0
#Terdakwa DR. Drs. Munif, S.Ag.I (Plt. Kemenag Kota Pasuruan) juga dituntut pidana penjara selama 1.3 tahun dalam perkara yang sama. Sementara 2 Terdakwa lainnya antri karena masih proses persidangan, yaitu Rinawan Herasmawanto, S.T.A selaku Tenaga Ahli yang juga Pimpinan Rumah Aspirasi anggota DPR RI Laksdya TNI (Purn) H. Moekhlas Sidik, MPA dan Nurdin, S.Pd sebagai Asisten Lawyer Azhar Pasaribur Patners #
BERITAKORUPSI.CO –
"Tinggi rendanhnya pendidikan seseorang, ternyata tidak menjadi salah satu penyebab terjerat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi. Sebab ada yang lulusan SMP maupun sarjana Strata 3 (S3) juga sama-sama terseret dalam perkara Tindak Pidana Korpsi"

Misalnya saja Rujito Bin Supatmo, pria lulusan SMP (Sekolah Menengah Pertama) ini adalah mantan Kepala Desa Trojalu, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro Periode Tahun  2014 – 2020, terseret dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp292.046.368,78 sesuai hasil penghitungan Tim audit dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor : x.700/589/412.100/2021 tertanggal 26 April 2021 dan di Vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (Senin, 04 Oktober 2021)
  Terdakwa Rujito (mantan Kades)

Lalu DR. Drs. Munif, S.Ag.I adalah pejabat Plt. Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan. Pria berpendidikan Strata 3 (S3) ini terseret dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ‘Suap’ menerima uang sebesar Rp15 juta dari Nurdin, S.Pd sebagai Asisten Lawyer (Advokad) Azhar Pasaribu Patners dan Rinawan Herasmawanto, S.T.A selaku Tenaga Ahli yang juga Pimpinan Rumah Aspirasi anggota DPR RI Laksdya TNI (Purn) H. Moekhlas Sidik, MPA. Dan Terdakwa DR. Drs. Munif, S.Ag.I sudah dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan pada Senin, 27 September 2021, tinggal menunggu putusan (Vonis) dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya

“Pendidikan tinggi rendahnya seseorang tak lagi berarti ketika moral dan akhlak sudah rusak, tak peduli dalam kondisi apapun, selagi ada kesempatan maka akan dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri”. Kalimat inikah yang merasuki para pejabat atau orang-orang hingga masuk dalam lingkaran Korupsi?”
Terdakwa DR. Drs. Munif, S.Ag.I
Kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi juga menyeret Pimpinan Lembaga Mambahul Ulum Kota Probolinggo, yaitu Samsul Khoiri Bin Abdul Mukti Suheri yang juga berprofesi sebagai guru, dan Kepala Sekolah Madrasah Diniyah (Madin) Al Maksum yakni Akhmad Sukari Alias Suher serta Abdul Wahid Bin Abdul Qodir (Alm) selaku Ustadz/Mubaligh

Samsul Khoiri (perkara tersendiri), dan Abdul Wahid serta Akhmad Sukari (satu berkas perkara) terseret dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP) yang diperuntukkan bagi Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madin (Madrasah Diniyah) se-Kota Pasuruan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 di masa Pandemi Covid-19 sebesar Rp2.599.015.000.000 (dua triliun lima ratus sembilan puluh sembilan miliar lima belas juta rupiah) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp110.000.000

Uang sebesar Rp110.00.000 ini adalah hasil pemotongan dari dana BOP untuk Pondok Pesantren selaku Lembaga Penerima bantuan masing-masing sebesar Rp25.000.000 yang dipotong sejumlah Rp10.000.000 dari setiap lembaga penerima
          
Akibatnya, Samsul Khoiri, Abdul Wahid dan Akhmad Sukari diseret oleh JPU Kejari Kota Pasuruan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk diadili dihadapan Majelis Hakim dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP) dan Pendidikan Keagamaan Islam Madrasah Diniyah dari Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Agama Cg. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI pada Masa Pandemi COVID-19 (Coronavirus disease 2019) Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp2.599.015.000.000 (dua triliun lima ratus sembilan puluh sembilan miliar lima belas juta rupiah) yang merugikan keuangan negara sebesar sebesar Rp110.000.000
Dalam perkara ini, tidak hanya Ketiga Terdakwa (Samsul Khoiri, Abdul Wahid dan Akhmad Sukari) ini yang diseret ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili. Melainkan ada 3 terdakwa lainnya, yaitu DR. Drs. Munif, S.Ag.I selaku Plt. Kementerian Agama (Kemenag) Kota Probolinggo dan sudah lebih dahulu dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan pada Senin, 27 September 2021, tinggal menunggu putusan (Vonis) dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya

 Dan 2 Terdakwa lainnya adalah Rinawan Herasmawanto, S.T.A Bin Soemarto selaku Tenaga Ahli yang juga Pimpinan Rumah Aspirasi anggota DPR RI Laksdya TNI (Purn) H. Moekhlas Sidik, MPA dan Nurdin, S.Pd Bin M. Amin ABO sebagai Asisten Lawyer Azhar Pasaribur Patners

Menurut Jaksa, Terdakwa Samsul Khoiri mendapat bagian duit “haram” sebesar Rp90 juta, sedangkan Terdakwa     Abdul Wahid memperoleh Rp2.500.000 serta Terdakwa Akhmad Sukari sebesar Rp17.500.000. Dan duit “haram” yang diterima Ketiga Terdakwa inipun sudah dikembalikan.

Menurut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, sesuai fakta persidangan, saksi dan bukti-bukti, bahwa perbuatan Ketiga Terdakwa (Samsul Khoiri, Abdul Wahid dan Akhmad Sukari) adalah penyalahgunaan jabatan atau kewenangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3  jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dakwaan Subsidair

Dan atas perbuatan Ketiga Terdakwa (Samsul Khoiri, Abdul Wahid dan Akhmad Sukari) ini, Tim JPU Kejari Kota Pasuruan menuntut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsidair pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan

Tuntutan pidana penjara terhadap Ketiga Terdakwa dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Senin, 4 Oktober 2021 dengan agenda tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dan  dibantu dua Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu DR. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Alarico De Jesus, SH dan Ervin Aprilliyaning Wulan, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa serta dihadiri Ketiga Terdakwa secara Virtual (Zoom) dari Lapas (lembaga pemasyarakan) Kota Probolinggo karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Dalam tuntutannya dihapan Majelis Hakim, JPU mengatakan bahwa Terdakwa Abdul Wahid dan Akhmad Sukari (serta Terdakwa Samsul Khoiri,) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3  jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dakwaan Subsidair

“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN :

1. Menyatakan Terdakwa Terdakwa Abdul Wahid dan Akhmad Sukari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair;

2. Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara terhadap Terdakwa Abdul Wahid dan Akhmad Sukari selama 1 (satu)  tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan bayar denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;

3. Menyatakan barang bukti berupa uang yang dikembalikan Terdakwa Akhmad Sukari sebesar Rp17.500.000 dan Terdakwa Abdul Wahid memperoleh Rp2.500.000 dirampas untuk negara,” kata JPU

Kemudian pada sidang session Kedua, JPU melanjutkan tuntutannya terhadap Terdakwa Samsul Khoiri. Tuntutan pidana terhadapa Terdakwa Samsul Khoiri sama persis dengan tuntutan pidana terhadap Dua Terdakwa rekannya yakni Terdakwa Abdul Wahid dan Akhmad Sukari

“Menyatakan barang bukti berupa uang yang dikembalikan Terdakwa Samsul Khoiri sebesar Rp90 juta dirampas untuk negara,” kata JPU diakhir tuntutannya

Atas tuntutan dari JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap Ketiga Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan berikutnya yang akan di gelar sepekan kemudian
Diberitakan sebelumnya. Sebagaimana dalam dakwaan JPU dijelaskan, bahwa Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara mufakat bersama-sama dengan saksi ABDUL WAHID Bin ABD. QODIR (Alm) dan saksi AKHMAD SUKAERI alias SUHER (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi, pada bulan Oktober tahun 2020, dalam Petunjuk Teknis tersebut diatur sebagai berikut :

A. Pemberi Bantuan adalah Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama,

B. Penerima Bantuan adalah, 1. Pesantren dengan kategori Kecil, Sedang dan Besar. 2. Madrasah Diniyah Takmiliyah. 3. Lembaga Pendidikan Al' Ouran

C. Persyaratan Penerima Bantuan: 1. Aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran. 2. Terdaftar pada Kementrian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik Lembaga/Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kemenag

D. Bentuk Bantuan
1. Bentuk bantuan berupa bantuan uang yang bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2020 (Bagian AnggaranBendahara Umum Negara /BA-BUN)

2. Nominal BOP Pesantren Kecil sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), BOP Pesantren Sedang sebesar Rp. 40.000.000,(empat puluhjuta rupiah), Bantuan BOP Pesantren Besar sebesar Rp. 50.000.000,(lima puluh juta rupiah) dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). :

E. Pemanfaatan Bantuan
Bahwa bantuan operasional tersebut dapat dimanfaatkan antara lain :
1. Pembiayaan operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Isiam seperti membayar listrik, air, keamanan dan lainnya,; 2. Membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.,; 3. Pembiayaan kebutuhan protocol Kesehatan, seperti membeli sabun handsanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan disinfectan, washtafel, alat kebersihan dan lainnya.

Sekira bulan Agustus tahun 2020, Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Alm) bertemu dengan Saksi AKHMAD SUKAERI alias SUHER di Warung Kopi yang berada disekitaran pintu keluar tol Grati Kabupaten Pasuruan, saat itu Saksi AKHMAD SUKAERI alias SUHER bertanya kepada Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Alm), “Saat ini sedang banyak bantuan, apakah memiliki kenalan yang dapat menghubungkan?” oleh Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Alm) dijawab “nanti coba saya liat kalo ada”

Seusai Pertemuan tersebut Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Alm) dirumahnya di daerah Probolinggo melalui panggilan telephone menghubungi ACHMAD SARJONO (Alm) yang saat itu menjabat selaku Kasi PD Pontren Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan dan menanyakan “apakah ada SK/bantuan yang mau disalurkan", 
 
Kemudian ACHMAD SARJONO (Alm) menyampaikan “jika mau ada bantuan, tapi di wilayah kota Pasuruan”, ACHMAD SARJONO (Alm) juga menyampaikan “tapi nanti akan ada sesuatunya” yang oleh Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Alm) mengerti maksud “sesuatu” adalah menyangkut uang komisi. Menurut Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Alm) dalam pembicaraan itu ACHMAD SARJONO (Alm) juga menyampaikan bahwa ada Surat Keputusan Penerima Bantuan yang didapatkan dari Rumah aspirasi salah satu anggota DPR,

Bahwa dua minggu setelah pembicaraan telephone tersebut, Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Alm) menemui ACHMAD SARJONO (Alm) di Rumah Makan Bu Anis di daerah Warungdowo Kabupaten Pasuruan, saat itu ACHMAD SARJONO (Alm) menyerahkan Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan untuk Pondok Pesantren di Kota Pasuruan sebanyak 17 (tujuh belas) lembar kepada Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Alm).

Setelah Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Alm) menerima Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan tersebut, Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Alm) langsung menghubungi Saksi AKHMAD SUKAERI alias SUHER untuk memberitahukan bahwa Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Alm) sudah mendapat 17 (tujuh belas) lembar Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan untuk Pondok Pesantren

Kemudian meminta Saksi AKHMAD SUKAERI alias SUHER untuk menyampaikan Surat pemberitahuan Bantuan tersebut kepada masing-masing Pondok Pesantren dan Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Aim) mengatakan ada potongannya dengan jumlah terserah. Kemudian Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Alm) menyuruh Saksi AKHMAD SUKAERI alias SUHER untuk mengambil SK Pemberitahuan Penerima Bantuan di rumah Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Alm) di daerah Probolinggo.
Pada sekira awal September 2020, Saksi AKHMAD SUKAERI alias SUHER mendatangi Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Alm) dirumah Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Alm) Jl. Sunan Giri RT/RW 005/005 Kel. Sumber Taman, Kec. Wonoasih Kota Probolinggo untuk mengambil SK Pemberitahuan Penerima Bantuan bagi Pondok Pesantren di Kota Pasuruan,

Pada saat itu Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Alm) dengan Saksi AKHMAD SUKAERI alias SUHER sepakat besaran potongan dari masing-masing Pondok Pesantren Penerima Bantuan adalah sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan setelah diterima oleh Saksi AKHMAD SUKAERI alias SUHER yang kemudian disetorkan kepada Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Alm) adalah sebesar Rp9.000.000 (Sembilan juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) adalah untuk Saksi AKHMAD SUKAERI alias SUHER :

Masih sekitar awal September 2020, Saksi AKHMAD SUKAERI alias SUHER yang telah membawa SK Pemberitahuan Penerima Bantuan bagi Pondok Pesantren di Kota Pasuruan, kemudian mendatangi Saksi ABDUL WAHID Bin ABD QODIR (Alm) selaku Pimpinan Madrasah Nurul Hidayah dirumahnya di Jl. Sriwijaya RT. 06 RW. 03 Kelurahan Karangketug Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan.

Saat itu Saksi AKHMAD SUKAERI alias SUHER mengaku sebagai orang dari Kabupaten yang akan menyampaikan SK Pemberitahuan Penerima Bantuan bagi Pondok Pesantren di Kota Pasuruan kepada Pondok Pesantren penerima bantuan akan tetapi tidak mengetahui alamat lembaga Penerima sehingga Saksi AKHMAD SUKAERI alias SUHER meminta tolong kepada Saksi ABDUL WAHID Bin ABD. QODIR (Alm) untuk membantu menyampaikan Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan kepada Pondok Pesantren di Kota Pasuruan dan mengatakan, bahwa nanti ada potongan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari bantuan yang diterima Pondok Pesantren

Dan Saksi ABDUL WAHID Bin ABD. QODIR (Alm) akan mendapat bagian/komisi sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk tiap-tiap Pondok Pesantren, sehingga Saksi ABDUL WAHID Bin ABD. OODIR (Alm) bersedia membantu Saksi AKHMAD SUKAERI alias SUHER.

Saksi ABDUL WAHID Bin ABD. OODIR (Alm) kemudian menerima 17 (tujuh belas) lembar SK Surat pemberitahuan Penerima Bantuan dari Saksi AKHMAD SUKAERI alias SUHER, selanjutnya pada sekira akhir September 2020, Saksi ABDUL WAHID Bin ABD. QODIR (Alm) mendatangi tiap-tiap Pondok Pesantren yang namanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Bantuan, kemudian menyampaikan kepada masing-masing Pimpinan Lembaga Pondok Pesantren dengan kata-kata ;

“Ini ada bantuan operasional untuk Pondok Pesantren dari pusat, sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) tetapi nanti ada potongan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), kalau mau besok bisa diambil, tapi kalau tidak maka bantuan tersebut akan hangus atau akan dialihkan kepada lembaga lainnya”.

Setelah mendengar perkataan Saksi ABDUL WAHID Bin ABD. QODIR (Alm) tersebut, para Pimpinan Pondok Pesantren merasa keberatan terhadap potongan sebesar Rp10.000.000, sehingga dari 17 (tujuh belas) lembaga Pondok Pesantren yang namanya tercantum dalam Surat pemberitahuan Penerima Bantuan, ada sekitar 6 (enam) Pondok Pesantren yang menolak bantuan, sedangkan 11 (sebelas) Pondok Pesantren bersedia memenuhi permintaan Saksi ABDUL WAHID Bin ABD. QODIR (Alm) tersebut, yaitu :

