0
“Bagaimana ‘nasib’ Mashud Yunasa (Direktur PT JePe Press Media Utama, Group Jawa Pos), Kris Haryanto (Komisaris PT Intan Pariwara), Tukini (Direktur PT Intan Pariwara), Suhardito (Direktur PT Dharma Utama), Khusnul Farid (Ketua Panitia Pengadaan di PPE LPSE Kab.Malang), Budianto (Kabid Dinas Pendidikan Menengah Kab. Malang), Swandi (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun tahun 2007 – 2012),  Tri Darmawan Sambodo (Staf PPE – LPSE), Edi Suhartono (Kepala Dinas Pendidikan Kab.Malang), Heri Tanjung (Kabag PPE LPSE Kab.Malang), Ubaidilah (Kontraktor), Sudarso (Kontraktor) dan Andi Nata Elianda (adik terdakwa Eryk Armando Talla)? Akankah dijadikan sebagai tersangka baru?”
 
       Ket.foto dari kiri depan, Hendri Tanjung, Budiono, Ubaidila, Sudarso, Heri Supriambodo dan Andi Nata Elianda  
 
ERITAKORUPSI.CO –  
“Sepala-pala mandi biarlah basah. Yang artinya, dalam mengerjakan suatu pekerjaan hendaknya tidak dilakukan setengah-setengah”.

Kalimat di atas adalah ungkapan Peribahasa. Namun dapat menjadi pertanyaan bagi penegakan hukum Khususnya penanganan Kasus Perkara Korupsi secara tuntas yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan, Kepolisian terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), suatu lembaga Khusus yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk memberantas Korupsi di Tanah Air yang menyeret Kepala Daerah maupun pejabat pusat

Tetapi bila penanganan Kasus Perkara Korupsi ‘masih ada istilah pilih tebang, di pilih untuk diseret sebagai tersangka untuk diadili di Pengadilan Tipikor’, salahkah masyarakat bila menuding bahwa “adanya permainan mata atau masuk angin?”

Salah satu diantaranya adalah Kasus Korupsi Penerimaan Hadiah Berupa Uang sebesar Rp7 miliara dari fee proyek APBD Kab. Malang (perkara awal) dan Gratifikasi (perkara kedua yang saat ini sedang sidangkan) terdakwa yang juga terpidana Rendra Kresna selaku Bupati Malang periode 2013 - 2018. 
 
Dalam kasus ini, pada tahun 2018, KPK menyeret Rendra Kresna selaku Bupati Malang sebagai tersangka Penerima Hadiah Berupa Uang fee proyek APBD Kab. Malang Tahun Anggaran (TA) 2011 dan 2013 dari terpidana Ali Murtopo, seorang kontraktor di Kabupaten Malang yang juga Timses (Tim Sukses) Rendra Kresna

Terpidana Rendra Kresna dijerat pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Rendra Kresna dinyatakan terbukbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan dipidana (Vonis) 6 tahun penjara dari 8 tahun tuntutan JPU KPK. Sedangkan Ali Murtopo, dijerat pasal sebagai Pemberi Hadiah berupa uang, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor. Ali Murtopo di Vonis pidana penjara selama 3 tahun dari 4 tahun tuntutan JPU KPK

Anehnya, KPK hanya menyeret Ali Murtopo sebagai pemberi Hadiah berupa Uang dari Fee Proyek APBD Kab.Malang terhadap Rendra Kresna selaku Bupati Malang melalui Eryk Armado Talla selaku sahabat karib Rendra Kresna

Padahal dari fakta yang terungkap di persidangan saat pertama kalinya Rendra Kresna diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, maupun saat ini dimana Rendra Kresna kembali diadili dalam perkara Korupsi Gratifikasi terungkap, bahwa pemberi Hadiah berupa Uang dari Fee Proyek APBD Kab.Malang terhadap Rendra Kresna selaku Bupati Malang melalui Eryk Armado Talla (turut diadili sebagai penerima hadiah atau pemberi hadiah atau pemberi suap) bukan hanya terpidana Ali Murtopo, melainkan masih ada pihak-pihak lain (kontraktor) yang terlibat

Diantaranya Mashud Yunasa (Direktur PT JePe Press Media Utama, Group Jawa Pos), Kris Haryanto (Komisaris PT Intan Pariwara), Tukini (Direktur PT Intan Pariwara), Suhardito (Direktur PT Dharma Utama), Ubaidilah (Kontraktor), Sudarso (Kontraktor) dan Andi Nata Elianda (adik terdakwa Eryk Armando Talla)

Sementara pejabat dilingkungan Kabupaten Malang, diantaranya Khusnul Farid (Ketua Panitia Pengadaan di PPE LPSE Kab.Malang), Budianto (Kabid Dinas Pendidikan Menengah Kab. Malang), Swandi (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun tahun 2007 – 2012),  Tri Darmawan Sambodo (Staf PPE – LPSE), Edi Suhartono (Kepala Dinas Pendidikan Kab.Malang), Heri Tanjung (Kabag PPE LPSE Kab.Malang), Ubaidilah (Kontraktor), Sudarso (Kontraktor) dan Andi Nata Elianda (adik terdakwa Eryk Armando Talla) selaku Koordinator program Bedah Rumah di Kabupaten Malang

Keterlibatan nama-nama tersebut diatas, baik pihak swasta maupun pejabat dilingkungan Kabupaten Malang terungkap dalam persidangan saat Rendra Kresna selaku Bupati Malang kembali diadili bersama Eryk Armando Talla dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi sebesar Rp6.3 miliar untuk terdakwa Rendra Kresna dan sebesar Rp4.8 miliar untuk terdakwa Eryk Armando Talla

Pada sidang yang berlasung tanggal Selasa, 19 Januari 2021, JPU KPK menghadirkan 5 orang saksi, diantaranya ; 1. Mashud Yunasa selaku Direktur PT JePe Press Media Utama (Group Jawa Pos),; 2. Kris Haryanto, Komisaris PT Intan Pariwara,; 3. Tukini, Direktur PT Intan Pariwara dan 4. Suhardito, Direktur PT Dharma Utama

Dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim, Mashud Yunasa selaku Direktur PT JePe Press Media Utama Group Jawa Pos mengakui telah memberikan fee proyek sebesar 22.5 persen dari 24 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kab.Malang kepada Bupati Rendra Kresna melalui Eryk Armando Talla. Mashud Yunasa juga mengakui, untuk mengerjakan paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kab.Malang, Yunasa menggandeng PT Intan Pariwara dan diakui oleh Kris Haryanto selaku Komisaris PT Intan Pariwara

Pada sidang yang berlasung tanggal Selasa, 26 Januari 2021, JPU KPK menghadirkan 5 orang saksi, diantranya ; 1. Khusnul Farid selaku Ketua Panitia Pengadaan yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang,; 2. Budianto (Kabid Dinas Pendidikan Menengah),; 3. Swandi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun tahun 2007 – 2012,; 4. Tri Darmawan Sambodo (Staf PPE – LPSE) dan 5. Edi Suhartono, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2012 – 2013

Dari fakta yang terungkap dalam persidangan, ternyata pengaturan lelang Proyek ABPD di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun 2011 – 2013 termasuk untuk menentukan Spesifikasi Teknis Kekerjaan, menentukan pemenang lelang dan pembagian proyek, bukanlah pejabat Dinas Pendidikan melainkan pihak Swasta yakni Eryk Armando Talla Cs dengan melibatkan Tim Hecker

Tri Darmawan Sambodo selaku Staf PPE – LPSE (Pejabat Pengadaan Elektronik - Lembaga Pengadaan Secara Elektronik) ULP (Unit Layanan Pengadaan) Kabupaten Malang mengakui, bahwa apa yang dikerjakankannya di PPE – LPSE bersama Eryk Armando Talla terkait kerlibatan Galih Putra Pradhana sebagai Hecker, adalah atas perintah atasannya yaitu Hendy Tanjung selaku Kabag (Kepala Bagian) PPE – LPSE. Selain itu saksi juga mengakui, menerima uang dari Eryk Armando Talla yang katanya untuk operasional.

Namun menurut Swandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kab.Malang, bahwa uang sebesar Rp75 juta dari penerimaan 100 juta rupiah diserahkan ke Wahyudi seorang Jaksa di Kejari Kabupaten Malang tanpa ada bukti penyerahan.

Sehingga tak salah ketika Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamony, SH., MH mendengar keterangan saksi-saki lalu  mengatakan, bawah saksi bisa jadi terangka berikutnya. Bagimana tanggapan KPK?......
 
Kemudian persidangan yang berlasung pada tanggal Selasa, 2 Pebruai 2021, JPU KPK menghadirkan 6 orang saksi, diantranya ; Heri Tanjung (Kabag PPE – LPSE), Ubaidilah (Kontraktor), Sudarso (Kontraktor),Budiono (Ajudan Bupati), Heri Supriambodo (Kasi di Dinas Koperasi yang juga anggota KNPI) dan Andi Nata Elianda, selaku Koordinator Program Bedah Rumah (keluarga terdakwa Ery Aramndo Talla)

Hendry Tanjung sedang menoleh saksi dibelakangnya (Sidang tanggal 2 Pebruari 2021

 Dalam persidangan kali ini semakin jelas terungkap terkait penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) ternyata orangnya adalah Ubaidila selaku Kontraktor yang mendapat paket pekerjaan di Kabupaten Malang sejak 2013, 2014 dan 2015. Hal itu diakui Ubaidila kepada Majelis Hakim

“Yang membuat HPS saya dengan mengkopi dari Peraturan Pendidikan,” kata Ubaidila
 
Sementara Sudarso mangkui adanya penyerahan Cek senilai 6 miliar rupiha kepada Ali Murtopo, dimana uang itu akan diserahkan kepada Bupati Rendra Kresna. Sudarso juga mengakui, bahwa uang sebesar 1.8 milair rupiah masuk ke rekening pribadinya.

Yang aneh adalah keterangan Hendry Taajung selaku Kabag PPE – LPSE Kab.Malang. Keterangan Hendry Tanjung seakan tidak mengetahui proses lelang dan adanya keterliabatan Hecker dalam proses lelang paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kab.Malang. padahal anaknya buahnya (Tri Darmawan Sambodo) sudah mengakui bahwa apa yang dikerjakannya adalah atas perintah Hendry Tanjung

Sehingga Ketua Majelis Hakim mengatakan, bahwa saksi pura pura tidak mengetahui atau karenna ada faktor “PDI alias Penurunan Daya Ingat”.

“Masing-masing saksi punya peran dalam perkara ini,” ucap Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamony, SH., MH

Kasus ini tak bedanya dengan kasus Korupsi Suap “uang Pokir” DPRD Kota Malang Periode 2014 – 2019 yang menyeret 42 dari total jumlah anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dan kemudian saat ini menjadi terpidana bersama Moch. Anton selaku Wali Kota Malang termasuk Kepala Dinas PU, Jarot.

Ubaidilah (Sidang, tanggal 2 Pebruari 2021)

Awalnya kasus ini adalah Korupsi Suap “Uang Pokir” Pembahasan APBD dan Perubahan APBD tahun 2015. Namun dalam persidangan terungkap, ternyata bukan hanya uang “pokir” yang diterima para anggota Dewan yang sudah menjadi terpidana itu, melainkan ada uang ‘1 persen dari anggaran APBD’ dan ada juga uang ‘sampah’.

Begitu juga dalam perkara Korupsi Gratifikasi Bupati Malang, Rendra Kresna. Awalnya adalah penerimaan hadih berupa uang dari fee proyek. Ternyata dalam fakta persidangan terungkap, bahwa proses lelang paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kab.Malang tahun 2011 – 2013 juga ‘bermasalah’ karena tugas dan wewenang Pejabat Dinas Pendidikan dan LPSE Kabupaten Malang dikerjakan oleh pihak Suwasta dengan melibatkan Hecker, dimana keterlibatan Heceker diketahui pejabat Dinas Pendidikan

Belum lagi beberapa kontraktor yang terlibat dalam pemberian hadih berupa uang dari fee proyek paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kab.Malang kepada Bupati melalui Eryk Armando Talla.

Dan sesuai fakta yang terungkap di persidangan, bahwa Perkara Korupsi Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna dan Eryk Amando Talla bias jadi akan menyeret banyak pihak sebagai tersangka baru.

Lalu apakah KPK akan serius mengungkap kasus ini hingga tuntas seperti bunyi Peribahasa “Sepala-pala mandi biarlah basah, yang artinya, dalam mengerjakan suatu pekerjaan hendaknya tidak dilakukan setengah-setengah?”. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top