“Kasus ini akan menyeret 2 mantan pejabat Bank Jatim Pusat yang berstatus Terpidana dalam perkara Korupsi Kredit Bank Jatim Pusat tahun 2010 – 2011 sebesar Rp155 M, yaitu Wonggo Prayitno mantan pimpinan Divisi Kredit Bank Jatim dan Arya Lelana, mantan Pimpinan Sub Divisi Kredit Bank Jatim”
BERITAKORUPSI.CO –
Kasus perkara Korupsi Kredit bermasalah di Bank milik pemerintah, lagi-lagi ‘menghiasai’ ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidaorjao, Jawa Timur.
Saat ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya sedaang mengadili Tiga perkara Korupsi Bank milik pemerintah pusat (BUMN) dan Bank milik Pemerintah Daerah (BUMD), yaitu ;
1. Perkara Korupsi Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang tahun 2018 – 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp177 M yang menyeret 2 terdakwa selaku Kepala Cabang dan Penyelia berrsama 2 Debitur
2. Perkara Korupsi dana Perjalanan Dinas sebanyak 653 kali dalam kurun waktu 3 tahun (2019 – 2021) pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Wilayah (Kanwil) Surabaya dengan kerugian negara sebesar Rp4 miliar lebih yang Harizki Catur Novanto, S.H selaku Pegawai Bank BRI Kanwil Surabaya, dan
3. Perkara Korupsi Kredit Investasi Bank Jatim Cabang Utama Surabaya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta yang menyeret Leonardo Saputra Wiradharma selaku debitur dan Ardhito Bhirawa Desatria selaku Tenaga Kerja Ikatan Kontrak (TKIK) Analis Kredit Bank Jatim Cabang Utama Surabaya
Dan kini, ‘nongol’ lagi perkara Korupsi Kredir Bank Jatim Pusat yang mergikan keuangan negara sebesar Rp3 miliar lebih dengan Terdakwa Soemarni Bin Pakis, warga Manukan Lor 2 F/51 RT. 005 RW. 001 Manukan Kulon, Tandes, Surabaya atau Jalan Tirta Bromelia No. 35 Desa Kureksari Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoharjo. Selaku Direktur PT. Marwati Sejahtera
Kasus perkara Korupsi Kredit bermasalah di Bank milik pemerintah, lagi-lagi ‘menghiasai’ ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidaorjao, Jawa Timur.
Saat ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya sedaang mengadili Tiga perkara Korupsi Bank milik pemerintah pusat (BUMN) dan Bank milik Pemerintah Daerah (BUMD), yaitu ;
1. Perkara Korupsi Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang tahun 2018 – 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp177 M yang menyeret 2 terdakwa selaku Kepala Cabang dan Penyelia berrsama 2 Debitur
2. Perkara Korupsi dana Perjalanan Dinas sebanyak 653 kali dalam kurun waktu 3 tahun (2019 – 2021) pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Wilayah (Kanwil) Surabaya dengan kerugian negara sebesar Rp4 miliar lebih yang Harizki Catur Novanto, S.H selaku Pegawai Bank BRI Kanwil Surabaya, dan
3. Perkara Korupsi Kredit Investasi Bank Jatim Cabang Utama Surabaya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta yang menyeret Leonardo Saputra Wiradharma selaku debitur dan Ardhito Bhirawa Desatria selaku Tenaga Kerja Ikatan Kontrak (TKIK) Analis Kredit Bank Jatim Cabang Utama Surabaya
Dan kini, ‘nongol’ lagi perkara Korupsi Kredir Bank Jatim Pusat yang mergikan keuangan negara sebesar Rp3 miliar lebih dengan Terdakwa Soemarni Bin Pakis, warga Manukan Lor 2 F/51 RT. 005 RW. 001 Manukan Kulon, Tandes, Surabaya atau Jalan Tirta Bromelia No. 35 Desa Kureksari Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoharjo. Selaku Direktur PT. Marwati Sejahtera
Foto lingkaran merah, Wonggo Prayitno mantan pimpinan Divisi Kredit Bank Jatim;, Arya Lelana, mantan Pimpinan Sub Divisi Kredit Bank Jatim |
Namun kasus ini sedikit menarik, karena 2 mantan pejabat Bank Jatim Pusat yang sudah berstatus Terpidana dalam perkara Korupsi Kredit Bank Jatim Pusat pada tahun 2010 – 2011 yang mergikan keuangan negara sebesar Rp155 miliar, yaitu Wonggo Prayitno mantan pimpinan Divisi Kredit Bank Jatim dan Arya Lelana, mantan Pimpinan Sub Divisi Kredit Bank Jatim akan terseret kemabali
Hal itu sesuai isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsusu) Kejaksaan Negeri (Kejari) Suarabaya, yakni Ari P. P. Atmaja,S.H., M.H dkk yang dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa, 13 September 2021
Dalam perkara Korupsi Kredit Bank Jatim Pusat pada tahun 2010 – 2011 yang mergikan keuangan negara sebesar Rp155 miliar, di Vonis pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 4 bulan. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan, Jumat, 6 April 201
Sementara dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Selasa, 13 September 2021) adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU Kajari Surabaya terhadap Terdakwa Soemarni Bin Pakis Selaku Direktur PT. Marwati Sejahtera dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim DR. Johanis Hehamony, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu DR. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Romauli Ritonga, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum (PH) Terdakwa.Sementara Terdakwa mengkuti persidangan melalui Zoom dari Rutan (rumah tahanan negara) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Rutan Klas I Surabaya
Dalam surat dakwaannya JPU Raden Wiwid dkk menjelaskan, bahwa terdakwa SOEMARNO bin PAKIS selaku Direktur PT, Marwati Sejahtera sebagaimana Akta Pendiriaan PT. Marwati Sejahtera Nomor 24 tanggal 12 April 2012 yang dibuat dihadapan Carolin Constantina Kalampung, SH. Notaris di Surabaya, bersama-sama dengan Drs. WONGGO PRAYITNO, MM, selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Nomor :046/153/KEP/DIR/SDM tanggal 11 November 2008, ARYA LELANA selaku Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Nomor :049/013/KEP/DIR/SDM tanggal 18 Januari 2011, (masingmasing diajukan dalam penuntutan terpisah) dan LIAUW INGGARWATI selaku Pengendali PT. Marwati Sejahtera (Daftar Pencarian Orang/DPO),
Pada kurun waktu antara bulan Februari 2014 sampai dengan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2014, bertempat di Kantor Pusat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. Jalan Basuki Rahmat No. 98-104 Embong Kaliasin Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Undang-undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu :
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Kantor Pusat pada tahun 2014 mencairkan Kredit Modal Kerja Pola KEPPRES melalui PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Utama Surabaya, diantaranya yaitu kepada debitur PT. Marwati Sejahtera sebagaimana Akta Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang Nomor : 449 tanggal 28 Februari 2014 dihadapan Notaris Yatiningsih, SH., MH.
Dalam surat dakwaannya JPU Raden Wiwid dkk menjelaskan, bahwa terdakwa SOEMARNO bin PAKIS selaku Direktur PT, Marwati Sejahtera sebagaimana Akta Pendiriaan PT. Marwati Sejahtera Nomor 24 tanggal 12 April 2012 yang dibuat dihadapan Carolin Constantina Kalampung, SH. Notaris di Surabaya, bersama-sama dengan Drs. WONGGO PRAYITNO, MM, selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Nomor :046/153/KEP/DIR/SDM tanggal 11 November 2008, ARYA LELANA selaku Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Nomor :049/013/KEP/DIR/SDM tanggal 18 Januari 2011, (masingmasing diajukan dalam penuntutan terpisah) dan LIAUW INGGARWATI selaku Pengendali PT. Marwati Sejahtera (Daftar Pencarian Orang/DPO),
Pada kurun waktu antara bulan Februari 2014 sampai dengan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2014, bertempat di Kantor Pusat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. Jalan Basuki Rahmat No. 98-104 Embong Kaliasin Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Undang-undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu :
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Kantor Pusat pada tahun 2014 mencairkan Kredit Modal Kerja Pola KEPPRES melalui PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Utama Surabaya, diantaranya yaitu kepada debitur PT. Marwati Sejahtera sebagaimana Akta Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang Nomor : 449 tanggal 28 Februari 2014 dihadapan Notaris Yatiningsih, SH., MH.
Penyaluran Kredit Modal Kerja Pola KEPPRES tersebut tidak dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, baik dalam kebijakan pokok perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit, profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan, sehingga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit yang melibatkan pihak internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dan pihak eksternal. Penyimpangan tersebut bersifat penyimpangan risiko non bisnis, yaitu risiko yang timbul bukan akibat faktor-faktor yang bersifat bisnis, tetapi karena itikad tidak baik dari Pejabat Kredit, antara lain: tidak melakukan analisis dan evaluasi sesuai prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat
Modus operandi penyimpangan penyaluran Kredit Modal Kerja Pola KEPPRES oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Kantor Pusat, adalah sebagai berikut : 1). Prases analisa dan persetujan kredit dilakukan tanpa dokumen yang layak dan tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian. 2). Agunan Tambahan berupa mobil bukanlah milik debitur dan tidak dilakukan survey atau penilaian. 3). Dana kredit modal kerja dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Bahwa Kredit Modal Kerja Pola KEPPRES oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk, kepada PT. Marwati Sejahtera, berstatus macet (col 5).
Perbuatan yang dilakukan oleh SOEMARNO bin PAKIS, Drs. WONGGO PRAYITNO, MM., ARYA LELANA dan LIAUW INGGARWATI dalam proses kredit yang dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, obyektif dan profesional sehingga PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk, mengucurkan dana kredit
Dan setelah dana tersebut cair ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukanya, sehingga nasabah tidak dapat membayar kewajiban kreditnya kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk, merupakan perbuatan melawan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu :
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Perbankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
2) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor: 27/162/Kep/Dir tanggal 31 Maret 1995 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank, yang didalamnya mengatur prinsip kehati-hatian dalam perkreditan.
3) Surat Edaran (SE) Direksi No: 048/009/DIR/KMK tanggal 09 Maret 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi.
Perbuatan terdakwa SOEMARNO bin PAKIS bersama-sama dengan Drs. WONGGO PRAYITNO, MM, ARYA LELANA dan LIAUW INGGARWATI tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu : SOEMARNO bin PAKIS dan LIAUW INGGARWATI, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara cg. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. sebesar Rp. 3.089.523.854,21 (tiga milyar delapan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah dua puluh satu sen) Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Kredit Modal Kerja Pola KEPPRES oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk, kepada PT. Marwati Sejahtera, berstatus macet (col 5).
Perbuatan yang dilakukan oleh SOEMARNO bin PAKIS, Drs. WONGGO PRAYITNO, MM., ARYA LELANA dan LIAUW INGGARWATI dalam proses kredit yang dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, obyektif dan profesional sehingga PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk, mengucurkan dana kredit
Dan setelah dana tersebut cair ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukanya, sehingga nasabah tidak dapat membayar kewajiban kreditnya kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk, merupakan perbuatan melawan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu :
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Perbankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
2) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor: 27/162/Kep/Dir tanggal 31 Maret 1995 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank, yang didalamnya mengatur prinsip kehati-hatian dalam perkreditan.
3) Surat Edaran (SE) Direksi No: 048/009/DIR/KMK tanggal 09 Maret 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi.
Perbuatan terdakwa SOEMARNO bin PAKIS bersama-sama dengan Drs. WONGGO PRAYITNO, MM, ARYA LELANA dan LIAUW INGGARWATI tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu : SOEMARNO bin PAKIS dan LIAUW INGGARWATI, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara cg. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. sebesar Rp. 3.089.523.854,21 (tiga milyar delapan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah dua puluh satu sen) Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (“Bank Jatim”) didirikan dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Pjawa Timur pada tanggal 17 Agustus 1961 dengan akta yang dibuat oleh Notaris Anwar Mahajudin, No. 91 tanggal 17 Agustus 1961. Dengan adanya Undang-Undang No. 13 tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, yang mengharuskan Bank Pembangunan Daerah didirikan dengan Peraturan Pemerintah Daerah,
Maka Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur mengeluarkan Peraturan Daerah No. 2 tahun 1976. Atas dasar peraturan daerah tersebut, nama PT Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Peraturan Pemerintah Daerah tersebut disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Keputusan No. Pem.10/5/26-18 tanggal 31 Januari 1977 dan diumumkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Tahun 1977 Seri C No. 1/c tanggal 1 Februari 1977.
Peraturan Daerah tersebut mengalami beberapa kali perubahan, dan yang terakhir diubah dengan Peraturan Daerah No. 11 tahun 1996, tanggal 30 Desember 1996 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No. 584.35-280 tangga! 21 April 1997. Dengan pengesahan Peraturan Daerah No. 1 tahun 19399 oleh DPRD Propinsi Jawa Timur tanggal 20 Maret 1999, dan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No. 584.35-317 tanggal 14 April 1999,
Maka bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur diubah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Perubahan status bentuk hukum tersebut sesuai dengan akta No. 1 tangga! 1 Mei 1999 yang dibuat oleh Notaris R. Sonny Hidayat Julistyo, S.H., dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2.8227.HT.01.01.TH.99 tanggal 5 Mei 1999 serta diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia tanggal 25 Mei 1999 No. 42, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3008/1999.
Seiring dengan perkembangan perekonomian dan dalam rangka memenuhi persyaratan sebagai BPD Regional Champion yang salah satunya parameternya adalah untuk memperkuat permodalan, maka dilakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Perseroan Terbatas Nomor 89 tanggal 25 April 2012, dibuat oleh Notaris Fathiah Helmi, S.H., di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU22728.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 30 April 2012, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang Undang Perseroan Terbatas dengan Nomor AHU-0038044.AH.01.09 Tahun 2012 Tanggai 30 April 2012
Serta berdasarkan Surat Keputusan Bapepam tanggal 29 Juni 2012 dinyatakan efektif untuk pernyataan pendaftaran dan berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. dan mulai melakukan kegiatan operasional sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. BUM 9-4-5 pada tanggal 15 Agustus 1961.
Maka Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur mengeluarkan Peraturan Daerah No. 2 tahun 1976. Atas dasar peraturan daerah tersebut, nama PT Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Peraturan Pemerintah Daerah tersebut disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Keputusan No. Pem.10/5/26-18 tanggal 31 Januari 1977 dan diumumkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Tahun 1977 Seri C No. 1/c tanggal 1 Februari 1977.
Peraturan Daerah tersebut mengalami beberapa kali perubahan, dan yang terakhir diubah dengan Peraturan Daerah No. 11 tahun 1996, tanggal 30 Desember 1996 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No. 584.35-280 tangga! 21 April 1997. Dengan pengesahan Peraturan Daerah No. 1 tahun 19399 oleh DPRD Propinsi Jawa Timur tanggal 20 Maret 1999, dan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No. 584.35-317 tanggal 14 April 1999,
Maka bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur diubah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Perubahan status bentuk hukum tersebut sesuai dengan akta No. 1 tangga! 1 Mei 1999 yang dibuat oleh Notaris R. Sonny Hidayat Julistyo, S.H., dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2.8227.HT.01.01.TH.99 tanggal 5 Mei 1999 serta diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia tanggal 25 Mei 1999 No. 42, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3008/1999.
Seiring dengan perkembangan perekonomian dan dalam rangka memenuhi persyaratan sebagai BPD Regional Champion yang salah satunya parameternya adalah untuk memperkuat permodalan, maka dilakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Perseroan Terbatas Nomor 89 tanggal 25 April 2012, dibuat oleh Notaris Fathiah Helmi, S.H., di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU22728.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 30 April 2012, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang Undang Perseroan Terbatas dengan Nomor AHU-0038044.AH.01.09 Tahun 2012 Tanggai 30 April 2012
Serta berdasarkan Surat Keputusan Bapepam tanggal 29 Juni 2012 dinyatakan efektif untuk pernyataan pendaftaran dan berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. dan mulai melakukan kegiatan operasional sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. BUM 9-4-5 pada tanggal 15 Agustus 1961.
Salah satu produk dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. adalah pemberian Kredit Modal Kerja Pola Keppres, yaitu fasilitas kredit modal kerja kepada kontraktor untuk menyelesaikan suatu pekerjaan berdasarkan kontrak kerja dengan plafon tertentu yang pelunasan kreditnya bersumber dari pembayaran termin proyek yang bersangkutan, dimana kredit modal kerja pola keppres di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. pada tahun 2014 mengacu kepada Surat Edaran (SE) Direksi No: 048/009/DIR/KMK tanggal 09 Maret 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi.
Bahwa secara umum untuk prosedur pengajuan kredit modal kerja di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. yaitu : - Surat permohonan calon debitur ke melalui Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk,; - Calon debitur melampirkan kelengkapan berkas, sebagai berikut : a. Surat pemohonan kredit,: b. Identitas debitur (company profile, ijin usaha, anggaran dasar, dan dokumen Lain yang diperlukan),; c. Debitur melampirkan dokumen kontrak kerja.
- Dilakukan verifikasi kelengkapan berkas,; - Dilakukan BI Checking Sistem Informasi Debitur (SID). - Proses on the Spot (OTS) ke lokasi usaha/kantor dan agunan debitur. - Analisa kelayakan kredit berdasarkan hasil verifikasi ke key person dan on the Spot (OTS) di lokasi usaha/kantor dalam bentuk Laporan Kunjungan apakah permohonan kredit dapat diproses lebih lanjut atau ditolak.
- Proses memutus kredit yang dilakukan oteh Kelompok Pemutus Kredit yang disesuaikan dengan Kewenangan Memutus Permohonan Kredit (KMPK), dimana yang termasuk dalam Kelompok Pemutus Kredit diatur berdasarkan kewenangan pemberian kredit dalam pada plafond-plafond tertentu.
- Apabila disetujui dilanjutkan pembuatan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) untuk disampaikan kepada Calon Debitur. - Apabila tidak disetujui dibuatkan surat penolakan.
- Apabila calon debitur menyetujui persyaratan di dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) dimaksud diatas maka dilakukan penandatanganan Akta Perjanjian Kredit dihadapan pejabat Bank Jatim disesuaikan dengan Kewenangan Memutus Permohonan Kredit (KMPK).
Bahwa secara umum untuk prosedur pengajuan kredit modal kerja di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. yaitu : - Surat permohonan calon debitur ke melalui Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk,; - Calon debitur melampirkan kelengkapan berkas, sebagai berikut : a. Surat pemohonan kredit,: b. Identitas debitur (company profile, ijin usaha, anggaran dasar, dan dokumen Lain yang diperlukan),; c. Debitur melampirkan dokumen kontrak kerja.
- Dilakukan verifikasi kelengkapan berkas,; - Dilakukan BI Checking Sistem Informasi Debitur (SID). - Proses on the Spot (OTS) ke lokasi usaha/kantor dan agunan debitur. - Analisa kelayakan kredit berdasarkan hasil verifikasi ke key person dan on the Spot (OTS) di lokasi usaha/kantor dalam bentuk Laporan Kunjungan apakah permohonan kredit dapat diproses lebih lanjut atau ditolak.
- Proses memutus kredit yang dilakukan oteh Kelompok Pemutus Kredit yang disesuaikan dengan Kewenangan Memutus Permohonan Kredit (KMPK), dimana yang termasuk dalam Kelompok Pemutus Kredit diatur berdasarkan kewenangan pemberian kredit dalam pada plafond-plafond tertentu.
- Apabila disetujui dilanjutkan pembuatan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) untuk disampaikan kepada Calon Debitur. - Apabila tidak disetujui dibuatkan surat penolakan.
- Apabila calon debitur menyetujui persyaratan di dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) dimaksud diatas maka dilakukan penandatanganan Akta Perjanjian Kredit dihadapan pejabat Bank Jatim disesuaikan dengan Kewenangan Memutus Permohonan Kredit (KMPK).
Bahwa PT. Marwati Sejahtera yang beralamat di Jl. Satelit Utara ilI/ET-35 Surabaya didirikan pada tahun 2012 sebagaimana Akta Pendiriaan PT. Marwati Sejahtera Nomor 24 tanggal 12 April 2012 yang dibuat dihadapan Carolin Constantina Kalampung, SH. (Notaris di Surabaya), merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan, Pembangunan Jasa pada umumnya kecuali bidang jasa hukum dan perpajakan, transportasi, industri, percetakan, dengan susunan pengurus : LIEM SUSILOWATI (adik dari LAUW INGGARWATI) selaku Komisaris, dan terdakwa SOEMARNO Bin PAKIS selaku Direktur.
Bahwa pengendali dan pemilik PT. Marwati Sejahtera tersebut adalah LIAUW INGGARWATI, namun tidak dimasukkan dalam susunan pengurus.
sekitar awal Februari 2014, LIAUW INGGARWATI mendatangi saksi Ir. SUGIYANTO selaku Direktur Tehnik dan Humas PT. Bumi Maspion untuk meminta pekerjaan pengurugan pedel dan paras tanah pergudangan dari PT. Bumi Maspion, dan atas permintaan tersebut PT. Bumi Maspian menyetujuinya.
Selanjutnya PT. Marwati Sejahtera mendapatkan pekerjaan Urugan Pedel dan Paras Tanah Pergudangan PT. Bumi Maspion Phase III Romokalisari Surabaya sebagaimana Surat Perintah Kerja Pengerjaan Urugan Pedel Dan Paras Tanah Pergudangan PT. Bumi Maspion Phase III Romokalisari Surabaya No. 11.1/BM/db-BM/li/2014 tanggal 11 Februari 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp8.800.000.000,(delapan milyar delapan ratus juta rupiah).
Setelah mendapatkan proyek pekerjaan tersebut diatas, LIAUW INGGARWATI menemui Drs. WONGGO PRAYITNO, MM (Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.) dan ARYA LELANA (Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.), menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan pekerjaan dari PT. Bumi Maspion dan akan mengajukan kredit modal kerja pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. dengan menggunakan nama PT. Marwati Sejahtera serta meminta agar kreditnya dapat segera diproses
Dan selanjutnya Drs. WONGGO PRAYITNO, MM memerintahkan ARYA LELANA untuk segera memproses kredit yang diajukan oleh LIAUW INGGARWATI dengan menggunakan nama PT. Marwati Sejahtera tersebut.
Bahwa kemudian terdakwa SOEMARNO Bin PAKIS selaku Direktur PT. Marwati Sejahtera menyerahkan dokumen-dokumen pengajuan kredit kepada ARYA LELANA, berupa : a. Surat Permohonan Fasilitas Kredit PT. Marwati Sejahtera Nomor : 01/MS/SP/11/2014 tanggal 11 Februari 2014,; b. Asli Surat Perintah Kerja Pengerjaan Urugan Pedel Dan Paras Tanah Pergudangan PT. Bumi Maspion Phase III Romokalisari Surabaya No. 11.1/8M/db-BM/!!/2014 tanggal 11 Februari 2014.
c. Copy akte pendirian PT. Marwati Sejahtera tanggal 12 April 2012 Nomor 24 yang dibuat dihadapan Carolin Constantina Kalampung (Notaris). d. Copy NPWP PT. Marwati Sejahtera. Nomor : 02.824.929.0-604.000. » Copy Surat 1zin Usaha Perdagangan (Menengah) PT. Marwati Sejahtera Nomor : 503/3950.A/436.6.11/2012 tanggal 24 April 2012. Sejahtera Nomor : 503/3762.D/436.6.11/2012 tanggal 26 April 2012.
e. Copy SHGB No. 2361 atas nama Indriati Iskak untuk sebidang tanah seluas 135 m2 dan luas bangunan 190 m2 terletak di jalan Tirta Bromelia No. 35 Desa Kureksari Kecamatan Waru beserta copy Surat Setoran Pajak PBB dan Surat Keterangan Kepala Desa Kureksari Sidoarjo Reg.No. : 175/404.5.6.3/2014 tanggal 24 Februari 2014, dan juga copy BPKB No.1-07795365 1 unit mobil Pajero Sport tahun 2011 atas nama PT. Darma Bhakti Teknologi.
f. Copy legalisir Laporan Penilaian Properti PT. Marwati Sejahtera yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Achmanan Satria Pangaloan & Rekan tanggal 23 Desember 2013 dengan hasil penilaian terhadap asset 1 (satu) bidang tanah, bangunan dan sarana pelengkap yang terletak di Perumahan Graha Tirta Jalan Tirta Bromelia No. 35 Desa Kureksari Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo sesuai SHGB No. 2361 luas 135 m2 atas nama Ny. Indriati Iskak sebesar Rp1.151.000.000,(satu milyar seratus lima puluh satu juta rupiah) dan 1 (satu) unit mobil Pajero Sport 2.5 HP 4x2.5 AT No. Pal. L-117-ET No.Sin. 4D56UCDK237 Noka.MMBGYKG40CFO23622 warna Hitam Mika atas nama Soemarno adalah sebesar Rp405.000.000,(empat ratus lima juta rupiah), dan g. Copy KTP atas nama Soemarno, Indriarti Iskak, Liem Susilowati.
Setelah menerima kelengkapan dokumen pengajuan kredit dari PT. Marwati Sejahtera lalu ARYA LELANA diajak oleh terdakwa SOEMARNO Bin PAKIS dan LIAUW INGGARWATI untuk melihat lokasi proyek PT. Bumi Maspion di Gresik yang dikerjakan oleh PT. Marwati Sejahtera.
Kemudian ARYA LELANA membuat adminitrasi untuk kelengkapan kredit berupa : a. Surat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk perihal Pelimpahan Pembayaran Termin Proyek PT. Marwati Sejahtera No : 052/253/KMK tanggal 25 Februari 2014.
b. Surat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk perihal Permohonan Data SID atas nama PT. Marwati Sejahtera No : 052/028/Krd tanggal 27 Februari 2014.
c. Dokumen Penilaian Proyek Dengan Pembiayaan Kredit Pola Keppres (BPD-1-1-KEPPRES) PT. Marwati Sejahtera yang ditandatangani oleh Arya Lelana.
d. Persetujuan Kelompok Pemutus Kredit Debitur atas nama PT. Marwati Sejahtera tanggal 28 Februari 2014.
e. Keputusan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Koorporasi Debitur atas nama PT. Marwati Sejahtera, ditandatangani oleh Wonggo Prayitno tanggal 28 Februari 2014.
f. Surat Persetujuan Permohonan KMK Pola Keppres atas nama PT. Marwati Sejahtera Nomor : 052/068/KMKorp tanggal 28 Februari 2014.
g. Advis Perkreditan No. 052/449/Ops.Krd/CU tanggal 28 Februari 2014 Debitur atas nama PT. Marwati Sejahtera.
h. Surat Askep tanggal 28 Februari 2014 Debitur atas nama PT. Marwati Sejahtera dan i. Surat Persetujuan Permohonan KMK Pola Keppres atas nama PT. Marwati Sejahtera Nomor : 052/134/KRD tanggal 28 Februari 2014.
Dan selanjutnya Drs. WONGGO PRAYITNO, MM memerintahkan ARYA LELANA untuk segera memproses kredit yang diajukan oleh LIAUW INGGARWATI dengan menggunakan nama PT. Marwati Sejahtera tersebut.
Bahwa kemudian terdakwa SOEMARNO Bin PAKIS selaku Direktur PT. Marwati Sejahtera menyerahkan dokumen-dokumen pengajuan kredit kepada ARYA LELANA, berupa : a. Surat Permohonan Fasilitas Kredit PT. Marwati Sejahtera Nomor : 01/MS/SP/11/2014 tanggal 11 Februari 2014,; b. Asli Surat Perintah Kerja Pengerjaan Urugan Pedel Dan Paras Tanah Pergudangan PT. Bumi Maspion Phase III Romokalisari Surabaya No. 11.1/8M/db-BM/!!/2014 tanggal 11 Februari 2014.
c. Copy akte pendirian PT. Marwati Sejahtera tanggal 12 April 2012 Nomor 24 yang dibuat dihadapan Carolin Constantina Kalampung (Notaris). d. Copy NPWP PT. Marwati Sejahtera. Nomor : 02.824.929.0-604.000. » Copy Surat 1zin Usaha Perdagangan (Menengah) PT. Marwati Sejahtera Nomor : 503/3950.A/436.6.11/2012 tanggal 24 April 2012. Sejahtera Nomor : 503/3762.D/436.6.11/2012 tanggal 26 April 2012.
e. Copy SHGB No. 2361 atas nama Indriati Iskak untuk sebidang tanah seluas 135 m2 dan luas bangunan 190 m2 terletak di jalan Tirta Bromelia No. 35 Desa Kureksari Kecamatan Waru beserta copy Surat Setoran Pajak PBB dan Surat Keterangan Kepala Desa Kureksari Sidoarjo Reg.No. : 175/404.5.6.3/2014 tanggal 24 Februari 2014, dan juga copy BPKB No.1-07795365 1 unit mobil Pajero Sport tahun 2011 atas nama PT. Darma Bhakti Teknologi.
f. Copy legalisir Laporan Penilaian Properti PT. Marwati Sejahtera yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Achmanan Satria Pangaloan & Rekan tanggal 23 Desember 2013 dengan hasil penilaian terhadap asset 1 (satu) bidang tanah, bangunan dan sarana pelengkap yang terletak di Perumahan Graha Tirta Jalan Tirta Bromelia No. 35 Desa Kureksari Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo sesuai SHGB No. 2361 luas 135 m2 atas nama Ny. Indriati Iskak sebesar Rp1.151.000.000,(satu milyar seratus lima puluh satu juta rupiah) dan 1 (satu) unit mobil Pajero Sport 2.5 HP 4x2.5 AT No. Pal. L-117-ET No.Sin. 4D56UCDK237 Noka.MMBGYKG40CFO23622 warna Hitam Mika atas nama Soemarno adalah sebesar Rp405.000.000,(empat ratus lima juta rupiah), dan g. Copy KTP atas nama Soemarno, Indriarti Iskak, Liem Susilowati.
Setelah menerima kelengkapan dokumen pengajuan kredit dari PT. Marwati Sejahtera lalu ARYA LELANA diajak oleh terdakwa SOEMARNO Bin PAKIS dan LIAUW INGGARWATI untuk melihat lokasi proyek PT. Bumi Maspion di Gresik yang dikerjakan oleh PT. Marwati Sejahtera.
Kemudian ARYA LELANA membuat adminitrasi untuk kelengkapan kredit berupa : a. Surat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk perihal Pelimpahan Pembayaran Termin Proyek PT. Marwati Sejahtera No : 052/253/KMK tanggal 25 Februari 2014.
b. Surat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk perihal Permohonan Data SID atas nama PT. Marwati Sejahtera No : 052/028/Krd tanggal 27 Februari 2014.
c. Dokumen Penilaian Proyek Dengan Pembiayaan Kredit Pola Keppres (BPD-1-1-KEPPRES) PT. Marwati Sejahtera yang ditandatangani oleh Arya Lelana.
d. Persetujuan Kelompok Pemutus Kredit Debitur atas nama PT. Marwati Sejahtera tanggal 28 Februari 2014.
e. Keputusan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Koorporasi Debitur atas nama PT. Marwati Sejahtera, ditandatangani oleh Wonggo Prayitno tanggal 28 Februari 2014.
f. Surat Persetujuan Permohonan KMK Pola Keppres atas nama PT. Marwati Sejahtera Nomor : 052/068/KMKorp tanggal 28 Februari 2014.
g. Advis Perkreditan No. 052/449/Ops.Krd/CU tanggal 28 Februari 2014 Debitur atas nama PT. Marwati Sejahtera.
h. Surat Askep tanggal 28 Februari 2014 Debitur atas nama PT. Marwati Sejahtera dan i. Surat Persetujuan Permohonan KMK Pola Keppres atas nama PT. Marwati Sejahtera Nomor : 052/134/KRD tanggal 28 Februari 2014.
Bahwa dalam membuat Analisa Kredit tersebut ARYA LELANA tidak melibatkan Relationship Manager (RM) sebagaimana Dokumen Penilaian Proyek Dengan Pembiayaan Kredit Pola Keppres (BPD-1-1-KEPPRES) PT. Marwati Sejahtera yang hanya ditandatangani oleh ARYA LELANA selaku pengusul,
Selain itu ARYA LELANA dalam melakukan penilaian terhadap agunan tambahan yang diajukan berupa SHGB No. 2361 atas nama Indriati Iskak untuk sebidang tanah dan bangunan terletak di jalan Tirta Bromelia No. 35 Desa Kureksari Kecamatan Waru dan 1 unit mobil Pajero Sport tahun 2011 atas nama PT. Darma Bhakti Teknologi, hanya mendasarkan atas Laporan Penilaian Properti PT. Marwati Sejahtera yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Achmanan Satria Pangaloan & Rekan tanggal 23 Desember 2013.
Dalam Laporan Penilaian Properti tanggal 23 Desember 2013 tersebut, objek yang dinilai berupa 1 (satu) unit mobil Pajero Sport 2.5 HP 4x2.5 AT No. Pol. L-117-ET No.Sin. 4D56UCDK237 Noka.MMBGYKG40CFO23622 warna Hitam Mika atas nama Soemarno sedangkan yang dijadikan agunan tambahan adalah 1 (satu) unit mobil Pajero Sport tahun 2011 atas nama PT. Darma Bhakti Teknologi yang tanpa disertai dengan bukti jual beli yang lengkap dan tidak dilakukan konfirmasi kepada PT. Darma Bhakti Teknologi. Bahwa analisa terhadap aspek keuangan dibuat tanpa disertai dengan bukti pendukung/dokumen laporan keuangan.
Meskipun tanpa melibatkan Relationship Manager (RM) dan penilaian agunan tambahan hanya dilakukan berdasarkan Laporan Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dibuat sebelum permohonan kredit diajukan bahkan dibuat sebelum PT. Marwati Sejahtera mendapatkan pekerjaan Urugan Pedel dan Paras Tanah Pergudangan PT. Bumi Maspion Phase Ii! Romokalisari Surabaya, usulan kredit PT. Marwati Sejahtera tetap disetujui oleh Drs. WONGGO PRAYITNO, MM dan ARYA LELANA sebagaimana tertuang dalam dokumen :
a. Persetujuan Kelompok Pemutus Kredit Debitur PT. Marwati Sejahtera tanggal 28 Februari 2014,
b. Keputusan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Koorporasi Debitur PT. Marwati Sejahtera yang ditandatangani oleh Drs. WONGGO PRAYITNO, MM tanggal 28 Februari 2014.
c. Surat Persetujuan Permohonan KMK Pola Keppres PT. Marwati Sejahtera Nomor : 052/068/KMKorp tanggal 28 Februari 2014.
Sebagaimana Surat Persetujuan Permohonan KMK Pola Keppres PT. Marwati Sejahtera Nomor : 052/068/KMKorp tanggal 28 Februari 2014, kredit yang disetujui (Plafond kredit) sebesar Rp. 4.850.000.000,00 (empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 6 (enam) bulan sejak akad kredit.
Dalam Dokumen Penilaian Proyek Dengan Pembiayaan Kredit Pola Keppres (BPD-1-1-KEPPRES) PT. Marwati Sejahtera dan Surat Persetujuan Permohonan KMK Pola Keppres atas nama PT. Marwati Sejahtera Nomor : 052/268/KMKorp tangga! 28 Februari 2014, untuk persyaratan pencairan kredit point 3.4. menyebutkan pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan debitur, disertai dengan rencana penggunaan penarikan dana kredit, dengan persetujuan Keputusan Pemimpin Bank Jatim Cabang Utama.
Hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Direksi No : 048/009/DIR/KMK tanggal 09 Maret 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi Bab. VIII. Kredit Modal Kerja Pola Keppres pada angka 2.9. tentang Pencairan Kredit, huruf b angka 1. dijelaskan bahwa Pencairan kredit disesuaikan dengan kemajuan phisik proyek berdasarkan progrees report, kecuali untuk pengadaan barang yang merupakan satu kesatuan yang utuh atau yang pemenuhanya sekaligus secara utuh.
Setelah dibuatkan Surat Persetujuan Permohenan KMK Pola Keppres PT. Marwati Sejahtera selanjutnya dibuatkan Surat Persetujuan Permohonan KMK Pola Keppres PT. Marwati Sejahtera Nomor : 0521/134/KRD tanggal 28 Februari 2014 ditujukan kepada Pimpinan Cabang Utama Bank Jatim dan pada hari sama yang dibuatkan Akta Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang Nomor : 449 tanggal 28 Februari 2014 dihadapan Notaris Yatiningsih, SH., MH.
Selain itu ARYA LELANA dalam melakukan penilaian terhadap agunan tambahan yang diajukan berupa SHGB No. 2361 atas nama Indriati Iskak untuk sebidang tanah dan bangunan terletak di jalan Tirta Bromelia No. 35 Desa Kureksari Kecamatan Waru dan 1 unit mobil Pajero Sport tahun 2011 atas nama PT. Darma Bhakti Teknologi, hanya mendasarkan atas Laporan Penilaian Properti PT. Marwati Sejahtera yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Achmanan Satria Pangaloan & Rekan tanggal 23 Desember 2013.
Dalam Laporan Penilaian Properti tanggal 23 Desember 2013 tersebut, objek yang dinilai berupa 1 (satu) unit mobil Pajero Sport 2.5 HP 4x2.5 AT No. Pol. L-117-ET No.Sin. 4D56UCDK237 Noka.MMBGYKG40CFO23622 warna Hitam Mika atas nama Soemarno sedangkan yang dijadikan agunan tambahan adalah 1 (satu) unit mobil Pajero Sport tahun 2011 atas nama PT. Darma Bhakti Teknologi yang tanpa disertai dengan bukti jual beli yang lengkap dan tidak dilakukan konfirmasi kepada PT. Darma Bhakti Teknologi. Bahwa analisa terhadap aspek keuangan dibuat tanpa disertai dengan bukti pendukung/dokumen laporan keuangan.
Meskipun tanpa melibatkan Relationship Manager (RM) dan penilaian agunan tambahan hanya dilakukan berdasarkan Laporan Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dibuat sebelum permohonan kredit diajukan bahkan dibuat sebelum PT. Marwati Sejahtera mendapatkan pekerjaan Urugan Pedel dan Paras Tanah Pergudangan PT. Bumi Maspion Phase Ii! Romokalisari Surabaya, usulan kredit PT. Marwati Sejahtera tetap disetujui oleh Drs. WONGGO PRAYITNO, MM dan ARYA LELANA sebagaimana tertuang dalam dokumen :
a. Persetujuan Kelompok Pemutus Kredit Debitur PT. Marwati Sejahtera tanggal 28 Februari 2014,
b. Keputusan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Koorporasi Debitur PT. Marwati Sejahtera yang ditandatangani oleh Drs. WONGGO PRAYITNO, MM tanggal 28 Februari 2014.
c. Surat Persetujuan Permohonan KMK Pola Keppres PT. Marwati Sejahtera Nomor : 052/068/KMKorp tanggal 28 Februari 2014.
Sebagaimana Surat Persetujuan Permohonan KMK Pola Keppres PT. Marwati Sejahtera Nomor : 052/068/KMKorp tanggal 28 Februari 2014, kredit yang disetujui (Plafond kredit) sebesar Rp. 4.850.000.000,00 (empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 6 (enam) bulan sejak akad kredit.
Dalam Dokumen Penilaian Proyek Dengan Pembiayaan Kredit Pola Keppres (BPD-1-1-KEPPRES) PT. Marwati Sejahtera dan Surat Persetujuan Permohonan KMK Pola Keppres atas nama PT. Marwati Sejahtera Nomor : 052/268/KMKorp tangga! 28 Februari 2014, untuk persyaratan pencairan kredit point 3.4. menyebutkan pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan debitur, disertai dengan rencana penggunaan penarikan dana kredit, dengan persetujuan Keputusan Pemimpin Bank Jatim Cabang Utama.
Hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Direksi No : 048/009/DIR/KMK tanggal 09 Maret 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi Bab. VIII. Kredit Modal Kerja Pola Keppres pada angka 2.9. tentang Pencairan Kredit, huruf b angka 1. dijelaskan bahwa Pencairan kredit disesuaikan dengan kemajuan phisik proyek berdasarkan progrees report, kecuali untuk pengadaan barang yang merupakan satu kesatuan yang utuh atau yang pemenuhanya sekaligus secara utuh.
Setelah dibuatkan Surat Persetujuan Permohenan KMK Pola Keppres PT. Marwati Sejahtera selanjutnya dibuatkan Surat Persetujuan Permohonan KMK Pola Keppres PT. Marwati Sejahtera Nomor : 0521/134/KRD tanggal 28 Februari 2014 ditujukan kepada Pimpinan Cabang Utama Bank Jatim dan pada hari sama yang dibuatkan Akta Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang Nomor : 449 tanggal 28 Februari 2014 dihadapan Notaris Yatiningsih, SH., MH.
Selanjutnya PT. Marwati Sejahtera mengajukan permohonan pencairan kredit modal kerja Pola Keppres secara bertahap dengan perincian :
Pada tanggal 27 Februari 2014 PT. Marwati Sejahtera mengajukan permohonan pencairan sebagaimana surat permohonan penarikan fasilitas kredit Keppres PT. Marwati Sejahtera Nomor :027/MS/PPS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 sebesar Rp1.100.000.000,(satu milyar seratus juta rupiah). Atas permohonan tersebut disetujui dan dicarikan ke Rekening PT. Marwati Sejahtera di Bank Jatim Cabang Utama nomor rekening 0011217290 sebesar Rp. Rp1.100.000.000,(satu milyar seratus juta rupiah) pada tanggal 28 Februari 2014 .
Pada tanggal 03 Maret 2014 PT. Marwati Sejahtera mengajukan permohonan pencairan sebagaimana surat permohonan penarikan fasilitas kredit Keppres PT. Marwati Sejahtera Nomor : 004/MS/PPS/III/2014 tanggal 03 Maret 2014 sebesar Rp. 1.400.000.000,(satu milyar empat ratus juta rupiah). Atas permohonan tersebut disetujui dan dicarikan ke Rekening PT. Marwati Sejahtera di Bank Jatim Cabang Utama nomor rekening 0011217290 sebesar Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah) pada tanggal 11 Maret 2014 dan sebesar Rp. 1.200.000.000,(satu milyar dua ratus juta rupiah) pada tanggal 12 Maret 2014.
Pada tanggal 20 Maret 2014 PT. Marwati Sejahtera mengajukan permohonan pencairan sebagaimana surat permohonan penarikan fasilitas kredit Keppres PT. Marwati Sejahtera Nomor :020/MS/PPS/IIl/2014 tanggal 20 Maret 2014 sebesar Rp. 2.350.000.000,(dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah). Atas permohonan tersebut disetujui dan dicarikan ke Rekening PT. Marwati Sejahtera di Bank Jatim Cabang Utama nomor rekening 0011217290 sebesar Rp. 2.350.000.000,(dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 26 Maret 2014.
Sehingga total dana fasilitas kredit yang telah diterima oleh PT. Marwati Sejahtera sebesar Rp4.750.000.000 (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Setelah terdakwa SOEMARNO bin PAKIS melakukan pencairan kredit modal kerja Pola Keppres tersebut secara bertahap, ternyata dana kredit tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan proyek pekerjaan Pengerjaan Urugan Pedel Dan Paras Tanah Pergudangan PT. Bumi Maspion Phase III, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi LIAUW INGGARWATI.
Meskipun plafond kredit PT. Marwati Sejahtera telah dicairkan sebesar Rp. 4.750.000.000,(empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), namun pekerjaan PT. Marwati Sejahtera berupa Pengerjaan Urugan Pedel Dan Paras Tanah Pergudangan PT. Bumi Maspion Phase III tidak dapat terselesaikan dan diputus kontrak dikarenakan PT. Marwati Sejahtera tidak menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan proyek pekerjaan urugan tersebut,
Maka PT. Bumi Maspion memberikan Surat Teguran kepada PT. Marwati Sejahtera sebagaimana Surat Teguran I No. 02.1/BM/dB-BM/VI/15 tanggal 2 Maret 2015 dan terakhir dengan Surat Teguran II No. 01.1/BM/dB-BM/!!!/15 tanggal 1 Juni 2015 dimana surat teguran II tersebut sekaligus juga sebagai pemberitahuan pemutusan kontrak.
Bahwa sampai tanggal 27 Desember 2014 dilapangan progres pekerjaan PT. Marwati Sejahtera hanya sebesar 43.436 m? (4 27 4 dari total pekerjaan pengurukan yaitu 160.000 m?) dan PT. Bumi Maspion hanya melakukan pembayaran ke rekening PT. Marwati Sejahtera di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dengan rincian sebagai berikut :
a. tanggal 03 April 2014 sebesar Rp. 888.000.000,(delapan ratus delapan puluh delapan juta rupiah) untuk volume 16.000 m? sebagaimana Opnam | tanggal 20 Maret 2014 dan ditransfer ke rekening PT. Marwati Sejahtera di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dengan AC Nomor 0011217290 pada tanggal 15 April 2014.
b. tanggal 03 April 2014 sebesar Rp. 888.000.000,(delapan ratus delapan puluh delapan juta rupiah) untuk volume 16.000 m? sebagaimana Opnam II tanggal 22 April 2014 dan di transfer ke rekening PT. Marwati Sejahtera di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dengan AC Nomor 0011217290 pada tanggai 2 Mei 2014.
c. tanggal 26 April 2014 sebesar Rp. 613.000.000,(enam ratus tiga belas juta rupiah) untuk volume 11.050 m? sebagaimana Opnam III tanggal 1 Desember 2014 dan di transfer ke rekening PT. Marwati Sejahtera di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dengan AC Nomor 0011217290 pada tangga! 23 Desember 2014.
Bahwa PT. Marwati Sejahtera telah melakukan pembayaran sebagian atas fasilitas kredit yang ada di PT. Bank Pembangunan Daerah, Tbk setelah mendapat pembayaran dari PT. Bumi Maspion, dengan perincian sebagai berikut :
a. Tanggai 16 April 2014 sebesar Rp. 534.901.736,11,(lima ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah sebelas sen).
b. Tanggal 5 Mei 2014 sebesar Rp. Rp. 512.574.409,68.(lima ratus dua belas juta lima ratus tujuh putuh empat ribu empat ratus sembilan rupiah enam puluh delapan sen).
c. Tanggal 30 Desember 2014 sebesar Rp. 613.000.000,(enam ratus tiga belas juta rupiah).
Total sebesar Rp1.660.476.145,79 (satu milyar enam ratus enam puluh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu seratus empat puluh lima ribu rupiah tujuh puluh sembilan sen).
Karena dana kredit tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan proyek pekerjaan Pengerjaan Urugan Pedel Dan Paras Tanah Pergudangan PT. Bumi Maspion Phase III menyebabkan pekerjaan PT. Marwati Sejahtera tidak dapat terselesaikan dan diputus kontrak, sehingga menyebakan pembayaran kredit PT. Marwati Sejahtera pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. tidak dapat terselesaikan/macet dan dinyatakan kolektibillitas 5 (macet).
Dalam pemberian kredit modal kerja pola keppres atas nama PT. Marwati Sejahtera pada tahun 2014 tersebut, diketahui bahwa proses penilaian, persetujuan kredit, penandatanganan Akta Perjanjian Kredit sampai dengan pencairan pertama dilakukan hanya dalam waktu 1 (satu) hari yaitu tanggal 28 Februari 2014.
Dalam tahap analisa kredit yang dilakukan tanpa melibatkan RM, tanpa diakukan survey terhadap agunan tambahan dan tahap putusan kredit dilakukan secara cepat, pejabat yang berwenang yaitu Arya Lelana selaku Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi serta saksi Wonggo Prayitno selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi, tidak mematuhi prinsip kehatihatian sehingga bertentangan dengan :
1. Pasal 2 UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang berbunyi : “Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian".
2. Pasal 29 ayat 2 UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang berbunyi: “Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.”
3. Surat Edaran (SE) Direksi No : 048/009/DIR/KMK tangga! 09 Maret 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi Bab. VIII. Kredit Modal Kerja Pola Keppres pada angka 2.9. tentang Pencairan Kredit, huruf b angka 1. dijelaskan bahwa Pencairan kredit disesuaikan dengan kemajuan phisik proyek berdasarkan progrees report, kecuali untuk pengadaan barang yang merupakan satu kesatuan yang utuh atau yang pemenuhanya sekaligus secara utuh.
Perbuatan terdakwa SOEMARNO bin PAKIS bersama-sama dengan Drs. WONGGO PRAYITNO, MM., ARYA LELANA dan LIAUW INGGARWATI tersebut telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yaitu : SOEMARNO bin PAKIS dan LIAUW INGGARWATI dan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara cg. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. sebesar Rp3.089.523.854,21 (tiga milyar delapan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah dua puluh satu sen), dengan perincian ; Dana fasilitas kredit yang diterima PT. Marwati Sejahtera sebesar Rp4.750.000.000 (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dikurangi dengan jumlah dana yang telah dibayarkan oleh PT. Marwati Sejahtera sebesar Rp1.660.476.145,79 (satu milyar enam ratus enam puluh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu seratus empat puluh lima ribu rupiah tujuh puluh sembilan sen).
Perbuatan terdakwa SOEMARNO bin PAKIS bersama-sama dengan Drs. WONGGO PRAYITNO, MM, ARYA LELANA dan LIAUW INGGARWATI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam (Primair) Pasal 2 ayat (1), atau Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jnt)
Pada tanggal 27 Februari 2014 PT. Marwati Sejahtera mengajukan permohonan pencairan sebagaimana surat permohonan penarikan fasilitas kredit Keppres PT. Marwati Sejahtera Nomor :027/MS/PPS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 sebesar Rp1.100.000.000,(satu milyar seratus juta rupiah). Atas permohonan tersebut disetujui dan dicarikan ke Rekening PT. Marwati Sejahtera di Bank Jatim Cabang Utama nomor rekening 0011217290 sebesar Rp. Rp1.100.000.000,(satu milyar seratus juta rupiah) pada tanggal 28 Februari 2014 .
Pada tanggal 03 Maret 2014 PT. Marwati Sejahtera mengajukan permohonan pencairan sebagaimana surat permohonan penarikan fasilitas kredit Keppres PT. Marwati Sejahtera Nomor : 004/MS/PPS/III/2014 tanggal 03 Maret 2014 sebesar Rp. 1.400.000.000,(satu milyar empat ratus juta rupiah). Atas permohonan tersebut disetujui dan dicarikan ke Rekening PT. Marwati Sejahtera di Bank Jatim Cabang Utama nomor rekening 0011217290 sebesar Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah) pada tanggal 11 Maret 2014 dan sebesar Rp. 1.200.000.000,(satu milyar dua ratus juta rupiah) pada tanggal 12 Maret 2014.
