BERITAKORUPSI.CO –
“Lama ada yang ditunggu, cepat ada yang dikejar”. Barangkali kalimat inilah yang tepat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara dugaan Korupsi Gratifikasi dengan Tersangka Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu yang juga terpidana 5 tahun penjara dalam perkara Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK pada tanggal 16 Septemberi 2017 lalu
Terpidana Eddy Rompoko, di Vonis pidana penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 27 April 2018. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu dengan pidana penjara selama 8 tahun. Namun kemudian, Eddy Rompoko di Vonis pidana penjara selama 5 tahun oleh Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dan dikuatkan dengan putusan PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan oleh Terpidana Eddy Rompoko ke Mahkamah Agung RI pada tahun 2020 yang hasilnya kandas alias ditolak
Sidang perkara dugaan Korupsi Gratifikasi dengan Tersangka/Terdakwa Eddy Rompoko selaku Wali Kota Batu, tak lama lagi akan segera disidangkan setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Usman dkk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Senin, 18 Oktober 2021
“Ya pelimpahan, Eddy Rumpoko,” kata mantan Jaksa Kejakasaan Negeri Suarabaya Arief Usman kepada beritakorupsi.co, Senin, 18 Oktober 2021
Hal ini juga disampaikan oleh Staf Administrasi Pengadilan Tipikor Surabaya Herry, SH., MH maupun Panmud (Panitra Muda) Pengadilan Tipikor Akhmad Nur, SH., MH saat ditemui beritakorupsi.co diruang kerjanya Senin, 18 Oktober 2021
“Ya, ini ada pelimpahan perkara baru dari KPK,” ucap Herry, SH., MH
Terpisah. Panmud Pengdilan Tipikor pada PN Surabaya Akhmad Nur, SH., MH mengatakan, untuk jadwal sidang menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan
“Untuk jadwal sidang dan Majelis Hakim yang akan menyidangkan masih menunggu penetapan dari Ketau Pengadilan,” kata Akhmad Nur saat ditemui diruang kerjanya
Dalam perkara ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Batu, Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto dan Ronny Sendjojo selaku Staf Ahli Pengembangan Jatim (Jawa Timur) Park 2 dan Jatim Park 3 sebagai saksi
Selain keduanya (Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto dan Ronny Sendjojo), penyidik Lembaga Antrasuah ini juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, diantaranya Nofan Eko Prasetyo (Direktur PT Gunadharma Anugrah Jaya), Pratama Gempur (Direktur Operasional Pupuk Bawa Cafe And Dini), Roy Pudyo Hermawan (Notaris dan PPAT), Michael Tedjakusuma (swasta) dan Steven (Wiraswsta).
Pemeriksaan ke- 7 saksi tersebut dilakukan oleh penyidik KPK di Polres Batu. Hal itu disampaikan (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri kepada beritakorupsi.co, Kamis, 11 Pebruari 2021
“Kepada para saksi masih di lakukan penyitaan berbagai barang bukti yang telah mendapatkan izin dari Dewas (Dewan Pengawas) KPK diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali
Ali Fikri menambahkan, Roy Pudyo Hermawan, didalami pengetahuannya terkait dengan tugas saksi sebagai Notaris yang mengurus berbagai dokumen dugaan kepemilikan tanah dari pihak yang terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratipikasi di Pemkot Batu sejak tahun 2011-2017
“Steven didalami pengetahuannya terkait dugaan pengiriman sejumlah uang oleh saksi kepada pihak yang terkait dengan perkara ini,” pungkas Ali Fikri.
Dua hari sebelumnya, yaitu pada Selasa tanggal 9 Pebruari 2021, bertempat di Polres Batu, sebanyak 9 orang saksi juga diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 1 Swasta dan 8 Pejabat Pemkot Batu diantaranya Abdul Jamal selaku Kepala Bagian Umum PT. Kusumantara Graha Jayatrisna Estate,; Alfi Hidayat (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Batu),; Drs. Eko Suhartono (Plt. Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Batu),; Endro Wahjudi (Kepala Bagian Pengadaan Barang Dana Jasa Pemkot Batu),; M. Chori (Kepala Dinas Pendapatan Daerah),; Muji Dwi Leksono (Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Batu),; Eny Rachyuningsih (Kepala Dinas Pendidikan) dan Agous Machmoudi (Dinas Komunikasi dan Informatika)
“Kepada para saksi tersebut, dilakukan penyitaan barang bukti yang sebelumnya telah mendapatkan izin Dewas KPK diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” ujar Jubir KPPK Ali Fikri kepada beritakorupsi.co
Sebelumnya, pada Kamis tanggal 14 Januari 2021, Tim Penyidik KPK, melakukan penggeledahan di Dua lokasi di Kota Batu, yaitu Rumah Dinas (Rumdis) Walikota Batu Hj. Dra. Dewanti Rumpoko, M.Si yang juga istri mantan Walikota Batu, terpidana Korupsi Eddy Rumpoko dan rumah salah satu staf pribadi mantan Walikota Batu (terpidana Korupsi Eddy Rumpoko).
“Kasus dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi.Red) Gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017, hari ini (Kamis, 14 Januari 2021.Red), Tim Penyidik KPK kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan di Dua lokasi di Kota Batu, yaitu Rumah Dinas Walikota Batu dan salah satu rumah staf pribadi mantan walikota Batu,” kata Jubir KPK, Ali Fikri kepada beritakkorupsi.co, Kamis, 14 Januari 2021
Kemudian pada Senin, 11 Januari 2021, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di 2 lokasi, yaitu di Dinas Koperasi UMKM Perdagangan Kota Batu dan Dinas BPKAD Kota Batu
“Pada kegiatan penggeledahan tersebut diamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini. Berikutnya dokumen dimaksud akan segera dilakukan penyitaan,” kata Jubir KPK, Ali Fikri kepada beritakorupsi.co
Selanjutanya pada Jum’at dan Sabtu (8-9 Januari 2021), Tim Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di 2 lokasi, yakni Kantor Walikota Batu dan Kantor Bappeda Batu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik masih terus memgamankan dan mengumpulkan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Dan pada Selasa, 5 Januari 2021, Tim Penyidik KPK memeriksa Dua saksi di Polres Kota Batu, yaitu Moh. Zaini selaku pemilik PT Gunadharma Anugerah atas dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak terkai atas proyek pekerjaan di Kota Batu, dan Kristiawan selaku asisten rumah tangga mantan Walikota Batu terpidana Eddy Rumpoko terkait dugaan sebagai perantara penerimaan uang dari para Kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu atas perintah
Selain memeriksa 2 saksi tersebut, Tim Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mengamankan beberapa barang bukti (BB), diantaranya di ruangan Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batu, Dinas Penanggulangan Kebakaran Kota Batu dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu. (Jnt)
“Lama ada yang ditunggu, cepat ada yang dikejar”. Barangkali kalimat inilah yang tepat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara dugaan Korupsi Gratifikasi dengan Tersangka Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu yang juga terpidana 5 tahun penjara dalam perkara Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK pada tanggal 16 Septemberi 2017 lalu
Terpidana Eddy Rompoko, di Vonis pidana penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 27 April 2018. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu dengan pidana penjara selama 8 tahun. Namun kemudian, Eddy Rompoko di Vonis pidana penjara selama 5 tahun oleh Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dan dikuatkan dengan putusan PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan oleh Terpidana Eddy Rompoko ke Mahkamah Agung RI pada tahun 2020 yang hasilnya kandas alias ditolak
Sidang perkara dugaan Korupsi Gratifikasi dengan Tersangka/Terdakwa Eddy Rompoko selaku Wali Kota Batu, tak lama lagi akan segera disidangkan setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Usman dkk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Senin, 18 Oktober 2021
“Ya pelimpahan, Eddy Rumpoko,” kata mantan Jaksa Kejakasaan Negeri Suarabaya Arief Usman kepada beritakorupsi.co, Senin, 18 Oktober 2021
Hal ini juga disampaikan oleh Staf Administrasi Pengadilan Tipikor Surabaya Herry, SH., MH maupun Panmud (Panitra Muda) Pengadilan Tipikor Akhmad Nur, SH., MH saat ditemui beritakorupsi.co diruang kerjanya Senin, 18 Oktober 2021
“Ya, ini ada pelimpahan perkara baru dari KPK,” ucap Herry, SH., MH
Terpisah. Panmud Pengdilan Tipikor pada PN Surabaya Akhmad Nur, SH., MH mengatakan, untuk jadwal sidang menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan
“Untuk jadwal sidang dan Majelis Hakim yang akan menyidangkan masih menunggu penetapan dari Ketau Pengadilan,” kata Akhmad Nur saat ditemui diruang kerjanya
Dalam perkara ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Batu, Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto dan Ronny Sendjojo selaku Staf Ahli Pengembangan Jatim (Jawa Timur) Park 2 dan Jatim Park 3 sebagai saksi
Selain keduanya (Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto dan Ronny Sendjojo), penyidik Lembaga Antrasuah ini juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, diantaranya Nofan Eko Prasetyo (Direktur PT Gunadharma Anugrah Jaya), Pratama Gempur (Direktur Operasional Pupuk Bawa Cafe And Dini), Roy Pudyo Hermawan (Notaris dan PPAT), Michael Tedjakusuma (swasta) dan Steven (Wiraswsta).
Pemeriksaan ke- 7 saksi tersebut dilakukan oleh penyidik KPK di Polres Batu. Hal itu disampaikan (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri kepada beritakorupsi.co, Kamis, 11 Pebruari 2021
“Kepada para saksi masih di lakukan penyitaan berbagai barang bukti yang telah mendapatkan izin dari Dewas (Dewan Pengawas) KPK diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali
Ali Fikri menambahkan, Roy Pudyo Hermawan, didalami pengetahuannya terkait dengan tugas saksi sebagai Notaris yang mengurus berbagai dokumen dugaan kepemilikan tanah dari pihak yang terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratipikasi di Pemkot Batu sejak tahun 2011-2017
“Steven didalami pengetahuannya terkait dugaan pengiriman sejumlah uang oleh saksi kepada pihak yang terkait dengan perkara ini,” pungkas Ali Fikri.
Dua hari sebelumnya, yaitu pada Selasa tanggal 9 Pebruari 2021, bertempat di Polres Batu, sebanyak 9 orang saksi juga diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 1 Swasta dan 8 Pejabat Pemkot Batu diantaranya Abdul Jamal selaku Kepala Bagian Umum PT. Kusumantara Graha Jayatrisna Estate,; Alfi Hidayat (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Batu),; Drs. Eko Suhartono (Plt. Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Batu),; Endro Wahjudi (Kepala Bagian Pengadaan Barang Dana Jasa Pemkot Batu),; M. Chori (Kepala Dinas Pendapatan Daerah),; Muji Dwi Leksono (Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Batu),; Eny Rachyuningsih (Kepala Dinas Pendidikan) dan Agous Machmoudi (Dinas Komunikasi dan Informatika)
“Kepada para saksi tersebut, dilakukan penyitaan barang bukti yang sebelumnya telah mendapatkan izin Dewas KPK diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” ujar Jubir KPPK Ali Fikri kepada beritakorupsi.co
Sebelumnya, pada Kamis tanggal 14 Januari 2021, Tim Penyidik KPK, melakukan penggeledahan di Dua lokasi di Kota Batu, yaitu Rumah Dinas (Rumdis) Walikota Batu Hj. Dra. Dewanti Rumpoko, M.Si yang juga istri mantan Walikota Batu, terpidana Korupsi Eddy Rumpoko dan rumah salah satu staf pribadi mantan Walikota Batu (terpidana Korupsi Eddy Rumpoko).
“Kasus dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi.Red) Gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017, hari ini (Kamis, 14 Januari 2021.Red), Tim Penyidik KPK kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan di Dua lokasi di Kota Batu, yaitu Rumah Dinas Walikota Batu dan salah satu rumah staf pribadi mantan walikota Batu,” kata Jubir KPK, Ali Fikri kepada beritakkorupsi.co, Kamis, 14 Januari 2021
Kemudian pada Senin, 11 Januari 2021, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di 2 lokasi, yaitu di Dinas Koperasi UMKM Perdagangan Kota Batu dan Dinas BPKAD Kota Batu
“Pada kegiatan penggeledahan tersebut diamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini. Berikutnya dokumen dimaksud akan segera dilakukan penyitaan,” kata Jubir KPK, Ali Fikri kepada beritakorupsi.co
Selanjutanya pada Jum’at dan Sabtu (8-9 Januari 2021), Tim Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di 2 lokasi, yakni Kantor Walikota Batu dan Kantor Bappeda Batu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik masih terus memgamankan dan mengumpulkan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Dan pada Selasa, 5 Januari 2021, Tim Penyidik KPK memeriksa Dua saksi di Polres Kota Batu, yaitu Moh. Zaini selaku pemilik PT Gunadharma Anugerah atas dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak terkai atas proyek pekerjaan di Kota Batu, dan Kristiawan selaku asisten rumah tangga mantan Walikota Batu terpidana Eddy Rumpoko terkait dugaan sebagai perantara penerimaan uang dari para Kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu atas perintah
Selain memeriksa 2 saksi tersebut, Tim Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mengamankan beberapa barang bukti (BB), diantaranya di ruangan Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batu, Dinas Penanggulangan Kebakaran Kota Batu dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :