0
BERITAKORUPSI.CO –
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah, SH., MH dan Raden Wiwid, SH., MH.Li serta JPU Ari P. P. Atmaja,S.H., M.H yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya (Jumat, 08 Oktober 2021) menuntut Terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H pegawai Bank BRI Kanwil Surabaya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp350 juta subsidair 9 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp3.230.390.667 subsidair pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana Perjalanan Dinas sebanyak 653 kali pada tahun 2019 – 2021 yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara cq. Bank BRI Kantor Wilayah Surabaya sebesar Rp4.196.964.667

Kasus perkara ini menggelitik dan mengundang berbagai pertanyaan. Sebab, seorang pegawai Bank BRI milik Negara (BUMN) di Kantor Wilayah Surabaya dapan melakukan perjalanan dinas sebanyak 653 kali selama 3 tahun (2019 – 2021) yang menghabiskan anggaran sebesar 4 miliar rupiah lebih tanpa ada tanggungjawab pimpinan

Lalu bagaiamana laporan pertanggungjawan maupun pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Bank BRI Kantor Wiliyah (Kakanwil) Surabaya terkait kinerja dan anggaran yang dikeluarkan bagi seorang pegawai Bank BRI yang melakukan Perjalanan Dinas? Apakah Kepala Kontor Bank BRI Wilayah Surabaya tidak menanyakan hasil dari Perjalanan dinas yang dilakukan oleh Terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H selama taahun 2019 hingga 2021 sebanyak 653 kali?


Anehnya, disaat nasabah hendak melakukan clearing (kliring) atau bembukaan blokir kartu ATM, berbagai persyaratan wajib dilengkapi. Padahal, data-data nasabah sudah ada sebelumnya di Bank tersebut

Anehnya lagi adalah, sekelas Bank BRI Kantor Wilayah Surabaya milik negara yang begitu besar bisa kecolongan duit sebesar 4 miliar rupiah lebih untuk biaya perjalanan dinias fiktif yang dilakukan Terdakwa. Dan tak heran, beberapa kasus perkara Korupsi di Bank BRI juga terjadi dan sudah diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dan tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jumat, 8 Oktober 2021 dengan agenda tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tongani, SH., MH dan dibantu 2 hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sikan, S.Sos, SH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa, yaitu Sultan Akbar P. S.H., M.H., C.L.A dan Arif Wahyu Dwinata, S.H., M.H., Kes., C.L.A serta Lalu Abdi Mansyah, S.H dari Kantor S.A.Paalevi and Partners Law Firm. Sementara Terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H mengkuti persidangan melalui Zoom dari Rutan (rumah tahanan negara) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam persidangan JPU mengatakan, bahwa pada periode bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Juni 2021, terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., melakukan 653 (enam ratus lima puluh tiga) kali perjalanan dinas jabatan fiktif dengan cara :

1. Melakukan input data perjalanan dinas jabatan fiktif melalui BRISTARS pada aplikasi Perjalanan Dinas Versi 2.0.

2. Tanpa sepengetahuan dan seijin pemimpin menggunakan akun dan password milik : Chindy Vaniie Arie selaku Kepala Bagian Retail Payment and Card PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Surabaya, Andjar Gladianto selaku Kepala Bagian Operasional Jaringan dan Layanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Wilayah Surabaya, Deral Morest selaku Kepala Bagian Dana dan Jasa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Wilayah Surabaya untuk memberikan persetujuan/approval, memberikan konfirmasi kedatangan maupun kepulangan atas input data perjalanan dinas jabatan fiktif tersebut.

Setelah uang perjalanan dinas jabatan fiktif tersebut terbayarkan dan masuk ke rekening gaji (payroll) terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., yaitu : rekening BRI nomor rekening 020601070271506, uang tersebut digunakan oleh terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., untuk kepentingan pribadinya.

JPU mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)  Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.   
“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN :

1. Menyatakan Terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair;

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H dengan pidana penjara selama tujuh (7) tahun dan enam (6) bulan dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan bayar denda sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 9 (sembilan) bulan kurungan;

3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp3.230.390.667 dengan ketentuan bilamana Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan

4. Uang sebesar Rp460.000.000, uang sebesar Rp430.000.000 dan uang sebesar Rp1,500.000 dirampas untuk negara,” ucap JPU daikhir tuntutannya

Atas tuntutan dari JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa maupun melalui Tim Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan berikutnya yang akan di gelar sepekan kemudian.

“Itu tuntutan JPU, tujuh tahun dan enam bulan. Kita akan menyampaikan Pledoi minggu depan,” kata Sultan Akbar P. S.H., M.H., C.L.A kepada beritakorupsi.co seusai persidangan.

Terpisah. JPU R. Widi menjelasakan, bahwa ada pengembalian uang dari terdakwa sekitar sembilan ratus juta lebih.

“Pengembalian sekitar sembilan ratus jutaan. Jadi masi ada kerugian negara sebesar 3 miliar lebih yang harus dibayar oleh Terdakwa,” ucap JPU Widi
Diberitakan sebelumnya. Bahwa terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., selaku pegawai PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Surat Keputusan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Divisi Kebijakan dan Pengembangan SDM Nokep : 357-KPS/PKR/10/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Tentang Pengangkatan Pekerja Tetap Divisi Kebijakan Dan Pengembangan SDM PT. BRI (Persero) Tbk an. Harizki Catur Novanto,

Pada bulan Juli 2019 sampai dengan Juni 2021 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 bertempat di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Wilayah (Kanwil) Surabaya, Jl. Basuki Rahmat No. 122-138 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI   Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya secara melawan hukum, yaitu :

Bahwa pada periode bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Juni 2021 terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., melakukan 653 (enam ratus lima puluh tiga) kali perjalanan dinas jabatan fiktif dengan cara :

1. Melakukan input data perjalanan dinas jabatan fiktif melalui BRISTARS pada aplikasi Perjalanan Dinas Versi 2.0.

2. Tanpa sepengetahuan dan seijin pemimpin menggunakan akun dan password milik : Chindy Vaniie Arie selaku Kepala Bagian Retail Payment and Card PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Surabaya, Andjar Gladianto selaku Kepala Bagian Operasional Jaringan dan Layanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Wilayah Surabaya, Deral Morest selaku Kepala Bagian Dana dan Jasa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Wilayah Surabaya untuk memberikan persetujuan/approval, memberikan konfirmasi kedatangan maupun kepulangan atas input data perjalanan dinas jabatan fiktif tersebut.

Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :  

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Perbankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

2. Surat Keputusan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Pusat Nomor : S.97-DIR/KPS/08/2014 tanggal 1 Agustus 2014 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Di Dalam Negeri PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

3. Surat Kepala Divisi Operasional SDM PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Nomor : B.460.e-OPS/SIM/06/2016 tanggal 09 Juni 2016 perihal Implementasi Aplikasi Perjalanan Dinas versi 2.0, dijelaskan mengenai prosedur operasional dan petunjuk penggunaan aplikasi perjalanan dinas versi 2.0, prosedur penerbitan dan penggunaan Surat Perjalanan Dinas Jabatan.

Bahwa setelah uang perjalanan dinas jabatan fiktif tersebut terbayarkan dan masuk ke rekening gaji (payroll) terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., yaitu : rekening BRI nomor rekening 020601070271506, uang tersebut digunakan oleh terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., untuk kepentingan pribadinya. Bahwa perbuatan terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., telah memperkaya diri sendiri atau orang lain

Atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., sebesar Rp. 4.196.964.667,- (empat milyar seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah). Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. kepemilikan sahamnya sebagian besar dimiliki oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Tambahan Berita Negara RI Nomor: 22 tanggal 16 Maret tahun 2007.  Pengumuman dalam Berita Negara RI sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dan tentang Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. disingkat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: W7-HT.01.04-612, pada BAB Modal Pasal 4 Angka 2 huruf b, terlihat bahwa Negara Republik Indonesia memiliki saham sebesar 56.75% dari jumlah nilai seluruh saham PT. Bank BRI (Persero) Tbk.
Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah (Kanwil) Surabaya adalah salah satu kantor wilayah dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
 
Bahwa terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., selaku pegawai PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Surat Keputusan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Divisi Kebijakan dan Pengembangan SDM Nokep : 357-KPS/PKR/10/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Tentang Pengangkatan Pekerja Tetap Divisi Kebijakan Dan Pengembangan SDM PT. BRI (Persero) Tbk an. Harizki Catur Novanto. Bahwa terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., pada periode Mei 2019 sampai dengan Juni 2021 ditempatkan di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Surabaya sebagaimana :

1. Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Divisi Kebijakan Dan Pengembangan Human Capital Nomor : R.2707.e-KHC/PKR/05/2019 tanggal 06 Mei 2019 perihal Rotasi Pekerja Kanwil BRI Surabaya an. Harizki Catur Novanto sebagai Junior Staff 2 Bagian Operasional, Jaringan, Layanan Dan Performance Management Kanwil BRI Surabaya.

2. Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Surabaya Nomor : R.1242.e-KW-IX/HCP/11/2019 tanggal 12 November 2019 perihal Penugasan Pekerja Kanwil BRI Surabaya an. Harizki Catur Novanto sebagai Junior Staff 2 Fungsi Regional Corporate Development Bagian OJL Dan PM Kanwil BRI Surabaya.

3. Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Surabaya Nomor : R.315.e-KW-IX/HCP/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 perihal Penugasan Pekerja Kanwil BRI Surabaya an. Harizki Catur Novanto sebagai Junior Staff 2 Bagian Retail, Payment and Card Kanwil BRI Surabaya.

4. Surat Keputusan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Surabaya Nokep : 025-KW-IX/HCP/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Rotasi Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya an. Harizki Catur Novanto sebagai Junior Staff 2 Bagian Retail, Payment and Card Kanwil BRI Surabaya.

Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., memiliki sistem BRISTARS yaitu sistem yang dapat diakses oleh pegawai PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., dimana didalam sistem tersebut terdapat beberapa menu  layanan internal, salah satunya adalah aplikasi Perjalanan Dinas versi 2.0 yaitu aplikasi yang digunakan untuk melakukan perjalanan dinas jabatan/dinas pendidikan yang terdiri dari beberapa fungsi, yaitu : 1. Pengajuan perjalanan dinas ; 2. Perhitungan lumpsum perjalanan dinas ; 3. Approval perjalanan dinas ; 4. Pembayaran lumpsum perjalanan dinas ; 5. Pelaporan perjalanan dinas

Bahwa terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., selaku pegawai PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., mendapatkan fasilitas perjalanan dinas jabatan, yaitu  perjalanan di dalam negeri yang dilakukan oleh pekerja dalam melaksanakan suatu tugas tertentu untuk kepentingan perusahaan dari satu kota/unit kerja perusahaan ke kota/unit kerja lain perusahaan atau ke suatu tempat atas dasar surat penugasan dan atau surat perintah jalan dari pejabat yang berwenang.

Mekanisme terkait perjalanan dinas jabatan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk diatur dalam Surat Keputusan Nomor : S.97-DIR/KPS/08/2014 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Pusat tentang Perjalanan Dinas Jabatan Di Dalam Negeri PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Surat Kepala Divisi Operasional SDM PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Nomor : B.460.e-OPS/SIM/06/2016 tanggal 09 Juni 2016 perihal Implementasi Aplikasi Perjalanan Dinas versi 2.0, yaitu :

1. Pekerja mengajukan perjalanan dinas melalui Aplikasi Perjalanan Dinas versi 2.0.
2. Pekerja melakukan pengisian/input data perjalanan dinas. Data yang diinput meliputi kota keberangkatan dan kota tujuan, tanggal keberangkatan dan tanggal kepulangan, jenis trasnportasi (ditentukan oleh Aplikasi berdasarkan pilihan kota perjalanan dinas).
3. Pekerja mengajukan perjalanan dinas ke atasan/pimpinan unit kerja.
4. Pemimpin unit kerja melakukan approval, apabila tidak disetujui maka pekerja menginput lagi data-data dari awal.
5. Aplikasi melakukan pembayaran lumpsum perjalanan dinas pekerja (masuk ke delam rekening gaj/payroll pekerja).
6. Unit kerja tujuan perjalanan melakukan konfirmasi kedatangan pekerja.
7. Pemimpin unit kerja pekerja melakukan konfirmasi kepulangan pekerja.
8. Monitoring dan pelaporan hasil pembayaran lumpsum perjalanan dinas oleh fungsi SDM.

Bahwa pada periode bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Juni 2021 terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., melakukan 658 (enam ratus lima puluh delapan) perjalanan dinas jabatan, dengan perincian :

1. Perjalanan Dinas Jabatan fiktif sebanyak 653 (enam ratus lima puluh tiga) kali perjalanan.
2. Perjalanan Dinas Jabatan yang benar-benar dilaksanakan ada 3 (tiga) kali yaitu 1 (satu) kali ke Bali, 1 (satu) kali ke Jakarta dan 1 (satu) kali ke Pandaan.
3. Pengajuan Perjalanan Dinas Jabatan yang unsuccessfull (transaksi gagal) sebanyak 2 (dua) kali.

Bahwa terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., melakukan 653 kali perjalanan dinas jabatan fiktif dengan cara :
1. Melakukan input data perjalanan dinas jabatan fiktif melalui BRISTARS pada aplikasi Perjalanan Dinas Versi 2.0.
2. Tanpa sepengetahuan dan seijin pemimpin menggunakan akun dan password milik Chindy Vaniie Arie selaku Kepala Bagian Retail Payment and Card PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Surabaya, Andjar Gladianto selaku Kepala Bagian Operasional Jaringan dan Layanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Wilayah Surabaya, Deral Morest selaku Kepala Bagian Dana dan Jasa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Wilayah Surabaya untuk memberikan persetujuan/approval, memberikan konfirmasi kedatangan maupun kepulangan atas input data perjalanan dinas jabatan fiktif tersebut.

Bahwa 653 perjalanan dinas jabatan fiktif yang dilakukan oleh terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., adalah sebagai berikut :
Setelah uang biaya perjalanan dinas jabatan fiktif tersebut terbayarkan dan masuk ke rekening gaji (payroll) terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., yaitu rekening BRI nomor rekening 020601070271506, dengan total sebesar Rp4.196.964.667 (empat milyar seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) uang biaya perjalanan dinas fiktif tersebut kemudian digunakan oleh terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., untuk kepentingan pribadinya.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :  
1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Perbankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Pasal 49 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa ”Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank”.

2. Surat Keputusan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Pusat Nomor : S.97-DIR/KPS/08/2014 tanggal 1 Agustus 2014 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Di Dalam Negeri PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

3. Surat Kepala Divisi Operasional SDM PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Nomor : B.460.e-OPS/SIM/06/2016 tanggal 09 Juni 2016 perihal Implementasi Aplikasi Perjalanan Dinas versi 2.0.

Perbuatan terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., telah memperkaya diri terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., sebesar Rp4.196.964.667 (empat milyar seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).

Bahwa terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., pada tahap penyidikan telah melakukan pengembalian uang  sebesar Rp891.500.000 (delapan ratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan pada tahap penuntutan sebesar Rp75.074.000 (tujuh puluh lima juta tujuh puluh empat ribu rupiah).
 
Perbuatan terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top