Humas PN Surabaya, Martin Ginting : Untuk mempermudah pelayanan di PN Surabaya, masyarakat dapat mengakses Aplikasi SIPINTAR yang berbasis Android
BERITAKORUPSI.CO –
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Arjuna No 16 – 18 Surabaya, akhirnya menerapkan Lockdown terbatas, terhitung sejak hari Jumat, tanggal 2 hingga 9 Juli 2021, setelah diketahui sebanyak 31 pegawai PN Surabaya yang terdiri dari Hakim, ASN (Apratur Spil Negara), tenaga Honorer dan Security Positif Covid-19 (Coronavirus disease 2019) seusai menjalani Swab yang dilakukan Tim Medis yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Surabaya, pada Kamis, 01 Juli 2021
Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dr. Joni melalui Humas PN Surabaya, Hakim Maertin Ginting kepada beritakorupsi.co, Kamis, 1 Juli 2021
“Sebelum di lakukan Swab hari ini, ada sebanyak 4 orang Apratur PN Surabaya yang terdiri dari Hakim, PP dan Staf yang terpapar Covid-19 dengan gejala OTG. Mereka sedang menjalani penyembuhan dengan cara Isolasi Mandiri. Dari 275 orang yang ikut Swab hari ini, ada sebanyak 27 yang positif Covid-19. Ada Hakim, Staf dan Scurity,” kata Hakim Martin Ginting
Hakim Martin Ginting menjelaskan, Swab dilakukan Tim Medis yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Surabaya sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB hari ini, Kamis, 1 Juli 2021
“Untuk menekan timbulnya penyebaran Covid-19 secara meluas kepada masyarakat di lingkungan PN Surabaya, maka dipandang perlu diambil langkah-langkah pencegahan. Sementara pegawai dan security yang dinyatakan positif sesuai hasil Swab, di wajibkan menjalani isolasi mandiri (Isoman) di rumah masing-masing termasuk 4 orang Hakim, Panitra Pengganti dan Staf dengan status OTG,” ujarnya
Lebih lanjut Hakim Martin Ginting menyampaikan, untuk menekan timbulnya penyebaran Covid-19 secara meluas kepada masyarakat di lingkungan PN Surabaya, maka dipandang perlu untuk diambil langkah-langkah pencegahan.
Berdasarkan hasil Swab hari ini, lanjut Hakim Martin Ginting, Ketua PN Surabaya telah melaporkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dan telah mendapat arahan bahwa jajaran PN Surabaya harus mengedepankan keselamatan para ASN maupun masyarakat yang hadir di lingkungan PN Surabaya
“Setelah di rapatkan bersama Hakim dan pejabat fungsional/struktural, diputuskan beberapa hal dengan dasar arahan dan himbauan dari Pimpinan MA RI/Ketua Pengadian Tinggi Jatim yang salah satunya adalah, supaya masyarakat dapat mengakses Aplikasi SIPINTAR yang berbasis Android,” ucap Hakim Martin Ginting
Himbauan dari Pimpinan Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadian Tinggi Jatim yang dimaksud oleh Humas PN Surabaya, Hakim Martin Ginting adalah ;
1. Dilakukan Lockdown terbatas dalm hal pelayanan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Penanganan Perkara yang sedang berjalan mulai tanggal 02 s/d 09 Juli 2021. Bila terhadap perkara pidana yang tidak bisa diperpanjang penahanannya, maka tetap di sidangkan. Sedangkan perkara Perdata, dihimbau untuk di tunda dalam waktu yang panjang.
2. Diberlakukan sistim WFO dan WFH (Work From Office dan Work From Home). Artinya, bagi yang tidak ada persidangan maka dihimbau bagi masing-masing untuk bekerja dari rumah.
3. Pembatasan sangat ketat bagi maayarakat untuk sementara waktu agar tidak berkunjung ke PN Surabay
4. Pelayanan terhadap hal-hal yang bersifat darurat seperti perpanjangan penahanan bagi terdakwa, maka untuk sementara akan di layani di ruang di bagian depan Kantor PN Surabaya
5. Bagi Hakim/ASN yang positif Covid-19, diperintahkan untuk Isoman (Isolasi Mandiri) dirumah masing-masing hingga sembuh dan wajib menunjukkan hasil Swab PCR sebagai bukti sudah sembuh dari terjangkitnya Virus Corona kepada Wakil Ketua PN Surabaya KPN.
6. Bila pada masa Lockdown terbatas tersbut dipandang perlu untuk diperpanjang atau tidak, maka tergantung dari hasil pengamatan/pemantauan selama 7 hari kedepan.
7. Dihimbau kepada awak Media agar mempublish Kondisi Lockdown terbatas tersebut di PN Surabaya, agar masyarakan dapat memaklumi dan mengerti.
8. Bila masyarakat membutuhkan informasi dalam berbagai hal tentang layanan yang ada di PN Surabaya, maka dapat mengakses Aplikasi SIPINTAR yang berbasis Android.
“Itulah kebijakan dari Ketua PN Surabaya, menyikapi situasi terkini masalah Covid-19 di lingkungan PN Surabaya,” kata Hakim Martin Ginting. (Jnt)
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Arjuna No 16 – 18 Surabaya, akhirnya menerapkan Lockdown terbatas, terhitung sejak hari Jumat, tanggal 2 hingga 9 Juli 2021, setelah diketahui sebanyak 31 pegawai PN Surabaya yang terdiri dari Hakim, ASN (Apratur Spil Negara), tenaga Honorer dan Security Positif Covid-19 (Coronavirus disease 2019) seusai menjalani Swab yang dilakukan Tim Medis yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Surabaya, pada Kamis, 01 Juli 2021
Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dr. Joni melalui Humas PN Surabaya, Hakim Maertin Ginting kepada beritakorupsi.co, Kamis, 1 Juli 2021
“Sebelum di lakukan Swab hari ini, ada sebanyak 4 orang Apratur PN Surabaya yang terdiri dari Hakim, PP dan Staf yang terpapar Covid-19 dengan gejala OTG. Mereka sedang menjalani penyembuhan dengan cara Isolasi Mandiri. Dari 275 orang yang ikut Swab hari ini, ada sebanyak 27 yang positif Covid-19. Ada Hakim, Staf dan Scurity,” kata Hakim Martin Ginting
Hakim Martin Ginting menjelaskan, Swab dilakukan Tim Medis yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Surabaya sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB hari ini, Kamis, 1 Juli 2021
“Untuk menekan timbulnya penyebaran Covid-19 secara meluas kepada masyarakat di lingkungan PN Surabaya, maka dipandang perlu diambil langkah-langkah pencegahan. Sementara pegawai dan security yang dinyatakan positif sesuai hasil Swab, di wajibkan menjalani isolasi mandiri (Isoman) di rumah masing-masing termasuk 4 orang Hakim, Panitra Pengganti dan Staf dengan status OTG,” ujarnya
Lebih lanjut Hakim Martin Ginting menyampaikan, untuk menekan timbulnya penyebaran Covid-19 secara meluas kepada masyarakat di lingkungan PN Surabaya, maka dipandang perlu untuk diambil langkah-langkah pencegahan.
Berdasarkan hasil Swab hari ini, lanjut Hakim Martin Ginting, Ketua PN Surabaya telah melaporkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dan telah mendapat arahan bahwa jajaran PN Surabaya harus mengedepankan keselamatan para ASN maupun masyarakat yang hadir di lingkungan PN Surabaya
“Setelah di rapatkan bersama Hakim dan pejabat fungsional/struktural, diputuskan beberapa hal dengan dasar arahan dan himbauan dari Pimpinan MA RI/Ketua Pengadian Tinggi Jatim yang salah satunya adalah, supaya masyarakat dapat mengakses Aplikasi SIPINTAR yang berbasis Android,” ucap Hakim Martin Ginting
Himbauan dari Pimpinan Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadian Tinggi Jatim yang dimaksud oleh Humas PN Surabaya, Hakim Martin Ginting adalah ;
1. Dilakukan Lockdown terbatas dalm hal pelayanan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Penanganan Perkara yang sedang berjalan mulai tanggal 02 s/d 09 Juli 2021. Bila terhadap perkara pidana yang tidak bisa diperpanjang penahanannya, maka tetap di sidangkan. Sedangkan perkara Perdata, dihimbau untuk di tunda dalam waktu yang panjang.
2. Diberlakukan sistim WFO dan WFH (Work From Office dan Work From Home). Artinya, bagi yang tidak ada persidangan maka dihimbau bagi masing-masing untuk bekerja dari rumah.
3. Pembatasan sangat ketat bagi maayarakat untuk sementara waktu agar tidak berkunjung ke PN Surabay
4. Pelayanan terhadap hal-hal yang bersifat darurat seperti perpanjangan penahanan bagi terdakwa, maka untuk sementara akan di layani di ruang di bagian depan Kantor PN Surabaya
5. Bagi Hakim/ASN yang positif Covid-19, diperintahkan untuk Isoman (Isolasi Mandiri) dirumah masing-masing hingga sembuh dan wajib menunjukkan hasil Swab PCR sebagai bukti sudah sembuh dari terjangkitnya Virus Corona kepada Wakil Ketua PN Surabaya KPN.
6. Bila pada masa Lockdown terbatas tersbut dipandang perlu untuk diperpanjang atau tidak, maka tergantung dari hasil pengamatan/pemantauan selama 7 hari kedepan.
7. Dihimbau kepada awak Media agar mempublish Kondisi Lockdown terbatas tersebut di PN Surabaya, agar masyarakan dapat memaklumi dan mengerti.
8. Bila masyarakat membutuhkan informasi dalam berbagai hal tentang layanan yang ada di PN Surabaya, maka dapat mengakses Aplikasi SIPINTAR yang berbasis Android.
“Itulah kebijakan dari Ketua PN Surabaya, menyikapi situasi terkini masalah Covid-19 di lingkungan PN Surabaya,” kata Hakim Martin Ginting. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :