula yang melalui si Ribut selaku ajudan Bupati Ponorogo H. Amin, ada yang melalui Ketua DPC PDIP Ponorogo yang juga selaku Ketua Tim Pemenanangan H. Amin. Dan uang yang diterima H. Amin, kemudian diserahkan ke Ketua Tim Pemenanangannya
Si Ribut awalnya adalah ajudan Bupati Madiun. Dan pada saat H. Amin menjabat sebagai Bupati Ponorogo tahun 2010 - 2015, si Ribut menjadi ajudan Bupati Ponorogo. Nah, saat H. Amin tidak lagi terpilih atau tidak lagi sebagai Bupati Ponorogo untuk periode ke-2, si Ribut balik kandang dan saat ini menjadi pegawai Dispenda Kab. Madiun
Ditahun yang sama atau 2015, H. Amin juga menerima kucuruan dana kampanye dari terdakwa Taufiwurrahman selaku Bupati Nganjuk sebesar Rp1.2 miliar. Uang itu, diterima H. Amin melalui ajudannya si Ribut di rumah Wali Kota Madiun sebesar Rp1 miliar, dan sisanya sebesar Rp200 juta diterima H. Amin melalui ajudannya si Ribut di Hotel Aston Madiun
Selain itu, H. Amin juga menerima kucuran dana kampanye dari DPD PDIP Jawa Timur sebesar Rp250 juta. Menurut H. Amin, bantuan dana kampanye dari Bupati Nganjuk, Bupati Ngawi dan DPD PDIP Jawa Timur, karena ada intruksi dari DPP PDIP yang menurut H. Amin kepada Majelis Hakim mengatakan, kalau ada anggota yang mau jadi Bupati supaya dibantu.
Hal ini diterangkan H. Amin dihadapan Majelis Hakim. Dan apa yang disampaikan H. Amin di persidangan, juga dijelaskan oleh Suyitno, selaku Penasehat Hukum H. Amin kepada beritakorupsi.co melalui sambungan telepon Aplikasi WhastApp beberapa saat sesuai persidangan.
Menurut Suyitno, bantuan dana kampanye dari Bupati Nganjuk, Bupati Ngawi dan DPD PDIP Jawa Timur karena sesama kader Partai berlambang Banteng bermoncong putih itu.
“Karena sama-sama kader PDIP dan ada intruksi dari DPP supaya saling membantu,” kata Suyitno
Suyitno menjelaskan, “Uang dari Bupati Ngawi sebesar Rp1.6 miliar. Uang itu diterima beberapa kali, ada yang langsung diterima oleh H. Amin, ada yang melalui mas Ribut, ada yang melalui Ketua DPC PDIP Ponorogo yang juga selaku Ketua Tim Pemenanangan, ada juga melalui Bendahara Pemenangan. Dan uang itu diserahkan ke Ketua Tim Pemenanangannya. Berapa jumlahnya tidak pernah dihitung langsung oleh H. Amin,” lanjut Suyitno
Terkait uang dari terdakwa Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk, Suyitno menjelaskan bahwa H. Amin tidak tau kapan dan dimana penerimaannya, dan bukan H. Amin yang menentukan tempatnya
“Satu miliar di rumah Wali Kota Madiun, dan Rp250 juta di loby Hotel Aston Madiun. Yang menerima adalah Mas Ribut. H. Amin tidak tau dan bukan H. Amin yang menentukan tempatnya. H. Amin tau setelah uang itu disampaikan oleh Mas Ribut dan itupun tidak dihitung,” kata Suyitno kepada beritakorupsi.co mewakili H. Amin
Selain itu, H. Amin juga menerima kucuran dana kampanye dari DPD PDIP Jawa Timur sebesar Rp250 juta. Menurut H. Amin, bantuan dana kampanye dari Bupati Nganjuk, Bupati Ngawi dan DPD PDIP Jawa Timur, karena ada intruksi dari DPP PDIP yang menurut H. Amin kepada Majelis Hakim mengatakan, kalau ada anggota yang mau jadi Bupati supaya dibantu.
Hal ini diterangkan H. Amin dihadapan Majelis Hakim. Dan apa yang disampaikan H. Amin di persidangan, juga dijelaskan oleh Suyitno, selaku Penasehat Hukum H. Amin kepada beritakorupsi.co melalui sambungan telepon Aplikasi WhastApp beberapa saat sesuai persidangan.
Menurut Suyitno, bantuan dana kampanye dari Bupati Nganjuk, Bupati Ngawi dan DPD PDIP Jawa Timur karena sesama kader Partai berlambang Banteng bermoncong putih itu.
“Karena sama-sama kader PDIP dan ada intruksi dari DPP supaya saling membantu,” kata Suyitno
Suyitno menjelaskan, “Uang dari Bupati Ngawi sebesar Rp1.6 miliar. Uang itu diterima beberapa kali, ada yang langsung diterima oleh H. Amin, ada yang melalui mas Ribut, ada yang melalui Ketua DPC PDIP Ponorogo yang juga selaku Ketua Tim Pemenanangan, ada juga melalui Bendahara Pemenangan. Dan uang itu diserahkan ke Ketua Tim Pemenanangannya. Berapa jumlahnya tidak pernah dihitung langsung oleh H. Amin,” lanjut Suyitno
Terkait uang dari terdakwa Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk, Suyitno menjelaskan bahwa H. Amin tidak tau kapan dan dimana penerimaannya, dan bukan H. Amin yang menentukan tempatnya
“Satu miliar di rumah Wali Kota Madiun, dan Rp250 juta di loby Hotel Aston Madiun. Yang menerima adalah Mas Ribut. H. Amin tidak tau dan bukan H. Amin yang menentukan tempatnya. H. Amin tau setelah uang itu disampaikan oleh Mas Ribut dan itupun tidak dihitung,” kata Suyitno kepada beritakorupsi.co mewakili H. Amin
Sementara keterangan Doktor (Dr) Bambang Eko selaku Kepala Bapeda (Badan Perencanaan Pembangunan) Kab. Nganjuk, Muslimin Hasmoyo selaku Sekretaris Bapeda, Hardjito dan Feri yang mejabat sebagai Kabid di Bapeda juga tak jauh beda dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya yang mengatakan, ada pemberian uang ke Bupati Taufiqurrahman yang besarnya ratusan juta rupiah.
Menurut Dr. Bambang Eko, bahwa uang yang diberikan untuk terdakwa Taufiqurrahman selaku Buapti Nganjuk adalah dana Taktis atau dana yang mendesak. Dana taktis itu dikumpulkan dari duap Perjalanan Dinas di beberapa Bidang di Bapeda
“Diambil dari dana taktis beberapa Bidang, sebagai uang perjalanan Dinas,” kata Dr. Bambang Eko kepada Majelis Hakim menjawab pertanyaan JPU KPK Arif Suhermanto. Apa yang diterangkan Dr. Bambang Eko, juga tak dibantah oleh mantan anak buahnya.
Dan kasus inipun ibarat Peribahasa yang berbunyi, “Satu makan Nangka, semua kena getahnya”.
Mengapa ? Ini sesuai fakta yang terungkap dala persidangan, bahwa duit sebesar Rp25.6 miliar yang diduga diterima terdakwa Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk sejak tahun 2012 hingga 2017 bukan berasal dari Satu orang saja, melainkan dari beberapa pejabat mulai dari Camat, Kepala Dinas, Sekda termasuk beberapa rekanan (pengusaha) melalui beberapa Kepala Dinas dilingkuan Pemda Kab. Nganjuk, diantaranya Masduqi, mantan Kadis (Kepala Dinas) Pengairan yang juga mantan Kadis Ciptakarya dan Sekda Kab. Nganjuk,; Fajar Yudiono (mantan Kadis Cipatkarya Kab. Nganjuk),; Nyoto Mujiono (Kasi di Dinas Pengairan),; Heri Wahyudi (mantan ajudan Bupati),; Nuri Prihandoko (mantan ajudan Bupati),; Agus Subagio selaku Kepala Dinas Pengairan, yang juga mantan Sekda Kab. Nganjuk tahun 2017 – Agustus 2020,; Zakin (mantan Kabid Dinas Pertanian Kab. Nganjuk),; Hanif Adi Nugroho (Kepala Seksi di Dinas Pengairan Kab. Nganjuk),; Sri Widyastuti (Sekretaris Dinas Pertanian Kab. Nganjuk),; Budi Sucahyo (mantan Kepala Dinas Peternakan),; Dr. Bambang Eko, mantan Kepala Bapeda Kab. Nganjuk,; Muslimin Hasmoyo, mantan Sekretaris Bapeda yang sekarang menjabat Sekretaris Kominfo Kab. Nganjuk,; Hardjito mantan Kabid Bapeda dan Febri, Kabid Bapeda.
Dan uang dari Agus Subagio selaku Kepala Dinas Pengairan, yang juga mantan Sekda Kab. Nganjuk tahun 2017 – Agustus 2020 ini, selain ke terdakwa Taufiqurrahman, juga mengalir ke Polres, Kejaksaan, BPKP, LSM, Wartawan termasuk beberapa anggota DPRD di Kabupaten Nganjuk
Menurut Dr. Bambang Eko, bahwa uang yang diberikan untuk terdakwa Taufiqurrahman selaku Buapti Nganjuk adalah dana Taktis atau dana yang mendesak. Dana taktis itu dikumpulkan dari duap Perjalanan Dinas di beberapa Bidang di Bapeda
“Diambil dari dana taktis beberapa Bidang, sebagai uang perjalanan Dinas,” kata Dr. Bambang Eko kepada Majelis Hakim menjawab pertanyaan JPU KPK Arif Suhermanto. Apa yang diterangkan Dr. Bambang Eko, juga tak dibantah oleh mantan anak buahnya.
Dan kasus inipun ibarat Peribahasa yang berbunyi, “Satu makan Nangka, semua kena getahnya”.
Mengapa ? Ini sesuai fakta yang terungkap dala persidangan, bahwa duit sebesar Rp25.6 miliar yang diduga diterima terdakwa Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk sejak tahun 2012 hingga 2017 bukan berasal dari Satu orang saja, melainkan dari beberapa pejabat mulai dari Camat, Kepala Dinas, Sekda termasuk beberapa rekanan (pengusaha) melalui beberapa Kepala Dinas dilingkuan Pemda Kab. Nganjuk, diantaranya Masduqi, mantan Kadis (Kepala Dinas) Pengairan yang juga mantan Kadis Ciptakarya dan Sekda Kab. Nganjuk,; Fajar Yudiono (mantan Kadis Cipatkarya Kab. Nganjuk),; Nyoto Mujiono (Kasi di Dinas Pengairan),; Heri Wahyudi (mantan ajudan Bupati),; Nuri Prihandoko (mantan ajudan Bupati),; Agus Subagio selaku Kepala Dinas Pengairan, yang juga mantan Sekda Kab. Nganjuk tahun 2017 – Agustus 2020,; Zakin (mantan Kabid Dinas Pertanian Kab. Nganjuk),; Hanif Adi Nugroho (Kepala Seksi di Dinas Pengairan Kab. Nganjuk),; Sri Widyastuti (Sekretaris Dinas Pertanian Kab. Nganjuk),; Budi Sucahyo (mantan Kepala Dinas Peternakan),; Dr. Bambang Eko, mantan Kepala Bapeda Kab. Nganjuk,; Muslimin Hasmoyo, mantan Sekretaris Bapeda yang sekarang menjabat Sekretaris Kominfo Kab. Nganjuk,; Hardjito mantan Kabid Bapeda dan Febri, Kabid Bapeda.
Dan uang dari Agus Subagio selaku Kepala Dinas Pengairan, yang juga mantan Sekda Kab. Nganjuk tahun 2017 – Agustus 2020 ini, selain ke terdakwa Taufiqurrahman, juga mengalir ke Polres, Kejaksaan, BPKP, LSM, Wartawan termasuk beberapa anggota DPRD di Kabupaten Nganjuk
Sedangkan uang diduga diterima terdakwa Taufiqurrahman, berali menjadi beberapa kendaraan roda 4 alias mobil, menjadi beberapa bidang tanah dan beralih juga ke H. Amin saat menjabat sebagai Bupati Ponorongo tahun 2010 – 2015, dan akan maju lagi untuk periode ke-2 yaitu 2015 – 2021. Namun apa dikata, ibarat Peribahasa, “Maksud hati memeluk gunung apa daya tangan tak sampai. Maksudnya H. Amin akan menjadi Bupati Ponorogo untuk periode kedua, namun apa dikata harapan tak tercapai”
Pertanyaannya adalah, apakah diperbolehkan sesuai aturan dan perungdang-undangan yang belaku, para pejabat dilingan Pemerintah Daerah (Pemda) baik Camat, Kepala Dinas dan Sekda
terlebih swasta memberikan hadiah atau uang kepada Kepala Daerah?. Kalau diperbolehkan, diatur dimana ? Peraturan apa tentang apa, Nomor berapa dan tahun berapa?
Kalau tidak diperbolehkan sesuai aturan dan perungdang-undangan yang belaku, lalu bagaimana pihak-pihak yang memberikan uang kepada terdakwa Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk ?
Pertanyaan berikutnya adalah, apakah ada aturan hukum yang menyatakan seorang Bupati diperbolehkan memberikan bantuan dana kampanye yang jumlahnya miliaran rupiah kepada Bupati atau calon Bupati lain dengan alasan karena sesama satu Partai Politik?
Kalau tidak ada aturan hukumnya, lalau bagaimana dengan Bupati Ngawi yang memberikan uang sebesar Rp1.6 miliar kepada H. Amin selaku Bupati Ponorogo saat mencalonkan Bupati Ponorogo untuk periode berikutnya? Lalu bagaimana pula dengan nasib H. Amin yang mengakui telah menerima dana kampanye dari Bupati Ngawi dan Bupati Nganjuk yang tidak melaporkannya kepada KPK
Akankah ada Jilid III? Apakah KPK akan menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam perkara korupsi Gratifikasi dan TPPU terdakwa Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk seperti Peribahasa, “Satu makan Nangka semua kena getahnya?, Taufiqurrahman yang diadili namun terungkap pula pihak-pihak lain yang terlibat?”
Menanggapi hal ini, JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, terkait dengan pihak-pihak lain, tentu nanti KPK akan mendalami lagi dan mengkaji kembali terkait bukti-bukti yang ada. Hal itu dijelaskan JPU KPK Arif Suhermanto saat diwawancarai beritakorupsi seusa persidangan
“Terkait dengan pihak-pihak lain, tentu nanti kita akan dalami lagi, dan kita kaji kembali terkait bukti-bukti yang ada. Jadi kami sekarang masih lebih fokus mendalami pembuktian perkara terdakwa Taufiqurrahman,” ujar JPU KPK Arif Suhermanto
Artinya, saat ini KPK masih fokus mendalami pembuktian kasus Gratifikasi dan TPPU terdakwa Taufiqurrahman (di jawab JPU KPK Arif Suhermanto.....Ia tentu saja begitu). Tapi tidak menutup kemungkinan sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, KPK akan mendalami?
“Ia. Kinerja KPK seperti itu. Ketika ada bukti-bukti kuat terkait fakta-fakta perbuatan mana, tentu akan digali kembali,” tegas JPU KPK Arif Suhermanto
Artinya, apa yang dijelaskan saksi-saksi selama ini dalam persidangan menjadi fakta persidangan?
“Semua yang diterangkan saksi dalam perkara ini di persidangan adalah menjadi fakta persidangan yang tentu menjadi pertimbangan hukum dalam menganalisa yuridis tuntutan maupun putusan tentunya nanti. Semau fakta yang terungkap dalam persidaangan akan dikaji nanti,” tegas JPU KPK Arif Suhermanto
Apa yang dijelaskan para saksi dalam persidangan akan menjadi fakta untuk proses hukum lebih lanjut ?
Pertanyaannya adalah, apakah diperbolehkan sesuai aturan dan perungdang-undangan yang belaku, para pejabat dilingan Pemerintah Daerah (Pemda) baik Camat, Kepala Dinas dan Sekda
terlebih swasta memberikan hadiah atau uang kepada Kepala Daerah?. Kalau diperbolehkan, diatur dimana ? Peraturan apa tentang apa, Nomor berapa dan tahun berapa?
Kalau tidak diperbolehkan sesuai aturan dan perungdang-undangan yang belaku, lalu bagaimana pihak-pihak yang memberikan uang kepada terdakwa Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk ?
Pertanyaan berikutnya adalah, apakah ada aturan hukum yang menyatakan seorang Bupati diperbolehkan memberikan bantuan dana kampanye yang jumlahnya miliaran rupiah kepada Bupati atau calon Bupati lain dengan alasan karena sesama satu Partai Politik?
Kalau tidak ada aturan hukumnya, lalau bagaimana dengan Bupati Ngawi yang memberikan uang sebesar Rp1.6 miliar kepada H. Amin selaku Bupati Ponorogo saat mencalonkan Bupati Ponorogo untuk periode berikutnya? Lalu bagaimana pula dengan nasib H. Amin yang mengakui telah menerima dana kampanye dari Bupati Ngawi dan Bupati Nganjuk yang tidak melaporkannya kepada KPK
Akankah ada Jilid III? Apakah KPK akan menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam perkara korupsi Gratifikasi dan TPPU terdakwa Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk seperti Peribahasa, “Satu makan Nangka semua kena getahnya?, Taufiqurrahman yang diadili namun terungkap pula pihak-pihak lain yang terlibat?”
Menanggapi hal ini, JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, terkait dengan pihak-pihak lain, tentu nanti KPK akan mendalami lagi dan mengkaji kembali terkait bukti-bukti yang ada. Hal itu dijelaskan JPU KPK Arif Suhermanto saat diwawancarai beritakorupsi seusa persidangan
“Terkait dengan pihak-pihak lain, tentu nanti kita akan dalami lagi, dan kita kaji kembali terkait bukti-bukti yang ada. Jadi kami sekarang masih lebih fokus mendalami pembuktian perkara terdakwa Taufiqurrahman,” ujar JPU KPK Arif Suhermanto
Artinya, saat ini KPK masih fokus mendalami pembuktian kasus Gratifikasi dan TPPU terdakwa Taufiqurrahman (di jawab JPU KPK Arif Suhermanto.....Ia tentu saja begitu). Tapi tidak menutup kemungkinan sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, KPK akan mendalami?
“Ia. Kinerja KPK seperti itu. Ketika ada bukti-bukti kuat terkait fakta-fakta perbuatan mana, tentu akan digali kembali,” tegas JPU KPK Arif Suhermanto
Artinya, apa yang dijelaskan saksi-saksi selama ini dalam persidangan menjadi fakta persidangan?
“Semua yang diterangkan saksi dalam perkara ini di persidangan adalah menjadi fakta persidangan yang tentu menjadi pertimbangan hukum dalam menganalisa yuridis tuntutan maupun putusan tentunya nanti. Semau fakta yang terungkap dalam persidaangan akan dikaji nanti,” tegas JPU KPK Arif Suhermanto
Apa yang dijelaskan para saksi dalam persidangan akan menjadi fakta untuk proses hukum lebih lanjut ?
“BAP maupun keterangan saksi dalam persidangan hampir sama, karena ketika dipeyidikanpun selalu menanyakan, apakah saksi didalam memberikan keterangan benar di penyidik, dan dijawab benar dan tidak ada paksaan. Maka keterangan saksi dalam BAP tentu akan menjadi pertimbangan. Keterangan saksi yang berkembang di persidangaan tentu menjadi fakta persidangan juga selain di BAP yang diungkap dalam persidangan,” ujar JPU KPK Arif Suhermanto
Lalu bagaimana dengan keterangan mantan Kepala Bapeda dan 2 Kabid yang mengakui memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk yang dikatakan sebagai dana taktis.
“Itu istilah meraka memberikan uang untuk kepentingan Bupati,” jawab JPU KPK Arif Suhermanto
Artinya KPK dapat mendalami keterangan saksi-saksi sejak awal termasuk Masduqi yang memberikan uang 1 miliar rupiah untuk menjadi Sekda ?
“Ya. Dan tadi juga ada saksi yang menjadi Camat memberikan 100 juta dari Sekretaris Camat menjadi Camat. Itu juga akan menjadi fakta persidangan,” JPU KPK Arif Suhermanto diakhr wawancara dengan beritakorupsi.co. (Jnt/Nng)
Lalu bagaimana dengan keterangan mantan Kepala Bapeda dan 2 Kabid yang mengakui memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk yang dikatakan sebagai dana taktis.
“Itu istilah meraka memberikan uang untuk kepentingan Bupati,” jawab JPU KPK Arif Suhermanto
Artinya KPK dapat mendalami keterangan saksi-saksi sejak awal termasuk Masduqi yang memberikan uang 1 miliar rupiah untuk menjadi Sekda ?
“Ya. Dan tadi juga ada saksi yang menjadi Camat memberikan 100 juta dari Sekretaris Camat menjadi Camat. Itu juga akan menjadi fakta persidangan,” JPU KPK Arif Suhermanto diakhr wawancara dengan beritakorupsi.co. (Jnt/Nng)
Posting Komentar
Tulias alamat email :