BERITAKORUPSI.CO –
Rujito Bin Supatmo, pria lulusan SMP (Sekolah Menengah Pertama) ini adalah mantan Kepala Desa Trojalu, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro Periode Tahun 2014 – 2020, terseret dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp292.046.368,78 sesuai hasil penghitungan Tim audit dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor : x.700/589/412.100/2021 tertanggal 26 April 2021
Akibatnya, Rujito kini harus mendekam di penjara selama kurang lebih 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 4 bulan kurungan serta mengembalikan duit APBDes yang dinikamtinya sejumlah Rp292.046.368,78 atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sehingga total lamanya Rujito mendekam di penjara sekitar 4 tahun dan 10 bulan
Hukuman pidana penjara terhadap Rujito, karena Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai sesuai fakta, bukti dan keterangan saksi dalam persidangan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana APBDes Desa Trojalu, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro Periode TA 2018 yang tidak dapat dipertanggungjawabkannya sejumlah Rp292.046.368,78
Hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Rujito dibacakan oleh Majelis Hakim di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo dengan agenda pembacaan surat putusan (Vonis) pada Senin, 04 Oktober 2021 yang diketuai Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan dibantu dua hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu DR. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Suwarningsih, SH., M.Hum yang dihadiri Tim JPU Marindra Prahandi F, SH., MH dari Jaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro, dan Widya Ruchiatna Heriani, SH dari LBH YLKI (Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Legundi Keadilan Indonesia) Surabaya selaku Penasehat Hukum Terdakwa, serta dihadiri Terdakwa Rujito secara Virtual (Zoom) dari Lapas (lembaga pemasyarakan) Kabupaten Bojonegoro karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, JPU Kejari Kabupaten Bojonegoro menuntut Terdakwa Rujito dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp200 juta Subsiair 6 bulan pidana kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp292.046.368,78 Subsidair pidana penjara selama 3 tahun
Menurut JPU, bahwa perbuatan Terdakwa Rujito yang dianggap tertbukti menyalahgunakan dana ABPDes Desa Trojalu, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro Periode TA 2018 sebesar Rp292.046.368,78 adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair.
Rujito Bin Supatmo, pria lulusan SMP (Sekolah Menengah Pertama) ini adalah mantan Kepala Desa Trojalu, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro Periode Tahun 2014 – 2020, terseret dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp292.046.368,78 sesuai hasil penghitungan Tim audit dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor : x.700/589/412.100/2021 tertanggal 26 April 2021
Akibatnya, Rujito kini harus mendekam di penjara selama kurang lebih 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 4 bulan kurungan serta mengembalikan duit APBDes yang dinikamtinya sejumlah Rp292.046.368,78 atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sehingga total lamanya Rujito mendekam di penjara sekitar 4 tahun dan 10 bulan
Hukuman pidana penjara terhadap Rujito, karena Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai sesuai fakta, bukti dan keterangan saksi dalam persidangan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana APBDes Desa Trojalu, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro Periode TA 2018 yang tidak dapat dipertanggungjawabkannya sejumlah Rp292.046.368,78
Hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Rujito dibacakan oleh Majelis Hakim di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo dengan agenda pembacaan surat putusan (Vonis) pada Senin, 04 Oktober 2021 yang diketuai Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan dibantu dua hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu DR. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Suwarningsih, SH., M.Hum yang dihadiri Tim JPU Marindra Prahandi F, SH., MH dari Jaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro, dan Widya Ruchiatna Heriani, SH dari LBH YLKI (Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Legundi Keadilan Indonesia) Surabaya selaku Penasehat Hukum Terdakwa, serta dihadiri Terdakwa Rujito secara Virtual (Zoom) dari Lapas (lembaga pemasyarakan) Kabupaten Bojonegoro karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, JPU Kejari Kabupaten Bojonegoro menuntut Terdakwa Rujito dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp200 juta Subsiair 6 bulan pidana kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp292.046.368,78 Subsidair pidana penjara selama 3 tahun
Menurut JPU, bahwa perbuatan Terdakwa Rujito yang dianggap tertbukti menyalahgunakan dana ABPDes Desa Trojalu, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro Periode TA 2018 sebesar Rp292.046.368,78 adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair.
Namun Majelis Hakim dalam pertimabangannya menyatakan, tidak sependapat dengan JPU yang menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Rujito adalah perbuatan melawan hukum. Tetapi menurut Majelis, bahwa perbuatan Terdakwa Rujito adalah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan yang ada padanya selaku Kepala Desa
Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Rujito bin Supatmo selaku Kepala Desa Trojalu tidak menetapkan Pelaksana/Pengelola Kegiatan melalui Keputusan Kepala Desa, hanya menunjuk secara lisan pelaksana kegiataan pembangunan infrastruktur yaitu saksi Gunoto selaku LPMD (yang merupakan saudara ipar dari terdakwa). Kemudian saksi Gunoto berkoordinasi dengan saksi Ahmad Rifa’i selaku PTPKD Bidang Pembangunan
Meskipun dalam pengelolaan keuangan desa pada Pemerintahan Desa Trojalu, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2018, Terdakwa Rujito bin Supatmo selaku Kepala Desa Trojalu telah menunjuk beberapa perangkat desa sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PPTKD) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Trojalu Nomor: 141 / 006 / KEP / 412.51.6.2007/2018 tanggal 02 Januari 2018
Namun pada kenyataannya Terdakwa Rujito bin Supatmo selaku Kepala Desa Trojalu telah mengambil alih kewenangan pengelolaan keuangan desa pada Pemerintahan Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.
Pengambilalihan kewenangan tersebut oleh Terdakwa Rujito bin Supatmo selaku Kepala Desa Trojalu dilakukan dengan meminta uang dari saksi Nurvai’ida, SE binti Kasto selaku Bendahara Desa Trojalu sesaat setelah penarikan/pencairan uang dari Bank Jatim Cabang Bojonegoro yaitu pada saat di rumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi Ahmad Rifa’i selaku Kasi Kesejahteraan,
Sedangkan untuk uang pembangunan pagar kantor desa diambilalih di Kantor Desa Trojalu Dsn. Trojalu Ds. Trojalu Kec. Baureno Kab. Bojonegoro yang disaksikan oleh saksi Noviana Suparmi yang merupakan istri Terdakwa.
Kemudian setelah uang tersebut telah diterima oleh Terdakwa Rujito bin Supatmo, untuk kegiatan Bidang Pembangunan Desa, Terdakwa Rujito bin Supatmo mengelolanya sendiri tanpa melibatkan Tim Pelaksana/Pengelola Kegiatan.
Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Rujito bin Supatmo sebagaimana daitur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Subsidair
“MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Rujito bin Supatmo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Subsidair.
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Rujito bin Supatmo dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
3. Menghukum Terdakwa Rujito bin Supatmo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp292.046.368,78 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh Kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang Pengganti tersebut, bilamana terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim diakhir Putusan
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa mengatakan “menerima”, sedangkan JPU masih pikir-pikir.
“Kita masih pikir-pikir karena tuntutan kita Lima (5) tahun dan enam (6) bulan, Pasal 2,” kata JPU Marindra Prahandi F, SH., MH kepada beritakorupsi.co beberapa saat seusai persidangan.
Sementara Widya Ruchiatna Heriani, SH selaku Penasehat Hukum Terdakwa mengatakan, bahwa itu adalah fakta persidangan menurut Majelis Hakim
“Itu fakta persidangan menurut Hakim. Terdakwa menerima,” kata Widya
Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Rujito bin Supatmo selaku Kepala Desa Trojalu tidak menetapkan Pelaksana/Pengelola Kegiatan melalui Keputusan Kepala Desa, hanya menunjuk secara lisan pelaksana kegiataan pembangunan infrastruktur yaitu saksi Gunoto selaku LPMD (yang merupakan saudara ipar dari terdakwa). Kemudian saksi Gunoto berkoordinasi dengan saksi Ahmad Rifa’i selaku PTPKD Bidang Pembangunan
Meskipun dalam pengelolaan keuangan desa pada Pemerintahan Desa Trojalu, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2018, Terdakwa Rujito bin Supatmo selaku Kepala Desa Trojalu telah menunjuk beberapa perangkat desa sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PPTKD) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Trojalu Nomor: 141 / 006 / KEP / 412.51.6.2007/2018 tanggal 02 Januari 2018
Namun pada kenyataannya Terdakwa Rujito bin Supatmo selaku Kepala Desa Trojalu telah mengambil alih kewenangan pengelolaan keuangan desa pada Pemerintahan Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.
Pengambilalihan kewenangan tersebut oleh Terdakwa Rujito bin Supatmo selaku Kepala Desa Trojalu dilakukan dengan meminta uang dari saksi Nurvai’ida, SE binti Kasto selaku Bendahara Desa Trojalu sesaat setelah penarikan/pencairan uang dari Bank Jatim Cabang Bojonegoro yaitu pada saat di rumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi Ahmad Rifa’i selaku Kasi Kesejahteraan,
Sedangkan untuk uang pembangunan pagar kantor desa diambilalih di Kantor Desa Trojalu Dsn. Trojalu Ds. Trojalu Kec. Baureno Kab. Bojonegoro yang disaksikan oleh saksi Noviana Suparmi yang merupakan istri Terdakwa.
Kemudian setelah uang tersebut telah diterima oleh Terdakwa Rujito bin Supatmo, untuk kegiatan Bidang Pembangunan Desa, Terdakwa Rujito bin Supatmo mengelolanya sendiri tanpa melibatkan Tim Pelaksana/Pengelola Kegiatan.
Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Rujito bin Supatmo sebagaimana daitur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Subsidair
“MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Rujito bin Supatmo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Subsidair.
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Rujito bin Supatmo dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
3. Menghukum Terdakwa Rujito bin Supatmo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp292.046.368,78 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh Kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang Pengganti tersebut, bilamana terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim diakhir Putusan
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa mengatakan “menerima”, sedangkan JPU masih pikir-pikir.
“Kita masih pikir-pikir karena tuntutan kita Lima (5) tahun dan enam (6) bulan, Pasal 2,” kata JPU Marindra Prahandi F, SH., MH kepada beritakorupsi.co beberapa saat seusai persidangan.
Sementara Widya Ruchiatna Heriani, SH selaku Penasehat Hukum Terdakwa mengatakan, bahwa itu adalah fakta persidangan menurut Majelis Hakim
“Itu fakta persidangan menurut Hakim. Terdakwa menerima,” kata Widya
Kasus ini berawal pada tanggal 29 Desember 2017, setelah Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Trojalu Tahun Anggaran 2018 disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, terdakwa RUJITO bin SUPATMO selaku Kepala Desa Trojalu Kecamatan Baureno telah menetapkan Peraturan Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Nomor 06 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018,
Kemudian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Trojalu, Kecamatan Baureno Tahun Anggaran 2018 tersebut dilakukan perubahan melalui Peraturan Desa Trojalu Nomor 04 Tahun 2018 tanggal 19 November 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018,
Sehingga rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Trojalu Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut : 1. Pendapatan Asli Desa (PAD) a. Hasil eks bengkok121.500.000. b. Sewa parkir kendaraan12.000.000,-
2. Pendapatan Transfer: a. Dana Desa (DD) 718.749.000,- b. Bagi Hasil Pajak Daerah18.648.500,- c. Bagi Hasil Retribusi Daerah5.5053.600,- d. Alokasi Dana Desa (ADD) 433.486.000,- e. DAK Pendidikan116.500.000,- f. Bantuan pendistribusian SPPT PBB1.285.000. Total sebesar Rp1.427.222.100
Bahwa berdasarkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro tahun 2018 tersebut, penggunaannya untuk kegiatan dengan uraian sebagai berikut : 1. Bidang Pemerintahan Desa Rp542.769.500,- 2. Bidang Pembangunan Desa Rp449.799.000,- 3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp218.153.600,- 4. Bidang Pembinaan Rp116.500.000,- 5. Pembiayaan BUMDes Rp100.000.000. Jumlah Rp1.427.222.100
Bahwa terdakwa RUJITO bin SUPATMO selaku Kepala Desa Trojalu adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa pada Pemerintah Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, selanjutnya dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa tersebut terdakwa RUJITO bin SUPATMO selaku Kepala Desa Trojalu menguasakan sebagaian kekuasaannya kepada perangkat desa dengan menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PPTKD) melalui Keputusan Kepala Desa sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Trojalu Nomor: 141 / 006 / KEP / 412.51.6.2007/2018 tanggal 02 Januari 2018,
Kemudian dalam mengoordinasikan pelaksanaan pada tiap-tiap kegiatan untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro tahun 2018 tersebut, semestinya terdakwa RUJITO bin SUPATMO selaku Kepala Desa Trojalu menetapkan pelaksana kegiatan dengan Keputusan Kepala Desa, namun pada kenyataannya dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro tahun 2018,
Terdakwa RUJITO bin SUPATMO selaku Kepala Desa Trojalu tidak menetapkan Pelaksana/Pengelola Kegiatan melalui Keputusan Kepala Desa namun hanya menunjuk secara lisan yaitu yang melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur adalah saksi GUNOTO selaku LPMD ( yang merupakan saudara ipar dari terdakwa) yang ditunjuk langsung oleh terdakwa selaku kepala desa, yang mana dalam melaksanakan kegiatan pembangunan saksi GUNOTO berkoordinasi dengan saksi AHMAD RIFA’I selaku PTPKD Bidang Pembangunan.
Bahwa meskipun dalam pengelolaan keuangan desa pada Pemerintahan Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2018, terdakwa RUJITO bin SUPATMO selaku Kepala Desa Trojalu telah menunjuk beberapa perangkat desa sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PPTKD) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Trojalu Nomor: 141 / 006 / KEP / 412.51.6.2007/2018 tanggal 02 Januari 2018,
Namun pada kenyataannya terdakwa RUJITO bin SUPATMO selaku Kepala Desa Trojalu telah mengambil alih kewenangan pengelolaan keuangan desa pada Pemerintahan Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.
Pengambilalihan kewenangan tersebut oleh terdakwa RUJITO bin SUPATMO selaku Kepala Desa Trojalu dilakukan dengan meminta uang dari saksi NURVAI’IDA, S.E. binti KASTO selaku Bendahara Desa Trojalu sesaat setelah penarikan/pencairan uang dari Bank Jatim Cabang Bojonegoro yaitu pada saat di rumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi AHMAD RIFA’I selaku Kasi Kesejahteraan,
Sedangkan untuk uang pembangunan pagar kantor desa diambilalih di Kantor Desa Trojalu turut Dsn. Trojalu Ds. Trojalu Kec. Baureno Kab. Bojonegoro yang disaksikan oleh saksi NOVIANA SUPARMI yang merupakan istri terdakwa.
Kemudian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Trojalu, Kecamatan Baureno Tahun Anggaran 2018 tersebut dilakukan perubahan melalui Peraturan Desa Trojalu Nomor 04 Tahun 2018 tanggal 19 November 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018,
Sehingga rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Trojalu Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut : 1. Pendapatan Asli Desa (PAD) a. Hasil eks bengkok121.500.000. b. Sewa parkir kendaraan12.000.000,-
2. Pendapatan Transfer: a. Dana Desa (DD) 718.749.000,- b. Bagi Hasil Pajak Daerah18.648.500,- c. Bagi Hasil Retribusi Daerah5.5053.600,- d. Alokasi Dana Desa (ADD) 433.486.000,- e. DAK Pendidikan116.500.000,- f. Bantuan pendistribusian SPPT PBB1.285.000. Total sebesar Rp1.427.222.100
Bahwa berdasarkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro tahun 2018 tersebut, penggunaannya untuk kegiatan dengan uraian sebagai berikut : 1. Bidang Pemerintahan Desa Rp542.769.500,- 2. Bidang Pembangunan Desa Rp449.799.000,- 3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp218.153.600,- 4. Bidang Pembinaan Rp116.500.000,- 5. Pembiayaan BUMDes Rp100.000.000. Jumlah Rp1.427.222.100
Bahwa terdakwa RUJITO bin SUPATMO selaku Kepala Desa Trojalu adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa pada Pemerintah Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, selanjutnya dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa tersebut terdakwa RUJITO bin SUPATMO selaku Kepala Desa Trojalu menguasakan sebagaian kekuasaannya kepada perangkat desa dengan menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PPTKD) melalui Keputusan Kepala Desa sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Trojalu Nomor: 141 / 006 / KEP / 412.51.6.2007/2018 tanggal 02 Januari 2018,
Kemudian dalam mengoordinasikan pelaksanaan pada tiap-tiap kegiatan untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro tahun 2018 tersebut, semestinya terdakwa RUJITO bin SUPATMO selaku Kepala Desa Trojalu menetapkan pelaksana kegiatan dengan Keputusan Kepala Desa, namun pada kenyataannya dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro tahun 2018,
Terdakwa RUJITO bin SUPATMO selaku Kepala Desa Trojalu tidak menetapkan Pelaksana/Pengelola Kegiatan melalui Keputusan Kepala Desa namun hanya menunjuk secara lisan yaitu yang melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur adalah saksi GUNOTO selaku LPMD ( yang merupakan saudara ipar dari terdakwa) yang ditunjuk langsung oleh terdakwa selaku kepala desa, yang mana dalam melaksanakan kegiatan pembangunan saksi GUNOTO berkoordinasi dengan saksi AHMAD RIFA’I selaku PTPKD Bidang Pembangunan.
Bahwa meskipun dalam pengelolaan keuangan desa pada Pemerintahan Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2018, terdakwa RUJITO bin SUPATMO selaku Kepala Desa Trojalu telah menunjuk beberapa perangkat desa sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PPTKD) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Trojalu Nomor: 141 / 006 / KEP / 412.51.6.2007/2018 tanggal 02 Januari 2018,
Namun pada kenyataannya terdakwa RUJITO bin SUPATMO selaku Kepala Desa Trojalu telah mengambil alih kewenangan pengelolaan keuangan desa pada Pemerintahan Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.
Pengambilalihan kewenangan tersebut oleh terdakwa RUJITO bin SUPATMO selaku Kepala Desa Trojalu dilakukan dengan meminta uang dari saksi NURVAI’IDA, S.E. binti KASTO selaku Bendahara Desa Trojalu sesaat setelah penarikan/pencairan uang dari Bank Jatim Cabang Bojonegoro yaitu pada saat di rumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi AHMAD RIFA’I selaku Kasi Kesejahteraan,
Sedangkan untuk uang pembangunan pagar kantor desa diambilalih di Kantor Desa Trojalu turut Dsn. Trojalu Ds. Trojalu Kec. Baureno Kab. Bojonegoro yang disaksikan oleh saksi NOVIANA SUPARMI yang merupakan istri terdakwa.
Kemudian setelah uang tersebut telah diterima oleh terdakwa RUJITO bin SUPATMO, untuk kegiatan Bidang Pembangunan Desa terdakwa RUJITO bin SUPATMO mengelolanya sendiri tanpa melibatkan Tim Pelaksana/Pengelola Kegiatan.
Bahwa selanjutnya Kecamatan Baureno pada tahun 2019 melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelenggaran pemerintahan Desa Trojalu Tahun Anggaran 2018 yang dilakukan pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 dengan hasil temuan sebagai berikut :
Dana Desa (DD).
a. Pembangunan TPT dan peninggian jalan Dsn. Trojalu senilai Rp. 50.000.000,- ( + 50% ).
b. Pembangunan jalan paving makam Rt. 03 senilai Rp. 92.000.000,- ( + 67%).
c. Pembangunan Jalan Usaha Tani senilai Rp. 16.500.000,- (masih 0%).
d. Pembangunan cek dam Dsn. Njuwet senilai Rp. 40.874.000,- (masih 0%).
e. Pembangunan Gedung PAUD Bougenville senilai Rp. 105.000.000,- ( + 55% ).
f. Rehab jalan paving poros desa senilai Rp. 45.805.000,- ( + 50% ).
g. Pembangunan jamban sehat 6 titik senilai Rp. 60.000.000,- ( masih 0%).
h. Penyertaan modal BUMDes senilai Rp. 100.000.000,- (belum realisasi / 0%).
Alokasi Dana Desa (ADD).
a. Pembangunan pagar kantor desa senilai Rp. 32.000.000,- ( + 50% ).
Bahwa hasil monev tersebut sudah disampaikan oleh Camat Baureno kepada Pemerintah Desa Trojalu melalui Surat Nomor: 140/93/412.51.6/2019 tanggal 08 Februari 2019 dan hasil monev dari Tim Kecamatan Baureno tersebut sudah diterima oleh terdakwa dan sudah ada beberapa yang tindaklanjuti oleh terdakwa pada sekira tahun 2019, namun masih ada beberapa yang belum ditindaklanjuti,
Bahwa kemudian Inspektorat Kabupaten Bojonegoro melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan keuangan Desa Trojalu Tahun Anggaran 2018 pada bulan Juni 2020 dan atas pemeriksaan tersebut sudah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP) Inspektorat Kab. Bojonegoro Nomor: 700/523/412.100/2020 tanggal 07 Juli 2020 dengan salah satu hasil pemeriksaannya adalah dalam bidang pembangunan
Adapun atas temuan Inspektorat Kab. Bojonegoro tersebut direkomendasikan kepada terdakwa selaku Kepala Desa Trojalu untuk:
a. Mempertanggunajawabkan atas pungutan pajak kegiatan APBdes Desa Trojalu TA. 2018 sebesar Rp. 12.961.000,- untuk disetorkan ke kas negara.
Bahwa selanjutnya Kecamatan Baureno pada tahun 2019 melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelenggaran pemerintahan Desa Trojalu Tahun Anggaran 2018 yang dilakukan pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 dengan hasil temuan sebagai berikut :
Dana Desa (DD).
a. Pembangunan TPT dan peninggian jalan Dsn. Trojalu senilai Rp. 50.000.000,- ( + 50% ).
b. Pembangunan jalan paving makam Rt. 03 senilai Rp. 92.000.000,- ( + 67%).
c. Pembangunan Jalan Usaha Tani senilai Rp. 16.500.000,- (masih 0%).
d. Pembangunan cek dam Dsn. Njuwet senilai Rp. 40.874.000,- (masih 0%).
e. Pembangunan Gedung PAUD Bougenville senilai Rp. 105.000.000,- ( + 55% ).
f. Rehab jalan paving poros desa senilai Rp. 45.805.000,- ( + 50% ).
g. Pembangunan jamban sehat 6 titik senilai Rp. 60.000.000,- ( masih 0%).
h. Penyertaan modal BUMDes senilai Rp. 100.000.000,- (belum realisasi / 0%).
Alokasi Dana Desa (ADD).
a. Pembangunan pagar kantor desa senilai Rp. 32.000.000,- ( + 50% ).
Bahwa hasil monev tersebut sudah disampaikan oleh Camat Baureno kepada Pemerintah Desa Trojalu melalui Surat Nomor: 140/93/412.51.6/2019 tanggal 08 Februari 2019 dan hasil monev dari Tim Kecamatan Baureno tersebut sudah diterima oleh terdakwa dan sudah ada beberapa yang tindaklanjuti oleh terdakwa pada sekira tahun 2019, namun masih ada beberapa yang belum ditindaklanjuti,
Bahwa kemudian Inspektorat Kabupaten Bojonegoro melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan keuangan Desa Trojalu Tahun Anggaran 2018 pada bulan Juni 2020 dan atas pemeriksaan tersebut sudah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP) Inspektorat Kab. Bojonegoro Nomor: 700/523/412.100/2020 tanggal 07 Juli 2020 dengan salah satu hasil pemeriksaannya adalah dalam bidang pembangunan
Adapun atas temuan Inspektorat Kab. Bojonegoro tersebut direkomendasikan kepada terdakwa selaku Kepala Desa Trojalu untuk:
a. Mempertanggunajawabkan atas pungutan pajak kegiatan APBdes Desa Trojalu TA. 2018 sebesar Rp. 12.961.000,- untuk disetorkan ke kas negara.
b. Mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan kegiatan APBDes TA. 2018 yang tidak terdapat SPJ sebesar Rp. 217.744.000,- untuk disetorkan ke Rekening Kas Des Trojalu.
c. Mengembalikan uang kegiatan APBDes Desa Trojalu TA. 2018 yang lebih bayar sebesar total Rp. 175.291.808,65 ke Rekening Kas Desa Trojalu.
Bahwa hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kab. Bojonegoro tersebut, sudah diterima terdakwa selaku Kepala Desa Trojalu namun terhadap LHP dari Inspektorat Kab. Bojonegoro tersebut tidak ditindaklanjuti oleh terdakwa.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugiaan Keuangan Negara dalam Pengelolaan Keuangan Desa Trojalu Kec. Baureno Kab. Bojonegoro TA. 2018 oleh Tim Pemeriksa pada Kantor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor : x.700/589/412.100/2021 tertanggal 26 April 2021 tentang Perhitungan Kerugiaan Keuangan Negara dalam Pengelolaan Keuangan Desa Trojalu Kec. Baureno Kab. Bojonegoro TA. 2018, dalam Pengelolaan Keuangan Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2018 ditemukan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan dan kegiatan yang terdapat kelebihan pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kab. Bojonegoro tersebut, sudah diterima terdakwa selaku Kepala Desa Trojalu namun terhadap LHP dari Inspektorat Kab. Bojonegoro tersebut tidak ditindaklanjuti oleh terdakwa.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugiaan Keuangan Negara dalam Pengelolaan Keuangan Desa Trojalu Kec. Baureno Kab. Bojonegoro TA. 2018 oleh Tim Pemeriksa pada Kantor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor : x.700/589/412.100/2021 tertanggal 26 April 2021 tentang Perhitungan Kerugiaan Keuangan Negara dalam Pengelolaan Keuangan Desa Trojalu Kec. Baureno Kab. Bojonegoro TA. 2018, dalam Pengelolaan Keuangan Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2018 ditemukan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan dan kegiatan yang terdapat kelebihan pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa perbuatan terdakwa RUJITO bin SUPATMO selaku Kepala Desa Trojalu
Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro sebagaimana tersebut diatas tidak
sesuai dengan ketentuan yaitu :
a. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf c : “Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya”. Pasal 75 ayat (1) : “Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa”. Pasal 75 ayat (2) : “Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa”.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa : Pasal 2 ayat (1) “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran” Pasal 3 ayat (2) : Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan :
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
d. menetapkan PPKD;
e. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
f. menyetujui RAK Desa; dan
g. menyetujui SPP”.
Pasal 3 ayat (3) : Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pasal 4 : PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas : a. Sekretaris Desa; b. Kaur dan Kasi; dan c. Kaur keuangan.
Pasal 6 ayat (1) Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya. Ayat (2) Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; b. melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa; c. melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan; d. mengendalikan pelaksanaan kegiatan; e. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan f. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Pasal 24 ayat (3) Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. Pasal 27 ayat (3) : Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa : Pasal 52 ayat (1) : Kepala Desa mengoordinasikan kegiatan pembangunan Desa yang dilaksanakan oleh perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa”. Pasal 52 ayat (4) : Kepala Desa mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak ditetapkan APB Desa. Pasal 56 ayat (2) : Kepala Desa menetapkan pelaksana kegiatan dengan keputusan kepala Desa.
3. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 32 Tahun 2015 dan perubahannya tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Bojonegoro : Pasal 18 ayat (1) : Semua pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Pasal 20 ayat (1) : Pelaksanaan pengelolaan ADD, bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi, menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali
4. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 38 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa : Pasal 21 huruf c : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
5. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bojonegoro : Pasal 11 ayat (3) : Kepala Desa/Pj. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan keuangan Desa bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Desa. Pasal 12 ayat (1) : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
a. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf c : “Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya”. Pasal 75 ayat (1) : “Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa”. Pasal 75 ayat (2) : “Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa”.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa : Pasal 2 ayat (1) “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran” Pasal 3 ayat (2) : Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan :
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
d. menetapkan PPKD;
e. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
f. menyetujui RAK Desa; dan
g. menyetujui SPP”.
Pasal 3 ayat (3) : Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pasal 4 : PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas : a. Sekretaris Desa; b. Kaur dan Kasi; dan c. Kaur keuangan.
Pasal 6 ayat (1) Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya. Ayat (2) Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; b. melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa; c. melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan; d. mengendalikan pelaksanaan kegiatan; e. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan f. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Pasal 24 ayat (3) Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. Pasal 27 ayat (3) : Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa : Pasal 52 ayat (1) : Kepala Desa mengoordinasikan kegiatan pembangunan Desa yang dilaksanakan oleh perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa”. Pasal 52 ayat (4) : Kepala Desa mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak ditetapkan APB Desa. Pasal 56 ayat (2) : Kepala Desa menetapkan pelaksana kegiatan dengan keputusan kepala Desa.
3. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 32 Tahun 2015 dan perubahannya tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Bojonegoro : Pasal 18 ayat (1) : Semua pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Pasal 20 ayat (1) : Pelaksanaan pengelolaan ADD, bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi, menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali
4. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 38 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa : Pasal 21 huruf c : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
5. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bojonegoro : Pasal 11 ayat (3) : Kepala Desa/Pj. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan keuangan Desa bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Desa. Pasal 12 ayat (1) : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bahwa atas perbuatan terdakwa RUJITO bin SUPATMO selaku Kepala Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro yang merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa serta sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut memperkaya diri terdakwa RUJITO bin SUPATMO sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 292.046.368,78 (dua ratus Sembilan puluh dua juta empat puluh enam ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah tujuh puluh delapan sen).sebagaimana Laporan Hasil Audit Nomor: x.700/589/412.100/2021 tanggal 26 April 2021 tentang perhitungan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan keuangan desa bidang pembangunan infrastruktur pada Pemerintahan Desa Trojalu Kec. Baureno Kab. Bojonegoro TA. 2018 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
Perbuatan Terdakwa RUJITO bin SUPATMO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal (Primair) 2 ayat (1) atau Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)
Perbuatan Terdakwa RUJITO bin SUPATMO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal (Primair) 2 ayat (1) atau Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :