0
“Adakah yang tidak terseret dalam perkara Korupsi Kredit Investasi Bank Jatim Cabang Utama Surabaya pada tahun 2013 yang merugikan keuangan negara cq. Bank Jatim Cabang Utama Surabaya sebesar Rp707.413.287,52?”
BERITAKORUPSI.CO –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah, S.H., M.H dan JPU Raden Wiwid, SH., MH.Li serta Ari P. P. Atmaja,S.H., M.H yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya (Jumat, 29 Oktober 2021) menuntut Terdakwa Ardhito Bhirawa Desatria selaku Tenaga Kerja Ikatan Kontrak (TKIK) Analis Kredit Bank Jatim Cabang Utama Surabaya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda  sebesar Rp200 juta dengan subsidair 6 bulan pidana kurungan karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Kredit Investasi Bank Jatim Cabang Utama Surabaya pada tahun 2013 yang merugikan keuangan negara cq. Bank Jatim Cabang Utama Surabaya sebesar Rp707.413.287,52

Dalam perkara ini, yang terseret bukan hanya Terdakwa Ardhito Bhirawa Desatria tetapi juga Terdakwa Leonardo Saputra Wiradharma selaku debitur. Hanya saja, karena Terdakwa Leonardo Saputra Wiradharma sedang sakai sehingga sidang tuntutan ditunda. Hal itu seperti yang disampaikan JPU Nur Rachmansyah, S.H., M.H

Baca juga: Adakah Pihak Lain Yang Terlibat Dalam Perkara Korupsi Bank Jatim Cabang Utama Surabaya? - http://www.beritakorupsi.co/2021/10/dakah-pihak-lain-yang-terlibat-dalam.html
 
Anehnya, kasus perkara inipun agak menggelitik dan mengundaang pertanyaan. Adakah yang tidak terseret dalam perkara Korupsi Kredit Investasi Bank Jatim Cabang Utama Surabaya pada tahun 2013 yang merugikan keuangan negara cq. Bank Jatim Cabang Utama Surabaya sebesar Rp707.413.287,52?

Sebab, sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan (Jumat, 22 Oktober 2021) adalah, bawa penandatangan Akta Perjanjian Kredit di hadapan Notaris tidak dihadiri langsung dan ditandatangani oleh Kepala Bank Jatim Cabang Utama Surabaya. Akta Perjanjian Kredit barulah ditandatangani beberapa hari kemudian setelah Akta Perjanjian Kredit itu dikirimkan ke Bank Jatim.

Lalu apakah akta perjanjiaan kredit dianggap sah menurut hukum sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat 8, Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30  Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris? dimana akta perjanjiaan kredit tidak ditanda tangani dihadapan Notaris?

Baca juga: Kacab Bank Jatim Utama Surabaya “Tidak Dapat” Menjelaskan SOP Kredit Kepada Majelis Hakim - http://www.beritakorupsi.co/2021/09/kacab-bank-jatim-utama-surabaya-tidak.html
 
Selain itu terungkap juga, terkait adanya perubahan agunan/jaminan tambahan berupa Tanah dan bangunan yang terletak Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan yang dibuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) Nomor: 051/583.1/Oprs.Krd/CU/2013 tanggal 24 Juni 2013 diajukan order  kepada Yatiningsih SH. MH. Notaris di Surabaya untuk dilakukan pengikatan, yang kemudian diterbitkan covernote dengan Nomor : 15/Cover Note/VII/2013 tanggal 04 Juli 2013

Yang sebelumnya, agunan/jaminan tambahan adalah berupa Tanah dan Bangunan di Jalan Jepara No. 15A Surabaya dengan bukti kepemilikan Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah No.188.45/0689B/ 436.6.18/2011 a.n. Suhardi dan Tanah dan Bangunan di Jalan Candi Lempung 47E/21 Surabaya dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik 3724 a.n. Yap Wi Lian (Ibu kandung Terdakwa Leonardo Saputra Wiradharma selaku Debitur)

Yang lebih anehnya lagi adalah, bahwa Kepala Cabang dan Analis atau Account Officer (AO) Kredit Bank Jatim Cabang Utama Surabaya sepertinya tidak diaanggap turut bertaanggung jawab atas pemberian kredit kepada debitur

“Yang memalsukan dokuem itu Terdakwa, kalau Penyelia tidak tau,” kata JPU kepada beritakoorupsi.co

Sementara tuntutan pidana penjara terhadaTerdakwa Ardhito Bhirawa Desatria dibacakan oleh JPU Nur Rachmansyah, S.H., M.H dalam persidangan secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Jumat, 29 Oktober 2021) dengan agenda Tuntutan yang diketuai Majelis Hakim Tongani, SH., MH dan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, S.H., M.H dan Manambus Pasaribu, S.H., M.H serta Panitra Pengganti (PP) Fitri Indriyati, S.H., M.H dan Suparman, S.H yang dihadiri Tim Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, yaitu Sultan Akbar P. S.H., M.H., C.L.A dan Arif Wahyu Dwinata, S.H., M.H., Kes., C.L.A serta Lalu Abdi Mansyah, S.H dari Kantor S.A.Paalevi and Partners Law Firm. Sementara Kedua Terdakwa mengkuti persidangan melalui Zoom dari Rutan (rumah tahanan negara) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Baca juga: Diduga Korupsi Kredit Investasi Sebesar Rp707 Juta, Debitur Dan TKIK Bank Jatim Cabang Utama Surabaya Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2021/08/diduga-korupsi-kredit-investasi-sebesar.html
Dalam tuntutannya JPU mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Ardhito Bhirawa Desatria sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN :

1. Menyatakan Terdakwa Ardhito Bhirawa Desatria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair;

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Ardhito Bhirawa Desatria dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan bayar denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” kata JPU Nur Rachmansyah, S.H., M.H diakhir tuntutannya

Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Tongani, SH., MH memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan pada persidangan selanjutnya yang akan kembali digelar sepekan kemudian. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top