0
#Dalam Putusannya Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kab. Madiun untuk memproese secara hukum terhadap Pimpinan BRI Cabang Pembantu Dolopo Cabang Madiun dan pegawai lainnya# 

BERITAKORUPSI.CO – 
Perkara Korupsi Dana Desa dan Perkara Korupsi Bank BRI, sepertinya menjadi perkara “Primadona” yang diadili oleh Majelis Hakim Pengadila Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun yang menggelitik adalah, terkait tersangka/terdakwa yang diseret oleh Jaksa Penuntut Umum hanya Satu orang saja, tak ubahnya pelaku Kriminalitas atau pencopet jalanan

Sementara dalam Undang-Udang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 maupun pasal 3 yang seringkali dikenakan untuk menjerat tersangka/terdakwa sangat jelas berbunyi, “.....melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara....”, artinya ada pihak lain namun entah dimana dan siapa

Padahal, pemerintah atau Aparat Penegak Hukum (APH) mengatakan, bahwa Korupsi adalah salah satu Tindak Pidana Kejahatan yang luar biasa, sehingga para penggiat anti Korupsipun ‘berteriak’ agar pelaku Korupsi dihukum mati seperti pelaku Tindak Pidana Narkotika (Sabu-Sabu) dan Teroris. Benarkah Korupsi adalah suatu Tindak Pidana Kejahatan yang luar biasa ? Apakah perbuatan Korupsi itu memang hanya dilakukan oleh satu orang saja ?

Karena faktanya, pelaku Korupsi yang diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya Khusunya, ‘tak ubahnya seperti pencopet jalanan’ karena pelaku yang diseret hanya satu orang saja, salah satunya perkara Korupsi Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Dolopo Cabang Madiun yang hanya menyeret Roni Sutanto selaku Relationship Manager (RM) Bank BRI KCP Dolopo Cabang Madiun sebagai tersangka/tedakwa yang di Vonis Pidana Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 9 Maret 2021

Anehnya, kasus perkara Korupsi Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Dolopo Cabang Madiun, ternyata ada peran pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawa dan diminta oleh Majelis Hakim agar Jaksa Penuntut Umum memprosesnya secara hukum. Hal ini diucapkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya yang dibacakan dalam persidangan, Selasa, 9 Maret 2021

Pertanyaannya adalah, apakah penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun akan memproses secara hukum nama-nama yang disebutkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya, atau biarlah itu hanya ada dalam putusan Majelis Hakim ?

Andai saja Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memberi kewenangan kepada Majelis Hakim untuk menetapkan saksi menjadi tersangka, “bisa jadi tugas penyidik mungkin akan berkurang atau juga sebaliknya”
Selasa, 9 Maret 2021, Majelis Hakim Pengadila Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap Terdakwa Roni Sutanto selaku Relationship Manager (RM) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Dolopo Cabang Madiun dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp300 juta subsidait 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.156.418.795 (dua miliar seratus lima puluh enam juta empat ratus delapan belas ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah) subsider pidana penjara selama 1 tahun karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi mengambil uang nasabah yang disimpan di Bank BRI KCP Dolopo Cabang Madiun pada tahun 2019 sebesar Rp2.156.418.795 berdasarkan audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Jawa Timur tanggal 8 September 2020

Hukuman pidana penjara terhadap Roni Sutanto dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan melalui Vidio Conference (Vidcon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 9 Maret 2021), dalam agenda pembacaan surat putusan dengan Ketua Majelis Hakim Safri, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota selaku Hakim Ad Hock yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Kusdarwanto, SH., SE., MH serta Panitra Pengganti (PP) Irawan Djatmiko, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum terdakwa serta JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, sementara terdakwa mengikuti persidangan melalui Vidio Conference di Rutan (rumah tahanan negara) Kab. Madiun karena dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa secara melawan hukum mengambil uang nasabah dan melakukan pemindahbukuan tabungan nasah Bank BRI Cabang Pembantu Dolopo Madiun tanpa ada surat kuasa dari para nasabah selaku pemilik rekening, dimana uang nasabah tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri

“Terdakwa mengambil uang nasabah bank BRI KCP Dolopo cabang Madiun secara tidak sah sebesar2.156.418.7 yang dipergunakan untuk kepentingan diri terdakwa maka terdakwa haruslah membayar uang pengganti sebesar Rp2.156.418.795,” ucap Majelis Hakim

Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa Roni Sutanto selaku Relationship Manager (RM) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Dolopo Cabang Madiun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP

Berdasarkan fakta di dalam persidangan, bahwa ada peran pihak lain yang membantu terdakwa hingga terjadi Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.156.418.795, karena proses pemindahbukuan secara berulangkali yang tidak sesuai dengan SOP BRI namun tetap dilaksanakan. Maka terhadap pihak-pihak yang terlibat haruslah bertanggungjawab dan diproses secara hukum

Majelis Hakim juga mengatakan terkait keterangan saksi Silvia selaku auditor Bank BRI yang mengatakann bahwa apa yang dilakukan oleh para pegawai Bank BRI KCP Dolopo Madiun yang memberikan buku tabungan, kartu ATM berserta nomor PINnya kepada terdakwa, hal itu diperbolehkan.

“Namun saksi tidak dapat menunjukan aturan hukumnya secara tertulis dalam persidangan,” kata Majelis Hakim saat membaca putusannya

Atas pertimbangan majelis dan agar peristiwa ini tidak terulang kembali demi kebaikan Bank BRI itu sendiri Serta agar petugas Bank BRI dalam melaksanakan tugasnya mengedepankan prinsip kehati-hatian Maka sangat logis dan masuk akal apabila apabila
Majelis Hakim mempertimbangkan, “Agar Jaksa Penuntut Umum untuk memproses secara hukum pula bagi pihak-pihak yang memberi peluang, kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil uang dari rekening para nasabah baik melalui kartu ATM maupun pemindahbukuan baik melalui petugas yang membantu transaksi, petugas Teller maupun petugas lain”

“Terkait pihak-pihak yang turut membuat transaksi sehingga dapat dijalankan walaupun pemindahbukuan, pemberian kartu ATM berserta Nomor PIN dan buku tabungan para nasabah tidak sesuai dengan SOP BRI, namun tetap dilaksanakan, maka harus ikut bertanggungjawab serta harus ikut diproses secara hukum atas keteledoran hingga menimbulkan terjadinya kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah,” kata Majelis Hakim dalam putusannya

Majelis Hakimpun membeberkan nama-nama serta peran 10 pegawai Bank BRI KCP Dolopo Cabang Madiun yang terlibat dalam perkara ini dan harus diproses secara hukum, diantaranya ; 1. Agung Prasetyo. Perannya, membantu terdakwa melakukan pemindahbukuan secara tidak benar. 2. Rahmat Pratiwi. Perannya, membantu terdakwa melakukan transaksi pemindahbukuan secara tidak benar. 3. Nanda. Selaku Pimpinan Cabang Pembantu BRI Dolopo Cabang Madiun. Perannya, membantu terdakwa meloloskan transaksi pemindahbukuan berulang kali secara tidak benar.

Dan ke- 4. Subandrio. Perannya, membantu terdakwa meloloskan transaksi pemindahbukuan berulang kali secara tidak benar. 5. Martua Kris. Selaku Pimpinan Cabang Pembantu BRI Dolopo Cabang Madiun. Perannya, membantu terdakwa menyetujui transaksi pemindahbukuan berulang kali secara tidak benar. 6. Dimas Aditya Nugroho. Perannya, membantu terdakwa memproses pembukaan rekening secara tidak benar dan menyerahkan buku tabungan, kartu ATM beserta nomor PINnya kepada terdakwa tanpa adanya surat kuasa dari pemilik ATM. 7. Subiantoro, pegawai BRI cabang Madiun. Perannya, membantu terdakwa memproses pembukaan rekening secara tidak benar dan menyerahkan buku tabungan, kartu ATM beserta nomor PINnya kepada terdakwa tanpa adanya surat kuasa dari pemilik ATM.

Serta ke- 8. Arisna, pegawai BRI cabang Madiun. Perannya, membantu terdakwa memproses pembukaan rekening secara tidak benar dan menyerahkan buku tabungan, kartu ATM beserta nomor PINnya kepada terdakwa tanpa adanya surat kuasa dari pemilik ATM. 9. Wisnu, selakku Customer Service. Perannya, membantu terdakwa memproses pembukaan rekening secara tidak benar dan menyerahkan buku tabungan, kartu ATM beserta nomor PINnya kepada terdakwa tanpa adanya surat kuasa dari pemilik ATM. 10. Nanda Yaqut, selaku Pimpinan Cabang Pembantu BRI Dolopo. Perannya, membantu terdakwa dengan cara menyetujui proses pemindahbukuan berulang kali secara tidak benar.

“Serta pihak-pihak lain yang belum disebutkan namanya namun ikut bertanggungjawab dalam perkara aquo ini,” ucap Majelis Hakim

“Mengadili : 1. Menyatakan terdakwa Roni Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak deana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ; 2. Menghukum terdakwa Roni Sutanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; 3. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.156.418.795 paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 (dua) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Safri, SH., MH

Atas Putusan tersebut, terdakwa maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir,” jawa terdakwa atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top