Pada tanggal 20 Maret 2014 PT. Marwati Sejahtera mengajukan permohonan pencairan sebagaimana surat permohonan penarikan fasilitas kredit Keppres PT. Marwati Sejahtera Nomor :020/MS/PPS/IIl/2014 tanggal 20 Maret 2014 sebesar Rp. 2.350.000.000,(dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah). Atas permohonan tersebut disetujui dan dicarikan ke Rekening PT. Marwati Sejahtera di Bank Jatim Cabang Utama nomor rekening 0011217290 sebesar Rp. 2.350.000.000,(dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 26 Maret 2014.
Sehingga total dana fasilitas kredit yang telah diterima oleh PT. Marwati Sejahtera sebesar Rp4.750.000.000 (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Setelah terdakwa SOEMARNO bin PAKIS melakukan pencairan kredit modal kerja Pola Keppres tersebut secara bertahap, ternyata dana kredit tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan proyek pekerjaan Pengerjaan Urugan Pedel Dan Paras Tanah Pergudangan PT. Bumi Maspion Phase III, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi LIAUW INGGARWATI.
Meskipun plafond kredit PT. Marwati Sejahtera telah dicairkan sebesar Rp. 4.750.000.000,(empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), namun pekerjaan PT. Marwati Sejahtera berupa Pengerjaan Urugan Pedel Dan Paras Tanah Pergudangan PT. Bumi Maspion Phase III tidak dapat terselesaikan dan diputus kontrak dikarenakan PT. Marwati Sejahtera tidak menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan proyek pekerjaan urugan tersebut,
Maka PT. Bumi Maspion memberikan Surat Teguran kepada PT. Marwati Sejahtera sebagaimana Surat Teguran I No. 02.1/BM/dB-BM/VI/15 tanggal 2 Maret 2015 dan terakhir dengan Surat Teguran II No. 01.1/BM/dB-BM/!!!/15 tanggal 1 Juni 2015 dimana surat teguran II tersebut sekaligus juga sebagai pemberitahuan pemutusan kontrak.
Bahwa sampai tanggal 27 Desember 2014 dilapangan progres pekerjaan PT. Marwati Sejahtera hanya sebesar 43.436 m? (4 27 4 dari total pekerjaan pengurukan yaitu 160.000 m?) dan PT. Bumi Maspion hanya melakukan pembayaran ke rekening PT. Marwati Sejahtera di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dengan rincian sebagai berikut :
a. tanggal 03 April 2014 sebesar Rp. 888.000.000,(delapan ratus delapan puluh delapan juta rupiah) untuk volume 16.000 m? sebagaimana Opnam | tanggal 20 Maret 2014 dan ditransfer ke rekening PT. Marwati Sejahtera di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dengan AC Nomor 0011217290 pada tanggal 15 April 2014.
b. tanggal 03 April 2014 sebesar Rp. 888.000.000,(delapan ratus delapan puluh delapan juta rupiah) untuk volume 16.000 m? sebagaimana Opnam II tanggal 22 April 2014 dan di transfer ke rekening PT. Marwati Sejahtera di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dengan AC Nomor 0011217290 pada tanggai 2 Mei 2014.
c. tanggal 26 April 2014 sebesar Rp. 613.000.000,(enam ratus tiga belas juta rupiah) untuk volume 11.050 m? sebagaimana Opnam III tanggal 1 Desember 2014 dan di transfer ke rekening PT. Marwati Sejahtera di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dengan AC Nomor 0011217290 pada tangga! 23 Desember 2014.
Bahwa PT. Marwati Sejahtera telah melakukan pembayaran sebagian atas fasilitas kredit yang ada di PT. Bank Pembangunan Daerah, Tbk setelah mendapat pembayaran dari PT. Bumi Maspion, dengan perincian sebagai berikut :
a. Tanggai 16 April 2014 sebesar Rp. 534.901.736,11,(lima ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah sebelas sen).
b. Tanggal 5 Mei 2014 sebesar Rp. Rp. 512.574.409,68.(lima ratus dua belas juta lima ratus tujuh putuh empat ribu empat ratus sembilan rupiah enam puluh delapan sen).
c. Tanggal 30 Desember 2014 sebesar Rp. 613.000.000,(enam ratus tiga belas juta rupiah).
Total sebesar Rp1.660.476.145,79 (satu milyar enam ratus enam puluh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu seratus empat puluh lima ribu rupiah tujuh puluh sembilan sen).
Karena dana kredit tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan proyek pekerjaan Pengerjaan Urugan Pedel Dan Paras Tanah Pergudangan PT. Bumi Maspion Phase III menyebabkan pekerjaan PT. Marwati Sejahtera tidak dapat terselesaikan dan diputus kontrak, sehingga menyebakan pembayaran kredit PT. Marwati Sejahtera pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. tidak dapat terselesaikan/macet dan dinyatakan kolektibillitas 5 (macet).
Dalam pemberian kredit modal kerja pola keppres atas nama PT. Marwati Sejahtera pada tahun 2014 tersebut, diketahui bahwa proses penilaian, persetujuan kredit, penandatanganan Akta Perjanjian Kredit sampai dengan pencairan pertama dilakukan hanya dalam waktu 1 (satu) hari yaitu tanggal 28 Februari 2014.
Dalam tahap analisa kredit yang dilakukan tanpa melibatkan RM, tanpa diakukan survey terhadap agunan tambahan dan tahap putusan kredit dilakukan secara cepat, pejabat yang berwenang yaitu Arya Lelana selaku Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi serta saksi Wonggo Prayitno selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi, tidak mematuhi prinsip kehatihatian sehingga bertentangan dengan :
1. Pasal 2 UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang berbunyi : “Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian".
2. Pasal 29 ayat 2 UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang berbunyi: “Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.”
3. Surat Edaran (SE) Direksi No : 048/009/DIR/KMK tangga! 09 Maret 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi Bab. VIII. Kredit Modal Kerja Pola Keppres pada angka 2.9. tentang Pencairan Kredit, huruf b angka 1. dijelaskan bahwa Pencairan kredit disesuaikan dengan kemajuan phisik proyek berdasarkan progrees report, kecuali untuk pengadaan barang yang merupakan satu kesatuan yang utuh atau yang pemenuhanya sekaligus secara utuh.
Perbuatan terdakwa SOEMARNO bin PAKIS bersama-sama dengan Drs. WONGGO PRAYITNO, MM., ARYA LELANA dan LIAUW INGGARWATI tersebut telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yaitu : SOEMARNO bin PAKIS dan LIAUW INGGARWATI dan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara cg. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. sebesar Rp3.089.523.854,21 (tiga milyar delapan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah dua puluh satu sen), dengan perincian ; Dana fasilitas kredit yang diterima PT. Marwati Sejahtera sebesar Rp4.750.000.000 (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dikurangi dengan jumlah dana yang telah dibayarkan oleh PT. Marwati Sejahtera sebesar Rp1.660.476.145,79 (satu milyar enam ratus enam puluh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu seratus empat puluh lima ribu rupiah tujuh puluh sembilan sen).
Perbuatan terdakwa SOEMARNO bin PAKIS bersama-sama dengan Drs. WONGGO PRAYITNO, MM, ARYA LELANA dan LIAUW INGGARWATI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam (Primair) Pasal 2 ayat (1), atau Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :