“Dakwaan JPU terkait Jumlah Kerugian keuangan negara berdasarkan audit Inspektorat sebesar Rp108.136.366, menggelitik dan membingungkan”
BERITAKORUPSI.CO –
Kamis, 18 Februari 2021, Fendy Krisdiyono, S.P., MM selaku Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan dan juga sebagai PA (pengguna anggaran) bersama Meindahlia Pratiwi, S.T Binti Wahyudi Prasetyo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa dalam Perkara Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Sistem Aplikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan anggaran APBD Pemkot Pasuruan TA (tahun anggaran) 2019 sebesar Rp375.000.000 (tiga rarus tujuh puluh lima juta rupiah) dan merugikan keuangan negara senilai Rp108.136.366 berdasarkan penghitungan Inspektrat Kota Pasuruan Nomor : R.700/423.300/LHP.INV/2021 tanggal 08 Januari 2021
Kedua terdakwa ini (Fendy Krisdiyono, S.P., MM dan Meindahlia Pratiwi, S.T Binti Wahyudi Prasetyo) dijerat dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 12 huruf i jo Pasal 18 Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 31 Tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahum 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 Ayat (1) KUHP
Pasal 2 ayat (1) berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 12 berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); huruf i berbunyi : Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya
Hal itu tertuang dalam surat dakaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djoni Samsuri, SH., MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan Nomor : Reg. Perk : PDS- 01/Pasur/02/2021 yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung melalui Vidio Conference di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo (Kamis, 18 Februari 2021) dalam agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU terhadap kedua Terdakwa (Terdakwa I Fendy Krisdiyono, S.P., MM dan terdakwa II Meindahlia Pratiwi, S.T Binti Wahyudi Prasetyo) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Dede Suryaman, SH., MH dengan dibaantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu John Desta, SH., MH dan Mochamad Mahin, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Aris Andriana, SH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa II, yakni Dr. Solahuddin dkk, dan Penasehat Hukum terdakwa I, yaitu Samuel. Sementara Ke- 2 Terdakwa mengikuti persidangan melalui Vidcon di Rutan Kejaksaan karena kondisi Pandemi Covid19 (Coronavirus disease 2019)
Kamis, 18 Februari 2021, Fendy Krisdiyono, S.P., MM selaku Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan dan juga sebagai PA (pengguna anggaran) bersama Meindahlia Pratiwi, S.T Binti Wahyudi Prasetyo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa dalam Perkara Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Sistem Aplikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan anggaran APBD Pemkot Pasuruan TA (tahun anggaran) 2019 sebesar Rp375.000.000 (tiga rarus tujuh puluh lima juta rupiah) dan merugikan keuangan negara senilai Rp108.136.366 berdasarkan penghitungan Inspektrat Kota Pasuruan Nomor : R.700/423.300/LHP.INV/2021 tanggal 08 Januari 2021
Kedua terdakwa ini (Fendy Krisdiyono, S.P., MM dan Meindahlia Pratiwi, S.T Binti Wahyudi Prasetyo) dijerat dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 12 huruf i jo Pasal 18 Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 31 Tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahum 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 Ayat (1) KUHP
Pasal 2 ayat (1) berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 12 berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); huruf i berbunyi : Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya
Hal itu tertuang dalam surat dakaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djoni Samsuri, SH., MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan Nomor : Reg. Perk : PDS- 01/Pasur/02/2021 yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung melalui Vidio Conference di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo (Kamis, 18 Februari 2021) dalam agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU terhadap kedua Terdakwa (Terdakwa I Fendy Krisdiyono, S.P., MM dan terdakwa II Meindahlia Pratiwi, S.T Binti Wahyudi Prasetyo) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Dede Suryaman, SH., MH dengan dibaantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu John Desta, SH., MH dan Mochamad Mahin, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Aris Andriana, SH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa II, yakni Dr. Solahuddin dkk, dan Penasehat Hukum terdakwa I, yaitu Samuel. Sementara Ke- 2 Terdakwa mengikuti persidangan melalui Vidcon di Rutan Kejaksaan karena kondisi Pandemi Covid19 (Coronavirus disease 2019)
Atas surat dakwaan JPU tersebut, Penasehat Hukum Kedua terdakwa mengajukan Eksepsi atau Keberatan melalui Majelis Hakim dan dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim. Sehingga persidangan untuk pemeriksaan saksi belum dapat dilanjutkan
“Kita Eksepsi. Kalau dari penghitungan BPK tidak ada, tapi dari Inspekorat ada kerugian,” kata Penasesahat Hukum terdakwa Fendy Krisdiyono kepada beritakorupsi.co seusai persidangan.
Dari Surat Dakwaan JPU terkait jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat, ada yang menggelitik.
Sebab dalam surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa anggaran untuk pengadaan Pembuatan Sistem Aplikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) senilai Rp375.000.000 (tiga rarus tujuh puluh lima juta rupiah) yang dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor : 2.10 01 24 17 5 2 tanggal 31 Desember 2018, yang pembiayaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pasuruan T.A. 2019
Untuk melaksanakan Proses Pengadaan Aplikasi, Terdakwa II selaku PPK merumuskan perencanaan pengadaan untuk Pembuatan Sistem Aplikasi OPD senilai Rp375.000.000 (tiga ratus tujuhpuluh lima juta rupiah) dengan menetapkan kebijakan pemaketan pengadaan yang berorientasi pada volume barang dan harga satuan dengan cara memecah menjadi 5 (lima) paket pengadaan aplikasi, yaitu masing-masing aplikasi senilai Rp75.000.000 sebagaimana tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (Rp75.000.000 x 5 (lima) paket pengadaan aplikasi = Rp375.000.000)
Kemudian, terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan aplikasi terdiri dari 2 (dua) Aplikasi yaitu Sistem Perhitungan Suara (Situra) dan Sistem Informasi Pengawasan Daerah (Sipanda) dengan masing-masing anggaran Rp75.000.000 (Rp75.000.000 x 2 = Rp150.000.000) dengan meminjam 2 perusahaan yang dilakukan oleh Muhammad Chunaivi Soegondo, S.Kom selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi dan terdakwa II Meindahlia Pratiwi, S.T sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu PT Program Indo Utama dan CV. Tiga Karya Abadi
JPU menyebutkan dalam dakwaannya, bahwa uang pembayaran atas pekerjaan pengadaan/pembuatan aplikasi SITURA dan SIPANDA pada Diskominfotik Kota Pasuruan masing-masing senilai Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) setelah dipotong pajak telah masuk ke rekening masing-masing perusahaan yang ditunjuk sebagai Penyedia, yaitu PT Program Indo Utama Nomor rekening : 0678529567 pada Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Pasuruaun, dan ke rekening CV. Tiga Karya Abadi Nomor 1440017143907 Pada Bank Jatim Cabang Malang.
Kemudian Dewi Kusworini selaku Direktur PT Program Indo Utama menyerahkan uang sejumlah Rp50.818.183 kepada Muhammad Chusnaivi, S.Kom dari nilai SPK sebesar Rp75.000.000 setelah dipotong pajak (PPh/PPn) sebesar Rp8.181.817 dan biaya/fee atas peminjaman bendera perusahaan sebesar Rp21.818.183
Dari jumlah tersebut diatas terdapat perbedaan, yaitu apabila Rp50.818.183 + Rp8.181.817 + Rp21.818.183 = Rp80.818.183. Sementara nilai SPK adalah sebesar Rp75.000.000
Dan Eko Suwarno selaku Direktur CV. Tiga Karya Abadi mentransfer uang sebesar Rp63.477.000 ke rekening terdakwa II Meindahlia Pratiwi, S.T di Bank Mandiri Cabang Pasuruan Nomor 144-00-16773365 dari nilai SPK sebesar Rp75.000.000 setelah dipotong pajak (PPh/PPn) sebesar Rp8.181.817 dan biaya/fee atas peminjaman bendera perusahaan sebesar Rp3.341.185
Dari jumlah tersebut diatas juga terdapat perbedaan, yaitu apabila Rp63.477.000 + Rp8.181.817 + Rp3.341.185= Rp75.000.002. Sementara nilai SPK adalah sebesar Rp75.000.000
Kemuidan terkait jumlah kerugian negara sebesar Rp108.136.366 (Rp50.818.183 pengembalian dari PT Program Indo Utama + Rp63.477.000 pengembalian dari CV. Tiga Karya Abadi). Namun bila dihitung Rp50.818.183 + Rp63.477.000 hasilnya bukan Rp108.136.366 melainkan sejumlah Rp114.295.183
Selain itu, JPU menyebutkan dalam dakwaannya bahwa uang dalam penguasaan Muhammad Chusnaivi, S.Kom adalah sebesar Rp67.336.366 (Rp108.136.366 - Rp40.800.000). dimana uang sebesar Rp40.800.000 adalah dengan rincian ; sebesar Rp25.500.000 diberikan kepada 7 orang pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) yang membuat aplikasi,; untuk membayar makan, minum, dan lembur sebesar Rp1.800.000,; Tunjangan Hari Raya kepada para THL sebesar Rp13.500.000, Total sebesar Rp40.800.000
Dari jumlah tersebut diatas juga terdapat perbedaan, yaitu apabila Rp114.295.183 - Rp40.800.000 = Rp73.495.183
Dan apabila ditotal antara uang pengembalian dari PT Program Indo Utama + fee + pengembalian dari CV. Tiga Karya Abadi + fee + 2 x PPh/PPn + upah 7 TLH, THR 7 TLH, makan termasuk minum dan lembur adalah ;
- Rp50.818.183 + Rp8.181.817 + Rp21.818.183 = Rp80.818.183 (PT Program Indo Utama)
- Rp63.477.000 + Rp8.181.817 + Rp3.341.185= Rp75.000.002 (CV. Tiga Karya Abadi)
- Rp40.800.000 (upah 7 TLH, THR 7 TLH, makan termasuk minum dan lembur). Totalnya adalah sebesar Rp196.618.185.
Sementara anggaran yang digunakan untuk pelaksanakan Pengadaan Aplikasi adalah sebesar Rp375.000.000. Apabila jumlah anggaran sebesar Rp375.000.000 dikurangkan dengan jumlah pengeluaran sebesar Rp196.618.185, kemana sisa anggaran senilai Rp178.381.815?. Mengapa JPU dan Inspektorat hanya menghitung anggaran pembuatan 2 aplikasi yang masing-masing Rp75 juta ?
Selain itu, apakah yang terlibat dalam kasus ini hanya kedua Terdakwa (Fendy Krisdiyono, S.P., MM selaku Plt. Kepala Dinas Diskominfotik yang juga sebagai PA dan Meindahlia Pratiwi, S.T selaku PPK?
Lalu bagaimana dengan Muhammad Chunaivi Soegondo, S.Kom selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi, Tata Rini Wulandari, S.Kom sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) Layanan E-Government, Damar Tjatur Rahardj, S.H. selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Agus Aunur Rovio, Amd selaku Pejabat Pengadaan, Gaguk Eko Pratiknoo selaku Bendahara Pengeluaran dan Dewi Kusworini selaku Direktur PT Program Indo Utama serta Eko Suwarno selaku Direktur CV. Tiga Karya Abadi?
“Kita Eksepsi. Kalau dari penghitungan BPK tidak ada, tapi dari Inspekorat ada kerugian,” kata Penasesahat Hukum terdakwa Fendy Krisdiyono kepada beritakorupsi.co seusai persidangan.
Dari Surat Dakwaan JPU terkait jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat, ada yang menggelitik.
Sebab dalam surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa anggaran untuk pengadaan Pembuatan Sistem Aplikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) senilai Rp375.000.000 (tiga rarus tujuh puluh lima juta rupiah) yang dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor : 2.10 01 24 17 5 2 tanggal 31 Desember 2018, yang pembiayaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pasuruan T.A. 2019
Untuk melaksanakan Proses Pengadaan Aplikasi, Terdakwa II selaku PPK merumuskan perencanaan pengadaan untuk Pembuatan Sistem Aplikasi OPD senilai Rp375.000.000 (tiga ratus tujuhpuluh lima juta rupiah) dengan menetapkan kebijakan pemaketan pengadaan yang berorientasi pada volume barang dan harga satuan dengan cara memecah menjadi 5 (lima) paket pengadaan aplikasi, yaitu masing-masing aplikasi senilai Rp75.000.000 sebagaimana tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (Rp75.000.000 x 5 (lima) paket pengadaan aplikasi = Rp375.000.000)
Kemudian, terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan aplikasi terdiri dari 2 (dua) Aplikasi yaitu Sistem Perhitungan Suara (Situra) dan Sistem Informasi Pengawasan Daerah (Sipanda) dengan masing-masing anggaran Rp75.000.000 (Rp75.000.000 x 2 = Rp150.000.000) dengan meminjam 2 perusahaan yang dilakukan oleh Muhammad Chunaivi Soegondo, S.Kom selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi dan terdakwa II Meindahlia Pratiwi, S.T sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu PT Program Indo Utama dan CV. Tiga Karya Abadi
JPU menyebutkan dalam dakwaannya, bahwa uang pembayaran atas pekerjaan pengadaan/pembuatan aplikasi SITURA dan SIPANDA pada Diskominfotik Kota Pasuruan masing-masing senilai Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) setelah dipotong pajak telah masuk ke rekening masing-masing perusahaan yang ditunjuk sebagai Penyedia, yaitu PT Program Indo Utama Nomor rekening : 0678529567 pada Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Pasuruaun, dan ke rekening CV. Tiga Karya Abadi Nomor 1440017143907 Pada Bank Jatim Cabang Malang.
Kemudian Dewi Kusworini selaku Direktur PT Program Indo Utama menyerahkan uang sejumlah Rp50.818.183 kepada Muhammad Chusnaivi, S.Kom dari nilai SPK sebesar Rp75.000.000 setelah dipotong pajak (PPh/PPn) sebesar Rp8.181.817 dan biaya/fee atas peminjaman bendera perusahaan sebesar Rp21.818.183
Dari jumlah tersebut diatas terdapat perbedaan, yaitu apabila Rp50.818.183 + Rp8.181.817 + Rp21.818.183 = Rp80.818.183. Sementara nilai SPK adalah sebesar Rp75.000.000
Dan Eko Suwarno selaku Direktur CV. Tiga Karya Abadi mentransfer uang sebesar Rp63.477.000 ke rekening terdakwa II Meindahlia Pratiwi, S.T di Bank Mandiri Cabang Pasuruan Nomor 144-00-16773365 dari nilai SPK sebesar Rp75.000.000 setelah dipotong pajak (PPh/PPn) sebesar Rp8.181.817 dan biaya/fee atas peminjaman bendera perusahaan sebesar Rp3.341.185
Dari jumlah tersebut diatas juga terdapat perbedaan, yaitu apabila Rp63.477.000 + Rp8.181.817 + Rp3.341.185= Rp75.000.002. Sementara nilai SPK adalah sebesar Rp75.000.000
Kemuidan terkait jumlah kerugian negara sebesar Rp108.136.366 (Rp50.818.183 pengembalian dari PT Program Indo Utama + Rp63.477.000 pengembalian dari CV. Tiga Karya Abadi). Namun bila dihitung Rp50.818.183 + Rp63.477.000 hasilnya bukan Rp108.136.366 melainkan sejumlah Rp114.295.183
Selain itu, JPU menyebutkan dalam dakwaannya bahwa uang dalam penguasaan Muhammad Chusnaivi, S.Kom adalah sebesar Rp67.336.366 (Rp108.136.366 - Rp40.800.000). dimana uang sebesar Rp40.800.000 adalah dengan rincian ; sebesar Rp25.500.000 diberikan kepada 7 orang pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) yang membuat aplikasi,; untuk membayar makan, minum, dan lembur sebesar Rp1.800.000,; Tunjangan Hari Raya kepada para THL sebesar Rp13.500.000, Total sebesar Rp40.800.000
Dari jumlah tersebut diatas juga terdapat perbedaan, yaitu apabila Rp114.295.183 - Rp40.800.000 = Rp73.495.183
Dan apabila ditotal antara uang pengembalian dari PT Program Indo Utama + fee + pengembalian dari CV. Tiga Karya Abadi + fee + 2 x PPh/PPn + upah 7 TLH, THR 7 TLH, makan termasuk minum dan lembur adalah ;
- Rp50.818.183 + Rp8.181.817 + Rp21.818.183 = Rp80.818.183 (PT Program Indo Utama)
- Rp63.477.000 + Rp8.181.817 + Rp3.341.185= Rp75.000.002 (CV. Tiga Karya Abadi)
- Rp40.800.000 (upah 7 TLH, THR 7 TLH, makan termasuk minum dan lembur). Totalnya adalah sebesar Rp196.618.185.
Sementara anggaran yang digunakan untuk pelaksanakan Pengadaan Aplikasi adalah sebesar Rp375.000.000. Apabila jumlah anggaran sebesar Rp375.000.000 dikurangkan dengan jumlah pengeluaran sebesar Rp196.618.185, kemana sisa anggaran senilai Rp178.381.815?. Mengapa JPU dan Inspektorat hanya menghitung anggaran pembuatan 2 aplikasi yang masing-masing Rp75 juta ?
Selain itu, apakah yang terlibat dalam kasus ini hanya kedua Terdakwa (Fendy Krisdiyono, S.P., MM selaku Plt. Kepala Dinas Diskominfotik yang juga sebagai PA dan Meindahlia Pratiwi, S.T selaku PPK?
Lalu bagaimana dengan Muhammad Chunaivi Soegondo, S.Kom selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi, Tata Rini Wulandari, S.Kom sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) Layanan E-Government, Damar Tjatur Rahardj, S.H. selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Agus Aunur Rovio, Amd selaku Pejabat Pengadaan, Gaguk Eko Pratiknoo selaku Bendahara Pengeluaran dan Dewi Kusworini selaku Direktur PT Program Indo Utama serta Eko Suwarno selaku Direktur CV. Tiga Karya Abadi?
Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa Terdakwa 1 Fendy Krisdiyono, S.P., MM dan Terdakwa II Meindahlia Pratiwi, S.T bersama dengan saksi Tata Rini Wulandari, SKom. dan saksi Mummad Chusnaivi Soegono, S.Kom.
Pada tanggal 02 Januari 2019 sampai bulan Mei 2019 atau setidak-setidaknya dalam waktu lain antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Mei 2019 atau setidak-setidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2019, bertempat di kantor Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik Kota Pasuruan Jalan Jend. Ahmad Yani Nomor 53 Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan
Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atan suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan pada Tahun Anggaran (TA) 2019, mengalokasikan anggaran Belanja Modal untuk pengadaan Pembuatan Sistem Aplikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) senilai Rp375.000.000 (tiga rarus tujuh puluh lima juta rupiah) yang dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor : 2.10 01 24 17 5 2 tanggal 31 Desember 2018, yang pembiayaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pasuruan T.A. 2019
Bahwa untuk melaksanakan pengadaan Pembuatan Sistem Aplikasi OPD, Terdakwa 1 Fendy Krisdiyono, S.P., MM anak dari Nyono Martowijoyo sebagai Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Walikota Pasuruan Nomor: 821.4/2039/423.202/PLT/2018 tanggal 28 September 2018, dan sebagai Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Keputusan Walikota Pasuruan Nomor: 188/4/423.011/2019 Tentang Penunjukkan Dan Pengangkatan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan tanggal 07 Januari 2019 menunjuk dan mengangkat Terdakwa II Meindahlia Pratiwi, S.T Binti Wahyudi Prasetyo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Pasuruan Nomor: 188/02/423.118/2019 Tentang Penunjukkan Dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Pada Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2019 tanggal 02 Januari 2019:
Bahwa Terdakwa I selaku Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Pasuruan juga telah melakukan penunjukkan dan pengangkatan saksi Tata Rini Wulandari, S.Kom sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melalui Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Pasuruan Nomor: 188/01/423.118/2019 Tentang Penunjukan Dan Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Pada Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Pasuruan Tanggal 02 Januari 2019, disamping yang bersangkutan secara struktural juga menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Layanan E-Government pada Diskominfotik Kota Pasuruan
Pada awal bulan Januari tahun 2019, Terdakwa I mengadakan pertemuan dengan Terdakwa II, Saksi saksi Tata Rini Wulandari, S.Kom dan Saksi Muhammad Chunaivi Soegondo, S.Kom selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi pada Diskominfotik Kota Pasuruan di ruangan Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Dan Statistik Kota Pasuruan untuk membicarakan rencana penyerapan alokasi anggaran untuk pengadaan pembuatan Sistem Aplikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Diskominfotik Kota Pasuruan TA. 2019
Bahwa dalam pertemuan tersebut, dibahas cara untuk meningkatkan pencapaian target Indikator kinerja Sistem Pengadaan Berbasis Elektronik (SPBE), Terdakwa I meminta Saksi Muhammad Chunaivi Soegondo, S.Kom untuk menyampaikan hasil studi bandingnya di Kabupaten Banyuwangi yang menemukan pembuatan aplikasi–aplikasi pada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Banyuwangi dilakukan dengan cara pinjam/sewa bendera perusahaan dari rekanan yang ditetapkan sebagai Penyedia dan melibatkan para Tenaga Harian Lepas (THL) dalam pembuatannya
Bahwa menurut Saksi Muhammad Chunaivi Soegondo, S.Kom, cara yang tersebut dapat dilaksanakan di Kota Pasuruan, karena Diskominfotik Kota Pasuruan memiliki Tenaga Harian Lepas (THL) yang mempunyai kemampuan dan keahlian dalam pembuatan aplikasi yang dibutuhkan, sehingga sudah tidak lagi tergantung dengan pihak ketiga dan dapat meningkatkan kesejahteraan para THL.
Mendengar hal tersebut, Terdakwa I menanyakan kepada Saksi Muhammad Chunaivi Soegondo, S.Kom, apakah aman proses yang demikian tersebut, dan dijawab “ternyata sampai sekarang faktanya aman-aman saja Pak''.
Terdakwa I kemudian memberikan arahan agar dalam pengadaan nanti pihak rekanan/Penyedia yang akan ditunjuk harus memiliki kompetensi/keahlian di bidangnya dalam pembuatan aplikasi-aplikasi yang dibutuhkan dan untuk proses pelaksanaannya mempercayakan kepada Terdakwa II selaku PPK serta Saksi Muhammad Chunaivi Soegondo, S.Kom
Dengan arahan Terdakwa I tersebut, Saksi Muhammad Chunaivi Soegondo, S.Kom mencari/merekomendasikan salah satu rekanan perusahaan yang akan dipinjam/disewa bendera perusahaannya, yaitu PT. Program Indo Utama untuk ditetapkan sebagai Penyedia dalam pembuatan aplikasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (BKBDP) Kota Pasuruan, sedangkan Terdakwa II merekomendasikan CV. Tiga Karya Abadi untuk ditetapkan sebagai Penyedia dalam pembuatan aplikasi yang kedua yaitu Aplikasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Inspektorat Kota Pasuruan
Pada tanggal 02 Januari 2019 sampai bulan Mei 2019 atau setidak-setidaknya dalam waktu lain antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Mei 2019 atau setidak-setidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2019, bertempat di kantor Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik Kota Pasuruan Jalan Jend. Ahmad Yani Nomor 53 Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan
Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atan suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan pada Tahun Anggaran (TA) 2019, mengalokasikan anggaran Belanja Modal untuk pengadaan Pembuatan Sistem Aplikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) senilai Rp375.000.000 (tiga rarus tujuh puluh lima juta rupiah) yang dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor : 2.10 01 24 17 5 2 tanggal 31 Desember 2018, yang pembiayaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pasuruan T.A. 2019
Bahwa untuk melaksanakan pengadaan Pembuatan Sistem Aplikasi OPD, Terdakwa 1 Fendy Krisdiyono, S.P., MM anak dari Nyono Martowijoyo sebagai Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Walikota Pasuruan Nomor: 821.4/2039/423.202/PLT/2018 tanggal 28 September 2018, dan sebagai Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Keputusan Walikota Pasuruan Nomor: 188/4/423.011/2019 Tentang Penunjukkan Dan Pengangkatan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan tanggal 07 Januari 2019 menunjuk dan mengangkat Terdakwa II Meindahlia Pratiwi, S.T Binti Wahyudi Prasetyo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Pasuruan Nomor: 188/02/423.118/2019 Tentang Penunjukkan Dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Pada Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2019 tanggal 02 Januari 2019:
Bahwa Terdakwa I selaku Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Pasuruan juga telah melakukan penunjukkan dan pengangkatan saksi Tata Rini Wulandari, S.Kom sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melalui Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Pasuruan Nomor: 188/01/423.118/2019 Tentang Penunjukan Dan Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Pada Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Pasuruan Tanggal 02 Januari 2019, disamping yang bersangkutan secara struktural juga menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Layanan E-Government pada Diskominfotik Kota Pasuruan
Pada awal bulan Januari tahun 2019, Terdakwa I mengadakan pertemuan dengan Terdakwa II, Saksi saksi Tata Rini Wulandari, S.Kom dan Saksi Muhammad Chunaivi Soegondo, S.Kom selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi pada Diskominfotik Kota Pasuruan di ruangan Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Dan Statistik Kota Pasuruan untuk membicarakan rencana penyerapan alokasi anggaran untuk pengadaan pembuatan Sistem Aplikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Diskominfotik Kota Pasuruan TA. 2019
Bahwa dalam pertemuan tersebut, dibahas cara untuk meningkatkan pencapaian target Indikator kinerja Sistem Pengadaan Berbasis Elektronik (SPBE), Terdakwa I meminta Saksi Muhammad Chunaivi Soegondo, S.Kom untuk menyampaikan hasil studi bandingnya di Kabupaten Banyuwangi yang menemukan pembuatan aplikasi–aplikasi pada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Banyuwangi dilakukan dengan cara pinjam/sewa bendera perusahaan dari rekanan yang ditetapkan sebagai Penyedia dan melibatkan para Tenaga Harian Lepas (THL) dalam pembuatannya
Bahwa menurut Saksi Muhammad Chunaivi Soegondo, S.Kom, cara yang tersebut dapat dilaksanakan di Kota Pasuruan, karena Diskominfotik Kota Pasuruan memiliki Tenaga Harian Lepas (THL) yang mempunyai kemampuan dan keahlian dalam pembuatan aplikasi yang dibutuhkan, sehingga sudah tidak lagi tergantung dengan pihak ketiga dan dapat meningkatkan kesejahteraan para THL.
Mendengar hal tersebut, Terdakwa I menanyakan kepada Saksi Muhammad Chunaivi Soegondo, S.Kom, apakah aman proses yang demikian tersebut, dan dijawab “ternyata sampai sekarang faktanya aman-aman saja Pak''.
Terdakwa I kemudian memberikan arahan agar dalam pengadaan nanti pihak rekanan/Penyedia yang akan ditunjuk harus memiliki kompetensi/keahlian di bidangnya dalam pembuatan aplikasi-aplikasi yang dibutuhkan dan untuk proses pelaksanaannya mempercayakan kepada Terdakwa II selaku PPK serta Saksi Muhammad Chunaivi Soegondo, S.Kom
Dengan arahan Terdakwa I tersebut, Saksi Muhammad Chunaivi Soegondo, S.Kom mencari/merekomendasikan salah satu rekanan perusahaan yang akan dipinjam/disewa bendera perusahaannya, yaitu PT. Program Indo Utama untuk ditetapkan sebagai Penyedia dalam pembuatan aplikasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (BKBDP) Kota Pasuruan, sedangkan Terdakwa II merekomendasikan CV. Tiga Karya Abadi untuk ditetapkan sebagai Penyedia dalam pembuatan aplikasi yang kedua yaitu Aplikasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Inspektorat Kota Pasuruan
Proses peminjaman/sewa bendera perusahaan kepada masing-masing rekanan yang akan ditetapkan sebagai Penyedia dalam pengadaan/pembuatan 2 (dua) Sistem Aplikasi OPD tersebut dilakukan dengan cara :
1. Sekitar bulan Januari 2019, Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom mendatangi Saksi DEWI KUSWORINI selaku Direktur PT. PROGRAM INDO UTAMA untuk menawarkan pekerjaan pengadaan/pembuatan aplikasi di Diskominfotik Kota Pasuruan TA. 2019.
Dalam pertemuan tersebut disepakati, bahwa pihak PT. PROGRAM INDO UTAMA yang nantinya ditunjuk sebagai Penyedia tidak perlu melaksanakan pekerjaan karena pihak Diskominfotik Kota Pasuruan telah memiliki tenaga-tenaga ahli, yaitu para Tenaga Harian Lepas (THL) yang dapat membuat aplikasi yang dibutuhkan.
Adapun berkaitan dengan seluruh dokumen pengadaan dalam pekerjaan pembuatan aplikasi sejak proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan dan serah terima hasil pekerjaan serta pembayaran, akan dipersiapkan oleh Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom, sehingga Saksi DEWI KUSWORINI hanya menandatanganinya saja
2. Pada sekitar bulan Maret 2019, Terdakwa II menghubungi Saksi EKO SUWARNO selaku Direktur CV. TIGA KARYA ABADI, lalu Terdakwa II meminjam perusahaan untuk Pembuatan aplikasi OPD. Terdakwa II kemudian meminta data-data administrasi yang berkaitan dengan profil perusahaan CV. TIGA KARYA ABADI untuk dipinjam/disewa bendera perusahaannya dalam pekerjaan pembuatan aplikasi di Diskominfotik Kota Pasuruan TA. 2019.
Terhadap permintaan Terdakwa II tersebut, Saksi EKO SUWARNO bersedia meminjamkan bendera perusahaan CV. TIGA KARYA ABADI karena Terdakwa II adalah adik Kelas Saksi EKO SUWARNO dulu di Kampus dan setelah lulus, Terdakwa II pernah bekerja sama dengan Saksi EKO SUWARNO. Disamping itu, saksi EKO SUWARNO juga ingin menambah referensi pengalaman pekerjaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di wilayah Kota Pasuruan
Untuk melaksanakan Proses Pengadaan Aplikasi, Terdakwa II selaku PPK merumuskan perencanaan pengadaan untuk Pembuatan Sistem Aplikasi OPD senilai Rp375.000.000 (tiga ratus tujuhpuluh lima juta rupiah) dengan menetapkan kebijakan pemaketan pengadaan yang berorientasi pada volume barang dan harga satuan dengan cara memecah menjadi 5 (lima) paket pengadaan aplikasi, yaitu masing-masing aplikasi senilai Rp75.000.000 sebagaimana tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Adapun metode pemilihan Penyedia yang digunakan untuk pembuatan masing-masing Sistem Aplikasi OPD tersebut, telah ditetapkan oleh Terdakwa II selaku PPK dengan metode pengadaan langsung sebagaimana tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Proses pengadaan langsung untuk pemilihan Penyedia dalam kegiatan pengadaan Pembuatan 2 (dua) Sistem Aplikasi OPD, seharusnya di proses oleh Saksi AGUS AUNUR ROVIO, Amd selaku Pejabat Pengadaan yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Pasuruan Nomor : 188/03/423.118/2019 Tentang Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pada DinasKomunikasi, Informatika dan Statistik Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2019 Tanggal 02 Januari 2019 akan tetapi AGUS AUNUR ROVIO, Amd hanya menandatangani dokumen-dokumen pemilihan Penyedia berikut dengan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL) karena Terdakwa II yang secara keseluruhan memproses dan menyiapkan dokumen Pengadaan Langsung, kemudian Terdakwa II selaku PPK menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBI), sebagai berikut :
1. Nama Aplikasi, Sistem Perhitungan Suara (Situra), Pemilihan Penyedia PT. PROGRAM INDO UTAMA beralamat di Komplek Ruko Grand Parimas jl. Panglima Sudirman Purworejo Kota Pasuruan. Nomor/Tanggal SPPBJ : 027/114.1/423 118PPKM/2019 tanggal 06 Pebruari 2019
2. Sistem Informasi Pengawasan Daerah(SIPANDA), Pemilihan Penyedia CV. TIGA KARYA ABADI beralamat di Perum. Griyashanla Blok J291 MojolanguLowokwani Kota Malang. Nomor/Tanggal SPPBJ : 027/270/423 118/PPKM/2019 tanggal 06 Marci 2019
Bahwa pengadaan pembuatan 2 (dua) Sistem Aplikasi OPD yang pada akhirnya diberi nama: Sistem Perhitungan Suara (SITURA) dan Sistem Informasi Pengawasan Daerah (SIPANDA) pada Diskominfotik Kota Pasuruan TA. 2019 secara administratif masing-masing telah dibuatkan kontrak oleh Terdakwa II dalam bentuk Surat Perintah Kerja (SPK) yang didalamnya tertera tandatangan antara Terdakwa II selaku PPK dengan masing-masing Penyedia, dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
Bahwa pada kenyataannya, masing-masing Penyedia yang telah ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan dalam pengadaan/pembuatan 2 (dua) Sistem Aplikasi OPD, yaitu Sistem Perhitungan Suara (SITURA) dan Sistem Informasi Pengawasan Daerah (SIPANDA) pada Diskominfotik Kota Pasuruan TA. 2019 tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam SPK
Aplikasi Sistem Perhitungan Suara (SITURA) dan Sistem Informasi Pengawasan Daerah (SIPANDA) dibuat oleh para Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja sebagai Tenaga Sub Profesional pada Diskominfotik Kota Pasuruan TA 2019 yang ditunjuk dan diangkat berdadarkan keputusan Terdakwa I selaku Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Dan Statistik Kota Pasuruan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 800/07.1/423.118/2019 Tanggal 02 Januari 2019 dan Nomor: 800/09.1/423.118/2019 Tanggal 15 Maret 2019 Tentang Penunjukkan Dan Pengangkatan Tenaga Sub Profesional (Teknisi Jaringan, Programmer, Multimedia) Untuk Kegiatan Peningkatan Implementasi E-Government Tahun Anggaran 2019
Bahwa para THL (1. MUZAKKI,; 2. HENDRIK ISTIAWAN,; 3. ANISA EVI NUR ROHMAH,; 4. CANDRA EMELIA FRANSISCA,; 5. HAMMERZOELPAGARMAHDIAS,; 6. SOFYAN SAHRUL,; 7. MOHAMAD ALIFFIO I.W.R) yang direkrut pada awal tahun 2019, bekerja pada Diskominfotik Kota Pasuruan sebagai Tenaga Sub Profesional masing-masing telah dibuatkan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh Terdakwa II selaku PPK untuk Belanja Jasa Tenaga Ahli (Sub Tenaga Profesional), Kegiatan Peningkatan Implementasi E-Government TA. 2019 dengan Honorarium masingmasing sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) tiap bulan selama tenggang waktu 12 (dua belas) bulan dalam Tahun Anggaran 2019
Bahwa berdasarkan SPK tersebut, uraian pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh para THL sebagai tenaga sub profesional adalah tidak untuk membuat aplikasi yang telah ditunjuk perusahaan penyedianya, akan tetapi melaksanakan tugas-tugas dalam rangka kegiatan Peningkatan Implementasi E-Government di lingkunpan Pemerintah Kota Pasuruan untuk:
a. Mendukung pengembangan konten Sistem Informasi di Pemerintah Kota Pasuruan,; b. Membantu mengelola Infrastruktur Jaringan yang dimiliki Pemernntah Kota Pasuruan,; c. Membantu mengelola rekayasa sistem dan analisis pada server,; d. Mengamankan seluruh sistem informasi pemerintahan sesuai standar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kcgiatan kepada atasan.
Proses pembuatan aplikasi SITURA dan SIPANDA telah dituangkan ke dalam Laporan Harian yang disusun tiap bulan oleh para THL, yang kemudian laporan tersebut telah disampaikan kepada Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi yang diketahui oleh Terdakwa II selaku PPK dan telah disetujut oleh Saksi TATA RINI WULANDARI selaku PPTK
Selanjutnya laroran tersebut diteruskan kepada Terdakwa I selaku PA yang dijadikan sebagai dasar pencairan Honorarium kepada para THL, yaitu masing-masing sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) tiap bulan sesuai dengan SPK, yang mana diketahui oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, bahwa pekerjaan aplikasi SITURA dan SIPANDA tidak termasuk dalam tugas dan tanggungjawab para THL
Disamping itu, Terdakwa II selaku PPK juga selalu melaporkan perkembangan/progress pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan pembuatan apikasi SITURA dan SIPANDA yang dikerjakan para THL kepada Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom selaku KepalaSeksi (Kasi) Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi, yang kemudian laporan tersebut disampaikan kepada saksi TATA RINI WULANDARI, S.Kom selaku Kepala Bidang Layanan E-Govemment, dan sekaligus sebagai PPTK yang selanjutnya dilaporkan kepada Terdakwa I selaku PA:
Setelah pekerjaan pembuatan aplikasi SITURA dan SIPANDA selesai dikerjakan oleh para THL, kemudian Terdakwa II selaku PPK menerima hasil pekerjaan pembuatan aplikasi-aplikasi tersebut dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) seolah-olah diserahkan dari Penyedia yang terikat dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yaitu sebagai berikut:
1. Nama Aplikasi, Sistem Perhitungan Suara (Situra). Nomor/Tanggal Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) : 027/608/423.118/2019 tanggal 8 April 2019
2. Sistem Informasi Pengawasan Daerah(SIPANDA). Nomor/Tanggal Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) :027/794/423.1182018 tanggal 7 Mei 2019
Bahwa Terdakwa I selaku PA yang telah mengetahui proses pengadaan dalam pembuatan aplikasi SITURA dan SIPANDA dilakukan dengan cara pinjam/sewa bendera perusahaan dari Penyedia dan dikerjakan oleh para THL dalam pembuatannya, ditindaklanjuti dengan menerima penyerahan hasil pengadaan/pekerjaan tersebut dari Terdakwa II selaku PPK, yaitu dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Nomor: 027/609/423.118/2019 tanggal 08 April 2019 untuk hasil pekerjaan pembuatan aplikasi SITURA, dan Berita Acara Serah Terima Nomor: 027/795/423.118/2019 tanggal 7 Mei 2019 untuk hasil pekerjaan pembuatan aplikasi SIPANDA
Kemudian Terdakwa I selaku PA langsung menindaklanjuti hasil pekerjaan pembuatan aplikasi SITURA dan SIPANDA yang diserah terimakan tersebut dengan meminta kepada Saksi H. DAMAR TJATUR RAHARDJO, S.H. selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Pasuruan Nomor: 188/04/423.118/2019 Tentang Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pada Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2019 Tanggal 2 Januari 2019 untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap hasil pekerjaan yang diserah terimakan
Bahwa selanjutnya Saksi H. DAMAR TJATUR RAHARDJO, S.H. selaku PPHP tanpa melakukan pemeriksaan/pengujian sebagaimana mestinya, ternyata hanya menandatanyani dokumen-dokumen dihadapan Terdakwa I yang secara keseluruhan dokumen-dokumen tersebut sudah disiapkan oleh Terdakwa II.
Adapun mengenai dokumen dimaksud pada pokoknya menerangkan, bahwa dokumen administratif dalam proses pekerjaan pembuatan aplikasi SITURA dan SIPANDA sejak perencanaan sampai dengan serah terima pekerjaan telah dicukupi dan memberikan rekomendasi kepada Pengguna Anggaran untuk melanjutkan ke proses berikutnya.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Berita Hasil Pemeriksaan Administratif Nomor: 027/611/423.118/2019 tertanggal 8 April 2019 (untuk pekerjaan pembuatan aplikasi SITURA) dan Berita Hasil Pemeriksaan Administratif Nomor: 027/797/423.118/2019 tanggal 7 Mei 2019 (untuk pekerjaan pembuatan aplikasi SIPANDA)
Setelah mencrima surat pengajuan permohonan pembayaran dari PT. PROGRAM INDO UTAMA dan CV. TIGA KARYA ABADI (masing-masing selaku Penyedia yang dipinjam/disewa bendera perusahaannya), Terdakwa I selaku PA tetap menindaklanjuti ke proses pembayaran dengan diajukannya Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang/Jasa oleh Saksi GAGUK EKO PRATIKTO selaku Bendahara Pengeluaran yang diketahui oleh Saksi TATA RINI WULANDARI, S.Kom selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang kemudian Terdakwa I selaku PA memberikan perintah untuk membayar dengan menandatangani Surat Perintah Membayar Langsung (SPMLS) Nomor: 00050/SPM-LS/2.10.01.01/2019 tanggal 18 April 2019 untuk pembayaran pengadaan/pcmbuatan aplikasi SITURA, dan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor: 00062/SPM-LS/2.10.01.01/2019 tanggal 13 Mei 2019 untuk pembayaran pengadaan/pembuatan aplikasi SIPANDA
Penerbitan SPM-LS terscbut mengakibatkan adanya pengeluaran anggaran belanja atas pengadaan pembuatan aplikasi SITURA dan SIPANDA yang pada akhirnya dibayarkan kepada PT. PROGRAM INDO UTAMA dan CV. TIGA KARYA ABADI berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Pasuruan
Bahwa uang pembayaran atas pekerjaan pengadaan/pembuatan aplikasi SITURA dan SIPANDA pada Diskominfotik Kota Pasuruan masing-masing senilai Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) setelah dipotong pajak telah masuk ke rekening masing-masing perusahaan yang ditunjuk sebagai Penyedia, yaitu PT. PROGRAM INDO UTAMA Nomor rekening : 0678529567 pada Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Pasuruaun dan CV. TIGA KARYA ABADI Nomor rekening 1440017143907 Pada Bank Jatim Cabang Malang.
Atas pembayaran tersebut, Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom langsung menghubungi Saksi DEWI KUSWORINI selaku Dircktur PT. PROGRAM INDO UTAMA lalu memberitahukan bahwa uang penairan atas pekerjaanpengadaan/pembuatan aplikasi SITURA sudah masuk ke rekening perusahaan, dan Saksi DEWI KUSWORINI diminta untuk menyerahkan kembali uang tersebut kepada Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom setelah dipotong biaya atau fee atas peminjaman bendera perusahaan
Atas permintaan tersebut, kemudian Saksi DEWI KUSWORINI langsung menyerahkan uang sejumlah Rp50.818.183 (lima puluh juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom di kantor Diskominfotik Kota Pasuruan dari nilai SPK sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) setelah dipotong pajak (PPh/PPn) sebesar Rp8.181.817 (delapan juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) dan biaya/fee atas peminjaman bendera perusahaan sebesar Rp21.818.183 (dua puluh satu juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh tiga rupiah)
Sehubungan telah dibayarkannya pembuatan aplikasi SIPANDA kepada CV. TIGA KARYA ABADI, selanjutnya Terdakwa II menghubungi Saksi EKO SUWARNO selaku Direktur CV. TIGA KARYA ABADI untuk memberitahukan bahwa uang pencairan atas pekerjaan pengadaan/pembuatan aplikasi SIPANDA sudah masuk ke rekening perusahaan, dan Saksi EKO SUWARNO diminta untuk menyerahkan kembali uang tersebut kepadaTerdakwa II setelah dipotong biaya atau /fee atas peminjaman bendera perusahaan
Atas permintaan tersebut, Saksi EKO SUWARNO melalui stafnya langsung mengirim kembali uang sejumlah Rp63.477.000 (enam puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) melalui pengiriman transfer ke rekening Terdakwa II Nomor : 144-00-16773365 pada Bank Mandiri Cabang Pasuruan dari nilai SPK sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) setelah dipotong pajak (PPh PPn) sebesar Rp8.181.818 (delapan juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan betas rupiah), dan biaya/fce atas peminjaman bendera perusahaan sebesar Rp3.341.185 (tiga juta tiga ratus empat puluh satu ribu seratus delapan puluh tiga rupiah)
Setelah menerima uang sebesar Rp63.477.000 (enam puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dari Saksi EKO SUWARNO, kemudian Terdakwa II langsung melaporkan kepada Terdakwa I bahwa uangnya sudah ada, lalu Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II agar menyerahkan uang tersebut kepada Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom dan diketahui oleh Saksi TATA RINI WULANDARI. S.Kom
Jumlah keseluruhan uang yang berada dalam penguasaan Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom yang diperoleh dari hasil pengembalian PT. PROGRAM INDO UTAMA dan CV. TIGA KARYA ABADI atas pengadaan/pembuatan aplikasi SITURA dan SIPANDA adalah sebesar Rp108.136.366 (seratus delapan juta seratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah)
Dan atas perintah Terdakwa I, uang tersebut disimpan di dalam laci meja kerja saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom yang disertai dengan kata-kata,”Simpan dulu kalau ada pemeriksaan BPK baru dikembalikan"
Setelah Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom. berkoordinasi dengan Saksi TATA RINI WULANDARI yang kemudian diketahui oleh Terdakwa I, uang sebesar Rp108.136.366 (seratus delapan juta seratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) yang berada dalam penguasaan Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom telah dipergunakan untuk diberikan kepada para THL yang sudah membuat aplikasi SITURA dan SIPANDA sebesar Rp25.500.000 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)
Kemudian telah dikeluarkan untuk membayar makan, minum, dan lembur sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) serta telah dibayarkan untuk uang Tunjangan Hari Raya kepada para THL sebesar Rp13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga sisa uang adalah Rp108.136.366 - Rp40.800.000 = Rp67.336.366 (enam puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah)
Bahwa sisa uang yang berada dalam penguasaan Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom sebesar Rp67.336.366 (enam puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) telah dilaporkan kepada Saksi TATA RINI WULANDARI, S.Kom dan Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I memerintahkan agar uang tersebut disimpan oleh Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom hingga pada akhirnya uang tersebut berada dalam penguasaan Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom selama 1 (satu) tahun
Bahwa Terdakwa I selaku PA dan Terdakwa II selaku PPK seharusnya tidak melakukan kerjasama dengan masing-masing penyedia yang berakibat terjadinya pemufakatan pinjam/sewa bendera perusahaan dalam proses pembuatan 2 (dua) sistem aplikasi OPD pada Diskominfotik Kota Pasuruan T.A. 2019, karena seluruh tugas-tupas pekerjaaan dalam pembuatan aplikasi SITURA dan SIPANDA seharusnya menjadi tugas dan tanggungjawab masing-masing Penyedia sesuai dengan kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK)
Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Huruf g Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa ; semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika "menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi”,
Guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan/pembuatan 2 (dua) sistem aplikasi OPD pada Diskominfotik Kota Pasuruan TA. 2019, Terdakwa I selaku PA dan Terdakwa II selaku PPK seharusnya masing-masing bekerja secara profesional dan mandiri untuk tidak melaksanakan proses pengadaan dengan cara pinjam/sewa bendera perusahaan dari rekanan Penyedia.
Disamping itu, Terdakwa I dan Terdakwa Il seharusnya tidak melakukan serah terima hasil pekerjaan dalam pembuatan aplikasi SITURA dan SIPANDA, karena baik Terdakwa I maupun Terdakwa II masing-masing mengetahui bahwa pekerjaan tersebut dilakukan dengan cara pinjam/sewa bendera perusahaan dari Penyedia dan dikerjakan oleh para THL dalam pembuatannya
Hal ini bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (1) Huruf b Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa ; semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika : bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan pengadaan Baraang/Jasa
Bahwa Terdakwa I selaku PA seharusnya tidak menindaklanjuti proses pengadaan pembuatan aplikasi SITURA dan SIPANDA ke tahap pengajuan pembayaran yang telah mengakibatkan adanya pengeluaran anggaran belanja/pembayaran atas pembuatan aplikasi SITURA dan SIPANDA kepada masing-masing Penyedia yang hanya dipinjam/disewa bendera perusahaannya
Hal ini bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (1) Huruf f Perpres No. 16 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa ; semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika: "menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara”.
Bahwa Terdakwa I selaku PA dan Terdakwa II selaku PPK seharusnya tidak memberikan biaya/fee kepada masing-masing Penyedia yang telah dipinjam/disewa bendera perusahaannya dalam pembuatan 2 (dua) Sistem Aplikasi OPD, dan tidak menerima pembayaran balik (kick back) dari masing-masing Penyedia yang secara keseluruhan uang tersebut diperoleh dari hasil pencairan atas pengadaan/pembuatan 2 (dua) Sistem Aplikasi OPD
Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Huruf h Perpres No. 16 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa ; semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika: "tidak menerima, tidak menawarkan, atau fidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa”.
Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dalam pengadaan/pembuatan 2 (dua) Sistem Aplikasi OPD pada Diskominfotik Kota Pasuruan TA. 2019 sebagaimana tersebut di atas bertentangan pula dengan Pasal 4 Ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, yang menyebutkan :
Ayat (1) : “Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”.
Ayat (2) : "secara tertib sebagaimana dimaksud pada Ayat (I) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”.
Ayat (3) "taat pada peraturan perundang-undangan Sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan”.
Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan 5 (Lima) Aplikasi Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Komunikast, Informatika dan Statistik Kota Pasuruan Nomor : R.700/423.300/LHP.INV/2021 tanggal 08 Januari 2021 dari Inspektorat Kota Pasuruan, perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II diatas telah mengakibatkan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp108.136.366 (seratus delapan juta seratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), (atau Pasa 12 huruf i) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Jnt)
1. Sekitar bulan Januari 2019, Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom mendatangi Saksi DEWI KUSWORINI selaku Direktur PT. PROGRAM INDO UTAMA untuk menawarkan pekerjaan pengadaan/pembuatan aplikasi di Diskominfotik Kota Pasuruan TA. 2019.
Dalam pertemuan tersebut disepakati, bahwa pihak PT. PROGRAM INDO UTAMA yang nantinya ditunjuk sebagai Penyedia tidak perlu melaksanakan pekerjaan karena pihak Diskominfotik Kota Pasuruan telah memiliki tenaga-tenaga ahli, yaitu para Tenaga Harian Lepas (THL) yang dapat membuat aplikasi yang dibutuhkan.
Adapun berkaitan dengan seluruh dokumen pengadaan dalam pekerjaan pembuatan aplikasi sejak proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan dan serah terima hasil pekerjaan serta pembayaran, akan dipersiapkan oleh Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom, sehingga Saksi DEWI KUSWORINI hanya menandatanganinya saja
2. Pada sekitar bulan Maret 2019, Terdakwa II menghubungi Saksi EKO SUWARNO selaku Direktur CV. TIGA KARYA ABADI, lalu Terdakwa II meminjam perusahaan untuk Pembuatan aplikasi OPD. Terdakwa II kemudian meminta data-data administrasi yang berkaitan dengan profil perusahaan CV. TIGA KARYA ABADI untuk dipinjam/disewa bendera perusahaannya dalam pekerjaan pembuatan aplikasi di Diskominfotik Kota Pasuruan TA. 2019.
Terhadap permintaan Terdakwa II tersebut, Saksi EKO SUWARNO bersedia meminjamkan bendera perusahaan CV. TIGA KARYA ABADI karena Terdakwa II adalah adik Kelas Saksi EKO SUWARNO dulu di Kampus dan setelah lulus, Terdakwa II pernah bekerja sama dengan Saksi EKO SUWARNO. Disamping itu, saksi EKO SUWARNO juga ingin menambah referensi pengalaman pekerjaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di wilayah Kota Pasuruan
Untuk melaksanakan Proses Pengadaan Aplikasi, Terdakwa II selaku PPK merumuskan perencanaan pengadaan untuk Pembuatan Sistem Aplikasi OPD senilai Rp375.000.000 (tiga ratus tujuhpuluh lima juta rupiah) dengan menetapkan kebijakan pemaketan pengadaan yang berorientasi pada volume barang dan harga satuan dengan cara memecah menjadi 5 (lima) paket pengadaan aplikasi, yaitu masing-masing aplikasi senilai Rp75.000.000 sebagaimana tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Adapun metode pemilihan Penyedia yang digunakan untuk pembuatan masing-masing Sistem Aplikasi OPD tersebut, telah ditetapkan oleh Terdakwa II selaku PPK dengan metode pengadaan langsung sebagaimana tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Proses pengadaan langsung untuk pemilihan Penyedia dalam kegiatan pengadaan Pembuatan 2 (dua) Sistem Aplikasi OPD, seharusnya di proses oleh Saksi AGUS AUNUR ROVIO, Amd selaku Pejabat Pengadaan yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Pasuruan Nomor : 188/03/423.118/2019 Tentang Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pada DinasKomunikasi, Informatika dan Statistik Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2019 Tanggal 02 Januari 2019 akan tetapi AGUS AUNUR ROVIO, Amd hanya menandatangani dokumen-dokumen pemilihan Penyedia berikut dengan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL) karena Terdakwa II yang secara keseluruhan memproses dan menyiapkan dokumen Pengadaan Langsung, kemudian Terdakwa II selaku PPK menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBI), sebagai berikut :
1. Nama Aplikasi, Sistem Perhitungan Suara (Situra), Pemilihan Penyedia PT. PROGRAM INDO UTAMA beralamat di Komplek Ruko Grand Parimas jl. Panglima Sudirman Purworejo Kota Pasuruan. Nomor/Tanggal SPPBJ : 027/114.1/423 118PPKM/2019 tanggal 06 Pebruari 2019
2. Sistem Informasi Pengawasan Daerah(SIPANDA), Pemilihan Penyedia CV. TIGA KARYA ABADI beralamat di Perum. Griyashanla Blok J291 MojolanguLowokwani Kota Malang. Nomor/Tanggal SPPBJ : 027/270/423 118/PPKM/2019 tanggal 06 Marci 2019
Bahwa pengadaan pembuatan 2 (dua) Sistem Aplikasi OPD yang pada akhirnya diberi nama: Sistem Perhitungan Suara (SITURA) dan Sistem Informasi Pengawasan Daerah (SIPANDA) pada Diskominfotik Kota Pasuruan TA. 2019 secara administratif masing-masing telah dibuatkan kontrak oleh Terdakwa II dalam bentuk Surat Perintah Kerja (SPK) yang didalamnya tertera tandatangan antara Terdakwa II selaku PPK dengan masing-masing Penyedia, dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
Bahwa pada kenyataannya, masing-masing Penyedia yang telah ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan dalam pengadaan/pembuatan 2 (dua) Sistem Aplikasi OPD, yaitu Sistem Perhitungan Suara (SITURA) dan Sistem Informasi Pengawasan Daerah (SIPANDA) pada Diskominfotik Kota Pasuruan TA. 2019 tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam SPK
Aplikasi Sistem Perhitungan Suara (SITURA) dan Sistem Informasi Pengawasan Daerah (SIPANDA) dibuat oleh para Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja sebagai Tenaga Sub Profesional pada Diskominfotik Kota Pasuruan TA 2019 yang ditunjuk dan diangkat berdadarkan keputusan Terdakwa I selaku Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Dan Statistik Kota Pasuruan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 800/07.1/423.118/2019 Tanggal 02 Januari 2019 dan Nomor: 800/09.1/423.118/2019 Tanggal 15 Maret 2019 Tentang Penunjukkan Dan Pengangkatan Tenaga Sub Profesional (Teknisi Jaringan, Programmer, Multimedia) Untuk Kegiatan Peningkatan Implementasi E-Government Tahun Anggaran 2019
Bahwa para THL (1. MUZAKKI,; 2. HENDRIK ISTIAWAN,; 3. ANISA EVI NUR ROHMAH,; 4. CANDRA EMELIA FRANSISCA,; 5. HAMMERZOELPAGARMAHDIAS,; 6. SOFYAN SAHRUL,; 7. MOHAMAD ALIFFIO I.W.R) yang direkrut pada awal tahun 2019, bekerja pada Diskominfotik Kota Pasuruan sebagai Tenaga Sub Profesional masing-masing telah dibuatkan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh Terdakwa II selaku PPK untuk Belanja Jasa Tenaga Ahli (Sub Tenaga Profesional), Kegiatan Peningkatan Implementasi E-Government TA. 2019 dengan Honorarium masingmasing sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) tiap bulan selama tenggang waktu 12 (dua belas) bulan dalam Tahun Anggaran 2019
Bahwa berdasarkan SPK tersebut, uraian pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh para THL sebagai tenaga sub profesional adalah tidak untuk membuat aplikasi yang telah ditunjuk perusahaan penyedianya, akan tetapi melaksanakan tugas-tugas dalam rangka kegiatan Peningkatan Implementasi E-Government di lingkunpan Pemerintah Kota Pasuruan untuk:
a. Mendukung pengembangan konten Sistem Informasi di Pemerintah Kota Pasuruan,; b. Membantu mengelola Infrastruktur Jaringan yang dimiliki Pemernntah Kota Pasuruan,; c. Membantu mengelola rekayasa sistem dan analisis pada server,; d. Mengamankan seluruh sistem informasi pemerintahan sesuai standar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kcgiatan kepada atasan.
Proses pembuatan aplikasi SITURA dan SIPANDA telah dituangkan ke dalam Laporan Harian yang disusun tiap bulan oleh para THL, yang kemudian laporan tersebut telah disampaikan kepada Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi yang diketahui oleh Terdakwa II selaku PPK dan telah disetujut oleh Saksi TATA RINI WULANDARI selaku PPTK
Selanjutnya laroran tersebut diteruskan kepada Terdakwa I selaku PA yang dijadikan sebagai dasar pencairan Honorarium kepada para THL, yaitu masing-masing sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) tiap bulan sesuai dengan SPK, yang mana diketahui oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, bahwa pekerjaan aplikasi SITURA dan SIPANDA tidak termasuk dalam tugas dan tanggungjawab para THL
Disamping itu, Terdakwa II selaku PPK juga selalu melaporkan perkembangan/progress pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan pembuatan apikasi SITURA dan SIPANDA yang dikerjakan para THL kepada Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom selaku KepalaSeksi (Kasi) Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi, yang kemudian laporan tersebut disampaikan kepada saksi TATA RINI WULANDARI, S.Kom selaku Kepala Bidang Layanan E-Govemment, dan sekaligus sebagai PPTK yang selanjutnya dilaporkan kepada Terdakwa I selaku PA:
Setelah pekerjaan pembuatan aplikasi SITURA dan SIPANDA selesai dikerjakan oleh para THL, kemudian Terdakwa II selaku PPK menerima hasil pekerjaan pembuatan aplikasi-aplikasi tersebut dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) seolah-olah diserahkan dari Penyedia yang terikat dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yaitu sebagai berikut:
1. Nama Aplikasi, Sistem Perhitungan Suara (Situra). Nomor/Tanggal Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) : 027/608/423.118/2019 tanggal 8 April 2019
2. Sistem Informasi Pengawasan Daerah(SIPANDA). Nomor/Tanggal Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) :027/794/423.1182018 tanggal 7 Mei 2019
Bahwa Terdakwa I selaku PA yang telah mengetahui proses pengadaan dalam pembuatan aplikasi SITURA dan SIPANDA dilakukan dengan cara pinjam/sewa bendera perusahaan dari Penyedia dan dikerjakan oleh para THL dalam pembuatannya, ditindaklanjuti dengan menerima penyerahan hasil pengadaan/pekerjaan tersebut dari Terdakwa II selaku PPK, yaitu dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Nomor: 027/609/423.118/2019 tanggal 08 April 2019 untuk hasil pekerjaan pembuatan aplikasi SITURA, dan Berita Acara Serah Terima Nomor: 027/795/423.118/2019 tanggal 7 Mei 2019 untuk hasil pekerjaan pembuatan aplikasi SIPANDA
Kemudian Terdakwa I selaku PA langsung menindaklanjuti hasil pekerjaan pembuatan aplikasi SITURA dan SIPANDA yang diserah terimakan tersebut dengan meminta kepada Saksi H. DAMAR TJATUR RAHARDJO, S.H. selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Pasuruan Nomor: 188/04/423.118/2019 Tentang Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pada Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2019 Tanggal 2 Januari 2019 untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap hasil pekerjaan yang diserah terimakan
Bahwa selanjutnya Saksi H. DAMAR TJATUR RAHARDJO, S.H. selaku PPHP tanpa melakukan pemeriksaan/pengujian sebagaimana mestinya, ternyata hanya menandatanyani dokumen-dokumen dihadapan Terdakwa I yang secara keseluruhan dokumen-dokumen tersebut sudah disiapkan oleh Terdakwa II.
Adapun mengenai dokumen dimaksud pada pokoknya menerangkan, bahwa dokumen administratif dalam proses pekerjaan pembuatan aplikasi SITURA dan SIPANDA sejak perencanaan sampai dengan serah terima pekerjaan telah dicukupi dan memberikan rekomendasi kepada Pengguna Anggaran untuk melanjutkan ke proses berikutnya.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Berita Hasil Pemeriksaan Administratif Nomor: 027/611/423.118/2019 tertanggal 8 April 2019 (untuk pekerjaan pembuatan aplikasi SITURA) dan Berita Hasil Pemeriksaan Administratif Nomor: 027/797/423.118/2019 tanggal 7 Mei 2019 (untuk pekerjaan pembuatan aplikasi SIPANDA)
Setelah mencrima surat pengajuan permohonan pembayaran dari PT. PROGRAM INDO UTAMA dan CV. TIGA KARYA ABADI (masing-masing selaku Penyedia yang dipinjam/disewa bendera perusahaannya), Terdakwa I selaku PA tetap menindaklanjuti ke proses pembayaran dengan diajukannya Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang/Jasa oleh Saksi GAGUK EKO PRATIKTO selaku Bendahara Pengeluaran yang diketahui oleh Saksi TATA RINI WULANDARI, S.Kom selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang kemudian Terdakwa I selaku PA memberikan perintah untuk membayar dengan menandatangani Surat Perintah Membayar Langsung (SPMLS) Nomor: 00050/SPM-LS/2.10.01.01/2019 tanggal 18 April 2019 untuk pembayaran pengadaan/pcmbuatan aplikasi SITURA, dan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor: 00062/SPM-LS/2.10.01.01/2019 tanggal 13 Mei 2019 untuk pembayaran pengadaan/pembuatan aplikasi SIPANDA
Penerbitan SPM-LS terscbut mengakibatkan adanya pengeluaran anggaran belanja atas pengadaan pembuatan aplikasi SITURA dan SIPANDA yang pada akhirnya dibayarkan kepada PT. PROGRAM INDO UTAMA dan CV. TIGA KARYA ABADI berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Pasuruan
Bahwa uang pembayaran atas pekerjaan pengadaan/pembuatan aplikasi SITURA dan SIPANDA pada Diskominfotik Kota Pasuruan masing-masing senilai Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) setelah dipotong pajak telah masuk ke rekening masing-masing perusahaan yang ditunjuk sebagai Penyedia, yaitu PT. PROGRAM INDO UTAMA Nomor rekening : 0678529567 pada Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Pasuruaun dan CV. TIGA KARYA ABADI Nomor rekening 1440017143907 Pada Bank Jatim Cabang Malang.
Atas pembayaran tersebut, Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom langsung menghubungi Saksi DEWI KUSWORINI selaku Dircktur PT. PROGRAM INDO UTAMA lalu memberitahukan bahwa uang penairan atas pekerjaanpengadaan/pembuatan aplikasi SITURA sudah masuk ke rekening perusahaan, dan Saksi DEWI KUSWORINI diminta untuk menyerahkan kembali uang tersebut kepada Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom setelah dipotong biaya atau fee atas peminjaman bendera perusahaan
Atas permintaan tersebut, kemudian Saksi DEWI KUSWORINI langsung menyerahkan uang sejumlah Rp50.818.183 (lima puluh juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom di kantor Diskominfotik Kota Pasuruan dari nilai SPK sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) setelah dipotong pajak (PPh/PPn) sebesar Rp8.181.817 (delapan juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) dan biaya/fee atas peminjaman bendera perusahaan sebesar Rp21.818.183 (dua puluh satu juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh tiga rupiah)
Sehubungan telah dibayarkannya pembuatan aplikasi SIPANDA kepada CV. TIGA KARYA ABADI, selanjutnya Terdakwa II menghubungi Saksi EKO SUWARNO selaku Direktur CV. TIGA KARYA ABADI untuk memberitahukan bahwa uang pencairan atas pekerjaan pengadaan/pembuatan aplikasi SIPANDA sudah masuk ke rekening perusahaan, dan Saksi EKO SUWARNO diminta untuk menyerahkan kembali uang tersebut kepadaTerdakwa II setelah dipotong biaya atau /fee atas peminjaman bendera perusahaan
Atas permintaan tersebut, Saksi EKO SUWARNO melalui stafnya langsung mengirim kembali uang sejumlah Rp63.477.000 (enam puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) melalui pengiriman transfer ke rekening Terdakwa II Nomor : 144-00-16773365 pada Bank Mandiri Cabang Pasuruan dari nilai SPK sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) setelah dipotong pajak (PPh PPn) sebesar Rp8.181.818 (delapan juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan betas rupiah), dan biaya/fce atas peminjaman bendera perusahaan sebesar Rp3.341.185 (tiga juta tiga ratus empat puluh satu ribu seratus delapan puluh tiga rupiah)
Setelah menerima uang sebesar Rp63.477.000 (enam puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dari Saksi EKO SUWARNO, kemudian Terdakwa II langsung melaporkan kepada Terdakwa I bahwa uangnya sudah ada, lalu Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II agar menyerahkan uang tersebut kepada Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom dan diketahui oleh Saksi TATA RINI WULANDARI. S.Kom
Jumlah keseluruhan uang yang berada dalam penguasaan Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom yang diperoleh dari hasil pengembalian PT. PROGRAM INDO UTAMA dan CV. TIGA KARYA ABADI atas pengadaan/pembuatan aplikasi SITURA dan SIPANDA adalah sebesar Rp108.136.366 (seratus delapan juta seratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah)
Dan atas perintah Terdakwa I, uang tersebut disimpan di dalam laci meja kerja saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom yang disertai dengan kata-kata,”Simpan dulu kalau ada pemeriksaan BPK baru dikembalikan"
Setelah Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom. berkoordinasi dengan Saksi TATA RINI WULANDARI yang kemudian diketahui oleh Terdakwa I, uang sebesar Rp108.136.366 (seratus delapan juta seratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) yang berada dalam penguasaan Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom telah dipergunakan untuk diberikan kepada para THL yang sudah membuat aplikasi SITURA dan SIPANDA sebesar Rp25.500.000 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)
Kemudian telah dikeluarkan untuk membayar makan, minum, dan lembur sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) serta telah dibayarkan untuk uang Tunjangan Hari Raya kepada para THL sebesar Rp13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga sisa uang adalah Rp108.136.366 - Rp40.800.000 = Rp67.336.366 (enam puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah)
Bahwa sisa uang yang berada dalam penguasaan Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom sebesar Rp67.336.366 (enam puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) telah dilaporkan kepada Saksi TATA RINI WULANDARI, S.Kom dan Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I memerintahkan agar uang tersebut disimpan oleh Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom hingga pada akhirnya uang tersebut berada dalam penguasaan Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom selama 1 (satu) tahun
Bahwa Terdakwa I selaku PA dan Terdakwa II selaku PPK seharusnya tidak melakukan kerjasama dengan masing-masing penyedia yang berakibat terjadinya pemufakatan pinjam/sewa bendera perusahaan dalam proses pembuatan 2 (dua) sistem aplikasi OPD pada Diskominfotik Kota Pasuruan T.A. 2019, karena seluruh tugas-tupas pekerjaaan dalam pembuatan aplikasi SITURA dan SIPANDA seharusnya menjadi tugas dan tanggungjawab masing-masing Penyedia sesuai dengan kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK)
Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Huruf g Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa ; semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika "menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi”,
Guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan/pembuatan 2 (dua) sistem aplikasi OPD pada Diskominfotik Kota Pasuruan TA. 2019, Terdakwa I selaku PA dan Terdakwa II selaku PPK seharusnya masing-masing bekerja secara profesional dan mandiri untuk tidak melaksanakan proses pengadaan dengan cara pinjam/sewa bendera perusahaan dari rekanan Penyedia.
Disamping itu, Terdakwa I dan Terdakwa Il seharusnya tidak melakukan serah terima hasil pekerjaan dalam pembuatan aplikasi SITURA dan SIPANDA, karena baik Terdakwa I maupun Terdakwa II masing-masing mengetahui bahwa pekerjaan tersebut dilakukan dengan cara pinjam/sewa bendera perusahaan dari Penyedia dan dikerjakan oleh para THL dalam pembuatannya
Hal ini bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (1) Huruf b Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa ; semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika : bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan pengadaan Baraang/Jasa
Bahwa Terdakwa I selaku PA seharusnya tidak menindaklanjuti proses pengadaan pembuatan aplikasi SITURA dan SIPANDA ke tahap pengajuan pembayaran yang telah mengakibatkan adanya pengeluaran anggaran belanja/pembayaran atas pembuatan aplikasi SITURA dan SIPANDA kepada masing-masing Penyedia yang hanya dipinjam/disewa bendera perusahaannya
Hal ini bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (1) Huruf f Perpres No. 16 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa ; semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika: "menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara”.
Bahwa Terdakwa I selaku PA dan Terdakwa II selaku PPK seharusnya tidak memberikan biaya/fee kepada masing-masing Penyedia yang telah dipinjam/disewa bendera perusahaannya dalam pembuatan 2 (dua) Sistem Aplikasi OPD, dan tidak menerima pembayaran balik (kick back) dari masing-masing Penyedia yang secara keseluruhan uang tersebut diperoleh dari hasil pencairan atas pengadaan/pembuatan 2 (dua) Sistem Aplikasi OPD
Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Huruf h Perpres No. 16 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa ; semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika: "tidak menerima, tidak menawarkan, atau fidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa”.
Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dalam pengadaan/pembuatan 2 (dua) Sistem Aplikasi OPD pada Diskominfotik Kota Pasuruan TA. 2019 sebagaimana tersebut di atas bertentangan pula dengan Pasal 4 Ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, yang menyebutkan :
Ayat (1) : “Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”.
Ayat (2) : "secara tertib sebagaimana dimaksud pada Ayat (I) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”.
Ayat (3) "taat pada peraturan perundang-undangan Sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan”.
Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan 5 (Lima) Aplikasi Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Komunikast, Informatika dan Statistik Kota Pasuruan Nomor : R.700/423.300/LHP.INV/2021 tanggal 08 Januari 2021 dari Inspektorat Kota Pasuruan, perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II diatas telah mengakibatkan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp108.136.366 (seratus delapan juta seratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), (atau Pasa 12 huruf i) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :