JPU Wido Utomo : Kita langsung mengatakan Banding karena kerugian negara tidak masuk dalam pertimbangan Majelis Hakim
BERITAKORUPSI.CO –
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Senin, 02 Agustus 2021) menjatuhkan hukuman terhadap Dua terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi “Jual Beli Ikan” yaitu Abdullah Muhibuddin selaku Direktur Utama PT Puspa Agro Sidoarjo dan Terdakwa Hery Jamari selaku Devisi Trading PT Puspa Agro Sidoarjo dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Jual Beli Ikan antara PT. Puspa Agro dan CV. Aneka Hosse Tahun 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.029.167.500 berdasarkan Hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR – 703 / PW13 / 5 / 2020 Tanggal 26 Oktober 2020
Anenhya, Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Abdullah maupun terhadap Terdakwa Muhibuddin dan Hery Jamari untuk membayar unag pengganti kerugian negara sebesar Rp8.029.167.500. Karena menurut Majelis Hakim, bahwa Kedua Terdakwa tidak menikmatinya. Itulah sebabnya JPU langsung mengatakan Banding
Hukuman pidana penjara terhada Kedua Terdakwa (Abdullah Muhibuddin dan Hery Jamari) dibacakan oleh Majelis Hakim dalam melalui Vidio Conference (Vidcon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan surat putusan (Vonis) yang diketuai Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu I Ketut Suarta, SH., MH dan Hakim Ad Hoch Dr. Emma Ellyani, SH., MH serta Panitra Pengganti Siswanto, SH., MH dan Lukman Hakim, SH., MH yang dihadiri Tim JPU Wahyu dan Wido Utomo dari Kejari Kabupaten Sidoarjo dan Penasehat Tim Hukum terdakwa, diantaranya Dr. Abdul Salam dkk. Sementara Kedua Terdakwa mengikuti persidangan melalui Vidcon dari Rutan (rumah tahanan negera) Kabupaten Sidoarjo karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan, bahwa Terdakwa Abdullah Muhibuddin dan Terdakwa Hery Jamari (perkara terpisah), terbukti melakuan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP
Majelis Hakim mengatakan, pada bulan September 2015, Terdakwa Hery Jamari telah mengetahui jual beli ikan laut untuk kebutuhan ekspor dengan CV. Aneka Hosse yang seolah-olah fisik ikannya nilai Rp3.903.747.750. Akan tetapi, Terdakwa Hery Jamari atas persetujuan Abdullah Muhibuddin, SE. M.Ak selaku Direktur PT. Puspa Agro tetap melanjutkan jual beli ikan dengan CV. Aneka Hosse tersebut dengan jangka waktu pembayaran 90 hari tanpa adanya perjanjian tertulis yang mengikat
Padahal diketahui pula bahwa CV. Aneka Hosse belum melakukan pembayaran kepada PT. Puspa Agro, dan selama PT. Puspa Agro memenuhi proses jual beli ikan laut yang seolah-olah fisik ikannya ada. PT. Puspa Agro mengeluarkan uang yang seolah-olah membeli ikan laut kepada supplier atas nama Merry dan Johan yang ditunjuk oleh Ardi alias Ahak, juga disetujui oleh Abdullah Muhibuddin, SE. M.Ak selaku Direktur PT. Puspa Agro
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Senin, 02 Agustus 2021) menjatuhkan hukuman terhadap Dua terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi “Jual Beli Ikan” yaitu Abdullah Muhibuddin selaku Direktur Utama PT Puspa Agro Sidoarjo dan Terdakwa Hery Jamari selaku Devisi Trading PT Puspa Agro Sidoarjo dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Jual Beli Ikan antara PT. Puspa Agro dan CV. Aneka Hosse Tahun 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.029.167.500 berdasarkan Hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR – 703 / PW13 / 5 / 2020 Tanggal 26 Oktober 2020
Anenhya, Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Abdullah maupun terhadap Terdakwa Muhibuddin dan Hery Jamari untuk membayar unag pengganti kerugian negara sebesar Rp8.029.167.500. Karena menurut Majelis Hakim, bahwa Kedua Terdakwa tidak menikmatinya. Itulah sebabnya JPU langsung mengatakan Banding
Hukuman pidana penjara terhada Kedua Terdakwa (Abdullah Muhibuddin dan Hery Jamari) dibacakan oleh Majelis Hakim dalam melalui Vidio Conference (Vidcon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan surat putusan (Vonis) yang diketuai Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu I Ketut Suarta, SH., MH dan Hakim Ad Hoch Dr. Emma Ellyani, SH., MH serta Panitra Pengganti Siswanto, SH., MH dan Lukman Hakim, SH., MH yang dihadiri Tim JPU Wahyu dan Wido Utomo dari Kejari Kabupaten Sidoarjo dan Penasehat Tim Hukum terdakwa, diantaranya Dr. Abdul Salam dkk. Sementara Kedua Terdakwa mengikuti persidangan melalui Vidcon dari Rutan (rumah tahanan negera) Kabupaten Sidoarjo karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan, bahwa Terdakwa Abdullah Muhibuddin dan Terdakwa Hery Jamari (perkara terpisah), terbukti melakuan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP
Majelis Hakim mengatakan, pada bulan September 2015, Terdakwa Hery Jamari telah mengetahui jual beli ikan laut untuk kebutuhan ekspor dengan CV. Aneka Hosse yang seolah-olah fisik ikannya nilai Rp3.903.747.750. Akan tetapi, Terdakwa Hery Jamari atas persetujuan Abdullah Muhibuddin, SE. M.Ak selaku Direktur PT. Puspa Agro tetap melanjutkan jual beli ikan dengan CV. Aneka Hosse tersebut dengan jangka waktu pembayaran 90 hari tanpa adanya perjanjian tertulis yang mengikat
Padahal diketahui pula bahwa CV. Aneka Hosse belum melakukan pembayaran kepada PT. Puspa Agro, dan selama PT. Puspa Agro memenuhi proses jual beli ikan laut yang seolah-olah fisik ikannya ada. PT. Puspa Agro mengeluarkan uang yang seolah-olah membeli ikan laut kepada supplier atas nama Merry dan Johan yang ditunjuk oleh Ardi alias Ahak, juga disetujui oleh Abdullah Muhibuddin, SE. M.Ak selaku Direktur PT. Puspa Agro
Majelis Hakim mengatakan, agar terlihat seolah-olah kegiatan ekspor ikan laut yang dilakukan oleh CV. Aneka Hosse tersebut benar adanya, maka PT. Puspa Agro menerima pembayaran dari CV. Aneka Hosse sebesar Rp. 3.815.903.500 dan Rp. 133.695.600 serta Rp. 70.369.500. Selain itu, agar keadaan-keadaan tersebut tidak terlihat, lalu Terdakwa Hery Jamari atas persetujuan Abdullah Muhibuddin, SE. M.Ak pada akhir Tahun 2015 menghentikan kegiatannya dengan CV. Aneka Hosse dan selanjutnya Tahun 2016 membentuk Tim Penagihan kepada CV. Aneka Hosse.
Majelis Hakim mengatakan, akibat perbuatan Terdakwa Hery Jamari, bersama Abdullah Muhibuddin, SE. M.Ak dan Saksi Ardi alias Ahak serta Hanif Asrori (Alm), yang memperkaya dirinya sendiri atau Abdullah Muhibuddin, SE. M.Ak, SE. M.Ak dan Saksi Ardi alias Ahak serta Hanif Asrori (Alm) dan mengakibatkan Kerugian Negara cq. Pemerintah Provinsi Jawa Timur cq. PT. Jatim Grha Utama cq. PT. Puspa Agro sebesar Rp. 8.029.167.500 (delapan milyar dua puluh sembilan juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan jual beli ikan antara PT. Puspa Agro dan CV. Aneka Hosse Tahun 2015 Nomor : SR – 703 / PW13 / 5 / 2020 Tanggal 26 Oktober 2020,
Majelis Hakim mengatakan, akibat perbuatan Terdakwa Hery Jamari, bersama Abdullah Muhibuddin, SE. M.Ak dan Saksi Ardi alias Ahak serta Hanif Asrori (Alm), yang memperkaya dirinya sendiri atau Abdullah Muhibuddin, SE. M.Ak, SE. M.Ak dan Saksi Ardi alias Ahak serta Hanif Asrori (Alm) dan mengakibatkan Kerugian Negara cq. Pemerintah Provinsi Jawa Timur cq. PT. Jatim Grha Utama cq. PT. Puspa Agro sebesar Rp. 8.029.167.500 (delapan milyar dua puluh sembilan juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan jual beli ikan antara PT. Puspa Agro dan CV. Aneka Hosse Tahun 2015 Nomor : SR – 703 / PW13 / 5 / 2020 Tanggal 26 Oktober 2020,
Sehingga perbuatan Terdakwa Hery Jamari (dan Terdakwa Abdullah Muhibuddin) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUH
Namun terkait kerugian negara, Majelis Hakim mentakan bahwa Terdakwa tidak menikmatinya sehingga tidak dihukum untuk membayar uang pengganti sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa Hery Jamari dan Abdullah Muhibuddin untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp4.014.583.750 subsidair dipidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan
“Mengadili : 1. Menyatakan Terdakwa Hery Jamari (dan Terdakwa Abdullah Muhibuddin) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak deana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP ;
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Hery Jamari (dan Terdakwa Abdullah Muhibuddin) dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap di tahanan dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” uacp Ketua Majelis Hakim
Atas putusan tersebut, JPU Wido Utomo langsung mengatakan banding, begitu juga dengan terdakwa.
JPU Wido Utomo kepada beritakorupsi.co mengatakan, bahwa alasannya untuk banding adalah terkait kerugian negara yang tidak masuk dalam putusan Majelis Hakim. Sementara dalam tuntutan, Kedua terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti
“Kerugian negara Delapan miliar lebih tapi dalam putusan tidak disebutkan. Alasannya karena terdakwa tidak menikmatinya. Majelis Hakim mengambil alih semua pertimbangan hukumnya makanya kita langsung mengatakan banding,” ujar JPU Wido
Diberitakan sebelumnya. Kasus ini berawal dari perkenalan Terdakwa HERI JAMARI dengan Saksi ARDI alias AHAK selaku Direktur CV. Aneka Hosse yang membeli ikan patin juga mengerjakan proses pembersihan dan pembekuan ikan milik PT. Puspa Agro yakni proses ikan lele, ikan nila, juga ikan patin, selanjutnya karena kedekatan tersebut Terdakwa HERI JAMARI mengajak Saksi ARDI alias AHAK untuk usaha jual beli ikan laut seolah – olah untuk kepentingan ekspor, meskipun diketahui bahwa Saksi ARDI alias AHAK tidak memiliki kemampuan ekspor ikan laut, namun Terdakwa HERI JAMARI meyakinkan Saksi ARDI alias AHAK karena akan mendapatkan keuntungan dari PT. Puspa Agro, dan agar terlihat seolah – olah ada kegiatan ekspor ikan laut maka Terdakwa HERI JAMARI menyuruh Saksi ARDI alias AHAK untuk menyewa Ruang Pendingin (Cold Storage).
Namun terkait kerugian negara, Majelis Hakim mentakan bahwa Terdakwa tidak menikmatinya sehingga tidak dihukum untuk membayar uang pengganti sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa Hery Jamari dan Abdullah Muhibuddin untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp4.014.583.750 subsidair dipidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan
“Mengadili : 1. Menyatakan Terdakwa Hery Jamari (dan Terdakwa Abdullah Muhibuddin) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak deana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP ;
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Hery Jamari (dan Terdakwa Abdullah Muhibuddin) dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap di tahanan dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” uacp Ketua Majelis Hakim
Atas putusan tersebut, JPU Wido Utomo langsung mengatakan banding, begitu juga dengan terdakwa.
JPU Wido Utomo kepada beritakorupsi.co mengatakan, bahwa alasannya untuk banding adalah terkait kerugian negara yang tidak masuk dalam putusan Majelis Hakim. Sementara dalam tuntutan, Kedua terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti
“Kerugian negara Delapan miliar lebih tapi dalam putusan tidak disebutkan. Alasannya karena terdakwa tidak menikmatinya. Majelis Hakim mengambil alih semua pertimbangan hukumnya makanya kita langsung mengatakan banding,” ujar JPU Wido
Diberitakan sebelumnya. Kasus ini berawal dari perkenalan Terdakwa HERI JAMARI dengan Saksi ARDI alias AHAK selaku Direktur CV. Aneka Hosse yang membeli ikan patin juga mengerjakan proses pembersihan dan pembekuan ikan milik PT. Puspa Agro yakni proses ikan lele, ikan nila, juga ikan patin, selanjutnya karena kedekatan tersebut Terdakwa HERI JAMARI mengajak Saksi ARDI alias AHAK untuk usaha jual beli ikan laut seolah – olah untuk kepentingan ekspor, meskipun diketahui bahwa Saksi ARDI alias AHAK tidak memiliki kemampuan ekspor ikan laut, namun Terdakwa HERI JAMARI meyakinkan Saksi ARDI alias AHAK karena akan mendapatkan keuntungan dari PT. Puspa Agro, dan agar terlihat seolah – olah ada kegiatan ekspor ikan laut maka Terdakwa HERI JAMARI menyuruh Saksi ARDI alias AHAK untuk menyewa Ruang Pendingin (Cold Storage).
Bahwa PT. Puspa Agro dibentuk untuk melaksanakan penugasan khusus Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada PT. Jatim Grha Utama, guna pengelolaan Pasar Induk Modern Agrobis Puspa Agro beserta usaha penunjangnya, dengan misi pemberdayaan petani dengan penekanan agar petani lebih memiliki jaringan terutama pasar, sebagai salah satu upaya menuju “Jawa Timur sebagai Pusat Agribisnis Terkemuka, Berdaya Saing Global dan Berkelanjutan
Sementara dalam pertemuan antara Terdakwa HERI JAMARI dengan Saksi ABDULLAH MUCHIBUDDIN, SE. M.Ak serta Saksi ARDI alias AHAK beserta orang tuanya dan Saudara HANIF ASRORI (Alm) didalam Ruang Kerja Saksi ABDULLAH MUCHIBUDDIN, SE. M.Ak, awalnya membicarakan masalah pemberian modal usaha pada CV. Aneka Hosse untuk ekspor ikan laut yakni ikan lencam, cumi jarum, dan tengiri, kemudian karena PT. Puspa Agro tidak mengenal pemberian modal maka disepakati jual beli biasa / tidak tertulis.
Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa HERI JAMARI menyetujui usulan Saksi ARDI alias AHAK selaku Direktur CV. Aneka Hosse, order yang dilakukan tanpa batas limit plafon piutang dengan jangka waktu pembayaran selama 90 (sembilan puluh) hari, serta supplier ikan disiapkan oleh Saksi ARDI alias AHAK, termasuk harga pembelian ikan laut kepada supplier diserahkan kepada Saksi ARDI alias AHAK, kemudian atas usulan tersebut Saksi ABDULLAH MUCHIBUDDIN, SE. M.Ak menyetujui usulan tersebut yang terpenting dalam Surat Jalan sudah ada penambahan nilai sebagai keuntungan sebesar 4% sampai dengan 5% atau sebesar Rp. 1.250,00 sampai dengan Rp. 1.500,00 per kilogram tergantung dari jenis ikannya.
Setelah pertemuan tersebut, selanjutnya Terdakwa HERI JAMARI selaku Staff Trading House diberitahu oleh Saksi ARDI alias AHAK yang akan menyuplai ikan laut (suppliernya) adalah atas nama MERRY (Daftar Pencarian Orang / DPO) atau JOHAN (Daftar Pencarian Orang / DPO), karena sudah ada kesepakatan, Terdakwa HERI JAMARI tidak meneliti kapasitas supplier atas nama MERRY atau JOHAN yang ditunjuk oleh Saksi ARDI alias AHAK selaku Direktur CV. Aneka Hosse, bahkan kontak telepon dan identitasnyapun tidak ditanyakan.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Terdakwa HERI JAMARI dihubungi pertelepon oleh Saksi ARDI alias AHAK selaku Direktur CV. Aneka Hosse yang memberitahukan bahwa supplier atas nama MERRY atau JOHAN (Daftar Pencarian Orang / DPO) seolah – olah mengirim ikan laut, selanjutnya secara manual Terdakwa HERI JAMARI membuat Formulir Permintaan Order (PO) atas nama CV. Aneka Hosse yang memuat Nama Customer, Nama dan Jumlah Ikan, Ukuran dan Jangka waktu pembayaran, Nama Supplier, dan formulir tersebut tanpa ditindak lanjuti dengan Permintaan Order (PO) dari CV. Aneka Hosse sebagai Customer / Pelanggan.
Terdakwa HERI JAMARI pada tanggal pengiriman sesuai dengan yang tertulis dalam Formulir Permintaan Order (PO) yang dibuat secara manual, kemudian menyuruh Staff Administrasi Trading yakni Saksi TUTUT RUDIONO untuk membuat Surat Jalan yang isinya nama barang, harga satuan dan total harga, kemudian surat jalan tersebut oleh Terdakwa HERI JAMARI dibawa menuju CV. Aneka Hosse di Jalan Kidemang Singomenggolo Kav. 4 Desa Sidomulyo Kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo.
Sementara dalam pertemuan antara Terdakwa HERI JAMARI dengan Saksi ABDULLAH MUCHIBUDDIN, SE. M.Ak serta Saksi ARDI alias AHAK beserta orang tuanya dan Saudara HANIF ASRORI (Alm) didalam Ruang Kerja Saksi ABDULLAH MUCHIBUDDIN, SE. M.Ak, awalnya membicarakan masalah pemberian modal usaha pada CV. Aneka Hosse untuk ekspor ikan laut yakni ikan lencam, cumi jarum, dan tengiri, kemudian karena PT. Puspa Agro tidak mengenal pemberian modal maka disepakati jual beli biasa / tidak tertulis.
Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa HERI JAMARI menyetujui usulan Saksi ARDI alias AHAK selaku Direktur CV. Aneka Hosse, order yang dilakukan tanpa batas limit plafon piutang dengan jangka waktu pembayaran selama 90 (sembilan puluh) hari, serta supplier ikan disiapkan oleh Saksi ARDI alias AHAK, termasuk harga pembelian ikan laut kepada supplier diserahkan kepada Saksi ARDI alias AHAK, kemudian atas usulan tersebut Saksi ABDULLAH MUCHIBUDDIN, SE. M.Ak menyetujui usulan tersebut yang terpenting dalam Surat Jalan sudah ada penambahan nilai sebagai keuntungan sebesar 4% sampai dengan 5% atau sebesar Rp. 1.250,00 sampai dengan Rp. 1.500,00 per kilogram tergantung dari jenis ikannya.
Setelah pertemuan tersebut, selanjutnya Terdakwa HERI JAMARI selaku Staff Trading House diberitahu oleh Saksi ARDI alias AHAK yang akan menyuplai ikan laut (suppliernya) adalah atas nama MERRY (Daftar Pencarian Orang / DPO) atau JOHAN (Daftar Pencarian Orang / DPO), karena sudah ada kesepakatan, Terdakwa HERI JAMARI tidak meneliti kapasitas supplier atas nama MERRY atau JOHAN yang ditunjuk oleh Saksi ARDI alias AHAK selaku Direktur CV. Aneka Hosse, bahkan kontak telepon dan identitasnyapun tidak ditanyakan.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Terdakwa HERI JAMARI dihubungi pertelepon oleh Saksi ARDI alias AHAK selaku Direktur CV. Aneka Hosse yang memberitahukan bahwa supplier atas nama MERRY atau JOHAN (Daftar Pencarian Orang / DPO) seolah – olah mengirim ikan laut, selanjutnya secara manual Terdakwa HERI JAMARI membuat Formulir Permintaan Order (PO) atas nama CV. Aneka Hosse yang memuat Nama Customer, Nama dan Jumlah Ikan, Ukuran dan Jangka waktu pembayaran, Nama Supplier, dan formulir tersebut tanpa ditindak lanjuti dengan Permintaan Order (PO) dari CV. Aneka Hosse sebagai Customer / Pelanggan.
Terdakwa HERI JAMARI pada tanggal pengiriman sesuai dengan yang tertulis dalam Formulir Permintaan Order (PO) yang dibuat secara manual, kemudian menyuruh Staff Administrasi Trading yakni Saksi TUTUT RUDIONO untuk membuat Surat Jalan yang isinya nama barang, harga satuan dan total harga, kemudian surat jalan tersebut oleh Terdakwa HERI JAMARI dibawa menuju CV. Aneka Hosse di Jalan Kidemang Singomenggolo Kav. 4 Desa Sidomulyo Kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo.
Terdakwa HERI JAMARI di CV. Aneka Hosse tidak pernah bertemu dengan supplier baik itu atas nama MERRY atau JOHAN, namun hanya bertemu dengan Saksi ARDI alias AHAK, dan seseorang yang memberikan kwitansi yang sudah ditanda tangani oleh supplier dimana dalam kwitansi tersebut sudah tertulis total nilai nominal nilai uang pembelian, berat ikan, nomor rekening supplier di Bank Jatim.
Selanjutnya Terdakwa HERI JAMARI menitipkan Kwitansi, Nota Pembelian Ikan, dan Surat Jalan tersebut kepada SUI HI (Daftar Pencarian Orang / DPO) selaku Pegawai CV. Aneka Hosse untuk diantar ke Staff Administrasi Devisi Trading PT. Puspa Agro untuk diproses pembayaran kepada supplier tanpa dilengkapi dengan Nota Timbang karena Terdakwa HERI JAMARI, Saksi ARDI alias AHAK tidak pernah melakukan penimbangan ikan laut sebagaimana yang tertulis dalam surat – surat tersebut karena fisik ikan laut tidak pernah ada (fiktif).
Surat-surat tersebut diterima Saksi TUTUT RUDIONO, lalu Kwitansi, Nota Pembelian dan Surat Jalan tersebut dilengkapi administrasinya dengan dilampiri Kartu Stock, Laporan Penyelesaian Keuangan, juga Surat Permintaan Pembayaran, lalu surat – surat tersebut diserahkan kepada Kepala Devisi Trading yaitu Saudara HANIF ASRORI (Alm), untuk ditanda tangani dan selanjutnya diserahkan kepada Saksi ABDULLAH MUCHIBUDDIN, SE. M.Ak untuk mendapatkan persetujuan pembayaran, kemudian oleh Bagian Keuangan dilakukan proses pembayaran kepada supplier atas nama MERRY dan JOHAN.
Karena sudah ada kesepakatan awal pembayaran kepada supplier yang ditunjuk CV. Aneka Hosse, selalu disetujui Saksi ABDULLAH MUCHIBUDDIN, SE. M.Ak, selaku Direktur PT. Puspa Agro meskipun jumlah pembayarannya sangat besar.
Bahwa harga ikan laut sebagaimana yang tertuang dalam kwitansi pembelian kepada supplier adalah : 1. Ikan Lencam seharga Rp. 26.000,00 (dua puluh enam ribu rupiah) per kilogram; 2. Ikan Tengiri seharga Rp. 45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) per kilogram; 3. Ikan Cumi Jarum seharga Rp. 34.000,00 (tiga puluh empat ribu rupiah) per kilogram;
Agar terlihat mendapatkan keuntungan dari harga beli kepada supplier selanjutnya dijual kepada CV. Aneka Hosse dengan harga : 1. Ikan Lencam seharga Rp. 27.250,00 (dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) per kilogram. 2. Ikan Tengiri seharga Rp. 46.500,00 (empat puluh enam ribu lima ratus ribu rupiah). 3. Ikan Cumi Jarum seharga Rp. 35.500,00 (tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) per kilogram.
Pada bulan September 2015, Terdakwa telah mengetahui jual beli ikan laut untuk kebutuhan ekspor dengan CV. Aneka Hosse yang seolah – olah fisik ikannya ada, telah mencapai nilai sebesar Rp. 3.903.747.750,00 (tiga milyar sembilan ratus tiga juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), akan tetapi Terdakwa HERI JAMARI tetap melanjutkan jual beli dengan CV. Aneka Hosse tersebut dengan jangka waktu pembayaran 90 (sembilan puluh) hari, tanpa adanya perjanjian yang tertulis dan mengikat, atas persetujuan Saksi ABDULLAH MUCHIBUDDIN, SE. M.Ak selaku Direktur PT. Puspa Agro
Padahal diketahui pula CV. Aneka Hosse belum melakukan pembayaran kepada PT. Puspa Agro, dan selama PT. Puspa Agro memenuhi proses jual beli ikan laut yang seolah-olah fisik ikannya ada tersebut, PT. Puspa Agro mengeluarkan uang yang seolah-olah membeli ikan laut kepada supplier atas nama MERRY dan JOHAN yang ditunjuk oleh Saksi ARDI alias AHAK juga disetujui oleh Saksi ABDULLAH MUCHIBUDDIN, SE. M.Ak juga Terdakwa HERI JAMARI dan Saudara HANIF ASRORI (Alm), yang pembayarannya melalui rekening Bank Jatim Nomor : 185-200-1204 atas nama MERRY dan Nomor : 065-201-3945 atas nama JOHAN, dimana nomor rekening tersebut sudah ditulis pada kwitansi. Transfer Bank Jatim yang dilakukan PT. Puspa Agro kepada supplier atas nama MERRY dan JOHAN yang seolah-olah ada pembelian ikan laut
Hingga bulan November 2015, proses jual beli ikan laut yang seolah-olah ada fisik ikannya yang dilakukan oleh PT. Puspa Agro dengan CV. Aneka Hosse telah mencapai nilai sebesar Rp. 12.049.136.250,00 dengan penjualan sebesar Rp12.049.136.250 dan pembayaran sebesar Rp3.815.903.500
Agar terlihat seolah-olah kegiatan ekspor ikan laut yang dilakukan oleh CV. Aneka Hosse tersebut benar adanya, maka PT. Puspa Agro menerima pembayaran dari CV. Aneka Hosse total secara keseluruhan sebesar Rp. 3.815.903.500,00 (tiga milyar delapan ratus lima belas juta sembilan ratus tiga ribu lima ratus rupiah) dan Rp. 133.695.600,00 (seratus tiga puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah) serta Rp. 70.369.500,00 (tujuh puluh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
Selain itu, agar keadaan-keadaan tersebut tidak terlihat, lalu Terdakwa HERI JAMARI atas persetujuan Saksi ABDULLAH MUCHIBUDDIN, SE. M.Ak pada akhir Tahun 2015 menghentikan kegiatannya dengan CV. Aneka Hosse dan selanjutnya Tahun 2016 membentuk Tim Penagihan kepada CV. Aneka Hosse.
Bahwa ternyata CV. Aneka Hosse yang beralamatkan di Jalan Kidemang Singomenggolo Kav. 4 Desa Sidomulyo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo yang Direkturnya adalah Saksi ARDI alias AHAK tidak mempunyai kapabilitas selaku eksportir ikan laut, karena CV. Aneka Hosse tidak memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, dan ternyata diketahui pula bawasanya supplier ikan laut atas nama MERRY dan JOHAN yang ditunjuk oleh Saksi ARDI alias AHAK, yang diusulkan oleh Terdakwa HERI JAMARI dan Saudara HANIF ASRORI (Alm) kepada Saksi ABDULLAH MUCHIBUDDIN, SE. M.Ak dan disetujui, demikian juga dengan SUI HI selaku Pegawai CV. Aneka Hosse adalah saudara kandung dari Saksi ARDI alias AHAK.
Supplier atas nama MERRY beralamatkan sama dengan Saksi ARDI alias AHAK yakni di Wisata Bukit Mas II Blok I – 9 / 9 Kota Surabaya, sedangkan supplier atas nama JOHAN alamatnya sama dengan SUI HI yakni di Jalan Gayung Kebonsari Blok F – 20 Surabaya, dimana ketiga orang tersebut pernah tinggal bersama dengan menyewa rumah di Bukit Prambanan Blok BD / 16 Kota Surabaya.
Akibat perbuatan Terdakwa HERI JAMARI, bersama dengan Saksi ABDULLAH MUCHIBUDDIN, SE. M.Ak dan Saksi ARDI alias AHAK serta Saudara HANIF ASRORI (Alm), mengakibatkan Kerugian Negara cq. Pemerintah Provinsi Jawa Timur cq. PT. Jatim Grha Utama cq. PT. Puspa Agro sebesar Rp. 8.029.167.500,00 (delapan milyar dua puluh sembilan juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan jual beli ikan antara PT. Puspa Agro dan CV. Aneka Hosse Tahun 2015 Nomor : SR – 703 / PW13 / 5 / 2020 Tanggal 26 Oktober 2020
Perbuatan Terdakwa HERI JAMARI telah memperkaya dirinya sendiri atau Saksi ABDULLAH MUCHIBUDDIN, SE. M.Ak dan Saksi ARDI alias AHAK, serta Saudara HANIF ASRORI (Alm).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP. (Jnt)
Selanjutnya Terdakwa HERI JAMARI menitipkan Kwitansi, Nota Pembelian Ikan, dan Surat Jalan tersebut kepada SUI HI (Daftar Pencarian Orang / DPO) selaku Pegawai CV. Aneka Hosse untuk diantar ke Staff Administrasi Devisi Trading PT. Puspa Agro untuk diproses pembayaran kepada supplier tanpa dilengkapi dengan Nota Timbang karena Terdakwa HERI JAMARI, Saksi ARDI alias AHAK tidak pernah melakukan penimbangan ikan laut sebagaimana yang tertulis dalam surat – surat tersebut karena fisik ikan laut tidak pernah ada (fiktif).
Surat-surat tersebut diterima Saksi TUTUT RUDIONO, lalu Kwitansi, Nota Pembelian dan Surat Jalan tersebut dilengkapi administrasinya dengan dilampiri Kartu Stock, Laporan Penyelesaian Keuangan, juga Surat Permintaan Pembayaran, lalu surat – surat tersebut diserahkan kepada Kepala Devisi Trading yaitu Saudara HANIF ASRORI (Alm), untuk ditanda tangani dan selanjutnya diserahkan kepada Saksi ABDULLAH MUCHIBUDDIN, SE. M.Ak untuk mendapatkan persetujuan pembayaran, kemudian oleh Bagian Keuangan dilakukan proses pembayaran kepada supplier atas nama MERRY dan JOHAN.
Karena sudah ada kesepakatan awal pembayaran kepada supplier yang ditunjuk CV. Aneka Hosse, selalu disetujui Saksi ABDULLAH MUCHIBUDDIN, SE. M.Ak, selaku Direktur PT. Puspa Agro meskipun jumlah pembayarannya sangat besar.
Bahwa harga ikan laut sebagaimana yang tertuang dalam kwitansi pembelian kepada supplier adalah : 1. Ikan Lencam seharga Rp. 26.000,00 (dua puluh enam ribu rupiah) per kilogram; 2. Ikan Tengiri seharga Rp. 45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) per kilogram; 3. Ikan Cumi Jarum seharga Rp. 34.000,00 (tiga puluh empat ribu rupiah) per kilogram;
Agar terlihat mendapatkan keuntungan dari harga beli kepada supplier selanjutnya dijual kepada CV. Aneka Hosse dengan harga : 1. Ikan Lencam seharga Rp. 27.250,00 (dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) per kilogram. 2. Ikan Tengiri seharga Rp. 46.500,00 (empat puluh enam ribu lima ratus ribu rupiah). 3. Ikan Cumi Jarum seharga Rp. 35.500,00 (tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) per kilogram.
Pada bulan September 2015, Terdakwa telah mengetahui jual beli ikan laut untuk kebutuhan ekspor dengan CV. Aneka Hosse yang seolah – olah fisik ikannya ada, telah mencapai nilai sebesar Rp. 3.903.747.750,00 (tiga milyar sembilan ratus tiga juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), akan tetapi Terdakwa HERI JAMARI tetap melanjutkan jual beli dengan CV. Aneka Hosse tersebut dengan jangka waktu pembayaran 90 (sembilan puluh) hari, tanpa adanya perjanjian yang tertulis dan mengikat, atas persetujuan Saksi ABDULLAH MUCHIBUDDIN, SE. M.Ak selaku Direktur PT. Puspa Agro
Padahal diketahui pula CV. Aneka Hosse belum melakukan pembayaran kepada PT. Puspa Agro, dan selama PT. Puspa Agro memenuhi proses jual beli ikan laut yang seolah-olah fisik ikannya ada tersebut, PT. Puspa Agro mengeluarkan uang yang seolah-olah membeli ikan laut kepada supplier atas nama MERRY dan JOHAN yang ditunjuk oleh Saksi ARDI alias AHAK juga disetujui oleh Saksi ABDULLAH MUCHIBUDDIN, SE. M.Ak juga Terdakwa HERI JAMARI dan Saudara HANIF ASRORI (Alm), yang pembayarannya melalui rekening Bank Jatim Nomor : 185-200-1204 atas nama MERRY dan Nomor : 065-201-3945 atas nama JOHAN, dimana nomor rekening tersebut sudah ditulis pada kwitansi. Transfer Bank Jatim yang dilakukan PT. Puspa Agro kepada supplier atas nama MERRY dan JOHAN yang seolah-olah ada pembelian ikan laut
Hingga bulan November 2015, proses jual beli ikan laut yang seolah-olah ada fisik ikannya yang dilakukan oleh PT. Puspa Agro dengan CV. Aneka Hosse telah mencapai nilai sebesar Rp. 12.049.136.250,00 dengan penjualan sebesar Rp12.049.136.250 dan pembayaran sebesar Rp3.815.903.500
Agar terlihat seolah-olah kegiatan ekspor ikan laut yang dilakukan oleh CV. Aneka Hosse tersebut benar adanya, maka PT. Puspa Agro menerima pembayaran dari CV. Aneka Hosse total secara keseluruhan sebesar Rp. 3.815.903.500,00 (tiga milyar delapan ratus lima belas juta sembilan ratus tiga ribu lima ratus rupiah) dan Rp. 133.695.600,00 (seratus tiga puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah) serta Rp. 70.369.500,00 (tujuh puluh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
Selain itu, agar keadaan-keadaan tersebut tidak terlihat, lalu Terdakwa HERI JAMARI atas persetujuan Saksi ABDULLAH MUCHIBUDDIN, SE. M.Ak pada akhir Tahun 2015 menghentikan kegiatannya dengan CV. Aneka Hosse dan selanjutnya Tahun 2016 membentuk Tim Penagihan kepada CV. Aneka Hosse.
Bahwa ternyata CV. Aneka Hosse yang beralamatkan di Jalan Kidemang Singomenggolo Kav. 4 Desa Sidomulyo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo yang Direkturnya adalah Saksi ARDI alias AHAK tidak mempunyai kapabilitas selaku eksportir ikan laut, karena CV. Aneka Hosse tidak memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, dan ternyata diketahui pula bawasanya supplier ikan laut atas nama MERRY dan JOHAN yang ditunjuk oleh Saksi ARDI alias AHAK, yang diusulkan oleh Terdakwa HERI JAMARI dan Saudara HANIF ASRORI (Alm) kepada Saksi ABDULLAH MUCHIBUDDIN, SE. M.Ak dan disetujui, demikian juga dengan SUI HI selaku Pegawai CV. Aneka Hosse adalah saudara kandung dari Saksi ARDI alias AHAK.
Supplier atas nama MERRY beralamatkan sama dengan Saksi ARDI alias AHAK yakni di Wisata Bukit Mas II Blok I – 9 / 9 Kota Surabaya, sedangkan supplier atas nama JOHAN alamatnya sama dengan SUI HI yakni di Jalan Gayung Kebonsari Blok F – 20 Surabaya, dimana ketiga orang tersebut pernah tinggal bersama dengan menyewa rumah di Bukit Prambanan Blok BD / 16 Kota Surabaya.
Akibat perbuatan Terdakwa HERI JAMARI, bersama dengan Saksi ABDULLAH MUCHIBUDDIN, SE. M.Ak dan Saksi ARDI alias AHAK serta Saudara HANIF ASRORI (Alm), mengakibatkan Kerugian Negara cq. Pemerintah Provinsi Jawa Timur cq. PT. Jatim Grha Utama cq. PT. Puspa Agro sebesar Rp. 8.029.167.500,00 (delapan milyar dua puluh sembilan juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan jual beli ikan antara PT. Puspa Agro dan CV. Aneka Hosse Tahun 2015 Nomor : SR – 703 / PW13 / 5 / 2020 Tanggal 26 Oktober 2020
Perbuatan Terdakwa HERI JAMARI telah memperkaya dirinya sendiri atau Saksi ABDULLAH MUCHIBUDDIN, SE. M.Ak dan Saksi ARDI alias AHAK, serta Saudara HANIF ASRORI (Alm).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :