0
 
BERITAKORUPSI.CO –
Masih ingat ‘si Raja Madiun” Bambang Irianto atau yang akrab disapa BI?. Ia adalah Walikota Madiun dua periosde sejak 2009 – 2014 dan 2014 – 2019. Sosok Bambang Irianto, tidak asing lagi di mata masyarakat Jawa Timur, Khususnya di Kota Madiun.

Sebab Terpidana Bambang Irianto yang akrab dipanggil BI ini, sebelum menjabat sebagai Wali Kota Madiun tahun 2009 hingga 2014, dan kembali terpilih untuk periode kedua yaitu tahun 2014 - 2019, terpidana BI adalah seorang pengusaha SPBU sebanyak 10 lokasi, distributor Oli pelumas, distributor LPG di 2 Kabupaten, Kontraktor dan beberapa usaha lainnya, serta menjabat sebagai Ketua DPC (Dewan Pimpian Cabang) Partai Demokrat, Kota Madiun.

Namun sebelum masa jabatannnya berakhir, terpidana BI ‘masuk kubagan’ kasus korupi diakhir 2016. Dan pada tanggal 11 April 2017, Bambang Irianto diseret JPU KPK ke gedung pengadil Koruptor untuk diadili dalam kasus perkara Korupsi Gratifikasi Penerimaan Hadiah Berupa Uang dari pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) tahun 2009 – 2012 yang menelan anggaran APBD sebesar 76,523 milliar dan dari beberapa pihak dilingkungan Pemkot Madiun yang totalnya sebesar sebesar Rp 59,7 milliar serta perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Selasa, 22 Agustus 2017, Bambang Irianto di Vonis pidana penjara selama 6 tahun dan saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat

Bambang Irianto dijerat pasal 12 huruf i, pasal 12 B jounckto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 tahun 20103 junckto pasal 65 ayat (1) KUHP

Selasa, 2 Agustus 2017, Bambang Irianto dituntut pidana penjara selama 9 tahun oleh JPU KPK. Dan Selasa, 22 Agustus 2017, Bambang Irianto di Vonis pidana penjara selama 6 tahun dan saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat

Dan hari ini, Kamis, 01 April 2021, Terpidana Bambang Irianto mengajukan sidang PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur.

Persidangan PK yang diajukkan oleh terpidana Bambang Irainto ini diketuai Majelis Hakim Dede Suryaman, SH., MH engan dibantu Dua Hakim anggota (Ad Hock) yaitu John Desta, SH., MH dan M. Mahin, SH, MH yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Mulyono dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun karena Terpidana Bambang Irainto maupun Pansehat Hukumnya tidak hadir, persidanganpun akhirnya ditunda hingga tanggal 22 April 2021. Padahal pihak Pengadilan sudah mengirimkan relas panggilan

Alasan terpidana Bambang Irainto untuk mengajukan PK belum dapat dijelaskan karena sidang ditunda. Hal ini disampaikan JPU KPK Tri Mulyono kepada beritakorupsi.co sesuai persidangan, Kamis, 01 April 2021

“Kita belum tau karena yang bersangkutan tidak hadir dan sidang ditunda,” kata JPU KPK Tri Mulyono. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top