0
- Majelis Hakim menyebutkan, Perkara Korupsi Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang juga melibatkan pihak lain, yaitu Dwi Budianto (Terdakwa), Andi Pramono (Terdakwa), Chandra Febrianto (‘Tersangka’), Abdul Najib (‘Tersangka’), Hadi Pradjoko, Imansyah Sofyan Hadi, I Gede Mastra (alm) dan Made Raji Mahendra (pemilik Giri Palma Hotel dan Giri Palma Furniture Malang)
 

- Kasi Pidusus Kejari Kabupaten Malang Agus Hariyono, SH mengatakan, tidak tahu adanya hubungan erat antara Kajari Kabupaten Malang Edi Handoyo, SH., MH dengan Made Raji Mahendra salah satu Dibeitur Inti Bank Jatim Kepanjen dan adanya acara Mancing Bareng di Karang Asem Satu buan yang lalu

BERITAKORUPSI.CO –
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 9 November 2021), menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara masing-masing 10 (sepuluh) tahun penjara terhadap 2 Terdakwa dari 10 “pembobol” Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit fiktif sistem Grouping (memecah jumlah kredit dengaan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain) Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang pada tahun 2018 – 2019 yang merugikan keuangan negara Cq. Bank Jatim sebesar Rp179.372.617.545,50

Kedua Terdakwa tersebut adalah Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen dan Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST (Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang.

Selain hukuman badan (10 tahun penjara), Kedua Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda dan uang pengganti (UP). Untuk Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM, denda sebesar Rp250 juta Subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti sejumlah Rp1.022.066.472 Subsidair 3 tahun penjara.
Sidang Putusan Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM
Sedangkan untuk Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST, membayar denda sebesar Rp200 juta Subsidair 2 bulan kuruang dan uang penggati sejumlah Rp3.583.104.847,60 Subsidair 5 tahun penjara

Baca juga: Kapala Cabang dan Penyelia Bank Jatim Dituntut ‘20.6’ Thn Penjara Karena Diduga Korupsi Sebesar Rp179 M - http://www.beritakorupsi.co/2021/10/kapala-cabang-dan-penyelia-bank-jatim.html

Kedua Terdakwa ini, selain pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang, juga sebagai “otak dari pebobol” Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang bersama Group Debitur Inti lainnya, yaitu Dwi Budianto (Terdakwa), Andi Pramono (Terdakwa), Chandra Febrianto (‘Tersangka’), Abdul Najib (‘Tersangka’), Hadi Pradjoko, Imansyah Sofyan Hadi, I Gede Mastra (alm) dan Made Raji Mahendra (pemilik Giri Palma Hotel dan Giri Palma Furniture Kota Malang)

Ke- 10 Group Debitur Inti ini, masing-masing membawahi beberapa Debitur yang nama-namanya dipinjam dan tidak sesuai prosedur, diantaranya tidak dilakukannya On The Spot / Survey, Debitur tidak melengkapi bukti transaksi usaha, Analisa kredit investasi juga tidak jelas tujuan penggunaan dan tidak terdapat analisa investasi serta RAB (rencana anggaran biaya) termauk nilai agunan jauh dibawah jumlah kredit yang dicairkan yang total PK (Pengajuan Kredit) sebanyak 87.
Sidang putusan Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST
Itulah sebabnya Majelis Hakim mengatakan dalam putusannya (Selasa, 9 November 2021), bahwa Tindak Pidana Korupsi Kredit fiktif sistem Grouping (memecah jumlah kredit dengaan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain) Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang pada tahun 2018 – 2019 tidak hanya dilakukan oleh Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM (dan Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST), melainkan dilakukan seara bersama-sama dengan pihak lain yaitu Dwi Budianto (Terdakwa), Andi Pramono (Terdakwa), Chandra Febrianto (‘Tersangka’), Abdul Najib (‘Tersangka’), Hadi Pradjoko, Imansyah Sofyan Hadi, I Gede Mastra (alm) dan Made Raji Mahendra termasuk Reza Pahlevi, Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra selaku Analis atau AO (Account Officer) Kredit fiktif sistem Grouping Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang

Baca juga: Dua Saksi Kasus Korupsi Bank Jatim Sebesar Rp179 M Akui Terima Uang Ratusan Juta - http://www.beritakorupsi.co/2021/08/dua-saksi-kasus-korupsi-bank-jatim.html

Berita terkait: Bagaimana Nasib Abudul Nazib Dalam Perkara Korupsi Bank Jatim Rp179 M ? - http://www.beritakorupsi.co/2021/09/bagaimana-nasib-abudl-nazib-dalam.html

Apa yang sebutkan Majelis Hakim dalam putusannya ini tidaklah jauh beda dengan dakwaan Jaksa Penuntu Umum yang menyebutkan, bahwa aliran uang kredit ke Chandra Febrianto sebesar Rp19.626.159.200,94,; Hadi Pradjoko sebesar Rp5.760.759.844,52,; Imansyah Sofyan Hadi sebesar Rp4.383.333.333,38,; Abdul Najib sebesar Rp11.196.639.693,19,; Dwi Budianto sebesar Rp41.985.651.364,02 serta Andi Pramono, sebesar Rp33.199.116.119,68 dan Made Raji Mahendra sebesar Rp30.383.266.151,33

Hanya saja JPU tidak menyebutkan, bahwa perbuatan Terdakwa  Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM bersama-sama dengan Edhowin Farisca Riawan, ST, Dwi Budianto, Andi Pramono, Chandra Febrianto, Abdul Najib, Hadi Pradjoko, Imansyah Sofyan Hadi, I Gede Mastra (alm) dan Made Raji Mahendra termasuk Reza Pahlevi, Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra selaku Analis atau AO (Account Officer) Kredit fiktif sistem Grouping Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang
Padahal sangat jelas, dalam dakwaan JPU maupun putusan Majelis Hakim menyebutkan, meskipun mengetahui permohonan kredit yang diajukan oleh debitur inti menggunakan nama pinjaman yang tidak memenuhi syarat baik syarat administratif maupun agunan yang tidak memadai, namun Terdakwa M. Ridho Yunianto baik secara langsung maupun melalui Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST, tetap memerintahkan Analis kredit  (Account Officer) yaitu saksi Reza Pahlevi, saksi Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra untuk memprosesnya tanpa melalui tahapan-tahapan sebagaimana ketentuan kredit yang berlaku dan membuat seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut telah layak dan memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku, sehingga terjadi pelanggaran aturan-aturan operasional Bank Jatim terkait dengan pemberian kredit

Ada yang menjadi pertanyaan terkait Pengajuan Kredit (PK) yang tidak sesuai dengan prosedur namun tetap di proses hingga duit cait ke nama-nama yang disebutkan oleh JPU dalam dakwaannya Khususnya dalam putusan Majelis Hakim

Pertanyaannya dalah, ada apa? Mengapa? Apakah ada Debitur yang dianggap tidak terlibat dalam PK (pengajuan kredit) yang diakui oleh Tedakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM, bahwa PK tidak sesuai prosedur sejak awal. Apakah nilai agunan Debitur yang jauh dibawah jumlah kredit yang dicairkan dianggap tidak apa-apa? Atau adakah Debitur yang “akan terselamatkan?” dalam kasus perkara ini? Siapa?

Hal inilah yang menimbulkan kecurigaan dan juga menjadi pertanyaan masyarakat terkait pihak-pihak yang terlibat dan sudah dipersiksan sebagai saksi di persidangan namun tidak terseret sebagai Tersangka/Terdakwa

Sebab, dari 10 Group Debitur Inti, 6 diantaranya sudah menjalani proses hukum, dan 4 diantaranya sudah menjadi Tedakwa yaitu Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM, Edhowin Farisca Riawan, ST, Dwi Budianto, Andi Pramono.

Dari 4 Terdakwa, 2 diantaranya sudah di Vonis bersalah dan dihukum pidana penjara selama 10 tahun, yakni Terdakwa yaitu Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM, Edhowin Farisca Riawan, ST. Sedangkan Terdakwa Dwi Budianto (dituntut 18 tahun penjara) dan Andi Pramono (dituntut 17 tahun penjara) masih menunggu putusan dari Majelis Hakim
Kemudian 2 Group Debitur Inti sudah ditetapkan menjadi Tersangka dan juga dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah keduanya diperiksa sebagai saksi di persidangan, yaitu “AN” (Abdul Nazib) dan “CF” (Chandra Febrianto)

Dan 3 Group Debitur Inti yang masih selamat hingga saat ini adalah Made Raji Mahendra, Hadi Pradjoko, Imansyah Sofyan Hadi. Sedangkan Grorup Debitur Inti I Gede Mastra telah almarhum

Selain dari 3 Group Debitur Inti yang masih selamat hingga saat ini, juga dialami oleh Reza Pahlevi, Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra selaku Analis atau AO (Account Officer) Kredit fiktif sistem Grouping Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang


Nah loh... Sementara berdasarkan informasi yang diterima beritakorupsi.co dari narasumber menyebutkan, bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Edi Handoyo, SH., MH sering melakukan pertemuan dan bahkan macing bersama dengan Made Raji Mahendra beberapa minggu lalu di Karangasem

“Dibelakang MR (Made Raji Mahendra) adalaha Kajari Kepanjen, saya jamin,” kata sumber, Senin, 1 November 2021

“Ok, bagaimana kalau hal ini saya tanyakan melalui Kasi Pidsus?,” tanya beritakorupsi.co

“Mas Agus? Ok, boleh. Abang boleh telepon sekarang dan tanyakan. Apa benar Kajari Kepanjen yang asli dari Semarang yang hobbynya mancing di laut beberapa minggu yang lalu atau bulan ini mancing bersama dengan MR (Made Raji Mahendra) di Karangasem. Dan kedua. Apakah sering mereka berdua bertemu?,” kata sumber kemudian

“Ketika mereka mancing di Karangasem, apakah perkara ini sudah disidangkan?,” tanya bertakorupsi.co untuk memperjelas. Dan menurut sumber, sudah. Dan bahkan menurut sumber, bahwa Kajari sering bertemu dengan Made Raji Mahendra

“Sudah, satu bulan yang lalu. Dan saya tau betul siapa Kajari yang mantan Kasi Intel Kejari Perak. Hampir tiap hari bertemu, berkali-kali,” kata sumber
Dan beberapa saat kemudia, beritakorupsi.co menghubungi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Agus Hariyono, SH (Senin, 1 November 2021) melalui telepon WhastApp yang mengatakan tidak tahu.

“Nggak tau aku kalau urusan itu. Nggak tau aku. Jadi begini, kalau bapak mungkin berteman diluar, aku nggak apdate. Atau mungkin mancing dimana aku jga nggak apdate. Jadi nggak ngerti info-info itu kemana dengan siapa saya nggak pernah apdate,”
kata Agus Hariyono, SH

Terkait 3 (tiga) aset milik Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM yang tidak disita oleh Jaksa/penyidik seperti yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa di Persidangan, dimana ke 3 aset tersebut dijadikan sebagai agunan namun kemudian diserahkan kepada keluarga Made Raji Mahendra untuk melanjutkan kredit. Dan aset terdakwa tersebut kemudian saat ini beralih nama tanpa sepengetahuan Terdakwa

Menanggapi hal ini, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang Agus Hariyono, SH mengatakan, kalau seperti itu lebih tepatnya ditanyakan ke penyidik. Alasannya, karena Kejari Kabupaten Malang hanya meneriam berkas

“Kalau seperti itu, lebih tepatnya ditanyakan ke penyidik (Kejati Jatim). Kalau saya kan sudah menerima berkas mateng. Berkas itulah yang saya sidangkan,” jawa Agus Hariyono, SH

Terpisah, Dio Rendy selaku Penasehat Hukum Terdakwa saat dihubungi beritakorupsi.co terkait pertemuannya dengan Made Raji Mahendra beberapa waktu lalu di Kota Malang, tidak menapiknya. Namun saat ditanya terkait aset Terdakwa yang sudah beralih nama tanpa sepengetahuan Terdakwa, Dio tidak menjawab

“Ya pernah,” jawabnya singkat

Terkait pertemuan Made Raji Mahendra dengan salah seorang anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Nasdem sekitar peretengan bulan Oktober 2021 di Surabaya, dimana pada sekitar itu ada kunjungan reses Komisi III DPR RI ke Kejati Jatim yang dilaksanakan di Kejari Subaya, beritakorupsi.co belum dapat menghubungi anggota PDR RI yang dimaksud termasuk Made Raji Mahendra

Namun untuk mencari informasi awal, beritakorupsi.co pun mencoba menghubungi anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Golkar Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H, M.Hum yang dalam acara kunjungan reses tersebut dipimpin oleh Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H, M.Hum

“Ya benar ada kunjungan dari Komisi III, saya yang mimpin. Tapi setahu saya, Sahroni ke Surabaya hari Sabtunya katanya ada panggilan. Tapi kalau hal itu saya tidak tau,” ujarnya
Sementara hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM dan Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Senin, 9 November 2021) dengan agenda putusan yang diketuai Hakim Safri, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota, yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Yuliana, SH., MH, Sujarwati, SH, Budi Mulyono, SH dan Irawan Djatmiko, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM, yaitu Dio Randy dan Widya Ruchiatna Herian. Sedangkan Alex Widyo Nugroho selaku  PH Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST yang juga dihadiri Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
    
Persidangan berlangsung dalam II Session, yang pertama adalah putusan terhadap Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM dan kemudian dilanjutkan putusan terhadap Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, pada kurun waktu antara bulan Maret 2017 sampai dengan bulan September 2019, Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen bersama-sama dengan saksi (Terdakwa) Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit serta saksi Dwi Budianto dan saksi Andi Pramono (masing-masing bertindak sebagai Debitur Inti / Key Person) telah memproses permohonan kredit grouping dari debitur inti/ key person yaitu grouping atas nama saksi M. Ridho Yunianto, grouping  Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST, grouping saksi Dwi Budianto, grouping  saksi Andi Pramono, grouping saksi Chandra Febrianto, grouping saksi Abdul Najib, grouping  saksi Hadi Pradjoko, grouping  saksi Imansyah Sofyan Hadi,  grouping saksi Made Raji Mahendra dan grouping  I Gede Mastra (alm)

Yang dalam prosesnya (mulai dari permohonan sampai dengan realisasi kredit) tidak memenuhi ketentuan tentang aturan Perkreditan yang ada di PT. Bank Jatim Tbk, maupun Prinsip kehati-hatian Perbankan dan mengabaikan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) antara lain dengan meminjam nama-nama orang lain (istri, anak, karyawan, tetangga dan teman/debitur topengan) yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemohon dan penerima kredit sebagaimana ketentuan perkreditan Bank Jatim

Bahwa Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Pimpinan Cabang dan saksi Edhowin Farisca Riawan, ST, selaku Penyelia Operasional Kredit telah memerintahkan Analis (Account Officer) saksi Reza Pahlevi, saksi Arif Afandi dan saksi Dhonny Eka Aryan Darma Putra untuk memproses permohonan kredit yang diajukan oleh debitur grouping tanpa melalui tahapan-tahapan sebagaimana dalam ketentuan kredit yang berlaku dan membuat seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut telah layak dan memenuhi syarat serta sesuai ketentuan yang berlaku padahal kenyataannya terdapat penyimpangan-penyimpangan
Majelis Hakim mengatakan, bahwa Tindak Pidana Korupsi Kredit fiktif sistem Grouping (memecah jumlah kredit dengaan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain) Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang pada tahun 2018 – 2019 tidak hanya dilakukan oleh Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM (dan Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST), melainkan dilakukan seara bersama-sama dengan pihak lain yaitu Dwi Budianto (Terdakwa), Andi Pramono (Terdakwa), Chandra Febrianto (‘Tersangka’), Abdul Najib (‘Tersangka’), Hadi Pradjoko, Imansyah Sofyan Hadi, I Gede Mastra (alm) dan Made Raji Mahendra termasuk Reza Pahlevi, Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra selaku Analis atau AO (Account Officer) Kredit fiktif sistem Grouping Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang

Perbuatan Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM tersebut, lanjut Majelis Hakim,  telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi  yaitu saksi M. Ridho Yunianto, saksi Dwi Budianto, saksi Andi Pramono, saksi Chandra Febrianto, saksi Abdul Najib, Hadi Pradjoko, saksi Imansyah Sofyan Hadi, dan saksi Made Raji Mahendra yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. Bank Jatim  hingga per tanggal 31 Maret 2021sebesar Rp179.372.617.545,50

Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM (dan Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun seta denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersbut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan;

3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.022.066.472 dan jika  Terdakwa tidak membayar dalam wakti 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun

4. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan

6. Menyatakan barang bukti nomor 1 samapi dengan 95 tetap terlampir dalam berkas perkara. Barang bukti nomor 95 samapi dengan 119 dirampas untuk negara Cq. Bank Jatiim untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” ucap Ketua Majelis Hakim Safri, SH., MH
Seusai membacakan putusan terhadap Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM, kemudian Majelis Hakim membacakan putusannya terhadap Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST

“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun denda sebesar Rp200 juta dan apabila denda tersbut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan;

3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.483.104.487 dan apabila Terdakwa tidak membayar dalam wakti 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun;

4. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ucap Ketua Majelis Hakim Safri, SH., MH diakhir putusannya

Atas putusan Majelis Hakim, Kedua Terdakwa maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top