JPU KPK Arif Suhermanto (kanan) dan Akhmad Nur saat menerima pelimpahan berkas perkara |
Sebanyak 18 dari 22 Tersangka Kasus Korupsi suap Tangkap Tangan KPK pada tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 WIBB terhadap Bupati Pasuruan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin selaku Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem yang juga mantan Bupati Probolinggo akan segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur
Ke- 18 Tersangka adalah selaku pemberi suap, yaitu 1. SO (Sumarto), 2. AW (Ali Wafa), 3. MW (Mawardi), 4. mu (Mashudi), 5. mi (Maliha), 6. MB (Mohammad Bambang), 7. MH (Masruhen), 8. AW (Abdul Wafi), 9. ko (Kho’im), 10. AS (Ahkmad Saifullah), 11. JL (Jaelani), 12. UR (Uhar), 13. NH (Nurul Hadi), 14. NUH (Nuruh Huda), 15. HS (Hasan), 16. SR (Sahir), 17. SO (Sugito), 18. SD (Samsudin).
Dari 18 Tersangka ini, yang akan disidangkan lebih dahulu adalah SO (Sumarto) selaku Kepala Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo yang berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Senin, 8 November 2021)
Sementara 17 Tersangka yang berkas perkaranya menyusul dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya oleh JPU Arif Suhermanto (Rabu, 10 November 2021) adalah 1. AW (Ali Wafa), 2. MW (Mawardi), 3. mu (Mashudi), 4. mi (Maliha), 5. MB (Mohammad Bambang), 6. MH (Masruhen), 7. AW (Abdul Wafi), 8. ko (Kho’im), 9. AS (Ahkmad Saifullah), 10. JL (Jaelani), 11. UR (Uhar), 12. NH (Nurul Hadi), 13. NUH (Nuruh Huda), 14. HS (Hasan), 15. SR (Sahir), 16. SO (Sugito), 17. SD (Samsudin).
Sedangkan 4 Tersangka lainnya selaku penerima suap, yakni PTS (Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024), AH (Hasan Aminudin, suami Puput Tantriana Sari, selaku Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan 2008-2013), dan DK (Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan), serta MR (Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton) masih berada di Rutan Merah Putih KPK
“Yang kita limpahkan hari ini ada 2 berkas perkara, yang 1 perkara 12 Tersangka, sedangkan 1 berkas lagi dengan 5 terangka. Jadi 17 Tersangka. Semuanya selaku pemberi (suap). Yang 4 Tersangka selaku penerima (suap) belum,” kata JPU KPK Arif Suhermanto di ruang Kerja Panmud Pengadilan Tipikor Surabaya saat melimpahkan berkas perkara, Rabu, 10 November 2021
Sementara menurut Akhmad Nur, selaku Panmud Pengadilan Tipikor, untuk jadwal sidang dan Majelis Hakim serta Panitra Pengganti (PP) yang akan menyidangkan, masih menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
“Kalau untuk jadwal sidang kan masih masih menunggu penetapan dari Ketua PN,” kata Akhmad Nur. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :