0
#Dalam kasus yang sama, pada tahun 2020, Empat Terdakkwa sudah di Vonis, yaitu Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, Direktur PT. Maksi Solusi Enjinering (Bebas); Anas Ma'ruf A.P, M.Si selaku PPK/PA (4 tahun penjara); Edi Shandi Abdur Rahman, SE selaku Pelaksana (6 tahun penjara) dan M. Fariz Nurhidayat, A.Md selaku pelaksana pekerjaan perencanaan dan pengawasan (5 tahun penjara). "Adakah yang terselamtakan?"#
BERITAKORUPSI.CO –

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Selasa, 21 September 2021) menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Agus Salim selaku Direktur PT Ditaputri Warnawa, dan Terdakwa Muhammad Hadi Sakti selaku Kuasa Direktur PT Ditaputri Warnawa (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan denda masing-masing sebesar Rp300 juta Subsidair pidana kurungan selama 1 bulan tanpa membayar Uang Pengganti (UP) karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pekerjaan proyek pembangunan Pasar Manggisan Kabupaten Jember Tahun 2018 yang menelan anggaran sejumlah Rp80.014.300.000 dan merugikan keuangan negara senilai Rp1.322.825.475,71 berdasarkan Laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Nomor : SR-181/PW13/5/2020 tanggal 08 April 2020

Kedua Terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Junckto 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Pasar Manggisan Kab. Jember Rp1.3 M Dituntut 7.6 Thn Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2021/08/dua-terdakwa-korupsi-pembangunan-pasar.html

Baca juga: Adakah Yang “Diselamatkan” Dalam Perkara Dugaan Korupsi Rp1.3 M Pembangunan Pasar Manggisan Kab. Jember ? - http://www.beritakorupsi.co/2020/09/adakah-yang-diselamatkan-dalam-perkara.html


Hukuman pidana penjara terhada Kedua Terdakwa (Agus Salim dan Muhammad Hadi Sakti) dibacakan oleh Majelis Hakim secara Virtual di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Selasa, 21 September 2021) dengan agenda pembacaan surat putusan (Vonis) yang diketuai Hakim Dr. Johanis Hehamony, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing selaku anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Kusdarwanto, SH., SE., MH serta Panitra Pengganti (PP) Rudi Kartoko, SH., MH dan Dicky Aditya Herwindo, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa Agus Salim, yaitu Suryono Pane, SH., MH dkk serta Tim Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Hadi Sakti, yakni Zainur Ridho dan Tri Sandi Wibowo serta dihadiri Tim JPU Siti Sumartianingsih dkk. Sementara Kedua Terdakwa mengikuti persidangan melalui Zoom dari Rutan (rumah tahanan negera) Kabupaten Jember karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Atas putusan Majelis Hakim, Tim Penasehat Hukum Kedua Terdakwa mengatakan akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Suranaya Jawa Timur. Alasannya, karena pertimbangan Majelis Hakim dianggap tidak layak. Hal itu dikatakan oleh Zainur Ridho selaku Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Hadi Sakti dan Suryono Pane selaku Penasehat Hukum Terdakwa Agus Salim saat dihubungi beritakorupsi.co

“Banding, menurut kami tidak layak, karena Terdakwa prinsipnya hanya korban,” kata Zainur Ridho

“Klo pertimbangan hukumnya sesat ya banding. Terdakwa langsung bilang banding,” kata Pane melalui pesan WhastApp
Baca juga: Empat Terdakwa Korupsi Pembangunan Pasar Manggisan Kab. Jember Rp1.3 M Dituntut Berbeda - http://www.beritakorupsi.co/2020/09/empat-terdakwa-korupsi-pembangunan.html
 
Dalam perkara ini, Empat Terdakwa sudah terlebih dahulu diadili dan di vonis pidana penjara pada Tahun Anggaran 2020, yaitu Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, Direktur PT. Maksi Solusi Enjinering (Bebas); Anas Ma'ruf A.P, M.Si selaku PPK/PA (4 tahun penjara); Edi Shandi Abdur Rahman, SE selaku Pelaksana (6 tahun penjara) dan M. Fariz Nurhidayat, A.Md selaku pelaksana pekerjaan perencanaan dan pengawasan (5 tahun penjara).

Dan pada Tahun Anggaran 2021, Kejari Kabupaten Jember barulah menyeret Terdakwa Agus Salim selaku Direktur PT Ditaputri Warnawa, dan Terdakwa Muhammad Hadi Sakti selaku Kuasa Direktur PT Ditaputri Warnawa (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur.

Jadi selama 2 Tahun Anggaran (TA 2020 – 2021), Kejari Kabupaten Jember telah menyeret 6 Tersangka/Terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Suarabaya. Dari 6 terdakwa ini, 5 dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman pidana penjara antara 4 hingga 6 tahun dan 6 tahun bulan, yaitu Anas Ma'ruf A.P, M.Si selaku PPK/PA (4 tahun penjara); Edi Shandi Abdur Rahman, SE selaku Pelaksana (6 tahun penjara) dan M. Fariz Nurhidayat, A.Md selaku pelaksana pekerjaan perencanaan dan pengawasan (5 tahun penjara); Terdakwa Agus Salim selaku Direktur PT Ditaputri Warnawa (6.6 tahun penjara), dan Terdakwa Muhammad Hadi Sakti selaku Kuasa Direktur PT Ditaputri Warnawa (6.6 tahun penjara), dan 1 Terdakwa dinyatakan bebas yaitu  Irawan Sugeng Widodo alias Dodik selaku Direktur PT. Maksi Solusi Enjinering

Sekalipun Kejari Kabupaten Jember telah menyeret 6 Terdakwa ke Pengadian Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili dalam perkara ini, sepertinya masih meninggalkan “benang merah yang belum terurai”. Sebab masih ada dugaan keterlibatan pihak lain namun belum diseret sebagai “Tersangka”, yaitu Arjali, Davin Andi Negoro dan Sikam. Ada apa ???

Belum lagi Eko Wahyu Septanto selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknik Pekerjaan) dan PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan). Sedangkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sekaligus PA (Pengguna Anggaran) sudah mendekam dalam penjara.

Baca juga: Dissenting opinion, Satu Terdakwa Korupsi Pembangunan Pasar Manggisan Jember Divonis Bebas, Tiga Dipenjara - http://www.beritakorupsi.co/2020/09/dissenting-opinion-satu-terdakwa.html

Padahal, dalam Dakwaan JPU Kejari Kab. Jember sebelumnya untuk 4 Terdakwa (Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, Direktur PT. Maksi Solusi Enjinering, Anas Ma'ruf A.P, M.Si selaku PPK/PA, Edi Shandi Abdur Rahman, SE selaku Pelaksana dan M. Fariz Nurhidayat, A.Md selaku pelaksana pekerjaan perencanaan dan pengawasan) telah membeberkan pihak-pihak yang terlibat dalam proses Pembangunan Pasar Manggisan Kab. Jember tahun 2018 yang menelan anggaran sebesar Rp80.014.300.000 yang bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum) APBD Kab. Jember TA 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.322.825.475,71 berdasarkan audit BPKP  Jawa Timur Nomor : SR-181/PW13/5/2020 tanggal 08 April 2020

Yaitu mulai dari penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Penyusunan HPS bukan dilakukan oleh PPK berdasaran SK PA (Surat Keputusan Pengguna Anggaran) No. 060/265/35.09.331/2018 tanggal 05 Juli 2018, melainkan oleh Irawan Sugeng Widodo alias Pak Dodik  dan M. Fariz Nurhidayat, A.Md atas permintaan PPK/ PA yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan SK Bupati No. 188.45/51/1.12/2018 tanggal 02 Januari  2018

Permintaan PPK untuk membuat HPS kepada Irawan Sugeng Widodo alias Pak Dodik  dan M. Fariz Nurhidayat, A.Md melalui Eko Wahyu Septanto selaku PPTK

Selain itu Irawan Sugeng Widodo alias Pak Dodik bersama-sama dengan M. Fariz Nurhidayat, A.Md membuat dokumen perencanaan berupa Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Engineering Estimate (EE) dan Gambar dengan menggunakan perusahaan CV. Menara Cipta Graha dan menandatangani dokumen penawaran tersebut seolah-olah yang menandatangani adalah saksi Pudjo Santoso
Kemudian M. Fariz Nurhidayat, A.Md menyerahkan dokumen penawaran tersebut kepada Eko Wahyu Septanto selaku PPTK. Lalu Eko Wahyu Septanto membuat dokumen kelengkapan pengadaan berupa pengadaan langsung seolah-olah ada pengadaan dengan pemenang CV. Menara ipta Graha dengan nilai penawaran Rp98.700.000

Sedangkan untuk pengawasan, M. Fariz Nurhidayat, A.Md menggunakan perusahaan CV. Mukti Design Consultant yang prosesnya juga dilakukan sama seperti perencanaan dengan penawaran senilai Rp97.250.000

Selanjutnya PPK mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 027/SPK/62.e.DAG/331/2918 tanggal 12 Juli 2618 untuk konsultan perencana dengan masa pelaksanaan 30 hari kalender. Sedangkan untuk pengawasan dituangkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 927/SPK/62.F.DAG/331/2018 tanggal 12 Oktober 2918 dengan masa pelaksanaan 81 hari kalender.

Kemudian Edi Shandi Abdur Rahman, SE meminjam perusahaan PT. Ditaputri Waranawa kepada Agus Salim selaku Direktur untuk ikut tender pekerjaan Rehabilitasi Pasar di Kabupaten Jember setelah mengetahui ULP (Unit Layanan Pengadaan) barang/jasa Pemerintah Kabupaten Jember membuka pendaftaran lelang Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan dan Pasar Lainnya dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Sedang / Berat Bangunan Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2018

Sementara Edi Shandi Abdur Rahman, SE dengan Agus Salim adalah hubungan saudara. Dan Edi Shandi Abdur Rahman, SE bukan sebagai direktur yang sah ataupun sebagai orang yang ada dalam kepengurusan PT. Ditaputri Waranawa.

Selanjutnya Edi Shandi Abdur Rahman, SE memasukkan penawaran pekerjaan pasar Manggisan dengan nilai penawaran Rp7.839.276.843,34 (tujuh milyar delapan ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah tiga puluh empat sen)

Dan PT. Ditaputri Naranawa ditetapkan sebagai pemenang lelang, yang kemudian dibuat perjanjian kontrak kerja antara terdakwa selaku PPK dengan Agus Salim selaku Direktur utama PT. Ditaputri Waranawa dengan Nomor : 927/SPMK/94f.PDN/35.331/2918 tanggal 12 Oktober 2918.

Dihari yang sama, yaitu pada tanggal 12 Oktober 2918, PPK mengeluarkan surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor : 927/SPMK/95f.PDN/35.331/2918 pertanggal 12 Oktober 2919 dengan masa penyelesaian 81 (delapan puluh satu) hari kalender yaitu sampai tanggal 31 Desember 2018

Setelah dikeluarkannya SPMK, kemudian PPK bersama dengan PT. Ditaputri Waranawa, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas tidak melakukan rapat persiapan sebagaimana ketentuan syarat-syarat umum kontrak (SSUK), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK, dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak

Setelah PPK mengeluarkan SPMK, seharusnya PT. Ditaputri Waranawa langsung melaksanakan pekerjaan, namun PT. Ditaputri Waranawa tidak melakukannya. Sehingga sampai minggu kelima yaitu tanggal 12 Nopember 2918 progres pekerjaan baru mencapai 3,219%, yang seharusnya pekerjaan fisik pasar Manggisan tersebut sesuai dengan jadwal pekerjaan kurva S harus mencapai 13.219%.
Dalam pelaksanaannya, Edi Shandi Abdur Rahman, SE merekrut Muhammad Hadi Sakti sebagai orang yang mengerjaan pekerjaan fisik Pasar Manggisan. Lalu Edi Shandi Abdur Rahman, SE meminta kepada Agus Salim selaku direktur utama PT. Ditaputri Waranawa agar memberikan kuasa direktur kepada Muhammad Hadi Sakti untuk mengerjakan Pasar Manggisan dengan alasan, karena Edi Shandi Abdur Rahman, SE yang melakukan penawaran.

Selain itu, Edi Shandi Abdur Rahman, SE berjanji kepada Agus Salim akan memberikan fee sebesar 2,5% dari nilai kontrak. Sehingga kemudian Agus Salim memberikan surat kuasa direktur kepada Muhammad Hadi Sakti sebagaimana surat kuasa direktur Nomor 19 tanggal 31 Oktober 2018.

Selain itu karena Edi Shandi Abdur Rahman, SE tidak mempunyai modal, kemudian Edi Shandi Abdur Rahman, SE mengajak Badrussalam alias Kebet untuk memberikan pinjaman modal mengerjakan pekerjaan fisik pasar Manggisan.

Selanjutnya, untuk pekerjaan fisik di lapangan, Edi Shandi Abdur Rahman, SE tidak mengerjakan sendiri melainkan mensubkontrakkan pekerjaan pasar Manggisan kepada Arjali berupa pekerjaan pembongkaran pasar lama, Pembuangan material, pekerjaan 36 unit ruko (diluar kilometer listrik dan lampu), pekerjaan footplat dan sloof lapak.

Sedangkan untuk pelaksanaan pekerjaan pengawasan, M. Fariiz Nurhidayat, A.Md menyuruh Davin Adi Negoro untuk mengawasi dan membuat laporan kemajuan pekerjaan, sedangkan tandatangan Sikam dalam laporan pengawasan dilakukan oleh Edi Shandi Abdur Rahman, SE yang seolah-olah Sikam yang menandatangani laporan tersebut.

Pertanyaannya dari dakwaan JPU ini adalah, mengapa hanya Terdakwa Agus Salim selaku Direktur PT Ditaputri Warnawa, dan Terdakwa Muhammad Hadi Sakti selaku Kuasa Direktur PT Ditaputri Warnawa yang diseret ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili  dihadapan Majelis Hakim ?

Lalu apakah Arjali, Davin Andi Negoro dan Sikam dan Eko Wahyu Septanto selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknik Pekerjaan) serta PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) tidak terlibat dalam kasus ini ? Atau mereka sudah diwakili ke 6 Terdakwa ?

Diberitakan sebelumnya. Bahwa terdakwa AGUS SALIM selaku Direktur PT. DITAPUTRI WARANAWA baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD HADI SAKTI selaku Kuasa Direktur PT. DITAPUTRI WARANAWA (terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi EDI SHANDY ABDUR RAHMAN, SE selaku Pelaksana pekerjaan fisik pasar Manggisan, serta dengan saksi ANAS MA'RUF, AP., M.Si selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) program peningkatan sarana dan prasarana pasar berupa rehabilitasi sedang/berat bangunan pasar Manggisan tahun anggaran 2018 berdasarkan surat keputusan Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 060/265/35.09. 331/2018 tanggal 05 Juli 2018 tentang Penunjukan Kembali Pejabat dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, dan Pembantu Bendahara Pengeluaran,

Pada tanggal 12 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 atau pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan KabupatenJember Jl. Kalimantan No. 82 Jember dan di Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember atau pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,

Yang mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut ;
Pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Jember mengadakan program peningkatan sarana dan prasarana pasar berupa rehabilitasi sedang/berat bangunan pasar dengan pagu anggaran Rp80.014.300.000 (delapan puluh milyar empat belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Perindustrian dan Perdagangan

Kabupaten Jember tanggal 20 April 2018 dengan rincian awal : Detail Engineering Design (DED) pasar Tanjung Rp1.510.000.000,; Detail Engineering Design (DED) pasar di Kab. Jember Rp658.800.000,; Jasa konsultan pengawasan pasar Tanjung Rp400.000.000,; Jasa konsultan pengawasan 4 pasar di Kab Jember Rp445.500.000,; Konstruksi pembangunan pasar Tanjung Rp50.000.000, dan Konstruksi pcmbangunan 4 pasar di kab. Jember Rp27.000.000.000

Selanjutnya dari pagu anggaran Rp. 80.014.300.000,- (delapan puluh milyar empat belas juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut saksi ANAS MA’RUF, AP., M.Si selaku pengguna anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember nomor : 188.45/51/1.12/2018 tanggal 02 Januari 2018 tentang Pejabat Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pejabat Pengelola Barang pada Dinas perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember tahun anggaran 2018 merubah dan memecahnya menjadi 12 paket pekerjaan pembangunan pasar diantaranya pasar Manggisan dengan pagu anggaran senilai Rp. 8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus ribu rupiah). Sedangkan jasa konsultan perencanaan dan pengawasan masing-masing Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pada tanggal 05 Juli 2018 ANAS MA'RUF, AP., M.Si selaku Pengguna Anggaran (PA) mengganti saksi EKO WAHYU SEPTANTO yang awalnya sebagai Pejabat Komitmen (PPK) menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adapun jabatan PPK dijabat sendiri oleh ANAS MA'RUF, AP., M.Si sebagaimana surat keputusan Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 060/265/35.09.331/2018 tanggal 05 Juli 2018 tentang

Penunjukan Kembali Pejabat dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPX), Pejabat Pengadaan

Barang/Jasa, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, dan Pembantu Bendahara Pengeluaran.
Sehingga saksi ANAS MA’RUF, AP, M.Si selaku PA yang tidak memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa merangkap sebagai PPK;

Setelah saksi EDI SHANDY ABDURRAHMAN, SE (terpidana dalam berkas perkara terpisah) mengetahui Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang/jasa Pemerintah Kabupaten Jember membuka pendaftaran lelang Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan dan Pasar Lainnya dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Sedang / Berat Bangunan Pasar Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember, kemudian saksi EDI SHANDY ABDURRAHMAN, SE meminjam perusahaan PT. DITAPUTRI WARANAWA kepada terdakwa AGUS SALIM selaku Direktur PT. DITAPUTRI WARANAWA untuk ikut tender pekerjaan Rehabilitasi Pasar di Kabupaten Jember.

Bahwa karena saksi EDI SHANDY ABDURRAHMAN, SE masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa AGUS SALIM kemudian terdakwa AGUS SALIM meminjarakan perusahaannya kepada saksi EDI SHANDY ABDURRAHMAN, SE tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku yaitu saksi EDI SHANDY ABDURRAHMAN, SE bukan sebagai direktur yang sah ataupun sebagai orang yang ada dalam kepengurusan perusahaan tersebut. Selanjutnya saksi EDI SHANDY ABDURRAHMAN, SE membuat dokumen dan menandatangani sendiri semua dokumen penawaran di atas nama AGUS SALIM atas persetujuan terdakwa AGUS SALIM.

Selanjutnya saksi EDI SHANDY ABDURRAHMAN memasukkan penawaran pekerjaan pasar Manggisan dengan nilai penawaran Rp.7.839.276.843,34 (tujuh milyar delapan ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah tiga puluh empat sen).
Dalam prosesnya, PT. DITAPUTRI WARANAWA menjadi pemenang lelang Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan sehingga kemudian dibuat perjanjian kontrak kerja antara terdakwa AGUS SALIM selaku direktur PT. DITAPUTRI WARANAWA dengan saksi ANAS MA'RUF, AP., M.Si selaku PPK yakni perjanjian nomor : 027/SPMK/ 94.PDN/35.331/2018 tanggal 12 Oktober 2018.

Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2018 itu juga saksi ANAS MA'RUF, AP., M.Si selaku PPK mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 027/SPMK/95f.PDN/35.331/2018 pertanggal 12 Oktober 2018 dengan masa penyelesaian 81 (delapan puluh satu) hari kalender yaitu sampai tanggal 31 Desember 2018, dengan item pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen penawaran

Setelah dikeluarkannya SPMK, saksi ANAS MA'RUF, AP selaku P'PK bersama dengan terdakwa AGUS SALIM selaku Direktur PT. DITAPUTRI WARANAWA, konsultan perencana dan konsultan pengawas tidak melakukan rapat persiapan sebagaimana ketentuan syarat-syarat umum kontrak (SSUK) poin 18.1. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari  sejakditerbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak. 18.2. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak adalah :

a. Program mutu ; b. Organisasi kerja ; c. Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan ; d. Jadwal pelaksanaan pekerjaan beserta bar chart dan kurva 5 ; e. Jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil ; f. Network planning diagram ; g. Gantt chart (jadwal diatas harus dirinci kebutuhan volume per item pekerjaan, item tenaga, item bahan dan item peralatan) ; h. Penyusunan rencana pemeriksaan lokasi pekerjaan.

Selain itu setelah saksi ANAS MA’RUF, AP., M.Si selaku PPK mengeluarkan SPMK, berdasarkan perjanjian kontrak seharusnya terdakwa AGUS SALIM selaku direktur PT. DITAPUTRI WARANAWA langsung melaksanakan pekerjaan tersebut namun terdakwa AGUS SALIM tidak melakukannya sehingga sampai minggu kelima yaitu tanggal 12 Nopember 2018 progres pekerjaan baru mencapai 3,219%, yang mana seharusnya pekerjaan fisik pasar Manggisan tersebut sesuai dengan jadwal pekerjaan kurva S harus mencapai 13,219%

Dalam pelaksanaannya PT. DITAPUTRA WARANAWA dengan direktur terdakwa AGUS SALIM selaku pemenang lelang sekaligus yang menandatangani kontrak Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan seharusnya mengerjakan sendiri Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan, namun faktanya terdakwa AGUS SALIM memberikan kuasa direktur kepada saksi MUHAMMAD HADI SAKTI sebagaimana surat kuasa direktur Nomor 19 tanggal 31 Oktober 2018.

Bahwa pemberian kuasa direktur tersebut didasarkan pada kesepakatan yang dilakukan oleh terdakwa AGUS SALIM selaku direktur, saksi EDI SHANDY ABDURRAHMAN, SE, dan saksi MUHAMMAD HADI SAKTI dengan kesepakatan keuntungan dibagi bertiga sesuai dengan jumlah modal yang dimasukkan dengan pelaksana pekerjaan di lapangan adalah saksi MUHAMMAD HADI SAKTI karena saksi EDI SHANDY ABDURRAHMAN sedang menghadapi permasalahan hukum terkait proyek di Nusa Tenggara Barat (NTB) sehingga kemudian terdakwa AGUS SALIM memberikan surat kuasa direktur kepada MUHAMMAD HADI SAKTI yang bukan pengurus maupun karyawan dari PT. DITAPUTRI WARANAWA.
Bahwa saksi EDI SHANDY ABDURRAHMAN, SE tidak memiliki uang untuk mengerjakan pekerjaan fisik pasar Manggisan lalu saksi EDI SHANDY ABDURRAHMAN, SE mengajak saksi BADRUSSALAM alias KEBET untuk memberikan pinjaman uang sebagai modal untuk mengerjakan pekerjaan fisik pasar Manggisan dengan janji akan diberikan keuntungan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan akan dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sehingga kemudian saksi BADRUSSALAM alias KEBET bersedia untuk meminjamkan uang.

Berdasarkan surat kuasa direktur tersebut kemudian saksi MUHAMMAD HADI SAKTI membuat dan membuka rekening baru nomor 76.691.2799 rekening Bank BNI 46 Cabang Mataram atas nama MUHAMMAD HADI SAKTI/PT. DITAPUTRI WARANAWA dan rekening tersebut berbeda dengan rekening pada saat pendaftaran lelang yaitu nomor 0072952634003 rekening bank BJB Cabang Khusus Banten atas nama PT. DITAPUTRI WARANAWA.
 
Pada tanggal 3 Desember 2018, saksi HADI SAKTI selaku kuasa Direktur mengajukan pencairan uang muka senilai Rp1.567.855.368,67 untuk penggunaan dengan rincian sebagai berikut : Pasir pasang Rp30.078.464,76; Pasir beton Rp35.296.113,15; Batu belah Rp35.556.852,15; Semen Rp153.435.119; Bata merah Rp2.289.090,90; Besi beton Rp328.266.600; Baja IWF Rp339.940.060; Penutup atap PVC Rp314.865.608,58; Atap PVC Rp227.719.138,66; Pipa PVC Rp100.418.972,43
 
Sehingga pada tanggal 5 Desember 2018 uang muka tersebut masuk ke rekening Bank BNI 46 Cabang Mataram atas nama saksi MUHAMMAD HADI SAKTI Nomor 76.691.2799 sebagaimana SPM Nomor 00251/SPM-LS/3.06.01.01/2018 tanggal 3 Desember 2018 dan SP2D Nomor 13276/SP2D-LS/3.06.01.01/2018.

Namun faktanya setelah uang diterima oleh saksi MUHAMMAD HADI SAKTI kemudian uang tersebut tidak digunakan sebagaimana pengajuan pencairan uang muka tersebut, sehingga terjadi keterlambatan pekerjaan yang mana sampai minggu ke-8 atau tanggal 2 Desember 2018 pekerjaan baru mencapai 12,950% padahal seharusnya 62,120 % sehingga ada deviasi/keterlambatan pekerjaan sebesar -49,170% dari jadwal pelaksanaan sesuai dengan kurva S yang ada dalam perjanjian kontrak.

Ketika terjadi deviasi antara realisasi pekerjaan dengan target pelaksanaan kontrak, saksi ANAS MA'RUF, AP, M.Si selaku PPK tidak pernah mengundang pelaksana pekerjaan atau pihak PT. DITAPUTRI WARANAWA untuk melakukan rapat pembuktian (Show Case Meeting/SCM). Demikian pula pada saat terjadi keterlambatan progres pekerjaan saksi ANAS MA’RUF, AP., M.Si selaku PPK tidak melakukan atau memberikan peringatan atau teguran terhadap PT. DITAPUTRI WARANAWA.

Hingga akhir masa pekerjaan tanggal 31 Desember 2018 PT. DITAPUTRI WARANAWA tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak sebagaimana hasil laporan progres pekerjaan dari saksi DAVIN ADI NEGORO dan hanya menyelesaikan progres pekerjaan 55,462 %.
Hal tersebut tidak sesuai dengan SSUK huruf C Hak dan Kewajiban Penyedia angka 44 huruf d dan e, menyatakan : huruf d. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak. Huruf e. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.

Atas pekerjaan yang dikerjakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 tersebut, saksi ANAS MA'RUF, AP., M.Si selaku PPK tanpa melakukan pemeriksaan atau opname fisik dan hanya berdasar pada laporan pengawasan yang dibuat oleh saksi DAVIN ADI NEGORO yang bukan konsultan pengawas, kemudian saksi ANAS MA'RUF, AP., M.Si selaku PPK langsung melakukan pembayaran sejumlah Rp.2.562.573.367,04  sebagaimana SPM Nomor 00349/SPM-LS/3.06.01.01/2018 tanggal 31 Desember 2018 dan SP2D Nomor 17902/SP2D-LS/3.06.01.01/2018 masuk ke rekening atas nama saksi MUHAMMAD HADI SAKTI / PT. Ditaputri Waranawa pada rekening Bank BNI 46 Cabang Mataram Nomor 766912799, akan tetapi progres fisik pekerjaan di lapangan tidak seperti dalam laporan yang dibuat oleh saksi DAVIN ADI NEGORO.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli konstruksi Fakultas Teknik Universitas Jember ditemukan penyimpangan selisih volume pekerjaan yang sudah dibayarkan tetapi tidak dikerjakan berdasarkan selisih dari bobot hasil pemeriksaan 64,78% dan dokumen kontrak 55,48%

Karena pekerjaan fisik pasar Manggisan tidak selesai pada tanggal 31 Desember 2018 sebagaimana kontrak, selanjutnya dilakukan addendum perpanjangan waktu yang melewati tahun anggaran berupa pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 (limapuluh) hari dari tanggal 01 Januari 2019 sampai 19 Pebruari 2019. Namun adde?dum tersebut dilakukan tanpa memperhatikan syarat-syarat ketentuan proses addendum pemberian kesempatan yaitu :

Pihak atau orang yang mengajukan addendum adalah saksi HADI SAKTI yang merupakan bukan wakil sah dari PT. DITAPUTRI WARANAWA sebagaimana yang tertuang dalam syarat-syarat khusus kontrak (SSKK). Tidak adanya penelitian yang dilakukan oleh saksi ANAS MA'RUF, AP., M.Si selaku PPK terhadap pekerjaan penyedia karena sebelumnya tidak dilakukan rapat pembuktian atau show case meeting terhadap keterlambatan pekerjaan penyedia.

Penandatanganan addendum tidak sesuai dengan tanggal, tempat dan orang yang tertera dalam dokumen addendum, dalam dokumen addendum dilakukan pada tanggal 31 Desember 2018 dan penandatanganan di kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Jember namun faktanya penandatanganan addendum dilakukan terpisah, yaitu saksi ANAS MA’RUF, AP., M.Si selaku PPK di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember sedangkan yang tandatangan di atas terdakwa AGUS SALIM adalah saksi EDI SHANDY ABDURRAHMAN, SE.

Atas dasar addendum tersebut saksi EDI SHANDY ABDUR RAHMAN, SE melanjutkan pekerjaan fisik pasar Manggisan hingga akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Jember melakukan penyegelan sekitar bulan Juni 2019 karena tidak ada pemutusan kontrak oleh saksi ANAS MA'RUF, AP., M.Si selaku PPK. Bahwa pada saat penyegelan pekerjaan fisik pasar Manggisan tersebut masih belum selesai pekerjaannya sesuai kontrak.

Tidak selesainya pekerjaan pasar Manggisan tersebut dikarenakan saksi BADRUSSALAM Alias KEBET selaku pemberi pinjaman uang kepada saksi EDI SHANDY ABDURRAHMAN, SE dalam kurun waktu bulan Nopember sampai dengan Januari 2019 meminta saksi BADRUSSALAM alias KEBET untuk mentransfer sejumlah uang kepada terdakwa AGUS SALIM.

Sehingga kemudian saksi BADRUSSALAM Alias KEBET atas perintah saksi EDI SHANDY ABDURRAHMAN, SE mentransfer dari rekeningnya ke terdakwa AGUS SALIM melalui rekening istrinya ntas nama DESI ARISANDI dan FITRIANTI scrta rekening anaknya ntas nama DEBBY ARLINA PUTRI dengan total sejumlah Rp.533.000.000

Dan saksi MUHAMMAD HADI SAKTI setelah pencairan uang muka dan termin menggunakan uang yang seharusnya dipergunakan untuk pekerjaan fisik pasar Manggisan namun oleh saksi MUHAMMAD HADI SAKTI dipergunakan di luar pekerjaan pasar Manggisan yaitu : GUSTI WAHYU UTAMI (istri EDI SANDHY) Rp100.000.000; DIDIK MUZANNI Rp. 30.000.000;

Perbuatan terdakwa AGUS SALIM, bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD HADI SAKTI dan saksi EDI SHANDY ABDUR RAHMAN, SE selaku pelaksana pekerjaan fisik pasar Manggisan, serta bersama dengan saksi ANAS MA’RUF, AP, M.Si selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) merupakan perbuatan melawan hukum sehingga memperkaya diri terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi dan telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Jember sebesar Rp1.322.825.475,71 (satu milyar tiga ratus dua puluh dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu esapat ratus tujuh puluh lima rupiah koma tujuh puluh satu sen) sebagaimana Laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-181/PW13/5/2020 tanggal 08 April 2020.

Perbuatan Terdakwa AGUS SALIM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), atau Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top