0
“Terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong selaku Komisaris Utama PT. Surya Graha Semesta (PT. SGS) saat ini menunggu putusan Kasasi atas Vonis Pidana Penjara selama 8 Thn dalam kasus korupsi Kredit macet Bank Jatim tahun 2011 sebesar Rp155.036.704.86421 yang merugikan keuangan negara senilai Rp51.772.000.000”

BERITAKORUPPSI.CO –
“Masa tua, adalah saatnya menikmati hidup bersama anak cucu”. Ungkapan ini seringkali terdengar dimasyarakat. Namun sepertinya tidak selalu berlaku bagi setiap orang, salah satunya Tjahjo Widjojo alias Ayong

Tjahjo Widjojo memang seorang pengusaha asal Surabaya dengan beberapa anak perusahannya yang bergerak dibidang jasa Suplier dan Jasa Kosntruksi Konstruksi. Namun dimasa tua Tjahjo Widjojo saat ini, tidak bisa menikmati hidup bersama anak cucunya karena terseret dalam Dua kasus Mega Korupsi, yaitu kasus korupsi kredit macet Bank Jatim tahun 2011 sebesar Rp155.036.704.86421 yang merugikan keuangan negara senilai Rp51.772.000.000. Dalam kasus ini, Tjahjo Widjojo sudah di Vonis pidana penjara selama 8 tahun

Tjahjo Widjojo dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemhrantasan dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tenatng Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini Tjahjo Widjojo bersama Penasehat Hukumnua, Yuliana Heriyanti Ningsih. SH., MH  menunggu putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI)

Ibarat Peribahasa, “Sudah jatuh tertimpa tangga”. Sambil menunggu putusan Kasasi dari MA RI atas hukuman penjara selama 8 tahun, kini Tjahjo Widjojo kembali terancam hukuman  pidana puluhan tahun penjara karena kasus dugaan Korupsi yang Kedua kalinya.

Saat ini,  Tjahjo Widjojo selaku Komisaris Utama PT SGS, bersama dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD selaku Wali Kota Kediri periode 2014 – 2019, diadili bersama-sama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri tahun 2010 – 2013 yang menelan anggaran APBD Kota Kediri Tahun Anggaran (TA) 2010 - 2012 sebesar Rp66.409.000.000 yang merugikan keuangan negara Rp14.457.382.325,48 sesuai hasil laporan audit PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara) atas dugaan penyimpangan  dalam Pengadaan Pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri Tahun 2010 sampai tahun 2013 Nomor : SR219/PW /13/5/2016 tanggal 19 April 2016
 Ada yang menarik perhatian dari kondisi Kedua Terdakwa ini, yaitu sama-sama Lansia alias lanjut usia dengan kondisi kesehatan yang kurang baik alias sakit. Itulah sebabnya, Kedua Terdakwa kasus dugaan Korupsi ini tidak di jebloskan ke penjara seperti ‘si pencuri sandal  jepit’ yang dianggap lebih jahat dari Koruptor

Yang menarik lagi, ibarat Peribahasa, “Berakit-rakit dahulu berenang-renang ketepian. Bersakit-sakit dahulu bersenang-senang kemudian”. Peribahasa inipun sepertinya sama-sama tak menarik bagi Kedua Terdakwa untuk sementara ini. Sebab di usia tuanya, Kedua Terdakwa  tak dapat meniikmati hidup dengan gembira ria bersama keluarga, namun sebaliknya karena harus menjalani persidangan untuk  diadili sebagai Terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi

Dalam kasus ini, Terdakwa Tjahjo Widjojo selaku Komisaris Utama PT SGS diduga "menikmati Jembtatan Brawijaya” sebesar Rp6.760.882.325, sedangkan dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD selaku Wali Kota Kediri periode 2014 – 2019 diduga "menikmati Jembtatan Brawijaya” sebesar Rp6.925.000.000 dari Terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong dengan rincian, melalui Fajar Poerna Wijaya yang masih keluarga  dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD sejumlah Rp3.475.000.000 dan diterima secara tunai oleh dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD dari Tjahjo  Widjojo alias Ayong senilai Rp3.450.000.000  

Kamis, 8 April 2021, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri ‘menyeret’ Tjahjo Widjojo selaku Komisaris Utama PT SGS dengan didampingi Penasehat Hukumnya, Yuliana Heriyanti Ningsih. SH., MH ke ruang sidang dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya  dengan Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim Ad Hock masing-masing sebagai Hakim anggota yaitu Kusdarwanto, SH., SE., MH dan Dr. Emma  Ellyani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Moh. Hamdan, SH dalam agenda pembacaan Surat Dakwaan dalam perkara Nomor 31/Pid Sus-TPK/2021/PN Sby Kasus Tindak Pidana  Korupsi (TPK) Pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri tahun 2010 – 2013 yang menelan anggaran APBD Kota Kediri Tahun Anggaran (TA) 2010 - 2012 sebesar  Rp66.409.000.000 yang merugikan keuangan negara Rp14.457.382.325,48 sesuai hasil laporan audit PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara) atas dugaan penyimpangan  dalam Pengadaan Pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri Tahun 2010 sampai tahun 2013 Nomor : SR219/PW /13/5/2016 tanggal 19 April 2016
 
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Tim JPU Kejari Kota Kediri yaitu Nur Ngali dan JPU Ribut menyebutkan, berawal dari pertemuan antara terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong, saksi Punggowo Santoso, saksi Drs.  Widiyanto Hadi Sumartoyo, seseorang yang bernama “PRI”, dengan saksi dr. H. Samsul Ashar,Sp.PD di Hotel Hyatt Surabaya yang saat itu mencalonkan untuk mmenjadi Wali Kota Kediri
Pada pertemuan yang diinisiasi oleh saksi Drs. Widiyanto Hadi Sumartoyo dan orang yang bernama “PRI” tersebut, saksi dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD mengutarakan niatnya  mencari investor untuk pencalonan diri menjadi Walikota Kediri periode 2009 sampai dengan 2014, dan pengembangan klinik Dahlia Medika milik saksi dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD  yang berada di Kota Kediri.

Dan dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong dan saksi Punggowo Santoso yang kedudukannya sebagai Komisaris PT. SGS (Surya Graha Semesta), menyetujui dan sepakat sesuai kemampuan akan memberi bantuan dan akan direalisasikan sebelum pelaksanaan Pilkada Kota Kediri.

Pada tanggal 7 Juli 2010, saksi Kasenan, ST., MT., MM selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri didatangi saksi Drs.Widiyanto Hadi Sumartono (bagian pemasaran PT  Surya Graha Semesta) atas perintah Terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong untuk menanyakan waktu pelaksanaan lelang pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri.

Terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong selanjutnya memerintahkan saksi Erwanto dan saksi Munawar menemui saksi Yoyo Kartoyo sebagai Direktur Utama PT. Fajar Parahiyangan di Kota  Bandung untuk meminjam bendera dengan membuka cabang di Jawa Timur dengan tujuan, agar bisa mengikuti kegiatan penawaran tender proyek Jembatan Brawijaya di Kota Kediri

Hal tersebut dikarenakan perusahaan PT. Surya Graha Semesta (PT. SGS) milik Terdakwa  Tjahjo Widjojo alias Ayong hanya mempunyai nilai grade 5 (lima), atau tidak memenuhi syarat  untuk mengajukan penawaran. Dan permintaan Terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong untuk meminjam bendera disetujui oleh saksi Yoyo Kartoyo dengan kompensasi sebesar  Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan perjanjian, akan dibayar pada saat pencairan termin.

Dan setelah terjadi kesepakatan antara Terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong dan saksi Yoyo Kartoyo, selanjutnya Terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong menunjuk saksi Munawar sebagai  Kepala Cabang PT. Fajar Parahiyangan wilayah Jatim dan Bali, walaupun fakta yang sebenarnya saksi Munawar hanyalah seorang Kepala Keamanan di PT Surya Graha Semesta (PT.  SGS) milik Terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong.

Pada tanggal 12 Juli 2010 sampai dengan tanggal 19 Juli 2010, ada 9 (sembilan) Perusahaan/penyedia jasa yang mengambil dokumen lelang dan memasukkan penawaran pada  tahapan prakualifikasi, yaitu PT Bangkit Lestari Jaya, PT Cipto Mapan Santoso, PT Adhikarya, PT Widjaya Karya, PT Anisa Putri Ragil, PT Agra Budi Karya Marga, PT Adi Murni  Pratama, PT Fajar Parahyangan, PT Nugraha Adi Taruna

Dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri yang seharusnya dikerjakaan oleh Pemenang lelang yaitu PT. Fajar Parahyangan, akan tetapi fakta  dilapangan pekerjaan tersebut dikerjakaan oleh PT. Surya Graha Semesta (PT. SGS) sesuai dengan kesepakatan baik antara terdakwa dr. H Samsul Ashar,Sp.PD dengan Terdakwa Tjahjo  Widjojo alias Ayong maupun kesepakatan antara Terdakkwa Tjahjo Widjojo alias Ayong dengan saksi Yoyo Kartoyo sebagai Direktur Utama PT. Fajar Parahiyangan yang berkedudukan di  kota Bandung

Sesuai catatan dalam Buku Kas Masuk dan Buku Kas Keluar (BKK) PT Surya Graha Semesta (PT. SGS), untuk fisik pembangunan Jembatan Brawijaya hingga pekerjaan dihentikan,  anggaran yang telah dikeluarkan atau yang telah diterima adalah sebesar Rp24.846.754.942 

Sebagian dari anggaran proyek pembangunan Jembatan Brawijaya kota Kediri tersebut,  ditransfer oleh PT. Surya Graha Semesta (PT. SGS) atas perintah Terdakwa Tjahjo Widjojo alias  Ayong ke rekening BCA No. 0331397431 milik Fajar Poerna Wijaya yang merupakan saudara / keluarga dari saksi dr. H Samsul Ashar, Sp.PD sebanyak 20 kali transfer degan total   sebesar Rp3.475.000.000
Terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong melalui PT. Surya Graha Semesta (PT. SGS) bukanlah peserta lelang dan bukan pula pemenang lelang, namun PT. Surya Graha Semesta (PT. SGS)  adalah pihak yang mengerjakan pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri atas sepengetahuan dan persetujuan saksi dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD dengan Terdakwa Tjahjo Widjojo  alias Ayong, dimana saksi dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD telah menerima sejumlah uang dari terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong yakni sebesar Rp3.475.000.000 ditambah uang yang  telah diserahkan secara tunai melalui Drs. Widiyanto Hadi Sumartoyo sebesar Rp3.450.000.000  

Sehingga uang yang diterima oleh saksi dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD dengan total sebesar Rp6.925.000.000, yang mana uang tersebut merupakan bentuk kompensasi yang  disepakati antara saksi dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD dengan terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong dari nilai anggaran kontrak proyek Jembatan Brawijaya.

Perbuatan Tjahjo Widjojo alias Ayong bersama-sama dengan Terdakwa dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi H.M. Moenawar selaku Kepala  Cabang PT. Fajar Parahyangan Jatim dan Bali di Surabaya (Terpidana), saksi Rudi Wahono selaku Direktur PT. Surya Graha Semesta/PT. SGS (Terpidana), saksi Kasenan, S.T., M.T.,  M.M (Terpidana), saksi Nur Iman Satrio Widodo, S.T (Terpidana), saksi Wijanto, S.T (Terpidana), saski Yoyo Kartoyo (Terpidana), dan saksi Drs. Widiyanto Hadi Sumartoyo  bertentangan dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya tentang perubahan ketujuh atas Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang /  Jasa pemerintah :

1. Pasal 13 Ayat (1) huruf c dan e, Pengadaan barang /jasa wajib menerapkan prinsip. Huruf c : Terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang / jasa yang memenuhi persayaratan  dan dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat /kreteria tertentuberdasarkan ketentuan dan proseduryang jelas dan  transparan. Hurufe : adil/diskriminatif, berarti memberikan perlakukan yang sama bagi semua calon penyedia barang / jasa tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak  tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun

2. Pasal 5 huruf c, e dan g. Pejabat pembuat komitmen, penyedia barang / jasa dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai  berikut : huruf c : Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak Jangsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat. Huruf e : Menghindari dan  mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak Jangsung dalam proses pengadaan barang/jasa (conflict of interest). huruf g :  menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/ atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung  merugikan negara.
 3. Lampiran 1 BAB II A.1.1.5 huruf a dan b. Huruf a : syarat syarat yang diminta berdasarkan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dipenuhi / dilengkapi dan isi setiap dokumen  benar serta dapat dipastikan bahwa dokumen penawaran ditandatangani orang yang berwenang. Huruf b : dokumen penawaran yang masuk menunjukkan adanya persaingan yang  sehat, tidak terjadi pengaturan bersama (kolusi) diantara para peserta dan/atau dengan pejabat / panitia pengadaan /unit layanan pengadaan (procurement Unit) yang dapat  merugikan negara dan/atau peserta lainnya. 

4. Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) Ayat : penyedia barang /jasa dilarang mengalihkan tanggungjawab seluruh (3) pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain. Ayat  : Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggungjawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan dengan pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali  disubkontrakkan kepada penyedia barang /jasa spesialis. Paragraf kelima pembayaran uang muka dan prestasi pekerjaan

5. Pasal 33, Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistem sertifikat bulanan atau sistem termin dengan memperhitungkan angsuran uang muka dan kewajiban pajak  Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan / atau bahan yang menjadi bagian dari hasil  pekerjaan yang akan diserahterimakan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak.
 
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong bersama-sama  dengan saksi dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD, saksi Drs. Widiyanto Hadi Sumartoyo, saksi  Kasenan, S.T., M.T., M.M., Munawar dan saksi Rudi Wahono, Negara mengalami kerugian sebesar Rp14.457.382.325,48 (empat belas miliar empat ratus lima puluh tujuh juta tiga  ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah empat puluh delapan sen) sesuai hasil laporan audit PKKN atas dugaan penyimpangan dalam Pengadaan Pembangunan  Jembatan Brawijaya Kota Kediri Tahun 2010 sampai tahun 2013 Nomor : SR219/PW /13/5/2016 tanggal 19 April 2016 dengan perincian :

1. Realisasi pembayaran yang sudah dibayarkan sampai dengan termin 13 (tidak termasuk PPN) kepada PT. Fajar Parahyangan sebesar Rp42.937.818.584,;

2. Nilai fisik pembangunan Jembatan Brawijaya Sesuai hitungan ahli (tidak termasuk PPN) sebesar Rp28.480.436.258,52. Jumlah Kerugian Negara (1- 2 atau Rp42.937.818.584 -  Rp28.480.436.258,52) yaitu sebesar Rp14.457.382.325,48

Perbuatan terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf a atau Subsidair Pasal 3 atau lebih Subsidair Pasal 5 ayat (1) huruf a atau  lebih-lebih Subsidair Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b,c, d, Ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat  (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top