1). Pondok Pesantren AL ARGHOB Jl. KH Abdul Hamid (dengan pimpinan Saksi Ust. SAIFUL SELAMET, S.Pd.I.). 2). Pondok Pesantren BUSTANUL HUDA (dengan pimpinan saksi Ust. H. HASANI). 3). Pondok Pesantren ROUDLOTUL SALAFIYAH (dengan pimpinan saksi Ust. MOCHAMMAD ROJI). 4). Pondok Pesantren RIYADLUL JANNAH (dengan pimpinan Ust. YUSUF HADI SANTOSO). 5). Pondok Pesantren A. WAHID HASIM (dengan pimpinan saksi Ust. MUHAMMAD MAULUDIN). 6). Pondok Pesantren MIFTAHUL ULUM Jl Panglima Sudirman (dengan pimpinan saksi Ust. A. ROHMAN). 7). Pondok Pesantren MIFTAHUL ULUM Jl KH Mansyur (dengan pimpinan Ust. DAHLAN). 8). Pondok Pesantren ROUDLOTUL HASANAH (dengan pimpinan saksi Gus FAUZI SISWANTO).. 9). Pondok Pesantren MIFTAHUL ULUM ALGHOFURY (dengan pimpinan saksi Ust. CHOIRUL ANAM). 10). Pondok Pesantren AL MUTTAOIN (dengan pimpinan saksi Ust. IMAM). 11). Pondok Pesantren TA'LIMIL OURAN (dengan pimpinan saksi GUS AKHMAD UMAR).
Bahwa terhadap kesebelas Pondok Pesantren tersebut, Saksi ABDUL WAHID Bin ABD. QODIR (Alm) selanjutnya menyerahkan Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan yang diperolehnya dari Saksi AKHMAD SUKAERI alias SUHER, kemudian mengatakan ;

“Tidak perlu mengajukan apa-apa, cukup membawa Surat Pemberitahuan, KTP, Ijin Operasional  lembaga dan Stempel Pondok Pesantren, sedangkan yang lain-lain nanti Saya yang akan mengurusnya”.

Kemudian pada awal bulan Oktober 2020, Saksi ABDUL WAHID Bin ABD. QODIR  (Alm) menghubungi 11 (sebelas) Pondok Pesantren dan menyampaikan agar segera mengambil dana Bantuan di Bank Negara Indonesia Cabang Pasuruan di Jalan Balaikota No. 21 Kelurahan Kandangsapi Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, sehingga para Pimpinan Pondok Pesantren kemudian mencairkan dana bantuan yaitu sebagai berikut ;

1). Saksi SAIFUL SELAMET, S.Pd.I. selaku pimpinan Pondok Pesantren AL ARGHOB Jl. KH Abdul Hamid mengambil dana bantuan pada tanggal 7 Oktober 2020

2). Saksi H. HASANI selaku pimpinan Pondok Pesantren BUSTANUL HUDA mengambil dana bantuan pada tanggal 7 Oktober 2020

3). Saksi MOCHAMMAD ROJI selaku pimpinan Pondok Pesantren ROUDLOTUL SALAFIYAH mengambil dana bantuan pada tanggal 7 Oktober 2020

4) Saksi YUSUF HADI SANTOSO selaku pimpinan Pondok Pesantren RIYADLUL JANNAH mengambil dana bantuan pada tanggal 8 Oktober 2020

5) Saksi MUHAMMAD MAULUDIN selaku pimpinan Pondok Pesantren A. WAHID HASIM mengambil dana bantuan pada tanggal 8 Oktober 2020

6) Saksi A. ROHMAN selaku pimpinan Pondok Pesantren MIFTAHUL ULUM Ji Panglima Sudirman mengambil dana bantuan pada tanggal 9 Oktober 2020

7) Saksi DAHLAN selaku Pimpinan Pondok Pesantren MIFTAHUL ULUM Jl KH Mansyur mengambil dana bantuan pada tanggal 9 Oktober 2020

8) Saksi FAUZI SISWANTO selaku pimpinan Pondok Pesantren ROUDLOTUL HASANAH mengambil dana bantuan pada tanggal 8 Oktober 2020

9) Saksi CHOIRUL ANAM selaku pimpinan Pondok Pesantren MIFTAHUL ULUM ALGHOFURY mengambil dana bantuan pada tanggal 8 Oktober 2020

10) Saksi IMAM selaku Pimpinan Pondok Pesantren AL MUTTAOIN mengambil dana bantuan pada tanggal 8 Oktober 2020

11) Saksi AKHMAD UMAR selaku pimpinan Pondok Pesantren TA'LIMIL OURAN mengambil dana bantuan pada tanggal 8 Oktober 2020

Bahwa ke 11 (sebelas) Pimpinan Lembaga Pondok Pesantren menerima dana Bantuan Operasional setelah menyerahkan persyaratan pencairan yaitu, Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan yang diterima dari Saksi ABDUL WAHID Bin ABD. QODIR (Alm), menunjukkan KTP, surat-surat legalitas Lembaga kepada bagian Customer Service di Bank BNI KC Pasuruan

Setelah diperiksa kelengkapan dan keabsahannya, kemudian menuju Bagian Teller untuk menerima uang tunai sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) tanpa di potong pajak.

Setiap kali para Pimpinan Lembaga Pondok Pesantren berada didalam Bank BNI KC Pasuruan untuk mengambil dana Bantuan Operasional, Saksi ABDUL WAHID Bin ABD. QODIR (Alm) sudah menunggu di luar Kantor BNI Cabang Pasuruan,

Kemudian Saksi ABDUL WAHID Bin ABD. QODIR (Alm) mengajak para Pimpinan Lembaga Pondok Pesantren yang telah menerima dana BOP untuk masuk kedalam mobil yang sudah terparkir dipinggir jalan depan Bank BNI Kantor Cabang Pasuruan untuk menyerahkan uang potongan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sebagaimana keinginan Saksi ABDUL WAHID Bin ABD. QODIR (Alm) dan diterima langsung oleh Saksi ABDUL WAHID Bin ABD. QODIR (Alm) bersama Saksi AKHMAD SUKAERI alias SUHER yang saat itu berada didalam mobil.

Terhadap Pondok Pesantren yang setelah mengambil dana Bantuan, belum menyerahkan uang potongan, Saksi ABDUL WAHID Bin ABD. QODIR (Alm) menghubungi melalui telephon dan menagihnya untuk segera menyerahkan dan mengantarkan kerumah Saksi ABDUL WAHID Bin ABD. QODIR (Alm) atau Saksi ABDUL WAHID Bin ABD. QODIR (Alm) yang datang ke Pondok Pesantren untuk mengambil uang potongan tersebut

Bahwa jumlah uang potongan dana BOP yang dikumpulkan oleh Saksi ABDUL WAHID Bin ABD. QODIR (Alm) dari 11 (sebelas) Lembaga Pondok Pesantren adalah sebesar Rp110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah)
Pada sekira pertengahan bulan Oktober 2020 , uang tersebut diserahkan seluruhnya kepada Saksi AKHMAD SUKAERI alias SUHER yang oleh Saksi AKHMAD SUKAERI alias SUHER dari uang itu diberikan bagian/komisi kepada Saksi ABDUL WAHID Bin ABD. QODIR (Alm) sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per Lembaga Pondok Pesantren sehingga jumlah yang diterima oleh Saksi ABDUL WAHID Bin ABD. QODIR (Alm) untuk 11 Lembaga adalah sebesar Rp2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp107.800.000 (seratus tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dibawa oleh Saksi AKHMAD SUKAERI alias SUHER.

Dari uang potongan dana BOP sebesar Rp107.800.000 tersebut, selanjutnya oleh Saksi AKHMAD SUKAERI alias SUHER diserahkan kepada Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Alm) dirumah Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Alm) di Jl. Sunan Giri RT/RW 005/005 Kel. Sumber Taman, Kec. Wonoasih Kota Probolinggo, dengan total keseluruhan yang diterima oleh Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Alm) adalah sebesar Rp90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp17.800.000 (tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah) digunakan sendiri oleh Saksi AKHMAD SUKAERI alias SUHER sebagai upah/komisi baginya, sekaligus untuk biaya pembuatan Surat pertanggungjawaban (SPJ)

Saksi AKHMAD SUKAERI alias SUHER membuatkan Surat Pertanggungjawaban Penggunaan dana Bantuan Operasional bagi Lembaga Penerima Bantuan seolah-olah Pondok Pesantren Penerima Bantuan Operasional di Kota Pasuruan adalah benar-benar menerima bantuan utuh sebesar Rp25.000.000 dan membuatkan Surat Pernyataan bermaterai yang berisi Penerima Bantuan tidak memberikan sesuatu kepada Pemberi bantuan dan pihak lain dan menggunakan bantuan sesuai petunjuk teknis dan Surat Pernyataan tersebut harus ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga Pondok Pesantren penerima Bantuan,

Padahal surat pernyataan tersebut tidak benar karena Dana Bantuan Operasional yang diterima masing-masing Pondok Pesantren dipotong sebesar Rp10.000.000 dan diserahkan kepada Saksi ABDUL WAHID Bin ABD. QODIR (Alm) dan Saksi AKHMAD SUKAERI alias SUHER.

Bahwa uang sebesar Rp90.000.000 yang diserahkan saksi AKHMAD SUKAERI alias SUHER kepada Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Alm) selanjutnya oleh Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Alm) disimpan dan rencananya akan diberikan kepada ACHMAD SARJONO (Alm) Kasi PD Pontren Kemenag kabupaten Pasuruan,

Namun sebelum Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Alm) sempat menyerahkan uang tersebut, ACHMAD SARJONO (Alm) menderita sakit hingga kemudian meninggal dunia pada tanggal 21 Desember 2020, sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor : 3514-KM-13012021-0016 tanggal 13 Januari 2021.

Olehkarena ACHMAD SARJONO (Alm) telah meninggal dunia, uang potongan sebesar Rp90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah) tetap disimpan/berada dipenguasaan Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Alm), dan atas penguasaan uang tersebut telah dipergunakan oleh Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Alm) untuk keperluan pribadi Terdakwa sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Alm) Bersama-sama dengan Saksi ABDUL WAHID Bin ABD. OODIR (Alm) dan saksi AKHMAD SUKAERI alias SUHER (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) menyebabkan tujuan Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia untuk membantu Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang terdampak Pandemi Covid-19 tidak bisa tercapai, akibatnya Pondok Pesantren tidak maksimal dalam memanfaatkan bantuan Operasional dan pemenuhan peralatan pencegahan Covid-19 sesuai sasaran.

Perbuatan Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Alm) bertentangan dengan :

1. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 1248 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020 dengan perubahannya sebagaimana BAB I Huruf B angka 2 dan BAB II Huruf e dan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 5134 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 1248 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020.

2. Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia nomor BB0S/1J/PS.00/08/2020 tanggal 18 Agustus 2020 tentang Eariy Warning atas Pelaksanaan Bantuan Operasional Pesantren kemudian diteruskan dengan Surat Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Nomor : B-4527/Kw.13.3.3/PP.00.7/09/2020 tanggal 16 September 2020 perihal Early Warning Atas Pelaksanaan Bantuan Operasional Pesantren, sebagai berikut :

1. Pelaksanaan bantuan agar tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pelaksanaan bantuan agar memperhatikan prinsip efektif, transparan, akuntabel dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 3. Pelaksanaan bantuan agar selalu menghindari perbuatan-perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi, diantaranya :

Tidak melakukan persekongkolan/kolusi,; Tidak mengandung unsur penyuapan,; Tidak mengandung unsur gratifikasi,; Tidak mengandung unsur benturan kepentingan,; Tidak mengandung unsur kecurangan dan/atau mal-administrasi,; Tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat,; Tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Penyaluran Bantuan Operasional Pesantren (BOP Pesantren) yang diperuntukkan bagi Pondok Pesantren se-Kota Pasuruan di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 di masa Pandemi Covid-19 yang dibuat oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2021,

Perbuatan Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Alm) bersama-sama dengan Saksi ABDUL WAHID Bin ABD. QODIR (Alm) dan Saksi AKHMAD SUKAERI alias SUHER (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

Perbuatan Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam (Primair) Pasal 2 Ayat (1), atau Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top