0
“Selain itu, uang juga ‘mengalir’ ke ajudan Bupati Madiun, Swito dan ke Yani, adik istri terdakwa Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk” 
 
BERITAKORUPSI.CO – 
Aparat Penegak Hukum (APH, Kepolisian maupun Kejaksaan), BPKP, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wartawan termasuk anggota DPRD di Kabupaten Nganjuk kembali ‘menghiasi’ persidangan perkara Korupsi Gratifikasi sebesar Rp25.6 miliar dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sebesar Rp10.7 miliar sejak tahun 2012 hingga 2017 dengan terdakwa yang juga terpidana Korupsi Suap  Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk periode 2013 – 2018

Sebelumnya, Aparat Penegak Hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan dan LSM serta Wartawan termasuk anggota DPRD juga terungkap di Persidangan dalam perkara Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK terhadap terpidana Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung yang menerima aliran uang “haram”

Sementara dalam perkara Korupsi Gratifikasi sebesar Rp6.3 miliar dengan terdakwa yang juga terpidana Korupsi Rendra Kresna selaku Bupati Malang dan terdakwa Eryk Armando Talla (pengusaha kontraktor) juga terungkap aliran uang “haram” ke puluhan Wartawan dan LSM di Kabupaten Malang untuk pengamanan..
Ada yang menggelitik. Andai saja yang menangani Ketiga Perkara Korupsi Tiga Kepala Daerah ini adalah Kejaksaan atau Kepolisian, bisa jadi sebutan Polres, Kejaksaan, BPKP, LSM dan Wartawan tidak akan terungkap.

Namun karena yang menangani kasus Korupsi Ketiga Kepala Daerah ini (Taufiqurrahman, Syahri Mulyo dan Rendra Kresna) adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga nama Polres, Kejaksaan, BPKP, LSM dan Wartawan pun bisa terungkap
 
Sementara Polres, Kejaksaan, BPKP, LSM dan Wartawan termasuk anggota DPRD di Kabupaten Nganjuk yang disebut menerima aliran uang “haram” itu diungkapkan oleh saksi Agus Subagio selaku Kepala Dinas Pengairan, yang juga mantan Sekda Kab. Nganjuk tahun 2017 – Agustus 2020 dan juga terinci dalam catatan

Agus Subagio bersama 9 saksi lainnya yaitu Zakin (mantan Kabid Dinas Pertanian Kab. Nganjuk),; Hanif (PNS Dinas Peternakan),; Sri Widyastuti (Sekretaris  Dinas Pertanian Kab. Nganjuk),; Budi Sucahyo (mantan Kepala Dinas Peternakan),; Nyoto Mujiono (Kasi di Dinas Pengairan),; Heri Wahyudi (mantan ajudan Bupati),; Nuri Prihandoko (mantan ajudan Bupati),; Joni Tri Wahyudi (Swasta, mantan calon anggota DPRD Kab. Nganjuk) dan Hanif Adi Nugroho (Kepala Seksi di Dinas Pengairan Kab. Nganjuk) dihadirkan JPU KPK Arif Suhenrmanto, Andhi Kurniawan dan Handry Sulistiawan sebagai saksi di persidangan untuk terdakwa Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk dalam perkara Korupsi Gratifikasi sebesar Rp25.6 M dan TPPU sebesar Rp10.7 M sejak tahun 2012 hingga 2017
Persidangan yang berlangsung melalui sidang Vidio Conference (Vidcon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo (Senin, 1 Januari 2021) adalah agenda pemeriksaan/mendengarkan keterangan saksi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota yaitu, H. Hisbullah Indris, SH., MH dan Hakim Ad Hock M. Mahin, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Wahyu Wibawati,SH dengan dihadiri Penasehat Hukum terdakwa, yakni Fariji, Rangga, Dodi dkk, dimana Terdakwa Taufiqurrahman mengikuti persidangan dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Porong, Sidoarjo karena sedang menjalani hukuman pidana dan dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus Disease 2019)

Dari 10 saksi tersebut, dibagi dalam dua session yang masing-masing 5 orang saksi. Untuk session pertama adalah Nyoto Mujiono (Kasi di Dinas Pengairan),; Heri Wahyudi (mantan ajudan Bupati),; Nuri Prihandoko (mantan ajudan Bupati),; Joni Tri Wahyudi (Swasta) dan Hanif Adi Nugroho (Kepala Seksi di Dinas Pengairan Kab. Nganjuk), dimana Ke- 5 saksi ini adalah lanjutan dari persidanagan yang tertunda Dua pekan lalu
 
Sedangkan session ke- II adalah Agus Subagio (mantan Kepala Dinas Pengairan, yang juga mantan Sekda Kab. Nganjuk tahun 2017 – Agustus 2020),; Jakin (mantan Kabid Dinas Pertanian Kab. Nganjuk),; Hanif (PNS Dinas Peternakan),; Sri Widyastuti (Sekretaris  Dinas Pertanian Kab. Nganjuk) dan Budi Sucahyo (mantan Kepala Dinas Peternakan)

Kepada Majelis Hakim, Agus Subagio mengatakan bahwa pemberian uang ke Kepolisian dan Kejaksaan disaat ada acara adalah atas perintah terdakwa Taufiqurrahman. Agus Subagio menjelaskan, bahwa dirinya juga di datangi LSM dan Wartawan dengan “mengancam”.

Menurut saksi Agus Subagio, penempatan dirinya sebagai Kepala Dinas Pertanian pada tahun 2015 karena dianggap dapat membuat situasi kondusif. “Di perintah untuk memberikan saat ada acara,” kata Agus Subagio

 Apa yang dijelaskan Agus Subagio, tak jauh beda dengan keterangan Sri Widyastuti, bahkan Sri Widyastuti membuat catatan tentang beberapa nama-nama penerima uang “haram” tersebut termasuk anggota DPRD Kab. Nganjuk.
 
Dari pengakuan Agus Subagio, total uang “haram” yang dikumpulkannya sebagai fee proyek di Dinas Peternakan dari para pengusaha adalah sekitar 2 miliar. Sementara uang “haram” ke anggota DPRD Kab. Nganjuk adalah sebagai fee proyek, dimana fee proyek tersebut diminta langung oleh anggota DPRD yang mendapat proyek PL (penunjukan/pelelangan langsung)

“Itu diminta langsung oleh anggota Dewan. Rekanan itu datang ke kami mengatas namakan anggota Dewan,” kata Sri Widyastuti yang di “Ia” kan oleh Agus Subagio

Keterangan saksi Nyoto Mujiono  selaku Kasi di Dinas Pengairan mengakui, dirinya tidak pernah diperintah oleh terdakwa Taufiqurrahman untuk menagumpulkan fee proyek yang besarnya antara 10 hingga 15 persen dari para kontraktor, namun dirinya diperintah oleh Kepala Dinas selaku pimpinannya

Nyoto Mujiono  mengatakan, bahwa total uang yang dikumpulkan dari para pengusaha sebagai fee proyek dari para pengusaha dalah sekitar 3 miliar rupiah. Uang itu, menurut saksi Jakin adalah untuk Jatah Kepala Dinas dan Dewan

Sementara saksi Jakin selaku Kabid (Kepala Bidang) di Dinas Pertanian mengungkapkan bahwa total uang “haram” sebagai fee proyek di Dinas Pertanian yang diserahkan ke terdakwa Taufiqurrahman adalah sebesar Rp565 juta.

“Yang di BAP itu sudah saya jelaskan, itu semua,” kata Jakin
Sementara keterangan Heri Wahyudi dan Nuri Prihandoko selaku ajudan Bupati Taufiqurrahman mengakui pernah beberapa kali menerima uang  baik dari Kepala Dinas maupun dari pejabat lainnya. Dan uang itu, menurut keduanya diserahkan ke terdakwa Taufiqurrahman

Nuri Prihandoko mengakui, pernah mengambil uang atas perintah terdakwa Taufiqurrahman dari tempatnya Nyoto Mujiono , Fajar Widiyono. Selain itu, juga pernah diperintah terdakwa Taufiqurrahman untuk mengantarkan uang ke adik istri terdakwa Taufiqurrahman, yaitu Yani di Surabaya pada saat acara PDI Perjuangan

Keterangan saksi Hanif Adi Nugroho selaku Kepala Seksi di Dinas Pengairan Kab. Nganjuk mengakui bahwa dirinya pernah diperintahkan terdakwa Taufiqurrahman untuk mengantarkan uang ke Swito selaku ajudan Bupati Madiun. Selain itu, saksi juga pernah menerima uang atas perintah terdakwa dari Agus Subagio dan M. Yasin

Sedangkan uang yang diantarkan ke Madiun adalah berasal dari dua rekanan yaitu Harsono sebesar 1 miliar rupiah dan dari A. Sulkan.

Sedangkan keterangan Joni Tri Wahyudi, mantan Calon Anggota Dewan Kab. Nganjuk ini menjelaskan, bahwa dirinya pernah meminta proyek ke Maduqi selaku Kepala Dinas Pengairan Kab. Madiun. Dan saksi juga mengakui bahwa dirinya pernah menjual sebindang tanah ke Masduqi seharga 450 juta rupiah. tanah itu disuga adalah milik terdakwa Taufiqurrahman yang dibeli melalui Masduqi. Selain itu, Joni Tri Wahyudi juga menerima uang dari Masduqi sebsar yang sama.

Sementara dalam persidangan sebelumnya, Masduqi selaku Kadis (Kepala Dinas) Pengairan yang juga mantan Kadis Ciptakarya dan Sekda  Kab. Nganjuk mengakui, bahwa dirinya beberapa kali memberikan uang kepada terdakwa Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk saat dirinya (Masduqi) menjabat sebagai Kepala Dinas Pengairan dan Kepala Dinas Ciptakarya serta saat menjabat sebagai Sekda Kabupaten Nganjuk

Dan Masduqi yang mantan terpidana kasus Korupsi pengadaan batik di Pemda Kab. Nganjuk saat menjabat, mengakui bahwa untuk menduduki jabatan Sekda dirinya memberikan uang “haram” sebesar 1 miliar rupiah kepada terdakwa atas permintaan terdakwa selaku Bupati

Masduqi mengatakan, pemberian uang kepada terdakwa Taufiqurrahman adalah fee proyek sebesar 7,5% yang diminta dari rekanan/kontraktor yang mengerjakan Proyek PL (Penunjukan Langsung) di Dinas Pengairan maupun saat menjabat sebagai Kepala Dinas Ciptakarya
Sementara pengakuan Fajar Yudiono juga tak jauh beda dengan pengakuan Masduqi. Fajar Yudiono mengatakan, bahwa dirinya juga pernah memberikan fee proyek kepada Bupati Taufiqurrahman dan beberapa anggota DPRD Kab. Nganjuk melalui rekanan

Apa yang disampaikan Masduqi dan Fajar adalah sama dengan isi BAP saat saksi memberikan keterangan di penyidik KPK. Isi BAP saksi terpaksa dibacakan JPU KPK dihadapan Majelis Hakim karena  saksi ini sering kali menjawab lupa dan sudah tidak ingat. Apakah lupa benaran atau memang pura-pura lupa, yang akhirnya diakui setelah BAP-nya dibacakan

Andai saja Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) benar-benar serius untuk mengusut tuntas kasus ini seperti saat menyeret seluruh anggota DPRD Kota Malang peride 2014 – 2019 termasuk Wali Kotanya saat itu, maka kasus Korupsi Gratifikasi dan TPPU terdakwa Taufiqurrahman, bisa jadi akan menyeret beberapa pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nganjuk, anggota Dewan dan pengusaha kontraktor akan menjadi tersangka berikutnya sesaui fakta yang terungkap di persidangan.

Namun bila sebaliknya, maka kasus dugaan Korupsi Gratifikasi dan TPPU di Kabupaten Nganjuk hanya menyeret Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk. Sedangkan yang lainnya cukuk “dikarantian mandiri di rumahnya dalam kondisi Pandemi Covid19”.

Diberitakan di awal
 
Penerimaan uang oleh terdakwa sebesar Rp14.205.000.000 yang berasal dari fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, Bina Marga dan Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Nganjuk Tahun 2013  hingga 2016, dengan rincian :

a. Penerimaan uang dengan jumlah sebesar Rp4.925.000.000 (empat miliar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) melalui MASDUQI, dengan rincian :

- Pada bulan Mei 2013 bertempat di Kantor Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk Jalan Merdeka No. 23 Nganjuk, Terdakwa melalui Masduqi menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari Hani Adi Nugroho yang bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk.
- Pada tahun 2013 bertempat di Kantor Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk Jalan Merdeka No. 23 Nganjuk, Terdakwa melalui MASDUQI menerima uang sebesar Rp1.100.000.000,00 (satu miliar seratus juta rupiah) dalam 2 (dua) kali penerimaan masing-masing sebesar Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dari NYOTO MUJIONO yang bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk.

- Pada tahun 2013 bertempat di rumah JUSUF SATRIO WIBOWO Jalan Mastrip No. 7 Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui JUSUF SATRIO WIBOWO menerima uang sebesar Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dari MASDUQI yang bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk yang dikumpulkan oleh NYOTO MUJIONO.

- Pada akhir tahun 2013 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui MASDUQI menerima uang sebesar Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) dari NYOTO MUJIONO yang bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk.

- Pada tahun 2014 bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui HERY WAHYUDI menerima uang sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dari MASDUQI bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk yang dikumpulkan oleh NYOTO MUJIONO.

- Pada tahun 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui MASDUQI menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk yang dikumpulkan oleh NYOTO MUJIONO.

- Pada tahun 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui MASDUQI menerima uang sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk yang dikumpulkan oleh NYOTO MUJIONO.

- Pada tahun 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui MASDUQI menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk yang dikumpulkan oleh NYOTO MUJIONO.

- Akhir tahun 2014, bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui MASDUQI menerima uang sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Bina Marga Kabupaten Nganjuk.
- Pada awal tahun 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui WIDARWATI menerima uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari MASDUQI.

- Pada bulan Maret 2016 bertempat di Kantor Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui MUKHASANAH menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari MASDUQI.

b. Pada bulan Juni 2014, bertempat di Jalan Mastrip Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui NURI PRIHANDOKO menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari NYOTO MUJIONO yang bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk

c. Pada tahun 2014, bertempat di rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Terdakwa melalui AGOES SOEBAGIJO  menerima uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Rp100.000.000,00, (seratus juta rupiah) dari NYOTO MUJIONO yang bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk.

d. Penerimaan uang dengan jumlah sebesar Rp4.700.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus juta rupiah) dari FADJAR JUDIONO yang bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Cipta Karya & Tata Ruang Kabupaten Nganjuk, sebagai berikut :

- Pada tahun 2013 Terdakwa melalui JUSUF SATRIO WIBOWO menerima uang sebesar Rp1.500.000.00,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) secara bertahap dari FADJAR JUDIONO, dengan rincian:

- Bertempat di Kantor Dinas PU Cipta Karya & Tata Ruang Kabupaten Nganjuk Jalan Kedondong No. 1 Nganjuk sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebanyak 3 (tiga) kali.

- Bertempat di rumah FADJAR JUDIONO Perumahan Puri Mangundikaran B5 No. 9 Kabupaten Nganjuk sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

- Pada tahun 2014 bertempat di Kantor Dinas PU Cipta Karya & Tata Ruang Kabupaten Nganjuk Jalan Kedondong No. 1 Nganjuk dan di rumah FADJAR JUDIONO di Perumahan Puri Mangundikaran B5 No. 9 Nganjuk, Terdakwa melalui MOKHAMAD YASIN menerima uang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam 8 kali penerimaan masing-masing sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). dicabut 2014 yasin sekretaris dispendik dicabut fajar
- Pada tahun 2015 bertempat di Kantor Dinas PU Cipta Karya & Tata Ruang Kabupaten Nganjuk Jalan Kedondong No. 1 Nganjuk, Terdakwa melalui MOKHAMAD YASIN menerima uang jumlah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dalam 4 kali penerimaan masing-masing sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

- Pada tahun 2015 bertempat di rumah FADJAR JUDIONO Perumahan Puri Mangundikaran B5 No. 9 Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui NURI PRIHANDOKO menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
 16 Maret 2018, saksi yang dihadirkan JPU KPK untuk terdakwa  Taufiqurrahman

e. Penerimaan uang dengan jumlah sebesar Rp2.030.000.000,00 (dua miliar tiga puluh juta rupiah) dari JUSUF SATRIO WIBOWO yang bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Bina Marga Kabupaten Nganjuk, sebagai berikut :

- Pada bulan September 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

- Pada bulan Nopember 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp100.000.000,00, (seratus juta rupiah).

- Pada akhir tahun 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui SUROSO (alm) menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

- Pada akhir tahun 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui NURI PRIHANDOKO menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

- Pada tahun 2014 bertempat di rumah dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

- Pada tahun 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui NURI PRIHANDOKO menerima uang sebesar 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

-Pada bulan Maret 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Pada bulan Juni 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Terdakwa melalui MOKHAMAD YASIN menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

- Pada bulan Juli 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Terdakwa melalui MOKHAMAD YASIN menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

- Pada bulan September 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Terdakwa melalui MOKHAMAD YASIN menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

- Pada bulan Oktober 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

- Pada akhir tahun 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

- Pada bulan Februari 2016 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui NURI PRIHANDOKO menerima uang sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

- Pada bulan Maret 2016 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui NURI PRIHANDOKO menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 

f. Penerimaan uang dengan jumlah sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dari HOEDOYO yang bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk, sebagai berikut :

- Pada bulan September 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui NURI PRIHANDOKO menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

- Pada bulan November 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui NURI PRIHANDOKO menerima uang sebesar Rp100.000.000,00, (seratus juta rupiah).

- Pada bulan November 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

- Pada bulan Maret 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

- Pada bulan Juni 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Pada bulan Juli 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Terdakwa menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

- Pada bulan September 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui MOKHAMAD YASIN menerima uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

- Pada bulan November 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui MOKHAMAD YASIN menerima uang Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

2.    Penerimaan uang dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Nganjuk dengan jumlah sebesar Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) secara bertahap sejak tahun 2013 sampai dengan 2014, dengan rincian :

12 Maret 2018 - Sidang Terdakwa Harjanto dan tedakwa Bisri dalam kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

- Tahun 2013 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari AGOES SOEBAGIJO dalam beberapa tahap yakni Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), Rp100.000.000,00, (seratus juta rupiah) dan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari fee proyek pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Nganjuk yang dikumpulkan oleh HANIF

- Pada akhir tahun 2014 bertempat di Kantor Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui NURI PRIHANDOKO menerima uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari BUDI SUCAHYONO Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Nganjuk.

3. Penerimaan uang dari Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk dengan jumlah sebesar Rp2.225.000.000,00 (dua miliar dua ratus dua puluh lima juta rupiah) secara bertahap sejak tahun 2014 sampai dengan 2015 melalui AGOES SOEBAGIJO, dengan rincian:

- Tahun 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang bersumber dari fee proyek pada Dinas Pertanian yang dikumpulkan oleh SRI WIDYASTUTI.
- Tahun 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.625.000.000,00 (satu miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari fee proyek pada Dinas Pertanian yang dikumpulkan oleh SRI WIDYASTUTI, dalam beberapa tahap yakni sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).

4.    Penerimaan dari  Dinas Kesehatan, RSUD Nganjuk & RSUD Kertosono dengan jumlah sebesar Rp2.980.163.915,00 (dua miliar sembilan ratus delapan puluh juta seratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus lima belas rupiah), yakni:

a. Penerimaan uang sebesar Rp2.770.163.915,00 (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh juta seratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus lima belas rupiah) dari ACHMAD NOEROEL CHOLIS dan para rekanan DAK SKPD RSUD Nganjuk, sebagai berikut :

- Tahun 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp446.174.850,00 (empat ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah) yang bersumber dari fee para rekanan DAK SKPD RSUD Nganjuk.

- Tahun 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Terdakwa menerima uang sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dari ACHMAD NOEROEL CHOLIS.

- Tahun 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp566.016.500,00 (lima ratus enam puluh enam juta enam belas ribu lima ratus rupiah) dari para rekanan dan SUDARNO yang bersumber dari fee para rekanan DAK SKPD RSUD Nganjuk.

- Tahun 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari ACHMAD NOEROEL CHOLIS.

- Tahun 2016 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp1,267,972,565,00 (satu miliar dua ratus enam puluh tujuh juta Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) dari para rekanan yang bersumber dari fee para rekanan DAK SKPD RSUD Nganjuk.
- Tahun 2017 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui ACHMAD NOEROEL CHOLIS menerima uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dalam 2 (dua) kali penerimaan masing-masing sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari FX TEGUH PRARTONO dan TIEN FARIDA YANI.

 b. Pada bulan Agustus 2017 bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk Terdakwa menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari TIEN FARIDA YANI untuk Iuran Acara Bakti Sosial dan Acara Touring Motor Trail Bupati Nganjuk tahun 2017.

c. Pada tanggal 27 Agustus 2017 bertempat di rumah DEDDY TRI LAKSANA Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 38 Nganjuk, Terdakwa melalui DEDDY TRI LAKSANA menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari MOKHAMMAD BISRI.

5.    Penerimaan uang dengan jumlah sebesar Rp1.367.500.000,00 (satu miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, sebagai berikut:

a. Penerimaan uang dari SUROTO, sebagai berikut :
- Pada bulan Mei 2017 bertempat di rumah IBNU HAJAR Desa Tanjungkalang Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui IBNU HAJAR menerima uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari SUROTO, yang berumber dari fee proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk.

- Pada bulan Oktober 2017 bertempat di suatu tempat di Kota Surabaya, Terdakwa menerima uang melalui SUWANDI sebesar Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dari SUROTO dan IBNU HAJAR.

b.    Penerimaan uang melalui SUWANDI, sebagai berikut :
- Pada awal September 2017 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk Jalan Dermojoyo No. 19 Payaman Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang melalui SUWANDI sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dari SRI WAHYUNI terkait mutasi jabatan.

- Pada tanggal 18 Oktober 2017 bertempat di Desa Sumberkuncir Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang melalui SUWANDI, SUGITO dan MOCH. ZAINURI sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kemudian diserahkan kepada ACHMAD SILLAHUDDIN, yang bersumber dari IBNU HAJAR, SUWANDI, JOKO, RUDY, BAMBANG, WIDODO, MOKHAMAD BISRI dan SUROTO.
- Pada bulan Oktober 2017 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Terdakwa menerima alat peraga kampanye diantaranya spanduk, baliho dan lain-lain senilai Rp195.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) dari SUWANDI, untuk keperluan kampanye ITA TRIWIBAWATI (Istri Terdakwa).

6.    Penerimaan uang dengan jumlah sebesar Rp1.720.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah) dari Badan Kepegawaian Daerah pada Pemerintah Kabupaten Nganjuk, sebagai berikut :

a. Pada Tahun 2017 bertempat di Kolam Pancing Tirta Asri Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui BUDIONO menerima uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari 30 orang THL (Tenaga Harian Lepas) yang diangkat menjadi CPNS Dinas Pertanian.

b. Pada Tahun 2017 bertempat di Jalan Mastrip Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui SUDRAJAT menerima uang sebesar Rp720.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) dari 30 orang THL yang diangkat menjadi CPNS Dinas Pertanian.

7.    Penerimaan uang dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk dengan jumlah sebesar Rp464.500.000,00 (empat ratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), sebagai berikut:

- Sekira bulan Juli 2014 bertempat di Hotel Century Park Jalan Pintu Satu Senayan Tanah Abang Jakarta Pusat, Terdakwa melalui NURI PRIHANDOKO menerima uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dari MUSLIM HARSOYO.

- Pada akhir tahun 2014 bertempat di Kantor Bappeda Kabupaten Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui BAMBANG EKO SUHARTO menerima uang sebesar Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk mengganti biaya pembelian laptop Terdakwa.

- Pada awal tahun 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk, Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui BAMBANG EKO SUHARTO menerima uang sebesar Rp152.000.000,00 (seratus lima puluh dua juta rupiah).

- Pada tahun 2016  bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui BAMBANG EKO SUHARTO menerima uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

8.    Penerimaan uang dengan jumlah sebesar Rp265.000.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) dari HARJANTO dan WISNU ANANG PRABOWO secara bertahap, sebagai berikut :

- Pada bulan April Tahun 2017 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui HARJANTO menerima uang sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dari  WISNU ANANG PRABOWO dan para Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk.

- Pada bulan Juli 2017 bertempat di rumah BUDIONO Desa Sukorejo Loceret Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui BUDIONO menerima uang sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) dari HARJANTO dan WISNU ANANG PRABOWO.
- Pada bulan Agustus 2017, bertempat di Jakarta, Terdakwa melalui HARJANTO menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari WISNU ANANG PRABOWO dan para Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk.

- Pada bulan September 2017 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk,  Terdakwa melalui JONI TRI WAHYUDI menerima uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari WISNU ANANG PRABOWO.

9.    Pada tanggal 27 Desember 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang dengan jumlah sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yakni sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berasal dari HARSONO dan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berasal dari ACHMAD SULKAN.

10.    Pada bulan April 2017 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui TRI BASUKI WIDODO menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari FEFRI HENDRO WASONO.

Bahwa sejak Terdakwa TAUFIQURRAHMAN menerima uang yang seluruhnya sebesar Rp25.657.163.915 (dua puluh lima miliar enam ratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus lima belas rupiah) atau sekitar jumlah itu, tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, padahal penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.

Perbuatan Terdakwa TAUFIQURRAHMAN menerima uang seluruhnya sejumlah Rp25.657.163.915,00 (dua puluh lima miliar enam ratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus lima belas rupiah) haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa selaku Penyelenggara Negara yaitu sebagai Bupati Nganjuk periode tahun 2013 sampai dengan 2017 sebagaimana ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Perbuatan Terdakwa TAUFIQURRAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," ucap JPU KPK lalu melanjutkan membacakan dakwaan kedua terhadap terdakwa dalam perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)

DAN DAKWAAN KEDUA
Pertama

 
Bahwa Terdakwa TAUFIQURRAHMAN pada bulan April 2013 sampai dengan bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Jalan Panglima Sudirman No. 4 Desa Pehserut Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, di Dusun Sugihan RT 03 RW 1 Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, di Dusun Wonokroko RT 03 RW 02 Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, di Desa Ngetos Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, di Jalan Boulevard Timur Raya Bursa Mobil 1 No. 3 Kelapa Gading RW 13 Jakarta Utara, di Bursa Otomotif Sunter Blok D No. 16-18 Sunter Jakarta Utara, di Jalan  Jalak I/B-8 Perumahan Merak Indah-Madiun dan di Hotel Aston Jalan Mayjen Sungkono No. 41 Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yakni membelanjakan atau membayarkan uang seluruhnya sebesar Rp9.536.061.138,00 (sembilan miliar lima ratus tiga puluh enam juta enam puluh satu ribu seratus tiga puluh delapan rupiah)

Uang tersebut untuk pembelian tanah seluas total Rp30.665m2 (tiga puluh ribu enam ratus enam puluh lima meter persegi) di Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, tanah seluas total 126.558m2 (seratus dua puluh enam ribu lima ratus lima puluh delapan meter persegi) di Dusun Puhtulis Desa Suru Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, tanah seluas total 34.649m2 (tiga puluh empat ribu enam ratus empat puluh sembilan meter persegi) di Desa Ngetos Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk

Pembelian 1 (satu) Unit Mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D No. Rangka : 1C4HJWLGXCL1-74382 No. Mesin : CL17-4382, dan 1 (satu) unit mobil Mercy Smart Fortwo warna abu-abu tua Nopol B 1385 WKI No. Rangka : WME4513802K722482, No. Mesin: 3B21GB1270 serta menghibahkan uang seluruhnya sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) untuk pencalonan H. AMIN sebagai Bupati Ponorogo periode 2015-2020, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  
Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk) diadili untuk yang kedua kalinya dalam perkara Gratifikasi dan TPPU
Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang yang dibelanjakan atau dibayarkan tersebut adalah sebagai hasil tindak pidana korupsi berupa suap sebesar Rp1.355.000.000 (satu miliar tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Sby tanggal 22 Juni 2018, dan uang hasil tindak pidana korupsi berupa Gratifikasi sebesar Rp25.657.163.915 (dua puluh lima miliar enam ratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus lima belas rupiah) dari para Kepala Dinas, Camat, Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan para rekanan pelaksana proyek pada Dinas-Dinas Pemerintah Kabupaten Nganjuk, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yaitu Terdakwa membeli tanah dan mobil dengan mengatasnamakan orang lain serta menghibahkan uang untuk pencalonan H. AMIN sebagai Bupati Ponorogo periode 2015-2020 seolah-olah uang pribadi Terdakwa, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Terdakwa menjabat sebagai Bupati Nganjuk periode tahun 2013 sampai dengan 2018 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.35-2762 Tahun 2013 tanggal 12 April 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Nganjuk mendapatkan penghasilan yang bersumber dari gaji dan tunjangan sekitar kurang lebih Rp2.080.270.100,00 (dua miliar delapan puluh juta dua ratus tujuh puluh ribu seratus rupiah). Selain itu Terdakwa memperoleh penghasilan dari beberapa usaha sekitar Rp9.916.196.550,00 (sembilan miliar sembilan ratus enam belas juta seratus sembilan puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) diantaranya :

a. Dari usaha PT Sinar Abadi Citra Lestari & PT Amin Sejati sekitar Rp3.116.196.500,00 (tiga miliar seratus enam belas juta seratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah);
b. Dari hasil sewa tanah sekitar Rp2.800.000.000,00 (dua miliar delapan ratus juta rupiah);
c. Dari hasil panen sawah sekitar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) laporan terakhir bulan Januari 2018, Terdakwa tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp19.019.874.933,00 (sembilan belas miliar sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah), yang terdiri dari :

a. 86 (delapan puluh enam) bidang tanah dengan nilai total Rp11.461.763.500,00 (sebelas miliar empat ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah);

b. 39 (tiga puluh sembilan) alat transportasi dengan nilai total Rp3.123.200.000,00 (tiga miliar seratus dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);

c. 21 (dua puluh satu) harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp4.381.350.000,00 (empat miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);

d. Harta kas, baik berupa tabungan, deposito dan uang tunai, dengan nilai total Rp3.169.757.933,00 (tiga miliar seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah).

e. Dikurangi hutang kepada PT Sinar Abadi Citra Sarana dengan nilai total Rp3.116.196.500,00 (tiga miliar seratus enam belas juta seratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan pengeluaran rutin sebesar Rp1.112.200.000,00 (satu miliar seratus dua belas juta dua ratus ribu rupiah).
Dalam kurun waktu Terdakwa menjabat sebagai Bupati Nganjuk telah beberapa kali menerima uang dari pihak lain yang berasal atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi terkait kewenangan Terdakwa selaku Bupati Nganjuk yakni sebesar Rp1.355.000.000 (satu miliar tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Sby tanggal 22 Juni 2018 dan sebesar Rp25.657.163.915 (dua puluh lima miliar enam ratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus lima belas rupiah) yang diterima dari para Kepala Dinas, Camat, Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan para rekanan pelaksana proyek pada Dinas-Dinas Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam kurun waktu bulan Mei 2013 sampai dengan bulan Oktober 2017.

Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi maka kemudian Terdakwa membelanjakan atau membayarkan serta menghibahkan uang dimaksud diantaranya sebagai berikut :

A.    Antara bulan Juli 2014 sampai dengan Desember 2014 bertempat di Kantor Kecamatan Sukomoro Jalan Panglima Sudirman No. 4 Desa Pehserut Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk dan rumah NIDI (Kepala Desa Putren) di Dusun Sugihan RT 03 RW 1 Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, Terdakwa secara bertahap melakukan pembelian tanah seluas total 30.665m2 (tiga puluh ribu enam ratus enam puluh lima meter persegi) di Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk seluruhnya sebesar Rp6.826.107.138 (enam miliar delapan ratus dua puluh enam juta seratus tujuh ribu seratus tiga puluh delapan rupiah) melalui HARIS JATMIKO (Camat Sukomoro), dengan rincian:
 
Selanjutnya Terdakwa meminta HARIS JATMIKO menyerahkan dokumen kepemilikan tanah dan tanda terima pelunasan tanah tersebut kepada ABDUL CHAFID (adik Terdakwa). Aset berupa tanah di Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk tersebut sengaja masih diatasnamakan penjual untuk menyembunyikan aset miliknya dan Terdakwa tidak melaporkannya dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kemudian pada tahun 2016 Terdakwa meminta BUDIONO mendatangi NIDI memberitahukan agar mengawasi dan menggarap tanah tersebut sebelum dibangun pabrik, namun sewaktu-waktu Terdakwa akan meminta kembali apabila membutuhkannya.

B.    Pada tanggal 25 September 2015 bertempat di rumah DARSONO Dusun Wonokroko RT 03 RW 02 Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melakukan pembelian tanah seluas total 126.558m2 (seratus dua puluh enam ribu lima ratus lima puluh delapan meter persegi) di Dusun Puhtulis Desa Suru Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk seluruhnya sebesar Rp 1.265.580.000,00 (satu miliar dua ratus enam puluh lima juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) melalui HARIADI (Camat Ngetos), dengan rincian:

 Aset berupa tanah di Dusun Puhtulis Desa Suru Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk tersebut sengaja masih diatas namakan penjual untuk menyembunyikan aset miliknya dan sampai dengan saat ini Terdakwa tidak melaporkan aset berupa tanah tersebut dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selanjutnya pada tanggal 03 Desember 2017 Terdakwa melalui KOKO PRIYO WIJAYANTO meminta seluruh dokumen terkait pembelian tanah tersebut kepada HARIADI.

C.    Sekitar awal tahun 2016 bertempat di Desa Ngetos Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, secara bertahap Terdakwa melakukan pembelian tanah seluas total 34.649m2 (tiga puluh empat ribu enam ratus empat puluh sembilan meter persegi) di Desa Ngetos Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk seluruhnya sebesar Rp415.424.000,00 (empat ratus lima belas juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah) melalui HARIADI (Camat Ngetos), dengan rincian:
Dengan dibuatkan kuitansi namun nama pembelinya sengaja dikosongkan untuk menyembunyikan asetnya dan sampai dengan saat ini Terdakwa tidak melaporkan aset berupa tanah tersebut dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selanjutnya pada bulan Desember 2017 Terdakwa menyuruh HARIADI menyerahkan seluruh berkas tanah tersebut kepada ABDUL CHAFID (adik Terdakwa).

D.    Pada tanggal 24 April 2013, 07 Mei 2013, 16 Mei 2013, 17 Mei 2013 dan 22 Mei 2013 bertempat di Showroom Auto One Jalan Boulevard Timur Raya Bursa Mobil 1 No. 3 Kelapa Gading RW.13 Kota Jakarta Utara, Terdakwa melakukan pembelian 1 (satu) Unit Mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D No. Rangka : 1C4HJWLGXCL1-74382 No. Mesin : CL17-4382 secara mengangsur dengan jumlah sebesar Rp803.950.000,00 (delapan ratus tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari Auto One. Selanjutnya Terdakwa mengganti plat nomor dari B-29-HSB menjadi B-99-FIQ namun masih diatasnamakan pemilik sebelumnya dan tidak diubah menjadi nama Terdakwa ataupun kerabatnya untuk menyembunyikan aset Terdakwa.

E.    Pada tahun 2016 bertempat di Showroom MATRIX AUTO Bursa Otomotif Sunter Blok D No. 16-18 Sunter Jakarta Utara, Terdakwa melakukan pembelian 1 (satu) unit mobil Mercy Smart Fortwo warna abu-abu tua Nopol B-1385-WKI No. Rangka : WME4513802K722482, No. Mesin: 3B21GB1270 dari HENDRI UTAMA secara tunai sebesar Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dan masih diatasnamakan pemilik sebelumnya tanpa diubah menjadi nama Terdakwa ataupun kerabatnya untuk menyembunyikan aset Terdakwa.

F.    Pada bulan November 2015 Terdakwa membantu pencalonan H. AMIN sebagai Bupati Ponorogo periode 2015-2020 dengan menghibahkan  uang melalui NURI PRIHANDOKO kepada SUWITO RIBUT BASUKI sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bertempat di rumah KOKOK RAYA jalan Jalak I / B-8 Perumahan Merak Indah-Madiun dan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) bertempat di Hotel Aston Jalan Mayjen Sungkono No. 41 Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.

Bahwa harta kekayaan Terdakwa yang digunakan untuk pembelian atau  pembelanjaan tanah dan kendaraan bermotor seluruhnya sebesar Rp9.536.061.138,00 (sembilan miliar lima ratus tiga puluh enam juta enam puluh satu ribu seratus tiga puluh delapan rupiah) serta yang dihibahkan seluruhnya sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) untuk pencalonan H. AMIN sebagai Bupati Ponorogo periode 2015-2020, diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan Terdakwa selaku Bupati Nganjuk periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 serta menyimpang dari profil penghasilan Terdakwa selaku Penyelenggara Negara.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 3 (atau dakwaan Kedua Pasal 4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," ucap JPU diakhir membacakan surat dakwaannya. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top