Saki Putu Pratikno, depan sebelah kanan |
SK (Surat Keputusan) Bupati Nganjuk tahun 2017 untuk CPNS (Calon Pegawai Negeri Spil) lulus seleksi menjadi PNS (Pegawai Negeri Spil) atau istilah sekarang ASN (Apratur Spil Negara), ternyata harganya berpariasi, tergantung Ijazah terakhir yang dimilikinya, yaitu untuk tingkat SMA atau SMU (Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Umum) sebesar Rp50 juta, Diploma (D/Non Gelar) sejumlah Rp60 juta, dan untuk Strata Satu (S1) senilai Rp70 juta. Sedangkan untuk jabatan Camat antara 100 – 200 juta, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) seharga 1 miliar rupiah. Lalu berapa untuk jabatan Kepala Dinas ?.
Hal ini terungkap dari keterangan saksi di persidangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 8 Maret 2021 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Penerimaan Hadiah berupa Uang sebesar Rp25.6 miliar dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sejumlah Rp10.7 miliar sejak tahun 2012 hingga 2017 lalu dengan terdakwa yang juga terpidana Korupsi Tafiqurrahman selaku Bupati Nganjuk periode 2013 – 2018
Persidangan yang berlangsung melalui Vidio Conference (Vidcon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo (Senin, 8 Maret 2021) adalah agenda pemeriksaan/mendengarkan keterangan 9 orang saksi yang dihadirkan Tim JPU KPK Arif Suhenrmanto dkk dengan Ketua Majelis Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dan dibantu 2 (dua) Hakim anggota yaitu, Hisbullah Indris, SH., MH dan Hakim Ad Hock M. Mahin, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Wahyu Wibawati,SH yang dihadiri Penasehat Hukum terdakwa Taufiqurrahman, yakni Fariji, Rangga, Dodi dkk, sementara Terdakwa Taufiqurrahman mengikuti persidangan melalui Vidio Conference (Vidcon) di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Sidoarjo karena terdakwa sedang menjalani hukuman sebagai terpidana Korupsi dan juga karena dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus Disease 2019)
Ke- 9 saksi tersebut adalalah Putu Pratikno (PNS),; Sudrajat (BKD),; Slamet (PNS),; Teguh (PNS),; Nur Abdullah (PNS),; Wisna Anang (PNS),; Budiono (Supir Bupati Taufiqurrahman) dan Joni (Swasta)
Dihadapan Majelis Hakim, saksi Putu Pratikno yang menjabat sebagai Penyuluh Lapangan Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk mengakui, kalau dirinya sebagai Koordinator untuk 30 orang CPNS (Calon Pegawai Negeri Spil) yang lulus seleksi menjadi PNS (Pegawai Negeri Spil) dan menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk tahun 2015
Putu Pratikno menjelaskan, bahwa ada komitmen antara terdakwa
Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk dengan 30 orang PHL, yaitu
kesanggupannya untuk memberikan uang kepada Bupati. Besaran uang yang
akan diberikan oleh 30 orang PHL ke terdakwa Taufiqurrahman selaku
Bupati, setelah Putu bersama Slmet bertemu dengan Agus Subagio yang
menjabat sebagai Sekda yang juga sebagai Kepala Dinas Pertanian dan
Sudrajat selaku Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah)
Putu Pratikno menerangkan, uang yang terkumpul dari 30 orang CPNS yang lulus PNS tahun 2015 dan menjadi PHL namun belum menerima SK hingga tahun 2017 adalah sebesar Rp1.720.000.000 (satu miliar tujuh ratus dua puluh juta). Dan setelah terkumpul, lalu diberitahukan kepada Kepala BKD, kemudian Putu Pratikno bersama Slamet menemui Kepala BKD dan menyerahkan uang sebesar 1 miliar rupiah kepada Budiono selaku supir Bupati Taufiqurrahman. Setelah pemberian unag tersebut, ke 30 orang PHL itupun menerima SK melalui Kepala Dinas.
Putu Pratikno menerangkan, uang yang terkumpul dari 30 orang CPNS yang lulus PNS tahun 2015 dan menjadi PHL namun belum menerima SK hingga tahun 2017 adalah sebesar Rp1.720.000.000 (satu miliar tujuh ratus dua puluh juta). Dan setelah terkumpul, lalu diberitahukan kepada Kepala BKD, kemudian Putu Pratikno bersama Slamet menemui Kepala BKD dan menyerahkan uang sebesar 1 miliar rupiah kepada Budiono selaku supir Bupati Taufiqurrahman. Setelah pemberian unag tersebut, ke 30 orang PHL itupun menerima SK melalui Kepala Dinas.
“Kami disuruh menemui Bupati oleh Sekertaris Dinas yaitu Tri Widyastuti. Menemui Bupati untuk masalah budaya yaitu memberikan uang kepada Bupati. Setelah ketemu Buupati, kami di suruh menemui Sekda dan BKD. Kalau SMA 50 juta, Diploma 60 juta dan S1 70 juta, batas waktunya satu bulan. Yang terkumpul Satu miliar Tujuh ratus Dua puluh juta. Diserhkan ke Teguh dan Deni Purwaningsih sebagai Benndahara CPNS. Uang itu dibungkus dalam karung. Teguh dan Nur Abdullah membawa yang membawa uang. Kami ketemu di Gor Bung Karno dengan Pak Sudrajat,” kata Putu
Sementara Sudrajat menjelaskan, bahwa dirinya yang baru dilantik sebagai Kepala BKD diperintah Bupati untuk menyampaikan besaran komitmen yang disepakati antara PHL dengan Bupati, yaitu SMA 50 juta, Diploma 60 juta dan S1 70 juta.
“Saya tanya, apakah ada komitmen, katanya ada. Saya diperintah Bupati untuk menyampaikan, untuk SMA 50 juta, Diploma 60 juta dan S1 70 juta. Uang itu diserahkan kepada Budiono atas perintah Bupati,” kata Sudrajat.
Sementara Sudrajat menjelaskan, bahwa dirinya yang baru dilantik sebagai Kepala BKD diperintah Bupati untuk menyampaikan besaran komitmen yang disepakati antara PHL dengan Bupati, yaitu SMA 50 juta, Diploma 60 juta dan S1 70 juta.
“Saya tanya, apakah ada komitmen, katanya ada. Saya diperintah Bupati untuk menyampaikan, untuk SMA 50 juta, Diploma 60 juta dan S1 70 juta. Uang itu diserahkan kepada Budiono atas perintah Bupati,” kata Sudrajat.
Sementara pada persidangan sebelumnya juga terungkap, yaitu pemberian uang sebesar 1 miliar rupiah oleh Masduqi kepada tedakwa Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk untuk diangkat sebagai Sekda.
Apa yang terungkap dalam persidangan dari keterangan para saksi ini menjadi pertanyaan. Yaitu apakah pemberian uang oleh PNS kepada Kepala Daerah terkait pengangkatan jabatan dan atau pemberian SK hanya berlaku di Kabupaten Ngajuk, atau berlaku juga di berbagai Instansi di Kabuapeten/Kota di tanah air namun tidak terungkap?
Sebab, sebanyak 15 Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) di Jawa Timur yang diadili di Pengadilan Tipikor karena terseret dalam ‘lingkaran hitam’ kasus Korupsi, beberapa diantaranya juga terungkap dalam persidangan adanya pemberian uang oleh PNS kepada Kepala Daerah terkait pengangkatan jabatan. (Jnt)
Apa yang terungkap dalam persidangan dari keterangan para saksi ini menjadi pertanyaan. Yaitu apakah pemberian uang oleh PNS kepada Kepala Daerah terkait pengangkatan jabatan dan atau pemberian SK hanya berlaku di Kabupaten Ngajuk, atau berlaku juga di berbagai Instansi di Kabuapeten/Kota di tanah air namun tidak terungkap?
Sebab, sebanyak 15 Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) di Jawa Timur yang diadili di Pengadilan Tipikor karena terseret dalam ‘lingkaran hitam’ kasus Korupsi, beberapa diantaranya juga terungkap dalam persidangan adanya pemberian uang oleh PNS kepada Kepala Daerah terkait pengangkatan jabatan. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :