0
 
BERITAKORUPSI.CO –
Mat Ja’i adalah Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik tahun 2012, 2016 dan 2017. Saat menjabat sebagai Kepala Desa, Ia diduga meyalahgunakan dana APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) sebesar Rp253.036.928,12 yang tidak dapat dipertanggungjwabkannya. Sehingga dianggap merugikan keuangan  negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Nomor: X.700/293/437.72/2020 tertanggal 30 Desember 2020

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik menyeret Mat Ja’i ke Pengadilan Tipikor pada Pengadian Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo untuk diadili dihadapan Majelis Hakim

Kamis, 01  April 2021, JPU Dimas dari Kejari Kabupaten Gresik membacakan surat dakwaannya dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) tahun 2012, 2016 dan 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp253.036.928,12 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Nomor: X.700/293/437.72/2020 tertanggal 30 Desember 2020 terhadap Terdakwa Mat Ja’i selaku Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo melalui sidang Vidio Conference (Vidcon) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Marper Pandeangan, SH., MH dengan dibantu Dua Hakim anggota (Ad Hock) yaitu John Desta, SH., MH dan M. Mahin, SH, MH serta Panitra Pengganti (PP) Wenny Rosalina Anas, S.Sos, S.Pd, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum terdakwa yakni M. Nukson dkk. Sementara terdakwa mengikuti persidangan melalui Vidcon di Rutan Kejaksaan karena kondisi Pandemi Covid19 (Coronavirus disease 2019)

Namun sebelum JPU membacakan surat dakwaannya, Ketua Majelis Hakim Marper Pandeangan SH., MH marah, dan menanyakan sudah berapa lama menjadi Jaksa. Dan bahkan saat itu, Ketua Majelis Hakim hendak menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gresik dengan meminta Nomor Hendphon Kajari.

Alasan Ketua Majelis Hakim Marper Pandeangan SH., MH marah kepada JPU, karena JPU tidak memberikan salinan surat dakwaaan kepada Terdakwa maupun kepada Panasehat Hukumnya sebagaiaman dalam Pasal 143 Ayat (4) KUHAP (yang berbunyi : memerintahkan Penuntut Umum untuk menyampaikan turunan Surat Dakwaan kepada pihak terdakwa atau penasihat hukumnya dan kepada penyidik ketika perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan)
Surat Dakwaan merupakan salah satu unsur yang penting dalam proses persidangan, karena Surat Dakwaan merupakan dasar bagi Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan dalam persidangan. Selain itu, Surat Dakwaan merupakan dasar bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk bisa memahami apakah akan mengajukan Eksepsi (Keberatan) atau tidak

Dalam pasal 143 Ayat (4) KUHAP berbunyi : Memerintahkan Penuntut Umum untuk menyampaikan turunan Surat Dakwaan kepada pihak terdakwa atau penasihat hukumnya dan kepada penyidik ketika perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan

Namun, seringkali Surat Dakwaan tersebut disampaikan oleh JPU kepada pihak terdakwa setelah surat dakwaan tersebut selesaai dibacakan di muka persidangan.  lalu apakah terdakwa berhak untuk memperoleh turunan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sebelum sidang pembacaan surat dakwaan berlangsung, atau terdakwa hanya bisa pasarah apa kata JPU?


Itulah sebabnya Ketua Majelis Hakim Marper Pandeangan SH., MH marah kepada JPU Dimas dari Kejaksaan Negeri Kabupayen Gresik setelah sidang dibuka dan terbuka untuk umum namun terdakwa belum menerima turunan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum

“Anda anggap maen-maen sidang ini? Anda sudah berapa lama jadi Jaksa?. Saya mau menghubungi Kajari, mana nomornya?,” kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandeangan SH., MH marah

JPU hanya bisa diam sambil mengotak atik Handphonnya mencari nomor HP Kepala Kejaksaan Negeri Gresik namun tak kunjung memberikannya.

“Ia sudah. Nanti selesai sidang berikan. Silah bacakan surat dakwaannya,” ucap Ketua Majelis Hakim Marper Pandeangan SH., MH kemudian.

Tidak hanya itu. Ketua Majelis Hakim Marper Pandeangan SH., MH juga menanyakan naman JPU yang Satu (1) tercantum dalam surat dakwaaan namun tidak hadir dalam persidangan, yaitu Dymas Adi Wibowo, SH., MH selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

Hal inipun tidak hanya terjadi di Kejari Kabupaten Gresik, namun di beberapa Kejaksaan Negeri lainnya, dimana JPU yang tercantum dalam surat dakwaan hanya satu orang. Tetapi tidak pernah sama sekali hadir dalam persidangan hingga menjelan putusan (Vonis).

Hal yang sam. Bila pengacara atau Penasehat Hukum terdakwa yang tidak tercantum dalam surat kuasa sekalipun masih dalam satu Kantor (Partner), apakah diperbolehkan ikut dalam persidangan termasuk membacakan Eksepsi, Pledoi atau bertanya kepada saksi-saksi dimuka persidangan?
Lebih lanjut JPU mengatakan dalam surat dakwannya. Bahwa Terdakwa Mat Ja’i selaku Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik di Tahun 2015, 2016 dan 2017, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor : 141/922/ HK/437.12/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Dooro Terpilih sebagai Kepala Desa Dooro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada suatu waktu tertentu yang tidak dapat diingat secara pasti di Tahun 2015, 2016 dan 2017

Aatau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Januari 2015 s/d bulan Desember 2015, bulan Januari 2016 s/d bulan Desember 2016, dan bulan Januari 2017 s/d Desember 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2015, 2016 dan 2017, bertempat di Kantor Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah “melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum telah menggunakan anggaran/keuangan Desa Dooro secara tidak bertanggungjawab/tidak untuk kepentingan desa 'sebagaimana yang sudah direncanakan/diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ds Dooro , Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017

Perbuatan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 Ayat (1) yang mengatur,  Keuangan Desa dikelola berdasarkan asa transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan displin anggaran, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sendiri dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp253.036.928,12 atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2015 s/d 2017 pada APBDES Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gresik Nomor: X.700/293/437.72/2020 tertanggal 30 Desember 2020 yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;

Bahwa sumber pendapatan Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik adalah: 1. Pendapatan asli desa yang bersumber dari tanah kas desa, 2. Alokasi Dana Desa, 3. Dana Desa, 4. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, 5. Bantuan Keuangan.

Sumber pendapatan Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik (dana yang ditransfer ke rekening Desa dalam tahun berjalan) beserta besarannya Tahun Anggaran 2015 yaitu: 1. Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp. 430.098.878 ; 2. Dana Desa (DD) senilai Rp. 269.903.414 ;  3. Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah senilai Rp. 93.788.529 ; 4. Dana Bantuan Keuangan senilai Rp. 240.000.000. Jadi total keseluruhan pendapatan Desa Dooro, Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp. 1.033.790.821

Sumber pendapatan Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik (dana yang ditransfer ke rekening Desa dalam tahun berjalan) beserta besarannya Tahun Anggaran 2016 yaitu: 1, Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp. 273.846.000 ; 2. Dana Desa (DD) senilai Rp. 606.949.000 ; 3. Dana Bagi Hasil Pajak dan Retibusi Daerah senilai Rp. 75.877.000 ; 4, Dana Bantuan Keuangan Rp. 125.000.000. Jadi total keseluruhan pendapatan Desa Dooro, Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp. 1.081.672.000

Sumber pendapatan Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik (dana yang ditransfer ke rekening Desa dalam tahun berjalan) beserta besarannya Tahun Anggaran 2017 yaitu: 1. Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp. 276.680.000 ; 2. Dana Desa (DD) senilai Rp. 773.065.000 ; 3. Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah senilai Rp. 67.041.000 ; 4. Dana Bantuan Keuangan senilai Rp. 225.000.000. Jadi total keseluruhan pendapatan Desa Dooro, Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp. 1.341.786.000. Disamping sumber pendapatan yang berasal dari dana transfer tersebut, Desa Dooro juga memiliki aset desa berupa tanah yaitu:

Terhadap sumber pendapatan Desa Dooro Tahun 2015, 2016 dan 2017 tersebut, mekanisme pencairannya yakni apabila Desa Dooro dalam hal ini Bendahara sdr. RUSWANTO menerima pemberitahuan dari pihak Kecamatan Cerme bila terhadap dana transfer baik itu Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) maupun dana Bantuan Keuangan (BK), terhadap dana tersebut oleh Kepala Desa Terdakwa MAT JA'I bersama-sama dengan Bendahara Desa Dooro saksi RUSWANTO dicairkan dari rekening kas Desa Dooro di Bank Jatim

Pencairannya sendiri tidak dilakukan secara bertahap melainkan besaran dana yang ditrasferkan ke rekening Desa Dooro dicairkan seluruhnya untuk kemudian terhadap dana yang sudah dicairkan tersebut seluruhnya dibawa oleh terdakwa selaku Kepala Desa, bendahara tidak diberikan kuasa untuk mengelola uang termasuk mencatat dan mengadminstrasikan segala bentuk pengeluaran terhadap penggunaan dana yang sudah dicairkan tersebut

Dampak dari tidak diberikan kuasa kepada bendahara sdr. RUSWANTO untuk mengelola dan mengadministrasikan penggunaan dana transfer tersebut, menyebabkan Desa Dooro dalam Tahun 2015 s/d Tahun 2018 tidak memiliki buku kas umum yang sesungguhnya berfungsi untuk mencatat dan mengadministrasikan segala bentuk pendapatan maupun pengeluaran terhadap dana transfer tersebut
Dalam konteks demikian, pengelolaan keuangan yang seluruhnya diambil alih oleh Terdakwa MAT JA'I selaku Kepala Desa tanpa melibatkan Bendahara Desa saksi RUSWANTO, bertentangan derigan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, dimana arus keluar-masuknya dana yang seharusnya dikelola dan dipertanggungjawabkan sedemikian rupa tidak ada filter sama sekali. Terdakwa MAT JAM selaku Kepala Desa bisa mempergunakan dana transfer tersebut sewaktu-waktu termasuk untuk membiayai kepentingan-kepentingan lain (termasuk kepentingan pribadinya) yang tidak dialokasikan sebagaimana diatur dalam APBDes Tahun 2015, 2016 dan 2017, tanpa ada yang mengetahui dan tanpa dilakukan pengadministrsian sebagaimana digariskan peraturan perundang-undangan,

Dalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Dooro Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2015, terdapat beberapa kegiatan non-pekerjaan infrastruktur dan pembangunan infrastruktur yang dianggarkan dan terealisasi. Disamping kegiatan nontfisik, terdapat juga kegiatan pembangunan infrastruktur di Desa Dooro yang dianggarkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2015 dan telah direalisasikan

Dalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Dooro Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2016, terdapat beberapa kegiatan non-pekerjaan infrastruktur yang dianggarkan dan terealisasi. Disamping kegiatan nontfisik, terdapat juga kegiatan pembangunan infrastruktur di Desa Dooro yang dianggarkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2015 dan telah direalisasikan

Bahwa terhadap kegiatan-kegiatan non fisik sebagaimana terealisasi di Tahun 2015, 2016 dan 2017 tersebut secara keseluruhan dananya dikelola oleh terdakwa selaku Kepala Desa, dan terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan akan tetapi terhadap dananya dibuat seolah-olah terealisasi dan tidak jelas pertanggungjawabannya dipergunakan untuk apa sebagaimana keterangan bendahara saksi RUSWANTO

Saksi RUSWANTO dalam hal ini diperintahkan untuk melengkapi pertangungjawaban tanpa mengetahui apakah benar terhadap dana tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan tersebut ataukah tidak karena pengelolaan dana semua berada pada kekuasaan oleh terdakwa selaku Kepala Desa

Begitupun terhadap kegiatan-kegiatan pembangunan fisik yang terealisasi dananya di Tahun 2015, 2016 dan 2017. Terhadap dana yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan tersebut dikelola seluruhnya oleh Kepala Desa Terdakwa MAT JA'I untuk pelaksana pembangunannya sendiri Kepala Desa Terdakwa MAT JA'I lebih memberikan kuasa kepada saksi WAWAN CHOIRI untuk melaksanakan dan mengawasi proses pekerjaaan termasuk pembiayaan kegiatakegiatan pembangunan,

Sementara saksi RAGUM yang notabena adalah Kasi Pembangunan yang secara tugas pokok dan fungsi melaksanakan setiap kegiatan pembangunan di Desa Dooro tidak tahu menahu anggaran yang dialokasikan untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan di Tahun 2015, 2016 dan 2017 termasuk dana yang dihabiskan untuk kegiatan tersebut

Saksi WAWAN CHOIRI ketika dimintai kesaksiaannya pun membenarkan bila hampir seluruh kegiatan pembangunan di Tahun 2015, 2016 dan 2017 diserahkan kepadanya untuk melaksanakan, untuk pembiayaannya sendiri saksi WAWAN CHOIRI selalu meminta dana/ diserahkan dana oleh Kepala Desa Terdakwa MAT JA'T untuk besarannya tidak diingat karena tidak ada pencatatan maupun pengadministrasian yang benar

Sehingga tidak ada filter/alat urittuk mengawasi berapa dana yang sudah dihabiskan membiayai kegiatan-kegiatan tersebut. Terdakwa MAT JA'I pun ketika dimintai kesaksiannya membenarkan uang untuk kegiatan pembangunan tersebut dia yang mengelola seluruhnya dan yang bersangkutan sendiri tidak memiliki catatan pengeluaran sendiri.

Sehingga terlihat jelas pengelolaan keuangan yang serampangan yang dilakukan oleh Terdakwa MAT JA'I yang mempergunakan dana negara yang dikelolanya seolah-olah dana milik pribadi yang bisa dipergunakan sesukanya/kapanpun

Bahkan pada salah satu kesaksiaannya, saksi SUWITO yang notabena adalah Kepala LPMD Dooro yang juga sempat beberapa kali diminta oleh Kepala Desa Terdakwa MAT JA'I melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur di Desa Dooro menerangkan, diberikan sejumlah dana untuk melaksanakan kegiatan pembangunan akan tetapi besaran dana yang diberikan berbeda dengan besaran dana yang dialokasikan untuk kegiatan pembangunan tersebut sebagaimana diatur dalam APBDes. Bahkan terhadap saksi SUWITO juga dibebani untuk membayar pajak senilai Rp. 5.000.000  yang diserahkan kepada Terdakwa MAT JA'I:

Untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan fisik maupun non-fisik yang telah terealisasi di Tahun 2015, 2016 dan 2017, dibuat oleh saksi RUSWANTO atas perintah Kepala Desa Terdakwa MAT JA'I dengan menyesuaikan pada APBDes dan RAB kegiatan, bukan berdasarkan pada pengeluaran riil

Untuk bukti-bukti pendukung pertanggungjawaban dibuat sendiri oleh saksi RUSWANTO atas perintah Terdakwa MAT JATI, padahal bagaimana bisa bendahara membuat pertanggungjawaban sementara pengelolan keuangan semuanya berada pada kekuasaan Kepala Desa Terdakwa MAT JA'T, bendahara pun tidak punya catatan/ bukti-bukti pendukung karena memang tidak diberikan mengelola Gana/ keuangan desa dooro:

Pada Tahun 2015, terhadap salah satu aset desa dooro yakni Tanah Aset Desa berupa Telaga Timur Desa dengan luas 14.795 m3 dilakukan pendalaman untuk keperluan pemenuhan kebutuhan air bersih Desa Dooro,
Bahwa usulan untuk melakukan pendalaman ini dibawa oleh Kepala Desa Terdakwa MAT JA'I dalam forum Muserbangdes yang dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD, LPMD, Karang Taruna, RT/RW dan tokoh masyarakat. Dimana pada kesempatan tersebut Terdakwa MAT JA’I  menyampaikan rencana pendalaman telaga tersebut dengan melibatkan pihak ketiga yang dikenalnya yakni saksi GADRI

Dengan dalih warga desa tidak perlu mengeluarkan biaya untuk kegiatan pendalaman telaga tersebut, dan pihak rekanan yakni saksi GADRI akan memberikan kompensasi kepada desa berupa Rp. 5.000 /rate atau setiap truck yang keluar desa membawa tanah hasil pengerukan,

Pengerukan telaga oleh rekanan tersebut dilakukan dalam dua kali tahapan, untuk pendalaman tahap kedua juga dilaksanakan oleh pihak rekanan yakni saksi GADRI dan untuk desa kembali diberikan kompensasi kali ini senilai Rp. 10.000 /rate. Akan tetapi sampai dengan pengerukan selesai dilakukan pada Tahun 2017, terhadap dana kompenasi yang diberikan oleh pihak rekanan tersebut tidak jelas dipergunakan untuk apa dan tidak diadministrasikan dan menjadi Pendapatan Asli Desa yang dimasukkan dalam APBDes

Keterangan Terdakwa MAT JA’I ketika dilakukan pemeriksan terhadapnya membenarkan bahwa dana kompensasi tersebut sudah diserahkan kepadanya akan tetapi olehnya sudah dipergunakan untuk membiayai perbaikan jalan yang rusak sebagai akibat dilalui armada truk yang mengangkut tanah hasil pengerukan keluar desa, dan keterangan inipun tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak didukung bukti-bukti yang valid

Penjualan aset desa berupa tanah tersebut dilakukan oleh Terdakwa MAT JA'I tanpa memeroleh proses perizinan yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilakukan tanpa proses lelang yang diwajibkan serta perolehan dari penjualan tanah tersebut tidak jelas peruntukkannya dan tidak menjadi Pendapatan Asli Desa,

Terhadap proses pengelolaan keuangan di Desa Dooro dalam Tahun 2015, 2016 dan 2017 telah dilakukan proses audit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gresik dengan temuan, potensi kerugian keuangan negara/daerah adalah sebagai berikut: a. Potensi kerugian Negara/ daerah sebesar Rp287.815.158,32. b. Perhitungan Selisih lebih nilai hasil pekerjaan sebesar Rp. 34.778.230,20. Jumlah sebesar Rp253.036.928,12

Bahwa perbuatan Terdakwa MAT JA'I telah bertentangan dengan : . 1. Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang berbunyi “Kepala Desa dilarang : a. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. b. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajiban. c. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/j jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya”.

2. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang berbunyi : “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”.

3. Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang berbunyi : “semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap din sah”.

4. Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang berbunyi : “Pemindahtanganan aset desa berupa Tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan tukar menukar dan penyertaan modal”.

5. Pasal 26 huruf f dan g Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang berbunyi : “Penjualan Aset yang . dilakukan melalui penjualan langsung dan/atau lelang dilengkapi dengan bukti penjualan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa tentang Penjualan dan uang hasil penjualan dimasukkan dalam rekening kas desa sebagai pendapatan asli desa”.

Atas perbuatan Terdakwa MAT JA'I  selaku Kepala Desa tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada APBDes Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017, didapati kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut adalah sebesar Rp. 253.036.928,12 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Tahun " Anggaran 2015 s/d 2017 pada APBDES Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gresik Nomor: X.700/293/437.72/ 2020 tertanggal 30 Desember 2020.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top