0
BERITKORUPSI.CO –  
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Trenggalek pada  persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur Selasa, 18 Maret 2021, menuntut terdakwa I Farid Abdillah selaku Kepala Desa (Kades), Desa Pandean, Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek dengan pidana penjara yang totalnya selama 8 tahun dan 6 bulan, dengan rinrian pidana pokok selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sejumlah Rp477.771.482 subsidair pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp.1.619.243 941,78 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp477.771.482 berdasarkan Hasil Audit yang dilakukan oleh Insperktorat Kabupaten Trenggalek pada tanggal 30 Januari 2020

Selain Kades Farid Abdillah, JPU juga menuntut terdakwa II Tarmuji selaku Bendahara Desa dalam perkara yang sama, yaitu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun namun tidak dituntut untuk memnayar uang pengganti. Keduanya (Terdakwa I Farid Abdillah dan terdakwa II Tarmuji) dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan

Tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa I Farid Abdillah dan Terdakwa II Tarmuji, dibacakan oleh JPU Rendy Bahar Putra, SH dari Kejari Kabupaten Trenggalek dalam persidangan melalui Vidio Conference (Vidcon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Selasa, 18 Maret 2021), dengan agenda pembacaan surat Tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Marfer Pandeangan, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim anggota (Ad Hock) yaitu John Desta, SH., MH dan M. Mahin SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Yanid Indra Hardjono,SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum terdakwa, yaitu Yuliana Heriyanti Ningsih. SH., MH dan Widya Ruchiatna Heryani, SH. Sementara Terdakwa I Farid Abdillah dan Terdakwa II Tarmuji mengikuti persidangan melalui Vidcon dari Rutan (rumah tahanan negera) Kabupaten Trenggalek karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam surat tuntutannya JPU Rendy mengatakan, pengelolaan keuangan APBDes hanya dilakukan sebagian untuk kepentingan Desa, dan sebahagian lagi untuk kepentingan pribadi terdakwa I selaku Kepala Desa Pandean. Sehingga terjadi penyimpangan dengan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan APBDes Desa Pandean,  Kecamatan Durenan,  Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2018 senilai Rp477.771.482, (empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah) dari alokasi dana yang tidak sesuai dengan APBDes berdasarkan bukti pendukung kwitansi, nota dan konfirmasi

JPU mengatakan, berdasarkan keterangan dari para saksi yang menjabat sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Pandean Tahun Anggaran 2018, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku TPK, hanya melaksanakan pekerjaan sesuai perintah terdakwa I selaku Kepala Desa saja dan tidak diberitahukan mengenai SK pengangkatannya.

Dan realitanya, lanjut JPU Rendy, para saksi yang menjadi TPK yang dipekerjakan salah satunya yaitu saksi Muhtamar hanya diberi uang dan membelanjakan sebagian material Saja.

“Alasannya adalah, seluruh pekerjaan telah dilaksanakan oleh terdakwa I dan terdakwa II. Saksi MUHTAMAR tidak pernah diberitahu dan tidak pernah diajak musyawarah, hanya dilibatkan dalam kegiatan pembangunan jalan. Sehingga saksi Muhtamar tidak membuat laporan pertanggung jawaban keuangannnya, hanya membuat dan menyimpan bukti belanja terkait kegiatan yang dilaksanakan saja,” kata JPU Rendy
JPU mengatakan, setelah dilakukan penelusuran dokumen pertanggungjawaban administrasi keuangan, konfirmasi dan perhitungan, terdapat penyimpangan senilai Rp477.771.482.00 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh satu nbu empat ratus delapan puluh dua rupiah) sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Trenggalek pada tanggal 30 Januari 2020

Sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp477.771.482.00 dan perbuatan Terdakwa I Farid Abdillah dan Terdakwa II Tarmuji sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

JPU mengatakan, berdasarkan uraian dimaksud, kami Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan kentuan Undang-undang yang bersangkutan, Menuntut : Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :

“1. Menyatakan Terdakwa I FARID ABDILLAH Bin H. MOCH. CHUSLAN dan terdakwa II  TARMUJI Bin KANIT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Dakwaan Kesatu, Primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana :

2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I FARID ABDILLAH Bin H MOCH. CHUSLAN selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan terdakwa II TARMUJI Bin KANIT selama 5 (lima) tahun dikurangkan selama para terdakwa ditahan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan denda masing masing sebesar Rp200.000. 000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

3. Menghukum Terdakwa I FARID ABDILLAH Bin H. MOCH. CHUSLAN untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp477.771.482 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa I tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” ucap JPU Rendy diakhir Surat Tuntutannya

Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan berikutnya yang akan di gelar pekan depan

“Saudara atau melalui Pensehat Hukum saudara, diberi kesempatan untuk menyampaikan Pembelaan. Sidang kita tunda Satu minggu,” ucap Ketua Majelis Hakim Marfer Pandeangan, SH., MH
Diberitkan sebelumnya. Bahwa terdakwa I FARID ABDILLAH Bin H. MOCH. CHUSLAN, selaku Kepala Desa Pandean, Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek periode Tahun 2013 - 2019 yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor : 188.45/42/406.037/2013 tentang Pemberhentian Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa terpilih di Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 tanggal 18 April 2013, bersama sama dengan terdakwa II TARMUJI Bin KANIT selaku Bendahara Desa Pandean pada periode saat itu yaitu Tahun 2018 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Pandean Nomor : 188.45/02/35.03.13.2011/2018 tanggal 01 Januari 2018 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Pandean Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek Tahun 2018

Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi di bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2018 yang bertempat di Desa Pandean, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara”, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara dan sebagai berikut :

Bahwa terdakwa I menjabat sebagai Kepala Desa Pandean Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek periode Tahun 2013 - 2019 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa Pasal 6 ayat (2) Kepala Desa memiliki tugas yaitu : a) Menyelenggarakan Pemerintah Desa, b) Melaksanakan Pembangunan, c) Pembinaan Kemasyarakatan, d) Pemberdayaan Masyarakat. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Pasal 6 ayat (3) Kepala Desa memiliki fungsi fungsi yaitu :  a) Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. b) Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan. c) Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. d) Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. e) Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya. Bahwa terdakwa | selaku kepala Desa maka Peranan terdakwa I adalah sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)
Sesuai dengan Peremendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa pasal 3 ayat (2) PKPKD mempunyai kewenangan : a. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa: b. Menetapkan PTPKD: c. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Desa: d. Menyetujui Pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa: e. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.

Bahwa terdakwa II menjabat sebagai Bendahara Desa Pandean memiliki tugas pokok dan tanggung jawab berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Pandean Nomor : 188.45/02/35.03.13.2011/2018, tanggal 01 Januari 2018 tentang pengangkatan Bendahara Desa Pandean Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 yaitu :

a. Menerima, menyimpan, menyetorkan, membayar menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan dan pendapatan desa dalam 1 tahun berjalan: b. Dalam melakukan penatausahaan terhadap seluruh kegiatan APBDes, Bendahara Desa wajib melakukan tutup buku setiap akhir bulan, c. Bendahara Desa menyimpan uang tunai pada jumlah tertentu sesuai dengan Peraturan Bupati, d. Bendahara Desa wajib pungut pajak penghasilan dan pajak lainnya dan wajib menyetorkan ke Kas Negara sesuai Peraturan Perundang Undangan.

Bahwa berdasarkan keputusan Kepala Desa Pandean Nomor : 188.4/05/35.03.13.2009/2018 tentang Penunjukan dan pengangkatan PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelola keuangan Desa) Desa Pandean TA 2018, dalam lampiran tertulis keputusan Kepala Desa Pandean Nomor : 188.4/01/35.03.13.2009/2018 yang ditunjuk selaku PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa) diantaranya adalah : a. Terdakwa I selaku Penangung Jawab. b. HENNY ANDI ASTUTI, SH selaku koordinator. c. Terdakwa II selaku bendahara.

Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pandean T.A 2018 seluruh anggaran APBdes tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor : 188.45/93/35.03.001.3/2018, tanggal 24 Januari 2018, tentang Pagu Definitif Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018 yaitu besaran Dana Desa (DD) Desa Pandean sebesar Rp. 674.388.000,dan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pandean sebesar Rp. 477.813.000,-sehingga jumlah total APBDes Desa Pandean pada T.A 2018 sebelum perubahan dijumlahkan dengan pendapatan desa lainnya adalah sebesar Rp.1.536.436.000

Lalu berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 29 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 12 Tahun 2018 tentang tata cara pengalokasian dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2018 tidak ada perubahan mengenai dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Pandean Tahun Anggaran 2018. Akan tetapi ada perubahan mengenai pendapatan lainnya berubah sehingga jumlah nominal APBDes Desa Pandean Tahun Anggaran 2018 setelah perubahan menjadi Rp. 1.605.802.000

Bahwa Sesuai Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa diperuntukkan untuk bidang  : a. Membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, b. Pelaksanaan pembangunan desa, c. Pembinaan kemasyarakatan desa, d. Pemberdayaan masyarakan desa. Rincian mengenai Pendapatan Desa Pandean Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2018 sebelum perubahan berdasarkan Peraturan Desa Pandean Nomor 8 Tahun 2018 yaitu sebesaar Rp1.531.436.000dan sesudah perubahan berdasarkan Peraturan Desa Pandean Nomor 8 Tahun 2018 yaitu sebesar Rp1.552.353.757

Bahwa mekanisme pengusulan dan pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Desa Pandean Tahun Anggaran 2018 yang dilakukan oleh terdakwa I bersama terdakwa II. Proses pelaksanaan pencairan dana pada rekening Kas Desa tercantum di dalam Peranturan Menteri Dalam Negeri No 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa Pasal 27 ayat (1) dan (2) dimana dijelaskan bahwa Pelaksana Kegiatan (PK) membuat dan mengajukan SPP diiukti pernyataan tanggung jawab belanja serta Lampiran bukti transaksi. Selanjutnya SPP tersebut dilakukan verifikasi oleh sekretaris Desa dan diajukan ke Kepala Desa untuk minta persetujuan permintaan pembayaran.

Setelah disetujui kepala Desa dilakukan pencairan dana pada rekening dan selanjutnya bendahara melakukan pembayaran dan melakukan pencatatan pengeluaran.
Berdasarkan keterangan dari para saksi yang menjabat sebagai Tim Pengelola Kegiatan Desa Pandean Tahun Anggaran 2018, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku TPK tersebut karena mayoritas hanya melaksanakan pekerjaan sesuai perintah terdakwa I selaku Kepala Desa saja dan tidak diberitahukan mengenai SK pengangkatannya.

Dan realitanya, para saksi yang menjadi TPK yang dipekerjakan salah satunya yaitu saksi MUHTAMAR hanya diberi uang dan membelanjakan sebagian material Saja. Alasannya adalah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan oleh terdakwa I dan terdakwa II. Saksi MUHTAMAR tidak pernah diberitahu dan tidak pernah diajak musyawarah, hanya dilibatkan dalam kegiatan pembangunan jalan. Sehingga saksi MUHTAMAR tidak membuat laporan pertanggung jawaban keuangannnya, hanya membuat dan menyimpan bukti belanja terkait kegiatan yang dilaksanakan saja.

Awalnya saksi MUHMTAMAR disuruh secara lisan oleh terdakwa I untuk minta uang kepada terdakwa II selaku bendahara desa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan jalan Paving RT 9, RT 10 dan RT 13 dimana sebagian material sudah dibelanjakan oleh terdakwa II selaku Bendahara Desa Pandean dan terdakwa I selaku Kepala Desa Pandean

Saksi MUHTAMAR hanya mengerjakan dan melanjutkan pembangunan. Yang memberikan uang guna kepentingan pembangunan adalah terdakwa II selaku bendahara desa dan yang menentukan besaran nilainya adalah terdakwa I selaku Kepala Desa Pandean dan terdakwa I juga menyampaikan apabila nanti dananya kurang agar melaporkan kepada terdakwa I.

Uang yang saksi MUHTAMAR terima tersebut hanya untuk menyelesaikan pekerjaan dimana sebagian material sebelumnya sudah terlebih dahulu dibelanjakan oleh terdakwa I selaku Kepala Desa dan terdakwa II selaku Bendahara Desa. Jadi uang yang saksi MUHTAMAR terima tersebut hanya untuk menyelesaikan dan membelanjakan material yang kurang saja. Yang melaksanakan sepengetahuan saksi MUHTAMAR adalah terdakwa I selaku Kepala Desa Pandean dan terdakwa II selaku Bendahara Desa Pandean Tahun Anggaran 2018.

Bahwa untuk melaksanakan kegiatan di Desa Pandean Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek, terdakwa telah mengajukan proses pengusulan dan pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) T.A 2018 yang akan dimasukan ke dalam rekening kas Desa Pandean yaitu Rekening Bank Jatim an. Bendahara Desa Pandean nomor rekening 022 324 44 91 alamat Pandean Durenan Trenggalek.

Bahwa terdakwa II tidak bisa mengoperasikan computer dan tidak memahami administrasi keuangan desa. Terdakwa II juga dalam mengelola keuangan APBDes Desa Pandean Tahun 2018 yaitu setelah dana diambil di Bank Jatim. Terdakwa II tidak langsung mendistribusikan uang tersebut kepada para TPK akan tetapi uang tersebut dipegang dahulu dan sebagian juga diserahkan kepada Kepala Desa.

Bahwa terdakwa II tidak mengelola administrasi keuangan APBDes dengan baik, transparan, dan akuntabel. Karena terdakwa II tidak mencatat administrasi dan transaksi keuangan sesuai kondisi dan kejadian yang sesungguhnya dari perencanaan yang sudah ada dalam APBDes. Hal itu dikarenakan terdakwa I selaku Kepala Desa Pandean bersama terdakwa II selaku Bendahara Desa Pandean mengelola keuangan APBDes Desa Pandean Tahun Anggaran 2018 tidak mempedomani peraturan perundang undangan.

Bahwa terdakwa II dalam mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pencairan dana tidak sesuai prosedur dan tidak dilengkapi dengan administrasi kelengkapannya.

Bahwa terdakwa II dalam pencairan dari APBDes Tahun Anggaran 2018 dipergunakan diluar ketentuan dari rincian yang ada di dalam APBDes Tahun Anggaran 2018. Uang yang diambil oleh terdakwa I dan terdakwa II dari Rekening Kas Desa yaitu Rekening Bank Jatim an. Bendahara Desa Pandean nomor rekening 022 324 44 91 alamat Pandean Durenan Trenggalek tidak dibayarkan sesuai SPP (Surat Permintaan pembayaran) oleh terdakwa I maupun terdakwa II karena uang tersebut dibawa oleh terdakwa II dan pengambilan uangnya menunggu perintah dari terdakwa I. Untuk pembayaran riilnya hanya dicatat di buku catatan pribadi milik terdakwa II.

Terdapat selisih antara Realisasi Pelaksanaan APBDes dengan hasil perhitungan audit dari Inspektorat Kabupaten Trenggalek senilai Rp477.771.482 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah) yang digunakan oleh terdakwa I bersama dengan terdakwa II diluar Rincian Anggaran Biaya di dalam APBDes.

Hal tersebut dikarenakan pelaksanaan pembangunan desa sejumlah 12 (dua belas) kegiatan fisik konstruksi tidak mempedomani Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah dibuat, karena dari hasil pengujian laboratorium di UPT Laboratorium Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Trenggalek terhadap pekerjaan Beton Kasteim Paving dan pekerjaan Dinding Beton Saluran Irigasi diperoleh hasil dibawah standart/spesifikasi, sehingga tidak dapat diperhitungkan nilai antarz Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes dengan hasil perhitungan fisik konstruksi dilapangan.

Dan pengelolaan keuangan yang salah dilakukan Oleh terdakwa I bersama dengan terdakwa II yaitu karena uang yang diambil oleh terdakwa I dan terdakwa II dari Rekening Kas Desa yaitu Rekening Bank Jatim an. Bendahara Desa Pandean nomor rekening 022 324 44 91 alamat Pandean Durenan Trenggalek tidak dibayarkan sesuai SPP (Surat Permintaan pembayaran) oleh terdakwa I maupun terdakwa II Karena uang tersebut dibawa oleh terdakwa Il dan pengambilan uangnya menunggu perintah dani terdakwa I. Untuk pembayaran riilnya hanya dicatat di buku catatan pribadi milik terdakwa II.
Bahwa Penatausahaan pengelolaan administrasi keuangan desa tidak dilakukan oleh Bendahara Desa yaitu terdakwa II, karena terdakwa II tidak mampu dan memahami tentang administrasi keuangan desa dan tidak bisa mengoperasionalkan komputer, sehingga yang bersangkutan tidak melakukan : 1. Pencatatan penerimaan dan pengeluaran transaksi dalam : a) Buku Kas Umum, b) Buku Kas Pembantu Pajak, dan c) Buku Bank. 2. Tutup buku setiap akhir bulan. 3. Laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangannya melalu laporan pertanggungjawaban yang dilakukan tiap tanggal 10 bulan berikutnya kepada Kepala Desa. 4. Pemungutan/pemotongan dan penyetoran pajak ke kas daerah/negara

Bahwa Pemerintahan Desa Pandean Kecamatan Durenan telah menyusun Peraturan Desa Pandean Nomor 1 tahun 2019 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pandean Tahun Anggaran 2018 senilai Rp.1.619.243 941,78 (satu milyar enam ratus sembilan belas Juta dua ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah tujuh puluh delapan sen)

Setelah dilakukan penelusuran dokumen pertanggungjawaban administrasi keuangan, konfirmasi dan perhitungan terdapat penyimpangan senilai Rp477.771.482.00 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh satu nbu empat ratus delapan puluh dua rupiah).

Bahwa Perbedaan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pandean Kecamatan Durenan Tahun Anggaran 2018 dengan hasil perhitungan audit yang dilakukan oleh Ahli DIDIK AGIT WAHYUDIANTO SE, MAP, yang tercantum dalam Laporan Hasil Audit (LHP-R) tanggal 30 Januari 2020, penggunaan dana per bidang dapat dijelaskan sebagai berikut :

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dari sejumlah 9 (sembilan) kegiatan dengan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) senilai Rp.747.090.504.78 terdapat pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) senilai Rp.202 542.504.78 yang tidak melalui pengesahan pengelola keuangan desa (Kepala Desa, Koordinator PTPKD, Pelaksana Kegiatan dan Bendahara Desa) Atas Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes senilai Rp.747.090.504,78 diperoleh hasil perhitungan audit senilai Rp 655.380 877,78,

Hal ini dibuktikan dari hasil audit yang membandingkan antara nilai realisasi pelaksanaan APBDes dengan perhitungan audit sehingga terdapat selisih kurang senilai RP91.709.627

Dari sejumlah 12 (Dua Belas) kegiatan dengan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) senilai Rp720.090.937 tidak melalui pengesahan pengelola keuangan desa (Kepala Desa, Koordinator PTPKD, Pelaksana Kegiatan dan Bendahara Desa).

Atas Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes senilai Rp720.090.937, diperoleh hasil perhitungan audit senilai Rp398.632.582,00

Hal ini dibuktikan dari hasil pengujian laboratorium di UPT Laboratorium Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Trenggalek terhadap pekerjaan Beton Kastein Paving dan Dinding Beton Saluran irigasi (bukti hasil pengujian laboratorium terlampir P.12) diperoleh hasil dibawah standart/spesifikasi, sehingga terdapat selisih kurang perhitungan nilai antara Realisasi Pelaksanaan APBDes dengan hasil perhitungan audit senilai Rp.321.458.355

Dari sejumlah 6 (enam) kegiatan dengan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) senilai Rp78.675.000 tidak melalui pengesahan pengelola keuangan (Kepala Desa, Pelaksana Kegiatan dan Bendahara Desa).

Atas Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes senilai Rp78.675.000  diperoleh hasil perhitungan audit senilai Rp23.977.000,00, haL ini dibuktikan dari hasil audit yang membandingkan antara nilai realisasi pelaksanaan APBDes dengan perhitungan audit sehingga terdapat selisih kurang senilai Rp54.698.000

Atas Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes senilai Rp73.387.500 diperoleh hasil perhitungan audit senilai Rp.63.482.000,00, hal ini dibuktikan dari hasil audit yang membandingkan antara nilai realisasi pelaksanaan APBDes dengan perhitungan audit sehingga terdapat selisih kurang senilai RP.10.905.500
Bahwa terdapat Pengelolaan keuangan APBDes berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala Desa Pandean yaitu terdakwa I dan Bendahara Desa Pandean yaitu terdakwa II atas pengelolaan keuangan yang dimaksud tidak semua pengelolaan keuangan dilakukan sesuai dengan APBDes

Dimana pengelolaan keuangan hanya dilakukan sebagian untuk kepentingan desa dan sebahagian lagi untuk kepentingan pribadi terdakwa I selaku Kepala Desa Pandean. Sehingga terjadi penyimpangan dengan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan APBDes Pandean Kecamatan Durenan Tahun Anggaran 2018 senilai Rp477.771.482, (empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah) dari alokasi dana yang tidak sesuai dengan APBDes berdasarkan bukti pendukung kwitansi, nota dan konfirmasi

Sebagai Kepala Desa Pandean Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek, terdakwa I dan terdakwa II wajib melaksanakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan baik dan benar berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan hukum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman dan partisipatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang DESA.

Bahwa perbuatan terdakwa I bersama dengan terdakwa II yang tidak memfungsikan Tim Pengelola Kegiatan(TPK), mengelola keuangan APBDes tidak sesuai Rincian yang ada di dalam APBDes Desa Pandean Tahun Anggaran 2018, dan tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku Kepala Desa maupun Bendahara Desa secara baik

Sehingga perbuatan terdakwa I bersama dengan terdakwa II tidak sesuai dengan : Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26: Ayat (1) Kepala Desa Bertugas melaksanakan pembangunan desa, pembinaan pemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa berwenang: huruf c memegang pengelolaan Keuangan dan Aset Desa. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa berkewajiban : huruf (f) melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 Ayat (1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan Ayat (2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan : a. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa, b. Menetapkan PTPKD, c. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa: d. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa: dan e. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa :

Pasal 7 Ayat (2) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar, menata usahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksananaan APBDesa Pasal 24 Ayat (1) Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa. Ayat (3) Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.

Pasal 31 Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .

Pasal 35 Ayat (2) Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. Ayat (3) Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.

Pasal 37 Ayat (1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Buapti berupa. a. Laporan semester pertama dan b.Laporan semester akhir tahun. Ayat (2) Laporan Semester Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa laporan realisasi APBDesa.

Permenkeu Nomor: 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. Pasal 21 Ayat (1) Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemasyarakatan. Ayat (2) Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Bahwa dalam rangka menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), terdakwa I selaku Kepala Desa juga harus mempedomani Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu :

Pasal 20 (1) Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan. (2) Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa. (3) Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa sebagimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama. (4) Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.

Pasal 21 (1) Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) disampaikan oleh Kepaa Desa Kepada BupatiWalikota melalui camat atau sebutan lam paling lambat 3 (tiga) han sejak disepakati untuk dievaluasi. (2) BupatvWalkota menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa sabagaimana dimksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) han kera sejak ditenmanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. (3) Dalam hal BupatiWalikota tdak membenkan hasil evaluasi dalam batas waktu sebgaimana dimaksud pada ayat (2) Peraturan Desa tersebut beriaku dangan sendirinya. (4) Dalam hal BupatiWalikota menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDEsa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi, Kepala Desa melakukan penyempumaan paling lama 7 (tujuh) hari kena terhitung sejak ditenmanya hasil evaluasi.

Pasal 22 (1) Apabila hasil evaluasi tidak dilanjuti oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes menjadi Peraturan Desa, BupatiWalikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota. (2) Pembatalan Peraturan Desa sebagimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya. (3) Dalam hal pembatalan sebagaimna dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemenntahan Desa. (4) Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa Paling lama 7 (tujuh) han kerja setelah pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (uga) dan se anjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud
Pasal 23 (1) Bupati/Walikota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada camat atau sebutan lain. (2) Camat menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) han kerna sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. (3) Dalam hal Camat tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendinnya. (4) Dalam hal Camat menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) han kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. (5) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (4) dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Camat menyampaikan Usulan pembatalan Peraturan Desa kepada BupatiWalikota. (6) Keuntungan lebih lanjut mengenai pendelegasian evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada Camat diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.

Bahwa dalam pelaksanaannya terdakwa I tidak memfungsikan tugas Pelaksana Kegiatan/Tim Pelaksana Kegiatan yang telah ditunjuk dan diangkat sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Pandean Nomor : 188 4/25/ 35 03 13 2008/ 2018 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan dan Penerima Hasil pekerjaan Desa Pandean Tahun Anggaran 2018. justru Kepala Desa tersebut telah memfungsikan diluar dan pada keputusannya

Sebagai akibat yang terjadi atas perbuatan tersebut telah menyimpang dari Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66 Tahun 2017 peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa, pada pasal 50 ayat (1) huruf a. yaitu : PKPKD yang dijabat oleh Kepaa Desa, dan ayat (2) yaitu : PKPKD mempunyai kewenangan : menetapkan PTPKD TPK dan Kepanitiaan/petugas penunjang kegiatan.

Bahwa terdakwa II selaku Bendahara Desa Pandean Tahun Anggaran 2018 tdak memahami tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan yang tercantum da am Surat Keputusan Kepala Desa Pangean Nomor : 188 45/02/35 03132011/2018 tanggal 01 Januari 2018 tentang pengangkatan Bendahara Desa Pandean Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 dikarenakan terdakwa II tidak bsa mengoperas kan Computer dan tidak memahami administrasi keuangan desa Terdakwa II juga da am mengelola keuangan APBDes Desa Pandean Tahun 2018 yatu seteah dana damb di Bank Jatim. Terdakwa II tidak langsung mendistnbusikan uang tersebut kepada para TPK akan tetapi uang tersebut dipegang dahulu dan sebag an juga d serahkan kepada Kepala

Bahwa terdakwa II tidak mengelola administrasi keuangan APBDes dengan baik, transparan, dan akuntabel. Karena terdakwa II tidak mencatat administrasi dan transaksi keuangan sesuai kondisi dan kejadian yang sesungguhnya dari perencanaan yang sudah ada dalam APBDes.

Hal itu dikarenakan terdakwa I selaku Kepala Desa Pandean bersama terdakwa II selaku Bendahara Desa Pandean mengelola keuangan APBDes Desa Pandean Tahun Anggaran 2018 tidak mempedomani peraturan perundang undangan.

Sehingga perbuatan terdakwa II tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, pada pasal 2 yaitu : keuangan desa dikelola berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipasif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dan pada pasal 35 ayat (1) yaitu :. Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa, ayat (2) yaitu : Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib, ayat (3) yaitu : Bendahara Desa wajib mempertanggung jawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban, dan ayat (4) yaitu : Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya Dan perbuatan terdakwa II juga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 66 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Trenggalek Nomor 6 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan dan aset Desa pasal 61 ayat (1) yaitu Karena bendahara tidak boleh menyimpan uang tunai di Kas Desa tidak lebih dari 1Y5 dani nilai total pendapatan Desa.

Bahwa perbuatan terdakwa I bersama dengan terdakwa II tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, pasal 28 : berdasarkan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 27 ayat (1) yaitu : Pelaksana Kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa, dan pada pasal 29 yaitu : pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terdiri atas : Surat Permintaan Pembayaran (SPP): Pernyataan tanggungjawab belanja, dan Lampiran bukti transaksi.

Bahwa ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai yaitu ada pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2018 tidak dapat diyakini keabsahannya, sebagai akibat yang terjadi atas perbuatan terdakwa I bersama dengan terdakwa II telah menyimpang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, pada pasal 24 ayat (3) yaitu : semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.

Dan perbuatan terdakwa I bersama dengan terdakwa II tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, pada pasal 2 yaitu : keuangan desa dikelola berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipasif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dan pada pasal 24 ayat (3) yaitu : semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.

Bahwa akibat perbuatannya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sesuai dengan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Trenggalek yang dilakukan salah satunya oleh ahli DIDIK AGIT WAHYUDIANTO, S.E., M.AP. yang tercantum dalam Laporan Hasil Audit (LHP-R) tanggal 30 Januari 2020 sehingga terjadi penyimpangan dengan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan APBDes Pandean Kecamatan Durenan Tahun Anggaran 2018 senilai Rp.477.771.482.00 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).
Perbuatan para terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Jnt) Bahwa ia terdakwa I FARID ABDILLAH Bin H. MOCH. CHUSLAN, selaku Kepala Desa Pandean, Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek periode Tahun 2013 - 2019 yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor : 188.45/42/406.037/2013 tentang Pemberhentian Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa terpilih di Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 tanggal 18 April 2013, bersama sama dengan terdakwa II TARMUJI Bin KANIT selaku Bendahara Desa Pandean pada periode saat itu yaitu Tahun 2018 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Pandean Nomor : 188.45/02/35.03.13.2011/2018 tanggal 01 Januari 2018 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Pandean Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek Tahun 2018

Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi di bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2018 yang bertempat di Desa Pandean, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara”, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara dan sebagai berikut :

Bahwa terdakwa I menjabat sebagai Kepala Desa Pandean Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek periode Tahun 2013 - 2019 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa Pasal 6 ayat (2) Kepala Desa memiliki tugas yaitu : a) Menyelenggarakan Pemerintah Desa, b) Melaksanakan Pembangunan, c) Pembinaan Kemasyarakatan, d) Pemberdayaan Masyarakat. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Pasal 6 ayat (3) Kepala Desa memiliki fungsi fungsi yaitu :  a) Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. b) Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan. c) Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. d) Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. e) Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya. Bahwa terdakwa | selaku kepala Desa maka Peranan terdakwa I adalah sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)

Sesuai dengan Peremendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa pasal 3 ayat (2) PKPKD mempunyai kewenangan : a. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa: b. Menetapkan PTPKD: c. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Desa: d. Menyetujui Pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa: e. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.

Bahwa terdakwa II menjabat sebagai Bendahara Desa Pandean memiliki tugas pokok dan tanggung jawab berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Pandean Nomor : 188.45/02/35.03.13.2011/2018, tanggal 01 Januari 2018 tentang pengangkatan Bendahara Desa Pandean Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 yaitu :

a. Menerima, menyimpan, menyetorkan, membayar menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pendapatan desa dalam 1 tahun berjalan: b. Dalam melakukan penatausahaan terhadap seluruh kegiatan APBDes, Bendahara Desa wajib melakukan tutup buku setiap akhir bulan, c. Bendahara Desa menyimpan uang tunai pada jumlah tertentu sesuai dengan Peraturan Bupati, d. Bendahara Desa wajib pungut pajak penghasilan dan pajak lainnya dan wajib menyetorkan ke Kas Negara sesuai Peraturan Perundang Undangan.

Bahwa berdasarkan keputusan Kepala Desa Pandean Nomor : 188.4/05/35.03.13.2009/2018 tentang Penunjukan dan pengangkatan PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelola keuangan Desa) Desa Pandean TA 2018, dalam lampiran tertulis keputusan Kepala Desa Pandean Nomor : 188.4/01/35.03.13.2009/2018 yang ditunjuk selaku PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa) diantaranya adalah : a. Terdakwa I selaku Penangung Jawab. b. HENNY ANDI ASTUTI, SH selaku koordinator. c. Terdakwa II selaku bendahara.

Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pandean T.A 2018 seluruh anggaran APBdes tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor : 188.45/93/35.03.001.3/2018, tanggal 24 Januari 2018, tentang Pagu Definitif Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018 yaitu besaran Dana Desa (DD) Desa Pandean sebesar Rp. 674.388.000,dan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pandean sebesar Rp. 477.813.000,-sehingga jumlah total APBDes Desa Pandean pada T.A 2018 sebelum perubahan dijumlahkan dengan pendapatan desa lainnya adalah sebesar Rp.1.536.436.000

Lalu berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 29 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 12 Tahun 2018 tentang tata cara pengalokasian dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2018 tidak ada perubahan mengenai dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Pandean Tahun Anggaran 2018. Akan tetapi ada perubahan mengenai pendapatan lainnya berubah sehingga jumlah nominal APBDes Desa Pandean Tahun Anggaran 2018 setelah perubahan menjadi Rp. 1.605.802.000
Bahwa Sesuai Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa diperuntukkan untuk bidang  : a. Membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, b. Pelaksanaan pembangunan desa, c. Pembinaan kemasyarakatan desa, d. Pemberdayaan masyarakan desa. Rincian mengenai Pendapatan Desa Pandean Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2018 sebelum perubahan berdasarkan Peraturan Desa Pandean Nomor 8 Tahun 2018 yaitu sebesaar Rp1.531.436.000dan sesudah perubahan berdasarkan Peraturan Desa Pandean Nomor 8 Tahun 2018 yaitu sebesar Rp1.552.353.757

Bahwa mekanisme pengusulan dan pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Desa Pandean Tahun Anggaran 2018 yang dilakukan oleh terdakwa I bersama terdakwa II. Proses pelaksanaan pencairan dana pada rekening Kas Desa tercantum di dalam Peranturan Menteri Dalam Negeri No 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa Pasal 27 ayat (1) dan (2) dimana dijelaskan bahwa Pelaksana Kegiatan (PK) membuat dan mengajukan SPP diiukti pernyataan tanggung jawab belanja serta Lampiran bukti transaksi. Selanjutnya SPP tersebut dilakukan verifikasi oleh sekretaris Desa dan diajukan ke Kepala Desa untuk minta persetujuan permintaan pembayaran.

Setelah disetujui kepala Desa dilakukan pencairan dana pada rekening dan selanjutnya bendahara melakukan pembayaran dan melakukan pencatatan pengeluaran.

Berdasarkan keterangan dari para saksi yang menjabat sebagai Tim Pengelola Kegiatan Desa Pandean Tahun Anggaran 2018, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku TPK tersebut karena mayoritas hanya melaksanakan pekerjaan sesuai perintah terdakwa I selaku Kepala Desa saja dan tidak diberitahukan mengenai SK pengangkatannya.

Dan realitanya, para saksi yang menjadi TPK yang dipekerjakan salah satunya yaitu saksi MUHTAMAR hanya diberi uang dan membelanjakan sebagian material Saja. Alasannya adalah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan oleh terdakwa I dan terdakwa II. Saksi MUHTAMAR tidak pernah diberitahu dan tidak pernah diajak musyawarah, hanya dilibatkan dalam kegiatan pembangunan jalan. Sehingga saksi MUHTAMAR tidak membuat laporan pertanggung jawaban keuangannnya, hanya membuat dan menyimpan bukti belanja terkait kegiatan yang dilaksanakan saja.

Awalnya saksi MUHMTAMAR disuruh secara lisan oleh terdakwa I untuk minta uang kepada terdakwa II selaku bendahara desa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan jalan Paving RT 9, RT 10 dan RT 13 dimana sebagian material sudah dibelanjakan oleh terdakwa II selaku Bendahara Desa Pandean dan terdakwa I selaku Kepala Desa Pandean

Saksi MUHTAMAR hanya mengerjakan dan melanjutkan pembangunan. Yang memberikan uang guna kepentingan pembangunan adalah terdakwa II selaku bendahara desa dan yang menentukan besaran nilainya adalah terdakwa I selaku Kepala Desa Pandean dan terdakwa I juga menyampaikan apabila nanti dananya kurang agar melaporkan kepada terdakwa I.

Uang yang saksi MUHTAMAR terima tersebut hanya untuk menyelesaikan pekerjaan dimana sebagian material sebelumnya sudah terlebih dahulu dibelanjakan oleh terdakwa I selaku Kepala Desa dan terdakwa II selaku Bendahara Desa. Jadi uang yang saksi MUHTAMAR terima tersebut hanya untuk menyelesaikan dan membelanjakan material yang kurang saja. Yang melaksanakan sepengetahuan saksi MUHTAMAR adalah terdakwa I selaku Kepala Desa Pandean dan terdakwa II selaku Bendahara Desa Pandean Tahun Anggaran 2018.

Bahwa untuk melaksanakan kegiatan di Desa Pandean Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek, terdakwa telah mengajukan proses pengusulan dan pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) T.A 2018 yang akan dimasukan ke dalam rekening kas Desa Pandean yaitu Rekening Bank Jatim an. Bendahara Desa Pandean nomor rekening 022 324 44 91 alamat Pandean Durenan Trenggalek.

Bahwa terdakwa II tidak bisa mengoperasikan computer dan tidak memahami administrasi keuangan desa. Terdakwa II juga dalam mengelola keuangan APBDes Desa Pandean Tahun 2018 yaitu setelah dana diambil di Bank Jatim. Terdakwa II tidak langsung mendistribusikan uang tersebut kepada para TPK akan tetapi uang tersebut dipegang dahulu dan sebagian juga diserahkan kepada Kepala Desa.

Bahwa terdakwa II tidak mengelola administrasi keuangan APBDes dengan baik, transparan, dan akuntabel. Karena terdakwa II tidak mencatat administrasi dan transaksi keuangan sesuai kondisi dan kejadian yang sesungguhnya dari perencanaan yang sudah ada dalam APBDes. Hal itu dikarenakan terdakwa I selaku Kepala Desa Pandean bersama terdakwa II selaku Bendahara Desa Pandean mengelola keuangan APBDes Desa Pandean Tahun Anggaran 2018 tidak mempedomani peraturan perundang undangan.

Bahwa terdakwa II dalam mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pencairan dana tidak sesuai prosedur dan tidak dilengkapi dengan administrasi kelengkapannya.

Bahwa terdakwa II dalam pencairan dari APBDes Tahun Anggaran 2018 dipergunakan diluar ketentuan dari rincian yang ada di dalam APBDes Tahun Anggaran 2018. Uang yang diambil oleh terdakwa I dan terdakwa II dari Rekening Kas Desa yaitu Rekening Bank Jatim an. Bendahara Desa Pandean nomor rekening 022 324 44 91 alamat Pandean Durenan Trenggalek tidak dibayarkan sesuai SPP (Surat Permintaan pembayaran) oleh terdakwa I maupun terdakwa II karena uang tersebut dibawa oleh terdakwa II dan pengambilan uangnya menunggu perintah dari terdakwa I. Untuk pembayaran riilnya hanya dicatat di buku catatan pribadi milik terdakwa II.

Terdapat selisih antara Realisasi Pelaksanaan APBDes dengan hasil perhitungan audit dari Inspektorat Kabupaten Trenggalek senilai Rp477.771.482 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah) yang digunakan oleh terdakwa I bersama dengan terdakwa II diluar Rincian Anggaran Biaya di dalam APBDes.

Hal tersebut dikarenakan pelaksanaan pembangunan desa sejumlah 12 (dua belas) kegiatan fisik konstruksi tidak mempedomani Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah dibuat, karena dari hasil pengujian laboratorium di UPT Laboratorium Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Trenggalek terhadap pekerjaan Beton Kasteim Paving dan pekerjaan Dinding Beton Saluran Irigasi diperoleh hasil dibawah standart/spesifikasi, sehingga tidak dapat diperhitungkan nilai antarz Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes dengan hasil perhitungan fisik konstruksi dilapangan.

Dan pengelolaan keuangan yang salah dilakukan Oleh terdakwa I bersama dengan terdakwa II yaitu karena uang yang diambil oleh terdakwa I dan terdakwa II dari Rekening Kas Desa yaitu Rekening Bank Jatim an. Bendahara Desa Pandean nomor rekening 022 324 44 91 alamat Pandean Durenan Trenggalek tidak dibayarkan sesuai SPP (Surat Permintaan pembayaran) oleh terdakwa I maupun terdakwa II Karena uang tersebut dibawa oleh terdakwa Il dan pengambilan uangnya menunggu perintah dani terdakwa I. Untuk pembayaran riilnya hanya dicatat di buku catatan pribadi milik terdakwa II.
Bahwa Penatausahaan pengelolaan administrasi keuangan desa tidak dilakukan oleh Bendahara Desa yaitu terdakwa II, karena terdakwa II tidak mampu dan memahami tentang administrasi keuangan desa dan tidak bisa mengoperasionalkan komputer, sehingga yang bersangkutan tidak melakukan : 1. Pencatatan penerimaan dan pengeluaran transaksi dalam : a) Buku Kas Umum, b) Buku Kas Pembantu Pajak, dan c) Buku Bank. 2. Tutup buku setiap akhir bulan. 3. Laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangannya melalu laporan pertanggungjawaban yang dilakukan tiap tanggal 10 bulan berikutnya kepada Kepala Desa. 4. Pemungutan/pemotongan dan penyetoran pajak ke kas daerah/negara

Bahwa Pemerintahan Desa Pandean Kecamatan Durenan telah menyusun Peraturan Desa Pandean Nomor 1 tahun 2019 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pandean Tahun Anggaran 2018 senilai Rp.1.619.243 941,78 (satu milyar enam ratus sembilan belas Juta dua ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah tujuh puluh delapan sen)

Setelah dilakukan penelusuran dokumen pertanggungjawaban administrasi keuangan, konfirmasi dan perhitungan terdapat penyimpangan senilai Rp477.771.482.00 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh satu nbu empat ratus delapan puluh dua rupiah).

Bahwa Perbedaan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pandean Kecamatan Durenan Tahun Anggaran 2018 dengan hasil perhitungan audit yang dilakukan oleh Ahli DIDIK AGIT WAHYUDIANTO SE, MAP, yang tercantum dalam Laporan Hasil Audit (LHP-R) tanggal 30 Januari 2020, penggunaan dana per bidang dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dari sejumlah 9 (sembilan) kegiatan dengan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) senilai Rp.747.090.504.78 terdapat pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) senilai Rp.202 542.504.78 yang tidak melalui pengesahan pengelola keuangan desa (Kepala Desa, Koordinator PTPKD, Pelaksana Kegiatan dan Bendahara Desa) Atas Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes senilai Rp.747.090.504,78 diperoleh hasil perhitungan audit senilai Rp 655.380 877,78,

Hal ini dibuktikan dari hasil audit yang membandingkan antara nilai realisasi pelaksanaan APBDes dengan perhitungan audit sehingga terdapat selisih kurang senilai RP91.709.627

Dari sejumlah 12 (Dua Belas) kegiatan dengan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) senilai Rp720.090.937 tidak melalui pengesahan pengelola keuangan desa (Kepala Desa, Koordinator PTPKD, Pelaksana Kegiatan dan Bendahara Desa).

Atas Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes senilai Rp720.090.937, diperoleh hasil perhitungan audit senilai Rp398.632.582,00

Hal ini dibuktikan dari hasil pengujian laboratorium di UPT Laboratorium Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Trenggalek terhadap pekerjaan Beton Kastein Paving dan Dinding Beton Saluran irigasi (bukti hasil pengujian laboratorium terlampir P.12) diperoleh hasil dibawah standart/spesifikasi, sehingga terdapat selisih kurang perhitungan nilai antara Realisasi Pelaksanaan APBDes dengan hasil perhitungan audit senilai Rp.321.458.355

Dari sejumlah 6 (enam) kegiatan dengan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) senilai Rp78.675.000 tidak melalui pengesahan pengelola keuangan (Kepala Desa, Pelaksana Kegiatan dan Bendahara Desa).

Atas Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes senilai Rp78.675.000  diperoleh hasil perhitungan audit senilai Rp23.977.000,00, haL ini dibuktikan dari hasil audit yang membandingkan antara nilai realisasi pelaksanaan APBDes dengan perhitungan audit sehingga terdapat selisih kurang senilai Rp54.698.000

Atas Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes senilai Rp73.387.500 diperoleh hasil perhitungan audit senilai Rp.63.482.000,00, hal ini dibuktikan dari hasil audit yang membandingkan antara nilai realisasi pelaksanaan APBDes dengan perhitungan audit sehingga terdapat selisih kurang senilai RP.10.905.500

Bahwa terdapat Pengelolaan keuangan APBDes berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala Desa Pandean yaitu terdakwa I dan Bendahara Desa Pandean yaitu terdakwa II atas pengelolaan keuangan yang dimaksud tidak semua pengelolaan keuangan dilakukan sesuai dengan APBDes

Dimana pengelolaan keuangan hanya dilakukan sebagian untuk kepentingan desa dan sebahagian lagi untuk kepentingan pribadi terdakwa I selaku Kepala Desa Pandean. Sehingga terjadi penyimpangan dengan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan APBDes Pandean Kecamatan Durenan Tahun Anggaran 2018 senilai Rp477.771.482, (empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah) dari alokasi dana yang tidak sesuai dengan APBDes berdasarkan bukti pendukung kwitansi, nota dan konfirmasi

Sebagai Kepala Desa Pandean Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek, terdakwa I dan terdakwa II wajib melaksanakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan baik dan benar berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan hukum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman dan partisipatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang DESA.
Bahwa perbuatan terdakwa I bersama dengan terdakwa II yang tidak memfungsikan Tim Pengelola Kegiatan(TPK), mengelola keuangan APBDes tidak sesuai Rincian yang ada di dalam APBDes Desa Pandean Tahun Anggaran 2018, dan tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku Kepala Desa maupun Bendahara Desa secara baik

Sehingga perbuatan terdakwa I bersama dengan terdakwa II tidak sesuai dengan : Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26: Ayat (1) Kepala Desa Bertugas melaksanakan pembangunan desa, pembinaan pemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa berwenang: huruf c memegang pengelolaan Keuangan dan Aset Desa. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa berkewajiban : huruf (f) melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 Ayat (1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan Ayat (2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan : a. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa, b. Menetapkan PTPKD, c. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa: d. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa: dan e. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa :

Pasal 7 Ayat (2) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar, menata usahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksananaan APBDesa Pasal 24 Ayat (1) Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa. Ayat (3) Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.

Pasal 31 Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .

Pasal 35 Ayat (2) Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. Ayat (3) Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.

Pasal 37 Ayat (1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Buapti berupa. a. Laporan semester pertama dan b.Laporan semester akhir tahun. Ayat (2) Laporan Semester Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa laporan realisasi APBDesa.

Permenkeu Nomor: 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. Pasal 21 Ayat (1) Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemasyarakatan. Ayat (2) Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Bahwa dalam rangka menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), terdakwa I selaku Kepala Desa juga harus mempedomani Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu :

Pasal 20 (1) Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan. (2) Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa. (3) Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa sebagimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama. (4) Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.

Pasal 21 (1) Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) disampaikan oleh Kepaa Desa Kepada BupatiWalikota melalui camat atau sebutan lam paling lambat 3 (tiga) han sejak disepakati untuk dievaluasi. (2) BupatvWalkota menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa sabagaimana dimksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) han kera sejak ditenmanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. (3) Dalam hal BupatiWalikota tdak membenkan hasil evaluasi dalam batas waktu sebgaimana dimaksud pada ayat (2) Peraturan Desa tersebut beriaku dangan sendirinya. (4) Dalam hal BupatiWalikota menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDEsa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi, Kepala Desa melakukan penyempumaan paling lama 7 (tujuh) hari kena terhitung sejak ditenmanya hasil evaluasi.

Pasal 22 (1) Apabila hasil evaluasi tidak dilanjuti oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes menjadi Peraturan Desa, BupatiWalikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota. (2) Pembatalan Peraturan Desa sebagimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya. (3) Dalam hal pembatalan sebagaimna dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemenntahan Desa. (4) Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa Paling lama 7 (tujuh) han kerja setelah pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (uga) dan se anjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud

Pasal 23 (1) Bupati/Walikota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada camat atau sebutan lain. (2) Camat menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) han kerna sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. (3) Dalam hal Camat tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendinnya. (4) Dalam hal Camat menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) han kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. (5) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (4) dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Camat menyampaikan Usulan pembatalan Peraturan Desa kepada BupatiWalikota. (6) Keuntungan lebih lanjut mengenai pendelegasian evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada Camat diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.

Bahwa dalam pelaksanaannya terdakwa I tidak memfungsikan tugas Pelaksana Kegiatan/Tim Pelaksana Kegiatan yang telah ditunjuk dan diangkat sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Pandean Nomor : 188 4/25/ 35 03 13 2008/ 2018 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan dan Penerima Hasil pekerjaan Desa Pandean Tahun Anggaran 2018. justru Kepala Desa tersebut telah memfungsikan diluar dan pada keputusannya

sebagai akibat yang terjadi atas perbuatan tersebut telah menyimpang dari Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66 Tahun 2017 peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa, pada pasal 50 ayat (1) huruf a. yaitu : PKPKD yang dijabat oleh Kepaa Desa, dan ayat (2) yaitu : PKPKD mempunyai kewenangan : menetapkan PTPKD TPK dan Kepanitiaan/petugas penunjang kegiatan.

Bahwa terdakwa II selaku Bendahara Desa Pandean Tahun Anggaran 2018 tdak memahami tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan yang tercantum da am Surat Keputusan Kepala Desa Pangean Nomor : 188 45/02/35 03132011/2018 tanggal 01 Januari 2018 tentang pengangkatan Bendahara Desa Pandean Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 dikarenakan terdakwa II tidak bsa mengoperas kan Computer dan tidak memahami administrasi keuangan desa Terdakwa II juga da am mengelola keuangan APBDes Desa Pandean Tahun 2018 yatu seteah dana damb di Bank Jatim. Terdakwa II tidak langsung mendistnbusikan uang tersebut kepada para TPK akan tetapi uang tersebut dipegang dahulu dan sebag an juga d serahkan kepada Kepala

Bahwa terdakwa II tidak mengelola administrasi keuangan APBDes dengan baik, transparan, dan akuntabel. Karena terdakwa II tidak mencatat administrasi dan transaksi keuangan sesuai kondisi dan kejadian yang sesungguhnya dari perencanaan yang sudah ada dalam APBDes.

Hal itu dikarenakan terdakwa I selaku Kepala Desa Pandean bersama terdakwa II selaku Bendahara Desa Pandean mengelola keuangan APBDes Desa Pandean Tahun Anggaran 2018 tidak mempedomani peraturan perundang undangan.

Sehingga perbuatan terdakwa II tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, pada pasal 2 yaitu : keuangan desa dikelola berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipasif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dan pada pasal 35 ayat (1) yaitu :. Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa, ayat (2) yaitu : Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib, ayat (3) yaitu : Bendahara Desa wajib mempertanggung jawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban, dan ayat (4) yaitu : Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya Dan perbuatan terdakwa II juga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 66 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Trenggalek Nomor 6 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan dan aset Desa pasal 61 ayat (1) yaitu Karena bendahara tidak boleh menyimpan uang tunai di Kas Desa tidak lebih dari 1Y5 dani nilai total pendapatan Desa.

Bahwa perbuatan terdakwa I bersama dengan terdakwa II tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, pasal 28 : berdasarkan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 27 ayat (1) yaitu : Pelaksana Kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa, dan pada pasal 29 yaitu : pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terdiri atas : Surat Permintaan Pembayaran (SPP): Pernyataan tanggungjawab belanja, dan Lampiran bukti transaksi.

Bahwa ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai yaitu ada pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2018 tidak dapat diyakini keabsahannya, sebagai akibat yang terjadi atas perbuatan terdakwa I bersama dengan terdakwa II telah menyimpang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, pada pasal 24 ayat (3) yaitu : semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.

Dan perbuatan terdakwa I bersama dengan terdakwa II tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, pada pasal 2 yaitu : keuangan desa dikelola berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipasif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dan pada pasal 24 ayat (3) yaitu : semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.

Bahwa akibat perbuatannya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sesuai dengan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Trenggalek yang dilakukan salah satunya oleh ahli DIDIK AGIT WAHYUDIANTO, S.E., M.AP. yang tercantum dalam Laporan Hasil Audit (LHP-R) tanggal 30 Januari 2020 sehingga terjadi penyimpangan dengan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan APBDes Pandean Kecamatan Durenan Tahun Anggaran 2018 senilai Rp.477.771.482.00 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).

Perbuatan para terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top