0
#Kerugian negera sebesar Rp298 sudah dikembalikan pada tanggal 26 Juni 2020 atas Rekomondasi BPK RI. Dan pada tanggal 20 November 2020, terbitlah  Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Tanggal 8 Januari 2021, Inspekorat melakukan Penghitungan Kerugian negara yang menyatakan ada yang belum di kembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp4.2 juta#
BERITAKORUPSI.CO –
Kecewa dan tidak adil !. Kalimat inilah yang mungkin terucap dari diri terdakwa Drs. Sugeng Winarto, M.M selaku Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan termasuk Penasehat Hukumnya maupun keluarga Terdakwa, saat mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Pasuruan dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesaar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp4.200.00 subsidair 2 tahun penjara (Sidang, Sealasa, 25 Mei 2021)

Dan lebih kecewa lagi, saat terdakwa di Vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp4.200.000 subsidair 1 tahun penjara (Sidang pada Selasa, 7 Mei 2021), karena terdakwa dianggap terbukti melakukan Korupsi sebesar Rp4.200.000 dari dana Pembuatan Tiga Sistem Aplikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pasuruan yaitu ; 1. Sistem Informasi Perikanan (SIPERI), 2. Aplikasi Sistem Informasi Data Sektoral (E-SISTA), dan 3. Sistem Manajemen Informasi Pertanian (MASTANI) dengan total anggaran yang bersumner dari APBD Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp375.000.000 untuk 5 Aplikasi, yakni ; 1. Sistem Perhitungan Suara (SITURA), 2. Sistem Informasi Pengawasan Daerah  (SIPANDA), 3. Sistem Informasi Perikanan (SIPERI), 4. Aplikasi Sistem Informasi Data Sektoral (E-SISTA), dan 5. Sistem Manajemen Informasi Pertanian (MASTANI)

Rasa kecewa dan tidak adil yang dianggap oleh terdakwa, Penasehat Hukum terdakwa maupun keluarga terdakwa bukan tidak beralasan, bila dibandingkan dengan hukuman penjara terhadap Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) yang terbukti Korupsi miliaran bahkan puluhan miliaran namun di hukum ringan, diantaranya terpidana  Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo yang Tertangkap Tangan KPK pada tanggal 7 Januari 2020 (dituntut 4 dan di Vonis 3 tahun penjara)

Atau masih ingat kasus  amburuknya atap SDN Gentong Kota Pasuruan tahun 2012 yang menelan korban jiwa sebanyak 13 arang siswa (ada yang meninggal) pada 5 November 2019 lalu? Dan kemudian menjadi kasus perkara Korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp85 juta?
 
Terdakwa dalam kasus ini adalah Muhammad Rizal,ST., M.T Bin Abdul Majid selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK). Tuntutan JPU Kejari Kota Pasuruan terhadap terdakwa, yaitu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan denda sebesar 50 juta rupiah subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp85.000.000 subsidair pidana penjara selama 8 (delapan) bulan

Dan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, terdakwa di Vonis pidana penjara selama 1 tahun denda sebesar Rp50.000.000 subsidair Satu (1) bulan kurungan tanpa di hukum untuk membayar uang pengganti karena sudah dikembalikan.

Ketidak adilan yang dirasakan oleh terdakwa, Penasehat Hukum terdakwa maupun kelarga terdakwa bukan tidak beralasan. Karena jauh sebelum “ada laporan” atau sebelum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : 1389/M.5.15/Fd.1/11/2020 tanggal 20 November 2020, kerugian negara sebesar Rp289.539.742,73 dari Hasil audit BKP RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) Perwakilan Jawa Timur Nomor : 76.C/LHP/XVIII.SBY/06/2020 tanggal 29 Juni 2020 sudah dikembalikan pada tanggal 26 Juni 2020 atas rekomondasi BKP

Anehnya. Setelah hampir setengah tahun dari pengembalian kerugian negara sebesar Rp289.539.742,73  ke Kas Daerah atas rekomondasi BPK, tepatnya pada tanggal 26 Juni 2020, Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : 1389/M.5.15/Fd.1/11/2020 tanggal 20 November 2020 dengan menggandeng Inspektorat Kota Pasuruan untuk melakukan penghitungan Kerugian negara atas pembuatan 5 Aplikasi di OPD Kota Pasuruan sebanyak 2 kali di hari, bulan dan tahun yang sama

Anehnya lagi adalah. Selain menggandeng Inspektorat untuk penghitungan kerugian negara, Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan juga melakukan penghitungan sendiri dengan nilai yang berbeda dengan Inspektorat maupun BPK

Yang Pertama. Laporan Inspektorat Kota Pasuruan Nomor : R.700/423.300/LHP.INV/2021 tanggal 08 Januari 2021 menyebutkan, yang belum disetorkan ke Kas Daerah atas pembuatan 2 Aplikasi yang masing-masing anggaran sebesaar Rp75 juta yaitu Situra (Sistem Perhitungan Suara) dan Sipanda (Sistem Informasi Pengawasan Daerah) dikurangi pengembalian ke Kas Daerah sesuai rekomondasi pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Daerah Kota Pasuruan Tahun Anggaran  2019 sebesar Rp92.836.366 (Rp25.159.366 + Rp67.677.000). Sehingga nilai yang belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp15.300.000

Sementara hasil penghitungan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan yang termuat dalam dakwaan, bahwa kerugian negara adalah sebesar Rp108.136.366 dengan terdakwa Fendy Krisdiyono, S.P., MM selaku Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan dan juga sebagai PA (pengguna anggaran) bersama Terdakwa Meindahlia Pratiwi, S.T Binti Wahyudi Prasetyo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Yang Kedua. Hasil penghitungan Kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Pasuruan Nomor : R.700/4/423.300/LHP.INV/2021 tanggal 08 Januari 2021 menyebutkan, yang belum disetorkan ke Kas Daerah atas pembuatan 3 Aplikasi yang masing-masing anggaran sebesar Rp75 juta, yaitu E-Sista (Sistem Informasi Data Sektoral), Mastani (Manajemen Informasi Pertanian) dan Siperi (Sistem Informasi Manajemen Perikanan) dikurangi pengembalian ke kas daerah sesuai rekomondasi pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Daerah Kota Pasuruan Tahun Anggaran  2019 sebesar Rp196.703.377 (Rp16.793.377 + Rp179.910.000). Sehingga nilai yang belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp4.200.000

Sementara hasil penghitungan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan yang termuat dalam dakwaan, bahwa kerugian negara adalah sebesar Rp200.903.377 dengan terdakwa Drs. Sugeng Winarto, M.M selaku Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan yang menggantikan jabatan Fendy Krisdiyono, S.P., MM selaku Plt. Kepala Dinas.

Dari hasil penghitungan atas kerugian negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan dalam pembuatan 5 Aplikasi adalah sebesar Rp309.039.743 (Rp108.136.366 untuk 2 Aplikasi + Rp200.903.377 untuk 3 Aplikasi). Sementara hasil penghitungan Inspektorat adalah sebesar Rp19.500.000 (Rp15.300.000 untuk 2 Aplikasi + Rp4.200.000 untuk 3 Aplikasi)

Andai saja hasil audit BKP menyebutkan ada kerugian negara sebesar Rp375 juta juta dari total anggaran sebesar Rp375 juta atas pembuatan 5 Aplikasi di OPD Kota Pasuruan, bisa jadi nilai itulah yang akan dikembalikan ke Kas Daerah atas rekomondasi BPK. Buktinya, BKP merekondasikan agar mengembalikan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pasuruan sebesar Rp289.539.742,73. Nilai ini pula yang dikembalikan tanpa ada yang tersisa.

Pertanyaannya. Mengapa hasil penghitungan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan lebih besar (Rp108.136.366 + Rp200.903.377 = Rp309.039.743) dari hasil penghitungan BPK (Rp289.539.742,73) dan jauh lebih kecil dari penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Pasuruan (Rp15.300.000 + Rp4.200.000 = Rp19.500.000)? Lalu penghitungan siapa yang lebih teliti dan benar, apakah BPK, Kejaksaan atau Inspektorat?

Sementara dalam  persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 10 Mei 2021, Majelis Hakim menghukum terdakwa Drs. Sugeng Winarto, M.M selaku Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa pengembalian Kerugian Negara sejumlah Rp4.200.000 subsidair pidana penjara selama 1 (Satu) tahun karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana Pembuatan Tiga Sistem Aplikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan anggaran APBD Pemkot Pasuruan TA (tahun anggaran) 2019 sebesar Rp375.000.000 (tiga rarus tujuh puluh lima juta rupiah) dan merugikan keuangan negara sebesar Rp4.200.000 berdasarkan Hasil Penghitungan Inspektorat Kota Pasuruan Nomor : R.700/423.300/LHP.INV/2021 tanggal 08 Januari 2021
Hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Drs. Sugeng Winarto, M.M, dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Virtual (Vidio Conference), Kamis, 25 Maret 2021 dengan agenda pembacaan surat Putusan  yang diketuai Hakim Cokorda Gedearthana,, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu I Ketut Suarta, SH., MH dan Hakim Ad Hock Dr. Emma Ellyani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Lukman Hakim, SH., MH yang dihadiri Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Djonni Samsuri, SH., MH dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan maupun Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Samuel dkk. Sementara Terdakwa mengikuti persidangan melalui Vidio Conference (Vidcon) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kota Pasuruan karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa Drs. Sugeng Winarto, M.M Bin Mahfud  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU, yaitu dengan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesaar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp4.200.00 subsidair 2 tahun penjara

Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP (Sidang, Sealasa, 25 Mei 2021)

Atas putusan ini, Penasehat Hukum terdakwa, Samuel mengatakan banding. “Kita banding,” kata Samuel kepada beritakorupsi.co seusai persidangan.
 Diberitakan sebelumnya. Dalam surat tuntutan JPU mengatakan, bahwa sekira pertengahan tahun 2019, pada saat terdakwa SUGENG WINARTO, M.M., Bin MAHFUD menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Dan Statistik Kota Pasuruan menggantikan Sdr. FENDY KRISDIYONO, S.P., M.M

Dari 5 (lima) aplikasi yang telah dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) ternyata belum dilakukan penyerapan seluruhnya dan baru 2 (dua) aplikasi yang selesai yaitu aplikasi Sistem Perhitungan Suara (SITURA) dan Sistem Informasi Pengawasan Daerah (SIPANDA) dan terdapat 3 (tiga) aplikasi yang belum selesai, lalu terdakwa memanggil saksi TATA RINI WULANDARI, S.Kom selaku Kabid Layanan e-government pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan dan saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom selaku Kasi Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan tahun 2019

Kemudian terdakwa mengadakan rapat diruangan terdakwa bersama saksi TATA RINI WULANDARI, S.Kom dan saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom untuk membahas penyerapan anggaran dibidang E-Government dan terdakwa meminta dibuatkan 1 (satu) aplikasi untuk bidang Statistik dan 2 (dua) aplikasi lainnya untuk mencari/menawarkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkan aplikasi supaya penyerapan anggaran bisa maksimal dan terdakwa menanyakan “Untuk aplikasi yang sudah diserap bagaimana pelaksanaannya”
Lalu saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom menjawab "Pekerjaan dilaksanakan oleh Tenaga Harian Lepas (THL) dengan pinjam bendera rekanan, rekanan diberikan fee dan selebihnya uang diminta Kembali ke Dinas Kominfo Kota Pasuruan untuk kesejahteraan THL".

Setelah mendengar penjelasan dari saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom, Terdakwa SUGENG WINARTO memerintahkan kepada saksi TATA RINI WULANDARI, S.Kom dan Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom, "Yo wes garapen seperti dulu, dokumen-dokumen siapno “ (ya sudah kerjakan seperti dulu dan dokumen-dokumen disiapkan) dan terdakwa menyetujui untuk pembuatan 3 (tiga) aplikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selanjutnya tetap melibatkan para THL sebagaimana dalam pembuatan 2 (dua) aplikasi OPD sebelumnya.

Untuk melaksanakan pengadaan/pembuatan 3 (tiga) Sistem Aplikasi, yaitu Sistem Informasi Data Sektoral (E-SISTA), Sistem Informasi Manajemen Perikanan (SIPERI) dan Sistem Manajemen Informasi Pertanian (MASTANI) pada Diskominfotik Kota Pasuruan TA 2019,  telah dibuatkan kontrak kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja (SPK), sebagai berikut :

1. Sistem Informasi Data Sektoral (E-SISTA), penyedia CV Ruas Bambu dengan Nomor SPK 027/2325/423.118/PPKM/20 Tanggal 10 Oktober 2019, jangka waktu pelaksanaan 35 hari kalender (11 Oktober - 14 Nopember 2019) dengan nilai anggaran Rp75.000.000

2. Sistem Informasi Manajemen Perikanan (SIPERI), penyedia CV. ABDI LUHUR dengan Nomor SPK 027/2794/423.118/PPKM/2019 tanggal 12 Nopember 2019, jangka waktu pelaksanaan 35 hari kalender (12 Nopember - 16 Desember 2019), dengan nilai anggaran Rp74.692.200

3. Sistem Informasi Manajemen Perikanan (SIPERI), penyedia CV ANUGERAH CITRA KELUARGA dengan Nomor SPK 027/2755/423.118/PPKM/2019 tanggal 08 Nopember 2019, jangka waktu pelaksanaan 35 hari kalender (12 Nopember s/d 16 Desember 2019) dengan nilai anggaran Rp74.666.900

Bahwa masing-masing Penyedia yang telah ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan dalam pengadaan/pembuatan 3 (tiga) Sistem Aplikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Sistem Informasi Data Sektoral (E-Sista), Sistem Informasi Pertanian (Mastani) dan Sistem Informasi Perikanan (Siperi) pada Diskominfotik Kota Pasuruan TA. 2019 tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam Surat Perintah Kerja (SPK).

Aplikasi Sistem Informasi Data Sektoral (E-Sista), Sistem Informasi Pertanian (Mastani) dan Sistem Informasi Perikanan (Siperi) dibuat oleh 7 (tujuh) orang Tenaga Harian Lepas (THL) pada Diskominfotik Kota Pasuruan yaitu saksi SOFYAN SAHRUL, saksi HAMMER ZOELFAGAR MAHDIAS, S.Kom, saksi MUHAMMAD ALIFFIO I.W.R., sdri. ANISAH EVI NUR ROHMAH, S.Kom, sdri. CANDRA EMELIA FRANSISCA, S.Kom, sdr. MUZAKKI dan saksi HENDRIK ISTIAWAN, S.Kom dan mendapatkan Honorarium masing-masing sebesar Rp3.000.000 tiap bulannya selama tenggang waktu 12 (dua belas) bulan dalam Tahun Anggaran 2019.
Terdakwa telah mengetahui proses pengadaan pembuatan aplikasi Sistem Informasi Data Sektoral (E-Sista), Sistem Informasi Pertanian (Mastani) dan Sistem Informasi Perikanan (Siperi) dilakukan dengan cara pinjam/sewa bendera perusahaan para penyedia dan dikerjakan oleh para THL dalam pembuatannya, dan PA tetap menindaklanjuti dengan menerima penyerahan hasil pengadaan/pekerjaan dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan telah dilakukan pembayaran berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

Bahwa uang pembayaran atas pekerjaan pengadaan/pembuatan aplikasi Sistem Informasi Data Sektoral (E-Sista), Sistem Informasi Pertanian (Mastani) dan Sistem Informasi Perikanan (Siperi) pada Diskominfotik Kota Pasuruan setelah dipotong pajak telah masuk ke rekening masing-masing perusahaan yang ditunjuk sebagai Penyedia yaitu CV. Ruas Bambu, CV. Abdi Luhur dan CV. Anugrah Citra Keluarga, lalu pihak penyedia telah memotong fee untuk peminjaman bendera sebesar 4 5Y4 (lima persen) sampai dengan 10 Y6 (sepuluh persen) dari nilai SPK setelah dipotong pajak dan uang pembuatan aplikasi tersebut lalu dikembalikan oleh para penyedia kepada saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom di Dinas Kominfotik Kota Pasuruan:

Setelah saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom menerima uang pengembalian pembuatan aplikasi E-SISTA, MASTANI dan SIPERI dengan total keseluruhan sebesar Rp184.110.000, kemudian saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom melapor kepada saksi saksi TATA RINI WULANDARI. Selanjutnya saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom dan saksi TATA RINI melapor kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan "Wes Simpan dulu jangan diapa-apakan". Selanjutnya saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom menyimpan uang tersebut dilaci meja kerjanya

Dari fakta hukum yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa telah memerintahkan atau menyuruh saksi TATA RINI WULANDARI, S.Kom dan saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom untuk melakukan tindak pidana korupsi, maka unsur dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Unsur " Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri',

Berdasarkan uraian fakta hukum yang terungkap di depan persidangan, lanjut JPU, yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, alat bukti Surat dan Petunjuk serta didukung dengan adanya barang bukti, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :

Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan pada Tahun Anggaran (TA) 2019 telah mengalokasikan anggaran Belanja Modal untuk pembuatan sistem aplikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai total sebesar Rp. 375.000.000  sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Nomor : 2.10 01 24 17 5 2 tanggal 31 Desember 2018 yang pembiayaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pasuruan Tahun Anggaran (TA) 2019, dengan uraian sebagai berikut : Pembuatan Sistim Aplikasi OPD dengan Volume 5.00, harga satuan Aplikasi sebesar Rp75.000.000

Bahwa terdakwa Drs. SUGENG WINARTO, MM Bin MAHFUD diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan terhitung mulai tanggal 17 Mei 2019, berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas dari Wakil Walikota Pasuruan Nomor : 821.4/1137/423.202/PLT/2019 tanggal 17 Mei 2019 dan terdakwa Drs. SUGENG WINARTO, MM. selaku Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan juga diangkat sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan SK. Walikota Pasuruan Nomor : 188/179/423.011/2019 Tanggal 17 Mei 2019,

Bahwa terdakwa Drs. SUGENG WINARTO, MM selaku Pit. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan juga diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen  (PPK) berdasarkan SK. Walikota Pasuruan Nomor : 188/203/423.011/2019 Tanggal 17 Mei 2019 Tentang Penunjukan Dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Komunikasi, Informatika, Dan Statistik Kota Pasuruan.
Sekira pertengahan tahun 2019, pada saat terdakwa SUGENG WINARTO, M.M menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Dan Statistik Kota Pasuruan menggantikan Sdr. FENDY KRISDIYONO, S.P., M.M. dari 5 (lima) aplikasi yang telah  dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA  SKPD) ternyata belum dilakukan penyerapan seluruhnya dan baru 2 (dua) aplikasi yang selesai  yaitu aplikasi Sistem Perhitungan Suara (SITURA) dan Sistem Informasi Pengawasan Daerah  (SIPANDA) dan terdapat 3 (tiga) aplikasi yang belum selesai

Lalu terdakwa memanggil saksi TATA RINI WULANDARI, S.Kom selaku Kabid Layanan e-government pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan dan saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom selaku Kasi Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan tahun 2019,

Kemudian terdakwa mengadakan rapat diruangan terdakwa bersama saksi TATA RINI WULANDARI, S.Kom dan saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom untuk membahas penyerapan anggaran dibidang E-Government dan terdakwa meminta dibuatkan 1 (satu) aplikasi untuk bidang Statistik dan 2 (dua) aplikasi lainnya untuk mencari/menawarkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkan aplikasi supaya penyerapan anggaran bisa maksimal dan terdakwa menanyakan “Untuk aplikasi yang sudah diserap bagaimana pelaksanaannya",

Lalu Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom menjawab "Pekerjaan dilaksanakan oleh Tenaga Harian Lepas (THL) dengan pinjam bendera rekanan, rekanan diberikan fee dan selebihnya uang diminta Kembali ke Dinas Kominfo Kota Pasuruan untuk kesejahteraan THL”,

Setelah mendengar penjelasan dari saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom,  Terdakwa SUGENG WINARTO memerintahkan kepada saksi TATA RINI WULANDARI, S.Kom dan Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom, "Yo wes garapen seperti dulu, dokumen-dokumen siapno“ (ya sudah kerjakan seperti dulu dan dokumen dokumen disiapkan) dan terdakwa menyetujui untuk pembuatan 3 (tiga) aplikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selanjutnya tetap melibatkan para THL sebagaimana dalam pembuatan 2 (dua) aplikasi OPD sebelumnya.

Untuk melaksanakan pengadaan/pembuatan 3 (tiga) Sistem Aplikasi yaitu Sistem Informasi Data Sektoral (E-SISTA), Sistem Informasi Manajemen Perikanan (SIPERI) dan Sistem Manajemen Informasi Pertanian (MASTANI) pada Diskominfotik Kota Pasuruan TA. 2019 telah dibuatkan kontrak kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja (SPK)

Bahwa masing-masing Penyedia yang telah ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan dalam pengadaan/pembuatan 3 (tiga) Sistem Aplikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Sistem Informasi Data Sektoral (E-Sista), Sistem Informasi Pertanian (Mastani) dan Sistem Informasi Perikanan (Siperi) pada Diskominfotik Kota Pasuruan TA. 2019 tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam Surat Perintah Kerja (SPK).

Aplikasi Sistem Informasi Data Sektoral (E-Sista), Sistem Informasi Pertanian (Mastani) dan Sistem Informasi Perikanan (Siperi) dibuat oleh 7 (tujuh) orang Tenaga Harian Lepas (THL) pada Diskominfotik Kota Pasuruan yaitu saksi SOFYAN SAHRUL, saksi HAMMER ZOELFAGAR MAHDIAS, S.Kom, saksi MUHAMMAD ALIFFIO I.W.R., sdri. ANISAH EVI NUR ROHMAH, S.Kom, sdri. CANDRA EMELIA FRANSISCA, S.Kom, sdr. MUZAKKI dan saksi HENDRIK ISTIAWAN, S.Kom dan mendapatkan Honorarium masing-masing sebesar Rp. 3.000.000,(tiga juta rupiah) tiap bulannya selama tenggang waktu 12 (dua belas) bulan dalam Tahun Anggaran 2019.
Bahwa terdakwa telah mengetahui proses pengadaan pembuatan aplikasi Sistem Informasi Data Sektoral (E-Sista), Sistem Informasi Pertanian (Mastani) dan Sistem Informasi Perikanan (Siperi) dilakukan dengan cara pinjam/sewa bendera perusahaan para penyedia dan dikerjakan oleh para THL dalam pembuatannya, dan Terdakwa selaku PA tetap menindaklanjuti dengan menerima penyerahan hasil pengadaan/pekerjaan dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan telah dilakukan pembayaran berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

Bahwa uang pembayaran atas pekerjaan pengadaan/pembuatan aplikasi Sistem Informasi Data Sektoral (E-Sista), Sistem Informasi Pertanian (Mastani) dan Sistem Informasi Perikanan  (Siperi) pada Diskominfotik Kota Pasuruan setelah dipotong pajak telah masuk ke rekening masing-masing perusahaan yang ditunjuk sebagai Penyedia yaitu CV. Ruas Bambu, CV. Abdi Luhur dan CV. Anugrah Citra Keluarga, lalu pihak penyedia telah memotong fee untuk peminjaman bendera sebesar 5% (lima persen) sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari nilai SPK setelah dipotong pajak dan uang pembuatan aplikasi tersebut lalu dikembalikan oleh para penyedia kepada saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom di Dinas Kominfotik Kota Pasuruan:

Setelah saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom menerima uang pengembalian pembuatan aplikasi E-SISTA, MASTANI dan SIPERI dengan total keseluruhan sebesar Rp184.110.000 (seratus delapan puluh empat juta seratus sepuluh ribu rupiah), kemudian saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom melapor kepada atasan saksi yaitu saksi TATA RINI WULANDARI, selanjutnya saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom dan saksi TATA RINI melapor kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan "Wes simpan dulu jangan diapa-apakar!'. Selanjutnya saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom menyimpan uang tersebut dilaci meja kerjanya.

Berdasarkan uraian fakta-fakta hukum diatas, lanjut JPU kemudian, maka kami berpendapat bahwa unsur tersebut telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur-unsur dalam dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasai 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,

JPU mengatakan, dengan terbuktinya dakwaan Primair maka Dakwaan Kesatu Subsidair dan Dakwaan alternatif Kedua tidak perlu kami buktikan lagi.

Berdasarkan uraian pasal dakwaan diatas, dengan mengacu kepada ketentuan pasai 183 KUHAP yang di dalamnya mengandung asas batas minimal pembuktian (Legal Limit Of Evidence) dengan rumusan 2 (dua) alat bukti dan Keyakinan Hakim artinya dengan 2 (dua) alat bukti ditambah keyakinan hakim terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, maka kami Jaksa Penuntut Umum berpendapat kami telah dapat atau cukup membuktikan kesalahan terdakwa berdasarkan Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Keterangan Terdakwa dan alat bukti Petunjuk.

Bahwa terhadap asas batas minimal pembuktian tersebut telah kami penuhi dengan demikian terdakwa Drs. SUGENG WINARTO, MM Bin MAHFUD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum.

Oleh karena selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau bembenar yang dapat membebaskan atau melepaskan terdakwa Drs. SUGENG WINARTO, MM Bin MAHFUD dari tuntutan hukum, maka kepada terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kami dan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta harus pula dijatuhi pidana.

JPU mengatakan, sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankaniah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntuan pidana yaitu : hal-hal yang memberatkan : Perbuatan terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah untuk pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian Negara. Hal-hal yang meringankan : Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, Terdakwa menyesali perbuatannya.

Berdasarkan uraian tersebut diatas kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan MENUNTUT : Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

1. Menyatakan terdakwa Drs. SUGENG WINARTO, MM Bin MAHFUD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ”Melakukan tindak pidana korupsi” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum :

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. SUGENG WINARTO, MM Bin MAHFUD dengan Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,

3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top