Empat terdakwa kasus perkara Korupsi Penyimpangan dana Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar jenis Dexlite untuk 2 (dua) unit excavator merk Hitachi dan Caterpiliar yang dioperasionalkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo Kota Madiun dalam kegiatan Controlled Landfill (penataan sampah) pada tahun 2017 – 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.71.337.000, yaitu Eko Rusdianto, Gogot Setyawan, Tritanto dan Jaiunul Arifin di Tuntut Pidana Penjara yang totalnya antara ‘6 tahun dan 5 bulan’ dan ‘7 tahun dan 2 bulan’ oleh Tim JPU Sukmawanti Diah N, SH., MH dkk dari Kejaksaan Negeri Madiun dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 15 Pebruari 2021
Jabatan Terdakwa I Eko Rusdianto adalah selaku Tenaga Harian Lepas Proyek Jalan Bersih (Projasih) di Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun. Sedangkan jabatan Terdakwa II Gogot Setyawan adalah selaku Pegawai Negeri Sipil di Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun. Dan jabatan Terdakwa III Tritanto, sebagai Tenaga Harian Lepas Proyek Jalan Bersih (Projasih) di Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun. Serta jabatan Terdakwa IV Jainul Arifin adalah Tenaga Kontrak di Pemerintah Kota Madiun yang bertugas sebagai Pembantu Operator (Helper) Excavator Caterpillar
Ke 4 terdakwa mengikuti Persidangan melalui Vidio Conference |
Sedangkan terdakwa III Trianto dan Terdakwa IV Jainul Arifin di tuntut lebih berat, yakni masing-masing pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan denda masing-masing sebesar Rp200 subsidair 3 tiga bulan kurungan, serta pidana membayar uang pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp17.834.250 atau pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan kalau terdakwa tidak membayar UP tersebut. Sehingga total hukuman pidana penjara yang dijatuhkan oleh JPU kepada Kedua terdakwa ini adalah masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan 2 (dua) bulan
Ke- 4 terdakwa ini (Terdakwa I Eko Rusdianto, Terdakwa II Gogot Setyawan, Terdakwa III Tritanto dan Terdakwa IV Jaiunul Arifin) menurut JPU, terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 31 Tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahum 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair
Kasus ini adalah perkara Jilid II, dimana Jilid I sudah diadili terlebih dahulu pada April 2020, yaitu Heri Martono selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun (perkara tersendiri), Suhartono (bagian operator mesin alat berat di Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun) dan Putut Wasono selaku tenaga Program Jalan Bersih (Prijasih) di Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun tahun 2017 - 2019 (dalam satu perkara)
Sementara dalam tuntutan Pidana Penjara terhadap para terdakwa (Terdakwa I Eko Rusdianto, Terdakwa II Gogot Setyawan, Terdakwa III Tritanto dan Terdakwa IV Jaiunul Arifin) dibacakan JPU melalui sidang Vidio Conference di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya (Senin, 15 Pebruari 2021) dengan agenda pembacaan Tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Emma Elliani, SH., MH dan M. Mahin, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Lukman Hakim, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum terdawa (Terdakwa I Eko Rusdianto, Terdakwa II Gogot Setyawan, Terdakwa III Tritanto), yaitu Yuliana Heriyanti Ningsih. SH., MH dkk dari LBH YLKI ) Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Legundi Keadilan Indonesia), dan Penasehat Hukum Terdakwa IV Jaiunul Arifin, yakni Didik. Sementara Ke- 4 mengikuti persidangan melalui Vidcon di Rutan Kejaksaan karena kondisi Pandemi Covid19 (Coronavirus disease 2019)
Atas tuntutan JPU, Penasehat Hukum terdakwa, yakni Yuliana Heriyanti Ningsih. SH., MH merasa kaget atas pasa yang dikenakan oleh JPU kepada para terdakwa dan sempat mengajukan protes melalui Majelis Hakim. Alasannya karena para terdakwa telah mengembalikan kerugian negara.
“Kog tuntutannya pasal 2 ? Kerugian negara kan sudah dikembalikan oleh terdakwa. Kenapa masih pasal 2?,” kata Yuliana.
Protes pengacara Prodeo alias tidak dibayar inipun tidak merubah tuntutan JPU. Dan Ketua Majelis Hakimpun menanggapinya, bukan masalah dikembalikannya.
“Ini tidak masalah dikembalikan,” ucap Ketua Majelis Hakim
Namun Protes Yuliana Heriyanti Ningsih. SH., MH bukan tidak berasalan bila membandingkan dengan beberapa perkara Pidana Korupsi, dimana terdakwa telah mengembalikan kerugian negara, dan tuntutan JPU pun bukan lagi pasal 2 melainkan pasal 3
Memang pengembalian kerugian negara tidak menghapus sangsi pidana, tetapi hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
Namun kadang tuntutan pidana terhadap terdakwa Korupsi juga menggelitik, dimana kerugian negara haya puluhan juta, namun tuntutannya jauh lebih berat dari kerugian negara yang jauh lebih sangat besar
Sebagai contoh, Kasus perkara Korupsi ‘Kambing Etawa’ Kabupaten Bangkalan tahun 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.413.781.427. Dua terdakwa yaitu Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Bangkalan dan Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Bangkalan di Tuntut Pidana Penjara masing-masing selama selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan kemudian oleh Majelis Hakim di Vonis masing-masing 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara
Atas tuntutan JPU ini, Penasehat Hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan waktu selama 2 pekan untuk mengajukan Pledoi atau pembelaannya, dan permohonan itupun dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim
Terdakwa II Gogot Setyawan selaku Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Madiun Nomor:824-401.205/64/K/2016 tanggal 27 Desember 2016 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Walikota Madiun Nomor.824401.201/98/2018 tanggal 29 Juni 2018 Tentang Penyesuaian Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun diangkat sebagai Pengelola Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun yang bertugas sebagai Pembantu Operator (Helper) Excavator Hitachi, ;
Terdakwa III Tritanto sebagai Tenaga Harian Lepas Proyek Jalan Bersih (Projasih) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Kerja tanpa tanggal bulan Januari 2017, Surat Perintah Pelaksanaan Kerja tanpa tanggal bulan Januari 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Kerja tanpa tanggal bulan Januari 2019 yang bertugas sebagai Operator Excavator Caterpillar dan ;
Terdakwa IV Jainul Arifin selaku Tenaga KontrakPada Pemerintah Kota Madiun yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Madiun Nomor:814.1-401.205/215/2014 tanggal 25 Agustus 2014, Surat Keputusan Walikota Madiun Nomor:814.1-401.205/127/2018 tanggal 20 Agustus 2018 Tentang Penetapan Tenaga Kontrak Kerja Pada Pemerintah Kota Madiun yang bertugas sebagai Pembantu Operator (Helper) Excavator Caterpillar, ;
Bersama saksi Suhartono selaku Operator Mesin Alat Berat Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun dan sebagai Pengawas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo Kota Madiun, saksi Putut Wasono selaku Tenaga Program Jalan Bersih (Projasih) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun dan saksi Heri Martono selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Controlled Landfiil Tahun Angaran 2017 sampai 2019 (masing-masing telah dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), ;
Bahwa yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang secara melawan hukum telah melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam kegiatan Controlled Landfill pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun sejak bulan Januari 2017 sampai bulan Mei 2019 dengan cara menyisihkan BBM Dexlite yang seharusnya dipergunakan untuk 2 (dua) unit excavator lalu BBM yang disisihkan dijual kepada saksi Putut Wasono membuat laporan penggunaan BBM excavator tidak sesuai dengan penggunaannya, laporan dibuat sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dan mengajukan anggaran sesuai dengan laporan penggunaan BBM yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya
Kemudian sejak tanggal 16 April 2017 sampai 21 Mei 2019 di SPBU Aneka Usaha Jalan Basuki Rahmat Kota Madiun. Pada tanggal 11 Januari 2017 sampai 25 Januari 2018, pembelian BBM Dexlite dengan jumlah dan waktu yang bervariasi, sedangkan untuk tanggal 01 Februari 2018 sampai dengan tanggal 21 Mei 2019, pembelian dilakukan setiap 10 (sepuluh) hari sekali rata-rata sebanyak 2.240 (dua ribu dua ratus empat puluh) liter
Bahwa saksi Suhartono dalam melakukan pembelian BBM Dexlite menggunakan 1 (satu) unit Dump Truck Nomor Polisi AE-8313-BP yang memuat 3 (tiga) sampai 14 (empat belas) buah drum minyak yang masing-masing berkapasitas 200 (dua ratus) Iter dan 5 (lima) buah jurigen dengan kapasitas 30 (tiga puluh) liter per jurigen yang disiapkan oleh saksi Putut Wasono untuk menampung BBM Dexlite yang akan disisihkan oleh saksi Suhartono.
Kemudian saksi Suhartono mengatur dan memerintahkan saksi Joko Wahyudi agar pengisian BBM Dexdite ke dalam masing-masing drum hanya diisi 180 (seratus delapan puluh) fiter dari yang seharusnya diisi 200 (dua ratus) liter dan sisanya sebanyak 20 (dua puluh) liter disisihkan dalam jurigen.
Sejak tanggal 11 Januari 2017 sampai 25 Januari 2018, saksi Suhartono menyisihkan BBM Dexlite untuk pembelian dengan jumlah diatas 800 (delapan ratus) liter atau pada saat belanja BBM Dexlite lebih dari 4 (empat) buah drum, sedangkan untuk tanggal 11 Februari 2018 sampai 21 Mei 2019 dilakukan penyisihan sebanyak 8 (enam) buah jurigen masing-masing sebanyak 30 (tiga puluh) liter.
Bahwa Terdakwa I Eko Rusdianto dan Terdakwa III Tritanto selaku Operator Excavator bersama Terdakwa II Gogot Setyawan dan Terdakwa IV Jaiunul Arifin selaku Pembantu Operator (Helper), secara rutin tiap 2 (dua) hari sekali mengambil 2 (dua) drum warna putih berisi BBM Dexlite untuk diisikan kedalam masing-masing tangki excavator.
Selanjutnya Terdakwa I Eko Rusdianto dan Terdakwa III Tritanto dibantu Terdakwa II Gogot Setyawan dan Terdakwa IV Jaiunul Arifin mengoperasionalkan masing-masing excavator hanya selama 5 (lima) sampai 6 (enam) jam per hari yang seharusnya sesuai DPA-SKPD selama 7 (tujuh) jam per hari dengan maksud agar terdapat sisa BBM Dexlite yang ada dalam tangki dan para Terdakwa bersepakat dengan saksi Putut Wasono untuk menjualnya.
Atas kesepakatan tersebut, saksi Putut Wasono menyiapkan beberapa jurigen untuk menampung sisa BBM Dexlite excavator, sedangkan Terdakwa I Eko Rusdianto bersama Terdakwa III Tntanto, Terdakwa II Gogot Setyawan dan Terdakwa IV Jaiunul Arifin setiap minggu menyisihkan sisa BBM Dexlite dari tangki excavator Hitachi dan Caterpillar dengan cara membuka kram drainase pada tangki excavator, sehingga BBM keluar dari tangki lalu ditampung dalam wadah ember dan dipindahkan kedalam 2 (dua) buah jurigen masing-masing bensi 35 (tiga puluh lima) liter
Selanjutnya saksi Putut Wasono mengangkut jurigen yang telah berisi BBM Dexlite dari garasi excavator dengan menggunakan mobil Izuzu Panther warna merah dengan Nomor Polisi AE-1420-NW (Daftar Pencarian Barang Bukti Nomor : DPB-01/M.5.14/Fd.1/02/2020 tanggal 04 Februari 2020) dan langsung menjualnya kepada masyarakat umum dengan harga antara Rp.4.300 sampai Rp.4.500 per liter.
Dari penjualan BBM Dexlite, saksi Putut Wasono menyerahkan uang kepada Terdakwa I Eko Rusdianto, Terdakwa II Gogot Setyawan, Terdakwa III Tritanto dan Terdakwa IV Jaiunul Arifin sejumlah Rp.260.000 untuk 2 (dua) jungen, sedangkan sisanya untuk saksi Putut Wasono.
Sehingga sejak tanggal 11 Januari 2017 sampai 21 Mei 2019, BBM Dexlite yang disisihkan para Terdakwa sebanyak 8.540 liter dengan perhitungan, 2 (dua) jurigen x 35 liter x 122 minggu.
Oleh karena, saksi Heri Martono selaku PPTK yang bertugas melakukan pengendalian kegiatan tidak melakukan pengawasan terhadap penggunaan BBM Derxlite dalam kegiatan Controlled Landfill di TPA Winongo yang mengakibatkan Terdakwa I Eko Rusdianto, Terdakwa II Gogot Setyawan, Terdakwa III Tritanto dan Terdakwa IV Jaiunul Arifin bersama saksi Suhartono dan saksi Putut Wasono menyalahgunakan BBM Derxlite
Bahkan pada bulan April 2018, saksi Heri Martono mengetahui adanya penyalahgunaan BBM Dexlite dari laporan penjaga TPA, yaitu saksi Budiono dan saksi Winarta. Tetapi saksi Heri Martono tidak menindaklanjuti dan membiarkan penyalahgunaan BBM Dexlite tetap dilakukan dan justru memindahkan saksi Budiono dan saksi Winarta yang telah berusaha membantu mengungkap penyalahgunaan BBM Dexlite.
Perbuatan Terdakwa I Eko Rusdianto, Terdakwa II Gogot Setyawan, Terdakwa III Tritanto dan Terdakwa IV Jaiunul Arifin bersama saksi Suhartono, saksi Putut Wasono dan saksi Heri Martono dalam penyalahgunaan BBM Derxlite tersebut bertentangan dengan :
1. Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menari Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pokonya menyatakan “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, rensparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,
2. Pasal 122 Ayat (10) Peraturan Mentari Dalam Negeri Nomor 13 Tatum 2006 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Mentari Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kadua atas Peraturan Mentari Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyalakan “Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak meah, efektif, efesien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan,
3. Pasal 31 Ayat (2) huruf ‘c' Peraturan Daerah Kota Madun Nomor 11 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa "UPT Persampahan (dalam hal ini Bidang Pengelolaan Sempah dan Limbah) dalam melaksanakan tugas pengelilaan sampah didasarkan atas "tertib administrasi pengelolaan persampahan dan pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Bahwa saksi Heri Martono menyiapkan persyaratan pengajuan GU berupa dokumen pertanggungjawaban keuangan, antaralain ; Tanda bukti pembelian BBM Jenis Dexdita berupa dokuman rekapdulasi jumlah (dalam Mer) BBM yang del bank harga satuan BBM per Mar, ; Rencana Pengajuan pembakan BBM Darina untuk seraya ; Nota Dinas pengajuan pembekan BBM Daxite ; Kutanei biaya pembekan BBM sxcawator
Dalam pembuatan dokumen tersebut, seharuanya saksi Heri Mertono berdasarkan pada Buku Laporan Harian Kerja Excavetor, namun sejak bulan Jenuari 2017 sampai bulan Mei 2019, Terdakwa I Eko Rusdianto, Terdakwa III Trianto, saksi Suhartono dan saksi Heri Mertono tidak pernah membuatnya. Saksi Heni Mertono baru memerintahkan saksi Suhartono untuk membuat sekaligus Buku Laporan Harian Kerja Excavator pada butan Mei 2019. Sehingga dokumen persyaratan pengajuan anggaran “belanja solar Excavator” yang disiapkan oleh saksi Heri Meriono tersebu dibuat tenpa memperhitungkan kebutuhan BBM yang sebenarnya dan berapa lama Excavetar dioperasionalkan.
Bahwa Buku Laporan Harian Kerja Excevetor yang baru dibuat bulan Mei 2019 tersebut berisi kebutuhan BBM Dexlite per jam dan lamanya masing-masing Excevetor dioperasionalkan dalm sehari, namun Buku yang ditandatangani olah Terdakwa I Eko Rusdianto, Terdakwa III Tritanto, saksi Suhartno dan saksi Hari Martono tersebut dibuat tidak sesusi dengan pelaksanaannya yaitu masing-masing Excevetor dilaporkan bekerja selama 7 sampai 10 jam. Padahal pelaksanaannya rata-rats hanya sekitar 5 jam sampai 6 (enam) jam per hari.
Sedangkan kebutuhan BBM Dexlite dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan masing-masmng excavelor dioperasikan sebanyak 16 liter per jam, tetapi dalam pelaksanaannya hanya membutuhkan sekitar 12 liter per jam, begitu juga dengan dokumen pertanggungawaban keuangan yang disiapkan saksi Heri Martono, ternyata berisi laporan yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya
Bahwa perbuatan Terdakwa I Eko Rusdianio, Tardakwa II Gogot Setyawan, Terdaka III Trianto dan Terdakwa IV Jainul Arifin bersama saksi Suhartono, saksi Putus Wasono dan saksi Heri Martono tersebut telah memperkaya diri Terdakwa I Eko Rusdianio, Tardakwa II Gogot Setyawan, Terdaka III Trianto dan Terdakwa IV Jainul Arifin yang seluruhnya berjumlah Rp. 71.337.000 (tujuh puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) atau orang lain yaitu saksi Suhartono dan saksi Putus Wasono sejumlah Rp.131.278.000
Akibat perbuatan Terdakwa I Eko Rusdianio, Tardakwa II Gogot Setyawan, Terdaka III Trianto dan Terdakwa IV Jainul Arifin bersama saksi Suhartono, saksi Putus Wasono dan saksi Heri Martono tersebut telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq.Pemerintah Kota Madun sejumlah Rp. 202.613.000 atau sekita jumah tersebut sebagaimana keterangan Ahli Dra. Fatria Murni Yanti, Ak. MM CA, CITA selaku Auditor pada Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur
Perbuatan para Terdakwa (Terdakwa I Eko Rusdianio, Tardakwa II Gogot Setyawan, Terdaka III Trianto dan Terdakwa IV Jainul Arifin) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 31 Tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahum 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHP
Hal-hal yang memberatkan ;
1. Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Perbuatan para terdakwa bersama saksi Suhartono, saksi Putus Wasono dan saksi Heri Martono telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kota Madiun sebesar Rp. 71.337.000.
3. Para terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya
Hal-hal yang meringankan, ;
1. Para terdakwa belum pernah dihukum,
2. Para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya,
3. Para terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga
4. Terdakwa I Eko Rusdianio dan Tardakwa II Gogot Setyawan telah menitipkan uang pengganti masing-masing sebesar Rp. 17.834.300. Terdaka III Trianto dan Terdakwa IV Jainul Arifintelah menitipkan uang pengganti masing-masing sebesar Rp. 8.125.000
“Berdasarkan uraian tersebut di atas, lanjut JPU, maka kami Penuntut Umum dalam perkara ini dengan mendasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, doktrin hukum, pendapat ahli dan aspirasi masyarakat serta rasa keadilan masyarakat, Menuntut ; Supaya Majelis Hakim Pengadian Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa I Eko Rusdianio, Tardakwa II Gogot Setyawan, Terdakwa III Trianto dan Terdakwa IV Jainul Arifin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagamana diatur dan diancam pidana dalam 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 31 Tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahum 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Eko Rusdianio, Tardakwa II Gogot Setyawan dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan. Terdakwa III Trianto dan Terdakwa IV Jainul Arifin dengan pidana penjara Masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan dikurangkan selama para Terdakwa ditahan, dengan perintah agar para Terdakwa tetap dalam tahanan, serta menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 tiga bulan kurungan,
3. Menghukum kepada Terdakwa I Eko Rusdianio, Tardakwa II Gogot Setyawan untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp. 17.834.250 (tujuh belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan, apabila para terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan lelanag untuk menutupi uang pengganti. Bilamana harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan.
Dan Terdakwa III Trianto dan Terdakwa IV Jainul Arifin untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp. 17.834.250 (tujuh belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan, apabila para terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan lelanag untuk menutupi uang pengganti. Bilamana harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (du) tahun dan 5 (lima) bulan,”ucap JPU diakhir surat tuntutannya. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :